Menjawab
Tuduhan : Tinggalkan Masjidil Aqsho Dan Palestina!!
1.Fatwa Meninggalkan Al-Aqsa Dan Palestina
Apa benar syekh al-Albรขnรฎ berfatwa agar
kaum muslimin meninggalkan masjid Al-Aqsa dan mengosongkan palestina untuk
Yahudi ????
Begitu banyaknya tulisan bersliweran
akhir² ini, berasal dari orang² pandir dan para pendengki, yang mencela syekh
Al-Albani lantaran salah faham dan berburuk sangka thd fatwa beliau ttg hijrah
nya rakyat Palestina…
Duhai.. jika sekiranya kepandiran itu
tidak dibarengi dengan kedengkian, maka kepandiran itu mungkin masih bisa
tertutup.
Namun jika kepandiran dan rasa hasad
telah bersatu…maka sungguh memalukan dan musibahnya lebih besar.
Fakta tentang Fatwa syekh al-Albani
seputar Palestina
1.Syaikh Al-Albรขnรฎ tidak pernah berfatwa agar
kaum muslimin meninggalkan masjid al-Aqsa.
Jika ada yang mengklaim maka
ูุงุชูุง ุจุฑูุงููู
ุงู ููุชู
ุตุงุฏููู
Berikan bukti kalian jika kalian orang²
yang benar ❗
Jika tidak bisa membawa bukti yang
valid..maka ketahuilah dia adalah seorang pembohong yang bodoh lagi memalukan.
2.Syaikh Al-Albรขnรฎ tidak pernah berfatwa agar
kaum muslimin mengosongkan palestina untuk diserahkan ke Yahudi…
Sungguh kedustaan yang nyata ❗
Yang ada adalah Al-Albรขnรฎ ditanya
bagaimana hukumnya orang yang berada di tepi barat (west bank/dhiffah
ghorbiyah), yaitu sebuah wilayah di Palestina yang pada waktu itu menjadi objek
kebrutalan Zionis, agar mereka berhijrah ke wilayah yang kedua, wilayah yang
lain di dalam palestina….
Karena Palestina itu luas..ada tepi
barat, ada Gaza dan ada tempat lainnya.
Perhatikanlah jawaban al-Albรขnรฎ :
“Hendaknya mereka keluar dari tempat yang
mana mereka belum memungkinkan mengusir orang² kafir tersebut, ke sebuah tempat
yang memungkinkan menegakkan syiar Islam di dalamnya“.
Jangan anda mengira fatwa ini datang dari
hawa nafsu atau datang dari pesanan Yahudi, ma’รขdzallah❗
Demi Allah, al-Albรขnรฎ jauh dari itu… akan
tetapi fatwa ini bersumber dari perintah Rabb semesta alam:
Bukankah Allah berfirman:
Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan
oleh malaikat dalam keadaan zhalim terhadap diri mereka sendiri. kepada mereka
malaikat bertanya :’Dalam keadaan bagaimana kamu ini .? ‘Mereka menjawab : Kami
adalah orang-orang yang tertindas di negeri Makkah. Para malaikat berkata :
‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah (kemana saja) di
bumi ini ? (QS. An-nisa: 97)
Lihat : Silsilah Huda wa Nur (ุงูุดุฑูุท
730 ู
ู ูุชุงูู ุงูุดูุฎ ุงูุฃูุจุงูู)
Adakah yang salah dengan fatwa ini??
Duhai..sekiranya para pencela itu malu
menampakkan kebodohannya!!!
Namun sungguh rasa malu telah sirna…
ุฅุฐุง ูู
ุชุณุชุญู ูุงุตูุน ู
ุง ุดุฆุช
Jika anda tdk punya malu lagi, silakan
berbuat sesuka anda…
3.Perhatikan pula, Syekh al-Albรขnรฎ pernah ditanya
tentang penduduk kota-kota yang dikuasai Yahudi tahun 1948, dimana warganya
dipaksa untuk mengikuti hukum Yahudi secara total di tempat itu.
Maka al-Albรขnรฎ menjawab:
Apakah di palestina ada desa atau kota
lain yang mereka bisa melaksanakan agamanya? Dan menjadikannya sebagai negeri
untuk menangkis fitnah? Jika ada maka hendaknya mereka hijrah ke sana tanpa
keluar dari palestina.
Redaksi asli :
ูููู ุงูุฏูุชูุฑ ู
ุญู
ุฏ ุดูุฑุฉ: ูููุฏ ุณُุฆู ุงูุดูุฎ – ุญูุธู
ุงููู – ุนู ุจุนุถ ุฃูู ุงูู
ุฏู ุงูุชู ุงุญุชููุง ุงููููุฏ ุนุงู
1948ู
، ูุถุฑุจูุง ุนูููุง ุตุจุบุฉ ุงูุญูู
ุงููููุฏู ุจุงููููุฉ، ุญุชู ุตุงุฑ ุฃูููุง ูููุง ุฅูู ุญุงู ู
ู ุงูุบุฑุจุฉ ุงูู
ุฑู
ูุฉ ูู ุฏูููู
، ูุฃุถุญูุง
ูููุง ุนุจุฏุฉ ุฃุฐูุงุก؟ ููุงู: ูู ูู ูุฑู ููุณุทูู ุฃู ูู ู
ุฏููุง ูุฑูุฉ ุฃู ู
ุฏููุฉ ูุณุชุทูุน ูุคูุงุก
ุฃู ูุฌุฏูุง ูููุง ุฏูููู
، ููุชุฎุฐููุง ุฏุงุฑุงً ูุฏุฑุกูู ูููุง ุงููุชูุฉ ุนููู
؟ ูุฅู ูุงู؛ ูุนูููู
ุฃู
ููุงุฌุฑูุง ุฅูููุง، ููุง ูุฎุฑุฌูุง ู
ู ุฃุฑุถ ููุณุทูู، ุฅุฐ ุฅู ูุฌุฑุชูู
ู
ู ุฏุงุฎููุง ุฅูู ุฏุงุฎููุง ุฃู
ุฑ
ู
ูุฏูุฑ ุนููู، ูู
ุญูู ุงูุบุงูุฉ ู
ู ุงูููุฌุฑุฉ
4.Al-Albรขnรฎ berfatwa bukan utk memerintahkan agar
mereka lari seperti larinya para pengecut yang kabur dari peperangan, akan
tetapi utk berhijrah dan i’dad, yaitu bertujuan untuk menyusun kekuatan
memerangi musuh.
ููุถุน ุงูุดูุฎ ููุฏูู ููุฐู ุงููุฌุฑุฉ ููู
ุง ุงู ุชููู
ุงููุฌุฑุฉ ุจููุฉ ุงูุชุฃูุจ ููุชุงู ุงูุนุฏู ูุงู ูุชุญูู ุงูู
ูุงุฌุฑูู ู
ู ุงู ุงูุจูุฏ ุงูู
ุถูู ููู
ุณูุณู
ุญ
ููู
ุจุงูุงุณุชุนุฏุงุฏ ููุชุงู ุงูุงุนุฏุงุก
.
(ุงูุดุฑูุท
730 ู
ู ูุชุงูู ุงูุดูุฎ ุงูุฃูุจุงูู)
6. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sudah
pernah berfatwa seperti ini sebelumnya.
Beliau pernah ditanya tentang penduduk
Mardin (ู
ุงุฑุฏูู) sebuah negeri di wilayah
Syam yang dicaplok dan dikuasai kafir musuh Islam.. apakah mereka wajib
hijrah???
Maka syaikhul islam menjawab:
: “ูุงูู
ููู
ุจูุง ุฅู ูุงู ุนุงุฌุฒุงً ุนู ุฅูุงู
ุฉ ุฏููู ูุฌุจุช ุงููุฌุฑุฉ ุนููู، ”
Orang yang mukim di tempat itu jika tak
mampu menegakkan agamanya maka wajib dia hijrah.(al-Fatawa al-Kubro, Ibnu
Taimiyah (Dar al-Kutub al’ilmiyyah: 1408 H). Vol. 3 hal. 532.
Semoga Allah merahmati syekh al-Albรขnรฎ
rahimahullah rahmatan wasi’atan
Lucunya, para pencela itu menqiyaskan
kasus masjid Imam Ahmad bin Hanbal dengan masjid al-Aqsa????
Analog rusak alias qiyas fรขsid
Alangkah benarnya pantun yang berbunyi :
Jaka sembung bawa kail…
Nggak nyambung wahai org jahil
Fadlan Fahamsyah
Disarikan dari:
➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️
2.Menjawab
Syubhat
"Fatwa
Hijrah dari Palestina" Syekh Al-Albani
Penjelasan Fatwa Syaikh Albani Agar Warga
Palestina Berhijrah, Aslinya Seperti Apa?
Sementara orang mempergunakan potongan
fatwa Syaikh Albani lalu menyarankan menyuruh orang orang palestina keluar dari
wilayah palestina semata mata. Apakah demikian? Berikut penjelasannya:
Salah satu yang mencemarkan namai baik
Syekh Al-Albani rahimahullah adalah orang-orang yg mengemukakan fatwa beliau untuk
menyalahkan perjuangan rakyat Palestina, khususnya di GAZA tanpa menyertakan
teks utuh dari kesemua kaset dan tulisan beliau tentang hal itu.
Akibatnya banyak orang percaya begitu
saja bahwa Syekh Al-Albani memang mewajibkan hijrah bagi penduduk Palestina
secara keseluruhan dan mengosongkannya untuk Zionis.
PADAHAL…….
Fatwa Syekh tidaklah selugu itu, beliau
menyatakan kewajiban hijrah HANYA BAGI YANG TIDAK DAPAT MELAKSANAKAN AJARAN
AGAMA DI KAMPUNGNYA KARENA DIHALANGI OLEH KAFIR ZIONIS DAN SUDAH MENEMUKAN
TEMPAT YANG AMAN UNTUK HIJRAH.
Sementara yang masih aman di tempatnya
masing-masing maka tidak ada kewajiban hijrah.
Syekh Muhammad Ibrahim Syaqrah yg boleh
dibilang tangan kanan beliau di Yordania menukil fatwa beliau bahwa orang
Palestina lebih baik hijrah ke dalam negeri Palestina yang masih aman dripada
harus keluar Palestina dan itupun sudah dinamakan hijrah.
Dengan demikian bagi Syekh Al-Albani
tidak berarti rakyat Palestina harus mengosongkan Palestina untuk Israel, tapi
bisa bergabung di suatu tempat yang mereka bisa menjalankan ibadah dan
mempersiapkan kekuatan di sana, dan kita semua tahu bahwa tempat itu untuk saat
ini adalah GAZA atau tepi barat.
Syekh menetapkan syarat hijrah yaitu
ketika ada tempat yang memang bersedia menampung, kalau tidak, maka tentu tidak
berlaku kewajiban hijrah itu.
Maka, untuk mendapatkan informasi yang
utuh bacalah kitab “Maadza yanqimuuna minas Syaikh Al-Albani” tulisan Dr
Muhammad Ibrahim Syaqrah yang telah ditandatangani oleh Syekh Al-Albani
sendiri.
Maka, jangan sekali-kali anda menybarkan
fatwa Syekh Al-Albani tentang hijrah Palestina itu sebelum membaca buku Syekh
Ibrahim Syaqrah tersebut. Kalau tidak bisa baca maka lebih baik DIAM.
Saat ini GAZA telah menjadi madrasah dan
markas I’dad bagi mujahidin. Kalau dulu para pejuang Palestina dikritik karena
banyak yang bodoh dan maksiat, maka beda dengan sekarang. Lihat saja syarat
untuk manjadi anggota brigade Al-Qassam saja harus hafal Al-Quran lengkap 30
juz ditambah shalat Subuh berjamaah. Itu adalah hasil tarbiyah, sehingga tak
ada lagi kritik terhadap mereka yang berjuang dianggap jahil dan ahli maksiat.
Gambar ini adalah kitab “Maadzaa
yanqimuuna minas Syaikh Al-Albani halaman. 24. Sekian dari yang tak punya
apa-apa untuk membela perjuangan jihad Palestina selain tulisan sederhana.
Anshari Taslim.
Ini
Fatwa Syaikh Bin Baz Tentang Solusi Permasalahan di Palestina
Pertanyaan : Bagaimana upaya dan apa yang
harus ditempuh dalam permasalahan Palestina yang semakin hari kian menjadi
parah dan menjadi rumit?
Jawaban :
Alhamdulillah …
Sesungguhnya kaum Muslimin banyak
merasakan kepedihan dan kesedihan yang tak terhingga dari permasalahan yang
menimpa Rakyat Palestina, dari kondisi yang buruk berpindah kepada kondisi yang
lebih buruk lagi yang kian hari kian menjadi rumit, sehingga sampai kepada
waktu akhir titik nadir. Sebabnya karena tidak adanya kesepakatan dari
negara-negara tetangga yang berdekatan dengan Palestina yang tidak satu barisan
guna melawan musuh terbesar Palestina juga karena mereka negara tetangga tidak
berkomitmen terhadap hukum Islam yang sering Allah Ta’ala jadkan sebagai
syarat kemenangan serta janjikan
kekhilafahan dan kemenangan di atas muka bumi.
Yang demikian itu dengan memberikan
peringatan atas bahaya yang besar dan akibat yang buruk apabila negara-negara
tetangga tidak bersegera menyatukan barisan dan berkomitmen menerapkan syari’at
Islam untuk menghadang berbagai ancaman guna menyelesaikan permasalahan yang
sebenarnya permasalahan ini menjadi perhatian mereka dan juga perhatian
seantero dunia Islam.
Yang penting diisyaratkan dalam
pembicaraan di sini adalah sesungguhnya permasalahan Palestina merupakan
permasalahan ummat Islam yang paling awal dan paling akhir. Akan tetapi
musuh-musuh Islam mengerahkan usaha yang sangat besar untuk menjauhkannya dari
garis wilayah Islam, mereka memberikan pemahaman kepada kaum muslimin yang
bukan Arab dengan menyebutkan bahwa permasalahan bangsa Palestina ini adalah
masalah Dunia Arab yang sama sekali tidak ada urusan bagi negara-negera non
Arab dan nampaknya pada sisi-sisi tertentu mereka sukses.
Atas dasar itu maka sesungguhnya saya
melihat tidak mungkin sampai pada penyelesaian permasalahan ini melainkan
dengan menjadikan dan menganggap bahwasannaya masalah ini adalah masalah Islam
dan dengan kerja sama antara kaum Muslimin untuk membebaskan dan
mengentaskannya dengan memerangi orang-orang Yahudi atas nama jihad Islam,
sehingga bumi Palestina kembali kepada rakyatnya dan sehingga orang-orang asing
Yahudi kembali kepada negara mereka dari mana mereka datang, dan tinggallah Yahudi-Yahudi
pribumi di negara mereka dalam naungan hukum Islam bukan lagi hukum Komunis dan
sekuleris. Dengan demikian kebenaran akan dimenangkan dan kebathilan menjadi
tenggelam dan redup, rakyat Palestina kembali ke tanah Air mereka dengan aturan
hukum Islam bukan aturan selain hukum Islam, Semoga Allah Ta’ala memberikan
Taufiq kepada kita semua.”.
Teks Arab :
ููู ุงูุณุจูู ูู
ุง ูู ุงูู
ุตูุฑ ูู ุงููุถูุฉ ุงูููุณุทูููุฉ
ุงูุชู ุชุฒุฏุงุฏ ู
ุน ุงูุฃูุงู
ุชุนููุฏุงً ูุถุฑุงูุฉ ؟.
ุงูุญู
ุฏ ูููุฅู ุงูู
ุณูู
ููุฃูู
ูุซูุฑุงً ، ููุฃุณู ุฌุฏุงً ู
ู
ุชุฏููุฑ ุงููุถูุฉ ุงูููุณุทูููุฉ ู
ู ูุถุน ุณูุฆ ุฅูู ูุถุน ุฃุณูุฃ ู
ูู ، ูุชุฒุฏุงุฏ ุชุนููุฏุงً ู
ุน ุงูุฃูุงู
، ุญุชู ูุตูุช ุฅูู ู
ุง ูุตูุช ุฅููู ูู ุงูุขููุฉ ุงูุฃุฎูุฑุฉ ، ุจุณุจุจ ุงุฎุชูุงู ุงูุฏูู ุงูู
ุฌุงูุฑุฉ ،
ูุนุฏู
ุตู
ูุฏูุง ุตูุงً ูุงุญุฏุงً ุถุฏ ุนุฏููุง ، ูุนุฏู
ุงูุชุฒุงู
ูุง ุจุญูู
ุงูุฅุณูุงู
ุงูุฐู ุนูู ุงููู
ุนููู ุงููุตุฑ ، ููุนุฏ ุฃููู ุจุงูุงุณุชุฎูุงู ูุงูุชู
ููู ูู ุงูุฃุฑุถ ، ูุฐูู ููุฐุฑ ุจุงูุฎุทุฑ ุงูุนุธูู
،
ูุงูุนุงูุจุฉ ุงููุฎูู
ุฉ ، ุฅุฐุง ูู
ุชุณุงุฑุน ุงูุฏูู ุงูู
ุฌุงูุฑุฉ ุฅูู ุชูุญูุฏ ุตููููุง ู
ู ุฌุฏูุฏ ،
ูุงูุชุฒุงู
ุญูู
ุงูุฅุณูุงู
ุชุฌุงู ูุฐู ุงููุถูุฉ ، ุงูุชู ุชูู
ูู
ูุชูู
ุงูุนุงูู
ุงูุฅุณูุงู
ู ููู .
ูู
ู
ุง ุชุฌุฏุฑ ุงูุฅุดุงุฑุฉ ุฅููู ูู ูุฐุง ุงูุตุฏุฏ ุฃู ุงููุถูุฉ
ุงูููุณุทูููุฉ ูุถูุฉ ุฅุณูุงู
ูุฉ ุฃููุงً ูุฃุฎูุฑุงً ، ูููู ุฃุนุฏุงุก ุงูุฅุณูุงู
ุจุฐููุง ุฌููุฏุงً ุฌุจุงุฑุฉ
ูุฅุจุนุงุฏูุง ุนู ุงูุฎุท ุงูุฅุณูุงู
ู ، ูุฅููุงู
ุงูู
ุณูู
ูู ู
ู ุบูุฑ ุงูุนุฑุจ ุฃููุง ูุถูุฉ ุนุฑุจูุฉ ، ูุง
ุดุฃู ูุบูุฑ ุงูุนุฑุจ ุจูุง ، ููุจุฏู ุฃููู
ูุฌุญูุง ุฅูู ุญุฏ ู
ุง ูู ุฐูู .
ููุฐุง ูุฅููู ุฃุฑู ุฃูู ูุง ูู
ูู ุงููุตูู ุฅูู ุญٍู ูุชูู
ุงููุถูุฉ ، ุฅูุง ุจุงุนุชุจุงุฑ ุงููุถูุฉ ุฅุณูุงู
ูุฉ ، ูุจุงูุชูุงุชู ุจูู ุงูู
ุณูู
ูู ูุฅููุงุฐูุง ، ูุฌูุงุฏ
ุงููููุฏ ุฌูุงุฏุงً ุฅุณูุงู
ูุงً ، ุญุชู ุชุนูุฏ ุงูุฃุฑุถ ุฅูู ุฃูููุง ، ูุญุชู ูุนูุฏ ุดุฐุงุฐ ุงููููุฏ ุฅูู
ุจูุงุฏูู
ุงูุชู ุฌุงุกูุง ู
ููุง ، ููุจูู ุงููููุฏ ุงูุฃุตูููู ูู ุจูุงุฏูู
ุชุญุช ุญูู
ุงูุฅุณูุงู
، ูุง
ุญูู
ุงูุดููุนูุฉ ููุง ุงูุนูู
ุงููุฉ ، ูุจุฐูู ููุชุตุฑ ุงูุญู ، ููุฎุฐู ุงูุจุงุทู ، ููุนูุฏ ุฃูู ุงูุฃุฑุถ
ุฅูู ุฃุฑุถูู
ุนูู ุญูู
ุงูุฅุณูุงู
، ูุง ุนูู ุญูู
ุบูุฑู ، ูุงููู ุงูู
ููู .
ู
ุฌู
ูุน
ูุชุงูู ุงูุดูุฎ ุงุจู ุจุงุฒ ุฌ/1 ุต 1259
Sumber : “ Majmu’ Fatawa As Syaikh Ibnu
Baaz” jilid 1, halaman; 1259, dilansir dari Islamqa.info, Sabtu, (9/12/2017)
➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️
3.Fatwa
Al-Albani Tentang Palestina
Oleh : Al-Ustadz
Abu ‘Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi
Di antara faktor pendorong kami untuk
mengulas masalah ini adalah banyaknya suara sumbang akhir-akhir ini yang
mengangkat masalah ini dengan tujuan untuk memojokkan imam ahli hadits besar
abad ini, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
Perhatikan bersamaku ucapan sebagian
mereka : ”Sebagian pakar menganggap fatwa Al-Albani ini membuktikan bahwa
logika yang dipakai Al-Albani adalah logika Yahudi, bukan logika Islam. Karena
fatwa ini sangat menguntungkan orang-orang yang berambisi menguasai Palestina.
Mereka menilai fatwa Al-Albani ini menyalahi sunnah, dan sampai pada tingkatan
pikun. Bahkan Dr. ’Ali Al-Fuqayyir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Yordania
menilai bahwa fatwa ini keluar dari setan”.[19]
Sebagian lagi mengatakan : ”Barangkali
saja Syaikh Al-Albani saat berfatwa tentang Palestina sedang tidak membawa buku
’aqidah salaf !” [20]. Dan kata-kata sejenisnya yang bernada melecehkan !!
Oleh karena itu, kami merasa terpanggil
untuk menjelaskan duduk permasalahan fatwa beliau sebenarnya dalam beberapa
point berikut [21] :
1.Hijrah dan jihad terus berlanjut hingga
hari kiamat.
2.Fatwa tersebut tidak diperuntukkan
kepada negeri atau bangsa tertentu.
3.Nabi Muhammad sebagai Nabi yang mulia,
beliau hijrah dari kota yang mulia, yaitu Makkah.
4.Hijrah hukumnya wajib ketika seorang
muslim tidak mendapatkan ketetapan dalam tempat tinggalnya yang penuh dengan
ujian agama, dia tidak mampu untuk menampakkan hukum-hukum syar’i yang
dibebankan Allah kepadanya, bahkan dia khawatir terhadap cobaan yang menimpa
dirinya sehingga menjadikannya murtad dari agama. Inilah inti fatwa Syaikh Al-Albani
yang seringkali disembunyikan !!
5.Apabila seorang muslim menjumpai tempat
terdekat dari tempat tinggalnya untuk menjaga dirinya, agamanya, dan
keluarganya, maka hendaknya dia hijrah ke tempat tersebut tanpa harus ke luar
dari negerinya, karena hal itu lebih mudah baginya untuk kembali ke kampung
halamannya bila fitnah telah selesai.
6.Hijrah sebagaimana disyari’atkan dari
negara ke negara lainnya, demikian pula juga dari kota ke kota lainnya, atau
dari desa ke desa lainnya yang masih di dalam negeri.
Hal ini juga banyak dilalaikan oleh para
pendengki tersebut, sehingga mereka berkoar di atas mimbar dan menulis di
koran-koran bahwa Syaikh Al-Albani memerintahkan penduduk Palestina untuk
keluar darinya ! Demikianlah, tanpa perincian dan penjelasan !!
7.Tujuan hijrah adalah untuk
mempersiapkan kekuatan untuk melawan musuh-musuh Islam dan mengembalikan hukum
Islam seperti sebelumnya.
8.Semua ini apabila ada kemampuan.
Apabila seorang muslim tidak mendapati tanah untuk menjaga diri dan agamanya
kecuali tanah tempat tinggalnya tersebut; atau ada halangan-halangan yang
menyebabkan dia tidak bisa hijrah; atau dia menimbang bahwa tempat yang dia
hijrahi ke sana sama saja; atau dia yakin bahwa keberadaannya di tempatnya
lebih aman untuk agama, dirinya, dan keluarganya; atau tidak ada tempat hijrah
kelcuali ke negeri kafir juga; atau keberadaannya untuk tetap tinggal lebih
membawa maslahat yang lebih besar, baik maslahat untuk umat atau untuk
mendakwahi musuh dan dia tidak khawatir terhadap agama dan dirinya; maka dalam
keadaan seperti ini hendaknya dia tetap tinggal di tempat tinggalnya. Semoga
dia mendapat pahala hijrah.
Demikian juga dalam kasus Palestina
secara khusus. Syaikh Al-Albani mengatakan : ”Apakah di Palestina ada sebuah
desa atau kota yang bisa dijadikan temapt untuk tinggal dan menjaga agama dan
aman dari fitnah mereka ?! Kalau memang ada, maka hendaknya mereka hijrah ke
sana dan tidak keluar dari Palestina, karena hijrah di dalam negeri adalah
mampu dan memenuhi tujuan”.
Demikianlah perincian Syaikh Al-Albani.
Lantas apakah setelah itu kemudian dikatakan bahwa beliau berfatwa untuk
mengosongkan tanah Palestina atau untuk menguntungkan Yahudi ?!! Diamlah wahai
para pencela dan pendengki, sesungguhnya kami berlindung kepada Allah dari
kejahilan dan kedhaliman kalian !
9.Hendaknya seorang muslim meyakini bahwa
menjaga agama dan ’aqidah lebih utama daripada menjaga jiwa dan tanah.
10.Anggaplah Syaikh Al-Albani keliru
dalam fatwa ini. Apakah kemudian harus dicaci-maki dan divonis dengan
sembarangan kata ?!! Bukankah beliau telah berijtihad dengan ilmu, hujjah, dan
kaidah ?!! Bukankah seorang ulama apabila berijtihad, dia mendapatkan dua
pahala jika benar dan satu pahala jika salah ?! Lantas seperti inikah balasan
yang beliau terima ?!!
11.Syaikh Zuhair Syawisy mengatakan dalam
tulisannya yang dimuat dalam Majalah Al-Furqaan, edisi 115 halm. 19 bahwa
Syaikh Al-Albani telah bersiap-siap untuk melawan Yahudi. Hampir saja beliau
sampai ke Palestina, tetapi ada larangan pemerintah untuk para mujahidin.
Syaikh Al-Albani sampai di Palestina
tahun 1948, dan beliau shalat di Masjidil-Aqsha dan kembali sebagai pembimbing
pasukan Saudi yang tersesat di jalan. Lihat kisah selengkapnya dalam bukunya
yang berjudul ”Rihlati ilaa Najd” (Perjalananku ke Nejed).
Mudah-mudahan, keterangan singkat di atas
cukup untuk membngkam mulut-mulut durhaka dan tulisan-tulisan hina yang
menuding dengan sembarangan kata!! [22].
[19]
Membongkar Kebohongan Buku Mantan Kiyai NU, hlm. 244.
Faedah : Para penulis buku ”Membongkar
Kebohongan Buku Mantan Kiyai NU” dalam hujatan mereka terhadap Syaikh
Al-Albani, banyak berpedoman kepada buku ”Fataawaa Asy-Syaikh Al-Albani wa Muqaranatuhu
bi Fataawaa ’Ulamaa” karya ’Ukasyah ’Abdil-Manan. Padahal buku ini telah
diingkari sendiri oleh Syaikh Al-Albani secara keras, sebagaimana diceritakan
oleh murid-murid beliau seperti Syaikh ’Ali Hasan Al-Halaby dan Syaikh Salim
Al-Hilaly. (Lihat Fataawaa ’Ulamaa Akaabir, ’Abdul-Malik Al-Jazaairi halm. 106
dan Shafahat Baidlaa’ min Hayaatil-Imaamil-Albany, Syaikh Abu Asma’ halm. 88).
Dengan demikian, maka jatuhlah nilai hujatan mereka terhadap Syaikh Al-Albani.
Wallaahu a’lam.
[20]
Sebagaimana dikatakan oleh Penulis artikel “Mengapa Salafi Dimusuhi
Umat” dalam Majalah Risalah Mujahidin edisi no. 1/Th. 1, Ramadlan 1427
H/September 2006 M, hlm. 2. Artikel ini telah dibantah oleh Ustadzunal-Karim
Aunur-Rafiq bin Ghufron dalam Majalah Al-Furqon edisi 5/Th. 6.
[21]
Lihat As-Salafiyyun wa Qadliyyatu Filistin hal. 14-37. Lihat pula
Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahiihah no. 2857; Al-Fashlul-Mubiin fii
Mas-alatil-Hijrah wa Mufaraqatil-Musyrikiin, Husain Al-‘Awaisyah; Madla Yanqimuna
Minasy-Syaikh, Muhammad Ibrahim Syaqrah hlm. 21-24; dan Majalah Al-Ashalah
edisi 7/Thn. II, Rabi’uts-Tsani 1414 H.
[22]
Syaikh Al-Albani mengatakan : “Sesungguhnya apa yang ditulis oleh
Saudara yang mulia Muhammad bin Ibrahim Syaqrah dalam risalah ini berupa fatwa
dan ucapanku adalah kesimpulan apa yang saya yakini dalam masalah ini.
Barangsiapa yang menukil dariku selain kesimpulan ini, maka dia telah keliru
atau pengikut hawa nafsu”.
➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️
4.Tentang Hijrah Dari Palestina
Syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halabi
-hafizhahullaah- berkata:
“[1]- Wajib untuk diketahui bahwa:
tidaklah satu kitab pun tentang hadits atau tentang fiqih; melainkan di
dalamnya disebutkan: “Bab Hijrah” di dalam pembahasan “Kitab Jihad”. Dan
Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
َูุง
ุชََْููุทِุนُ ุงِْูููุฌْุฑَุฉُ ุญَุชَّู ุชََْููุทِุนَ ุงูุชَّْูุจَุฉُ
“Hijrah tidak akan terputus selama pintu
taubat belum ditutup.”
Adapun hadits:
َูุง
ِูุฌْุฑَุฉَ ุจَูุนْูุฏَ ุงَْููููุชْูุญ
“Tidak ada hijrah setelah Fat-hu Makkah.
” Maka para ulama telah menetapkan bahwa
yang dimaksud adalah: tidak ada hijrah dari Makkah ke Madinah setelah Makkah
dapat ditaklukkan dan menjadi negeri Islam -alhamdulillaah-.
[2]- Kemudian Nabi -‘alaihish shalaatu
was salaam- tatkala beliau hijrah dari Makkah; apa yang beliau katakan?
Dari ‘Abdullah bin ‘Adiy bin Hamra’
Az-Zuhri, dia mendengar Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda ketika
berdiri di Hazwarah di pasar Makkah:
َูุงِููู ุฅَِِّูู َููุฎَْูุฑُ ุฃَุฑْุถِ ุงِููู،
َูุฃَุญَุจُّ ุฃَุฑْุถِ ุงِููู ุฅَِูู ุงِููู -ุนَูุฒَّ َูุฌََّูู-، َََْููููุง ุฃَِّْููู
ุฃُุฎْุฑِุฌْุชُ ู
ِِْูู؛ ู
َุง ุฎَุฑَุฌْุชُ
“Demi Allah, engkau (Makkah) adalah
sebaik-baik bumi Allah dan bumi yang paling dicintai oleh -‘Azza Wa Jalla-.
Kalaulah bukan karena aku dikeluarkan darimu; niscaya aku tidak akan keluar
(untuk hijrah- pent).” Jadi, Nabi -‘alaihish shalaatu was salaam-: beliau
sendiri berhijrah dari tanah terbaik dan yang beliau cintai, dan beliau pun
tidak suka untuk keluar darinya…
[3]- Fatwa (Syaikh Al-Albani) ini (untuk
hijrah dari Palestina): sangatlah terkenal di negeri kami Yordania. Dan banyak
sekali dari penduduk Yordania sekarang yang asalnya adalah dari Palestina,
mereka berhijrah dari Palestina pada peristiwa (perang) Nakbah tahun 1948 M
atau pada (perang) Naksah tahun 1967 M.
Dan kedua hijrah tersebut (mereka
lakukan) karena murni menyelamatkan diri dari pembunuhan, dan melarikan diri
dari kezhaliman orang-orang Yahudi dan kekerasan mereka -tanpa ada niat sama
sekali untuk hijrah di jalan Allah-.
Maka Syaikh Al-Albani berbicara (dalam
fatwanya) tentang (hijrah) yang persis sama dengan (hijrah) ini; akan tetapi
dengan dibarengi niat yang baik, diberkahi, dan syar’i dari orang-orang yang
MELARIKAN DIRI tersebut! Yaitu: niat untuk hijrah di jalan Allah, agar
pelakunya mendapatkan pahala….
[4]- Dan mereka yang mencela Syaikh
Al-Albani: telah mendapatkan kesempatan untuk menjatuhkan (nama) beliau dengan
cara mengobarkan emosi dan perasaan (orang awam), dan mereka tidak memahami
benar fatwa beliau dan tidak bicara di atas kebenaran tentangnya. [Dan hal itu
-aku katakan dengan tegas-: disebabkan karena Hizbiyyah (fanatik golongan) dan
kebodohan, atau emosi dan perasaan.]…
[5]- Dan di antara hal yang sangat ajaib:
… Ketika Syaikh Al-Albani masih hidup -pada masa fitnah ini-: sebagian siaran
radio mengkritik beliau, para khatib mencela beliau, dan koran-koran juga
menulis tentangnya; maka aku pergi menemui beliau dan aku katakan: Wahai guru
kami, kita harus berbuat sesuatu, apa pesan anda? Kita tulis bantahan…kita beri
catatan…kita (sampaikan ketika) memberi pelajaran?
Maka beliau menjawab dengan tenang dan
berwibawa: “(Fitnah ini adalah) keributan yang segera sirna, dan Allah lah yang
kita minta pertolongan.”
Kemudian….semua yang mencela Syaikh
Al-Albani pada hari itu: maka sekarang mereka menjadi orang-orang yang
terlupakan dan dilupakan, tidak ada harganya sama sekali!
Adapun Syaikh Al-Albani -alhamdulillaah-:
maka beliau terus bertambah dalam: keilmuan, tulisan-tulisan, dan
peninggalan-peninggalan beliau. Semoga Allah mengumpulkan kami, anda sekalian,
dan beliau: di surga-Nya.”
[“Ma’a Muhadditstil ‘Ashr” (hlm.
168-173)]
-diterjemahkan dengan ringkas oleh: Ahmad
Hendrix-
➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️
5.Di Antara Fatwa Syaikh Al-Albani Tentang
Hijrah Dari Palestina
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
-rahimahullaah- berkata dalam “Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah” (VI/850):
“Yang menjadi patokan dalam suatu negeri
adalah penghuninya dan bukan wilayahnya. Hakikat ini telah dijelaskan oleh
Salman Al-Farisi -radhiyallaahu ‘anhu- ketika Abu Darda menulis surat untuknya:
“Marilah pindah ke negeri suci.” Maka Salman menulis surat balasan:
“Sesungguhnya negeri yang suci tidak akan menyucikan seorang pun, yang bisa
menyucikan seseorang hanyalah amalannya.” (“Muwaththa’ Imam Malik”: II/235)
Oleh karena itulah, maka termasuk
kebodohan yang sangat dan ketololan yang mencapai puncaknya -kalau tidak mau
saya katakan: kurangnya agama-: ada seorang khathib pandir yang lebih memilih
untuk tinggal di bawah penjajahan Yahudi dan mewajibkan atas warga Al-Jaza-ir
yang teraniaya/tersiksa: untuk hijrah menuju Tel Aviv, bukannya hijrah ke
negeri muslim seperti ‘Amman, Makkah, atau Madinah. (Khatib) tersebut pura-pura
tidak tahu tentang apa-apa yang telah disebarkan oleh Yahudi di Tel Aviv,
Haifa, dan Jaffa/Yafo, berupa: kefasikan, kemaksiatan, dan asusila, sampai
hal-hal (jelek) tersebut merambat ke banyak dari kaum muslimin dan muslimah;
dikarenakan mereka tinggal berdampingan dan tertular. Hal-hal ini tidak
tersamar atas orang-orang yang pernah tinggal di sana kemudian Allah selamatkan
mereka, dan (juga diketahui) oleh orang-orang yang bolak-balik ke sana untuk
mengunjungi keluarganya.”
Syaikh Al-Albani berkata (VI/855):
“Maka saya katakan: Hakikat-hakikat
ini…tidak diketahui -dengan ketidaktahuan yang sempurna-: oleh para khathib,
penulis, dan doktor yang mengingkari syari’at Allah (tentang hijrah), sedangkan
mereka mengira telah berbuat sebaik-baiknya. Dimana mereka memerintahkan
penduduk Palestina untuk tinggal di negeri mereka dan mengharamkan hijrah atas
mereka, padahal mereka (para da’i) itu mengetahui bahwa hal itu mengakibatkan
rusaknya agama dan dunia mereka (para penduduk Palestina), menghancurkan
laki-laki dan ternodanya para wanita mereka, serta menjadikan para pemuda dan
pemudinya menjadi menyimpang; sebagaimana kabar-kabar tentang itu telah sangat
tersebar dari mereka (para penduduk Palestina). Hal itu disebabkan
sewenang-wenangnya Yahudi atas mereka, dan mereka disergap di rumah-rumah
mereka, dan (dinodai) para wanita di ranjang-ranjang mereka, serta hal-hal
menyedihkan dan menghinakan lainnya yang telah mereka (para da’i) itu ketahui
akan tetapi mereka pura-pura tidak tahu…”
-diterjemahkan oleh: Ahmad Hendrix-
➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️
6.Hijrah,
Masihkah ?
Oleh : Al-Ustadz
Abu ‘Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi
Sesungguhnya menjaga dan menyelamatkan
agama lebih mulia dan lebih utama daripada hanya sekedar menyelamatkan dunia.
Untuk itulah, Allah ’azza wa jalla memerintahkan kaum muslimin yang tertindas,
terfitnah agamanya, tidak kuasa menegakkan syi’ar-syi’ar Islam agar melakukan
hijrah atau meninggalkan kampung yang rusak menuju kampung yang bisa
menyelamatkan agamanya. Allah berfirman :
َูุง ุนِุจَุงุฏَِู ุงَّูุฐَِูู ุขู
َُููุง ุฅَِّู ุฃَุฑْุถِู
َูุงุณِุนَุฉٌ َูุฅَِّูุงَู َูุงุนْุจُุฏُِูู
”Hai hamba-hamba-Ku yang beriman,
sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja.” [QS. Al-Ankabuut : 56].
ุฅَِّู ุงَّูุฐَِูู ุชَََّููุงُูู
ُ ุงْูู
َูุงุฆَِูุฉُ
ุธَุงِูู
ِู ุฃَُْููุณِِูู
ْ َูุงُููุง ِููู
َ ُْููุชُู
ْ َูุงُููุง َُّููุง ู
ُุณْุชَุถْุนََِููู ِูู
ุงูุฃุฑْุถِ َูุงُููุง ุฃََูู
ْ ุชَُْูู ุฃَุฑْุถُ ุงَِّููู َูุงุณِุนَุฉً َูุชَُูุงุฌِุฑُูุง َِูููุง
َูุฃَُููุฆَِู ู
َุฃَْูุงُูู
ْ ุฌَََّููู
ُ َูุณَุงุกَุชْ ู
َุตِูุฑًุง
”Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan
malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat
bertanya: "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?". Mereka menjawab:
"Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para
malaikat berkata: "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat
berhijrah di bumi itu?". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahanam, dan
Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali” [QS. An-Nisaa’ : 97].
Al-Hafidh Ibnu Katsir rahimahullah
berkata : ”Ayat yang mulia ini turun mencakup untuk setiap orang yang tinggal
di tengah-tengah orang-orang musyrik sedangkan ia mampu hijrah dan dia tidak
mampu untuk menegakkan agama, maka sesungguhnya dia mendhalimi dirinya dan
melakukan keharaman dengan ijma’ ulama dan berdasarkan ketegasan ayat ini”.[1]
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :
”Ini adalah ancaman yang sangat keras, yang menunjukkan wajib, sebab menegakkan
kewajiban agama hukumnya wajib bagi yang mampu, sedangkan tidak mungkin hal itu
terpenuhi kecuali dengan hijrah, maka hijrahnya jadi ikut wajib”.[2]
Dan tidak ragu lagi bahwa keumuman ayat
ini juga mencakup lebih dari sekedar hijrah dari negeri kafir, sebagaimana
ditegaskan oleh Imam Al-Qurthubi dalam Tafsirnya 5/346, katanya : ”Dalam ayat
ini terdapat dalil tentang hijrah dari kampung yang banyak maksiat di dalamnya.
Sa’id bin Jubair berkata : ”Apabila banyak kemaksiatan di suatu kampung, maka
keluarlah dari kampung itu, beliau seraya membaca ayat di atas”.[3]
Namun, anehnya masih banyak kalangan yang
belum memahami masalah hijrah ini atau ada yang mengerti tapi karena cinta
dunia maka diapun melalaikannya. Tak cukup hanya itu, tatkala ada seorang ulama
Sunnah yang berfatwa sesuai dalil, maka mereka dengan kejahilan dan kecintaan
dunianya menudingnya sebagai antek Yahudi, setan, gila, dan gelar-gelar
memalukan lainnya ! Oleh karena itu, kami merasa penting untuk membahas masalah
ini untuk menghilangkan kabut yang menghalangi terangnya matahari. Wallaahu
a’lam.
Teks Hadits
ุนَْู ู
ُุนَุงَِููุฉَ َูุงَู : ุณَู
ِุนْุชُ ุฑَุณَُْูู
ุงِููู ุตََّูู ุงُููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ َُُْูููู : ูุง ุชََْููุทِุนُ ุงِْููุฌْุฑَุฉُ
ุญَุชَّู ุชََْููุทِุนَ ุงูุชَّْูุจَุฉُ َููุงَ ุชََْููุทِุนُ ุงูุชَّْูุจَุฉُ ุญَุชَّู ุชَุทُْูุนَ
ุงูุดَّู
ْุณُ ู
ِْู ู
َุบْุฑِุจَِูุง
Dari Mu’awiyyah, dia berkata : Saya
mendengar Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda : ”Hijrah tidak
terputus sehingga taubat terputus, dan taubat tidak terputus sehingga matahari
terbit dari barat”.
Shahih. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad
4/99, Abu Dawud 2479, Ath-Thabarani 19/387/907, Al-Baihaqi 9/17, Ad-Darimi
2513, Nasa’i 8711, Abu Ya’la 737. Dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam
Irwaaul-Ghalil 1208.
Hijrah Terus Berlangsung Hingga Hari
Kiamat [4]
Sebagian orang mengira bahwa
hadits-hadits di atas telah dihapus secara mutlak dengan hadits :
َูุง ِูุฌْุฑَุฉَ ุจَุนْุฏَ ุงَْููุชْุญِ ََِْูููู ุฌَِูุงุฏٌ
ََِّูููุฉٌ، َูุฅِุฐَุง ุงุณْุชُِْููุฑْุชُู
ْ َูุงِْููุฑُูุง
”Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah,
tetapi (yang ada adalah) jihad dan niat. Maka apabila kalian diperintahkan
jihad, maka berangkatlah” [HR. Bukhari 3077 dan Muslim 1353].
Sungguh, ini adalah kejahilan yang nyata
terhadap Al-Qur’n, hadits, dan ucapan para imam.[5] Berikut ini beberapa
untaian ilmu ulama yang menjelaskan bahwa hijrah tetap ada hingga hari kiamat
dan tidak ada kontradiksi antara hadits pembahasan dengan hadits ini serta
fatwa-fatwa mereka untuk hijrah di saat keadaan menuntutnya :
1.Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah
rahimahullah berkata : ”Kedua hadits ini benar. Hadits pertama maksudnya adalah
hijrah yang ada pada jaman Nabi, yaitu hijrah ke Madinah baik dari Makkah atau
negeri-negeri Arab lainnya. Hijrah ini disyari’atkan tatkala Makkah dan lainnya
masih sebagai negeri kafir dan keimanan ada di Madinah, sehingga bagi orang yang
mampu dia wajib hijrah dari negeri kafir menuju negeri Islam. Tatkala kota
Makkah telah ditaklukkan dan menjadi negeri Islam dan orang-orang Arab masuk
Islam, maka Nabi bersabda : Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah.
Adapun penilaian bahwa negara ini negara
Islam atau kafir atau fasiq, ini tergantung kepada penduduknya. Kalau memang
penduduk negara tersebut adalah orang-orang beriman, maka itu adalah negara
Islam. Tapi jika penduduknya adalah orang-orang kafir maka itu adalah negara
kafir pada saat itu. Dan jika suatu saat penduduknya berganti, maka nama
negaranya juga berganti”.[6]
2.Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata
setelah membawakan hadits-hadits tentang hijrah setelah Fathu Makkah :
”Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa hijrah telah terputus setelah Fathu
Makkah, karena manusia telah masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, Islam
telah nampak menang, pondasi-pondasinya kuat, maka tidak perlu hijrah. Kecuali
bila muncul suatu keadaan yang menuntut hijrah karena jajahan orang-orang kafir
dan tidak mampu menampakkan agama di tengah-tengah mereka, maka ketika itu
hijrah menuju negeri Islam hukumnya wajib. Hal ini tidak ada perselisihan di
kalangan ulama”. [7]
3.Imam Nawawi rahimahullah berkata :
”Makna tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah, yakni tidak ada hijrah dari
Makkah karena Makkah telah menjadi negara Islam”.[8] Beliau juga berkata :
”Apabila seorang muslim merasa lemah di negara kafir, dia tidak mampu
menampakkan agama Allah, maka haram baginya tinggal di tempat tersebut dan
wajib baginya hijrah ke negeri Islam.... Apabila dia tidak mampu hijrah, maka
dia diberi udzur sampai dia mampu”.[9]
4.Imam Ibnul-’Araby Al-Maliki
rahimahullah berkata : ”Keluar dari negara kafir ke negara Islam. Dahulu wajib
di jaman Nabi, dan hijrah ini akan terus berlangsung sampai hari kiamat”.[10]
5.Al-’Aini rahimahullah berkata : ”Adapun
hijrah dari tempat yang seseorang tidak bisa menampakkan agama di dalamnya,
maka hal itu merupakan kewajiban dengan kesepakatan ulama” [’Umdatul-Qaari’
14/80].
6.Syaikh Abdul-Lathif bin ’Abdirrahman
rahimahullah berkata : ”Karena dosa ini, yakni tidak hijrah termasuk dosa besar
yang pelakunya terancam dengan ancaman yang keras berdasarkan Al-Qur’an dan
kesepakatan ahli ilmu kecuali bagi orang yang bisa menampakkan agamanya...”
[Ad-Durarus-Saniyyah hlm. 146].
7.Syaikh ’Abdurrahman As-Sa’di
rahimahullah berkata : ”Keterangan ahli ilmu dalam masalah ini banyak sekali.
Mereka semua bersepakat tentang wajibnya hijrah apabila seseorang tidak mampu
menampakkan agamanya; dan sunnah hukumnya apabila seseorang mampu menampakkan
agamanya. Setelah ini, tidak boleh bagi seseorang untuk keluar dari ucapan
mereka..” [Majmu’atul-Kamilah 7/69].
8.Para ulama besar Islam dalam kurun
waktu yang berbeda dan dalam keadaan yang mirip, mereka mengeluarkan fatwa
untuk hijrah, seperti Al-’Allamah Muhammad Al-’Abdusi (849 H) terhadap penduduk
Granada – salah satu kota di Andalusia (Spanyol) – ketika jatuh ke tangan
orang-orang kafir sebagaimana dalam kitab Al-Hadiqah Al-Mustaqillah An-Nadhiirah.
Demikian juga Al-’Allamah Ahmad bin Yahya
Al-Wansyari (914 H) mengeluarkan fatwa tentang wajibnya hijrah dari Andalusia
bagi mereka yang tertimpa fitnah dalam agama dan jiwanya sehingga beliau
menulis buku khusus berjudul : ”Asna Al-Matajir Fii Bayaani Ahkaami Man Ghalaba
’alaa Wathanihi An-Nashaaraa wa lam Yuhaajir ww Maa Yatarattabu ’alaihi
Minal-’Uquubbaat waz-Zawaajir”.
Demikian juga Syaikhul-Islam Ibnu
Taimiyyah (748 H) tatkala ditanya tentang penduduk Mardin, sebuah kota di Syam
yang dijajah musuh Islam saat itu, apakah mereka wajib hijrah ? Beliau menjawab
: ”Penduduk di sana yang tidak mampu menegakkan agamanya, maka wajib berhijrah.
Bila masih mampu, maka hukumnya sunnah, tidak wajib”.[11]
Masih banyak lagi sebenarnya ucapan ulama
tentang permasalahan ini, namun semoga apa yang kami nukil di atas telah
mencukupi. Wallaahu a’lam.
Makna Hijrah
Hijrah secara bahasa artinya
meninggalkan, berpisah, atau menjauhi [12], seperti firman Allah tentang Nabi
Ibrahim :
ุฅِِّูู ู
َُูุงุฌِุฑٌ ุฅَِูู ุฑَุจِّู
”Sesungguhnya aku akan berpindah ke
Rabb-ku” [QS. Al-Ankabut : 26].
Adapun maksudnya di sini adalah berpindah
dari negeri kafir menuju negeri Islam, seperti kalau ada seorang muslim tinggal
di Amerika dan dia tidak mampu menampakkan agamanya di sana, lalu dia pindah ke
negeri Islam. Maka ini disebut hijrah.
Negara kafir yaitu negara yang nampak
syi’ar-syi’ar kekufuran dan tidak nampak di sana syi’ar-syi’ar Islam seperti
adzan, shalat jama’ah, shalat Jum’at, ’Ied, dan sebagainya secara merata.
Adapun negara Islam adalah negara yang nampak di sana syi’ar-syi’ar Islam
secara merata.[13]
Al-Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah berkata
: ”Hijrah bermakna meninggalkan, dan dalam syara’ adalah meninggalkan apa yang
dilarang oleh Allah. Hijrah dalam Islam itu ada dua :
Pertama : Berpindah dari kampung yang
tidak aman menuju kampung yang aman, seperti dalam hijrah ke Habasyah atau awal
hijrah dari Makkah ke Madinah.
Kedua : Berpindah dari negeri kafir
menuju negeri Iman. Hal ini setelah Nabi menetap di Madinah dan kaum muslimin
yang mampu telah berhijrah ke sana. Waktu itu, hijrah hanya khusus ke Madinah
sampai kota Makkah ditaklukkan maka kekhususan itu tidak berarti lagi, sehingga
hijrah menjadi umum dari setiap negeri kafir bagi yang mampu”.[14]
Macam-Macam Hijrah
Saudaraku, ketahuilah bahwa hijrah ada
tiga macam :
1.Hijrah tempat.
Inilah yang dimaksud dalam hadits
pembahasan ini. Hukum hijrah ini adalah wajib bagi setiap muslim yang tidak
bisa menegakkan syi’ar-syi’ar Islam di negeri kafir.
2.Hijrah amal (perbuatan)
Yakni meninggalkan dosa dan kemaksiatan.
Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :
َูุงْูู
َُูุงุฌِุฑُ ู
َْู َูุฌَุฑَ ู
َุง ََููู ุงُููู
ุนَُْูู
”Dan Al-Muhaajir adalah orang yang
meninggalkan larangan Allah” [HR. Bukhari 6484 dan Muslim 41].
3.Hijrah amil (orang yang berbuat)
Yakni meninggalkan ahli bid’ah dan
kemaksiatan bila hajr membuatnya jera dari bid’ah dan kemaksiatannya. Adapun
bila dalam hajr tidak ada maslahatnya, maka tidak perlu dihajr. Rasulullah
shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :
َูุง َูุญُِّู ِูุฑَุฌٍُู ุฃَْู َْููุฌُุฑَ ุฃَุฎَุงُู
ََْููู ุซََูุงุซِ ََููุงٍู، َْููุชََِููุงِู َُููุนْุฑِุถُ َูุฐَุง َُููุนْุฑِุถُ َูุฐَุง،
َูุฎَْูุฑُُูู
َุง ุงَّูุฐِู َูุจْุฏَุฃُ ุจِุงูุณََّูุงู
ِ
”Tidak halal bagi seorang mukmin untuk
menghajr saudaranya lebih dari tiga hari, keduanya saling bertemu dan
masing-masing berpaling, dan yang lebih baik dari keduanya adalah yang memulai
salam” [HR. Bukhari 6077 dan Muslim 2560].[15]
Tinggal Di Negeri Kafir
Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu
’alaihi wasallam bersabda :
ุฃََูุง ุจَุฑِูุกٌ ู
ِْู ُِّูู ู
ُุณِْูู
ٍ ُِูููู
ُ
ุจََْูู ุฃَุธُْูุฑِ ุงْูู
ُุดْุฑَِِููู
”Saya berlepas diri dari seorang muslim
yang tinggal di tengah-tengah musyrikin” [HR. Abu Dawud 2645, Tirmidzi 1604,
Ath-Thabarani dalam Mu’jamul-Kabiir 2264, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam
Irwaaul-Ghaliil 1207].
Ibnu ’Arabi As-Shufi pernah berkata :
”Wajib bagimu untuk hijrah dan jangan tinggal di tengah-tengah orang kafir,
karena hal itu akan menghinakan agama Islam dan meninggikan kalimat kekufuran
di atas kalimat Allah. Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan perang kecuali
untuk meninggikan kalimat Allah dan merendahkan kalimat kekufuran. Ketahuilah
bahwa orang yang tinggal di tengah-tengah orang-orang kafir padahal dia mampu
untuk keluar dari mereka, tidak ada baginya bagian dalam Islam, karena Nabi
telah berlepas darinya”.[16]
Syaikh Ibnu ’Utsaimin rahimahullah
berkata : ”Tinggal di negeri kafir sangat berbahaya sekali bagi agama seorang
muslim, akhlaq, dan adabnya. Kami telah menyaksikan dan juga selain kami,
betapa banyak kalangan yang tinggal bersama mereka kemudian pulang menjadi
orang-orang fasiq. Bahkan ada yang murtad dari agama Islam. Kita berlndung
kepada Allah. Sehingga mereka menolak agama Allah dan mencela agama Islam serta
orang-orang yang berpegang kepada agama Islam. Oleh karena itu, harus hati-hati
dan dibuat persyaratan agar tidak terjatuh dalam kubang kehancuran tersebut.
Jadi, tinggal di negeri kafir harus terpenuhi dua syarat utama :
Pertama : Terjaga agamanya orang
tersebut, dimana dia memiliki ilmu dan iman sehingga dia bisa tegar di atas
agamanya dan dapat menangkis segala kerancuan dan penyimpangan, serta
menampakkan permusuhan terhadap orang-orang kafir, karena loyalitas kepada
mereka bertentangan dengan keimanan.
Kedua : Dia mampu menampakkan agamanya
dengan menjalankan syi’ar-syi’ar Islam tanpa ada larangan seperti melaksanakan
shalat Jum’at, jama’ah, zakat, puasa, haji, dan syi’ar-syi’ar yang lainnya.
Bila dia tidak mampu untuk menegakkannya, maka tidak boleh baginya untuk
tinggal di sana dan dia wajib hijrah”.[17]
Macam-Macam Orang Yang Tinggal Di Negeri
Kafir
Seorang muslim yang tinggal di negeri
kafir bermacam-macam keadaannya :
1.Dia mampu hijrah dan tidak memapu
menampakkan agamanya. Golongan ini wajib untk hijrah sebagaimana dalil-dalil di
atas. Apalagi kita harus ingat bahwa banyak sekali bahaya dan dampak negatif
tinggal di negeri kafir, di antaranya :
a.Seorang muslim akan mendapat kerancuan
dalam ’aqidah dan agamanya.
b.Banyak faktor yang membuatnya
menyimpang dan tersesat.
c.Akan ikut-ikutan dengan gaya hidup
barat.
d.Akhlaqnya akan menjadi rusak dan dia
akan terjatuh dalam lubang kenistaan.
2.Orang yang tidak mampu hijrah dan tidak
mampu untuk menampakkan agamanya, seperti lanjut usia, sakit berkepanjangan,
orang yang yang disandera, dipaksa, atau orang-orang lemah seperti wanita dan
anak-anak.
Golongan ini tidak wajib hijrah dan boleh
tetap tinggal di negeri kafir.
ุฅِูุง ุงْูู
ُุณْุชَุถْุนََِููู ู
َِู ุงูุฑِّุฌَุงِู
َูุงِّููุณَุงุกِ َูุงِْْูููุฏَุงِู ูุง َูุณْุชَุทِูุนَُูู ุญَِููุฉً َููุง َْููุชَุฏَُูู ุณَุจِููุง
* َูุฃَُููุฆَِู ุนَุณَู ุงَُّููู ุฃَْู َูุนَُْูู ุนَُْููู
ْ ََููุงَู ุงَُّููู ุนًَُّููุง
ุบَُููุฑًุง
”Kecuali mereka yang tertindas baik
laki-laki atau wanita atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan
tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu, mudah-mudahan Allah
memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun” [QS. An-Nisaa’
: 98-99].
3.Mampu untuk hijrah dan dia mampu
menampakkan agamanya. Golongan ini disunnahkan untuk hijrah (tidak wajib) untuk
memperkuat kekuatan kaum muslimin dan memperbanyak jumlah mereka. Apalagi hal
itu banyak maslahat yang akan didapat seperti menyaksikan jenazah, menjenguk orang
sakit, menebarkan salam, dan sebagainya.
َูู
َْู َُููุงุฌِุฑْ ِูู ุณَุจِِูู ุงَِّููู َูุฌِุฏْ ِูู
ุงูุฃุฑْุถِ ู
ُุฑَุงุบَู
ًุง َูุซِูุฑًุง َูุณَุนَุฉً َูู
َْู َูุฎْุฑُุฌْ ู
ِْู ุจَْูุชِِู ู
َُูุงุฌِุฑًุง
ุฅَِูู ุงَِّููู َูุฑَุณُِِููู ุซُู
َّ ُูุฏْุฑُِْูู ุงْูู
َْูุชُ ََููุฏْ ََููุนَ ุฃَุฌْุฑُُู
ุนََูู ุงَِّููู ََููุงَู ุงَُّููู ุบَُููุฑًุง ุฑَุญِูู
ًุง
”Barangsiapa berhijrah di jalan Allah,
niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki
yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada
Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat
yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS. An-Nisaa’ : 100].
4.Mampu berdakwah dan menampakkan
agamanya, serta membawa kemaslahatan yang banyak bagi kaum muslimin. Golongan
ini disunnahkan untuk tetap tinggal di negeri kafir tersebut.
Dan tidak ragu lagi bahwa kaum muslimin
apabila telah menaklukkan suatu negeri kafir atau telah sepakat dengan para
penduduknya untuk diperlakukan hukum Islam pada mereka, maka tidak boleh bagi
seorang muslim untuk hijrah darinya karena dia telah menjadi negara Islam.[18]
Fatwa
Al-Albani Tentang Palestina
Di antara faktor pendorong kami untuk
mengulas masalah ini adalah banyaknya suara sumbang akhir-akhir ini yang
mengangkat masalah ini dengan tujuan untuk memojokkan imam ahli hadits besar
abad ini, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
Perhatikan bersamaku ucapan sebagian
mereka : ”Sebagian pakar menganggap fatwa Al-Albani ini membuktikan bahwa
logika yang dipakai Al-Albani adalah logika Yahudi, bukan logika Islam. Karena
fatwa ini sangat menguntungkan orang-orang yang berambisi menguasai Palestina.
Mereka menilai fatwa Al-Albani ini menyalahi sunnah, dan sampai pada tingkatan
pikun. Bahkan Dr. ’Ali Al-Fuqayyir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Yordania
menilai bahwa fatwa ini keluar dari setan”.[19]
Sebagian lagi mengatakan : ”Barangkali
saja Syaikh Al-Albani saat berfatwa tentang Palestina sedang tidak membawa buku
’aqidah salaf !” [20]. Dan kata-kata sejenisnya yang bernada melecehkan !!
Oleh karena itu, kami merasa terpanggil
untuk menjelaskan duduk permasalahan fatwa beliau sebenarnya dalam beberapa
point berikut [21] :
1.Hijrah dan jihad terus berlanjut hingga
hari kiamat.
2.Fatwa tersebut tidak diperuntukkan
kepada negeri atau bangsa tertentu.
3.Nabi Muhammad sebagai Nabi yang mulia,
beliau hijrah dari kota yang mulia, yaitu Makkah.
4.Hijrah hukumnya wajib ketika seorang
muslim tidak mendapatkan ketetapan dalam tempat tinggalnya yang penuh dengan
ujian agama, dia tidak mampu untuk menampakkan hukum-hukum syar’i yang
dibebankan Allah kepadanya, bahkan dia khawatir terhadap cobaan yang menimpa
dirinya sehingga menjadikannya murtad dari agama. Inilah inti fatwa Syaikh Al-Albani
yang seringkali disembunyikan !!
5.Apabila seorang muslim menjumpai tempat
terdekat dari tempat tinggalnya untuk menjaga dirinya, agamanya, dan
keluarganya, maka hendaknya dia hijrah ke tempat tersebut tanpa harus ke luar
dari negerinya, karena hal itu lebih mudah baginya untuk kembali ke kampung
halamannya bila fitnah telah selesai.
6.Hijrah sebagaimana disyari’atkan dari
negara ke negara lainnya, demikian pula juga dari kota ke kota lainnya, atau
dari desa ke desa lainnya yang masih di dalam negeri.
Hal ini juga banyak dilalaikan oleh para
pendengki tersebut, sehingga mereka berkoar di atas mimbar dan menulis di
koran-koran bahwa Syaikh Al-Albani memerintahkan penduduk Palestina untuk
keluar darinya ! Demikianlah, tanpa perincian dan penjelasan !!
7.Tujuan hijrah adalah untuk
mempersiapkan kekuatan untuk melawan musuh-musuh Islam dan mengembalikan hukum
Islam seperti sebelumnya.
8.Semua ini apabila ada kemampuan.
Apabila seorang muslim tidak mendapati tanah untuk menjaga diri dan agamanya
kecuali tanah tempat tinggalnya tersebut; atau ada halangan-halangan yang
menyebabkan dia tidak bisa hijrah; atau dia menimbang bahwa tempat yang dia
hijrahi ke sana sama saja; atau dia yakin bahwa keberadaannya di tempatnya
lebih aman untuk agama, dirinya, dan keluarganya; atau tidak ada tempat hijrah
kelcuali ke negeri kafir juga; atau keberadaannya untuk tetap tinggal lebih
membawa maslahat yang lebih besar, baik maslahat untuk umat atau untuk
mendakwahi musuh dan dia tidak khawatir terhadap agama dan dirinya; maka dalam
keadaan seperti ini hendaknya dia tetap tinggal di tempat tinggalnya. Semoga
dia mendapat pahala hijrah.
Demikian juga dalam kasus Palestina
secara khusus. Syaikh Al-Albani mengatakan : ”Apakah di Palestina ada sebuah
desa atau kota yang bisa dijadikan temapt untuk tinggal dan menjaga agama dan
aman dari fitnah mereka ?! Kalau memang ada, maka hendaknya mereka hijrah ke
sana dan tidak keluar dari Palestina, karena hijrah di dalam negeri adalah
mampu dan memenuhi tujuan”.
Demikianlah perincian Syaikh Al-Albani.
Lantas apakah setelah itu kemudian dikatakan bahwa beliau berfatwa untuk
mengosongkan tanah Palestina atau untuk menguntungkan Yahudi ?!! Diamlah wahai
para pencela dan pendengki, sesungguhnya kami berlindung kepada Allah dari
kejahilan dan kedhaliman kalian !
9.Hendaknya seorang muslim meyakini bahwa
menjaga agama dan ’aqidah lebih utama daripada menjaga jiwa dan tanah.
10.Anggaplah Syaikh Al-Albani keliru
dalam fatwa ini. Apakah kemudian harus dicaci-maki dan divonis dengan
sembarangan kata ?!! Bukankah beliau telah berijtihad dengan ilmu, hujjah, dan
kaidah ?!! Bukankah seorang ulama apabila berijtihad, dia mendapatkan dua
pahala jika benar dan satu pahala jika salah ?! Lantas seperti inikah balasan
yang beliau terima ?!!
11.Syaikh Zuhair Syawisy mengatakan dalam
tulisannya yang dimuat dalam Majalah Al-Furqaan, edisi 115 halm. 19 bahwa
Syaikh Al-Albani telah bersiap-siap untuk melawan Yahudi. Hampir saja beliau
sampai ke Palestina, tetapi ada larangan pemerintah untuk para mujahidin.
Syaikh Al-Albani sampai di Palestina
tahun 1948, dan beliau shalat di Masjidil-Aqsha dan kembali sebagai pembimbing
pasukan Saudi yang tersesat di jalan. Lihat kisah selengkapnya dalam bukunya
yang berjudul ”Rihlati ilaa Najd” (Perjalananku ke Nejed).
Mudah-mudahan, keterangan singkat di atas
cukup untuk membngkam mulut-mulut durhaka dan tulisan-tulisan hina yang
menuding dengan sembarangan kata!! [22].
Dikutip oleh Abul-Jauzaa’ dari Majalah
Al-Furqon Edisi 11 Tahun ke-7 1429/2008, halaman 14-19.
[1] Tafsir Al-Qur’anil-‘Adhiim 1/542.
[2]
Al-Mughni 8/457.
[3]
Atsar ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam Tafsirnya 2/174/1
dengan sanad shahih. (Ash-Shahiihah, Al-Albani 6/851).
[4]
Penulis banyak mengambil manfaat dari tulisan Syaikh Muhammad Ibrahim
Syaqrah dalam Majalah Al-Ashalah edisi 7/Th. II, Rabi’uts-Tsani 1414, dan
Muhimmad fil-Jihad, Syaikh Abdul-’Aziz Ar-Rayyis, hlm. 76.
[5]
Demikianlah yang ditegaskan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahiihah
6/852.
[6]
Majmu’ Fatawa 18/281.
[7]
Al-Bidaayah wan-Nihaayah 4/320.
[8]
Riyaadlush-Shaalihiin 1/24 – Syarh Ibnu ‘Utsaimin - .
[9]
Raudlatuth-Thaalibiin 10/282.
[10]
Ahkaamul-Qur’an 1/484. Dinukil dan disetujui oleh Al-Qurthubi dalam
Tafsirnya 5/349-350.
[11]
Majmu’ Fatawaa 28/240.
[12]
Lisaanul-‘Arab oleh Ibnul-Mandhur 51/4617, An-Nihaayah oleh Ibnul-Atsir
5/224.
[13]
Syarh Tsalaatsatil-Ushul, Ibnu ‘Utsaimin hlm. 129-130. Lihat pula Tafsir
Al-Manar 10/316 dan Badaa’i Shanaa’i 7/102.
[14]
Fathul-Bari 1/23.
[15]
Syarh Riyaadlish-Shaalihiin, Ibnu ‘Utsaimin 1/15-20.
[16]
Al-Washaayaa hlm. 58-59.
[17]
Kalau tinggal di negeri kafir tidak boleh, maka demikian juga
safar/bepergian ke negeri kafir tidak diperbolehkan kecuali dengan tiga syarat
:
Pertama : Orang yang hendak safar
mempunyai ilmu sebagai benteng untuk menolak syubhat.
Kedua : Orang yang hendak safar mempunyai
agama untuk menjaganya dari syahwat.
Ketiga : Safarnya karena kebutuhan.
Apabila tidak sempurna syarat-syarat ini,
maka tidak diperbolehkan safar ke negeri kafir, karena di dalamnya terdapat
fitnah, menghambur-hamburkan harta, dan sudah dimaklumi bahwa orang yang safar
ke negeri kafir akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Adapun apabila
memang ada kebutuhan, seperti berobat, atau belajar ilmu yang tidak didapati di
negerinya, dan orang yang akan safar ini mempunyai ilmu dan agama; maka hal itu
tidak mengapa.
Akan tetapi, apabila safarnya ke negeri
kafir hanya untuk tamasya atau melancong, maka hal ini bukanlah sebuah
kebutuhan, karena dia masih bisa untuk tamasya ke negeri muslim yang
penduduknya masih menjaga syi’ar-syi’ar Islam. [Syarh Tsalaatsatil-Ushul hal.
131-134 oleh Ibnu ’Utsaimin].
[18]
Majalah At-Tauhid, Muharram 1429 H.
[19]
Membongkar Kebohongan Buku Mantan Kiyai NU, hlm. 244.
Faedah : Para penulis buku ”Membongkar
Kebohongan Buku Mantan Kiyai NU” dalam hujatan mereka terhadap Syaikh
Al-Albani, banyak berpedoman kepada buku ”Fataawaa Asy-Syaikh Al-Albani wa Muqaranatuhu
bi Fataawaa ’Ulamaa” karya ’Ukasyah ’Abdil-Manan. Padahal buku ini telah
diingkari sendiri oleh Syaikh Al-Albani secara keras, sebagaimana diceritakan
oleh murid-murid beliau seperti Syaikh ’Ali Hasan Al-Halaby dan Syaikh Salim
Al-Hilaly. (Lihat Fataawaa ’Ulamaa Akaabir, ’Abdul-Malik Al-Jazaairi halm. 106
dan Shafahat Baidlaa’ min Hayaatil-Imaamil-Albany, Syaikh Abu Asma’ halm. 88).
Dengan demikian, maka jatuhlah nilai hujatan mereka terhadap Syaikh Al-Albani.
Wallaahu a’lam.
[20]
Sebagaimana dikatakan oleh Penulis artikel “Mengapa Salafi Dimusuhi
Umat” dalam Majalah Risalah Mujahidin edisi no. 1/Th. 1, Ramadlan 1427
H/September 2006 M, hlm. 2. Artikel ini telah dibantah oleh Ustadzunal-Karim
Aunur-Rafiq bin Ghufron dalam Majalah Al-Furqon edisi 5/Th. 6.
[21]
Lihat As-Salafiyyun wa Qadliyyatu Filistin hal. 14-37. Lihat pula
Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahiihah no. 2857; Al-Fashlul-Mubiin fii
Mas-alatil-Hijrah wa Mufaraqatil-Musyrikiin, Husain Al-‘Awaisyah; Madla Yanqimuna
Minasy-Syaikh, Muhammad Ibrahim Syaqrah hlm. 21-24; dan Majalah Al-Ashalah
edisi 7/Thn. II, Rabi’uts-Tsani 1414 H.
[22]
Syaikh Al-Albani mengatakan : “Sesungguhnya apa yang ditulis oleh
Saudara yang mulia Muhammad bin Ibrahim Syaqrah dalam risalah ini berupa fatwa
dan ucapanku adalah kesimpulan apa yang saya yakini dalam masalah ini.
Barangsiapa yang menukil dariku selain kesimpulan ini, maka dia telah keliru
atau pengikut hawa nafsu”.
➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️
Ini Penjelasan Terkait Potongan Video
Ustaz Yazid Tentang Fatwa Hijrah Palestina
Meluruskan yang Bengkok
(Postingan Akun Fanpage Muslimina Tentang
Potongan Video Ustadz Yazid)
Setiap muslim yang beriman pasti mengecam
apa yang dinyatakan oleh Donald Trump dalam pidatonya di Gedung Putih, Rabu
(06/12) yang menyatakan secara sepihak bahwa “Sudah saatnya untuk mengakui
secara resmi Yerusalem sebagai ibukota Israel”.
Masalah Palestina merupakan salah satu
hal yang wajib untuk diperhatikan dan membebaskannya merupakan perkara syari’at
agama kita khususnya bagi salafiyyun, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh
Masyhur Hasan Salman hafidzhahullah:
” ูุคู
ُู
ุงูุณَّّููููู ุจِุฃู َูุถّูุฉ ููุณุทูู ู
ู ุงููุถุงูุง ุงูุชู ูุฌุจ ุงูุนูุงูุฉ ุจูุง ، ูุฃู ุชุญุฑูุฑูุง ู
ู
ุงูุฃู
ูุฑ ุงูุดุฑุนูุฉ ุงููุงุฌุจุฉ ، ูุฐูู ูู
ุง ููุง ู
ู ู
ูุฒูุฉ ูู ุงูุดุฑุน ุงูุญููู ، ููุฏ ุชุชุงุจุน
ุงูุณููููู ุนูู ุจูุงู ู
ุง ููุง ู
ู ุญููู ، ู ุฃุจุฏูุง – ูุบูุฑูู
– ุชูุฌّุนًุง ูุชุฃّูู
ًุง ูู
ุง ูุฌุฑู
– ูุฏูู
ًุง ูุญุฏูุซًุง – ูุฃูููุง ูุนูู ุฃุฑุถูุง ….”
“Salafiyyun mengimani bahwa masalah
Palestina merupakan salah satu perkara yang wajib untuk diperhatikan, dan membebaskannya
merupakan bagian dari perkara syari’at yang wajib, hal tersebut karena ia
memiliki kedudukan (yang tinggi) dalam syari’at yang hanif, dan Salafiyyun
terus menjelaskan (kepada umat) tentang hak-haknya seperti yang lainnya,
menampakkan keprihatinan dan rasa sakit (yang mendalam) dari apa yang terjadi
-sejak dulu dan sekarang- pada penduduknya dan negerinya…” [ As Salafiyyun wa
Qadhiyyatu Filisthin, hal.10]
Palestina dan permasalahannya secara
khusus apa yang dihadapi sekarang adalah Al-Quds (Yerusalem) adalah bagian dari
masalah kita yang tidak terpisahkan.
Perhatian salafiyyun terhadap Palestina
yang diduduki Yahudi (Ya, Yahudi bukan Israel) sangat nampak, bahkan penamaan
Israel untuk Yahudi yang dianngap sepele sebagian orang mendapat perhatian yang
sangat serius, perlu diketahui bahwa penamaan mereka dengan Israel adalah
penamaan yang munkar yang harus kita jauhi, kita gunakan nama Yahudi, karena
Israel adalah nama Rasul yang mulia yaitu Ya’qub ‘Alahissalam yang tentunya
beliau (Ya’qub) berlepas diri dari daulahnya Yahudi yang khabits. Tidak ada
(dari sisi Din) hubungannya sama sekali antara Nabiyullah Ya’qub dengan
orang-orang Yahudi yang kafir, menamakan orang-orang Yahudi dengan nama Israel
adalah menyakiti beliau ‘Alahissalam. [ Lihat penjelasannya pada As Salafiyyun
Wa Qadhiyyatu Filisthin, footnote: 3, hal.12-13 ].
Masalah ini adalah masalah yang besar,
yang mana lebih bijaknya bagi orang-orang awam untuk berada di belakang ulama
dan umara-nya. Semoga Al-Quds (Yerusalem) bisa kembali ke tangan kaum muslimin.
Dalam risalah singkat ini saya tidak akan
berpanjang lebar berbicara masalah ini. Yang saya inginkan dari tulisan singkat
ini adalah untuk mengingatkan dan meluruskan tuduhan dari sebagian orang yang
jahil, tidak bertanggung jawab, yang mana jika dilihat dari perkataannya sangat
menyudutkan salah satu du’at Sunnah, guru kami Al Ustadz Yazid bin Abdul Qadir
Jawas hafidzhahullah, bahkan dengan menjuluki beliau dengan julukan “Rabi
Salafi”, ini adalah ejekan dan celaan yang keji. Tahukah pembaca apa arti Rabi
itu?, dalam bahasa Ibrani klasik, Ribbi berarti guru atau arti harfiyyahnya
‘Yang Agung’ berasal dari kata Ibrani RAV yang dalam bahasa Ibrani alkitabiyyah
artinya “besar atau “terkemuka” (dalam pengetahuan). Maukah anda dijuluki
dengan rabi atau pendeta?
Di dalam akun Muslimina pertanggal 10
Desember 2017 dipostinglah potongan ceramah Ustadz Yazid sekitar tahun 2010
tentang masalah jihad dan diberi komentar sebagai berikut:
“Ketika saudara-saudara kita di Palestina
mempertahankan Masjidil Aqsha sampai tetesan darah terakhir, Rabi Salafi ini
mengatakan lebih baik tinggalkan saja Palestina, adapun soal tanah / Masjidil
Aqsha kita serahkan pada Allah”.
Saya memiliki beberapa catatan untuk
postingan tersebut:
1. Akhlaq yang tidak terpuji dari si
pemosting, dengan memberikan julukan kepada seorang muslim apalagi seorang guru
dan da’i sunnah dengan julukan Rabi Salafi, kemudian postingan tersebut
menyebakan pro dan kontra, menimbulkan ejekan, cacian, ghibah dari banyak
orang, sehingga kehormatan seorang yang berilmu dirusak oleh orang-orang yang
tidak mengerti permasalahan, apakah si pemosting tidak sadar kalau dia membuat
orang lain berdosa, dan dia pun akan menanggung dosanya, apakah ia mau menjadi
orang yang bangkrut pada hari kiamat kelak?, kalau ia tidak sadar atas apa yang
ia lakukan maka itu merupakan musibah baginya, tetapi kalau ia melakukannya
atas kesadaran dan sengaja Fal Mushibatu A’dzhamu (maka musibah baginya lebih
besar lagi).
2. Si pemosting ingin mencari-cari celah
untuk membuat situasi kacau dan membuat gambaran yang buruk tentang da’i salaf
dan dakwahnya. Pertanyaan saya:
Apa hubungannya antara kasus yang terjadi
sekarang dari klaim sepihak Donald Trump atas perkataannya yang keji dan
dzhalim terhadap kaum muslimin Palestina dengan fatwa jihad yang ditanyakan
oleh si penanya kepada Ustadz Yazid hafidzhahullah pada 7 tahun yang lalu, yang
bisa jadi terkesan seolah-olah itu merupakan ceramah beliau yang baru yang
berhubungan dengan kasus sekarang, sehingga membuat sebagian orang yang tidak
tahu permasalahan menjadi marah dan menggunjing beliau.
Ingat, masalah sekarang lain dan masalah
fatwa hijrah lain, kalau si pemosting menyamakan antara keduanya, maka memang
betul-betul bodoh, saya sarankan kepada si pemosting dan para pencela, silahkan
baca fatwa-fatwa ulama khususnya fatwa Syaikh Albani tentang hijrah dengan
kepala dingin dan lihat dalil-dalil yang digunakan, serta lihat kaedah-kaedah
yang disampaikan. Jangan berkomentar dan memposting kalau tidak mengerti hukum
dan kaedah-kaedahnya, kapan hijrah itu, apa sebabnya-sebabnya dan seterusnya,
saya ingatkan berilmu-lah sebelum berbicara atau berbuat.
Sekali lagi antara masalah sekarang
dengan kondisi munculnya fatwa hijrah berbeda, 2 kondisi ini yang tidak
dipahami oleh pemosting,sehingga membagikan postingan di atas tanpa melihat
kondisi dan kemudian memberikan komentar dengan tanpa ilmu.
Perhatikanlah dengan baik potongan video
tersebut, Ustadz Yazid hafidhzahullah sedang menjawab pertanyaan orang yang
bertanya tentang fatwanya Syaikh Bin Baz dan Syaikh Nashiruddin Al Albani
rahimahumallah, kemudian beliau menjelaskannya tentunya dengan global, sedikit
rincian dan waktu yang sangat terbatas, walaupun sangat jelas yang beliau
sampaikan dan itu bukan perkataan beliau sendiri tapi nukilan dari Ulama, tapi
sayangnya si pemosting mengesankan bahwa itu adalah perkataan Ustadz Yazid
seorang. Kemudian dengan sadisnya menjuluki beliau dengan Rabi Salafi.
3. Si pemosting tidak memahami arti
hijrah, sebab-sebab dan kaedah-kaedahnya, mungkin karena pemahamannya yang
belum sampai ke sana,sehingga inilah yang membuat rancu masalah. Saya dapat
informasi dari postingan tersebut bermunculanlah komentar-komentar yang bodoh,
diantaranya ada komentar yang maknanya seperti ini: “seandainya Belanda
(penjajah) yang menjajah Indonesia, kemudian orang-orang Indonesia hijrah dari negeri
ini maka Indonesia tidak akan merdeka”
Jawaban:
Jelas sangat nampak kebodohan bertumpuk
dengan kebodohan, sehingga semakin jauhnya pemahaman manusia tentang hijrah
atau fatwa hijrah, Allahul Musta’an.
Perlu diketahui bahwa fatwa ulama tentang
hijrah memiliki asas hukum yang terbangun di atasnya hukum hijrah, artinya
hukum hijrah terikat dengannya wujudan wa nafyan (ada dan tidak adanya hijrah).
Diantara asas hukum hijrah adalah :
Ketika seorang muslim tidak mendapati
rasa aman di tempatnya, atau tidak sanggup menampakkan hukum-hukum syari’at
Allah karena adanya gangguan atau siksaan (bahkan nyawanya bisa hilang) yang
mana ia mempertaruhkan keimanannya di situ, maka disyari’atkan untuknya
berhijrah, dan ketika gangguan di atas hilang dan kondisi kembali aman maka
yang hijrah boleh kembali lagi.
Berikutnya perlu diketahui juga bahwa
hijrah itu tidak harus keluar negeri atau keluar distrik tertentu, ketika masih
ada daerah-daerah yang aman dalam negeri tersebut, maka ia hijrah ke daerah
tersebut yang aman yang masih dalam satu negeri.
Dan inilah juga yang difatwakan oleh
Syaikh Albani ketika ditanya tentang sebagian penduduk beberapa kota di
Palestina yang dijajah oleh Yahudi tahun 1948M sehingga menjadi budak-budak
yang terhina, beliau -rahaimahullah- menjawab:
“Apakah di desa-desa Palestina atau
kota-kotanya ada sebuah desa atau kota yang mereka (kaum muslimin) bisa
mendapatkan agamanya? Menjadikannya tempat tinggal, yang padanya mereka bisa
menolak fitnah? Kalau ada, maka wajib bagi mereka untuk hijrah ke sana (desa
atau kota yang aman tersebut) dan tidak keluar dari tanah Palestina, karena
hijrahnya mereka dari satu tempat ke tempat lain di dalam Palestina masih bisa
dilakukan, serta tujuan dari hijrah dapat terwujudkan.” [Lihat As Salafiyyun wa
Qadhiyyatu Filisthin: 21-22]
Perhatikanlah saudara-saudaraku, ini
adalah permasalahan ilmiyah yang sangat dalam yang disampaikan oleh ulama yang
membantah dan mematahkan para penuduh dengan tuduhan keji bahwa fatwa hijrah
merupakan kepanjangan tangan dari rencana Yahudi. Adillah wahai kaum dalam
menghukumi !!! Jika anda bertanya kepada saya mengapa Ustadz Yazid tidak
menjelaskan dalam potongan video tentang hal ini?
Saya jawab: Beliau menjawab sesuai dengan
pertanyaan dan sebagaimana yang saya katakan bahwa waktu soal-jawab itu terbatas
sehingga tidak semua permasalahan bisa disampaikan saat itu, kemudian siapa pun
yang mengenal beliau sangat tahu tentang keilmuan-nya yang tidak diragukan.
Semoga Allah menolong saudara-saudara
kita di Palestina dan mengangkat penderitaan mereka, Amin.
Ditulis oleh hamba Allah yang faqir akan
ampunan-Nya
Salah satu tilmidz Ustadz Yazid Jawas
-hafidzhahullah- :
Akhukum Abu Ya’la Kurnaedi
Sumber : FB Ustaz Dika Wahyudi | Fanspage
Muslimina