Sunday, June 21, 2015

Imam Ali Bertaklid Buta Pada Abubakar As Shiddiq

Bukannya ikut membela Fatimah -putri baginda Nabi SAW- Ali malah membela keputusan Abubakar yang dituduh syi'ah menzhalimi Fatimah, sebenarnya siapa yang zhalim? Abubakar yang melaksanakan wasiat Nabi SAW atau syi'ah yang menggugat imamnya yang maksum?
Syi’ah selalu mengupayakan pembunuhan karakter terhadap Abubakar As Shiddiq dengan mengangkat masalah fadak, yang menurut Fatimah menjadi miliknya setelah wafatnya Nabi SAW. Tapi mari kita lihat sisi lain dari persoalan ini, sisi lain yang jarang diungkap oleh syi’ah sendiri.


Sebuah pertanyaan penting, jika memang tanah Fadak itu adalah benar milik Fatimah, apakah kepemilikan itu gugur setelah Fatimah wafat? Tentunya tidak, artinya ahli waris dari Fatimah yaitu Ali, Hasan, Husein dan Ummi Kultsum tetap berhak mewarisi harta Fatimah. Begitu juga ahli waris Nabi bukan hanya Fatimah, melainkan juga Abbas pamannya. Sejarah tidak pernah mencatat adanya upaya dari Abbas paman Nabi utnuk menuntut harta warisan seperti yang dilakukan oleh Fatimah. Selama ini syi’ah selalu melakukan black campaign terhadap Abubakar yang dituduh menghalangi Fatimah untuk mendapatkan warisannya. Tetapi alangkah terkejutnya ketika kita membaca riwayat-riwayat dari kitab Syi’ah sendiri yang memuat pernyataan para imam syi’ah -yang tidak pernah keliru- yang setuju dengan keputusan Abubakar. Seakan-akan para imam syi’ah begitu saja bertaklid buta pada Abubakar As Shiddiq.

Sampai hari ini syi’ah masih terus menangisi tragedi Fatimah yang dihalangi oleh Abubakar dari mengambil harta warisan, tapi ternyata Ali setuju dengan keputusan Abubakar. Apakah Ali setuju dengan keputusan Abubakar yang menyakiti Fatimah? Ataukah keputusan Abubakar adalah tepat karena didukung oleh pernyataan dari imam maksum? Karena Imam maksum tidak pernah salah.

Salah seorang ulama syi’ah bernama Al Murtadho Alamul Huda –saudara kandung As Syarif Ar Radhiy, penyusun kitab Nahjul Balaghah- menyatakan: saat Ali menjabat khalifah, ada orang mengusulkan agar Ali mengambil kembali tanah fadak, lalu dia berkata: saya malu pada Allah untuk merubah apa yang diputuskan oleh Abubakar dan diteruskan oleh Umar. Bisa dilihat dalam kitab As Syafi hal 213.

Ketika Abu Ja’far Muhammad bin Ali yang juga dijuluki Al Baqir -Imam Syi’ah yang kelima- saat ditanya oleh Katsir An Nawwal yang bertanya: semoga Allah menjadikan aku sebagai tebusanmu, apakah Abubakar dan Umar mengambil hak kalian? Tidak, demi Allah yang menurunkan Al Qur’an pada hambanya untuk menjadi peringatan bagi penjuru alam, mereka berdua tidak menzhalimi kami meskipun seberat biji sawi, Katsir bertanya lagi: semoga aku dijadikan tebusanmu, apakah aku harus mencintai mereka? Imam Al Baqir menjawab: iya, celakalah kamu, cintailah mereka di dunia dan akherat, dan apa yang terjadi padamu karena itu aalah menjadi tanggunganku.

Bisa dilihat di Syarah Nahjul Balaghah jilid 4 hal 84.

Begitu juga Majlisi yang biasanya bersikap keras terhadap sahabat Nabi terpaksa mengatakan: ketika Abubakar melihat kemarahan Fatimah dia mengatakan: aku tidak mengingkari keutamaanmu dan kedekatanmu pada Rasulullah SAW, aku melarangmu mengambil tanah fadak hanya karena melaksanakan perintah Rasulullah, sungguh Allah menjadi saksi bahwa aku mendengar Rasulullah bersabda: kami para Nabi tidak mewarisi, kami hanya meninggalkan Al Qur’an, hikmah dan ilmu, aku memutuskan ini dengan kesepakatan kaum muslimin dan bukan keputusanku sendiri, jika kamu menginginkan harta maka ambillah hartaku sesukamu karena kamu adalah kesayangan ayahmu dan ibu yang baik bagi anak-anakmu, tidak ada yang bisa mengingkari keutamaanmu. Bisa dilihat dalam kitab Haqqul Yaqin, hal 201-202.

Ibnul Maitsam dalam Syarah Nahjul Balaghah meriwayatkan kisah berikut:

Abubakar mengatakan pada Fatimah: kamu akan mendapat bagian seperti ayahmu, Rasulullah SAW mengambil dari Fadak untuk kehidupan sehari-hari, dan membagikan lainnya serta mengambil untuk bekal berjihad, aku akan berbuat seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, Fatimah pun rela akan hal itu dan berjanji akan menerimanya.
Syarah Nahjul Balaghah, Ibnul Maitsam Al Bahrani jilid 5 hal 107, Cet. Teheran

Sama seperti yang diriwayatkan oleh Ibnul Maitsam, Al Danbali dan Ibnu Abil Hadid:

Bahwa Abubakar mengambil hasil Fadak dan menyerahkannya pada ahlul bait secukup kehidupan mereka, begitu juga Umar, Utsman dan Ali
.
Bisa dilihat di kitab Syarah Nahjul Balaghah karangan Ibnu Maitsam dan Ibnu Abil Hadid, juga Durah An Najafiyah hal 332.

Ternyata imam maksum mengakui keputusan Abubakar dalam amsalah fadak, walaupun demikian syi’ah tetap saja menangisi Fatimah yang konon dizhalimi oleh Abubakar. Tetapi yang aneh, imam Ali -yang konon maksum- bukannya ikut membantu Fatimah merebut harta miliknya tetapi malah menyetujui keputusan Abubakar.

Keputusan Abubakar yang dianggap syi’ah sebagai keputusan yang keliru dan kezhaliman malah didukung oleh imam maksum. Berarti imam maksum ikut berperan serta menzhalimi Fatimah. Tetapi syi’ah tidak pernah marah pada imam maksum, yang dijadikan objek kemarahan hanyalah Abubakar. 

Abubakar benar dalam keputusannya, dengan bukti dukungan imam maksum atas keputusannya itu. Jika imam maksum melakukan kesalahan maka dia tidak maksum lagi.

Tetapi -seperti biasanya- kenyataan ini ditutup rapat-rapat oleh syi'ah, sehingga barangkali anda hanya bisa menemukannya di situs ini. Syi'ah selalu menuduh Bani Umayah memalsukan sejarah, padahal syi'ah selalu mengikuti jejak mereka yang dituduh memalsu sejarah.