Thursday, November 23, 2017

Sikap (Akhlak) Ulama Madinah Terhadap Dua Orang Hafidz; Ibnu Hajar Dan Nawawi –Rahimahumallah-

Salah satu ulama umat Islam di Madinah dimana saya bertempat tinggal berkata: “Bahwa Imam Ibnu Hajar dan Imam Nawawi adalah pelaku bid’ah, ia menyebutkan beberapa dalil dari “Fathul Baari” untuk menguatkan pendapatnya tersebut. Ia juga memberikan contoh dari pendapatnya tersebut dari syarahnya Imam Ibnu Hajar, bahwa maksud dari “Wajhullah” adalah rahmat-Nya. Bagaimanakah pendapat anda ?
Published Date: 2014-03-06
Alhamdulillah
Ahlus sunnah pendapatnya objektif dalam menghukumi seseorang. Tidak mengangkat seseorang di atas kapasitasnya dan tidak pula mengurangi apa yang menjadi miliknya. Dan di antara bentuk berimbang dalam menjelaskan tentang seseorang adalah menjelaskan pula beberapa kesalahan para ulama, dan orang yang menta’wil ilmunya, dan tetap mendoakan agar mereka mendapatkan rahmat Allah. Termasuk juga di antara bentuk informasi berimbang adalah mengajak untuk berhati-hati akan kesalahannya, sehingga seseorang tidak terkesima dengan kedudukannya, dan mungkin mengikuti kesalahannya. Ahlus sunnah tidak terburu-buru menghukumi seseorang yang menyelisihi sunnah dengan sengaja, yaitu; sebagai pelaku bid’ah dan sesat.
Ada beberapa orang di masa kita ini yang menuduh kedua Imam Ibnu Hajar dan Imam Nawawi, dan mengatakan bahwa mereka adalah ahli bid’ah dan sesat. Dan bahkan sebagian mereka sampai pada derajat bodoh dengan mengatakan wajib hukumnya untuk membakar kedua kitab “Fathul Baari” dan “Syarah Muslim”.
Namun juga bukan berarti mereka berdua tidak memiliki kesalahan dalam masalah agama, khususnya dalam masalah asma’ wa sifat (Nama-nama dan Sifat-sifat Allah). Ulama kita sudah memberikan catatan, menjelaskannya, pada saat yang sama mereka juga mengharapkan mereka berdua mendapatkan rahmat dari Allah, memuji keduanya sesuai dengan derajatnya, mendo’akan baik bagi mereka berdua, dan berpesan untuk mengambil manfaat dari kitab-kitab mereka berdua. Inilah bentuk berimbang yang yang dikenal dalam ahlus sunnah wal jama’ah, sangat berbeda dengan sikap orang-orang yang membid’ahkan keduanya, menyesatkannya, bahkan berkata agar kitab-kitab mereka berdua dibakar. Juga sangat berbeda dengan sikap orang-orang yang mengambil pendapat keduanya seperti halnya wahyu (yang tidak pernah salah), dan menjadikan apa yang menjadi keyakinan keduanya adalah kebenaran yang tidak diragukan lagi. Kami akan menyebutkan beberapa pendapat ulama kita, agar seorang muslim bersikap berimbang dalam menilai, mengetahui, menghukumi dengan adil kepada kedua imam tersebut:
1.Ulama Lajnah Daimah pernah ditanya:
Bagaimanakah sikap kita terhadap beberapa ulama yang mentakwil sifat-sifat Allah, seperti: Ibnu Hajar, Imam Nawawi, Ibnul Jauzi, dan lain sebagainya. Apakah kita tetap menganggap mereka termasuk para Imam ahlus sunnah wal jama’ah atau bagaimana?, apakah kita berkata: Mereka melakukan kesalahan dengan takwil mereka, atau mereka sesat ?
Mereka menjawab:
“Sikap kita terhadap Abu Bakar al Baqillani, al Baihaqi, Abu al Farj Ibnul Jauzi, Abu Zakariya an Nawawi, Ibnu Hajar dan yang serupa dengan mereka dari beberapa ulama yang mentakwil sebagian sifat-sifat Allah atau menyerahkan sepenuhnya kepada Allah tentang hakekat makna sifat-sifat tersebut. Menurut hemat kami mereka semua termasuk para ulama kaum muslimin yang ilmunya bermanfaat bagi umat, semoga Allah merahmati mereka semua dengan rahmat yang luas dan jazahumullah khoiral jazaa’. Mereka masih tergolong ahlus sunnah dalam masalah-masalah yang sesuai dengan para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- dan para ulama salaf pada tiga abad pertama yang mendapatkan persaksian baik dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- . Namun mereka bersalah kerena mentakwil nash yang menjelaskan tentang sifat-sifat Allah, hal itu bertengan dengan ulama salaf dan para imam sunnah –rahimahumullah-. Baik mereka mentakwil sifat-sifat dzatiyah, ataupun sifat perbuatan atau sebagiannya.
Petunjuk yang benar hanya milik Allah. Semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
(Syekh Abdul Aziz bin Baaz, Syekh Abdur Razzaq al ‘Afifi, Syekh Abdullah bin Qu’ud)
(Fatawa Lajnah Daimah: 3/241)
2.Syekh Muhammad bin Shaleh al ‘Utsaimin –rahimahullah-:
Berkaitan dengan ulama yang memiliki beberapa kesalahan dalam aqidah, seperti: masalah nama-nama dan sifat-sifat Allah dan lain-lain. Nama-nama mereka tidak asing lagi bagi kami, apalagi ketika kami kuliah dahulu. Pertanyaannya adalah apa hukumnya mendoakan mereka dengan ucapan: “semoga Allah merahmati mereka semua”?
Syekh bertanya balik: “Seperti siapa ?“
Penanya          : “Seperti Zamakhsyari, Zarkasyi dan lain-lain..”
Syekh               : “Zarkasyi dalam masalah apa ? “
Penanya          : “Dalam masalah Nama-nama dan sifat-sifat Allah”.
Beliau menjawab:
“Yang jelas di sana ada beberapa orang yang menisbahkan dirinya kepada kelompok tertentu dengan membawa bendera bid’ah, seperti Mu’tazilah yang termasuk di dalamnya adalah Zamakhsyari ia seorang mu’tazilah, ia menamakan orang-orang yang menetapkan sifat-sifat kepada Allah sebagai Hasyawiyah (tidak bisa dipercaya) atau Mujassimah (berbentuk), dan menyesatkan mereka. Oleh karenanya bagi siapa saja yang membaca bukunya “al Kasysyaf” dalam mentafsiri al Qur’an agar berhati-hati dengan pendapatnya dalam masalah sifat-sifat Allah. Namun kitab tafsir tersebut dari sisi balaghah adalah baik, banyak memberikan manfaat, tentu saja bahaya bagi siapa saja yang belum mengetahui tentang masalah Nama-nama dan Sifat-sifat Allah.
Akan tetapi di sana ada beberapa ulama yang terkenal baik, dan tidak termasuk dalam kelompok ahlul bid’ah, namun dalam pendapat mereka ada beberapa yang mengandung bid’ah, seperti Ibnu Hajar al Asqalani dan An Nawawi –rahimahumallah-. Sebagian orang-orang yang tidak mengerti menuduh mereka berdua sembarangan, bahkan dikatakan kepada saya: “Sungguh sebagian orang berkata: Diwajibkan untuk membakar kitab “Fathul Baari” ; karena Ibnu Hajar adalah termasuk ‘Asy’ariyyah, hal ini tidak benar; karena kedua ulama tersebut saya tidak pernah mengetahui pada masa sekarang ada seseorang yang mampu mempersembahkan sebuah karya terbaiknya kepada Islam dalam masalah hadits seperti karya mereka berdua. Hal itu menunjukkan kepada anda bahwa Allah –subhanahu wa ta’ala- dengan daya dan kekuatan-Nya -saya tidak mendahului kehenak Allah- bahwa Dia telah menerimanya. Hampir semua hasil karya mereka berdua dapat diterima oleh semua pihak, baik yang terpelajar, bahkan sampai masyarakat umum. Kitab “Riyadhus Shalihin” misalnya ia dibaca pada setiap majelis, dan pada setiap masjid, mampu memberikan manfaat kepada banyak kalangan. Saya berharap bahwa Allah akan menjadikan salah satu buku saya seperti kitab “Riyadhus Shalihin”, semua orang akan mendapatkan manfaat di rumahnya, di masjidnya.
Maka bagaimana mungkin kedua ulama tersebut dikatakan bahwa mereka ahli bid’ah dan sesat, tidak boleh berdoa agar mereka mendapatkan rahmat Allah, dan tidak boleh membaca buku-bukunya, dan wajib membakar Fathul Baari dan Syarah Muslim ?!!. Subhanallah, maka saya katakan kepada mereka baik dengan bahasa lisan maupun perbuatan:
أَقِلُّوا عليهمُ لا أبا لأبيكمُ مِن اللومِ أو سدوا المكان الذي سدوا
“Persedikit dalam menilai mereka –demi Allah-  dari celaan, atau tutuplah tempat itu”.
Siapa yang mampu mempersembahkan karya terbaiknya untuk Islam sebagaimana yang mereka persembahkan ?!... kecuali jika Allah berkehendak. Maka saya berkata: Semoga Allah mengampuni Imam Nawawi, Ibnu Hajar al Asqalani, dan siapa saja yang mirip dengan mereka berdua, yang Allah jadikan mereka bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin. Semuanya hendaknya mengamininya. (Liqaat Bab Maftuh: 43/soal nomor: 9)
3.Syekh Shaleh bin Fauzan al Fauzan –hafidzahullah- 
Ada muncul perbedaan di antara penuntut ilmu syar’i tentang definisi pelaku bid’ah:
Sebagian mereka berkata: ia adalah orang yang berkata atau berbuat bid’ah, meskipun belum di cek kebenarannya. Sebagian yang lain berkata: harus di cek kebenarannya. Sebagian yang lain membedakan antara perkataan seorang alim dan mujtahid dan lainnya yang mencetuskan dasar-dasar yang berlawanan dengan manhaj ahlusunnah jama’ah. Bahkan sebagian mereka membid’ahkan Ibnu Hajar dan An Nawawi dan tidak boleh (mendo’akan) mereka agar mendapatkan rahmat Allah? 
Beliau menjawab: 
Pertama:
“Tidak selayaknya bagi para santri pemula atau yang lainnya menyibukkan diri untuk membid’ahkan seseorang atau menganggapnya fasiq; karena masalah tersebut sangat berbahaya dan sensitif, sedang mereka belum memiliki pengetahuan yang cukup dalam masalah tersebut. Yang demikian itu juga akan melahirkan kebencian dan permusuhan. Kewajiban mereka yang sesungguhnya adalah menuntut ilmu dan menahan lisan mereka dari hal-hal yang tidak bermanfaat. 
Kedua:
Bid’ah itu adalah mendatangkan suatu hal yang baru dalam agama yang bukan termasuk darinya sebelumnya, berdasarkan hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi was sallam- :
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد (رواه البخاري)
“Barang siapa yang mendatangkan sesuatu yang baru dalam urusan kami, yang sebelumnya bukan termasuk darinya, maka akan tertolak”. (HR. Bukhori)
Apabila seseorang melakukan kesalahan atau menyimpang atas dasar ketidaktahuan, maka ia dimaafkan karena ketidaktahuannya dan tidak dihukumi sebagai pelaku bid’ah, namun apa yang dilakukannya termasuk bid’ah.
Ketiga:
Barang siapa yang memiliki kesalahan dalam masalah ijtihadiyah, yang lain telah mentakwilnya, seperti Ibnu Hajar, Nawawi dan beberapa sifat Allah yang telah mereka takwil, maka ia tidak dihukumi sebagai seorang pelaku bid’ah. Namun dijelaskan bahwa inilah kesalahan  mereka, dan diharapkan mereka mendapat ampunan dengan besarnya perhatian mereka terhadap sunnah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, kedua mereka tersebut adalah imam yang mulia, dapat dipercaya oleh para ulama. (al Mauntaqa min Fatawa Fauzan: 2/211-212).
4.Syekh Muhammad Nashiruddin al Al Baani –rahimahullah-:
Seperti Imam Nawawi, Ibnu Hajar dan lainnya yang serupa dengan beliau berdua, adalah sebuah kedzaliman jika mereka di sebut sebagai ahli bid’ah. Saya mengetahui bahwa kedua ulama tersebut dari ‘Asy’ariyyah. Namun keduanya tidak bermaksud untuk menyelisihi al Qur’an dan Sunnah, akan tetapi mereka ragu-ragu dan mengira bahwa aqidah ‘Asy’ariyyah itulah yang diwarisakn.
Mereka mengira dari dua sisi:
Pertama: Bahwa Imam Asy’ari juga berpendapat demikian, namun pada masa lalu; karena beliaunya pada akhirnya kembali (ke jalan yang benar).
Kedua: Mereka mengira bahwa pendapat itulah yang benar, padahal tidak.
(Dari kaset nomor 666, dengan tema: “Man Huwa al Kafir wa Man Mubtadi’)
semoga Allah senantiasa memberikan rahmat-Nya kepada kedua imam tersebut. Semoga Allah mengampuni kesalahan mereka berdua.
Wallahu a’lam.


Contoh Pendapat Al-Imam An-Nawawy Yang Berbeda Dengan Al-Imam Asy-Syafi’i

Pendahuluan
Tulisan berikut ini menunjukkan beberapa contoh pendapat al-Imam an Nawawy yang berbeda dengan pendapat Al-Imam asy-Syafi’i. Semoga Allah merahmati mereka berdua. Padahal, telah dimaklumi bahwa Al-Imam An-Nawawy adalah salah seorang Ulama Syafi’iyyah.
Hal tersebut menunjukkan bahwa metode bermadzhab yang diterapkan oleh para Ulama’ bukanlah fanatik buta dan taklid sepenuhnya terhadap madzhab yang diikutinya. Tidak sedikit di antara mereka mengikuti pendapat yang menurutnya lebih dekat pada kebenaran, lebih sesuai dengan dalil yang shahih, meski bertentangan dengan pendapat Imam Madzhab yang diikutinya.
Beberapa pendapat Al-Imam An-Nawawy yang berbeda dengan Al-Imam Asy-Syafi’i dalam masalah Fiqh, bahkan beliau menyatakan bahwa pendapat al-Imam asySyafi’i lemah dalam masalah tersebut adalah sebagai berikut:
1.Takbir dalam sholat Ied
ولو نسي التكبيرات حتى افتتح القراءة ، لم يرجع إلى التكبيرات على القول الصحيح ، وللشافعي قول ضعيف : أنه يرجع إليها ( الأذكار :1-173)
Kalau seandainya lupa takbir (tambahan dalam Sholat Ied) sehingga memulai bacaan (Al-Fatihah), tidak perlu kembali takbir berdasarkan pendapat yang shahih. Asy-Syafi’i memiliki pendapat yang lemah yaitu kembali pada takbir (al-Adzkaar :1/173)
2.Makruhnya jual beli di dalam masjid
تكره الخصومة في المسجد ورفع الصوت فيه ونشد الضالة وكذا البيع والشراء والاجارة ونحوها من العقود هذا هو الصحيح المشهور وللشافعي قول ضعيف أنه لا يكره البيع والشراء   (المجموع شرح المهذب 2-175)
Dibenci (makruh) bermusuhan/ berdebat di masjid, mengeraskan suara, mencari barang hilang, demikian juga jual beli, sewa-menyewa dan akad-akad semisalnya. Ini adalah pendapat yang benar dan masyhur. Sedangkan Asy-Syafi’i dalam masalah ini memiliki pendapat yang lemah yaitu tidak makruh jual beli (di masjid)(al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (2/175)).
3.Al-Halq termasuk Bagian Manasik
أن أفعال يوم النحر أربعة رمى جمرة العقبة ثم الذبح ثم الحلق ثم طواف الافاضة وأن السنة ترتيبها هكذا فلو خالف وقدم بعضها على بعض جاز ولا فدية عليه لهذه الأحاديث وبهذا قال جماعة من السلف وهو مذهبنا وللشافعي قول ضعيف أنه اذا قدم الحلق على الرمى والطواف لزمه الدم بناء على قوله الضعيف أن الحلق ليس بنسك   ( شرح النووي على مسلم 9-55)
Sesungguhnya amalan-amalan pada hari anNahr (penyembelihan)(bagi Jamaah Haji) ada 4 yaitu melempar Jumratul Aqobah kemudian menyembelih kemudian bercukur kemudian Thawaf Ifadhah, dan bahwasannya Sunnahnya adalah dilakukan berurutan demikian. Kalau seandainya tidak berurutan sehingga sebagian didahulukan dari yang semestinya, boleh dan tidak ada fidyah baginya berdasarkan hadits-hadits ini. Ini adalah pendapat sekelompok Ulama’ Salaf dan ini adalah madzhab kami. Sedangkan Asy-Syafi’i memiliki pendapat yang lemah yaitu jika mendahulukan bercukur dari melempar jumrah dan thawaf, maka harus membayar dam. Hal ini didasarkan pendapatnya yang lemah, yaitu bahwa bercukur bukanlah bagian dari manasik (Syarh anNawawy terhadap Shahih Muslim (9/55))
4.Masuk Makkah Tidak Perlu Ihram bagi yang Tidak Berniat Haji atau Umrah
وأما من لا يريد حجا ولاعمرة فلا يلزمه الاحرام لدخول مكة على الصحيح من مذهبنا سواء دخل لحاجة تتكرر كحطاب وحشاش وصياد ونحوهم أولا تتكرر كتجارة وزيارة ونحوهما وللشافعي قول ضعيف أنه يجب الاحرام بحج أو عمرة ان دخل مكة أو غيرها من الحرم لما يتكرر بشرط سبق بيانه في أول كتاب الحج
( شرح النووي على صحيح مسلم 8-82)
Sedangkan orang yang tidak berniat haji atau umrah maka tidak harus ihram ketika masuk Makkah berdasarkan pendapat yang Shahih dari Madzhab kami. Sama saja apakah masuk untuk keperluan yang berulang seperti mengambil kayu bakar, penjual rumput, pemburu, dan semisalnya, atau tidak untuk keperluan yang berulang seperti berdagang, ziyarah, dan semisalnya. Asy-Syafi’i memiliki pendapat yang lemah yaitu bahwasanya wajib ihram untuk berhaji atau umrah jika masuk ke Makkah atau wilayah Haram lain untuk keperluan yang berulang dengan syarat yang telah disebutkan di awal kitab alHajj (Syarh Shahih Muslim lin Nawawy (8/82))
5.Sebab Jamak waktu Haji dan Jarak Safar
فيه فوائد منها أن السنة للدافع من عرفات أن يؤخر المغرب إلى وقت العشاء ويكون هذا التأخير بنية الجمع ثم يجمع بينهما في المزدلفة في وقت العشاء وهذا مجمع عليه لكن مذهب أبي حنيفة وطائفة أنه يجمع بسبب النسك ويجوز لأهل مكة والمزدلفة ومنى وغيرهم والصحيح عند أصحابنا أنه جمع بسبب السفر فلا يجوز إلا لمسافر سفرا يبلغ به مسافة القصر وهو مرحلتان قاصدتان وللشافعي قول ضعيف أنه يجوز الجمع في كل سفر وان كان قصيرا    (شرح النووي على مسلم 8-187)
… di dalamnya terdapat faidah-faidah, di antaranya : Bahwasanya disunnahkan bagi orang-orang yang bertolak menuju Arafah mengakhirkan (sholat maghrib) ke waktu Isya’ dan pengakhiran ini diniatkan jamak. Kemudian menjamak kedua sholat di Muzdalifah. Ini telah (hampir) disepakati (oleh para Ulama’), akan tetapi Madzhab Abu Hanifah dan sebagian kelompok menyatakan: bahwa mereka (jamaah haji) menjamak karena sebab Manasik, dan boleh bagi penduduk Makkah, Muzdalifah, dan Mina, maupun selainnya (untuk menjamak sholat demikian). Pendapat yang benar menurut Sahabat-sahabat kami adalah bahwa jamak tersebut dilakukan karena safar, maka tidak boleh dilakukan kecuali oleh musafir yang telah melakukan safar menempuh jarak bolehnya qoshor, yaitu dua marhalah pertengahan. Sedangkan Asy-Syafi’i berpendapat dengan pendapat yang lemah bahwasanya boleh menjamak pada semua keadaan safar meski jarak dekat (Syarh Shahih Muslim lin Nawawy (8/187))