Belum pernah terjadi sepanjang sejarah di kota
al-Madinah al-Munawarah, baik dalam kondisi aman atau dalam kondisi perang,
seseorang bermaksud membongkar makam nabi Muhammad sholallahu ’alaihi
wassallam.
Sebuah dokumen tertanggal 13 Juni 1917 M, yang
dikirim seorang menteri Prancis di Kairo untuk Menteri Luar Negeri Prancis
mengungkapnya.
Koran Al-Qiblah nomor 86 tanggal 21
Sya’ban 1335 H, juga mempublikasikan kejadian sejarah yang pernah terjadi di
kota Madinah ini.
Syaikh ‘Ashim Nahidh Al-Syarif al-Hijari,
Profesor Kuliyah Adab wa Ulum al-Insaniyah di Universitas Taibah,
al-Madinah al-Munawwarah, menjelaskan:
“Sebuah dokumen menyebutkan tentang deretan
kejahatan besar Fakhri Basya di kota Madinah, yang tidak bisa terbayangkan oleh
akal dan sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang muslim yang di hatinya
masih tersisa keimanan walau hanya sebiji sawi, yang mengaku mencintai nabi
Muhammad sholallahu ’alaih iwassallam.
Di dalam dokumen tersebut diceritakan bahwa
seorang insinyur melarikan diri dari Madinah agar dia tidak melakukan apa yang
menjadi perintah Fakhri Basya.
Yaitu merenovasi menara masjid Nabi agar
nantinya mempersiapkan senapan mesin di atasnya.
Disebutkan juga rencana Fakhri Basya untuk
membongkar makam Nabi Muhammad sholallahu ’alaihi wassallam, dengan alasan
memastikan keberadaan jasad beliau yang mulia.
Padahal, diketahui bersama tentang pembongkaran
makam pada umumnya, bagaimana dengan nabi Muhammad sholallahu ’alaihi
wassallam, yang kehormatannya di atas semua makhluk, baik ketika beliau masih
hidup maupun telah wafat!”
Kondisi Penduduk Madinah di Bawah Kekuasaan
Fakhri Basya
Penduduk kota Madinah menjalani kehidupan yang kelam selama 4 tahun, antara
tahun 1916 hingga 1919 M. Terjadi genosida, anak-anak, pria dan wanita.
Fakta sejarah “Seferberlik,” memaksa 40 ribu lebih warga Madinah diusir dari tanah kelahirannya. Mereka dipaksa mengungsi ke Syria, Irak, Palestina, Yordania dan Turki.
Fakta sejarah “Seferberlik,” memaksa 40 ribu lebih warga Madinah diusir dari tanah kelahirannya. Mereka dipaksa mengungsi ke Syria, Irak, Palestina, Yordania dan Turki.
Sementara yang tersisa tak lebih 140 penduduk
Madinah, harus menjalani kehidupan dangan penuh penindasan, kelaparan
merajalela, dan terpisah dari keluarga.
Di saat yang sama, Masjid Nabawi dijadikan
markas militer dan dijarah kekayaannya dan dilarikan ke Turki.
3 Kejahatan Terbesar di Tanah Haram
Di bawah kekuasaan Fakhri Basya, seorang yang telah merampas kehormatan dan
menumpahkan darah.
Jenderal penguasa yang paling kejam dan diktator dari kalangan Turki Utsmani. Digambarkan sebagai seorang yang tidak memiliki belas asih, mampu melakukan apa saja yang menjadi keinginannya, walau harus menciderai tempat-tempat suci agama.
Jenderal penguasa yang paling kejam dan diktator dari kalangan Turki Utsmani. Digambarkan sebagai seorang yang tidak memiliki belas asih, mampu melakukan apa saja yang menjadi keinginannya, walau harus menciderai tempat-tempat suci agama.
Dia terkenang dengan 3 kejahatan yang luar
biasa, yang diabadikan sepanjang sejarah;
Pertama, “Seferberlik,” genosida dan
pengusiran warga Madinah secara masif.
Kedua, pencurian manuskrip-manuskrip dan harta
kekayaan kota Madinah.
Dan ketiga, menjadikan masjid Nabawi
sebagai basecamp militer dan gudang pesenjataan.
Bahkan kegilaan Fakhri Basya tidak ada
batasnya, di antaranya memerintahkan pasukannya merubah menara-menara masjid
Nabawi sebagai posisi tembak.
Yang hampir terjadi adalah rencana Fakhri Basya
membongkar makam Nabi Muhammad sholallahu’alaihi wassallam. jll
Saksikan videonya:
Sumber:
1. Fushul min Tarikh al-Madinah al-Munawwarah, Ali Hafidz, cet. 3, 1996.
2. Tarikh Daulah Utsmaniyah, Ibrahim Muhammad Husnain, cet. 1, 2014.
2. Salathin Daulah al-Utsmaniyah, Shaleh Kaulan, cet. 1, 2013.
3. Mashr Utsmaniy, Jarjiy Zaidan, Cairo, 2012.
Dan lain-lain.
1. Fushul min Tarikh al-Madinah al-Munawwarah, Ali Hafidz, cet. 3, 1996.
2. Tarikh Daulah Utsmaniyah, Ibrahim Muhammad Husnain, cet. 1, 2014.
2. Salathin Daulah al-Utsmaniyah, Shaleh Kaulan, cet. 1, 2013.
3. Mashr Utsmaniy, Jarjiy Zaidan, Cairo, 2012.
Dan lain-lain.