Wednesday, August 13, 2014

Telaah Kritis Terhadap Buku : MEMBUMIKAN AL QUR’AN

Telaah Kritis Terhadap Buku : MEMBUMIKAN AL QUR’AN




Buku Membumikan Al Qur’an, Fungsi dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat Adalah sebuah buku popular yang pernah mendapatkan predikat best seller. Ia berasal dari enam puluh lebih makalah dan ceramah yang pernah disampaikan penulisnya pada rentang waktu 1975 hingga 1992.
Buku ini terbagi menjadi dua bagian: yang pertama adalah gagasan al Qur’an yang merupakan penjelasan pokok-pokok memahami al Qur’an dan yang kedua adalah amalan al Qur’an yang menggambarkan tentang solusi problem-problem masyarakat dengan berpijak pada pemahaman al Qur’an.
Hanya, setelah kami telaah buku ini, ternyata di dalamnyaTERDAPAT SYUBHAT-SYUBHAT YANG MEMBAHAYAKAN AQIDAH DAN PEMAHAMAN SEORANG MUSLIM. Karena itulah, insya Allah dalam pembahasan kali ini kami berusaha melakukan telaah kritis terhadap buku ini untuk memenuhi permintaan sebagian pembaca Al Furqon yang meminta kami untuk membahas buku ini dan sekaligus sebagai nasihat kepada kaum muslimin secara umum.
Penulis dan Penerbit Buku Ini
Buku ini ditulis oleh Prof.Dr.Muhammad Quraisy Syihab, MA. Dan diterbitkan oleh penerbitMizan Bandung Edisi Baru cetakan pertama Juli 2007/Rajab 1428
Kitab-Kitab Aqidah Tidak Relevan Dengan Kondisi Masa Kini..?!
Penulis berkata dalam hal.289:
“Secara umum, para ahli keislaman mengakui bahwa materi-materi yang ditemukan di dalam berbagai kitab aqidah (teologi) tidak sepenuhnya lagi relevan dengan kondisi masa kini. Materi-materi tersebut diambil oleh generasi demi generasi. Sedangkan penulisannya pertama kali diperngaruhi oleh situasi sosial politik saat itu.”
Kemudian penulis menyebutkan rujukannya dalam masalah ini kepada tokoh-tokoh rasioanalis: Abdul Halim Mahmud dalam kitabnya Al Islam wal Aql, Mahmud Syaltut dalam kitabnya al Islam Aqidah wa Syari’ah, dan Muhammad al Ghazali dalam Aqidah al Muslim.
Kami katakan:
Perkataan penulis di atas senada dengan perkataan Muhammad Surur (Manhajul Anbiya’ Fid Da’wah Ilallah 1/8): “Aku melihat kitab-kitab aqidah, ternyata kitab-kitab itu ditulis bukan pada zaman kita. Kitab-kitab itu adalah solusi bagi permasalahan–permasalahan yang terjadi di saat kitab-kitab itu ditulis, sedangkan zaman kita sekarang ini membutuhkan solusi-solusi yang baru. Gaya bahasa kitab-kitab aqidah banyak yang kering karena hanya terdiri dari nash-nash dan hukum-hukum…”
Syaikh Sholih bin Fauzan al Fauzan hafidzahullah telah membantah syubhat diatas. Beliau mengatakan (Ajwibah Mufidah ‘An As’ilatil Manahijil Jadidah hal.55-56):
“Orang ini –Muhammad Surur- hendak menyesatkan para pemuda Islam dengan perkataannya ini, memalingkan mereka dari kitab-kitab aqidah yang shohihah dan dari kitab-kitab salaf. Dia mengarahkan para pemuda Islam kepada pemikiran-pemikiran baru dan kitab-kitab baru yang mengandung syubhat-syubhat. Kitab-kitab aqidah, kelemahannya menurut Muhammad Surur adalah karena terdiri atas nash-nash dan hukum-hukum, didalamnya terdapat perkataan Allah dan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedangkan dia menginginkan pemikiran fulan dan fulan, dan tidak ingin nas-nash dan hukum-hukum. Oleh sebab itu, wajib bagi kalian –kaum muslimin- mewaspadai seludupan-seludupan pemikiran yang bathil ini yang bertujuan memalingkan para pemuda kita dari kitab-kitab salaf yang sholih.
Alhamdulillah, kita telah merasa cukup dengan peninggalan-peninggalan salafush shalih seperti kitab-kitab aqidah dan kitab-kitab dakwah, bukan dengan gaya bahasa yang kering –seperti yang disangka Muhammad Surur- melainkan dengan gaya bahaya ilmiah dari Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam seperti Shohih Bukhari, Shohih Muslim, dan kitab-kitab hadits yang lainnya, kemudian kitab-kitab sunnah, seperti kitab as Sunnah oleh Ibnu Abi AShim, asy Syari’ah oleh al Ajuri, as Sunnah oleh Abdulah bin Imam Ahmad, kitab-kitab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnul Qoyyim, dan kitab-kitab Syaikhul Islam al Mujaddid Muhammad bin Abdul Wahhab. Wajib atas kalian mengambil dari kitab-kitab ini. Maka aqidah tidak boleh diambil kecuali dari nash-nash Kitab dan Sunnah, bukan dari pemikiran fulan dan allan.”
Pemikiran Trinitas Tidak Kafir?
Penulis berkata dalam hal.290:
“Tentang hukuman kafir bagi penganut ajaran Trinitas dan hukum haram bagi wanita muslim yang kawin dengan orang kafir, merupakan hal yang perlu disajikan kepada anak didik. Hanya saja, penyajian tersebut hendaknya dikaitkan dengan penjelasan bahwa penganut ajaran Trinitas tidak disebut “kafir” oleh al Qur’an melainkan disebut Ahli Kitab”….
Kami katakan:
Bagaimana dikatakan bahwa penganut ajaran Trinitas tidak disebut “kafir” oleh al Qur’an padahal Allah azza wa jalla telah berfirman dalam kitab-Nya (yang artinya):
Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah ialah al Masih putra Maryam”, padahal al Masih (sendiri) berkata,”Hai Bani Israil, ibadahilah Allah Tuhanku dan Tuhanmu.” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang dzalim itu seorang penolong pun. Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-sekali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.” [QS.al Ma’idah/5:72-73]
Imam Ibnu Katsir berkata,”Allah Ta’ala berfirman menghikayatkan tentang pengkafirankelompok-kelompok dari Nasrani: Malakiyyah, Ya’kubiyyah, dan Nusthuriyyah, dari mereka yang mengatakan bahwa al Masih adalah Allah Ta’ala.” [Tafsir Ibnu Katsir:2/151]
Perempuan Boleh Berpolitik Praktis?
Penulis berkata di dalam hal.435 dari bukunya ini:
“Tentunya masih banyak lagi yang dapat dikemukakan menyangkut hak-hak kaum perempuan dalam berbagai bidang. Namun, kesimpulan akhir yang dapat ditarik bahwa mereka sebagaimana sabda Rasul adalah Syaqaiq Ar-Rijal (saudara-saudara sekandung kaum lelaki) sehingga kedudukannya serta hak-haknya hampir dikatakan sama.”
Di antara contoh hak-hak perempuan yang dikatakan sama oleh penulis dengan hak laki-laki adalah hak berpolitik praktis sebagaimana dia katakan dalam hal.426:
“Di sisi lain, al Qur’an juga mengajak umatnya (lelaki dan perempuan) untuk bermusyawarah, melakukannya: “Urusan mereka (selalu) diputuskan dengan musyawarah.” [QS. 42:38]
Ayat ini dijadikan pula dasar oleh banyak ulama untuk membuktikan adanya hak berpolitik bagi setiap laki-laki dan perempuan…kenyataan sejarah menunjukkan sekian banyak di antara kaum wanita yang terlibat di dalam soal-soal politik praktis.
Kami katakan:
Hadits wanita adalah Syaqo’iq ar Rijal (saudara-saudara sekandung kaum lelaki) adalah hadits yang shohih diriwayatkan oleh Abu Daawud di dalam Sunan-nya:237 dan dishohihkan Syaikh al Albani dalam Shohih Sunan Abu Dawud: 1/72.
Maksud hadits tersebut, bahwa wanita itu sama hukumnya dengan laki-laki baik dalam masalah perintah dan larangan, pahala dan dosa, serta yang lainya. Namun, yang harus disadari, bahwa Allah dan Rasul-Nya telah membedakan antara keduanya dalam beberapa masalah karena bagaimana pun juga wanita itu bukan laki-laki, sebagaimana dalam firman Allah azza wa jalla (yang artinya):
…Dan laku-laki tidaklah seperti perempuan…” [QS.Ali Imran/3:36]
Syaikh Musthofa al ‘Adawi rahimahullah berkata, “Hadits di atas berlaku secara umum bagi setiap masalah yang tidak terdapat nash yang membedakan antara laki-laki dan wanita. Adapun kalau didapatkan sebuah nash yang membedakan antara laki-laki dan wanita maka wajib tunduk pada nash tersebut dan memberikan hukum tersendiri bagi laki-laki. Suatu misal, jangan ada seorang pun yang berkata bahwa persaksian seorang wanita sama dengan persaksian laki-laki berdasarkan hadits diatas, ini adalah pendapat yang sangat mungkar dan kedustaan. Jangan sampai ada yang mengatakan bahwa seorang wanita memiliki hak kepemimpinan sebagaimana seorang laki-laki, ini adalah pendapat yang dusta dan bathil. Sungguh Allah azza wa jalla telah berfirman (yang artinya):
Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita…” [QS.an Nisa’/4:34]
Juga, jangan ada seorang pun yang berpendapat bahwa warisan wanita sama dengan warisan laki-laki. Ini adalah sebuah kesalahan yang nyata.” [Jami’ Ahkamin Nisa’:1/12]
Islam telah memuliakan wanita, menjaga hak-haknya dan mengarahkannya kepada perkara-perkara yang mengantarkan mereka kepada kebahagiaan dunia dan akhiratnya. Islam memerintah wanita agar berhijab dari laki-laki yang bukan mahrom dan menjauh dari ikhtilath(campur baur) dengan laki-laki. Wanita dilarang melakukan safar (perjalanan jauh) kecuali bersama mahromnya dan dilakarang berkholwat (berduaan) dengan laki-laki yang bukan mahrom sebagaimana dalam hadits-hadits yang shohih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah azza wa jalla berfirman tentang wajibnya para wanita berhijab dari laki-laki yang bukan mahrom (yang artinya):
…Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hti mereka…” [QS.al Ahzab/33:53]
Dan Allah azza wa jalla berfirman (yang artinya):
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”….[QS.al Ahzab/33:59]
Ayat diatas menunjukkan bahwa hukum hijab berlaku umum bagi Ummahatul Mukminin dan para wanita mukminat.
Adapun tentang masalah ikhtilath (campur baur) antara laki-laki dan wanita, Allah azza wa jalla berfirman ketika mengisahkan Nabi-Nya, Musa ‘alaihissalam (yang artinya):
Dan tatkala ia (Musa) sampai di sumber air negeri Madyan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata,”Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu) ?” kedua wanita itu menjawab,”Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami) sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya.” Maka musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya….” [QS.al Qoshosh/28:23-24]
Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,”Tidak syak lagi bahwa memberikan kesempatan bagi para wanita untuk bercampur baur dengan para lelaki adalah sumber semua bencana dan kejelekan. Ia adalah sebab terbesar dari turunnya adzab yang merata sebagaimana ia adalah sebab kerusakan perkara-perkara umum dan khusus. Bercampur baurnya laki-laki dan wanita adalah sebab banyaknya perbuatan-perbuatan keji dan perzinaan.” [Thuruq Hukmiyyah hal.281]
Membolehkan wanita berpolitik praktis akan merenggut wanita dari sebab-sebab kemuliaan dan mencampakkannya ke dalam jurang-jurang kehinaan karena dia diberi kebebasan sebebas-bebasnya, bepergian ke mana pun yang dia mau tanpa disertai mahrom, bercampur baur dengan laki-laki mana pun yang dia mau dan berbuat sekehendaknya tanpa ada yang menjaga dan mengawasinya!
Selamat Natal Menurut al Qur’an
Penulis, dalam hal.579-580, membawakan Surat Maryam ayat 23-30 kemudian mengatakan:
“Itu cuplikan kisah Natal dari al Qur’an. Dengan demikian, al Qur’an mengabadikan dan merestui ucapan selamat Natal pertama dari dan untuk Nabi mulia itu, Isa Alaihissalam.
Kemudian penulis berkata dalam hal.583:
“Tidak kelirulah, dalam kacamata ini, fatwa dan larangan (ucapan “selamat Natal”) itu, bila ia ditujukan kepada mereka yang dikhawatirkan ternodai akidahnya. Tidak juga salah mereka yang membolehkannya, selama pengucapnya bersikap arif bijaksana dan tetap memelihara aqidahnya, lebih-lebih jika hal tersebut merupakan tuntunan keharmonisan hubungan.”
Di akhir bahasan dalam hal.584 penulis mengamalkan apa yang dia serukan untuk mengucapkan selamat Natal:
“Salam sejahtera semoga tercurah kepada beliau, pada hari Natalnya, hari wafat, dan hari kebangkitannya nanti.”
Kami katakan:
Di antara pokok-pokok aqidah Islam adalah wajibnya memberikan wala’ (loyalitas) kepada setiap muslim dan baro’ (membenci dan memusuhi) orang-orang kafir, wajib memberikan wala’ kepada orang-orang yang bertauhid dan baro’ terhadap orang-orang musyrik. Inilah agama Ibrahim ‘alaihissalam yang kita semua diperintah Allah agar mengikutinya. Allah azza wa jalla berfirman (yang artinya):
Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.”….[QS.al Mumtahanah/60:4]
Allah azza wa jalla mengharamkan wala’ kepada orang-orang kafir semuanya sebagaimana dalam firman-Nya (yang artinya):
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia…” [QS.al Mumtahanah/60:1]
Di antara bentuk-bentuk wala’ kepada orang-orang kafir yang diharamkan adalah ikut serta dalam peringatan-peringatan hari raya orang-orang kafir atau membantu pelaksanaannya atau menyampaikan ucapan selamat hari raya kepada mereka atau menghadirinya.” [Lihat al Wala’ wal Baro’ kar.Syaikh Sholih al Fauzan hal.3-13]
MUI di dalam fatwanya tertanggal 1 Jumadil Awal 1401H/7 Maret 1981 memutuskan bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram (Sumber: situs resmi Majelis Ulama Indonesia www.mui.or.id)
Lajnah Da’imah Saudi Arabia di dalam fatwanya (no.11168) menyatakan, “Tidak boleh seorang muslim memberi ucapan selamat kepada orang Nasrani pada hari raya mereka karena hal itu berarti tolong menolong di dalam dosa. Sungguh Allah telah melarang kita dari hal itu (yang artinya):
….Dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” [QS.al Ma’idah/5:2]
Sebagaimana di dalam ucapan selamat itu terdapat kasih sayang kepada mereka, menuntut kecintaan serta menampakkan keridhoan kepada mereka, padahal mereka selalu menentang Allah dan menyekutukan-Nya dengan selain-Nya, menjadikan baginya istri dan anak, Allah azza wa jalla berfirman (yang artinya):
Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak dan anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya.” [QS.al Mujadilah/58:22]
Penutup
Demikianlah di antara hal-hal yang bisa kami paparkan dari sebagian penjelasan terhadap sebagian syubhat-syubhat buku ini. Sebetulnya masih banyak hal lainnya yang belum kami bahas mengingat keterbatasan tempat.
Semoga yang kami paparkan di atas bisa menjadi pelita bagi kita dari kesamaran syubhat-syubhat tersebut dan semoga Allah selalu menunjukkan kita kejalan-Nya yang lurus dan dijauhkan dari semua jalan-jalan kesesatan. Aamiin. Wallahu A’lam bish showab.
Sumber : Diketik ulang dari Majalah al Furqon Edisi 07 Tahun kedelapan, Shofar 1430H/Feb 2009 Hal.39-42
Oleh : Abu Ahmad as Salafi hafizhahullah
Dipublikasikan kembali oleh : Al Qiyamah – Moslem Weblog