Pertanyaan.
Sumpah pocong di Banten, korban dibungkus
dengan kafan dan di hadapkan kiblat. Sebelum disumpah, pemuka agama membacakan
al-Qur`ân. Setelah disumpah, korban harus minum air dengan campuran darah ayam
hitam dan tombak keramat; setelah itu korban harus melangkahi bangkai ayam
hitam tersebut 7 kali dan thawâf di pohon keramat dekat masjid.
(sumber: Redaksi pagi Trans 7, 20 Juni 2009). Yang ana tanyakan, bagaimana hal
tersebut jika ditinjau dari hukum Islam?
Jawaban.
Sumpah pocong yang anda sampaikan, jika
benar terjadi seperti itu, maka hukumnya haram karena mengandung banyak
kemungkaran, bahkan merupakan kemusyrikan. Kesalahan-kesalahan yang ada di
dalamnya adalah:
Dibungkus kain kafan dan dihadapkan ke
arah kiblat. Cara sumpah seperti ini tidak dituntunkan oleh Islam. Mengafani
dan menghadapkan ke kiblat adalah ditujukan kepada mayit.
Sebelum disumpah pemuka agama membaca
al-Qur’ân. Ini juga tidak dituntunkan. Membaca al-Qur’ân merupakan ibadah,
namun tidak boleh mengkhususkan membacanya sebagai ritual sebelum dilakukan
sumpah pocong, karena merupakan tambahan di dalam agama yang telah sempurna.
Setelah disumpah korban harus minum air
dengan dicampur darah ayam hitam. Di sini terdapat dua kesalahan besar,
pertama: minum darah ayam yang merupakan benda najis dan Allah Azza wa Jalla
telah mengharamkannya, Dia Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ
وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَآأُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan
bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih)
disebut (nama) selain Allah. [al-Baqarah/2:173]
Kesalahan kedua: untuk mendapatkan darah
ayam hitam tersebut tentu dengan menyembelih ayam hitam itu, sedangkan
menyembelih binatang untuk pengagungan selain Allah Azza wa Jalla seperti ini
merupakan kemusyrikan.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ
وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴿١٦٢﴾ لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ
وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku,
ibadat (qurban) ku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam,
tiada sekutu baginya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku
adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”.
[al-An`âm/6:162-163]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَهُ وَلَعَنَ
اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا
وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ اْلأَرْضِ
Allah melaknat orang yang melaknat
(mencaci) bapaknya; Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah;
Allah melaknat orang yang melindungi muhdits (pelaku kejahatan; pembuat perkara
baru dalam agama); Allah melaknat orang yang merubah tanda (batas) tanah”. [HR
Muslim, no: 1978; dari Ali bin Abi Thâlib]
Korban harus melangkahi bangkai ayam
tersebut 7 kali. Seorang Muslim tidak boleh mengharuskan sesuatu yang tidak
diharuskan oleh Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, karena hal ini termasuk
perbuatan mendahului Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya yang dilarang di dalam
agama. Allah Azza wa Jalla berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا لاَ
تُقَدِّمُوْا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ
سَمِيْعٌ عَلِيْمُُ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [al-Hujurât/49:1]
Kemudian
dia thawâf (mengelilingi) di pohon keramat dekat masjid. Perbuatan
ini juga syirik. Thawâf terhadap sesuatu yang diagungkan merupakan
ibadah, harus dengan tuntunan, sedangkan yang dituntunkan hanyalah
berthawâf pada Ka’bah. Allah Azza wa Jalla berfirman:
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا
نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Kemudian, hendaklah mereka (orang-orang
yang selesai menunaikan ibadah haji-red) menghilangkan kotoran yang ada pada
badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan
hendaklah mereka melakukan melakukan thawâf sekeliling rumah yang tua itu
(Baitullah). [al-Hajj/22:29]
Anggapan adanya pohon keramat adalah
kepercayaan jahiliyah. Anggapan bahwa thawâf pada pohon bisa
mendatangkan kebaikan atau keburukan merupakan kepercayaan yang syirik.
Anggapan bahwa sebuah pohon bisa mendatangkan manfaat
dan madharat tanpa idzin Allah merupakan keyakinan syirik,
sebagaimana disebutkan di dalam hadits di bawah ini:
عَنْ أَبِيْ وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا خَرَجَ إِلَى حُنَيْنٍ مَرَّ
بِشَجَرَةٍ لِلْمُشْرِكِيْنَ يُقَالُ لَهَا ذَاتُ أَنْوَاطٍ يُعَلِّقُوْنَ
عَلَيْهَا أَسْلِحَتَهُمْ فَقَالُوْا يَا رَسُولَ اللَّهِ اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ
أَنْوَاطٍ كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنْوَاطٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبْحَانَ اللَّهِ هَذَا كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوسَى اجْعَلْ
لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ وَالَّذِي نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَتَرْكَبُنَّ
سُنَّةَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ
Dari Abu Wâqid al-Laitsi, bahwa
ketika Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju Hunain,
beliau melewati sebuah pohon milik orang-orang musyrik, pohon itu dinamakan
Dzâtu Anwâth. Mereka biasa menggatungkan senjata-senjata mereka di atas
pohon itu. Kemudian sebagian orang-orang Islam (yang baru masuk Islam-pen)
mengatakan; “Wahai Rasulullâh, buatkanlah Dzâtu Anwâth untuk kami,
sebagaimana mereka memiliki Dzâtu Anwâth”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: “Subhânallâh, ini seperti yang telah dikatakan oleh kaum Mûsa:
“Buatkanlah sesembahan untuk kami, sebagaimana mereka memiliki
sesembahan-sesembahan. Demi (Allah) yang jiwaku ditangan-Nya, kamu benar-benar
akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kamu”. [HR Tirmidzi, no:2180]
Dengan penjelasan singkat ini, jelaslah
bahwa sumpah pocong sebagaimana disebutkan di atas haram hukumnya dan termasuk
perbuatan syirik. Oleh karena itu, pelakunya perlu diberitahu agar bertaubat
dengan sebenar-benarnya kepada Allah Azza wa Jalla.
Wallâhul Musta’ân.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Edisi
08/Tahun XIII/1430H/2009M]
Hukum Sumpah Pocong
Sumpah adalah salah satu hal yang sangat
krusial dalam Islam. Sehingga, setiap kitab Fiqih yang lengkap pasti pula
menyertakan pembahasan mengenai sumpah (Al Yamiin atau Aymaan), tidak
terkecuali Fiqih Sunnah dan Fiqih Manhaji Imam Syafi’i.
Definisi Sumpah
Sumpah dalam terminologi Islam adalah menegaskan dan memastikan suatu
permasalahan dengan menyebut nama Allah atau salah satu sifatNya. Sumpah bisa
berupa penolakan atau pembenaran terhadap suatu pernyataan, bisa pula penegasan
janji untuk melakukan sesuatu di masa yang akan datang.
Syarat dan Rukun Sumpah
Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menyebutkan syarat sumpah adalah
berakal, Islam, baligh, dan mampu melakukan pilihan dan perbuatan baik. Adapun
jika seseorang dipaksa untuk bersumpah, maka sumpahnya tidak sah.
Sedangkan rukun sumpah adalah kalimat yang diucapkan. Jika sumpah itu tidak
menyertakan nama Allah (billahi, tallahi, atau wallahi; dalam bahasa Indonesia
demi Allah), maka sumpahnya tidak dihukumi sebagai sumpah dalam terminologi
syariat. Haram hukumnya bersumpah dengan selain Allah (bersumpah dengan
makhluk), bahkan ia terjatuh ke dalam syirik..
Sumpah Pocong
Adapun sumpah pocong, jika yang dimaksud adalah orang yang bersumpah memakai
kain kafan dan dipocong, biasanya didahului dengan ritual mandi dan diadzani,
maka hal itu tidak dikenal dalam Islam dan tidak bersumber dari Islam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا ،
فَهْوَ رَدٌّ
“Barangsiapa mengerjakan suatu amal yang
tidak berasal dari perintah/petunjuk kami, maka ia tertolak” (HR. Bukhari
dan Muslim)
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ
مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengada-adakan hal baru
dalam urusan agama ini yang bukan berasal darinya, maka ia tertolak” (HR.
Muslim)
Sumpah adalah bagian dari perkara agama, yang semua kitab Fiqih membahasnya.
Menambahkannya dengan ritual mistis seperti sumpah pocong, maka ia masuk dalam
kategori dua hadits di atas; tertolak. Oleh karenanya, seorang muslim tidak
boleh melakukan sumpah pocong tersebut.
Adapun jika dua pihak berselisih mengenai suatu perkara besar yang keduanya
saling bersungguh-sungguh bahwa dirinya yang benar dan pihak lain salah, maka
dalam Islam ada mubahalah. Meski demikian, sekali lagi, mubahalah ini
dilakukan hanya untuk perkara besar dan sangat penting; tanpa memakai kain
kafan, tanpa pocong. Wallahu a’lam bish shawab. [Abu Nida]
Apakah Islam Membolehkan “Sumpah Pocong”..?
Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan
terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong).
Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya
pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi
duduk.
Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh
pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah
(mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain
kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental
menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu
tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.
Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah
diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan. (http://id.wikipedia.org/wiki/Sumpah_pocong)
Tanya: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Ada yang
ingin ana tanyakan, apakah Islam membolehkan umatnya untuk melakukan sumpah
pocong? Karena ada sebagian orang Islam yang melakukannya. (08197890***)
Jawaban Al Ustadz Abu Hamzah Al
Atsary.:
Wa’alaikumussalam warohmatullahi
wabarokatuh.
Pertama, Islam tidak mengenal adanya
sumpah pocong, hal ini menunjukkan bahwa sumpah pocong bukan berasal dari
Islam.
Kedua, didapatinya sebagian orang Islam
yang melakukannya ini bukanlah dalil / ukuran dalam menilai suatu kebenaran,
barometer kebenaran itu hanyalah Al Kitab dan As Sunnah.
Ketiga, masalah sumpah itu sendiri
sebenarnya ada dalam Islam, dimana kita tidak boleh bersumpah kecuali atas nama
Allah. Rosulullah bersabda, “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia
telah kufur atau syirik.” (HR Tirmidzi dari Umar ibnu Khattab).
Dalam hadits lain disebutkan bahwa
orang-orang Yahudi mendatangi Nabi, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkata, “Sesungguhnya kalian telah berbuat syirik, kalian mengatakan, ‘Atas
kehendak Allah dan kehendakku’ dan kalian mengatakan, ‘Demi Ka’bah’ …” (HR
Nasa`i dari Qutailah).
Anda perhatikan dari hadits-hadits ini
adanya larangan bersumpah dengan selain Allah, meskipun dengan Ka’bah yang
padahal ia sebagai baitullah, apalagi kalau selain Ka’bah. Selanjutnya Anda
bisa lihat kembali di Al Wala` Wal Bara` edisi 7 tahun ke-1 kolom Fatwa. Wal
‘ilmu ‘indallah. Edisi ke-7
Geger Sumpah Pocong di Probolinggo, MUI:
Bukan Ajaran Islam
Warga Probolinggo, Jawa Timur, melakukan
sumpah pocong untuk membuktikan jika tidak memiliki ilmu santet. Majelis Ulama
Indonesia (MUI) menegaskan ajaran Islam tak mengenal adanya sumpah pocong.
"Dalam
Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong," kata Wakil Ketua MUI Zainut
Tauhid kepada detikcom, Rabu (23/5/2018).
Dia pun
kembali menegaskan sumpah pocong bukan berasal dari ajaran agama Islam. Sebab,
dalam Islam jika bersumpah kecuali atas nama Allah SWT tergolong orang yang
syirik atau kufur.
"Pertama, Islam tidak mengenal
adanya sumpah pocong, hal ini menunjukkan bahwa sumpah pocong bukan berasal
dari Islam. Kedua, masalah sumpah itu sendiri sebenarnya ada dalam Islam, di
mana kita tidak boleh bersumpah kecuali atas nama Allah. Rasulullah bersabda,
'Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau syirik' (HR
Tirmidzi dari Umar Ibnu Khattab)," kata Zainut.
Zainut menjelaskan dalam ajaran agama
Islam lebih mengenal Mubahalah. Mubahalah yakni kedua belah pihak yang saling
memohon dan berdoa kepada Allah SWT supaya Allah SWT melaknat dan membinasakan
atau mengadzab pihak yang batil (salah) atau menyalahi pihak kebenaran.
"Kalau mubahalah hal tersebut memiliki dalil dasar yang kuat dan hukumnya
mubah artinya dilakukan boleh tidak dilakukan juga boleh," jelasnya.
Sebelumnya, diduga memiliki ilmu santet,
Tinasum (53), warga Dusun Kolor, Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto,
Kabupaten Probolinggo rela menjalani ritual sumpah pocong untuk membuktikannya.
Tudingan muncul dari salah satu tetangga Tinasum sendiri, yaitu Sulima (43).
Sulima beranggapan Tinasum berada di balik sakit yang diderita suaminya, Mat
Nur (50).
Untuk menepis tudingan tersebut, Tinasum rela menjalani ritual sumpah pocong
yang dilaksanakan di salah satu musala di desa setempat, Rabu (23/5).
(ibh/dkp)
Sumpah Pocong Dalam Islam
Dalam kehidupan bermasyarakat, terkadang
manusia menemui masalah dan mengalami persengketaan dengan sesama anggota
masyarakat. Biasanya persengketaan tersebut diselesaikan dengan cara musyawarah
maupun dengan membawanya keranah hokum (baca hukum ziarah kubur dalam islam dan hukum membaca yasin dikuburan).
ads
Namun, terkadang masalah atau persengketaan
tersebut tidak bisa diselesaikan dengan jalan yang semestinya sehingga
seringkali beberapa pihak melakukan suatu sumpah yang dikenal dengan istilah
sumpah pocong. Lalu apakah sebenarnya sumpah pocong itu dan bagaimana hukumnya
dalam pandangan agama islam? Untuk mengetahui perihal sumpah pocong tersebut
ada baiknya kita simak uraian berikut ini. (baca bersumpah dalam islam)
Definisi Sumpah Pocong
Kita sering mendengar istilah sumpah
pocong dan beberapa kalangan masyarakat juga sering mempraktekkan ritual ini.
Sesuai namanya, sumpah pocong merujuk pada sumpah yang dimbil dari seseorang
dengan mengenakan kain kafan seperti pocong atau jenazah yang akan dimakamkan.
Sumpah pocong biasanya diambil jika seseorang meyakini suatu kebenaran namun
orang lain atau pihak lain tidak meyakini kebenaran tersebut atau tidak
memiliki bukti misalnya jika seseorang dituduhkan melakukan sesuatu yang
menyimpang atau berbuat kesalahan sementara ia tidak mau mengaku.
Seseorang yang mengambil sumpah pocong
biasanya disaksikan oleh anggota masyarakat lain dan mempertaruhkan sesuatu
jika sumpah yang diambilnya tidak sesuai dengan kebenaran, atau dengan kata
lain jika orang tersebut mengambil sumpah palsu maka ia dan keluarganya akan
mendapatkan celaka atau mengalami suatu musibah yang sesuai dengan sumpah yang
diucapkannya (baca keluarga sakinah dalam islam dan keluarga harmonis menurut islam). Sebenarnya sumpah ini tergolong sebagai
suatu kebiasaan atau adat dalam masyarakat dan terkadang masayarakat juga
mempraktekkannya dengan cara lain dan pelakunya tidak dibalut dengan kain kafan
melainkan hanya duduk dengan memakai kerudung kafan (baca juga proses pemakaman jenazah dalam islam dan doa menguburkan jenazah dalam islam)
Hukum Sumpah Pocong
Banyak orang yang bertanya-tanya apakah
sebenarnya hokum sunpah pocong yang sering dipraktekkan masyarakat, karena
praktek sumpah pocong ini kerap dilakukan oleh sebagian umat islam. Sebenarnya
praktek sumpah pocong tidak dikenal dalam islam dan bersumpah dengan nama
selain Allah adalah dilarang bahkan bersumpah atas nama ka’bah yang merupakan
baitullahpun tidak diperkenankan dalam islam menurut hadits Rasulullah
SAW (baca hukum bersumpan selain Allah).
Entah siapa yang membawa kebiasaan sumpah
pocong tersebut dalam masyarakat yang sebagian besarnya adalah umat muslim,
intinya islam tidak mengenal adanya sumpah pocong karena dalam sejarah Rasul
SAW dan sahabatnya tidak pernah melakukan hal tersebut (baca kisah teladan nabi muhammad dan sejarah agama islam). Bahkan sumpah pocong dalam islam dianggap
sebagai suatu bentuk kemusyrikan dimana bersumpah pada selain Allah SWT adalah
suatu perbuatan syirik yang tidak diampuni Allah SWT, sebagaimana disebutkan dalam
dalil berikut
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ
وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ
إِثْمًا عَظِيمًا
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni
dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi
siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka
sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS An Nisa : 48)
Dalil Terkait Sumpah Pocong
Sumpah pocong memang sering dilakukan
oleh umat islam namun hal tersebut tidaklah membuat sumpah pocong
diperbolehkan, namun beberapa kalangan ada yang memperbolehkan asalkan sumpah
diambil bukan dengan nama selain Allah dan tidak diisyaratkan sebagai suatu
syariat dan ada juga yang berpendapat bahwa sumpah pocong diambil untuk
menguatkan sumpah yang diambil oleh seseorang. Dalil dilarangnya mengambil
sumpah dengan nama selain Allah disebutkan berikut ini
Suatu ketika orang-orang Yahudi
mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam berkata, “Sesungguhnya kalian telah berbuat syirik, kalian mengatakan,
‘Atas kehendak Allah dan kehendakku’ dan kalian mengatakan, ‘Demi Ka’bah’…”
(HR. Nasa`i dari Qutailah)
Sumpah Dalam Islam
Mengambil sumpah dalam islam sebenarnya
boleh saja asalkan sesuai dengan syariat yang berlaku. Sumpah dalam islam harus
diambil dari dalam hati dan diatasnamakan Allah SWT dan mengambil sumpah selain
nama Allah adalah suatu dosa besar sebagaimana disebutkan dalam
dalil “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau
syirik. ” (HR Tirmidzi dari Umar ibnu Khattab). (baca dosa yang tak terampuni oleh Allah SWT)
Adapun sumpah pocong yang dikenal dalam
masyarakat bisa digolongkan sebagai suatu muhabalah atau perbuatan
melaknat orang lain atau meminta Allah SWT untuk menjatuhkan laknat pada pihak
atau mereka yang berdusta (baca bahaya berbohong dan hukumnya dalam islam). Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah
surat Ali Imran ayat 59-61 berikut ini
إِنَّ مَثَلَ عِيسَى عِنْدَ اللَّهِ كَمَثَلِ
آدَمَ خَلَقَهُ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ (٥٩)الْحَقُّ مِنْ
رَبِّكَ فَلا تَكُنْ مِنَ الْمُمْتَرِينَ (٦٠)فَمَنْ حَاجَّكَ فِيهِ مِنْ بَعْدِ
مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ أَبْنَاءَنَا وَأَبْنَاءَكُمْ
وَنِسَاءَنَا وَنِسَاءَكُمْ وَأَنْفُسَنَا وَأَنْفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ
فَنَجْعَلْ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَى الْكَاذِبِينَ
“Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di
sisi Allah, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari
tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: “Jadilah” (seorang manusia), Maka
jadilah Dia. (apa yang telah Kami ceritakan itu), Itulah yang benar, yang
datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang
ragu-ragu. Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang
meyakinkan kamu), Maka Katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil
anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu,
diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan
kita minta supaya la’nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang
dusta.” (QS. Al Imran : 59 – 61)
Melanggar Sumpah
Sumpah yang diambil atas nama Allah SWT
harus dilakukan oleh mereka yang mengambil sumpah. Jika seseorang wajib
mengambil sumpah untuk menghindari keburukan dirinya maupun umat muslim
lainnya, ia harus melakukan dan tidak boleh melanggar sumpah tersebut. Adapun
jika seseorang melanggar sumpah ada konsukuensi yang didapat seperti yang
tercantum dalam ayat berikut ini
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي
أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ
أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ
فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا
حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ
آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum
kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar)
sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang
biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau
memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian,
maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat
sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu.
Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur
(kepada-Nya)”. (Qs Al Maidah : 89)
Demikian penjelasan dan uraian mengenai
sumpah pocong dalam islam yang bisa diketahui. Wallahu A’lam Bisshawab. (baca
juga fungsi iman kepada Allah SWT dan istiqomah dalam islam)
Sumpah pocong itu syirik. Beberapa
pesohor negeri ini sering kali sangat mudah mengatakan bahwa untuk membuktikan
seseorang tidak berbohong, ia harus bersumpah pocong. Seolah dengan sumpah
pocong, semua masalah selesai.
Mereka mengira bahwa sumpah pocong itu
sangat sakral. Kalau ada orang yang bersumpah pocong tapi apa yang dikatakannya
bohong, orang yang bersumpah pocong itu akan mengalami musibah bahkan langsung
meninggal. Semoga keyakinan seperti ini segera hilang dari hati semua muslim.
Aamiin.
Bersumpah Atas Nama Allah Ta’ala
Jangankan sumpah pocong, bersumpah atas
nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dianggap syirik. Misalnya,
berkata ‘Demi Allah, demi Rasullulah’. Kalau memang perlu bersumpah, ucapkan
dengan nama Allah Ta’ala. Tapi sebenarnya Allah Ta’ala tidak senang
dengan orang yang mudah sekali bersumpah. Hindari bersumpah hanya agar
dipercaya. Jadilah yang dipercaya karena memang tidak ingin melakukan hal-hal
yang membuat orang tidak percaya.
Ketahui Kalimat-kalimat Mengandung
Kesyirikan
Banyak sekali kalimat yang mengandung
kesyirikan tapi mungkin banyak belum diketahui. Misalnya, ‘Apa yang dikehendaki
Allah dan apa yang dikehendaki Muhammad’. Kalimat ini artinya menempatkan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sejajar dengan Allah Ta’ala. Inilah
syirik. ‘Demi nyawa ibuku’ atau ‘Demi ayahku’, semua ini kata-kata yang
mengandung kesyirikan. Ketika bersumpah, pengagungan terhadap sesuatulah yang
akan disebut. Untuk itu yang paling berhak diagungkan hanyalah Allah Ta’ala.
Kalimat lainnya, misalnya, ‘Kalaulah
bukan karena dokter, sudah mati pasien itu’. Kata-kata ‘Kalaulah bukan seorang
mahluk …’ ini sudah mengandung kesyirikan. Hati-hati dengan kata-kata syirik
ini. Kata-kata, ‘You are my everything’, ‘Kaulah segalanya’, ‘I cannot live
without you’. Kalimat ini menempatkan mahluk sama dengan Allah Ta’ala. Ingatlah
bahwa Allah Ta’ala itu sangat pencemburu. Dosa syirik itu tak berampun kalau
belum sempat bertaubat.
Syirik itu sangat berbahaya tapi
terkadang begitu mudah manusia masuk ke dalam kesyirikan karena
ketidaktahuannya. Meningkatkan ilmu tentang apa-apa yang masuk dalam kesyirikan
harus dilakukan.
Murnikan Tauhid
Bagaimana dengan kasus berikut. Ada yang
bersumpah dengan selain Allah Ta’ala tapi jujur dan ada yang bersumpah
dengan nama Allah Ta’ala tapi tidak jujur. Kalau menimbang kedua hal yang
tentunya tidak baik itu, mana yang lebih baik?
Tentu saja bersumpah dengan nama Allah
Ta’ala lebih baik walau ada dosa didalamnya. Pemurnian tauhid sangat penting.
Dosa tetap ada karena mengandung ketidakjujuran namun dibandingkan dosa syirik
bersumpah dengan selain Allah Ta’ala, dosa ketidakjujuran tentu lebih ringan.
Waspadalah, sumpah pocong itu syirik.
Sumpah Pocong..? Hukum Bersumpah Kepada
Selain Allah SWT
PERTANYAAN; Assalamu’alaikum Pak Kiai.
Saya sering melihat di berita televisi di daerah tertentu jika terjadi
pertengkaran saling menuduh dalam tindakan kriminal seperti perzinahan,
pencurian, pembunuhan, santet.
Di kalangan mereka. apabila pertengkaran
tersebut tidak dapat didamaikan maka kepala kampung (kepala suku) tersebut
melakukan ritual dengan melakukan sumpah pocong. Apakah di dalam Islam
diperbolehkan melakukan sumpah pocong. Apakah sumpah itu bukan ditujukan hanya
kepada Allah SWT. Kepada pak Kiai mohon jawabannya, semoga Allah SWT memberikan
kesehatan dan keberkahan-Nya. Amin. Wassalam dari Shalahuddin Al Ayyubi,
Magelang Jawa Tengah.
JAWABAN:
Sumpah menurut bahasa Arab disebut
Alyamin, Alqasam, Alhalif (اليمين ; القسم
; الحلف ; Oath ; sumpah). Sumpah menurut syari’at:
mengikat bagi orang yang bersumpah tidak melakukan sesuatu yang diingkarinya,
atau ia ingin menunjukkan kebenaran dari dirinya dengan melakukan sumpah
tersebut baik secara hakikat (kesungguhan yang sejujurnya) maupun secara
I’tiqad (keyakinan agamanya).
Seorang hamba bersumpah kepada selain daripada Allah Swt dapat jatuh kepada
kesyirikan, sebagaimana Rasulullah Saw bersabda,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : “إن الله
ينهاكم أن تحلفوا بأبائكم ومن كان حالفا فليحلف بالله أو يسكت” (سنن إبن ماجه و
سنن الترمذي)
Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya
Allah melarang kamu bersumpah mengatasnamakan ayah-ayah kamu (nenek moyang
kamu), barangsiapa hendak bersumpah, maka bersumpahlah atas nama Allah atau
diam” (HR. Ibnu Majah dan At-Turmudzi)
Bersumber dari Hasan, beliau berkata:
عن الحسن قال : “إن الله يقسم بما شاء من خلقه ،
وليس لأحد أن يقسم إلا بالله”
“Sesungguhnya Allah bersumpah kepada
siapa saja diantara makhluk-makhluk-Nya, namun tidak boleh bagi seseorang
(orang Islam) besumpah selain kepada Allah Swt”
Alat-alat sumpah atau kalimat bahasa Arab
dalam bersumpah yaitu Alwau (و ؛ و الله), Alba’ (ب ؛
بالله), At-Ta’ (ت ؛ تالله), Al-lam (اللام
/ ل ؛ لله). Rukun sumpah yaitu : orang yang bersumpah (الحالف), kepada siapa ia
bersumpah (ما يحلف به), perkara yang
disumpahkan (ما يحلف عليه/ المقسم عليه), dan tujuan
daripada bersumpah (الغاية من
القسم). Contoh terdapat didalam Alqur’an sebagaimana berikut,
وَأَقْسَمُوا بِاللهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ
لاَيَبْعَثُ اللهُ مَن يَمُوتُ بَلَى وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا وَلَكِنَّ أَكْثَرَ
النَّاسِ لاَيَعْلَمُونَ {النحل [١٦] : ٣٨}
“Mereka bersumpah dengan nama Allah
dengan sumpahnya yang sungguh-sungguh: “Allah tidak akan akan membangkitkan
orang yang mati”. (Tidak demikian), bahkan (pasti Allah akan membangkitnya),
sebagai suatu janji yang benar dari Allah, akan tetapi kebanyakan manusia tiada
mengetahui,” (QS. An-Nahal [16] : 38)
MACAM-MACAM SUMPAH
Allah bersumpah terhadap zat-Nya.
Diantaranya adalah seperti,
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَيُؤْمِنُونَ حَتَّى
يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ
حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا {النسآء [٤] : ٦٥}
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada
hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara
yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka
sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima
dengan sepenuhnya” (QS. Annisa’ [4] : 65)
Allah bersumpah terhadap makhluknya.
Diantaranya adalah sebagai berikut,
وَالنَّجْمِ إِذَا هَوَى {النجم [٥٣] :١}
“Demi bintang ketika terbenam” (QS.
An Najm [53] : 1)
وَالسَّمَآءِ ذَاتِ الْبُرُوجِ {البروج [٨٥] : ١}
“Demi langit yang mempunyai gugusan
bintang,” (QS. Alburuj [85] : 1)
وَالضُّحَى . وَالَّيْلِ إِذَا سَجَى {الضحى {٩٣]
: ١-٢}
“Demi waktu matahari sepenggalahan naik,
dan demi malam apabila telah sunyi (gelap),” (QS. Ad-Dhuha [93] : 1-2).
Sumpah-sumpah Allah terhadap zat-Nya,
makhluk-Nya, begitu juga sumpah Allah Swt baik yang tersirat maupun yang
tersurat, mengandung pengertian diantaranya yaitu:
1.Mengandung makna untuk mengkuatkan;
At-Taukid (التوكيد). Yaitu Allah Swt
mengkuatkan dengan kalimat sumpah (القسم) ketika menegaskan
baik terhadap perintah, larangan maupun keterangan berita-Nya.
2.Mengandung makna Attauhid (التوحيد) akan keesaan Allah
Swt.
3.Untuk menerangkan bahwa Alqur’an yang Allah Swt tuarunkan adalah benar; Alhaq
(الحق).
4.Untuk merangkan bahwa Rasulullah Saw diutus oleh Allah sebagai Nabi dan Rasul
penghabisan adalah benar; Alhaq (الحق).
5.Untuk menerangkan bahwa hari pembalasan (hari kiamat adanya Surga dan Neraka)
adalah benar; Alhaq (الحق).
6.Untuk menerangkan tentang hakikat wujud Jin dan Manusia diciptakan
berbeda-beda, memiliki sifat dan karakter yang berbeda-beda adalah benar; Alhaq
(الحق).
7.dll
Menurut madzhab Ahlussunnah waljama’ah
bersumpah selain daripada Allah adalah sebagai berikut:
1.Madzhab Imam Hanafi: bersumpah atas
nama ayah, kehidupan seperti mengatakan: “Aku bersumpah demi ayahmu” atau ia
mengatakan: “Aku bersumpah demi kehidupanmu”. Sumpah seperti ini hukumnya
adalah “Makruh” jika niat dan keyakinannya tidak keluar dari Islam.
2.Madzhab Imam Malik: Jika bersumpah
kepada sesuatu yang agung dan yang suci seperti bersumpah kepada Nabi dan
bersumpah kepada Ka’bah. Dalam Madzhab ini ada dua pendapat yaitu hukumnya
“Haram” dan “Makruh”, namun pendapat yang masyhur dalam Madzhab ini hukumnya
adalah “Haram”.
3.Madzhab Imam Syafi’i: Jika bersumpah
selain daripada Allah Swt jika niatnya tidak mengarah kepada tergelincirnya
‘I’tiqad (terhadap keyakinan Aqidahnya) dan tidak terjerumus kepada perbuatan
dalam kesyirikan, maka hukumnya adalah “Makruh”.
4.Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal
(Hanabilah) : Bersumpah selain daripada Allah dan sifat-sifat-Nya yang maha
suci, maka hukumnya adalah “Haram”. Meskipun bersumpah mengatasnamakan Nabi
atau bersumpah mengatasnamakan kepada para Waliallah (orang-orang shaleh).
Namun berbeda apa yang dijabarkan oleh Ibnu Qudamah (beliau bermadzhab Ahmad
bin Hanbal) di dalam kitabnya “Almughni Syarhul Kabir” beliau menuliskan bahwa
Ahmad bin Hanbal dalam fatwanya “boleh bersumpah menggunakan nama Nabi Muhammad
Saw” seperti bersumpah dengan mengatakan: “Demi Nabi; Wannabi (و
النبي), karena Rasulullah Saw adalah bahagian dari rukun As-Syahadah
(Asyhadu Allaa Ilaa Ha Illallaah, wa-asyhadu Anna Muhammadarrasulullaah ; أشهد
أن لا إله إلا الله ، و أشهد أن محمدا رسول الله). (lihat dalam kitab:
Almughni As-Syarhul Kabir, Al Itqan, Nahjul Balaghah dan Alfiqhu ‘Ala Madzahib
Al Arba’ah)
SUMPAH POCONG ALA INDONESIA
Bersumpah jika niat dan keyakinannya
kepada selain dari Allah yaitu bersumpah mengatasnamakan pocong, hantu dan yang
sejenisnya (Jin, syetan, Iblis) sepakat para ulama Madzhab Ahlussunnah
Waljama’ah adalah “Haram”. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : “لا تحلفوا
بأبائكم ولا بالطواغيت” (سنن النسائي و سنن إبن ماجه)
Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu
bersumpah atasnama ayah-ayahmu (nenek moyangmu) dan jangan pula bersumpah
mengatasnamakan Thaghut (Syetan, Jin, Iblis)” (HR. An-Nasa’I dan Ibnu Majah)
Bersumpah mengatasnamakan ayah atau selain daripada Allah hukumnya adalah
“Syirik”. Sebagaimana Rasululullah Saw bersabda,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” لا تحلف
بأبيك ، فإن من حلف بغير الله فقد أشرك ” (سنن النسائي)
Rasulullah Saw bersabada : “Janganlah
kamau bersumpah mengatasnamakan ayahmu, maka barang siapa bersumpah selain
daripada Allah Swt, maka sesungguhnya ia telah melakukan kesyirikan” (HR.
An-Nasa’i)
Namun sumpah pocong yang diperaktekkan oleh suku atau daerah tertentu yang ada
di Indonesia hanya istilah saja. Pada dasarnya mereka persumpah atas nama Allah
Swt, namun tata caranya menggunakan pakaian kapan seperti mengapani orang mati
(seperti pocong). Yang tujuannya agar yang melakukan sumpah tersebut penuh rasa
tanggung jawab, khusuk, benar-benar ingin menunjukkan bahwa ucapan sumpahnya
itu adalah benar tanpa paksaan, dan mereka melakukan sumpah pocong tersebut
ingin menunjukkan akan sumpahnya itu adalah sesuatu ucapan yang bukan
main-main.
Karena tataran sumpah pocong tersebut
juga banyak orang-orang yang hadir yang bertujuan sebagai saksi. Jika ucapan
sumpahnya benar atau khianat maka orang-orang yang hadir akan menjadi saksi.
Kesaksian orang yang hadir itu juga merupakan sebagai jaminan apabila orang
yang disumpah itu benar akan terlindungi dari fitnah, begitu juga sebaliknya
jika sumpahnya itu bohong dan ia terbukti kena dari yang disumpahkan kepadanya,
maka cara seperti ini akan menjadi jaminan kepada orang yang disumpah tersebut
tidak ada dendam yang berkepanjangan terhadap pihak-pihak yang menuduh, jadi
pihak tersumpah dan pihak yang menyumpah masalahnya akan selesai jika sudah
dilakukan dengan cara sumpah pocong karena sudah disaksikan oleh masyarakat itu
sendiri.
Dikhawatirkan jika sumpah pocong tersebut
tidak dilakukan malah akan menimbulkan dendam dan permusuhan begitu juga
tuduhan di masyarakat terus berkembang yang akhirnya menimbulkan fitnah dan
keresahan di tengah-tengah masyarakat. Jadi jika selagi sumpah pocong itu hanya
sebagai istilah dan tatacara saja dan ucapan sumpahnya ditujukan semata-mata
hanya kepada Allah Swt, maka hukumnya adalah boleh. Namun jika ucapan sumpahnya
ditujukan kepada selain daripada Allah Swt yang menyebabkan ‘Itiqad (Akidahnya)
rusak, maka hukumnya adalah “Haram”.
Meskipun kita dapat menjaga niat dan
akidah kita, sebaiknya bersumpahlah semata-mata atas nama Allah Swt
(menggunakan nama Allah Swt), jangan memakai embel-embel pocong, kitab, atas
nama ayah (nenek moyang), dll agar kita terhindar dari fitnah agama, dunia dan
akhirat. Begitu juga akan terhindar dari azab Allah Swt, Amin.
Wallahua’lam bis-Shawab
KH. Ovied.R
Wakil Ketua Dewan Fatwa Al Washliyah Periode 2015-2020. Sekretaris Majelis
Masyaikh Dewan Fatwa Al Washliyah Periode 2015-2020, Guru Tafsir Alqur’an/Fikih
Perbandingan Madzhab Majelis Ta’lim Jakarta & Direktur Lembaga Riset Arab
dan Timur Tengah [di Malaysia] Hp: 0813.824.972.35. Email:
dewanfatwa_alwashliyah@yahoo.com