Sunday, February 24, 2019

Sumpah Pocong Merupakan Kemusyrikan. MUI : Bukan Ajaran Islam ! Beberapa Tokoh Islam Cerdik-Pandai Gemar Sumpah Pocong ?

Hasil gambar untuk sumpah pocong

Pertanyaan.
Sumpah pocong di Banten, korban dibungkus dengan kafan dan di hadapkan kiblat. Sebelum disumpah, pemuka agama membacakan al-Qur`ân. Setelah disumpah, korban harus minum air dengan campuran darah ayam hitam dan tombak keramat; setelah itu korban harus melangkahi bangkai ayam hitam tersebut 7 kali dan thawâf di pohon  keramat dekat masjid. (sumber: Redaksi pagi Trans 7, 20 Juni 2009). Yang ana tanyakan, bagaimana hal tersebut jika ditinjau dari hukum Islam?
Jawaban.
Sumpah pocong yang anda sampaikan, jika benar terjadi seperti itu, maka hukumnya haram karena mengandung banyak kemungkaran, bahkan merupakan kemusyrikan. Kesalahan-kesalahan yang ada di dalamnya adalah:
Dibungkus kain kafan dan dihadapkan ke arah kiblat. Cara sumpah seperti ini tidak dituntunkan oleh Islam. Mengafani dan menghadapkan ke kiblat adalah ditujukan kepada mayit.
Sebelum disumpah pemuka agama membaca al-Qur’ân. Ini juga tidak dituntunkan. Membaca al-Qur’ân merupakan ibadah, namun tidak boleh mengkhususkan membacanya sebagai ritual sebelum dilakukan sumpah pocong, karena merupakan tambahan di dalam agama yang telah sempurna.
Setelah disumpah korban harus minum air dengan dicampur darah ayam hitam. Di sini terdapat dua kesalahan besar, pertama: minum darah ayam yang merupakan benda najis dan Allah Azza wa Jalla telah mengharamkannya, Dia Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَآأُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. [al-Baqarah/2:173]
Kesalahan kedua: untuk mendapatkan darah ayam hitam tersebut tentu dengan menyembelih ayam hitam itu, sedangkan menyembelih binatang untuk pengagungan selain Allah Azza wa Jalla seperti ini merupakan kemusyrikan.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴿١٦٢﴾ لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadat (qurban) ku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. [al-An`âm/6:162-163]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَهُ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ اْلأَرْضِ
Allah melaknat orang yang melaknat (mencaci) bapaknya; Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah; Allah melaknat orang yang melindungi muhdits (pelaku kejahatan; pembuat perkara baru dalam agama); Allah melaknat orang yang merubah tanda (batas) tanah”. [HR Muslim, no: 1978; dari Ali bin Abi Thâlib]
Korban harus melangkahi bangkai ayam tersebut 7 kali. Seorang Muslim tidak boleh mengharuskan sesuatu yang tidak diharuskan oleh Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, karena hal ini termasuk perbuatan mendahului Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya yang dilarang di dalam agama. Allah Azza wa Jalla berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا لاَ تُقَدِّمُوْا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمُُ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [al-Hujurât/49:1]
Kemudian dia thawâf (mengelilingi) di pohon keramat dekat masjid. Perbuatan ini juga syirik. Thawâf terhadap sesuatu yang diagungkan merupakan ibadah, harus dengan tuntunan, sedangkan yang dituntunkan hanyalah berthawâf pada Ka’bah. Allah Azza wa Jalla berfirman:
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ  
Kemudian, hendaklah mereka (orang-orang yang selesai menunaikan ibadah haji-red) menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawâf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). [al-Hajj/22:29]
Anggapan adanya pohon keramat adalah kepercayaan jahiliyah. Anggapan bahwa thawâf pada pohon bisa mendatangkan kebaikan atau keburukan merupakan kepercayaan yang syirik. Anggapan bahwa sebuah pohon bisa mendatangkan manfaat dan madharat tanpa idzin Allah merupakan keyakinan syirik, sebagaimana disebutkan di dalam hadits di bawah ini:
عَنْ أَبِيْ وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا خَرَجَ إِلَى حُنَيْنٍ مَرَّ بِشَجَرَةٍ لِلْمُشْرِكِيْنَ يُقَالُ لَهَا ذَاتُ أَنْوَاطٍ يُعَلِّقُوْنَ عَلَيْهَا أَسْلِحَتَهُمْ فَقَالُوْا يَا رَسُولَ اللَّهِ اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاطٍ كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنْوَاطٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبْحَانَ اللَّهِ هَذَا كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوسَى اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ وَالَّذِي نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَتَرْكَبُنَّ سُنَّةَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ
Dari Abu Wâqid al-Laitsi, bahwa ketika Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju Hunain, beliau melewati sebuah pohon milik orang-orang musyrik, pohon itu dinamakan Dzâtu Anwâth. Mereka biasa menggatungkan  senjata-senjata mereka di atas pohon itu. Kemudian sebagian orang-orang Islam (yang baru masuk Islam-pen) mengatakan; “Wahai Rasulullâh, buatkanlah  Dzâtu Anwâth untuk kami, sebagaimana mereka memiliki Dzâtu Anwâth”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Subhânallâh, ini seperti yang telah dikatakan oleh kaum Mûsa: “Buatkanlah  sesembahan untuk kami, sebagaimana mereka memiliki sesembahan-sesembahan. Demi (Allah) yang jiwaku ditangan-Nya, kamu benar-benar akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kamu”. [HR Tirmidzi, no:2180]
Dengan penjelasan singkat ini, jelaslah bahwa sumpah pocong sebagaimana disebutkan di atas haram hukumnya dan termasuk perbuatan syirik. Oleh karena itu, pelakunya perlu diberitahu agar bertaubat dengan sebenar-benarnya kepada Allah Azza wa Jalla.
Wallâhul Musta’ân.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Edisi 08/Tahun XIII/1430H/2009M]

Hukum Sumpah Pocong

Sumpah adalah salah satu hal yang sangat krusial dalam Islam. Sehingga, setiap kitab Fiqih yang lengkap pasti pula menyertakan pembahasan mengenai sumpah (Al Yamiin atau Aymaan), tidak terkecuali Fiqih Sunnah dan Fiqih Manhaji Imam Syafi’i.

Definisi Sumpah

Sumpah dalam terminologi Islam adalah menegaskan dan memastikan suatu permasalahan dengan menyebut nama Allah atau salah satu sifatNya. Sumpah bisa berupa penolakan atau pembenaran terhadap suatu pernyataan, bisa pula penegasan janji untuk melakukan sesuatu di masa yang akan datang.

Syarat dan Rukun Sumpah
Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menyebutkan syarat sumpah adalah berakal, Islam, baligh, dan mampu melakukan pilihan dan perbuatan baik. Adapun jika seseorang dipaksa untuk bersumpah, maka sumpahnya tidak sah.

Sedangkan rukun sumpah adalah kalimat yang diucapkan. Jika sumpah itu tidak menyertakan nama Allah (billahi, tallahi, atau wallahi; dalam bahasa Indonesia demi Allah), maka sumpahnya tidak dihukumi sebagai sumpah dalam terminologi syariat. Haram hukumnya bersumpah dengan selain Allah (bersumpah dengan makhluk), bahkan ia terjatuh ke dalam syirik..

Sumpah Pocong
Adapun sumpah pocong, jika yang dimaksud adalah orang yang bersumpah memakai kain kafan dan dipocong, biasanya didahului dengan ritual mandi dan diadzani, maka hal itu tidak dikenal dalam Islam dan tidak bersumber dari Islam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا ، فَهْوَ رَدٌّ

“Barangsiapa mengerjakan suatu amal yang tidak berasal dari perintah/petunjuk kami, maka ia tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim)

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengada-adakan hal baru dalam urusan agama ini yang bukan berasal darinya, maka ia tertolak” (HR. Muslim)

Sumpah adalah bagian dari perkara agama, yang semua kitab Fiqih membahasnya. Menambahkannya dengan ritual mistis seperti sumpah pocong, maka ia masuk dalam kategori dua hadits di atas; tertolak. Oleh karenanya, seorang muslim tidak boleh melakukan sumpah pocong tersebut.

Adapun jika dua pihak berselisih mengenai suatu perkara besar yang keduanya saling bersungguh-sungguh bahwa dirinya yang benar dan pihak lain salah, maka dalam Islam ada mubahalah. Meski demikian, sekali lagi, mubahalah ini dilakukan hanya untuk perkara besar dan sangat penting; tanpa memakai kain kafan, tanpa pocong. Wallahu a’lam bish shawab. [Abu Nida]

Apakah Islam Membolehkan “Sumpah Pocong”..?


Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong). Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.
Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan. (http://id.wikipedia.org/wiki/Sumpah_pocong)
Tanya: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Ada yang ingin ana tanyakan, apakah Islam membolehkan umatnya untuk melakukan sumpah pocong? Karena ada sebagian orang Islam yang melakukannya. (08197890***)
Jawaban Al Ustadz Abu Hamzah Al Atsary.:
Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.
Pertama, Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong, hal ini menunjukkan bahwa sumpah pocong bukan berasal dari Islam.
Kedua, didapatinya sebagian orang Islam yang melakukannya ini bukanlah dalil / ukuran dalam menilai suatu kebenaran, barometer kebenaran itu hanyalah Al Kitab dan As Sunnah.
Ketiga, masalah sumpah itu sendiri sebenarnya ada dalam Islam, dimana kita tidak boleh bersumpah kecuali atas nama Allah. Rosulullah bersabda, “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau syirik.” (HR Tirmidzi dari Umar ibnu Khattab).
Dalam hadits lain disebutkan bahwa orang-orang Yahudi mendatangi Nabi, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya kalian telah berbuat syirik, kalian mengatakan, ‘Atas kehendak Allah dan kehendakku’ dan kalian mengatakan, ‘Demi Ka’bah’ …” (HR Nasa`i dari Qutailah).
Anda perhatikan dari hadits-hadits ini adanya larangan bersumpah dengan selain Allah, meskipun dengan Ka’bah yang padahal ia sebagai baitullah, apalagi kalau selain Ka’bah. Selanjutnya Anda bisa lihat kembali di Al Wala` Wal Bara` edisi 7 tahun ke-1 kolom Fatwa. Wal ‘ilmu ‘indallah. Edisi ke-7

Geger Sumpah Pocong di Probolinggo, MUI: 
Bukan Ajaran Islam

Warga Probolinggo, Jawa Timur, melakukan sumpah pocong untuk membuktikan jika tidak memiliki ilmu santet. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan ajaran Islam tak mengenal adanya sumpah pocong.

"Dalam Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong," kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid kepada detikcom, Rabu (23/5/2018).
Dia pun kembali menegaskan sumpah pocong bukan berasal dari ajaran agama Islam. Sebab, dalam Islam jika bersumpah kecuali atas nama Allah SWT tergolong orang yang syirik atau kufur.

"Pertama, Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong, hal ini menunjukkan bahwa sumpah pocong bukan berasal dari Islam. Kedua, masalah sumpah itu sendiri sebenarnya ada dalam Islam, di mana kita tidak boleh bersumpah kecuali atas nama Allah. Rasulullah bersabda, 'Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau syirik' (HR Tirmidzi dari Umar Ibnu Khattab)," kata Zainut.
Zainut menjelaskan dalam ajaran agama Islam lebih mengenal Mubahalah. Mubahalah yakni kedua belah pihak yang saling memohon dan berdoa kepada Allah SWT supaya Allah SWT melaknat dan membinasakan atau mengadzab pihak yang batil (salah) atau menyalahi pihak kebenaran.

"Kalau mubahalah hal tersebut memiliki dalil dasar yang kuat dan hukumnya mubah artinya dilakukan boleh tidak dilakukan juga boleh," jelasnya.
Sebelumnya, diduga memiliki ilmu santet, Tinasum (53), warga Dusun Kolor, Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo rela menjalani ritual sumpah pocong untuk membuktikannya.

Tudingan muncul dari salah satu tetangga Tinasum sendiri, yaitu Sulima (43). Sulima beranggapan Tinasum berada di balik sakit yang diderita suaminya, Mat Nur (50).

Untuk menepis tudingan tersebut, Tinasum rela menjalani ritual sumpah pocong yang dilaksanakan di salah satu musala di desa setempat, Rabu (23/5). 
(ibh/dkp)

Sumpah Pocong Dalam Islam

Dalam kehidupan bermasyarakat, terkadang manusia menemui masalah dan mengalami persengketaan dengan sesama anggota masyarakat. Biasanya persengketaan tersebut diselesaikan dengan cara musyawarah maupun dengan membawanya keranah hokum (baca hukum ziarah kubur dalam islam  dan hukum membaca yasin dikuburan).
ads
Namun, terkadang masalah atau persengketaan tersebut tidak bisa diselesaikan dengan jalan yang semestinya sehingga seringkali beberapa pihak melakukan suatu sumpah yang dikenal dengan istilah sumpah pocong. Lalu apakah sebenarnya sumpah pocong itu dan bagaimana hukumnya dalam pandangan agama islam? Untuk mengetahui perihal sumpah pocong tersebut ada baiknya kita simak uraian berikut ini. (baca bersumpah dalam islam)
Definisi Sumpah Pocong
Kita sering mendengar istilah sumpah pocong dan beberapa kalangan masyarakat juga sering mempraktekkan ritual ini. Sesuai namanya, sumpah pocong merujuk pada sumpah yang dimbil dari seseorang dengan mengenakan kain kafan seperti pocong atau jenazah yang akan dimakamkan. Sumpah pocong biasanya diambil jika seseorang meyakini suatu kebenaran namun orang lain atau pihak lain tidak meyakini kebenaran tersebut atau tidak memiliki bukti misalnya jika seseorang dituduhkan melakukan sesuatu yang menyimpang atau berbuat kesalahan sementara ia tidak mau mengaku.
Seseorang yang mengambil sumpah pocong biasanya disaksikan oleh anggota masyarakat lain dan mempertaruhkan sesuatu jika sumpah yang diambilnya tidak sesuai dengan kebenaran, atau dengan kata lain jika orang tersebut mengambil sumpah palsu maka ia dan keluarganya akan mendapatkan celaka atau mengalami suatu musibah yang sesuai dengan sumpah yang diucapkannya (baca keluarga sakinah dalam islam dan keluarga harmonis menurut islam). Sebenarnya sumpah ini tergolong sebagai suatu kebiasaan atau adat dalam masyarakat dan terkadang masayarakat juga mempraktekkannya dengan cara lain dan pelakunya tidak dibalut dengan kain kafan melainkan hanya duduk dengan memakai kerudung kafan (baca juga proses pemakaman jenazah dalam islam dan doa menguburkan jenazah dalam islam)
Hukum Sumpah Pocong
Banyak orang yang bertanya-tanya apakah sebenarnya hokum sunpah pocong yang sering dipraktekkan masyarakat, karena praktek sumpah pocong ini kerap dilakukan oleh sebagian umat islam. Sebenarnya praktek sumpah pocong tidak dikenal dalam islam dan bersumpah dengan nama selain Allah adalah dilarang bahkan bersumpah atas nama ka’bah yang merupakan baitullahpun  tidak diperkenankan dalam islam menurut hadits Rasulullah SAW (baca hukum bersumpan selain Allah).
Entah siapa yang membawa kebiasaan sumpah pocong tersebut dalam masyarakat yang sebagian besarnya adalah umat muslim, intinya islam tidak mengenal adanya sumpah pocong karena dalam sejarah Rasul SAW dan sahabatnya tidak pernah melakukan hal tersebut (baca kisah teladan nabi muhammad dan sejarah agama islam). Bahkan sumpah pocong dalam islam dianggap sebagai suatu bentuk kemusyrikan dimana bersumpah pada selain Allah SWT adalah suatu perbuatan syirik yang tidak diampuni Allah SWT, sebagaimana disebutkan dalam dalil berikut
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS An Nisa : 48)
Dalil Terkait Sumpah Pocong
Sumpah pocong memang sering dilakukan oleh umat islam namun hal tersebut tidaklah membuat sumpah pocong diperbolehkan, namun beberapa kalangan ada yang memperbolehkan asalkan sumpah diambil bukan dengan nama selain Allah dan tidak diisyaratkan sebagai suatu syariat dan ada juga yang berpendapat bahwa sumpah pocong diambil untuk menguatkan sumpah yang diambil oleh seseorang. Dalil dilarangnya mengambil sumpah dengan nama selain Allah disebutkan berikut ini
Suatu ketika orang-orang Yahudi mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya kalian telah berbuat syirik, kalian mengatakan, ‘Atas kehendak Allah dan kehendakku’ dan kalian mengatakan, ‘Demi Ka’bah’…” (HR. Nasa`i dari Qutailah)
Sumpah Dalam Islam
Mengambil sumpah dalam islam sebenarnya boleh saja asalkan sesuai dengan syariat yang berlaku. Sumpah dalam islam harus diambil dari dalam hati dan diatasnamakan Allah SWT dan mengambil sumpah selain nama Allah adalah suatu dosa besar sebagaimana disebutkan dalam dalil “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau syirik. ” (HR Tirmidzi dari Umar ibnu Khattab). (baca dosa yang tak terampuni oleh Allah SWT)
Adapun sumpah pocong yang dikenal dalam masyarakat bisa digolongkan sebagai suatu  muhabalah atau perbuatan melaknat orang lain atau meminta Allah SWT untuk menjatuhkan laknat pada pihak atau mereka yang berdusta (baca bahaya berbohong dan hukumnya dalam islam). Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat Ali Imran ayat 59-61 berikut ini
إِنَّ مَثَلَ عِيسَى عِنْدَ اللَّهِ كَمَثَلِ آدَمَ خَلَقَهُ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ (٥٩)الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَلا تَكُنْ مِنَ الْمُمْتَرِينَ (٦٠)فَمَنْ حَاجَّكَ فِيهِ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ أَبْنَاءَنَا وَأَبْنَاءَكُمْ وَنِسَاءَنَا وَنِسَاءَكُمْ وَأَنْفُسَنَا وَأَنْفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَى الْكَاذِبِينَ
“Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi Allah, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: “Jadilah” (seorang manusia), Maka jadilah Dia. (apa yang telah Kami ceritakan itu), Itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu. Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), Maka Katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la’nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.” (QS. Al Imran : 59 – 61)
Melanggar Sumpah
Sumpah yang diambil atas nama Allah SWT harus dilakukan oleh mereka yang mengambil sumpah. Jika seseorang wajib mengambil sumpah untuk menghindari keburukan dirinya maupun umat muslim lainnya, ia harus melakukan dan tidak boleh melanggar sumpah tersebut. Adapun jika seseorang melanggar sumpah ada konsukuensi yang didapat seperti yang tercantum dalam ayat berikut ini
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”. (Qs Al Maidah : 89)
Demikian penjelasan dan uraian mengenai sumpah pocong dalam islam yang bisa diketahui. Wallahu A’lam Bisshawab. (baca juga fungsi iman kepada Allah SWT dan istiqomah dalam islam)


Sumpah pocong itu syirik. Beberapa pesohor negeri ini sering kali sangat mudah mengatakan bahwa untuk membuktikan seseorang tidak berbohong, ia harus bersumpah pocong. Seolah dengan sumpah pocong, semua masalah selesai.
Mereka mengira bahwa sumpah pocong itu sangat sakral. Kalau ada orang yang bersumpah pocong tapi apa yang dikatakannya bohong, orang yang bersumpah pocong itu akan mengalami musibah bahkan langsung meninggal. Semoga keyakinan seperti ini segera hilang dari hati semua muslim. Aamiin.
Bersumpah Atas Nama Allah Ta’ala 
Jangankan sumpah pocong, bersumpah atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dianggap syirik. Misalnya, berkata ‘Demi Allah, demi Rasullulah’. Kalau memang perlu bersumpah, ucapkan dengan nama Allah Ta’ala. Tapi sebenarnya Allah Ta’ala  tidak senang dengan orang yang mudah sekali bersumpah. Hindari bersumpah hanya agar dipercaya. Jadilah yang dipercaya karena memang tidak ingin melakukan hal-hal yang membuat orang tidak percaya.
Ketahui Kalimat-kalimat Mengandung Kesyirikan
Banyak sekali kalimat yang mengandung kesyirikan tapi mungkin banyak belum diketahui. Misalnya, ‘Apa yang dikehendaki Allah dan apa yang dikehendaki Muhammad’. Kalimat ini artinya menempatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sejajar dengan Allah Ta’ala. Inilah syirik.  ‘Demi nyawa ibuku’ atau ‘Demi ayahku’, semua ini kata-kata yang mengandung kesyirikan. Ketika bersumpah, pengagungan terhadap sesuatulah yang akan disebut. Untuk itu yang paling berhak diagungkan hanyalah Allah Ta’ala.
Kalimat lainnya, misalnya, ‘Kalaulah bukan karena dokter, sudah mati pasien itu’. Kata-kata ‘Kalaulah bukan seorang mahluk …’ ini sudah mengandung kesyirikan. Hati-hati dengan kata-kata syirik ini. Kata-kata, ‘You are my everything’, ‘Kaulah segalanya’, ‘I cannot live without you’. Kalimat ini menempatkan mahluk sama dengan Allah Ta’ala. Ingatlah bahwa Allah Ta’ala itu sangat pencemburu. Dosa syirik itu tak berampun kalau belum sempat bertaubat.
Syirik itu sangat berbahaya tapi terkadang begitu mudah manusia masuk ke dalam kesyirikan karena ketidaktahuannya. Meningkatkan ilmu tentang apa-apa yang masuk dalam kesyirikan harus dilakukan.
Murnikan Tauhid
Bagaimana dengan kasus berikut. Ada yang bersumpah dengan selain Allah Ta’ala  tapi jujur dan ada yang bersumpah dengan nama Allah Ta’ala  tapi tidak jujur. Kalau menimbang kedua hal yang tentunya tidak baik itu, mana yang lebih baik?
Tentu saja bersumpah dengan nama Allah Ta’ala lebih baik walau ada dosa didalamnya. Pemurnian tauhid sangat penting. Dosa tetap ada karena mengandung ketidakjujuran namun dibandingkan dosa syirik bersumpah dengan selain Allah Ta’ala, dosa ketidakjujuran tentu lebih ringan. Waspadalah, sumpah pocong itu syirik.

Sumpah Pocong..? Hukum Bersumpah Kepada 
Selain Allah SWT

PERTANYAAN; Assalamu’alaikum Pak Kiai. Saya sering melihat di berita televisi di daerah tertentu jika terjadi pertengkaran saling menuduh dalam tindakan kriminal seperti perzinahan, pencurian, pembunuhan, santet.
Di kalangan mereka. apabila pertengkaran tersebut tidak dapat didamaikan maka kepala kampung (kepala suku) tersebut melakukan ritual dengan melakukan sumpah pocong. Apakah di dalam Islam diperbolehkan melakukan sumpah pocong. Apakah sumpah itu bukan ditujukan hanya kepada Allah SWT. Kepada pak Kiai mohon jawabannya, semoga Allah SWT memberikan kesehatan dan keberkahan-Nya. Amin. Wassalam dari Shalahuddin Al Ayyubi, Magelang Jawa Tengah.
JAWABAN:
Sumpah menurut bahasa Arab disebut Alyamin, Alqasam, Alhalif (اليمين ; القسم ; الحلف ; Oath ; sumpah). Sumpah menurut syari’at: mengikat bagi orang yang bersumpah tidak melakukan sesuatu yang diingkarinya, atau ia ingin menunjukkan kebenaran dari dirinya dengan melakukan sumpah tersebut baik secara hakikat (kesungguhan yang sejujurnya) maupun secara I’tiqad (keyakinan agamanya).

Seorang hamba bersumpah kepada selain daripada Allah Swt dapat jatuh kepada kesyirikan, sebagaimana Rasulullah Saw bersabda,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : “إن الله ينهاكم أن تحلفوا بأبائكم ومن كان حالفا فليحلف بالله أو يسكت” (سنن إبن ماجه و سنن الترمذي)
Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah melarang kamu bersumpah mengatasnamakan ayah-ayah kamu (nenek moyang kamu), barangsiapa hendak bersumpah, maka bersumpahlah atas nama Allah atau diam” (HR. Ibnu Majah dan At-Turmudzi)
Bersumber dari Hasan, beliau berkata:
عن الحسن قال : “إن الله يقسم بما شاء من خلقه ، وليس لأحد أن يقسم إلا بالله
“Sesungguhnya Allah bersumpah kepada siapa saja diantara makhluk-makhluk-Nya, namun tidak boleh bagi seseorang (orang Islam) besumpah selain kepada Allah Swt”
Alat-alat sumpah atau kalimat bahasa Arab dalam bersumpah yaitu Alwau (و ؛ و الله), Alba’ (ب ؛ بالله), At-Ta’ (ت ؛ تالله), Al-lam (اللام / ل ؛ لله). Rukun sumpah yaitu : orang yang bersumpah (الحالف), kepada siapa ia bersumpah (ما يحلف به), perkara yang disumpahkan (ما يحلف عليه/ المقسم عليه), dan tujuan daripada bersumpah (الغاية من القسم). Contoh terdapat didalam Alqur’an sebagaimana berikut,
وَأَقْسَمُوا بِاللهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ لاَيَبْعَثُ اللهُ مَن يَمُوتُ بَلَى وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَيَعْلَمُونَ {النحل [١٦] : ٣٨}
“Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sumpahnya yang sungguh-sungguh: “Allah tidak akan akan membangkitkan orang yang mati”. (Tidak demikian), bahkan (pasti Allah akan membangkitnya), sebagai suatu janji yang benar dari Allah, akan tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui,” (QS. An-Nahal [16] : 38)
MACAM-MACAM SUMPAH
Allah bersumpah terhadap zat-Nya. Diantaranya adalah seperti,
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَيُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا {النسآء [٤] : ٦٥}
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (QS. Annisa’ [4] : 65)
Allah bersumpah terhadap makhluknya. Diantaranya adalah sebagai berikut,
وَالنَّجْمِ إِذَا هَوَى {النجم [٥٣] :١}
“Demi bintang ketika terbenam” (QS. An Najm [53] : 1)
وَالسَّمَآءِ ذَاتِ الْبُرُوجِ {البروج [٨٥] : ١}
“Demi langit yang mempunyai gugusan bintang,” (QS. Alburuj [85] : 1)
وَالضُّحَى . وَالَّيْلِ إِذَا سَجَى {الضحى {٩٣] : ١-٢}
“Demi waktu matahari sepenggalahan naik, dan demi malam apabila telah sunyi (gelap),” (QS. Ad-Dhuha [93] : 1-2).
Sumpah-sumpah Allah terhadap zat-Nya, makhluk-Nya, begitu juga sumpah Allah Swt baik yang tersirat maupun yang tersurat, mengandung pengertian diantaranya yaitu:
1.Mengandung makna untuk mengkuatkan; At-Taukid (التوكيد). Yaitu Allah Swt mengkuatkan dengan kalimat sumpah (القسم) ketika menegaskan baik terhadap perintah, larangan maupun keterangan berita-Nya.

2.Mengandung makna Attauhid (التوحيد) akan keesaan Allah Swt.
3.Untuk menerangkan bahwa Alqur’an yang Allah Swt tuarunkan adalah benar; Alhaq (الحق).
4.Untuk merangkan bahwa Rasulullah Saw diutus oleh Allah sebagai Nabi dan Rasul penghabisan adalah benar; Alhaq (الحق).
5.Untuk menerangkan bahwa hari pembalasan (hari kiamat adanya Surga dan Neraka) adalah benar; Alhaq (الحق).
6.Untuk menerangkan tentang hakikat wujud Jin dan Manusia diciptakan berbeda-beda, memiliki sifat dan karakter yang berbeda-beda adalah benar; Alhaq (الحق).
7.dll

Menurut madzhab Ahlussunnah waljama’ah bersumpah selain daripada Allah adalah sebagai berikut:
1.Madzhab Imam Hanafi: bersumpah atas nama ayah, kehidupan seperti mengatakan: “Aku bersumpah demi ayahmu” atau ia mengatakan: “Aku bersumpah demi kehidupanmu”. Sumpah seperti ini hukumnya adalah “Makruh” jika niat dan keyakinannya tidak keluar dari Islam.
2.Madzhab Imam Malik: Jika bersumpah kepada sesuatu yang agung dan yang suci seperti bersumpah kepada Nabi dan bersumpah kepada Ka’bah. Dalam Madzhab ini ada dua pendapat yaitu hukumnya “Haram” dan “Makruh”, namun pendapat yang masyhur dalam Madzhab ini hukumnya adalah “Haram”.
3.Madzhab Imam Syafi’i: Jika bersumpah selain daripada Allah Swt jika niatnya tidak mengarah kepada tergelincirnya ‘I’tiqad (terhadap keyakinan Aqidahnya) dan tidak terjerumus kepada perbuatan dalam kesyirikan, maka hukumnya adalah “Makruh”.
4.Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal (Hanabilah) : Bersumpah selain daripada Allah dan sifat-sifat-Nya yang maha suci, maka hukumnya adalah “Haram”. Meskipun bersumpah mengatasnamakan Nabi atau bersumpah mengatasnamakan kepada para Waliallah (orang-orang shaleh). Namun berbeda apa yang dijabarkan oleh Ibnu Qudamah (beliau bermadzhab Ahmad bin Hanbal) di dalam kitabnya “Almughni Syarhul Kabir” beliau menuliskan bahwa Ahmad bin Hanbal dalam fatwanya “boleh bersumpah menggunakan nama Nabi Muhammad Saw” seperti bersumpah dengan mengatakan: “Demi Nabi; Wannabi (و النبي), karena Rasulullah Saw adalah bahagian dari rukun As-Syahadah (Asyhadu Allaa Ilaa Ha Illallaah, wa-asyhadu Anna Muhammadarrasulullaah ; أشهد أن لا إله إلا الله ، و أشهد أن محمدا رسول الله). (lihat dalam kitab: Almughni As-Syarhul Kabir, Al Itqan, Nahjul Balaghah dan Alfiqhu ‘Ala Madzahib Al Arba’ah)
SUMPAH POCONG ALA INDONESIA
Bersumpah jika niat dan keyakinannya kepada selain dari Allah yaitu bersumpah mengatasnamakan pocong, hantu dan yang sejenisnya (Jin, syetan, Iblis) sepakat para ulama Madzhab Ahlussunnah Waljama’ah adalah “Haram”. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : “لا تحلفوا بأبائكم ولا بالطواغيت” (سنن النسائي و سنن إبن ماجه)
Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu bersumpah atasnama ayah-ayahmu (nenek moyangmu) dan jangan pula bersumpah mengatasnamakan Thaghut (Syetan, Jin, Iblis)” (HR. An-Nasa’I dan Ibnu Majah)

Bersumpah mengatasnamakan ayah atau selain daripada Allah hukumnya adalah “Syirik”. Sebagaimana Rasululullah Saw bersabda,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” لا تحلف بأبيك ، فإن من حلف بغير الله فقد أشرك ” (سنن النسائي)
Rasulullah Saw bersabada : “Janganlah kamau bersumpah mengatasnamakan ayahmu, maka barang siapa bersumpah selain daripada Allah Swt, maka sesungguhnya ia telah melakukan kesyirikan” (HR. An-Nasa’i)

Namun sumpah pocong yang diperaktekkan oleh suku atau daerah tertentu yang ada di Indonesia hanya istilah saja. Pada dasarnya mereka persumpah atas nama Allah Swt, namun tata caranya menggunakan pakaian kapan seperti mengapani orang mati (seperti pocong). Yang tujuannya agar yang melakukan sumpah tersebut penuh rasa tanggung jawab, khusuk, benar-benar ingin menunjukkan bahwa ucapan sumpahnya itu adalah benar tanpa paksaan, dan mereka melakukan sumpah pocong tersebut ingin menunjukkan akan sumpahnya itu adalah sesuatu ucapan yang bukan main-main.
Karena tataran sumpah pocong tersebut juga banyak orang-orang yang hadir yang bertujuan sebagai saksi. Jika ucapan sumpahnya benar atau khianat maka orang-orang yang hadir akan menjadi saksi. Kesaksian orang yang hadir itu juga merupakan sebagai jaminan apabila orang yang disumpah itu benar akan terlindungi dari fitnah, begitu juga sebaliknya jika sumpahnya itu bohong dan ia terbukti kena dari yang disumpahkan kepadanya, maka cara seperti ini akan menjadi jaminan kepada orang yang disumpah tersebut tidak ada dendam yang berkepanjangan terhadap pihak-pihak yang menuduh, jadi pihak tersumpah dan pihak yang menyumpah masalahnya akan selesai jika sudah dilakukan dengan cara sumpah pocong karena sudah disaksikan oleh masyarakat itu sendiri.
Dikhawatirkan jika sumpah pocong tersebut tidak dilakukan malah akan menimbulkan dendam dan permusuhan begitu juga tuduhan di masyarakat terus berkembang yang akhirnya menimbulkan fitnah dan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Jadi jika selagi sumpah pocong itu hanya sebagai istilah dan tatacara saja dan ucapan sumpahnya ditujukan semata-mata hanya kepada Allah Swt, maka hukumnya adalah boleh. Namun jika ucapan sumpahnya ditujukan kepada selain daripada Allah Swt yang menyebabkan ‘Itiqad (Akidahnya) rusak, maka hukumnya adalah “Haram”.
Meskipun kita dapat menjaga niat dan akidah kita, sebaiknya bersumpahlah semata-mata atas nama Allah Swt (menggunakan nama Allah Swt), jangan memakai embel-embel pocong, kitab, atas nama ayah (nenek moyang), dll agar kita terhindar dari fitnah agama, dunia dan akhirat. Begitu juga akan terhindar dari azab Allah Swt, Amin.
Wallahua’lam bis-Shawab
KH. Ovied.R
Wakil Ketua Dewan Fatwa Al Washliyah Periode 2015-2020. Sekretaris Majelis Masyaikh Dewan Fatwa Al Washliyah Periode 2015-2020, Guru Tafsir Alqur’an/Fikih Perbandingan Madzhab Majelis Ta’lim Jakarta & Direktur Lembaga Riset Arab dan Timur Tengah [di Malaysia] Hp: 0813.824.972.35. Email: dewanfatwa_alwashliyah@yahoo.com