Thursday, December 14, 2017

๐— ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฒ๐—ธ๐—ฎ ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ด๐—ฎ๐—ด๐—ฎ๐—น ๐—ณ๐—ฎ๐—ต๐—ฎ๐—บ ๐—™๐—ฎ๐˜๐˜„๐—ฎ ๐—ฆ๐˜†๐—ฎ๐—ถ๐—ธ๐—ต ๐—”๐—น-๐—”๐—น๐—ฏ๐—ฎ๐—ป๐—ถ ๐—ฆ๐—ผ๐—ฎ๐—น ๐—›๐—ถ๐—ท๐—ฟ๐—ฎ๐—ต ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐—ฃ๐—ฎ๐—น๐—ฒ๐˜€๐˜๐—ถ๐—ป๐—ฎ.

Hasil gambar untuk al aqsa

Menjawab Tuduhan : Tinggalkan Masjidil Aqsho Dan Palestina!!

1.Fatwa Meninggalkan Al-Aqsa Dan Palestina

Apa benar syekh al-Albรขnรฎ berfatwa agar kaum muslimin meninggalkan masjid Al-Aqsa dan mengosongkan palestina untuk Yahudi ????
Begitu banyaknya tulisan bersliweran akhir² ini, berasal dari orang² pandir dan para pendengki, yang mencela syekh Al-Albani lantaran salah faham dan berburuk sangka thd fatwa beliau ttg hijrah nya rakyat Palestina…

Duhai.. jika sekiranya kepandiran itu tidak dibarengi dengan kedengkian, maka kepandiran itu mungkin masih bisa tertutup.
Namun jika kepandiran dan rasa hasad telah bersatu…maka sungguh memalukan dan musibahnya lebih besar.

Fakta tentang Fatwa syekh al-Albani seputar Palestina
1.Syaikh Al-Albรขnรฎ tidak pernah berfatwa agar kaum muslimin meninggalkan masjid al-Aqsa.

Jika ada yang mengklaim maka

ู‡ุงุชูˆุง ุจุฑู‡ุงู†ูƒู… ุงู† ูƒู†ุชู… ุตุงุฏู‚ูŠู†

Berikan bukti kalian jika kalian orang² yang benar

Jika tidak bisa membawa bukti yang valid..maka ketahuilah dia adalah seorang pembohong yang bodoh lagi memalukan.

2.Syaikh Al-Albรขnรฎ tidak pernah berfatwa agar kaum muslimin mengosongkan palestina untuk diserahkan ke Yahudi…

Sungguh kedustaan yang nyata

Yang ada adalah Al-Albรขnรฎ ditanya bagaimana hukumnya orang yang berada di tepi barat (west bank/dhiffah ghorbiyah), yaitu sebuah wilayah di Palestina yang pada waktu itu menjadi objek kebrutalan Zionis, agar mereka berhijrah ke wilayah yang kedua, wilayah yang lain di dalam palestina….
Karena Palestina itu luas..ada tepi barat, ada Gaza dan ada tempat lainnya.

Perhatikanlah jawaban al-Albรขnรฎ :

“Hendaknya mereka keluar dari tempat yang mana mereka belum memungkinkan mengusir orang² kafir tersebut, ke sebuah tempat yang memungkinkan menegakkan syiar Islam di dalamnya“.

Jangan anda mengira fatwa ini datang dari hawa nafsu atau datang dari pesanan Yahudi, ma’รขdzallah

Demi Allah, al-Albรขnรฎ jauh dari itu… akan tetapi fatwa ini bersumber dari perintah Rabb semesta alam:
Bukankah Allah berfirman:

Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan oleh malaikat dalam keadaan zhalim terhadap diri mereka sendiri. kepada mereka malaikat bertanya :’Dalam keadaan bagaimana kamu ini .? ‘Mereka menjawab : Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri Makkah. Para malaikat berkata : ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah (kemana saja) di bumi ini ? (QS. An-nisa: 97)

Lihat : Silsilah Huda wa Nur (ุงู„ุดุฑูŠุท 730 ู…ู† ูุชุงูˆู‰ ุงู„ุดูŠุฎ ุงู„ุฃู„ุจุงู†ูŠ)

Adakah yang salah dengan fatwa ini??

Duhai..sekiranya para pencela itu malu menampakkan kebodohannya!!!
Namun sungguh rasa malu telah sirna…

ุฅุฐุง ู„ู… ุชุณุชุญูŠ ูุงุตู†ุน ู…ุง ุดุฆุช

Jika anda tdk punya malu lagi, silakan berbuat sesuka anda…

3.Perhatikan pula, Syekh al-Albรขnรฎ pernah ditanya tentang penduduk kota-kota yang dikuasai Yahudi tahun 1948, dimana warganya dipaksa untuk mengikuti hukum Yahudi secara total di tempat itu.
Maka al-Albรขnรฎ menjawab:

Apakah di palestina ada desa atau kota lain yang mereka bisa melaksanakan agamanya? Dan menjadikannya sebagai negeri untuk menangkis fitnah? Jika ada maka hendaknya mereka hijrah ke sana tanpa keluar dari palestina.

Redaksi asli :

ูŠู‚ูˆู„ ุงู„ุฏูƒุชูˆุฑ ู…ุญู…ุฏ ุดู‚ุฑุฉ: ูู„ู‚ุฏ ุณُุฆู„ ุงู„ุดูŠุฎ – ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ – ุนู† ุจุนุถ ุฃู‡ู„ ุงู„ู…ุฏู† ุงู„ุชูŠ ุงุญุชู„ู‡ุง ุงู„ูŠู‡ูˆุฏ ุนุงู… 1948ู…، ูˆุถุฑุจูˆุง ุนู„ูŠู‡ุง ุตุจุบุฉ ุงู„ุญูƒู… ุงู„ูŠู‡ูˆุฏูŠ ุจุงู„ูƒู„ูŠุฉ، ุญุชู‰ ุตุงุฑ ุฃู‡ู„ู‡ุง ููŠู‡ุง ุฅู„ู‰ ุญุงู„ ู…ู† ุงู„ุบุฑุจุฉ ุงู„ู…ุฑู…ู„ุฉ ููŠ ุฏูŠู†ู‡ู…، ูˆุฃุถุญูˆุง ููŠู‡ุง ุนุจุฏุฉ ุฃุฐู„ุงุก؟ ูู‚ุงู„: ู‡ู„ ููŠ ู‚ุฑู‰ ูู„ุณุทูŠู† ุฃูˆ ููŠ ู…ุฏู†ู‡ุง ู‚ุฑูŠุฉ ุฃูˆ ู…ุฏูŠู†ุฉ ูŠุณุชุทูŠุน ู‡ุคู„ุงุก ุฃู† ูŠุฌุฏูˆุง ููŠู‡ุง ุฏูŠู†ู‡ู…، ูˆูŠุชุฎุฐูˆู‡ุง ุฏุงุฑุงً ูŠุฏุฑุกูˆู† ููŠู‡ุง ุงู„ูุชู†ุฉ ุนู†ู‡ู…؟ ูุฅู† ูƒุงู†؛ ูุนู„ูŠู‡ู… ุฃู† ูŠู‡ุงุฌุฑูˆุง ุฅู„ูŠู‡ุง، ูˆู„ุง ูŠุฎุฑุฌูˆุง ู…ู† ุฃุฑุถ ูู„ุณุทูŠู†، ุฅุฐ ุฅู† ู‡ุฌุฑุชู‡ู… ู…ู† ุฏุงุฎู„ู‡ุง ุฅู„ู‰ ุฏุงุฎู„ู‡ุง ุฃู…ุฑ ู…ู‚ุฏูˆุฑ ุนู„ูŠู‡، ูˆู…ุญู‚ู‚ ุงู„ุบุงูŠุฉ ู…ู† ุงู„ู‡ู€ุฌุฑุฉ


4.Al-Albรขnรฎ berfatwa bukan utk memerintahkan agar mereka lari seperti larinya para pengecut yang kabur dari peperangan, akan tetapi utk berhijrah dan i’dad, yaitu bertujuan untuk menyusun kekuatan memerangi musuh.

ูˆูŠุถุน ุงู„ุดูŠุฎ ู‚ูŠุฏูŠู† ู„ู‡ุฐู‡ ุงู„ู‡ุฌุฑุฉ ูˆู‡ู…ุง ุงู† ุชูƒูˆู† ุงู„ู‡ุฌุฑุฉ ุจู†ูŠุฉ ุงู„ุชุฃู‡ุจ ู„ู‚ุชุงู„ ุงู„ุนุฏูˆ ูˆุงู† ูŠุชุญู‚ู‚ ุงู„ู…ู‡ุงุฌุฑูˆู† ู…ู† ุงู† ุงู„ุจู„ุฏ ุงู„ู…ุถูŠู ู„ู‡ู… ุณูŠุณู…ุญ ู„ู‡ู… ุจุงู„ุงุณุชุนุฏุงุฏ ู„ู‚ุชุงู„ ุงู„ุงุนุฏุงุก
.
(ุงู„ุดุฑูŠุท 730 ู…ู† ูุชุงูˆู‰ ุงู„ุดูŠุฎ ุงู„ุฃู„ุจุงู†ูŠ)

6. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sudah pernah berfatwa seperti ini sebelumnya.

Beliau pernah ditanya tentang penduduk Mardin (ู…ุงุฑุฏูŠู†) sebuah negeri di wilayah Syam yang dicaplok dan dikuasai kafir musuh Islam.. apakah mereka wajib hijrah???

Maka syaikhul islam menjawab:

: “ูˆุงู„ู…ู‚ูŠู… ุจู‡ุง ุฅู† ูƒุงู† ุนุงุฌุฒุงً ุนู† ุฅู‚ุงู…ุฉ ุฏูŠู†ู‡ ูˆุฌุจุช ุงู„ู‡ุฌุฑุฉ ุนู„ูŠู‡،

Orang yang mukim di tempat itu jika tak mampu menegakkan agamanya maka wajib dia hijrah.(al-Fatawa al-Kubro, Ibnu Taimiyah (Dar al-Kutub al’ilmiyyah: 1408 H). Vol. 3 hal. 532.

Semoga Allah merahmati syekh al-Albรขnรฎ rahimahullah rahmatan wasi’atan

Lucunya, para pencela itu menqiyaskan kasus masjid Imam Ahmad bin Hanbal dengan masjid al-Aqsa????
Analog rusak alias qiyas fรขsid

Alangkah benarnya pantun yang berbunyi :

Jaka sembung bawa kail…
Nggak nyambung wahai org jahil

Fadlan Fahamsyah
Disarikan dari:

    ➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️


2.Menjawab Syubhat 
"Fatwa Hijrah dari Palestina" Syekh Al-Albani

Penjelasan Fatwa Syaikh Albani Agar Warga Palestina Berhijrah, Aslinya Seperti Apa?
Sementara orang mempergunakan potongan fatwa Syaikh Albani lalu menyarankan menyuruh orang orang palestina keluar dari wilayah palestina semata mata. Apakah demikian? Berikut penjelasannya:


kitab syaikh albani nggak nyuruh hijrah keluar palestina

Salah satu yang mencemarkan namai baik Syekh Al-Albani rahimahullah adalah orang-orang yg mengemukakan fatwa beliau untuk menyalahkan perjuangan rakyat Palestina, khususnya di GAZA tanpa menyertakan teks utuh dari kesemua kaset dan tulisan beliau tentang hal itu.

Akibatnya banyak orang percaya begitu saja bahwa Syekh Al-Albani memang mewajibkan hijrah bagi penduduk Palestina secara keseluruhan dan mengosongkannya untuk Zionis.

PADAHAL…….

Fatwa Syekh tidaklah selugu itu, beliau menyatakan kewajiban hijrah HANYA BAGI YANG TIDAK DAPAT MELAKSANAKAN AJARAN AGAMA DI KAMPUNGNYA KARENA DIHALANGI OLEH KAFIR ZIONIS DAN SUDAH MENEMUKAN TEMPAT YANG AMAN UNTUK HIJRAH.

Sementara yang masih aman di tempatnya masing-masing maka tidak ada kewajiban hijrah.

Syekh Muhammad Ibrahim Syaqrah yg boleh dibilang tangan kanan beliau di Yordania menukil fatwa beliau bahwa orang Palestina lebih baik hijrah ke dalam negeri Palestina yang masih aman dripada harus keluar Palestina dan itupun sudah dinamakan hijrah.

Dengan demikian bagi Syekh Al-Albani tidak berarti rakyat Palestina harus mengosongkan Palestina untuk Israel, tapi bisa bergabung di suatu tempat yang mereka bisa menjalankan ibadah dan mempersiapkan kekuatan di sana, dan kita semua tahu bahwa tempat itu untuk saat ini adalah GAZA atau tepi barat.

Syekh menetapkan syarat hijrah yaitu ketika ada tempat yang memang bersedia menampung, kalau tidak, maka tentu tidak berlaku kewajiban hijrah itu.

Maka, untuk mendapatkan informasi yang utuh bacalah kitab “Maadza yanqimuuna minas Syaikh Al-Albani” tulisan Dr Muhammad Ibrahim Syaqrah yang telah ditandatangani oleh Syekh Al-Albani sendiri.

Maka, jangan sekali-kali anda menybarkan fatwa Syekh Al-Albani tentang hijrah Palestina itu sebelum membaca buku Syekh Ibrahim Syaqrah tersebut. Kalau tidak bisa baca maka lebih baik DIAM.

Saat ini GAZA telah menjadi madrasah dan markas I’dad bagi mujahidin. Kalau dulu para pejuang Palestina dikritik karena banyak yang bodoh dan maksiat, maka beda dengan sekarang. Lihat saja syarat untuk manjadi anggota brigade Al-Qassam saja harus hafal Al-Quran lengkap 30 juz ditambah shalat Subuh berjamaah. Itu adalah hasil tarbiyah, sehingga tak ada lagi kritik terhadap mereka yang berjuang dianggap jahil dan ahli maksiat.

Gambar ini adalah kitab “Maadzaa yanqimuuna minas Syaikh Al-Albani halaman. 24. Sekian dari yang tak punya apa-apa untuk membela perjuangan jihad Palestina selain tulisan sederhana.
Anshari Taslim.

Ini Fatwa Syaikh Bin Baz Tentang Solusi Permasalahan di Palestina
Pertanyaan : Bagaimana upaya dan apa yang harus ditempuh dalam permasalahan Palestina yang semakin hari kian menjadi parah dan menjadi rumit?

Jawaban :

Alhamdulillah …
Sesungguhnya kaum Muslimin banyak merasakan kepedihan dan kesedihan yang tak terhingga dari permasalahan yang menimpa Rakyat Palestina, dari kondisi yang buruk berpindah kepada kondisi yang lebih buruk lagi yang kian hari kian menjadi rumit, sehingga sampai kepada waktu akhir titik nadir. Sebabnya karena tidak adanya kesepakatan dari negara-negara tetangga yang berdekatan dengan Palestina yang tidak satu barisan guna melawan musuh terbesar Palestina juga karena mereka negara tetangga tidak berkomitmen terhadap hukum Islam yang sering Allah Ta’ala jadkan sebagai syarat  kemenangan serta janjikan kekhilafahan dan kemenangan di atas muka bumi.

Yang demikian itu dengan memberikan peringatan atas bahaya yang besar dan akibat yang buruk apabila negara-negara tetangga tidak bersegera menyatukan barisan dan berkomitmen menerapkan syari’at Islam untuk menghadang berbagai ancaman guna menyelesaikan permasalahan yang sebenarnya permasalahan ini menjadi perhatian mereka dan juga perhatian seantero dunia Islam.

Yang penting diisyaratkan dalam pembicaraan di sini adalah sesungguhnya permasalahan Palestina merupakan permasalahan ummat Islam yang paling awal dan paling akhir. Akan tetapi musuh-musuh Islam mengerahkan usaha yang sangat besar untuk menjauhkannya dari garis wilayah Islam, mereka memberikan pemahaman kepada kaum muslimin yang bukan Arab dengan menyebutkan bahwa permasalahan bangsa Palestina ini adalah masalah Dunia Arab yang sama sekali tidak ada urusan bagi negara-negera non Arab dan nampaknya pada sisi-sisi tertentu mereka sukses.

Atas dasar itu maka sesungguhnya saya melihat tidak mungkin sampai pada penyelesaian permasalahan ini melainkan dengan menjadikan dan menganggap bahwasannaya masalah ini adalah masalah Islam dan dengan kerja sama antara kaum Muslimin untuk membebaskan dan mengentaskannya dengan memerangi orang-orang Yahudi atas nama jihad Islam, sehingga bumi Palestina kembali kepada rakyatnya dan sehingga orang-orang asing Yahudi kembali kepada negara mereka dari mana mereka datang, dan tinggallah Yahudi-Yahudi pribumi di negara mereka dalam naungan hukum Islam bukan lagi hukum Komunis dan sekuleris. Dengan demikian kebenaran akan dimenangkan dan kebathilan menjadi tenggelam dan redup, rakyat Palestina kembali ke tanah Air mereka dengan aturan hukum Islam bukan aturan selain hukum Islam, Semoga Allah Ta’ala memberikan Taufiq kepada kita semua.”.

Teks Arab :

ูƒูŠู ุงู„ุณุจูŠู„ ูˆู…ุง ู‡ูˆ ุงู„ู…ุตูŠุฑ ููŠ ุงู„ู‚ุถูŠุฉ ุงู„ูู„ุณุทูŠู†ูŠุฉ ุงู„ุชูŠ ุชุฒุฏุงุฏ ู…ุน ุงู„ุฃูŠุงู… ุชุนู‚ูŠุฏุงً ูˆุถุฑุงูˆุฉ ؟.

ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ุฅู† ุงู„ู…ุณู„ู… ู„ูŠุฃู„ู… ูƒุซูŠุฑุงً ، ูˆูŠุฃุณู ุฌุฏุงً ู…ู† ุชุฏู‡ูˆุฑ ุงู„ู‚ุถูŠุฉ ุงู„ูู„ุณุทูŠู†ูŠุฉ ู…ู† ูˆุถุน ุณูŠุฆ ุฅู„ู‰ ูˆุถุน ุฃุณูˆุฃ ู…ู†ู‡ ، ูˆุชุฒุฏุงุฏ ุชุนู‚ูŠุฏุงً ู…ุน ุงู„ุฃูŠุงู… ، ุญุชู‰ ูˆุตู„ุช ุฅู„ู‰ ู…ุง ูˆุตู„ุช ุฅู„ูŠู‡ ููŠ ุงู„ุขูˆู†ุฉ ุงู„ุฃุฎูŠุฑุฉ ، ุจุณุจุจ ุงุฎุชู„ุงู ุงู„ุฏูˆู„ ุงู„ู…ุฌุงูˆุฑุฉ ، ูˆุนุฏู… ุตู…ูˆุฏู‡ุง ุตูุงً ูˆุงุญุฏุงً ุถุฏ ุนุฏูˆู‡ุง ، ูˆุนุฏู… ุงู„ุชุฒุงู…ู‡ุง ุจุญูƒู… ุงู„ุฅุณู„ุงู… ุงู„ุฐูŠ ุนู„ู‚ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ู†ุตุฑ ، ูˆูˆุนุฏ ุฃู‡ู„ู‡ ุจุงู„ุงุณุชุฎู„ุงู ูˆุงู„ุชู…ูƒูŠู† ููŠ ุงู„ุฃุฑุถ ، ูˆุฐู„ูƒ ูŠู†ุฐุฑ ุจุงู„ุฎุทุฑ ุงู„ุนุธูŠู… ، ูˆุงู„ุนุงู‚ุจุฉ ุงู„ูˆุฎูŠู…ุฉ ، ุฅุฐุง ู„ู… ุชุณุงุฑุน ุงู„ุฏูˆู„ ุงู„ู…ุฌุงูˆุฑุฉ ุฅู„ู‰ ุชูˆุญูŠุฏ ุตููˆูู‡ุง ู…ู† ุฌุฏูŠุฏ ، ูˆุงู„ุชุฒุงู… ุญูƒู… ุงู„ุฅุณู„ุงู… ุชุฌุงู‡ ู‡ุฐู‡ ุงู„ู‚ุถูŠุฉ ، ุงู„ุชูŠ ุชู‡ู…ู‡ู… ูˆุชู‡ู… ุงู„ุนุงู„ู… ุงู„ุฅุณู„ุงู…ูŠ ูƒู„ู‡ .

ูˆู…ู…ุง ุชุฌุฏุฑ ุงู„ุฅุดุงุฑุฉ ุฅู„ูŠู‡ ููŠ ู‡ุฐุง ุงู„ุตุฏุฏ ุฃู† ุงู„ู‚ุถูŠุฉ ุงู„ูู„ุณุทูŠู†ูŠุฉ ู‚ุถูŠุฉ ุฅุณู„ุงู…ูŠุฉ ุฃูˆู„ุงً ูˆุฃุฎูŠุฑุงً ، ูˆู„ูƒู† ุฃุนุฏุงุก ุงู„ุฅุณู„ุงู… ุจุฐู„ูˆุง ุฌู‡ูˆุฏุงً ุฌุจุงุฑุฉ ู„ุฅุจุนุงุฏู‡ุง ุนู† ุงู„ุฎุท ุงู„ุฅุณู„ุงู…ูŠ ، ูˆุฅูู‡ุงู… ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ู…ู† ุบูŠุฑ ุงู„ุนุฑุจ ุฃู†ู‡ุง ู‚ุถูŠุฉ ุนุฑุจูŠุฉ ، ู„ุง ุดุฃู† ู„ุบูŠุฑ ุงู„ุนุฑุจ ุจู‡ุง ، ูˆูŠุจุฏูˆ ุฃู†ู‡ู… ู†ุฌุญูˆุง ุฅู„ู‰ ุญุฏ ู…ุง ููŠ ุฐู„ูƒ .

ูˆู„ุฐุง ูุฅู†ู†ูŠ ุฃุฑู‰ ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠู…ูƒู† ุงู„ูˆุตูˆู„ ุฅู„ู‰ ุญู„ٍ ู„ุชู„ูƒ ุงู„ู‚ุถูŠุฉ ، ุฅู„ุง ุจุงุนุชุจุงุฑ ุงู„ู‚ุถูŠุฉ ุฅุณู„ุงู…ูŠุฉ ، ูˆุจุงู„ุชูƒุงุชู ุจูŠู† ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ู„ุฅู†ู‚ุงุฐู‡ุง ، ูˆุฌู‡ุงุฏ ุงู„ูŠู‡ูˆุฏ ุฌู‡ุงุฏุงً ุฅุณู„ุงู…ูŠุงً ، ุญุชู‰ ุชุนูˆุฏ ุงู„ุฃุฑุถ ุฅู„ู‰ ุฃู‡ู„ู‡ุง ، ูˆุญุชู‰ ูŠุนูˆุฏ ุดุฐุงุฐ ุงู„ูŠู‡ูˆุฏ ุฅู„ู‰ ุจู„ุงุฏู‡ู… ุงู„ุชูŠ ุฌุงุกูˆุง ู…ู†ู‡ุง ، ูˆูŠุจู‚ู‰ ุงู„ูŠู‡ูˆุฏ ุงู„ุฃุตู„ูŠูˆู† ููŠ ุจู„ุงุฏู‡ู… ุชุญุช ุญูƒู… ุงู„ุฅุณู„ุงู… ، ู„ุง ุญูƒู… ุงู„ุดูŠูˆุนูŠุฉ ูˆู„ุง ุงู„ุนู„ู…ุงู†ูŠุฉ ، ูˆุจุฐู„ูƒ ูŠู†ุชุตุฑ ุงู„ุญู‚ ، ูˆูŠุฎุฐู„ ุงู„ุจุงุทู„ ، ูˆูŠุนูˆุฏ ุฃู‡ู„ ุงู„ุฃุฑุถ ุฅู„ู‰ ุฃุฑุถู‡ู… ุนู„ู‰ ุญูƒู… ุงู„ุฅุณู„ุงู… ، ู„ุง ุนู„ู‰ ุญูƒู… ุบูŠุฑู‡ ، ูˆุงู„ู„ู‡ ุงู„ู…ูˆูู‚ .

 ู…ุฌู…ูˆุน ูุชุงูˆู‰ ุงู„ุดูŠุฎ ุงุจู† ุจุงุฒ ุฌ/1 ุต 1259
Sumber : “ Majmu’ Fatawa As Syaikh Ibnu Baaz” jilid 1, halaman; 1259, dilansir dari Islamqa.info, Sabtu, (9/12/2017)


            ➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️

3.Fatwa Al-Albani Tentang Palestina

Oleh : Al-Ustadz Abu ‘Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi
Di antara faktor pendorong kami untuk mengulas masalah ini adalah banyaknya suara sumbang akhir-akhir ini yang mengangkat masalah ini dengan tujuan untuk memojokkan imam ahli hadits besar abad ini, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
Perhatikan bersamaku ucapan sebagian mereka : ”Sebagian pakar menganggap fatwa Al-Albani ini membuktikan bahwa logika yang dipakai Al-Albani adalah logika Yahudi, bukan logika Islam. Karena fatwa ini sangat menguntungkan orang-orang yang berambisi menguasai Palestina. Mereka menilai fatwa Al-Albani ini menyalahi sunnah, dan sampai pada tingkatan pikun. Bahkan Dr. ’Ali Al-Fuqayyir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Yordania menilai bahwa fatwa ini keluar dari setan”.[19]
Sebagian lagi mengatakan : ”Barangkali saja Syaikh Al-Albani saat berfatwa tentang Palestina sedang tidak membawa buku ’aqidah salaf !” [20]. Dan kata-kata sejenisnya yang bernada melecehkan !!
Oleh karena itu, kami merasa terpanggil untuk menjelaskan duduk permasalahan fatwa beliau sebenarnya dalam beberapa point berikut [21] :
1.Hijrah dan jihad terus berlanjut hingga hari kiamat.
2.Fatwa tersebut tidak diperuntukkan kepada negeri atau bangsa tertentu.
3.Nabi Muhammad sebagai Nabi yang mulia, beliau hijrah dari kota yang mulia, yaitu Makkah.
4.Hijrah hukumnya wajib ketika seorang muslim tidak mendapatkan ketetapan dalam tempat tinggalnya yang penuh dengan ujian agama, dia tidak mampu untuk menampakkan hukum-hukum syar’i yang dibebankan Allah kepadanya, bahkan dia khawatir terhadap cobaan yang menimpa dirinya sehingga menjadikannya murtad dari agama. Inilah inti fatwa Syaikh Al-Albani yang seringkali disembunyikan !!
5.Apabila seorang muslim menjumpai tempat terdekat dari tempat tinggalnya untuk menjaga dirinya, agamanya, dan keluarganya, maka hendaknya dia hijrah ke tempat tersebut tanpa harus ke luar dari negerinya, karena hal itu lebih mudah baginya untuk kembali ke kampung halamannya bila fitnah telah selesai.
6.Hijrah sebagaimana disyari’atkan dari negara ke negara lainnya, demikian pula juga dari kota ke kota lainnya, atau dari desa ke desa lainnya yang masih di dalam negeri.
Hal ini juga banyak dilalaikan oleh para pendengki tersebut, sehingga mereka berkoar di atas mimbar dan menulis di koran-koran bahwa Syaikh Al-Albani memerintahkan penduduk Palestina untuk keluar darinya ! Demikianlah, tanpa perincian dan penjelasan !!
7.Tujuan hijrah adalah untuk mempersiapkan kekuatan untuk melawan musuh-musuh Islam dan mengembalikan hukum Islam seperti sebelumnya.
8.Semua ini apabila ada kemampuan. Apabila seorang muslim tidak mendapati tanah untuk menjaga diri dan agamanya kecuali tanah tempat tinggalnya tersebut; atau ada halangan-halangan yang menyebabkan dia tidak bisa hijrah; atau dia menimbang bahwa tempat yang dia hijrahi ke sana sama saja; atau dia yakin bahwa keberadaannya di tempatnya lebih aman untuk agama, dirinya, dan keluarganya; atau tidak ada tempat hijrah kelcuali ke negeri kafir juga; atau keberadaannya untuk tetap tinggal lebih membawa maslahat yang lebih besar, baik maslahat untuk umat atau untuk mendakwahi musuh dan dia tidak khawatir terhadap agama dan dirinya; maka dalam keadaan seperti ini hendaknya dia tetap tinggal di tempat tinggalnya. Semoga dia mendapat pahala hijrah.
Demikian juga dalam kasus Palestina secara khusus. Syaikh Al-Albani mengatakan : ”Apakah di Palestina ada sebuah desa atau kota yang bisa dijadikan temapt untuk tinggal dan menjaga agama dan aman dari fitnah mereka ?! Kalau memang ada, maka hendaknya mereka hijrah ke sana dan tidak keluar dari Palestina, karena hijrah di dalam negeri adalah mampu dan memenuhi tujuan”.
Demikianlah perincian Syaikh Al-Albani. Lantas apakah setelah itu kemudian dikatakan bahwa beliau berfatwa untuk mengosongkan tanah Palestina atau untuk menguntungkan Yahudi ?!! Diamlah wahai para pencela dan pendengki, sesungguhnya kami berlindung kepada Allah dari kejahilan dan kedhaliman kalian !
9.Hendaknya seorang muslim meyakini bahwa menjaga agama dan ’aqidah lebih utama daripada menjaga jiwa dan tanah.
10.Anggaplah Syaikh Al-Albani keliru dalam fatwa ini. Apakah kemudian harus dicaci-maki dan divonis dengan sembarangan kata ?!! Bukankah beliau telah berijtihad dengan ilmu, hujjah, dan kaidah ?!! Bukankah seorang ulama apabila berijtihad, dia mendapatkan dua pahala jika benar dan satu pahala jika salah ?! Lantas seperti inikah balasan yang beliau terima ?!!
11.Syaikh Zuhair Syawisy mengatakan dalam tulisannya yang dimuat dalam Majalah Al-Furqaan, edisi 115 halm. 19 bahwa Syaikh Al-Albani telah bersiap-siap untuk melawan Yahudi. Hampir saja beliau sampai ke Palestina, tetapi ada larangan pemerintah untuk para mujahidin.
Syaikh Al-Albani sampai di Palestina tahun 1948, dan beliau shalat di Masjidil-Aqsha dan kembali sebagai pembimbing pasukan Saudi yang tersesat di jalan. Lihat kisah selengkapnya dalam bukunya yang berjudul ”Rihlati ilaa Najd” (Perjalananku ke Nejed).
Mudah-mudahan, keterangan singkat di atas cukup untuk membngkam mulut-mulut durhaka dan tulisan-tulisan hina yang menuding dengan sembarangan kata!! [22].
[19]   Membongkar Kebohongan Buku Mantan Kiyai NU, hlm. 244.
Faedah : Para penulis buku ”Membongkar Kebohongan Buku Mantan Kiyai NU” dalam hujatan mereka terhadap Syaikh Al-Albani, banyak berpedoman kepada buku ”Fataawaa Asy-Syaikh Al-Albani wa Muqaranatuhu bi Fataawaa ’Ulamaa” karya ’Ukasyah ’Abdil-Manan. Padahal buku ini telah diingkari sendiri oleh Syaikh Al-Albani secara keras, sebagaimana diceritakan oleh murid-murid beliau seperti Syaikh ’Ali Hasan Al-Halaby dan Syaikh Salim Al-Hilaly. (Lihat Fataawaa ’Ulamaa Akaabir, ’Abdul-Malik Al-Jazaairi halm. 106 dan Shafahat Baidlaa’ min Hayaatil-Imaamil-Albany, Syaikh Abu Asma’ halm. 88). Dengan demikian, maka jatuhlah nilai hujatan mereka terhadap Syaikh Al-Albani. Wallaahu a’lam.
[20]   Sebagaimana dikatakan oleh Penulis artikel “Mengapa Salafi Dimusuhi Umat” dalam Majalah Risalah Mujahidin edisi no. 1/Th. 1, Ramadlan 1427 H/September 2006 M, hlm. 2. Artikel ini telah dibantah oleh Ustadzunal-Karim Aunur-Rafiq bin Ghufron dalam Majalah Al-Furqon edisi 5/Th. 6.
[21]   Lihat As-Salafiyyun wa Qadliyyatu Filistin hal. 14-37. Lihat pula Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahiihah no. 2857; Al-Fashlul-Mubiin fii Mas-alatil-Hijrah wa Mufaraqatil-Musyrikiin, Husain Al-‘Awaisyah; Madla Yanqimuna Minasy-Syaikh, Muhammad Ibrahim Syaqrah hlm. 21-24; dan Majalah Al-Ashalah edisi 7/Thn. II, Rabi’uts-Tsani 1414 H.
[22]   Syaikh Al-Albani mengatakan : “Sesungguhnya apa yang ditulis oleh Saudara yang mulia Muhammad bin Ibrahim Syaqrah dalam risalah ini berupa fatwa dan ucapanku adalah kesimpulan apa yang saya yakini dalam masalah ini. Barangsiapa yang menukil dariku selain kesimpulan ini, maka dia telah keliru atau pengikut hawa nafsu”.


        ➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️


4.Tentang Hijrah Dari Palestina

Syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halabi -hafizhahullaah- berkata:
“[1]- Wajib untuk diketahui bahwa: tidaklah satu kitab pun tentang hadits atau tentang fiqih; melainkan di dalamnya disebutkan: “Bab Hijrah” di dalam pembahasan “Kitab Jihad”. Dan Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
 ู„َุง ุชَู†ْู‚َุทِุนُ ุงู„ْู€ู‡ِุฌْุฑَุฉُ ุญَุชَّู‰ ุชَู†ْู‚َุทِุนَ ุงู„ุชَّูˆْุจَุฉُ
“Hijrah tidak akan terputus selama pintu taubat belum ditutup.”
Adapun hadits:
 ู„َุง ู‡ِุฌْุฑَุฉَ ุจَู€ุนْู€ุฏَ ุงู„ْู€ูَู€ุชْู€ุญ
“Tidak ada hijrah setelah Fat-hu Makkah.
” Maka para ulama telah menetapkan bahwa yang dimaksud adalah: tidak ada hijrah dari Makkah ke Madinah setelah Makkah dapat ditaklukkan dan menjadi negeri Islam -alhamdulillaah-.
[2]- Kemudian Nabi -‘alaihish shalaatu was salaam- tatkala beliau hijrah dari Makkah; apa yang beliau katakan?
Dari ‘Abdullah bin ‘Adiy bin Hamra’ Az-Zuhri, dia mendengar Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda ketika berdiri di Hazwarah di pasar Makkah:
ูˆَุงู„ู„ู‡ِ ุฅِู†َّูƒِ ู„َู€ุฎَูŠْุฑُ ุฃَุฑْุถِ ุงู„ู„ู‡ِ، ูˆَุฃَุญَุจُّ ุฃَุฑْุถِ ุงู„ู„ู‡ِ ุฅِู„َู‰ ุงู„ู„ู‡ِ -ุนَู€ุฒَّ ูˆَุฌَู€ู„َّ-، ูˆَู„َูˆْู„َุง ุฃَู†ِّู€ูŠْ
ุฃُุฎْุฑِุฌْุชُ ู…ِู†ْูƒِ؛ ู…َุง ุฎَุฑَุฌْุชُ
“Demi Allah, engkau (Makkah) adalah sebaik-baik bumi Allah dan bumi yang paling dicintai oleh -‘Azza Wa Jalla-. Kalaulah bukan karena aku dikeluarkan darimu; niscaya aku tidak akan keluar (untuk hijrah- pent).” Jadi, Nabi -‘alaihish shalaatu was salaam-: beliau sendiri berhijrah dari tanah terbaik dan yang beliau cintai, dan beliau pun tidak suka untuk keluar darinya…
[3]- Fatwa (Syaikh Al-Albani) ini (untuk hijrah dari Palestina): sangatlah terkenal di negeri kami Yordania. Dan banyak sekali dari penduduk Yordania sekarang yang asalnya adalah dari Palestina, mereka berhijrah dari Palestina pada peristiwa (perang) Nakbah tahun 1948 M atau pada (perang) Naksah tahun 1967 M.
Dan kedua hijrah tersebut (mereka lakukan) karena murni menyelamatkan diri dari pembunuhan, dan melarikan diri dari kezhaliman orang-orang Yahudi dan kekerasan mereka -tanpa ada niat sama sekali untuk hijrah di jalan Allah-.
Maka Syaikh Al-Albani berbicara (dalam fatwanya) tentang (hijrah) yang persis sama dengan (hijrah) ini; akan tetapi dengan dibarengi niat yang baik, diberkahi, dan syar’i dari orang-orang yang MELARIKAN DIRI tersebut! Yaitu: niat untuk hijrah di jalan Allah, agar pelakunya mendapatkan pahala….
[4]- Dan mereka yang mencela Syaikh Al-Albani: telah mendapatkan kesempatan untuk menjatuhkan (nama) beliau dengan cara mengobarkan emosi dan perasaan (orang awam), dan mereka tidak memahami benar fatwa beliau dan tidak bicara di atas kebenaran tentangnya. [Dan hal itu -aku katakan dengan tegas-: disebabkan karena Hizbiyyah (fanatik golongan) dan kebodohan, atau emosi dan perasaan.]…
[5]- Dan di antara hal yang sangat ajaib: … Ketika Syaikh Al-Albani masih hidup -pada masa fitnah ini-: sebagian siaran radio mengkritik beliau, para khatib mencela beliau, dan koran-koran juga menulis tentangnya; maka aku pergi menemui beliau dan aku katakan: Wahai guru kami, kita harus berbuat sesuatu, apa pesan anda? Kita tulis bantahan…kita beri catatan…kita (sampaikan ketika) memberi pelajaran?
Maka beliau menjawab dengan tenang dan berwibawa: “(Fitnah ini adalah) keributan yang segera sirna, dan Allah lah yang kita minta pertolongan.”
Kemudian….semua yang mencela Syaikh Al-Albani pada hari itu: maka sekarang mereka menjadi orang-orang yang terlupakan dan dilupakan, tidak ada harganya sama sekali!
Adapun Syaikh Al-Albani -alhamdulillaah-: maka beliau terus bertambah dalam: keilmuan, tulisan-tulisan, dan peninggalan-peninggalan beliau. Semoga Allah mengumpulkan kami, anda sekalian, dan beliau: di surga-Nya.”
[“Ma’a Muhadditstil ‘Ashr” (hlm. 168-173)]
-diterjemahkan dengan ringkas oleh: Ahmad Hendrix-


          ➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️


5.Di Antara Fatwa Syaikh Al-Albani Tentang Hijrah Dari Palestina


Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani -rahimahullaah- berkata dalam “Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah” (VI/850):
“Yang menjadi patokan dalam suatu negeri adalah penghuninya dan bukan wilayahnya. Hakikat ini telah dijelaskan oleh Salman Al-Farisi -radhiyallaahu ‘anhu- ketika Abu Darda menulis surat untuknya: “Marilah pindah ke negeri suci.” Maka Salman menulis surat balasan: “Sesungguhnya negeri yang suci tidak akan menyucikan seorang pun, yang bisa menyucikan seseorang hanyalah amalannya.” (“Muwaththa’ Imam Malik”: II/235)
Oleh karena itulah, maka termasuk kebodohan yang sangat dan ketololan yang mencapai puncaknya -kalau tidak mau saya katakan: kurangnya agama-: ada seorang khathib pandir yang lebih memilih untuk tinggal di bawah penjajahan Yahudi dan mewajibkan atas warga Al-Jaza-ir yang teraniaya/tersiksa: untuk hijrah menuju Tel Aviv, bukannya hijrah ke negeri muslim seperti ‘Amman, Makkah, atau Madinah. (Khatib) tersebut pura-pura tidak tahu tentang apa-apa yang telah disebarkan oleh Yahudi di Tel Aviv, Haifa, dan Jaffa/Yafo, berupa: kefasikan, kemaksiatan, dan asusila, sampai hal-hal (jelek) tersebut merambat ke banyak dari kaum muslimin dan muslimah; dikarenakan mereka tinggal berdampingan dan tertular. Hal-hal ini tidak tersamar atas orang-orang yang pernah tinggal di sana kemudian Allah selamatkan mereka, dan (juga diketahui) oleh orang-orang yang bolak-balik ke sana untuk mengunjungi keluarganya.”
Syaikh Al-Albani berkata (VI/855):
“Maka saya katakan: Hakikat-hakikat ini…tidak diketahui -dengan ketidaktahuan yang sempurna-: oleh para khathib, penulis, dan doktor yang mengingkari syari’at Allah (tentang hijrah), sedangkan mereka mengira telah berbuat sebaik-baiknya. Dimana mereka memerintahkan penduduk Palestina untuk tinggal di negeri mereka dan mengharamkan hijrah atas mereka, padahal mereka (para da’i) itu mengetahui bahwa hal itu mengakibatkan rusaknya agama dan dunia mereka (para penduduk Palestina), menghancurkan laki-laki dan ternodanya para wanita mereka, serta menjadikan para pemuda dan pemudinya menjadi menyimpang; sebagaimana kabar-kabar tentang itu telah sangat tersebar dari mereka (para penduduk Palestina). Hal itu disebabkan sewenang-wenangnya Yahudi atas mereka, dan mereka disergap di rumah-rumah mereka, dan (dinodai) para wanita di ranjang-ranjang mereka, serta hal-hal menyedihkan dan menghinakan lainnya yang telah mereka (para da’i) itu ketahui akan tetapi mereka pura-pura tidak tahu…”
-diterjemahkan oleh: Ahmad Hendrix-


          ➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️



6.Hijrah, Masihkah ?

Oleh : Al-Ustadz Abu ‘Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi
Sesungguhnya menjaga dan menyelamatkan agama lebih mulia dan lebih utama daripada hanya sekedar menyelamatkan dunia. Untuk itulah, Allah ’azza wa jalla memerintahkan kaum muslimin yang tertindas, terfitnah agamanya, tidak kuasa menegakkan syi’ar-syi’ar Islam agar melakukan hijrah atau meninggalkan kampung yang rusak menuju kampung yang bisa menyelamatkan agamanya. Allah berfirman :
ูŠَุง ุนِุจَุงุฏِูŠَ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ุฅِู†َّ ุฃَุฑْุถِูŠ ูˆَุงุณِุนَุฉٌ ูَุฅِูŠَّุงูŠَ ูَุงุนْุจُุฏُูˆู†ِ
”Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja.” [QS. Al-Ankabuut : 56].

ุฅِู†َّ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุชَูˆَูَّุงู‡ُู…ُ ุงู„ْู…َู„ุงุฆِูƒَุฉُ ุธَุงู„ِู…ِูŠ ุฃَู†ْูُุณِู‡ِู…ْ ู‚َุงู„ُูˆุง ูِูŠู…َ ูƒُู†ْุชُู…ْ ู‚َุงู„ُูˆุง ูƒُู†َّุง ู…ُุณْุชَุถْุนَูِูŠู†َ ูِูŠ ุงู„ุฃุฑْุถِ ู‚َุงู„ُูˆุง ุฃَู„َู…ْ ุชَูƒُู†ْ ุฃَุฑْุถُ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุงุณِุนَุฉً ูَุชُู‡َุงุฌِุฑُูˆุง ูِูŠู‡َุง ูَุฃُูˆู„َุฆِูƒَ ู…َุฃْูˆَุงู‡ُู…ْ ุฌَู‡َู†َّู…ُ ูˆَุณَุงุกَุชْ ู…َุตِูŠุฑًุง
”Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?". Mereka menjawab: "Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata: "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali” [QS. An-Nisaa’ : 97].
Al-Hafidh Ibnu Katsir rahimahullah berkata : ”Ayat yang mulia ini turun mencakup untuk setiap orang yang tinggal di tengah-tengah orang-orang musyrik sedangkan ia mampu hijrah dan dia tidak mampu untuk menegakkan agama, maka sesungguhnya dia mendhalimi dirinya dan melakukan keharaman dengan ijma’ ulama dan berdasarkan ketegasan ayat ini”.[1]
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : ”Ini adalah ancaman yang sangat keras, yang menunjukkan wajib, sebab menegakkan kewajiban agama hukumnya wajib bagi yang mampu, sedangkan tidak mungkin hal itu terpenuhi kecuali dengan hijrah, maka hijrahnya jadi ikut wajib”.[2]
Dan tidak ragu lagi bahwa keumuman ayat ini juga mencakup lebih dari sekedar hijrah dari negeri kafir, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Al-Qurthubi dalam Tafsirnya 5/346, katanya : ”Dalam ayat ini terdapat dalil tentang hijrah dari kampung yang banyak maksiat di dalamnya. Sa’id bin Jubair berkata : ”Apabila banyak kemaksiatan di suatu kampung, maka keluarlah dari kampung itu, beliau seraya membaca ayat di atas”.[3]
Namun, anehnya masih banyak kalangan yang belum memahami masalah hijrah ini atau ada yang mengerti tapi karena cinta dunia maka diapun melalaikannya. Tak cukup hanya itu, tatkala ada seorang ulama Sunnah yang berfatwa sesuai dalil, maka mereka dengan kejahilan dan kecintaan dunianya menudingnya sebagai antek Yahudi, setan, gila, dan gelar-gelar memalukan lainnya ! Oleh karena itu, kami merasa penting untuk membahas masalah ini untuk menghilangkan kabut yang menghalangi terangnya matahari. Wallaahu a’lam.

Teks Hadits

ุนَู†ْ ู…ُุนَุงูˆِูŠَุฉَ ู‚َุงู„َ : ุณَู…ِุนْุชُ ุฑَุณُูˆْู„َ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูŠَู‚ُูˆْู„ُ : ู„ุง ุชَู†ْู‚َุทِุนُ ุงู„ْู‡ِุฌْุฑَุฉُ ุญَุชَّู‰ ุชَู†ْู‚َุทِุนَ ุงู„ุชَّูˆْุจَุฉُ ูˆَู„ุงَ ุชَู†ْู‚َุทِุนُ ุงู„ุชَّูˆْุจَุฉُ ุญَุชَّู‰ ุชَุทْู„ُุนَ ุงู„ุดَّู…ْุณُ ู…ِู†ْ ู…َุบْุฑِุจِู‡َุง
Dari Mu’awiyyah, dia berkata : Saya mendengar Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda : ”Hijrah tidak terputus sehingga taubat terputus, dan taubat tidak terputus sehingga matahari terbit dari barat”.
Shahih. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad 4/99, Abu Dawud 2479, Ath-Thabarani 19/387/907, Al-Baihaqi 9/17, Ad-Darimi 2513, Nasa’i 8711, Abu Ya’la 737. Dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaaul-Ghalil 1208.

Hijrah Terus Berlangsung Hingga Hari Kiamat [4]

Sebagian orang mengira bahwa hadits-hadits di atas telah dihapus secara mutlak dengan hadits :
ู„َุง ู‡ِุฌْุฑَุฉَ ุจَุนْุฏَ ุงู„ْูَุชْุญِ ูˆَู„َูƒِู†ْ ุฌِู‡َุงุฏٌ ูˆَู†ِูŠَّุฉٌ، ูˆَุฅِุฐَุง ุงุณْุชُู†ْูِุฑْุชُู…ْ ูَุงู†ْูِุฑُูˆุง
”Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah, tetapi (yang ada adalah) jihad dan niat. Maka apabila kalian diperintahkan jihad, maka berangkatlah” [HR. Bukhari 3077 dan Muslim 1353].
Sungguh, ini adalah kejahilan yang nyata terhadap Al-Qur’n, hadits, dan ucapan para imam.[5] Berikut ini beberapa untaian ilmu ulama yang menjelaskan bahwa hijrah tetap ada hingga hari kiamat dan tidak ada kontradiksi antara hadits pembahasan dengan hadits ini serta fatwa-fatwa mereka untuk hijrah di saat keadaan menuntutnya :
1.Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : ”Kedua hadits ini benar. Hadits pertama maksudnya adalah hijrah yang ada pada jaman Nabi, yaitu hijrah ke Madinah baik dari Makkah atau negeri-negeri Arab lainnya. Hijrah ini disyari’atkan tatkala Makkah dan lainnya masih sebagai negeri kafir dan keimanan ada di Madinah, sehingga bagi orang yang mampu dia wajib hijrah dari negeri kafir menuju negeri Islam. Tatkala kota Makkah telah ditaklukkan dan menjadi negeri Islam dan orang-orang Arab masuk Islam, maka Nabi bersabda : Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah.
Adapun penilaian bahwa negara ini negara Islam atau kafir atau fasiq, ini tergantung kepada penduduknya. Kalau memang penduduk negara tersebut adalah orang-orang beriman, maka itu adalah negara Islam. Tapi jika penduduknya adalah orang-orang kafir maka itu adalah negara kafir pada saat itu. Dan jika suatu saat penduduknya berganti, maka nama negaranya juga berganti”.[6]
2.Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata setelah membawakan hadits-hadits tentang hijrah setelah Fathu Makkah : ”Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa hijrah telah terputus setelah Fathu Makkah, karena manusia telah masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, Islam telah nampak menang, pondasi-pondasinya kuat, maka tidak perlu hijrah. Kecuali bila muncul suatu keadaan yang menuntut hijrah karena jajahan orang-orang kafir dan tidak mampu menampakkan agama di tengah-tengah mereka, maka ketika itu hijrah menuju negeri Islam hukumnya wajib. Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama”. [7]
3.Imam Nawawi rahimahullah berkata : ”Makna tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah, yakni tidak ada hijrah dari Makkah karena Makkah telah menjadi negara Islam”.[8] Beliau juga berkata : ”Apabila seorang muslim merasa lemah di negara kafir, dia tidak mampu menampakkan agama Allah, maka haram baginya tinggal di tempat tersebut dan wajib baginya hijrah ke negeri Islam.... Apabila dia tidak mampu hijrah, maka dia diberi udzur sampai dia mampu”.[9]
4.Imam Ibnul-’Araby Al-Maliki rahimahullah berkata : ”Keluar dari negara kafir ke negara Islam. Dahulu wajib di jaman Nabi, dan hijrah ini akan terus berlangsung sampai hari kiamat”.[10]
5.Al-’Aini rahimahullah berkata : ”Adapun hijrah dari tempat yang seseorang tidak bisa menampakkan agama di dalamnya, maka hal itu merupakan kewajiban dengan kesepakatan ulama” [’Umdatul-Qaari’ 14/80].
6.Syaikh Abdul-Lathif bin ’Abdirrahman rahimahullah berkata : ”Karena dosa ini, yakni tidak hijrah termasuk dosa besar yang pelakunya terancam dengan ancaman yang keras berdasarkan Al-Qur’an dan kesepakatan ahli ilmu kecuali bagi orang yang bisa menampakkan agamanya...” [Ad-Durarus-Saniyyah hlm. 146].
7.Syaikh ’Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata : ”Keterangan ahli ilmu dalam masalah ini banyak sekali. Mereka semua bersepakat tentang wajibnya hijrah apabila seseorang tidak mampu menampakkan agamanya; dan sunnah hukumnya apabila seseorang mampu menampakkan agamanya. Setelah ini, tidak boleh bagi seseorang untuk keluar dari ucapan mereka..” [Majmu’atul-Kamilah 7/69].
8.Para ulama besar Islam dalam kurun waktu yang berbeda dan dalam keadaan yang mirip, mereka mengeluarkan fatwa untuk hijrah, seperti Al-’Allamah Muhammad Al-’Abdusi (849 H) terhadap penduduk Granada – salah satu kota di Andalusia (Spanyol) – ketika jatuh ke tangan orang-orang kafir sebagaimana dalam kitab Al-Hadiqah Al-Mustaqillah An-Nadhiirah.
Demikian juga Al-’Allamah Ahmad bin Yahya Al-Wansyari (914 H) mengeluarkan fatwa tentang wajibnya hijrah dari Andalusia bagi mereka yang tertimpa fitnah dalam agama dan jiwanya sehingga beliau menulis buku khusus berjudul : ”Asna Al-Matajir Fii Bayaani Ahkaami Man Ghalaba ’alaa Wathanihi An-Nashaaraa wa lam Yuhaajir ww Maa Yatarattabu ’alaihi Minal-’Uquubbaat waz-Zawaajir”.
Demikian juga Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah (748 H) tatkala ditanya tentang penduduk Mardin, sebuah kota di Syam yang dijajah musuh Islam saat itu, apakah mereka wajib hijrah ? Beliau menjawab : ”Penduduk di sana yang tidak mampu menegakkan agamanya, maka wajib berhijrah. Bila masih mampu, maka hukumnya sunnah, tidak wajib”.[11]
Masih banyak lagi sebenarnya ucapan ulama tentang permasalahan ini, namun semoga apa yang kami nukil di atas telah mencukupi. Wallaahu a’lam.

Makna Hijrah

Hijrah secara bahasa artinya meninggalkan, berpisah, atau menjauhi [12], seperti firman Allah tentang Nabi Ibrahim :
ุฅِู†ِّูŠ ู…ُู‡َุงุฌِุฑٌ ุฅِู„َู‰ ุฑَุจِّูŠ
”Sesungguhnya aku akan berpindah ke Rabb-ku” [QS. Al-Ankabut : 26].
Adapun maksudnya di sini adalah berpindah dari negeri kafir menuju negeri Islam, seperti kalau ada seorang muslim tinggal di Amerika dan dia tidak mampu menampakkan agamanya di sana, lalu dia pindah ke negeri Islam. Maka ini disebut hijrah.
Negara kafir yaitu negara yang nampak syi’ar-syi’ar kekufuran dan tidak nampak di sana syi’ar-syi’ar Islam seperti adzan, shalat jama’ah, shalat Jum’at, ’Ied, dan sebagainya secara merata. Adapun negara Islam adalah negara yang nampak di sana syi’ar-syi’ar Islam secara merata.[13]
Al-Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah berkata : ”Hijrah bermakna meninggalkan, dan dalam syara’ adalah meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah. Hijrah dalam Islam itu ada dua :
Pertama : Berpindah dari kampung yang tidak aman menuju kampung yang aman, seperti dalam hijrah ke Habasyah atau awal hijrah dari Makkah ke Madinah.
Kedua : Berpindah dari negeri kafir menuju negeri Iman. Hal ini setelah Nabi menetap di Madinah dan kaum muslimin yang mampu telah berhijrah ke sana. Waktu itu, hijrah hanya khusus ke Madinah sampai kota Makkah ditaklukkan maka kekhususan itu tidak berarti lagi, sehingga hijrah menjadi umum dari setiap negeri kafir bagi yang mampu”.[14]

Macam-Macam Hijrah

Saudaraku, ketahuilah bahwa hijrah ada tiga macam :
1.Hijrah tempat.
Inilah yang dimaksud dalam hadits pembahasan ini. Hukum hijrah ini adalah wajib bagi setiap muslim yang tidak bisa menegakkan syi’ar-syi’ar Islam di negeri kafir.
2.Hijrah amal (perbuatan)
Yakni meninggalkan dosa dan kemaksiatan. Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :
ูˆَุงู„ْู…ُู‡َุงุฌِุฑُ ู…َู†ْ ู‡َุฌَุฑَ ู…َุง ู†َู‡َู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ
”Dan Al-Muhaajir adalah orang yang meninggalkan larangan Allah” [HR. Bukhari 6484 dan Muslim 41].
3.Hijrah amil (orang yang berbuat)
Yakni meninggalkan ahli bid’ah dan kemaksiatan bila hajr membuatnya jera dari bid’ah dan kemaksiatannya. Adapun bila dalam hajr tidak ada maslahatnya, maka tidak perlu dihajr. Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :
ู„َุง ูŠَุญِู„ُّ ู„ِุฑَุฌُู„ٍ ุฃَู†ْ ูŠَู‡ْุฌُุฑَ ุฃَุฎَุงู‡ُ ูَูˆْู‚َ ุซَู„َุงุซِ ู„َูŠَุงู„ٍ، ูŠَู„ْุชَู‚ِูŠَุงู†ِ ูَูŠُุนْุฑِุถُ ู‡َุฐَุง ูˆَูŠُุนْุฑِุถُ ู‡َุฐَุง، ูˆَุฎَูŠْุฑُู‡ُู…َุง ุงู„َّุฐِูŠ ูŠَุจْุฏَุฃُ ุจِุงู„ุณَّู„َุงู…ِ
”Tidak halal bagi seorang mukmin untuk menghajr saudaranya lebih dari tiga hari, keduanya saling bertemu dan masing-masing berpaling, dan yang lebih baik dari keduanya adalah yang memulai salam” [HR. Bukhari 6077 dan Muslim 2560].[15]

Tinggal Di Negeri Kafir

Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :
ุฃَู†َุง ุจَุฑِูŠุกٌ ู…ِู†ْ ูƒُู„ِّ ู…ُุณْู„ِู…ٍ ูŠُู‚ِูŠู…ُ ุจَูŠْู†َ ุฃَุธْู‡ُุฑِ ุงู„ْู…ُุดْุฑِูƒِูŠู†َ
”Saya berlepas diri dari seorang muslim yang tinggal di tengah-tengah musyrikin” [HR. Abu Dawud 2645, Tirmidzi 1604, Ath-Thabarani dalam Mu’jamul-Kabiir 2264, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaaul-Ghaliil 1207].
Ibnu ’Arabi As-Shufi pernah berkata : ”Wajib bagimu untuk hijrah dan jangan tinggal di tengah-tengah orang kafir, karena hal itu akan menghinakan agama Islam dan meninggikan kalimat kekufuran di atas kalimat Allah. Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan perang kecuali untuk meninggikan kalimat Allah dan merendahkan kalimat kekufuran. Ketahuilah bahwa orang yang tinggal di tengah-tengah orang-orang kafir padahal dia mampu untuk keluar dari mereka, tidak ada baginya bagian dalam Islam, karena Nabi telah berlepas darinya”.[16]
Syaikh Ibnu ’Utsaimin rahimahullah berkata : ”Tinggal di negeri kafir sangat berbahaya sekali bagi agama seorang muslim, akhlaq, dan adabnya. Kami telah menyaksikan dan juga selain kami, betapa banyak kalangan yang tinggal bersama mereka kemudian pulang menjadi orang-orang fasiq. Bahkan ada yang murtad dari agama Islam. Kita berlndung kepada Allah. Sehingga mereka menolak agama Allah dan mencela agama Islam serta orang-orang yang berpegang kepada agama Islam. Oleh karena itu, harus hati-hati dan dibuat persyaratan agar tidak terjatuh dalam kubang kehancuran tersebut. Jadi, tinggal di negeri kafir harus terpenuhi dua syarat utama :
Pertama : Terjaga agamanya orang tersebut, dimana dia memiliki ilmu dan iman sehingga dia bisa tegar di atas agamanya dan dapat menangkis segala kerancuan dan penyimpangan, serta menampakkan permusuhan terhadap orang-orang kafir, karena loyalitas kepada mereka bertentangan dengan keimanan.
Kedua : Dia mampu menampakkan agamanya dengan menjalankan syi’ar-syi’ar Islam tanpa ada larangan seperti melaksanakan shalat Jum’at, jama’ah, zakat, puasa, haji, dan syi’ar-syi’ar yang lainnya. Bila dia tidak mampu untuk menegakkannya, maka tidak boleh baginya untuk tinggal di sana dan dia wajib hijrah”.[17]

Macam-Macam Orang Yang Tinggal Di Negeri Kafir

Seorang muslim yang tinggal di negeri kafir bermacam-macam keadaannya :
1.Dia mampu hijrah dan tidak memapu menampakkan agamanya. Golongan ini wajib untk hijrah sebagaimana dalil-dalil di atas. Apalagi kita harus ingat bahwa banyak sekali bahaya dan dampak negatif tinggal di negeri kafir, di antaranya :
a.Seorang muslim akan mendapat kerancuan dalam ’aqidah dan agamanya.
b.Banyak faktor yang membuatnya menyimpang dan tersesat.
c.Akan ikut-ikutan dengan gaya hidup barat.
d.Akhlaqnya akan menjadi rusak dan dia akan terjatuh dalam lubang kenistaan.
2.Orang yang tidak mampu hijrah dan tidak mampu untuk menampakkan agamanya, seperti lanjut usia, sakit berkepanjangan, orang yang yang disandera, dipaksa, atau orang-orang lemah seperti wanita dan anak-anak.
Golongan ini tidak wajib hijrah dan boleh tetap tinggal di negeri kafir.
ุฅِู„ุง ุงู„ْู…ُุณْุชَุถْุนَูِูŠู†َ ู…ِู†َ ุงู„ุฑِّุฌَุงู„ِ ูˆَุงู„ู†ِّุณَุงุกِ ูˆَุงู„ْูˆِู„ْุฏَุงู†ِ ู„ุง ูŠَุณْุชَุทِูŠุนُูˆู†َ ุญِูŠู„َุฉً ูˆَู„ุง ูŠَู‡ْุชَุฏُูˆู†َ ุณَุจِูŠู„ุง * ูَุฃُูˆู„َุฆِูƒَ ุนَุณَู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุฃَู†ْ ูŠَุนْูُูˆَ ุนَู†ْู‡ُู…ْ ูˆَูƒَุงู†َ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَูُูˆًّุง ุบَูُูˆุฑًุง
”Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun” [QS. An-Nisaa’ : 98-99].
3.Mampu untuk hijrah dan dia mampu menampakkan agamanya. Golongan ini disunnahkan untuk hijrah (tidak wajib) untuk memperkuat kekuatan kaum muslimin dan memperbanyak jumlah mereka. Apalagi hal itu banyak maslahat yang akan didapat seperti menyaksikan jenazah, menjenguk orang sakit, menebarkan salam, dan sebagainya.
ูˆَู…َู†ْ ูŠُู‡َุงุฌِุฑْ ูِูŠ ุณَุจِูŠู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูŠَุฌِุฏْ ูِูŠ ุงู„ุฃุฑْุถِ ู…ُุฑَุงุบَู…ًุง ูƒَุซِูŠุฑًุง ูˆَุณَุนَุฉً ูˆَู…َู†ْ ูŠَุฎْุฑُุฌْ ู…ِู†ْ ุจَูŠْุชِู‡ِ ู…ُู‡َุงุฌِุฑًุง ุฅِู„َู‰ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุฑَุณُูˆู„ِู‡ِ ุซُู…َّ ูŠُุฏْุฑِูƒْู‡ُ ุงู„ْู…َูˆْุชُ ูَู‚َุฏْ ูˆَู‚َุนَ ุฃَุฌْุฑُู‡ُ ุนَู„َู‰ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَูƒَุงู†َ ุงู„ู„َّู‡ُ ุบَูُูˆุฑًุง ุฑَุญِูŠู…ًุง
”Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS. An-Nisaa’ : 100].
4.Mampu berdakwah dan menampakkan agamanya, serta membawa kemaslahatan yang banyak bagi kaum muslimin. Golongan ini disunnahkan untuk tetap tinggal di negeri kafir tersebut.
Dan tidak ragu lagi bahwa kaum muslimin apabila telah menaklukkan suatu negeri kafir atau telah sepakat dengan para penduduknya untuk diperlakukan hukum Islam pada mereka, maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk hijrah darinya karena dia telah menjadi negara Islam.[18]

Fatwa Al-Albani Tentang Palestina

Di antara faktor pendorong kami untuk mengulas masalah ini adalah banyaknya suara sumbang akhir-akhir ini yang mengangkat masalah ini dengan tujuan untuk memojokkan imam ahli hadits besar abad ini, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
Perhatikan bersamaku ucapan sebagian mereka : ”Sebagian pakar menganggap fatwa Al-Albani ini membuktikan bahwa logika yang dipakai Al-Albani adalah logika Yahudi, bukan logika Islam. Karena fatwa ini sangat menguntungkan orang-orang yang berambisi menguasai Palestina. Mereka menilai fatwa Al-Albani ini menyalahi sunnah, dan sampai pada tingkatan pikun. Bahkan Dr. ’Ali Al-Fuqayyir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Yordania menilai bahwa fatwa ini keluar dari setan”.[19]
Sebagian lagi mengatakan : ”Barangkali saja Syaikh Al-Albani saat berfatwa tentang Palestina sedang tidak membawa buku ’aqidah salaf !” [20]. Dan kata-kata sejenisnya yang bernada melecehkan !!
Oleh karena itu, kami merasa terpanggil untuk menjelaskan duduk permasalahan fatwa beliau sebenarnya dalam beberapa point berikut [21] :
1.Hijrah dan jihad terus berlanjut hingga hari kiamat.
2.Fatwa tersebut tidak diperuntukkan kepada negeri atau bangsa tertentu.
3.Nabi Muhammad sebagai Nabi yang mulia, beliau hijrah dari kota yang mulia, yaitu Makkah.
4.Hijrah hukumnya wajib ketika seorang muslim tidak mendapatkan ketetapan dalam tempat tinggalnya yang penuh dengan ujian agama, dia tidak mampu untuk menampakkan hukum-hukum syar’i yang dibebankan Allah kepadanya, bahkan dia khawatir terhadap cobaan yang menimpa dirinya sehingga menjadikannya murtad dari agama. Inilah inti fatwa Syaikh Al-Albani yang seringkali disembunyikan !!
5.Apabila seorang muslim menjumpai tempat terdekat dari tempat tinggalnya untuk menjaga dirinya, agamanya, dan keluarganya, maka hendaknya dia hijrah ke tempat tersebut tanpa harus ke luar dari negerinya, karena hal itu lebih mudah baginya untuk kembali ke kampung halamannya bila fitnah telah selesai.
6.Hijrah sebagaimana disyari’atkan dari negara ke negara lainnya, demikian pula juga dari kota ke kota lainnya, atau dari desa ke desa lainnya yang masih di dalam negeri.
Hal ini juga banyak dilalaikan oleh para pendengki tersebut, sehingga mereka berkoar di atas mimbar dan menulis di koran-koran bahwa Syaikh Al-Albani memerintahkan penduduk Palestina untuk keluar darinya ! Demikianlah, tanpa perincian dan penjelasan !!
7.Tujuan hijrah adalah untuk mempersiapkan kekuatan untuk melawan musuh-musuh Islam dan mengembalikan hukum Islam seperti sebelumnya.
8.Semua ini apabila ada kemampuan. Apabila seorang muslim tidak mendapati tanah untuk menjaga diri dan agamanya kecuali tanah tempat tinggalnya tersebut; atau ada halangan-halangan yang menyebabkan dia tidak bisa hijrah; atau dia menimbang bahwa tempat yang dia hijrahi ke sana sama saja; atau dia yakin bahwa keberadaannya di tempatnya lebih aman untuk agama, dirinya, dan keluarganya; atau tidak ada tempat hijrah kelcuali ke negeri kafir juga; atau keberadaannya untuk tetap tinggal lebih membawa maslahat yang lebih besar, baik maslahat untuk umat atau untuk mendakwahi musuh dan dia tidak khawatir terhadap agama dan dirinya; maka dalam keadaan seperti ini hendaknya dia tetap tinggal di tempat tinggalnya. Semoga dia mendapat pahala hijrah.
Demikian juga dalam kasus Palestina secara khusus. Syaikh Al-Albani mengatakan : ”Apakah di Palestina ada sebuah desa atau kota yang bisa dijadikan temapt untuk tinggal dan menjaga agama dan aman dari fitnah mereka ?! Kalau memang ada, maka hendaknya mereka hijrah ke sana dan tidak keluar dari Palestina, karena hijrah di dalam negeri adalah mampu dan memenuhi tujuan”.
Demikianlah perincian Syaikh Al-Albani. Lantas apakah setelah itu kemudian dikatakan bahwa beliau berfatwa untuk mengosongkan tanah Palestina atau untuk menguntungkan Yahudi ?!! Diamlah wahai para pencela dan pendengki, sesungguhnya kami berlindung kepada Allah dari kejahilan dan kedhaliman kalian !
9.Hendaknya seorang muslim meyakini bahwa menjaga agama dan ’aqidah lebih utama daripada menjaga jiwa dan tanah.
10.Anggaplah Syaikh Al-Albani keliru dalam fatwa ini. Apakah kemudian harus dicaci-maki dan divonis dengan sembarangan kata ?!! Bukankah beliau telah berijtihad dengan ilmu, hujjah, dan kaidah ?!! Bukankah seorang ulama apabila berijtihad, dia mendapatkan dua pahala jika benar dan satu pahala jika salah ?! Lantas seperti inikah balasan yang beliau terima ?!!
11.Syaikh Zuhair Syawisy mengatakan dalam tulisannya yang dimuat dalam Majalah Al-Furqaan, edisi 115 halm. 19 bahwa Syaikh Al-Albani telah bersiap-siap untuk melawan Yahudi. Hampir saja beliau sampai ke Palestina, tetapi ada larangan pemerintah untuk para mujahidin.
Syaikh Al-Albani sampai di Palestina tahun 1948, dan beliau shalat di Masjidil-Aqsha dan kembali sebagai pembimbing pasukan Saudi yang tersesat di jalan. Lihat kisah selengkapnya dalam bukunya yang berjudul ”Rihlati ilaa Najd” (Perjalananku ke Nejed).
Mudah-mudahan, keterangan singkat di atas cukup untuk membngkam mulut-mulut durhaka dan tulisan-tulisan hina yang menuding dengan sembarangan kata!! [22].

Dikutip oleh Abul-Jauzaa’ dari Majalah Al-Furqon Edisi 11 Tahun ke-7 1429/2008, halaman 14-19.
 [1]    Tafsir Al-Qur’anil-‘Adhiim 1/542.
[2]    Al-Mughni 8/457.
[3]    Atsar ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam Tafsirnya 2/174/1 dengan sanad shahih. (Ash-Shahiihah, Al-Albani 6/851).
[4]    Penulis banyak mengambil manfaat dari tulisan Syaikh Muhammad Ibrahim Syaqrah dalam Majalah Al-Ashalah edisi 7/Th. II, Rabi’uts-Tsani 1414, dan Muhimmad fil-Jihad, Syaikh Abdul-’Aziz Ar-Rayyis, hlm. 76.
[5]    Demikianlah yang ditegaskan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahiihah 6/852.
[6]    Majmu’ Fatawa 18/281.
[7]    Al-Bidaayah wan-Nihaayah 4/320.
[8]    Riyaadlush-Shaalihiin 1/24 – Syarh Ibnu ‘Utsaimin - .
[9]    Raudlatuth-Thaalibiin 10/282.
[10]   Ahkaamul-Qur’an 1/484. Dinukil dan disetujui oleh Al-Qurthubi dalam Tafsirnya 5/349-350.
[11]   Majmu’ Fatawaa 28/240.
[12]   Lisaanul-‘Arab oleh Ibnul-Mandhur 51/4617, An-Nihaayah oleh Ibnul-Atsir 5/224.
[13]   Syarh Tsalaatsatil-Ushul, Ibnu ‘Utsaimin hlm. 129-130. Lihat pula Tafsir Al-Manar 10/316 dan Badaa’i Shanaa’i 7/102.
[14]   Fathul-Bari 1/23.
[15]   Syarh Riyaadlish-Shaalihiin, Ibnu ‘Utsaimin 1/15-20.
[16]   Al-Washaayaa hlm. 58-59.
[17]   Kalau tinggal di negeri kafir tidak boleh, maka demikian juga safar/bepergian ke negeri kafir tidak diperbolehkan kecuali dengan tiga syarat :
Pertama : Orang yang hendak safar mempunyai ilmu sebagai benteng untuk menolak syubhat.
Kedua : Orang yang hendak safar mempunyai agama untuk menjaganya dari syahwat.
Ketiga : Safarnya karena kebutuhan.
Apabila tidak sempurna syarat-syarat ini, maka tidak diperbolehkan safar ke negeri kafir, karena di dalamnya terdapat fitnah, menghambur-hamburkan harta, dan sudah dimaklumi bahwa orang yang safar ke negeri kafir akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Adapun apabila memang ada kebutuhan, seperti berobat, atau belajar ilmu yang tidak didapati di negerinya, dan orang yang akan safar ini mempunyai ilmu dan agama; maka hal itu tidak mengapa.
Akan tetapi, apabila safarnya ke negeri kafir hanya untuk tamasya atau melancong, maka hal ini bukanlah sebuah kebutuhan, karena dia masih bisa untuk tamasya ke negeri muslim yang penduduknya masih menjaga syi’ar-syi’ar Islam. [Syarh Tsalaatsatil-Ushul hal. 131-134 oleh Ibnu ’Utsaimin].
[18]   Majalah At-Tauhid, Muharram 1429 H.
[19]   Membongkar Kebohongan Buku Mantan Kiyai NU, hlm. 244.
Faedah : Para penulis buku ”Membongkar Kebohongan Buku Mantan Kiyai NU” dalam hujatan mereka terhadap Syaikh Al-Albani, banyak berpedoman kepada buku ”Fataawaa Asy-Syaikh Al-Albani wa Muqaranatuhu bi Fataawaa ’Ulamaa” karya ’Ukasyah ’Abdil-Manan. Padahal buku ini telah diingkari sendiri oleh Syaikh Al-Albani secara keras, sebagaimana diceritakan oleh murid-murid beliau seperti Syaikh ’Ali Hasan Al-Halaby dan Syaikh Salim Al-Hilaly. (Lihat Fataawaa ’Ulamaa Akaabir, ’Abdul-Malik Al-Jazaairi halm. 106 dan Shafahat Baidlaa’ min Hayaatil-Imaamil-Albany, Syaikh Abu Asma’ halm. 88). Dengan demikian, maka jatuhlah nilai hujatan mereka terhadap Syaikh Al-Albani. Wallaahu a’lam.
[20]   Sebagaimana dikatakan oleh Penulis artikel “Mengapa Salafi Dimusuhi Umat” dalam Majalah Risalah Mujahidin edisi no. 1/Th. 1, Ramadlan 1427 H/September 2006 M, hlm. 2. Artikel ini telah dibantah oleh Ustadzunal-Karim Aunur-Rafiq bin Ghufron dalam Majalah Al-Furqon edisi 5/Th. 6.
[21]   Lihat As-Salafiyyun wa Qadliyyatu Filistin hal. 14-37. Lihat pula Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahiihah no. 2857; Al-Fashlul-Mubiin fii Mas-alatil-Hijrah wa Mufaraqatil-Musyrikiin, Husain Al-‘Awaisyah; Madla Yanqimuna Minasy-Syaikh, Muhammad Ibrahim Syaqrah hlm. 21-24; dan Majalah Al-Ashalah edisi 7/Thn. II, Rabi’uts-Tsani 1414 H.
[22]   Syaikh Al-Albani mengatakan : “Sesungguhnya apa yang ditulis oleh Saudara yang mulia Muhammad bin Ibrahim Syaqrah dalam risalah ini berupa fatwa dan ucapanku adalah kesimpulan apa yang saya yakini dalam masalah ini. Barangsiapa yang menukil dariku selain kesimpulan ini, maka dia telah keliru atau pengikut hawa nafsu”.


         ➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️➖️



Ini Penjelasan Terkait Potongan Video Ustaz Yazid Tentang Fatwa Hijrah Palestina

Meluruskan yang Bengkok
(Postingan Akun Fanpage Muslimina Tentang Potongan Video Ustadz Yazid)


Setiap muslim yang beriman pasti mengecam apa yang dinyatakan oleh Donald Trump dalam pidatonya di Gedung Putih, Rabu (06/12) yang menyatakan secara sepihak bahwa “Sudah saatnya untuk mengakui secara resmi Yerusalem sebagai ibukota Israel”.
Masalah Palestina merupakan salah satu hal yang wajib untuk diperhatikan dan membebaskannya merupakan perkara syari’at agama kita khususnya bagi salafiyyun, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman hafidzhahullah:

ูŠุคู…ู†ُ ุงู„ุณَّู„ููŠّูˆู† ุจِุฃู† ู‚َุถูŠّุฉ ูู„ุณุทูŠู† ู…ู† ุงู„ู‚ุถุงูŠุง ุงู„ุชูŠ ูŠุฌุจ ุงู„ุนู†ุงูŠุฉ ุจู‡ุง ، ูˆุฃู† ุชุญุฑูŠุฑู‡ุง ู…ู† ุงู„ุฃู…ูˆุฑ ุงู„ุดุฑุนูŠุฉ ุงู„ูˆุงุฌุจุฉ ، ูˆุฐู„ูƒ ู„ู…ุง ู„ู‡ุง ู…ู† ู…ู†ุฒู„ุฉ ููŠ ุงู„ุดุฑุน ุงู„ุญู†ูŠู ، ูˆู‚ุฏ ุชุชุงุจุน ุงู„ุณู„ููŠูˆู† ุนู„ู‰ ุจูŠุงู† ู…ุง ู„ู‡ุง ู…ู† ุญู‚ูˆู‚ ، ูˆ ุฃุจุฏูˆุง – ูƒุบูŠุฑู‡ู… – ุชูˆุฌّุนًุง ูˆุชุฃู„ّู…ًุง ู„ู…ุง ูŠุฌุฑูŠ – ู‚ุฏูŠู…ًุง ูˆุญุฏูŠุซًุง – ู„ุฃู‡ู„ู‡ุง ูˆุนู„ู‰ ุฃุฑุถู‡ุง ….”

“Salafiyyun mengimani bahwa masalah Palestina merupakan salah satu perkara yang wajib untuk diperhatikan, dan membebaskannya merupakan bagian dari perkara syari’at yang wajib, hal tersebut karena ia memiliki kedudukan (yang tinggi) dalam syari’at yang hanif, dan Salafiyyun terus menjelaskan (kepada umat) tentang hak-haknya seperti yang lainnya, menampakkan keprihatinan dan rasa sakit (yang mendalam) dari apa yang terjadi -sejak dulu dan sekarang- pada penduduknya dan negerinya…” [ As Salafiyyun wa Qadhiyyatu Filisthin, hal.10]
Palestina dan permasalahannya secara khusus apa yang dihadapi sekarang adalah Al-Quds (Yerusalem) adalah bagian dari masalah kita yang tidak terpisahkan.
Perhatian salafiyyun terhadap Palestina yang diduduki Yahudi (Ya, Yahudi bukan Israel) sangat nampak, bahkan penamaan Israel untuk Yahudi yang dianngap sepele sebagian orang mendapat perhatian yang sangat serius, perlu diketahui bahwa penamaan mereka dengan Israel adalah penamaan yang munkar yang harus kita jauhi, kita gunakan nama Yahudi, karena Israel adalah nama Rasul yang mulia yaitu Ya’qub ‘Alahissalam yang tentunya beliau (Ya’qub) berlepas diri dari daulahnya Yahudi yang khabits. Tidak ada (dari sisi Din) hubungannya sama sekali antara Nabiyullah Ya’qub dengan orang-orang Yahudi yang kafir, menamakan orang-orang Yahudi dengan nama Israel adalah menyakiti beliau ‘Alahissalam. [ Lihat penjelasannya pada As Salafiyyun Wa Qadhiyyatu Filisthin, footnote: 3, hal.12-13 ].

Masalah ini adalah masalah yang besar, yang mana lebih bijaknya bagi orang-orang awam untuk berada di belakang ulama dan umara-nya. Semoga Al-Quds (Yerusalem) bisa kembali ke tangan kaum muslimin.

Dalam risalah singkat ini saya tidak akan berpanjang lebar berbicara masalah ini. Yang saya inginkan dari tulisan singkat ini adalah untuk mengingatkan dan meluruskan tuduhan dari sebagian orang yang jahil, tidak bertanggung jawab, yang mana jika dilihat dari perkataannya sangat menyudutkan salah satu du’at Sunnah, guru kami Al Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas hafidzhahullah, bahkan dengan menjuluki beliau dengan julukan “Rabi Salafi”, ini adalah ejekan dan celaan yang keji. Tahukah pembaca apa arti Rabi itu?, dalam bahasa Ibrani klasik, Ribbi berarti guru atau arti harfiyyahnya ‘Yang Agung’ berasal dari kata Ibrani RAV yang dalam bahasa Ibrani alkitabiyyah artinya “besar atau “terkemuka” (dalam pengetahuan). Maukah anda dijuluki dengan rabi atau pendeta?
Di dalam akun Muslimina pertanggal 10 Desember 2017 dipostinglah potongan ceramah Ustadz Yazid sekitar tahun 2010 tentang masalah jihad dan diberi komentar sebagai berikut:
“Ketika saudara-saudara kita di Palestina mempertahankan Masjidil Aqsha sampai tetesan darah terakhir, Rabi Salafi ini mengatakan lebih baik tinggalkan saja Palestina, adapun soal tanah / Masjidil Aqsha kita serahkan pada Allah”.
Saya memiliki beberapa catatan untuk postingan tersebut:

1. Akhlaq yang tidak terpuji dari si pemosting, dengan memberikan julukan kepada seorang muslim apalagi seorang guru dan da’i sunnah dengan julukan Rabi Salafi, kemudian postingan tersebut menyebakan pro dan kontra, menimbulkan ejekan, cacian, ghibah dari banyak orang, sehingga kehormatan seorang yang berilmu dirusak oleh orang-orang yang tidak mengerti permasalahan, apakah si pemosting tidak sadar kalau dia membuat orang lain berdosa, dan dia pun akan menanggung dosanya, apakah ia mau menjadi orang yang bangkrut pada hari kiamat kelak?, kalau ia tidak sadar atas apa yang ia lakukan maka itu merupakan musibah baginya, tetapi kalau ia melakukannya atas kesadaran dan sengaja Fal Mushibatu A’dzhamu (maka musibah baginya lebih besar lagi).

2. Si pemosting ingin mencari-cari celah untuk membuat situasi kacau dan membuat gambaran yang buruk tentang da’i salaf dan dakwahnya. Pertanyaan saya:
Apa hubungannya antara kasus yang terjadi sekarang dari klaim sepihak Donald Trump atas perkataannya yang keji dan dzhalim terhadap kaum muslimin Palestina dengan fatwa jihad yang ditanyakan oleh si penanya kepada Ustadz Yazid hafidzhahullah pada 7 tahun yang lalu, yang bisa jadi terkesan seolah-olah itu merupakan ceramah beliau yang baru yang berhubungan dengan kasus sekarang, sehingga membuat sebagian orang yang tidak tahu permasalahan menjadi marah dan menggunjing beliau.

Ingat, masalah sekarang lain dan masalah fatwa hijrah lain, kalau si pemosting menyamakan antara keduanya, maka memang betul-betul bodoh, saya sarankan kepada si pemosting dan para pencela, silahkan baca fatwa-fatwa ulama khususnya fatwa Syaikh Albani tentang hijrah dengan kepala dingin dan lihat dalil-dalil yang digunakan, serta lihat kaedah-kaedah yang disampaikan. Jangan berkomentar dan memposting kalau tidak mengerti hukum dan kaedah-kaedahnya, kapan hijrah itu, apa sebabnya-sebabnya dan seterusnya, saya ingatkan berilmu-lah sebelum berbicara atau berbuat.
Sekali lagi antara masalah sekarang dengan kondisi munculnya fatwa hijrah berbeda, 2 kondisi ini yang tidak dipahami oleh pemosting,sehingga membagikan postingan di atas tanpa melihat kondisi dan kemudian memberikan komentar dengan tanpa ilmu.

Perhatikanlah dengan baik potongan video tersebut, Ustadz Yazid hafidhzahullah sedang menjawab pertanyaan orang yang bertanya tentang fatwanya Syaikh Bin Baz dan Syaikh Nashiruddin Al Albani rahimahumallah, kemudian beliau menjelaskannya tentunya dengan global, sedikit rincian dan waktu yang sangat terbatas, walaupun sangat jelas yang beliau sampaikan dan itu bukan perkataan beliau sendiri tapi nukilan dari Ulama, tapi sayangnya si pemosting mengesankan bahwa itu adalah perkataan Ustadz Yazid seorang. Kemudian dengan sadisnya menjuluki beliau dengan Rabi Salafi.

3. Si pemosting tidak memahami arti hijrah, sebab-sebab dan kaedah-kaedahnya, mungkin karena pemahamannya yang belum sampai ke sana,sehingga inilah yang membuat rancu masalah. Saya dapat informasi dari postingan tersebut bermunculanlah komentar-komentar yang bodoh, diantaranya ada komentar yang maknanya seperti ini: “seandainya Belanda (penjajah) yang menjajah Indonesia, kemudian orang-orang Indonesia hijrah dari negeri ini maka Indonesia tidak akan merdeka”
Jawaban:
Jelas sangat nampak kebodohan bertumpuk dengan kebodohan, sehingga semakin jauhnya pemahaman manusia tentang hijrah atau fatwa hijrah, Allahul Musta’an.

Perlu diketahui bahwa fatwa ulama tentang hijrah memiliki asas hukum yang terbangun di atasnya hukum hijrah, artinya hukum hijrah terikat dengannya wujudan wa nafyan (ada dan tidak adanya hijrah).
Diantara asas hukum hijrah adalah :
Ketika seorang muslim tidak mendapati rasa aman di tempatnya, atau tidak sanggup menampakkan hukum-hukum syari’at Allah karena adanya gangguan atau siksaan (bahkan nyawanya bisa hilang) yang mana ia mempertaruhkan keimanannya di situ, maka disyari’atkan untuknya berhijrah, dan ketika gangguan di atas hilang dan kondisi kembali aman maka yang hijrah boleh kembali lagi.

Berikutnya perlu diketahui juga bahwa hijrah itu tidak harus keluar negeri atau keluar distrik tertentu, ketika masih ada daerah-daerah yang aman dalam negeri tersebut, maka ia hijrah ke daerah tersebut yang aman yang masih dalam satu negeri.
Dan inilah juga yang difatwakan oleh Syaikh Albani ketika ditanya tentang sebagian penduduk beberapa kota di Palestina yang dijajah oleh Yahudi tahun 1948M sehingga menjadi budak-budak yang terhina, beliau -rahaimahullah- menjawab:
“Apakah di desa-desa Palestina atau kota-kotanya ada sebuah desa atau kota yang mereka (kaum muslimin) bisa mendapatkan agamanya? Menjadikannya tempat tinggal, yang padanya mereka bisa menolak fitnah? Kalau ada, maka wajib bagi mereka untuk hijrah ke sana (desa atau kota yang aman tersebut) dan tidak keluar dari tanah Palestina, karena hijrahnya mereka dari satu tempat ke tempat lain di dalam Palestina masih bisa dilakukan, serta tujuan dari hijrah dapat terwujudkan.” [Lihat As Salafiyyun wa Qadhiyyatu Filisthin: 21-22]

Perhatikanlah saudara-saudaraku, ini adalah permasalahan ilmiyah yang sangat dalam yang disampaikan oleh ulama yang membantah dan mematahkan para penuduh dengan tuduhan keji bahwa fatwa hijrah merupakan kepanjangan tangan dari rencana Yahudi. Adillah wahai kaum dalam menghukumi !!! Jika anda bertanya kepada saya mengapa Ustadz Yazid tidak menjelaskan dalam potongan video tentang hal ini?
Saya jawab: Beliau menjawab sesuai dengan pertanyaan dan sebagaimana yang saya katakan bahwa waktu soal-jawab itu terbatas sehingga tidak semua permasalahan bisa disampaikan saat itu, kemudian siapa pun yang mengenal beliau sangat tahu tentang keilmuan-nya yang tidak diragukan.

Semoga Allah menolong saudara-saudara kita di Palestina dan mengangkat penderitaan mereka, Amin.

Ditulis oleh hamba Allah yang faqir akan ampunan-Nya
Salah satu tilmidz Ustadz Yazid Jawas -hafidzhahullah- :
Akhukum Abu Ya’la Kurnaedi
Sumber : FB Ustaz Dika Wahyudi | Fanspage Muslimina