Tuesday, November 8, 2016

Fenomena Tahdzir, Cela-Mencela Sesama "Ustadz-Ustadz" Ahlussunnah. Apakah Perbuatan Tersebut Kelak Akan Menolongnya Diakherat Dan Berimplikasi Negatif Terhadap Zuhud Dan Wara’nya ? (Bagian 2)


Nasehat Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad Tentang Qîla wa Qôla

Pertanyaan :
Apa nasehat Anda terhadap sebagian penuntut ilmu yang  terlalu tergesa-gesa di dalam menvonis orang lain dan meng-ilzam-kan (mengharuskan) sesuatu yang tidak harus serta membesar-besarkan masalah yang memang ada perbedaan pendapat di dalamnya. Bahkan terhadap perbedaan pendapat yang ada kelapanga di dalamnya dan sebagiannya adalah perkara yang memang diperbolehkan adanya perbedaan pendapat. Hal ini menyebabkan pertikaian di antara para penuntut ilmu, bahkan (sebagian dari) mereka berlebih-lebihan di dalam mencela orang yang berbeda pendapat dengan mereka dan mereka pun menyebarkannya di beberapa situs internet sehingga menyebabkan fitnah diantara para penuntut ilmu?

Jawaban :

Yang wajib bagi setiap muslim, (termasuk) para penuntut ilmu adalah, hendaknya mereka bertakwa kepada Alloh Azza wa Jalla dan menyibukkan diri mereka dengan ilmu yang bermanfaat dan bersemangat di dalam menuntutny, serta hendaknya mereka mengetahui bagaimana metoda dan cara para ulama senior semisal Syaikh Ibnu Bâz, Syaikh Ibnu ‘Utsaimîn, Syaikh asy-Syinqithî dan Syaikh al-Albâni rahimahumullâhu. Maksudnya, mereka ini seharusnya berupaya berada di atas metoda para ulama senior tersebut yang mana para ulama ini sibuk dengan ilmu.

Adapun mereka yang menyibukkan diri dengan qîla wa qôla, sibuk mencari-cari kesalahan dan mentahdzîr person-person yang dituduh begini dan begitu, atau person tersebut berkata begini atau begitu, kemudian mereka menyibukan diri dengan hal-hal yang mengalihkan mereka dari menuntut ilmu syar’i yang padahal tidak sepatutnya mereka sibuk dengan hal-hal seperti ini. Seharusnya mereka berupaya untuk menyibukkan diri memetik ilmu yang bermanfaat dari ahli ilmu (ulama) dan kembali (merujuk) kepada mereka.

Apabila didapati ada sebuah kesalahan dari mereka, sedangkan dia adalah dari kalangan ahlus sunnah, (dari kalangan) orang-orang yang sibuk dengan ilmu syar’i, maka tidak sepatutnya mereka dihajr, dibantah dan ditahdzîr. Bahkan, kalian seharusnya tetap menimba faidah darinya, namun dengan tetap menolak kesalahannya dan memperingatkan dari kesalahannya. Jika ia dihajr, ditelantarkan dan ditahdzîr, maka ini bukanlah termasuk jalan kebajikan dan bukan pula cara untuk mendapatkan ilmu. Karena ahlus sunnah, jika mereka menggunakan cara-cara seperti ini, yaitu menghantam setiap hal walaupun kecil, maka tidak akan tersisa satu orang pun dari kalangan ahlus sunnah yang selamat (dari hajr, tahdzîr, dls).

Oleh karena itu, wajib bagi penuntut ilmu untuk berupaya menuntut ilmu dan menyibukkan diri dengannya, dan tidak malah menyibukkan diri dengan qîla wa qôla. Karena siapa saja yang sibuk dengan hal ini maka ia tidak akan mendapatkan ilmu (yang bermanfaat) dan tidak akan tersibukkan dengan menuntut ilmu, mereka hanya akan sibuk dengan qîla wa qôla. Hal ini tidak mendatangkan manfaat sama sekali, bahkan hal ini akan mendatangkan madharat bagi mereka ketika mereka berbicara buruk tentang orang lain. Hal ini akan memutuskan jalan kebaikan dan ishlâh (perbaikan).
Sumber : Transkrip Liqô’ul Maftuh dalam acara Imâm Dârul Hijrah al-‘Ilmiyyah (3/7/1431)
di Masjid Qiblatain Madînah. (http:/albaidha.net/vb)

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Terhadap Jama’ah Yang Gemar Menghajr Dan Membid’ahkan

Oleh
Asy-Syaikh al-Allamah Sholih Fauzan al-Fauzan
Asy-Syaikh al-Allamah Sholih Fauzan al-Fauzan -hafidhahullahu- berkata saat pengajian tentang Aqidah dan Dakwah (III/69) sebagai berikut :

“Diantara kerusakan-kerusakan perpecahan yang demikian ini adalah mengakibatkan perpecahan di tengah-tengah kaum muslimin, disebabkan disibukkannya mereka satu dengan lainnya dengan mentajrih (mencela) dengan gelar-gelar yang buruk. Tiap-tiap mereka menghendaki memenangkan diri mereka dari yang lainnya dan merekapun menyibukkan kaum muslimin dengan perihal mereka. Yang mana hal ini menjadi melebihi mempelajari ilmu yang bermanfaat. Sesungguhnya banyak dan banyak dari para penuntut ilmu yang bertanya sampai kepada kami bahwa semangat dan kesibukan mereka hanyalah memperbincangkan manusia dan kehormatan mereka, baik di majelis-majelis maupun perkumpulan mereka, sembari menyalahkan ini dan membenarkan itu, memuji ini dan menyatakan itu sesat… Tidaklah mereka ini disibukkan melainkan hanya memperbincangkan manusia..”

Syaikh al-Allamah ditanya saat pengajian tentang Aqidah dan Dakwah (III/57) sebagai berikut :

Pertanyaan.

“Apa pendapat yang mulia tentang merebaknya celaan-celaan baik yang tertulis maupun yang didengar yang merebak di kalangan para ulama?? Tidakkah Anda memandang bahwa duduknya mereka untuk diskusi adalah lebih mulia?? Karena betapa banyak aturan-aturan islam yang rusak karena hal ini!!”

Jawaban.

“Para ulama yang mu’tabar (dikenal keilmuannya) tidak ada pada diri mereka sedikitpun dari apa yang disebutkan dalam pertanyaan. Mungkin hal ini terjadi diantara para penuntut ilmu dan pemuda yang bersemangat, kami memohon hidayah dan taufiq Allah untuk mereka. Kami menyeru mereka untuk meninggalkan perbuatan tercela ini dan supaya mereka saling bersaudara di atas kebajikan dan ketakwaan, serta mengembalikan kepada para ulama terhadap perkara-perkara yang mereka sulit menentukan kebenarannya, dan agar mereka -para ulama- menjelaskan kepada mereka mana yang benar, dan supaya mereka tidak memberikan pengaruh pada fikiran dengan syubuhat sehingga mereka berpaling dari manhaj yang benar. Namun, janganlah difahami dari hal ini, meninggalkan bantahan terhadap kesalahan dan penyimpangan yang terdapat di sebagian buku-buku termasuk bagian nasehat bagi ummat.”

Syaikh ditanya pula saat pengajian Aqidah dan Dakwah (III/332) sebagai berikut :

Pertanyaan.

“Syaikh yang mulia, apakah nasehatmu bagi para pemuda yang meninggalkan menuntut ilmu syar’i dan berdakwah kepada Allah dengan menceburkan dirinya ke dalam masalah perselisihan diantara pada ulama tanpa ilmu dan bashirah??

Jawaban.

“Aku nasehatkan kepada seluruh saudara-saudaraku dan khususnya para pemuda penuntut ilmu agar mereka menyibukkan diri dengan menuntut ilmu yang benar, baik di Masjid, sekolah, ma’had maupun di perkuliahan. Agar mereka sibuk dengan pelajaran-pelajaran mereka dan apa-apa yang bermashlahat bagi mereka. Dan supaya mereka meninggalkan menceburkan diri kepada perkara ini -perselisihan ulama-, dikarenakan tidak ada kebaikannya dan tidak bermanfaat masuk ke dalamnya… hanya membuang-buang waktu saja dan merisaukan fikiran…

hal ini termasuk penghalang amal shalih, termasuk mencela kehormatan dan menghasut kaum muslimin. Wajib bagi kaum muslimin umumnya dan para penuntut ilmu khususnya, supaya meninggalkan perkara ini dan agar mereka mengupayakan perdamaian (ishlah) semampu yang mereka bisa. Allah Ta’ala berfirman, ‘Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara, maka damaikanlah kedua golongan saudara kalian tersebut, bertakwalah kepada Allah semoga engkau dirahmati.” (al-Hujurat : 10). Terhadap orang-orang yang anda lihat melakukan kesalahan, maka wajib bagi anda menasehatinya dan menjelaskan kesalahnnya secara empat mata, dan memohon kepadanya agar ia mau rujuk (kembali) kepada kebenaran. Inilah yang dibutuhkan nasehat.

Syaikh Hafidhahullahu berkata saat pengajian Dhahiratut Tabdi’ wat Tafsiq wat takfir wa Dhawabithuha, sebagai berikut :

“Oleh karena itu, wajib bagi para pemuda Islam dan penuntut ilmu untuk mempelajari ilmu yang bermanfaat dari sumbernya dan dari ahlinya yang dikenal akan keilmuannya. Kemudian setelah itu, mereka akan tahu bagaimana berbicara dan bagaimana meletakkan sesuatu pada tempatnya, karena Ahlus Sunnah dulu maupun sekarang mampu menjaga lisannya dan mereka tidaklah berucap melainkan dengan ilmu..”

[Dinukil dan di alih bahasakan oleh Abu Salma bin Burhan dari kutaib Aqwalu wa Fatawa Ulama fi tahdzir ‘ala Jama’atil Hajr wat Tabdi’]

Menggiring manusia untuk bersama sebagian ulama seraya menjatuhkan sebagian ulama yang lain

(sebuah catatan untuk mereka yang mengaku sebagai salafi sejati)
Nasehat syaikh shalih al fauzan hafizhahullahu ta’ala untuk para penuntut ilmu

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah menutup pelajaran beliau, Syarh Kitab Ash Shiyam min Dalil Ath Thalib, dengan wasiat yang bermanfaat untuk para penuntut ilmu di tengah umat Islam. Kita memohon agar dengannya Allah memberikan manfaat.

Pertanyaan:

Apakah Anda dapat menyampaikan kalimat yang bermanfaat untuk mengarahkan murid-murid dan saudara-saudara Anda, para penuntut ilmu,  di tengah umat Islam seluruhnya?

Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullahu ta’ala pun mengatakan:

Na’am. Saya wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah. Terus menuntut ilmu, bersemangat di atas itu, mengamalkan ilmu yang telah Allah karuniakan kepada kalian, berdakwah kepada Allah ‘azza wa jalla, mengajarkan ilmu kepada manusia apa yang telah kalian pelajari, dan meninggalkan permusuhan yang sekarang ini terjadi di tengah para penuntut ilmu. [Meninggalkan] saling bermusuhan, saling mencela, dan membuat perpecahan di tengah mereka sampai mereka memecah-belah umat. Memecah-belah para penuntut ilmu.

“Hati-hati dari Fulan!“. “Jangan bermajelis dengan Fulan!“. “Jangan belajar kepada Fulan!“. Yang seperti ini tidak boleh. Jika Fulan memiliki kesalahan, maka nasehati ia. Antara dirimu dan dirinya saja. Adapun jika engkau sebarkan itu di tengah orang-orang, engkau peringatkan orang darinya—sedangkan ia adalah orang yang berilmu, penuntut ilmu atau seorang yang shalih tetapi ia keliru, maka tidak semestinya untuk disebarkan seperti itu.

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Sesungguhnya, orang-orang yang senang tersebarnya perbuatan keji di tengah orang-orang beriman, untuk merekalah azab yang sangat pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui.” (QS. An Nur: 19)

Karena itu, yang wajib, saling menasehati di antara kaum muslimin. Yang wajib, saling mencintai antara kaum muslimin. Apalagi di antara para penuntut ilmu. Apalagi dengan para ulama. Menghormati para ulama.  Menghilangkan penggiringan manusia agar bersama sebagian ulama dan mengeluarkan tahdzir dari sebagian ulama yang lain. Yang seperti ini memunculkan kerusakan-kerusakan yang banyak. Menyebabkan saling bermusuhan dan saling membenci. Menyebabkan fitnah. Jauhilah oleh kalian semua perkara ini.

Jazakumullahu khairan. Jadilah kalian seperti apa yang Allah subhanahu wa ta’alainginkan.

وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً

“Dan sesungguhnya inilah umat kalian, umat yang satu.” (QS. Al Mukminun: 52)

وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Dan janganlah kalian menjadi seperti orang-orang yang berpecah dan berselisih setelah datang kepada mereka petunjuk. Dan untuk mereka itulah azab yang sangat pedih.” (QS. Ali Imran: 105)

Bersungguh-sungguhlah kalian untuk saling bersaudara. Bersungguh-sungguhlah kalian untuk saling menasehati di antara kalian. Bersungguh-sungguh pulalah kalian untuk saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Jauhilah oleh kalian apa-apa yang dapat membuat perpecahan di tengah kaum muslimin, terkhusus di zaman ini.

Kaum muslimin sekarang ini sangat perlu untuk bersatu. Sangat perlu menyingkirkan perselisihan di antara mereka. Sangat perlu saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.

Jangan kalian jadi penolong musuh dalam membuat kaum muslimin pecah-belah dan porak-poranda. Jika terjadi perpecahan antara ulama dan para penuntut ilmu, maka siapa lagi yang tersisa untuk umat?

Orang-orang awam tidak memiliki kesungguhan. Kesungguhan itu ada pada para penuntut ilmu. Yang mereka ini memperbaiki keadaan manusia. Yang mereka ini mengajari orang-orang.

Tinggalkan oleh kalian perkara-perkara tersebut. Permusuhan-permusuhan itu. Ucapan-ucapan provokatif dan hal-hal yang tercela lainnya.

وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا

“Dan janganlah sebagian kalian meng-ghibah sebagian yang lain. Apakah salah seorang kalian suka memakan bangkai saudara kalian?” (QS. Al Hujurat: 12)

وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَهِينٍ O هَمَّازٍ مَشَّاءٍ بِنَمِيمٍمَنَّاعٍ لِلْخَيْرِ مُعْتَدٍ أَثِيمٍ O

“Dan jangan engkau ikuti setiap yang bersumpah sekaligus hina. Yang banyak mencela, yang ke sana-sini menebar fitnah. Yang banyak menghalangi kebaikan, yang melampaui batas serta banyak dosanya.” (QS. Al Qalam: 10-12)

Jangan taati orang-orang itu, sehingga kalian jadi penolong setan dalam memecah-belah dan membuat lemah umat.

Siapa saja di antara kalian mendapati kesalahan saudaranya, kalian nasehati ia, jika memang betul itu. Jangan kalian benarkan desas-desus.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang fasik membawa berita, maka periksa dulu kebenarannya oleh kalian, supaya kalian tidak menimpakan musibah kepada satu kaum dengan ketidaktahuan itu yang membuat kalian menyesal nanti.” (QS. Al Hujurat:6)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا ضَرَبْتُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَتَبَيَّنُوا وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ أَلْقَى إِلَيْكُمُ السَّلَامَ لَسْتَ مُؤْمِنًا

“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian pergi berperang di jalan Allah, maka periksa dulu kebenarannya. Dan jangan kalian katakan kepada orang yang mengucapkan kepada kalian, ‘Salam’, ‘Engkau bukan mukmin’.” (QS. An Nisa’: 94)

Allah jalla wa ‘ala telah memerintahkan kaum muslimin untuk bersatu dan memerintahkan mereka untuk satu kalimat serta saling tolong-menolong dan saling nasehat-menasehati. Kita tidak mengatakan, “Biarkan kesalahan itu.” Kita katakan, “Perbaikilah kesalahan itu.” Akan tetapi, kalian perbaiki kesalahan itu dengan cara-cara yang syar’i.

Mudah-mudahan Allah memberi taufik kepada semuanya untuk melakukan apa yang Allah cintai dan ridhoi.

وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين.

RUJUKAN: https://m.soundcloud.com/abualgareeb/brrctsjs2nyq (file audio) diakses pada tanggal 14 April 2015.

Berikut ini transkrip nasehat syaikh shalih al fauzanhafizhahullahu ta’ala tersebut:

نصيحة الشيخ صالح الفوزان –حفظه الله- لطلاب العلم
ختم الشيخ صالح بن فوزان الفوزان –حفظه الله- درسَه “شرح كتاب الصيام من دليل الطالب” بوصية نافعة لطلاب العلم في جميع الأمة الإسلامية، نسأل الله أن ينفع بها.
السؤال :
هل من كلمة مباركة توجهونها لأبنائكم وإخوانكم طلاب العلم في الأمة الإسلامية جمعاء؟
الشيخ ]صالح بن فوزان الفوزان حفظه الله[
نعم، نوصيكم بتقوى الله، ومواصلة طلب العلم، والحرص على ذلك، والعمل بما علّمكم الله، والدعوة إلى الله عزّ وجلّ، وتعليم الناس ما تعلّمتم، وترك التشاحن الذي الآن حصل بين طلبة العلم، التشاحن والسباب والتحريش بينهم، حتى فرّقوا الأمة، وفرقوا طلبة العلم: احذروا من فلان، لا تجلسوا مع فلان، لا تقرؤوا على فلان! هذا ما يجوز. إذا كان فلان عنده خطأ فناصحه بينك وبينه، أما إنك تنشر هذا بين الناس، وتحذّر منه، وهو عالم أو طالب علم أو رجل صالح لكنه أخطأ، فلا يوجب هذا النشر
{إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ} (النور: 19) .
فالواجب التناصح بين المسلمين، الواجب المودة بين المسلمين، ولا سيما طلبة العلم، لا سيما مع العلماء، احترام العلماء، وعدم التوصية لبعضهم والتحذير من بعضهم، هذا سبَّبَ أشرارًا كثيرة، سبَّبَ تشاحنًا وتبغاضًا، وسبَّبَ فتنة. تجنبوا هذه الأمور، جزاكم الله خيرًا، وكونوا كما أراد الله سبحانه:
{وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً} (المؤمنون: 52)
{وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ} (آل عمران: 105) .
احرصوا على التآلف، احرصوا على التناصح بينكم، احرصوا على التعاون على البرّ والتقوى، واحذروا ما يفرّق بين المسلمين، خصوصًا في هذا الزمان. المسلمون الآن بحاجة إلى الاجتماع، بحاجة إلى قطع النزاع بينهم، بحاجة إلى التعاون على البرّ والتقوى، لا تصيروا عونًا للعدوّ على تشتيت المسلمين وتفريق المسلمين. إذا حصلت الفرقة بين العلماء وطلبة العلم مَن يبقى للأمة؟! العوام ما عليهم شَرْه، الشَرْه على طلبة العلم، الذين يصلحون بين الناس، الذين يعلّمون الناس.
اتركوا هذه الأمور، وهذه التشاحنات، وهذه المهاترات، وهذه الخَصْلة الذميمة،
{وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا} (الحجرات: 12)
{وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَهِينٍ (10) هَمَّازٍ مَشَّاءٍ بِنَمِيمٍ (11) مَنَّاعٍ لِلْخَيْرِ مُعْتَدٍ أَثِيمٍ (21) } (القلم: 10- 12) .
لا تطيعوا هؤلاء فتكونوا عونًا للشيطان على تفريق الأمّة، وعلى إضعاف الأمّة.
مَن أدرتكم عليه خللاً فناصحوه، إذا ثبت هذا، لا تصدّقوا الشائعات،
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ} (الحجرات: 6)
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا ضَرَبْتُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَتَبَيَّنُوا وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ أَلْقَى إِلَيْكُمُ السَّلَامَ لَسْتَ مُؤْمِنًا} (النساء: 94)
الله -جلّ وعلا- حث على اجتماع المسلمين، وعلى وحدة كلمة المسلمين، وعلى التعاون، وعلى التناصح، ما نقول: اتركوا الخطأ، نقول: أصلحوا الخطأ، لكن تصلحونه بالطرق الشرعية .
وفق الله الجميع لما يحب ويرضى، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى  آله وأصحابه أجمعين.
RUJUKAN: http://jeyad35.blogspot.com/2013/07/blog-post_10.html atau dihttps://app.box.com/s/9lza60rfuq0h8i7ls9wpe9k12ff24r5h yang diakses pada tanggal 14-15 April 2015.
Sumber : dakwahislam.net

Nasehat Syaikh Ali Hasan : Bantahlah Dengan Lemah Lembut

Sungguh aku berwasiat kepada saudara-saudaraku salafiyyin -dimanapun ia berada- untuk bertakwa kepada Allah Ta’âlâ di dalam pena-pena dan tulisan-tulisan mereka, di dalam melakukan bantahan, menerangkan kesalahan dan mengomentari mereka…

Aku tidak mengatakan pada mereka -saudara-saudaraku salafiyin-:

Jangan kalian tulis!!

Jangan kalian bantah!!

Jangan kalian komentari!!

Tidak!!! Bahkan tulislah, akan tetapi dengan ilmu…

Bantahlah….akan tetapi dengan santun…

Berikanlah komentar…akan tetapi dengan lembut…

Dan sungguh (sebagian saudara-saudaraku) yang bersemangat -atau memiliki kecemburuan- terhadapku bergegas mengatakan:

“Akan tetapi (wahai syaikh!,) mereka yang menyelisihimu itu(!) telah mencerca, berbohong, berbuat kedustaan, mencela dan menuduh!

Maka aku katakan -sebagai jawaban-:

Janganlah kalian melakukan seperti apa yang mereka lakukan.

Jjanganlah kalian berjalan di belakang mereka (mengikuti cara mereka, ed.),

Janganlah kalian terbakar emosi dengan perbuatan-perbuatan mereka!!!

Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mdil -Mahasuci Ia-,

Doakanlah mereka dengan hidayah dan kebaikan…

Ikhlaskan niat karena Rabb kalian ketika dalam membantah mereka….

Berbuat jujurlah bersama diri kalian…

Jangan jadikan tujuan kalian -baik besar maupun kecil!- hanya sebagai pembelaan -semata- terhadap Fulan atau ‘Allan!! (Meskipun perbuatan tersebut -jika sesuai dengan kadarnya- adalah sesuatu yang disyariatkan tidak dilarang)

Jadikanlah tujuan kalian untuk menolong agama dan manhaj kalian (dari hal-hal) yang ditimpa ghuluw, maupun keangkuhan… yang ditimpa tamyî‘ (sikap lembek),hal yang merusak,ataupun keburukan!!

Janganlah kalian kelewat batas di dalam memuji, dan jangan pula berlebihan dalam mencela…

Akan tetapi bersamaan dengan itu saya katakan –dalam mengakui kenyataan yang tidak dipungkiri- :

Sesungguhnya serangan (yang menghancurkan) itu -yang tidak mengenal belas kasih- , penjatuhan (kredibiltas) yang sangat keras ini, dan bantahan yang kejam -yang diarahkan pada kami- akan menghantarkan –dan ini adalah suatu keharusan- kepada balasan perbuatan yang sebaliknya! Yaitu dengan sedikit sikap keras.

Aaku tidak mengatakan : sama seperti sikap keras mereka!! bahkan –hampir- tidak sampai sepersepuluhnya atau kurang dari itu!

Dan ini -atas keadaannya sebagai orang yang menyelisihi- lebih sesuai dengan perkara yang tertanam dalam tabiat jiwa, sebagaimana Rabb kita -mahasuci Ia- berfirman:

وَلَمَنِ انْتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِ فَأُولَئِكَ مَا عَلَيْهِمْ مِنْ سَبِيل

“Dan sungguh orang-orang yang membela diri setelah dizhalimi tidak ada satu dosapun terhadap mereka.” (QS asy-Syûrâ: 41)

Hanya saja setiap dari kita hendaknya mencurahkan kesungguhan yang pada dirinya sesuai dengan kemampuan dan kesanggupannya, untuk melawan hal yang mendorongnya untuk membalas, atau mengembalikan permusuhan-, sebagaimana firman Allah Ta’âlâ :

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) kami, benar-benar akan Kami tunjukkan pada mereka jalan-jalan kami, dan sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang berbuat baik. (QS al-Ankabût : 69)
[Dialihbahasakan oleh al-Akh Fachri
Dari Muqoddimah Manhaj Salaf  hal 35-37 cet-2
karya Syaikh ‘Alî Hasan al-Halabî,
dengan sedikit pembenahan oleh Abu Salma

Beradablah dalam Menasihati Da’i Ahlus Sunnah, Jagalah Persatuan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Metode Mengkritik dan Mengoreksi Antara Para Da’i
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

الحمد لله رب العالمين , والصلاة والسلام على نبينا محمد النبي الأمين , وعلى آله وصحبه ومن اتبع سنته إلى يوم الدين أما بعد

Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla memerintahkan untuk berbuat adil dan melakukan perbaikan, melarang dari kezaliman, melampaui batas dan permusuhan. Dan sungguh Allah ta’ala telah mengutus Nabi-Nya Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam dengan membawa ajaran yang juga dibawa oleh seluruh rasul, yaitu dakwah kepada tauhid dan mengikhlaskan ibadah hanya bagi Allah ta’ala semata. Dan Allah ta’ala memerintahkan beliau untuk menegakkan keadilan dan melarang dari kezaliman, yaitu melarang peribadahan kepada selain Allah ta’ala, perpecahan, perselisihan dan pelanggaran atas hak-hak para hamba.

Dan sungguh telah tersebar di zaman ini, banyak sekali orang yang menisbatkan diri kepada ilmu dan dakwah kepada kebaikan, yang mereka itu merendahkan kehormatan saudara-saudara mereka para da’i yang sudah masyhur. Mereka berbicara menjatuhkan kehormatan para penuntut ilmu, du’at dan para penceramah. Mereka lakukan itu secara rahasia di majelis-majelis mereka. Dan terkadang mereka merekamnya di kaset-kaset lalu disebarkan di tengah-tengah manusia. Dan bisa jadi pula mereka lakukan hal itu secara terang-terangan pada ceramah terbuka di masjid-masjid.

Metode ini menyelisihi perintah Allah dan Rasul-Nya dari banyak sisi:

Pertama: Hal itu adalah tindakan melampaui batas terhadap hak-haknya kaum muslimin, bahkan orang-orang khusus di antara mereka, yaitu para penuntut ilmu dan para da’i yang telah mengerahkan segenap potensi mereka untuk mengarahkan dan membimbing manusia serta memperbaiki aqidah dan manhaj mereka. Dan juga telah berusaha mengatur pelajaran-pelajaran, ceramah-ceramah dan menulis buku-buku yang bermanfaat.

Kedua: Perbuatan tersebut memecah belah persatuan kaum muslimin dan mengoyak barisan mereka. Padahal, para penuntut ilmu dan da’i itu sendiri lebih butuh kepada persatuan dan jauh dari perselisihan, perpecahan dan banyaknya desas desus di antara mereka. Secara khusus, bahwa para da’i yang direndahkan tersebut adalah dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang sudah dikenal dalam memerangi bid’ah dan khurafat, melawan para da’i yang mengajak kepada kesesatan, menyingkap borok-borok dan tipu daya mereka. Maka kami tidak melihat kemaslahatan dalam perbuatan ini kecuali bagi musuh dari kalangan orang-orang kafir, munafiq dan sesat yang selalu menunggu-nunggu hal ini terjadi.

Ketiga: Perbuatan tersebut merupakan bentuk kerja sama dan pertolongan terhadap orang-orang yang ingin menghancurkan Islam, yaitu kaum sekuler, pengekor Barat dan selain mereka dari kalangan orang-orang sesat yang telah dikenal dalam menjatuhkan para da’i dan berbuat kedustaan serta memusuhi para da’i dalam tulisan maupun rekaman mereka. Maka tidaklah orang-orang yang terburu-buru tersebut menunaikan hak ukhuwah Islamiyah jika mereka menolong musuh-musuh mereka untuk memerangi saudara-saudara mereka dari kalangan penuntut ilmu, para da’i dan selain mereka.

Keempat: Sesungguhnya perbuatan tersebut akan merusak hati orang-orang umum maupun khusus, menebarkan dan menyiarkan kedustaan dan kebatilan, dan menjadi sebab semakin banyaknya ghibah dan namimah, serta membuka pintu-pintu keburukan atas orang-orang yang lemah jiwanya, yang selalu menyebarkan syubhat-syubhat, mengobarkan fitnah dan berkeinginan besar untuk menyakiti kaum muslimin dengan sesuatu yang tidak mereka lakukan.

Kelima: Bahwa banyak ucapan yang dikatakan tersebut adalah sesuatu yang tidak memiliki hakikat, melainkan sekedar persangkaan yang mana setan telah menghiasi dan menipu mereka sehingga keburukan nampak baik dalam pandangan mereka. Dan Allah ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain.” [Al-Hujurat: 12]

Dan seorang mukmin sepatutnya membawa ucapan saudara muslimnya kepada makna yang paling baik. Berkata sebagian Salaf,

لا تظن بكلمة خرجت من أخيك سوء وأنت تجد لها في الخير محملا

“Janganlah engkau berprasangka buruk terhadap satu kalimat yang keluar dari saudaramu, sedang engkau mendapati kemungkinan makna yang baik baginya.”

Keenam: Apa yang terdapat pada ijtihad sebagian ulama dan penuntut ilmu dalam perkara yang dibolehkan padanya ijtihad, maka seorang yang berijtihad tidaklah dihukum dan dicela apabila dia memang layak berijtihad. Jika dia menyelisihi selainnya dalam ijtihad, sepatutnya dia didebat dengan cara yang terbaik, dengan keinginan besar agar dia mencapai kebenaran dari jalan yang paling dekat dan menolak was-was dan pemecahbelahan yang dilakukan setan di antara manusia.

Jika cara terbaik itu tidak memungkinkan, dan seseorang melihat bahwa dia harus menerangkan adanya penyimpangan maka hendaklah dengan ungkapan yang paling baik dan isyarat yang paling halus. Tanpa menyerang, atau melukai, atau berbuat zalim dalam ucapan yang dapat membawa kepada penolakan terhadap al-haq atau berpaling darinya. Dan juga tanpa disertai serangan terhadap pribadi, menuduh niat atau menambah ucapan yang tidak patut. Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda dalam perkara yang semisal ini,

مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوْا كَذَا وَكَذَ

“Mengapakah orang-orang tersebut mengucapkan ini dan itu (yakni Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menyebutkan kesalahan mereka tanpa menyebutkan nama mereka secara terang-terangan, pen).” [HR. Muslim]

Maka yang aku nasihatkan kepada Ikhwan yang telah menodai kehormatan para da’i dan melukai mereka hendaklah bertaubat kepada Allah ta’ala dari apa yang mereka tulis dengan tangan-tangan mereka, atau yang diucapkan oleh lisan-lisan mereka yang telah menyebabkan rusaknya hati sebagian pemuda dan membakar mereka dengan kedengkian dan kebencian, menyibukkan mereka dari menuntut ilmu yang bermanfaat dan dakwah kepada Allah ta’ala, dengan desas desus dan pembicaraan tentang fulan dan fulan, mencari-cari dan memburu apa yang mereka anggap salah, hingga berlebih-lebihan dalam hal itu.

Sebagaimana aku nasihatkan kepada mereka untuk meralat apa yang telah mereka lakukan dengan suatu tulisan atau selainnya yang dapat melepaskan mereka dari perbuatan seperti ini dan berusaha menghilangkan pengaruh buruk yang ada dalam benak orang-orang yang mendengarkan ucapan mereka. Dan hendaklah mereka bersegera melakukan amalan-amalan yang dapat menghasilkan pendekatan diri kepada Allah ta’ala dan bermanfaat bagi para hamba. Juga hendaklah mereka berhati-hati dari sikap tergesa-gesa dalam memutlakkan pengkafiran, pengfasikan dan pembid’ahan kepada selain mereka tanpa ada bukti dan dalil. Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah mengingatkan,

مَنْ قَالَ لِأَخِيْهِ: يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا

“Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya wahai kafir, maka ucapan tersebut pasti kembali kepada salah satu dari keduanya.” [Muttafaqun ‘alaihi]

Dan yang disyari’atkan bagi para da’i dan penuntut ilmu, apabila ada perkara rumit dalam ucapan orang-orang yang berilmu atau selain mereka, maka hendaklah dia merujuk kepada para ulama yang mu’tabar dan bertanya kepada mereka agar mendapatkan keterangan yang jelas dan sampai kepada hakikatnya serta menghilangkan keraguan dan syubhat, sebagai pengamalan dari firman Allah ta’ala,

وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا

“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau pun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Andaikan mereka menyerahkan urusannya kepada Rasul dan Ulil Amri (pemegang urusan dari kalangan umaro dan orang-orang berilmu) di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut setan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).” [An-Nisa’: 83]

Dan kepada Allah jualah kita memohon untuk memperbaiki keadaan kaum muslimin seluruhnya dan menyatukan hati serta amalan mereka di atas ketakwaan, memberikan taufiq kepada seluruh ulama kaum muslimin dan seluruh da’i yang mengajak kepada kebenaran untuk melakukan amalan yang Dia ridhoi dan bermanfaat bagi hamba-hamba-Nya, menyatukan kalimat mereka di atas hidayah, melindungi mereka dari sebab-sebab perpecahan dan perselisihan, menolong kebenaran dan menghinakan kebatilan dengan mereka, sesungguhnya Dia adalah Penolong dalam hal itu dan Maha Mampu melakukannya.

. وصلى الله وسلم على نبينا محمد وآله وصحبه , ومن اهتدى بهداه إلى يوم الدين
 [Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibni Baz rahimahullah, 7/311-314].
sumber : Beradablah dalam Menasihati Da’i Ahlus Sunnah, Jagalah Persatuan(nasihatonline.wordpress.co)
abunamira.wordpress.com


Nasihat Bagi Sebagian “Salafiyyin” yang Mudah Mentahdzir Saudaranya

Muwaazanah… Suatu Yang Merupakan Keharusan…?
Iya, Dalam Menghukumi Seseorang Bukan Dalam Mentahdzir !!
Oleh Ustadz Firanda Andirja, M.A
(Mahasiswa pascasarjana Universitas Islam Madinah, KSA)

Merupakan suatu kenyataan yang sangat pahit tatkala kita melihat praktek sebagaian saudara-saudara kita yang sangat mudah menghukumi saudaranya sebagai Ahlul bid’ah –hanya karena sedikit berbeda dengannya-. Padahal saudaranya yang ia vonis dan diberi stempel mubtadi’ pada dasarnya sama dengan dirinya (yang memvonis) dalam perkara aqidah, cara beribadah, cara berdalil, dan cara memahami nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah. Buku-buku yang dijadikan pegangan adalah sama, ulama kibar yang dijadikan rujukan juga sama, bahkan penampilan dan cara berpakaian juga sama. Bisa jadi kita katakan 95 persen sama antara mereka berdua, hanya sebagian kecil yang timbul perbedaan antara mereka berdua, yaitu pada permasalahan-permasalahan yang bukan merupakan perkara yang prinsip, bukan merupakan perkara aqidah, tapi hanya perkara mu’aamalah.

Apakah perbedaan sedikit yang ada pada saudaranya tersebut mengharuskan saudaranya divonis sebagai Ahlul Bid’ah??, apakah kebaikan-kebaikannya berupa aqidah yang benar dan tamassuk(berpegang teguh) di atas sunnah harus dibuang dan dilupakan??!! Lantas akhirnya orang inipun segera dihukumi sebagai mubtadi’??. Akibat dari sikap tasarru’ (terburu-buru) dalam memvonis timbulah sikap hajr hajr yang membabi buta, sehingga seorang sunni bahkan seorang salafy, bahkan seorang da’i salafy harus disikapi sama dengan seorang mubtadi’, bahkan disikapi sama dengan seorang penyembah kubur…??, bahkan lebih keras lagi !!??.
Dan merupakan kesalahan yang dilakukan oleh sebagian saudara-saudara kita adalah sikap menggampangkan dalam membid’ahkan saudara-saudaranya. Praktek ini tidak hanya dilakukan oleh sebagian orang yang memiliki ilmu diantara mereka, bahkan juga dipraktekkan oleh orang yang baru ngaji, yang belum mengenal tauhid dan bid’ah secara baik, namun begitu berani menyatakan saudara-saudaranya yang lain adalah ahli bid’ah. Sungguh sangat menyedihkan.

Diantara mereka ada yang memvonis saudarany sururi, namun tatkala ditanya apakah yang dimaksud dengan Sururiyyah? Bagaimana ciri-cirinya? Maka ia terdiam seribu bahasa; atau ia berkata, “Pokoknya ia adalah Sururi sebagaimana kata ustadz Fulan….” Subhanallah, apakah demikian sikap seorang Ahlus Sunnah dalam membid’ahkan saudaranya tanpa dalil dan bayyinah? Hanya dengan taqlid buta? Bukankah kita mengenal manhaj Salaf karena lari dari taqlid? Lantas kenapa tatkala kita mengenal manhaj Salaf justru mempraktekan taqlid buta? Kalau taqlid dalam perkara hukum yang berkaitan dengan diri sendiri maka perkaranya masih ringan, namun taqlid dalam memvonis dan men-tabdi’ orang lain, sementara terdapat hukum-hukum yang berat yang dibangun di balik vonis, maka perkaranya adalah besar. Apakah yang akan ia katakan di Akhirat kelak jika dimintai pertanggung jawaban oleh Allah? Bagaimana mungkin seseorang memvonis orang lain dengan perkataan yang ia sendiri tidak paham maknanya? Pantaskah seseorang mengatakan orang lain sebagai musyrik jika ia sendiri tidak memahami makna syirik? Pantaskah seseorang mengatakan saudaranya ahli bid’ah, sementara ia sendiri tidak paham makna bid’ah? Dikhawatirkan justru dialah yang merupakan ahli bid’ah dengan pembid’ahan ngawur yang dilakukannya. Pantaskah seseorang mengatakan saudaranya Sururi, padahal ia tidak paham makna Sururiyyah? Jangan-jangan ia sendiri yang terjatuh dalam praktek Sururiyyah sedangkan ia tidak menyadarinya. Yang sangat disesalkan demikianlah kenyataannya, ternyata sebagian mereka justru terjatuh dalam praktek Sururiyyah, seperti melakukan demonstrasi –yang mereka namakan “menampakkan kekuatan”, tetapi substansinya sama saja-, mencela pemerintah di hadapan khalayak, dan lain-lain yang merupakan ciri-ciri Sururiyyah Sururiyyah. (sebagaimana telah diakui sendiri oleh salah seroang dai besar mereka)

Yang agak pintar sedikit dari kalangan mereka berkata, “Saya punya dalil bahwa Fulan adalah Sururi ?. Dalilnya adalah Fulan bermu’amalah dengan salah satu  Masalah  yayasan Sosial  `tertentu` dari Kuwait .” Sungguh aneh tapi nyata, adakah ulama yang mengatakan demikian, bahwa siapa yang bermu’amalah dengan tersebut maka otomatis menjadi  sururi ? Kalau demikian berarti ulama kibar yang merekomendasikan yayasan ini semuanya sururi! Subhanallah !!!.

Ternyata sebagian orang yang hobinya memvonis saudaranya dengan sururi akhirnya juga divonis dengan mubtadi’ juga. Senjata yang biasanya dia gunakan untuk menembak secara membabi buta terhadap saudara-saudaranya sesame salafy ternyata menembak dirinya sendiri. Dalam istilah kita “Senjata makan tuan”.

Sebagian mereka –setelah belajar ke luar negeri- lalu pulang ke tanah air, akhirnya memvonis guru-guru mereka sebagai sururi dan ahlul bid’ah. Ternyata… hal itupun menimpa mereka, murid-murid mereka yang balik dari luar negeri juga menuduh mereka sebagai ahlul ahwaa (pengikut hawa nafsu).

Bahkan yang lebih parah, bukan hanya ditahdzir dan ditabdi’ oleh murid-murid mereka, bahkan guru mereka sendiri yang dahulunya dikatakan sebagai al-’Alim Al-Muhaddits Al-Faqiih ternyata mereka musuhi. Namun sang guru Al-Muhaddtis Al-Faqiih tidak menerima hal itu akhirnya juga mentahdziir  mereka. Jadilah kondisi mereka lebih buruk dari ulah perbuatan mereka sendiri.

Mereka yang dahulunya tatakala baru pulang dari luar negeri memvonis sururi kepada guru-guru mereka yang di tanah air, ternyata akhirnya mereka sendiri divonis sebagai pengikut hawa nafsu dan pendusta oleh murid-murid mereka sendiri bahkan oleh guru mereka sendiri yang dahulunya mereka agung-agungkan. Wallahul musta’aan…??!!

Jangan terburu-buru dalam memvonis mubtadi’!!

Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata, “Siapakah yang dihukumi sebagai ahli bid’ah? Bid’ah adalah hukum syar’i. Menghukumi pelaku bid’ah sebagai seorang ahli bid’ah adalah hukum syar’i yang berat. Sebab terdapat hukum-hukum syar’i yang mengikuti hukum si pelaku. Si Fulan kafir, si Fulan ahli bid’ah, si fulan Fasiq, masing-masing dari hukum ini hanyalah dilakukan oleh ahli ilmu. Sebab, tidak ada kelaziman antara kekufuran dan pelakunya. Tidak semua orang yang melakukan kekafiran maka otomatis ia menjadi kafir. Dua perkara ini tidak saling melazimkan. Begitu juga tidak semua orang yang melakukan bid’ah maka secara otomatis ia menjadi ahli bid’ah. Tidak semua orang yang melakukan kefasikan maka secara otomatis ia adalah orang yang fasik…. Karena itu, tabdi’, menghukumi bahwa orang yang mengucapkan suatu perkataan sebagai ahli bid’ah, juga menghukumi bahwa perkataannya tersebut merupakan bid’ah, bukanlah hak semua orang dari  Ahlus sunnah. Ini adalah hak ahli ilmu karena hukum yang demikian tidak dijatuhkan kecuali setelah terpenuhinya syarat-syarat dan tidak didapatkan penghalang-penghalang (istifa` asy-syuruth wa intifa` al-mawani’). Permasalahan ini kembali kepada ahli fatwa, dimana (mengetahui) terkumpulnya persyaratan dan hilangnya penghalang adalah pekerjaan seorang mufti (ahli fatwa).

Oleh sebab itu, tidak boleh ceroboh dalam men-tabdi’ seseorang yang belum dihukumi oleh para ulama yang kokoh keilmuannya bahwa ia adalah ahli bid’ah. Hendaknya ia dihukumi sebagaimana hukum para ahli ilmu, (mengikuti) apa yang mereka katakan dan apa yang tidak mereka katakan. Barangsiapa yang menghukumi (bahwa si Fulan adalah ahli bid’ah), maka ini adalah ijtihad darinya. Jika ia termasuk orang yang mampu ber-ijtihad, maka itu adalah haknya. Ia akan mendapat udzur, namun tetap tidak boleh diikuti, karena yang boleh diikuti adalah para ulama yang kokoh keilmuannya. Dan jika ia bukan termasuk ahli ijtihad, maka perkataannya tertolak, dan ijtihad tersebut bukan pada tempatnya.” (Dari ceramah Syaikh Shalih Alu Syaikh yang berjudul an-Nashiihah lisy Syabaab.)

Muwaazanah…kaidah emas yang terlupakan

Berikut ini penulis mencoba ingin menjelaskan manhaj yang dipilih oleh para ulama salaf dalam menghukumi seseorang sebagai ahlul bid’ah atau bukan. Yang pada hakekatnya manhaj mereka dibangun di atas muwaazanah (yaitu menimbang antara bid’ah dan sunnah yang terdapat pada seseorang yang akan dihukumi tersebut)

Namun ingat bukanlah yang dimaksud dengan muwazanah di sini adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh sebagian orang, yaitu wajib menyebutkan kebaikan-kebaikan orang yang sedang disanggah dan tidak boleh menyebutkan kesalahan-kesalahannya saja. Kaidah tersebut adalah kaidah bid’ah yang mengakibatkan mentahnya peringatan ulama terhadap kesalahan-kesalahan ahli bid’ah. Namun muwazanah yang dimaksud oleh di sini adalah dalam menghukumi seseorang, apakah termasuk Ahlus Sunnah ataukah ahli bid’ah, maka harus dibandingkan antara kebaikannya dengan kesalahannya. Jika seseorang terkenal dengan sikapnya yang mengikuti dalil dan mencintai Sunnah, kemudian terjatuh dalam satu bid’ah, maka tidak dikatakan bahwa ia adalah seorang ahli bid’ah, karena kebaikannya yang banyak.

Perhatikanlah antara dua bentuk muwazanah ini, karena begitu banyak orang yang rancu dalam memahami hal ini.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang ingin memberikan penilaian (taqwim) kepada suatu pihak, maka wajib baginya menyebutkan kebaikan-kebaikannya dan keburukan-keburukannya. Sebab Allah berfirman:

??? ???????? ????????? ???????? ???????? ??????????? ??????
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (al-Maa-idah: 8)

Oleh karena itu, tatkala para ulama mereka membicarakan keadaan seseorang maka mereka menyebutkan kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukannya.

Adapun jika engkau sedang berada pada posisi membantah kesalahan-kesalahannya, maka janganlah engkau menyebutkan kebaikan-kebaikannya…. Sebab jika engkau menyebutkan kebaikan-kebaikannya maka akan lemah sisi bantahanmu kepadanya. Bisa jadi orang lain terpukau dengan kabaikan-kebaikannya sehingga ia pun melupakan kesalahan-kesalahan orang tersebut….

Namun jika engkau berbicara tentang orang ini dalam majelis apa saja, lalu engkau melihat bahwa menyebutkan kebaikan orang tersebut ada faedahnya, maka tidaklah mengapa engkau menyebutkannya. Namun jika engkau khawatir timbulnya mudharat maka janganlah engkau menyebutkannya….” Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (128).

Jika volume air telah mencapai dua qullah maka tidak ternajisi

Penjelasan Syaikh Ibnu Al-’Utsaimin rahimahullah di atas mengingatkan kita agar tidak bermudah-mudah untuk memvonis seseorang sebagai ahlul bid’ah, terlebih lagi jika orang tersebut dikenal beraqidah salaf dan bermanhaj salaf. Bahkan meskipun orang tersebut jelas-jelas terjerumus dalam sebuah kesalahan akan tetapi bukan merupakan kesalahan yang fatal yang berkaitan dengan prinsip aqidah.

Hal ini juga telah jauh-jauh diingatkan oleh para ulama terdahulu, karena satu atau dua atau tiga atau empat kesalahan tentunya tidak menjadikan puluhan kabaikan atau ratusan kebaikan menjadi terlupakan dan hilang.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda “Jika (volume) air telah mencapai dua qullah maka tidak ternajisi”.

Syaikh Al-’Utsaimiin berkata, “Ibnu Rajab berkata dalam muqaddimah kitab Qawaa’id-nya, ‘Orang yang adil adalah orang yang memaafkan kesalahan seseorang yang sedikit pada kebenarannya yang banyak.’ Tidaklah seorang pun mengambil kesalahan dan lupa dengan kebaikan melainkan ia telah menyerupai para wanita. Sebab jika engkau berbuat baik kepada seorang wanita sepanjang zaman lalu ia melihat satu keburukan padamu niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali tidak melihat kebaikan pada dirimu.’ Tidak ada seorang lelaki pun  yang ingin kedudukannya seperti ini, yaitu seperti wanita, yang mengambil satu kesalahan kemudian melupakan kebaikan yang banyak.” (Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (120), side A)

Imam adz-Dzahabi berkata, “Kalau saja setiap orang yang keliru dalam ijtihad, sementara keimanannya benar dan selalu berusaha mengikuti kebenaran, kemudian kita “habisi” dia dan kita nyatakan bahwa ia adalah ahli bid’ah, maka sangat sedikit Imam yang akan selamat….” (Siyar A’lam an-Nubalaa’ (XIV/376), pada biografi Ibnu Khuzaimah)

Beliau juga berkata, “Kalau setiap kali seorang Imam bersalah pada ijtihadnya pada sejumlah masalah dengan kesalahan yang ia dimaafkan, lantas kita menyikapinya dan membid’ahkannya serta meng-hajr-nya, maka tidak akan ada yang selamat dari kita, tidak juga Ibnu Nashr –yaitu Muhammad bin Nashr Al-Marwazi-, tidak juga Ibnu Mandah, tidak juga yang lebih besar dari keduanya…, maka kita berlindung (kepada Allah) dari hawa nafsu…” (Siyar A’lam an-Nubalaa’ (XIV/40), pada biografi Muhammad bin Nashr Al-Marwazi.)

Beliau berkata pada biografi Qatadah rahimahullah, “Mungkin saja Allah memberi udzur kepada orang-orang yang semisal Qatadah, dimana mereka terjatuh dalam perkara bid’ah dengan niat mengagungkan dan mensucikan Allah, sementara ia telah berupaya dan berusaha (untuk mencari kebenaran, pen)… kemudian apabila seorang Imam besar dari kalangan ulama, jika banyak kebenaran padanya, diketahui bahwa ia selalu berusaha mencari kebenaran, ilmunya luas, tampak kecerdasannya, dikenal keshalihannya, sifat wara’-nya dan peneladanannya terhadap Sunnah Nabi `, maka kesalahan-kesalahannya dimaafkan. Kita tidak menyatakan bahwa ia sesat, tidak membuangnya dan tidak melupakan kebaikan-kebaikannya. Kita tidak mengikutinya dalam kebid’ahan dan kesalahannya, dan kita berharap ia bertaubat dari hal tersebut.” (Siyar A’lam an-Nubalaa’ (V/271), pada biografi Qatadah bin Di’amah As-Sadusi)

Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad berkata, “Tidak semua orang yang melakukan bid’ah secara otomatis menjadi ahli bid’ah. Hanyalah dikatakan ahli bid’ah bagi orang yang telah jelas dan dikenal dengan bid’ahnya. Sebagian orang sangat berani dalam pembid’ahan sampai-sampai men-tabdi’ orang yang memiliki kebaikan dan memberi manfaat yang banyak bagi masyarakat. Sebagian orang menyebut setiap yang menyelisihinya sebagai ahli bid’ah.” (Sebagaimana yang beliau sampaikan di masjid Nabawi pada malam Rabu, tanggal 12 September 2005, tatkala menjelaskan Sunan at-Tirmidzi. Alangkah miripnya ucapan beliau dengan fenomena yang terjadi di Indonesia.)

Pembicaraan tentang tabdi’ (pemvonisan mubtadi’) sama dengan takfiir (pemvonisan kafir)

Syaikh al-Albani berkata, “Wajib bagi kita untuk mengetahui siapakah orang yang bisa divonis sebagai mubtadi’? Hal ini sama persis sebagaimanapula wajib bagi kita untuk mengetahui siapakah orang yang bisa divonis sebagai kafir?! Maka di sini ada sebuah pertanyaan… “Apakah setiap orang yang terjatuh dalam kekafiran maka otomatis menjadi kafir?”, dan demikian pula, “Apakah setiap orang yang terjatuh dalam bid’ah maka otomatis ia menjadi seorang mubtadi’??, ataukah tidak demikian?”.( Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no 666)

Syaikh al-Albani juga berkata, “Terjatuhnya seorang ulama dalam bid’ah tidaklah secara otomatis menjadikannya sebagai seorang ahli bid’ah. Jatuhnya seorang ulama dalam perbuatan haram –yaitu menyatakan bolehnya sesuatu yang haram dikarenakan hasil ijtihad-nya- tidaklah berarti ia telah melakukan perbuatan yang haram. Aku katakan, atsar Abu Hurairah yang nashnya menyebutkan bahwa beliau berdiri pada hari Jum’at sebelum pelaksanaan shalat Jum’at untuk memberi nasehat dan mengingatkan orang-orang layak menjadi contoh yang baik bahwa suatu bid’ah terkadang dilakukan oleh seorang ulama, namun bukan berarti ia adalah seorang ahli bid’ah. Sebelum kita lebih dalam lagi untuk menjawab pertanyaan ini, maka aku katakan: Pertama, yang dimaksud dengan ahli bid’ah adalah orang yang kebiasaannya melakukan bid’ah dalam agama. Bukanlah termasuk ahli bid’ah orang yang (hanya) melakukan satu bid’ah, meskipun pada kenyataannya ia melakukan bid’ah tersebut bukan karena lupa, tetapi karena hawa nafsu. Meskipun demikian yang seperti ini tidaklah dinamakan ahli bid’ah. Contoh yang paling dekat dengan hal ini adalah seorang hakim yang zhalim terkadang berbuat adil pada beberapa keputusan hukum, namun tidak dikatakan bahwa ia seorang hakim yang adil. Sebagaimana halnya seorang hakim yang adil terkadang berbuat zhalim dalam bebarapa keputusan hukumnya, namun tidak dapat dikatakan bahwa ia adalah seorang hakim yang zhalim. Hal ini menguatkan kaidah fiqh Islam bahwa “seseorang itu dihukumi berdasarkan perkara yang dominan padanya, baik berupa kebaikan maupun keburukan.”

Jika kita sudah mengetahui hakikat tersebut, maka kita mengetahui siapakah yang disebut ahli bi’dah, dimana ada dua persyaratan agar seseorang dikatakan sebagai ahli bid’ah:

1.   Ia bukanlah seorang mujtahid, namun seorang pengikut hawa nafsu.
2.   Berbuat bid’ah merupakan kebiasaannya.

Jika kita mengambil dua syarat tersebut, kemudian kita aplikasikan pada atsar Abu Hurairah sebelumnya, niscaya kita dapati bahwa kedua syarat ini tidaklah terdapat dalam diri Abu Hurairah. Kita katakan, perbuatan beliau benar merupakan bid’ah, karena ia menyelisihi Sunnah –dan akan datang penjelasannya-, namun kita tidak katakan bahwa Abu Hurairah sebagai seorang ahli bid’ah.” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no. 785)

Peringatan :

Sebagian orang berpendapat bahwa tabdi’ (menyatakan seseorang sebagai ahli bid’ah) tidak sama dengan takfir (mengafirkan seseorang). Seseorang yang terjatuh dalam tindak kekufuran karena ta`wil maka mendapat udzur dan tidak bisa dikafirkan. Berbeda dengan orang yang melakukan bid’ah, meskipun ia melakukannya karena ta`wil tetap ia tidak mendapat udzur dan dikatakan sebagai ahli bid’ah. Pendapat seperti ini tidak benar dan telah disanggah oleh Syaikh al-Albani.

Beliau pernah ditanya, “Bagaimana pendapat anda tentang ungkapan berikut: “Ta`wil menghalangi takfir namun tidak menghalangi tabdi’? Dengan kata lain, setiap muta-awwil (pelaku ta`wil) adalah ahli bid’ah, namun tidak setiap muta-awwil adalah kafir. Apakah ungkapan ini secara mutlak benar, ataukah ada perinciannya? Semoga Allah memberi keberkahan kepada Anda.”

Syaikh al-Albani menjawab, “Pernyataan tersebut tidak benar…. Pendapat kami tentang tabdi’ adalah sama dengan pendapat kami tentang takfir, sebagaimana yang sudah disebutkan di awal pengajian. Kami tidak mengafirkan kecuali orang yang sudah ditegakkan hujjah terhadapnya dan kami tidak men-tabdi’ kecuali orang yang telah ditegakkan hujjah terhadapnya, meskipun ia berbuat bid’ah, namun bid’ah yang dilakukannya terkadang karena ijtihad yang salah… sebagaimana halnya seorang mujtahid kadang terjatuh dalam penghalalan perkara yang diharamkan oleh Allah. Namun ia tidak menyengaja untuk menghalalkan perkara yang diharamkan oleh Allah…. Jika demikian, maka tidak ada perbedaan antara orang yang menghalalkan perkara yang haram karena ijtihad-nya dengan orang yang melakukan bid’ah karena ijtihad-nya, begitu juga dengan orang yang terjatuh dalam kekafiran karena ijtihad-nya. Sama sekali tidak ada bedanya. Setiap orang yang membedakan antara satu perkara (dengan yang lain) dari tiga perkara ini, maka perkataannya rancu dan saling kontradiksi.” (Silsilah al-Huda wan Nuur, no 782)

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Seseorang tertentu tidaklah dihukumi sebagai seorang yang kafir atau fasik kecuali setelah ditegakkan hujah, dan pertanyaannya adalah apakah tabdi’ sama dengan takfir dan tafsik yaitu butuh untuk ditegakkan hujah”?

Syaikh menjawab, “Benar, semua aib yang seseorang disifati dengan aib tersebut maka butuh untuk menetapkan perkara-perkara yang mewajibkan dia disifati dengan aib tersebut. Adapun mensifati setiap orang bahwasanya ia adalah mubtadi’ atau dia seorang yang sesat tanpa disertai dalil maka hal ini tidak boleh” (Fatawa Al-Haram An-Nabawi, kaset no 64 side B).

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga berkata, “Pernyataan Imam Nawawi (dalam men-ta`wil- nash-nash yang berkaitan dengan sifat Allah, pen) adalah suatu bid’ah, akan tetapi beliau sendiri bukanlah seorang ahli bid’ah. Sebab pada hakikatnya beliau terjatuh dalam bid’ah tersebut karena ta`wil. Pelaku ta`wil jika bersalah karena ijtihad maka mendapat pahala. Lantas bagaimana mungkin kita katakan bahwa beliau adalah ahli bid’ah dan menjauhkan masyarakat darinya? Karena itu, (hukum) ucapan tidaklah sama dengan (hukum) pengucapnya. Terkadang seseorang mengucapkan kalimat kekufuran namun ia tidak kafir.

Tidakkah engkau perhatikan (hadits shahih tentang) seorang pria yang kehilangan untanya (yang membawa seluruh perbekalannya, sedangkan ia berada di tengah padang); lalu ia putus asa dan berbaring di bawah pohon menunggu kematiannya. Tiba-tiba untanya muncul di hadapannya, maka ia pun segera mengambil untanya tersebut dan (salah) berucap karena terlalu gembira, “Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah rabb-Mu.”

Kalimat ini adalah kalimat kekufuran, tetapi pengucapnya tidak kafir, karena Rasulullah ` bersabda, “Ia salah (ucap) karena terlalu gembira.”

Tidakkah engkau perhatikan (hadits shahih lainnya tentang) seorang lelaki yang melakukan banyak dosa, lalu ia berkata kepada keluarganya, “Jika aku meninggal maka bakarlah aku dan tebarkanlah debuku di laut. Demi Allah, sekiranya Allah mampu untuk mengembalikan aku, niscaya Ia akan mengadzabku dengan adzab yang sangat pedih yang Ia tidak pernah mengadzab seorang pun di alam semesta ini dengan adzab yang seperti itu.” Lelaki ini mengira dengan dibakarnya dan ditebarkan debunya di lautan maka ia akan selamat dari adzab Allah. Hal ini merupakan suatu keraguan atas kekuasaan Allah, sedangkan keraguan atas kekuasaan Allah merupakan kekafiran. Namun lelaki ini tidaklah kafir. Selanjutnya Allah pun mengumpulkan kembali jasadnya dan bertanya kepadanya, “Kenapa engkau melakukan demikian?” Lelaki itu menjawab, “Karena takut kepada-Mu.” Maka Allah pun mengampuninya.” (Lihat Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, hal 314-315, penjelasan hadits no. 28)

Praktek para ulama tentang  muwaazanah terhadap Imam An-Nawawi dan Imam Ibnu Hajar rahimahumallah

Karena itulah Imam an-Nawawi dan al-Hafizh Ibnu Hajr tidak keluar dari barisan Ahlus Sunnah, meskipun mereka terjatuh dalam sejumlah bid’ah dalam ‘aqidah, baik dalam tauhid asmaa’ wa shifaat maupun dalam tauhid uluuhiyyah. Keduanya bukan saja terjatuh dalam permasalahan khilafiyyah ijtihadiyyah, bahkan terjatuh dalam penyelisihan terhadap perkara-perkara aqidah yang disepakati oleh Salaf. Meskipun demikian, keduanya tetap merupakan ulama Ahlus Sunnah. Sebab keduanya terkenal berpegang kepada al-Kitab dan as-Sunnah serta berusaha mencari kebenaran. Tidak sebagaimana praktek kelompok Haddadiyyun yang membakar buku-buku Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajr karena saking kenceng-nya mereka, juga karena salah dalam penerapan tabdi’ dan hajr .

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidakkah engkau perhatikan, jika seseorang dari penganut madzhab Hanbali memilih suatu pendapat madzhab Syafi’i, maka apakah kita katakan ia adalah pengikut madzhab Syafi’i? Jawabannya adalah tidak….” Selanjutnya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menjelaskan bahwa karena itulah Imam an-Nawawi dan Imam Ibnu Hajr tidak dinyatakan sebagai pengikut sekte Asy’ariyyah, meskipun keduanya terjatuh dalam sejumlah paham Asy’ariyyah. (Lihat Syarh al-Arba’in an-Nawawiyyah, hal 316-317, penjelasan hadits no 28).

Syaikh Al-Albani juga ditanya, “Apakah kesalahan-kesalahan Ibnu Hajar dalam permasalahan aqidah dalam kitabnya Fathul Bari mengeluarkannya dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah?”

Beliau menjawab, “Al-Hafidz Ibnu Hajar dan An-Nawawi serta para ulama yang lainnya yang keliru dalam beberapa permasalahan aqidah, hal ini tidaklah mengeluarkan mereka dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah, karena yang menjadi patokan adalah pemikiran yang sahahih dan amalan shalih yang mendominasi seseorang. Kapan seseorang dikatakan seorang yang shalih?. Apakah disyaratkan agar seseorang dikatakan seorang yang shalih dia tidak boleh terjatuh dalam sesuatu dosapun atau maksiat?. Jawabannya, tentu tidak. Bahkan merupakan tabi’at seorang manusia yaitu sering terjatuh dalam dosa dan kemaksiatan. Jika demikian kapankah seorang hamba menjadi seorang yang shalih??, (jawabannya) jika kebaikannya mendominasi kejelekannya, keshalihannya mendominasi kesesatannya, dan seterusnya. Demikian juga sema persis tentang permasalahan ilmiah, sama saja apakah permasalahan aqidah ataupun permasalahan fiqhiah. Jika orang alim ini yang mendominasinya ilmu yang shahih maka dia adalah orang yang selamat. Adapun jika ia memiliki sebuah kesalahan atau kesalahan-kesalahan dalam permasalahan fikih atau aqidah maka hal ini tidaklah mengeluarkan dia dari aqidah shahihah yang mendominasinya. Maka Ibnu Hajar dengan kesalahan-kesalahan yang engkau (yaitu si penanya) sebutkan tidaklah mencegah kita untuk mengambil faedah dari buku-bukunya dan untuk mendoakan rahmat baginya serta untuk memasukkannya dalam kelompok para ulama kaum muslimin yang berpegang teguh dengan Al-Kitab dan As-Sunnah. Semua orang pasti salah, dan tidak bisa seseorang terlepas dari kesalahan karena Allah tatkala menciptakan manusia maka Allah telah mentaqdirkan bahwa mereka bagaimanapun juga pasti akan bersalah…” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no 727)

Syaikh Al-Albani ditanya, “Kitab “Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari” (karya Al-Hafizh Ibnu Hajar), sebagian ulama memandang bahwa kitab ini adalah termasuk kitab-kitab Islam yang terbaik dan terbanyak faedahnya serta seorang penuntut ilmu tidak bisa merasa cukup(tidak butuh) dengan kitab ini. Dan di sana ada pendapat yang lain dari sebagian penunutut ilmu dari kalangan salafiyin, yaitu bahwasanya Ibnu Hajar telah memberi kemudaratan terhadap kitab Shahih Al-Bukhari dan merusaknya karena ta’wil-ta’wil dan tahrif-tahrif yang dilakukannya yang menyelisihi manhaj salafi dan sesuai dengan akidah ahlul bid’ah. Mereka yang berpendapat demikian tidaklah suka penyebutan gelar-gelar yang memuji Ibnu Hajar seperti “Al-Hafidz” dan “Syaikhul Islam” dan yang semisalnya. Mereka juga berkata bahwasanya orang-orang semisal Ibnu Hajar, An-Nawawi, Ibnul Jauzi, Ibnu Hazm, dan yang semodel dengan mereka, tidaklah layak untuk dipuji atau dihormati (dimuliakan) bahkan sebaliknya mereka berhak untuk dibenci karena Allah disebabkan manhaj mereka yang tidak lurus. Bagaimanakah pendapat Anda -barokallahu fiik-?”

Syaikh menjawab, ((Aku katakan bahwasanya perkataan seperti ini timbul dari orang-orang mutahammisiin (yang semangat tanpa ilmu-pen) dan bukan dari ulamanya kaum muslimin. Mereka adalah sebuah kelompok yang tidak mungkin mendukung terwujudnya masyarakat islami kecuali dengan menggunakan pedang. Dan kita di negeri Syam ada ungkapan, “Agama Muhammad adalah agama pedang”, ungkapan ini adalah perkataan yang dusta. Agama Nabi Muhammad adalah agama dakwah, pengarahan, dan agama hidayah. Rasulullah bersabda

????????? ????? ???????????
Mudahkanlah dan janganlah menyusahkan (HR Al-Bukhari I/38 no 69 dan Muslim no 1734)

….Mereka menghendaki sosok seorang alim yang tidak ada cacatnya.

???????? ????????? ??? ?????? ??????      ?????? ?????????
Engkau menghendaki seorang teman yang tidak ada aibnya

Maka apakah ada kayu gaharu yang mengeluarkan bau wangi tanpa asap??

Ini adalah sesuatu yang mustahil.

Al-Hafidz (Ibnu Hajar) -mereka kehendaki atau tidak- tetap saja (digelari) Al-Hafidz. Dan keadaan Ibnu Hajar yang menta’wil beberapa ayat atau hadits atau sifat-sifat Allah tidaklah mengurangi gelar beliau ini khususnya pada perkara-perkara (kelebihan-kelebihan-pen) yang memang ada pada diri beliau. Cukup bagi kita mengakui keilmuan beliau dan keutamaan beliau, bukan hanya pada ilmu hadits saja bahkan juga pada ilmu bahasa, ilmu adab, pengetahuannya tentang madzhab-madzhab ulama kalam, ulama fikh, firqoh-firqoh, dan seterusnya.

Memang benar pada dirinya ada sebagian penyimpangan dari manhaj salafi akan tetapi bukan seluruh penyimpangan dari manhaj salafi. Kita tidak ingin merugikan dunia Islam dengan tidak memperoleh ilmu dan faedah orang ini (Ibnu Hajar) yang pada dirinya terdapat penyimpangan-penyimpangan dengan mengikuti perkataan (celaan) yang berlebih-lebihan terhadapnya, yang dilontarkan oleh orang-orang yang baru saja tumbuh dalam dakwah yang kita sebut dengan dakwah salafiyah. yaitu dakwah yang menyeru untuk kembali kepada Ak-Kitab dan As-Sunnah sesuai dengan manhaj as-Salaf as-Shaleh, akan tetapi mereka tidak mempelajari Al-Kitab dan As-Sunnah. Mereka tidak mengetahui bahwasanya seorang alim manapun yang mereka jadikan rujukan mereka (tetap) akan menemukan suatu penyimpangan dalam buku-buku atau pembahasan-pembahasan alim tersebut. Sekarang kita ambil contoh.., kitab yang agung yang disyarah oleh Ibnu Hajar yaitu kitab Shahih Al-Bukhari (tentang penulisnya yaitu Imam Al-Bukhari). Kira-kira apakah yang akan mereka katakan tentang apa yang dilakukan oleh Imam Al-Bukhari tatkala beliau mengatakan bolehnya seorang muslim berkata, “Pelafalanku terhadap Al-Qur’an adalah makhluk”??. Apakah kita jatuhkan i’tibar (yaitu kita tidak lagi memandang kedudukan Imam Al-Bukhari) dan kita berkata, “Perkataan kita bahwasanya Al-Bukhari adalah Amirul Mukminin (dalam ilmu hadits), imamnya para ahli hadits, juga perkataan kita bahwa bukunya (yaitu Shahih Al-Bukhari) adalah buku yang paling benar setelah Al-Qur’an, perkataan kita ini merupakan sikap guluw (berlebih-lebihan) terhadap Al-Bukhari” karena ia telah mengucapkan sebuah kalimat yang menyelisihi imamnya (gurunya) dalam ilmu hadits dan aqidah yaitu Ahmad bin Hanbal ???!!. Apakah kita menolak keutamaan beliau (Imam Bukhari) hanya karena kesalahan seperti ini –jika memang perkataan beliau ini merupakan kesalahan, padahal perkataan beliau ini bisa dita’wil (ditafsirkan kepada makna yang benar yang tidak menyelisihi Imam Ahmad-pen)- ???. Adapun mereka para mutsyaddidun (yang memiliki sikap keras) –tatkala menyikapi perkataan Imam Al-Bukhari ini- maka mereka akan melihat permasalahannya seperti melihat adanya dua orang imam yaitu seorang guru (Imam Ahmad) dan seorang murid (Imam Al-Bukhari). Sang guru mengingkari apa yang diucapkan oleh sang murid dan sang murid membenarkan perkataannya –yang diingkari oleh sang guru-. Orang yang berakal tentunya akan memilih salah satu dari dua pendapat ini, akan tetapi hal ini tidaklah menjadikannya menghancurkan hak-hak (keutamaan dan kemuliaan-pen) masing-masing pihak yang berselisih –yaitu pada perkara-perkara yang merupakan kekhususan masing-masing mereka-, sama saja apakah ia mendukung pendapat pihak ini atau pihak itu. Sikap ini sebagaimana firman Allah

????? ??????????????? ??????? ?????? ????? ??????
Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. (QS. 5:8)

Mereka (para mutasyaddidun) bukanlah orang-orang yang bertakwa, mereka adalah pengikut hawa nafsu. Mereka termasuk pengikut Khawarij. Khawarij yang terdahulu tidaklah punah, khawarij terus berlanjut hingga sampai pada masa kita sekarang ini. Dan kita masih sering mendengar (munculnya khowarij) dari satu waktu ke waktu yang lain –meskipun jarak antara satu waktu dengan waktu yang lain sejengkal atau semeter, dua jengkal atau dua meter, dan bisa jadi antara satu waktu dengan waktu yang lain bertahun-tahun lamanya karena ini adalah masa. Kita melihat mereka keluar dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak. Mereka merupakan sebab terhambatnya kemajuan dakwah yang tadinya telah maju berkembang. Hal disebabkan karena mereka seperti kuda binal yang liar, tanpa nasehat, tanpa tarbiah yang Islami, dan tanpa ilmu yang benar. Orang yang membaca shahih Al-Bukhari dan syarahnya (Fathul Bari) maka tidak mungkin baginya kecuali mengakui kemuliaan dan keutamaan orang ini (Ibnu Hajar). Akan tetapi tetap harus waspada dengan ta’wil-ta’wilnya, dan hal ini (waspada dari ta’wil-ta’wilnya) alhamdulillah adalah perkara yang mungkin…

Jika kita meninggalkan kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-‘Atsqolani apakah mungkin (menurut mereka) kita mengganti Fathul Bari dengan Umdatul Qori’ (Syarah Shahih Al-Bukhari) karya ‘Al-‘Aini?, tentunya lebih tidak mungkin lagi. Jika perkaranya demikian (kita katakan kepada mereka yang melarang membaca Fathul Bari), “Carikan bagi kami pengganti Fathul Bari (untuk memahami Shahih Al-Bukhari)?”. Kenyataannya pada hakikatnya menurutku belum pernah ada orang yang lahir di atas muka bumi ini seperti Ibnu Hajar Al-‘Atsqolani. Aku tidak mengatakan “Tidak akan lahir orang seperti beliau”, karena perkataan ini merupakan sikap mendahului Allah. Akan tetapi sesuai dengan apa yang kami ketahui dan berdasarkan pengetahuan kami tidak ada para wanita yang melahirkan seperti orang ini (Ibnu Hajar).

Sebagaimana yang dipahami dari perkataan mereka, maka jika kita ingin memperingatkan para ikhwan salafiyin untuk menjauhi dan tidak mengambil faedah dari kitab ini (Fathul Bari) maka dari kitab apakah mereka bisa memahami Shahih Al-Bukhari??, dari kitab Al-‘Aini (Umdatul Qori’)?, Al-‘Aini adalah seorang penganut madzhab Hanafi dan beraqidah Maturidiah, jadi ditinggalkan. Dan Ibnu Hajar lebih baik daripada Al-‘Aini. Jika kita katakan bahwa kejelekan-kejelekan Ibnu Hajar banyak, maka pada kenyataannya kejelekan-kejelekan Ibnu Hajar lebih sedikit dari pada kejelekan-kejelekan Al-‘Aini. Dan tentunya kita mengambil kejelekan yang paling ringan, dan ini merupakan kaidah ilmiyah yang berlaku.

Intinya kita tidak menemukan di muka bumi ini sebuah pengganti yang bisa menggantikan posisi kitab Fathul Bari. Oleh karena itu kita mengambil faedah dari beliau dan memegang tali beliau kecuali pada perkara-perkara yang menyimpang dari jalan as-Salaf as-Shalih” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no. 285. Lihat juga kaset no 635)

Praktek muwaazanah terhadap Syaikh Muqbil rahimahullah

Demikian juga Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i –rahimahullah- yang pernah terjatuh dalam kesalahan fatal yang berkaitan dengan manhaj. Beliau pernah mencela pemerintah kerajaan Arab Saudi dengan sangat keras sampai-sampai sebagian orang memahami bahwa beliau mengkafirkan pemerintah Arab Saudi. (Padahal tidaklah demikian sebagaimana hal ini beliau telah jelaskan dalam ceramah terakhir beliau yang berjudul “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah”. Beliau menyatakan bahwa semenjak beliau dikeluarkan dari Arab Saudi beliau tidak pernah mengkafirkan pemerintah Arab Saudi.)

Adapun sikap-sikap keras Syaikh Muqbil terhadap pemerintah Arab Saudi sebagaimana beliau ungkapkan dalam buku-buku beliau (seperti dalam Tuhfatul Mujib dan Al-Makhroj minal Fitan) dan juga dalam kaset-kaset ceramah beliau.

Perlu diingat alhamdulillah Syaikh Muqbil semenjak tahun 1419 H (sebelum beliau sakit dan sebelum beliau diizinkan masuk ke daerah Arab Saudi) memerintahkan untuk menghapus perkataan-perkataan beliau yang tegas dan keras terhadap pemerintah Arab Saudi dari buku-buku beliau (sebagaimana pengakuan pemilik penerbit buku-buku Syaikh Muqbil –lihat catatan kaki “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah” hal 19 ).

Tentunya kesalahan syaikh Muqbil ini merupakan kesalahan fatal yang merupakan salah satu kesalahan utama sururiyun, karena diantara ciri utama sururiyun adalah mencela pemerintah sehingga memotivasi masyarakat untuk memberontak terhadap pemerintah. Tatkala beliau terjatuh dalam kesalahan ini banyak ulama yang membantah beliau dan mencela beliau akibat kesalahan beliau ini, namun tidak seorangpun dari para ulama kibar yang menyatakan bahwa Syaikh Muqbil adalah mubtadi’.  Dan Alhamdulillah Syaikh Muqbil di akhir hayat beliau ruju’ dari sikap beliau ini –rahimahullahi rahmah wasi’ah-

Lihat pernyataan rujuk beliau dari sikap mencela pemerintah Arab Saudi dalam ceramah beliau terakhir sebelum beliau wafat yang berjudul “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah”

Diantara udzur yang menyebabkan Syaikh Muqbil bersikap keras terhadap pemerintah Arab Saudi adalah karena beliau merasa dizolimi oleh pemerintah Arab Saudi sebagaimana pernyataan beliau sendiri dalam “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah” hal 20.

Beliau dilarang untuk masuk dalam wilayah Arab Saudi sekitar 20 tahun sehingga beliau tidak bisa mengerjakan ibadah umroh dan haji. Ini diantara perkara-perkara yang mungkin menjadikan Syaikh bersikap keras terhadap pemerintah Arab Saudi. Dan sikap ruju’ beliau (kembali kepada kebenaran) menunjukan bahwa beliau adalah benar-benar seorang ulama.

Kalau ada yang berkata, “Kesalahan Syaikh Muqbil ini tidak pas untuk dijadikan contoh mengingat beliau telah rujuk di akhir hayat beliau”. Kita katakan memang benar beliau rujuk diakhir hayat beliau, dan tuduhan bahwa beliau mengkafirkan pemerintah Arab Saudi adalah tuduhan yang tidak benar, beliau telah mengingkari hal ini. Namun perlu diingat bahwa sikap beliau mencela pemerintah Arab Saudi dengan celaan yang sangat keras terus menjadi sikap beliau semenjak beliau keluar dari Arab Saudi hingga menjelang wafat beliau, yaitu sikap ini berlangsung selama puluhan tahun. Dalil akan hal ini bahwasanya buku-buku Syaikh Muqbil dahulu dilarang masuk dalam wilayah kerajaan Arab Saudi. Bahkan sampai sekarangpun masih sulit jika seseorang masuk melalui bandara di wilayah kerajaan Arab Saudi dengan membawa buku-buku karya Syaikh Muqbil. Hal ini tidak lain dikarenakan sikap beliau yang tegas dan keras dalam mencela kerajaan Arab Saudi. Kendati demikian di masa beliau belum rujuk dari sikap beliau tersebut, tidak ada seorangpun dari kalangan ulama kibar yang menyatakan beliau adalah mubtadi’!!!.

Kapan seseroang disikapi seperti menyikapi mubtadi’?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Memang benar bahwa barangsiapa yang menyelisihi (1) al-Qur-an yang jelas, (2) Sunnah yang mustafidhah (masyhur), atau (3) ijma’ (konsensus) Salaf, dengan suatu penyelisihan yang tidak ada udzurnya, maka orang seperti ini disikapi sebagaimana menyikapi ahli bid’ah.” (Majmuu’ Fataawa XXIV/172)

Perhatikanlah ucapan beliau, “suatu penyesilihan yang tidak ada udzurnya”, ini merupakan isyarat bahwa terkadang seorang ulama menyelisihi salah satu dari ketiga perkara di atas namun ia tidak disikapi sebagaimana menyikapi ahli bid’ah, karena adanya udzur yang menghalangi hal tersebut.

Beliau juga berkata, “Banyak mujtahid dari kalangan Salaf dan Khalaf mengatakan atau melakukan perkara yang sebenarnya merupakan bid’ah, namun mereka tidak mengetahui bahwa perkara tersebut adalah bid’ah. Hal ini bisa jadi disebabkan hadits-hadits lemah yang mereka sangka sebagai hadits shahih, atau karena ayat-ayat yang mereka pahami dengan pemahaman yang kurang tepat dengan maksud ayat tersebut, atau karena mereka berpendapat pada suatu permasalahan yang sudah ada nash-nash (yang jelas) dalam permasalahan tersebut (yang berseberangan dengan pendapat mereka), namun nash-nash tersebut tidak sampai pada mereka.

Dan jika seseorang sudah berusaha bertakwa kepada Allah semampunya berarti ia telah masuk dalam firman Allah:

???????? ??? ???????????? ??? ????????? ???? ??????????? (?????? : 286 )

(Mereka berdoa), “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. (al-Baqarah: 286)

Dalam hadits yang shahih disebutkan bahwa Allah ta’ala menjawab, “Telah aku kabulkan….” (Majmuu’ Fataawa  XIX/191-192)

Jika ada seseorang yang sudah dikenal mengikuti al-Kitab dan Sunnah kemudian terjatuh dalam suatu bid’ah –meskipun kebid’ahan tersebut telah disepakati oleh para ulama maka tidak secara otomatis ia menjadi seorang ahli bid’ah. Dengan kata lain, tidak semua orang yang terjatuh dalam bid’ah menjadi ahli bid’ah, sebagaimana tidak semua orang yang terjatuh dalam tindak kekufuran menjadi kafir.

Harus lebih berhati-hati lagi jika ternyata kesalahan yang dilakukan oleh seorang salafy tersebut pada permasalahan yang pelik dan rumit

Terlebih lagi jika ternyata kesalahan tersebut berkaitan dengan perkara-perkara yang pelik, tentunya lebih dimaklumi lagi.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Tidak diragukan lagi bahwa kesalahan dalam perkara yang rumit dimaafkan bagi umat ini, meskipun kesalahan tersebut terkait dengan perkara-perkara ‘ilmiyyah (‘aqidah). Jika tidak demikian, maka binasalah mayoritas orang-orang mulia dari umat ini. Jika Allah memaafkan orang yang tidak tahu tentang haramnya khamr karena tumbuh di daerah (yang penuh kebodohan), sementara ia sendiri tidak menuntut ilmu, maka orang mulia yang bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu sesuai dengan apa yang ia dapati di zamannya dan daerahnya, jika tujuannya adalah mengikuti Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  semampunya, maka ia lebih berhak untuk Allah terima kebaikan-kebaikannya dan Allah memberi ganjaran atas kesungguhannya sekaligus tidak menghukumnya, sebagai realisasi firman-Nya:

}???????? ??? ???????????? ??? ????????? ???? ???????????{

“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” (al-Baqarah: 286) (Majmuu’ Fataawa XX/165)
Madinah, 29 Dzul Hijjah 1431 / 05 Desember 2010
Abu ‘Abdilmuhsin Firanda Andirja