Friday, July 3, 2015

Husen al Athas Rasil Mutah di Eropa Masih Dapat Diterima



Husen al Athas Rasil
Menit 06:45 – 07:10

Orang di Eropa belajar, dia khawatir dirinya terjerumus ke dalam perzinahan, mau menikah secara permanen, dia merasa tidak mampu dan khawatir kalau permanen dia menikah, maka dia akan berpasangan dengan wanita yang tidak cocok. Untuk menghindari perzinahan selagi masa belajar, dia melakukan Mut’ah bersama Ahlul Kitab, menjaga wanita yang tidak berbuat yang tidak-tidak. Hingga dia kembali ke tanah airnya, itu masih dapat diterima.

http://www.tanyasyiah.com/2015/06/husen-al-athas-rasil-mutah-di-eropa.html


NIKAH MUT’AH


بسم الله الرحمن الرحيم

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, setelah :



Memperhatikan :
1.
Surat Sekretaris Jendral Departemen Agama RI nomor: BVI/4PW.01/4823/1996 tanggal 11 Oktober 1996, perihal “perlu dikeluarkan fatwa tentang kawin mut’ah”.

2.
Surat Dewan pimpinan Pusat Ittihadul Muballighin Nomor : 35/IM/X/1997 Oktober 1997 perihal “Keputusan Bahtsul Masail” yang dikeluarkan pada 3-5 Oktober 1997 di Bogor tentang, antara lain, nikah mut’ah.

3.
Makalah yang disampaikan oleh Prof.K.H. Ibrahim Hosen, LML berjudul tentang Hukum Nikah Mut’ah dan makalah yang disampaikan oleh KH.Ma`ruf Amin dan Muh. Nahar Nahwari berjudul Mencermati Hukum Nikah Mut’ah yang disampaikan pada Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 25 Oktober 1997 yang membahas tentang nikah mut’ah.

4.
Pendapat, usul, dan saran dari para peserta Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 25 Oktober 1997.

Menimbang :
1.
Bahwa nikah mut’ah akhir-akhir ini mulai banyak dilakukan oleh sementara umat Islam Indonesia, terutama kalangan pemuda dan mahasiswa.

2.
Bahwa praktek nikah mut’ah tersebut telah menimbulkan keprihatinan, kekhawatiran, dan keresahan bagi para orang tua, ulama, pendidik, tokoh masyarakat, dan umat Islam Indonesia pada umumnya, serta dipandang sebagai alat propaganda paham Syi`ah di Indonesia.

3.
Bahwa mayoritas umat Islam Indonesia adalah penganut paham Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama`ah) yang tidak mengakui dan menolak paham Syi`ah secara umum dan ajarannya tentang nikah mut’ah secara khusus.

4.
Bahwa oleh karena itu, perlu segera dikeluarkan fatwa tentang nikah mut’ah oleh Majelis Ulama Indonesia.

Mengingat :
1.
Dalil-dalil yang dikemukakan oleh jumhur ulama tentang keharaman nikah mut’ah, antara lain:



1.
Firman Allah SWT :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (الْمُؤْمِنُونَ:5-6)
“Dan (diantara sifat orang mukmin itu) mereka memelihara kemaluannya kecuali terhadap isteri atau jariah mereka: maka sesungguhnya mereka (dalam hal ini) tiada tercela” (QS. Almukminun[23]:5-6).
Ayat ini jelas mengutarakan bahwa hubungan kelamin hanya dibolehkan kepada wanita yang berfungsi sebagai isteri atau jariah. Sedangkan wanita yang diambil dengan jalan mut’ah tidak berfungsi sebagai isteri atau sebagai jariah. Ia bukan jariah, karena akad mut’ah bukan akad nikah, dengan alasan sebagai berikut :




1)
Tidak saling mewarisi. Sedang akad nikah menjadi sebab memperoleh harta warisan.



2)
Iddah Mut’ah tidak seperti iddah nikah biasa.



3)
Dengan akad nikah menjadi berkuranglah hak seseorang dalam hubungan dengan kebolehan beristeri empat. Sedangkan tidak demikian halnya dengan mut’ah.



4)
Dengan melakukan mut’ah, seseorang tidak dianggap menjadi muhsan, karena wanita yang diambil dengan jalan mut’ah tidak berfungsi sebagai isteri, sebab mut’ah itu tidak menjadikan wanita berstatus sebagai isteri dan tidak pula berstatus jariah. Oleh karena itu, orang yang melakukan mut’ah termasuk didalam firman Allah:
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (الْمُؤْمِنُونَ:7)
“Barang siapa mencari selain dari pada itu, maka mereka itulah orang yang melampaui batas” (QS. al-Mukminin[23]:7).



2.
Hadits Rasulullah SAW




a.
Hadis-hadis yang menunjukkan bahwa kebolehan mut’ah telah di-nasakhkan; antara lain yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari ar-Rabi’ bin Sabrah al-Juhani dari bapaknya (Sabrah) bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai manusia, aku pernah membolehkan kamu melakukan (nikah) mut’ah dengan wanita. Kemudian Allah telah mengharamkan hal itu sampai hari kiamat. Oleh karena itu, jika masih ada yang memiliki wanita yang diperoleh melalui jalan mut’ah maka hendaklah ia melepaskannya dan janganlah kamu mengambil sedikitpun dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka.” (HR Muslim)
Jelaslah bahwa hadis ini menunjukkan bahwa nikah mut’ah telah di-nasakhkan untuk selamanya.



b.
Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Salamah bin Akwa’, berkata:
رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ أَوْطَاسٍ فِي الْمُتْعَةِ ثَلَاثًا ثُمَّ نَهَى عَنْهَا (رواه مسلم)
“Rasulullah SAW pernah memberikan kelonggaran (rukhsah) pada tahun Autas mengenai mut’ah selama 3 (tiga) hari, kemudian beliau melarangnya”. (HR Muslim)
Perkataan “رَخَّصَ dalam hadis tersebutmenunjukkan bahwa mut’ah itu pada dasarnya dilarang, kemudian dibolehkan sebagai rukhsah. Hal ini menunjukkan bahwa kebolehan tersebut adalah karena darurat. Setelah hilang darurat, kembali dilarang oleh Rasulullah SAW sebagaimana diketahui dari perkataan “ثُمَّ نَهَى عَنْهَا” dalam hadis tersebut.





a)
Nikah mut’ah bertentangan dengan tujuan persyari`atan akad nikah, yaitu untuk mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan (at-tanasul “التناسل”).




b)
Nikah mut’ah bertentangan dengan peraturan perundangundangan pemerintah/negara Republik Indonesia (antara lain UU. Perkawinan Nomor 1/1974 dan Kompilasi Hukum Islam). Padahal, peraturan perundangundangan itu wajib ditaati kepada pemerintah (ulil amri), berdasarkan, antara lain:






a.
Firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ (النساء:59)
“Hai orang beriman! Taatilah Allah dan Rasul(Nya), dan ulil amri diantara kamu...” (QS. an-Nisa[4]:59)





b.
Kaidah Fiqhiyah:
حكم الحاكم إلزام ويرفع الخلاف
“Keputusan pemerintah itu mengikat untuk dilaksanakan dan menghilangkan perbedaan pendapat”.

Dengan memohon taufiq dan hidayah dari Allah SWT,

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
1.
Nikah mut’ah hukumnya adalah HARAM.

2.
Pelaku nikah mut’ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : Jakarta, 25 Oktober 1997 M
22 Jum Akhir 1418 H

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua Umum

K.H. HASAN BASRI
Sekretaris Umum

DRS. H.A. NAZRIADLANI
Ketua Komisi Fatwa

PROF. K.H. IBRAHIM HOSEN, LML

[mui.or.id/wp-content/uploads/2014/11/20.-Nikah-Mutah.pdf]