Syiah Imamiyah Bertentangan dengan
Ajaran Islam
Secara resmi, Departemen Agama (kini Kementerian Agama)
telah mengeluarkan Edaran tentang Syi’ah melalui Surat Edaran Departemen Agama
Nomor D/BA.01/4865/1983, tanggal 5
Desember 1983 perihal “Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah”
Pada poin ke-5 tentang Syi’ah Imamiyah (yang di Iran dan
juga merembes ke Indonesia, red) disebutkan sejumlah perbedaannya dengan Islam.
Lalu dalam Surat Edaran Departemen Agama itu dinyatakan sbb:
“Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan
ajaran Islam yang sesungguhnya. Dalam ajaran Syi’ah Imamiyah pikiran tak dapat
berkembang, ijtihad tidak boleh. Semuanya harus menunggu dan tergantung pada
imam. Antara manusia biasa dan Imam ada gap atau jarak yang menganga lebar,
yang merupakan tempat subur untuk segala macam khurafat dan takhayul yang
menyimpang dari ajaran Islam.” (Surat Edaran Departemen Agama No: D/BA.01/4865/1983, Tanggal: 5 Desember
1983, Tentang: Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah, butir ke 5).
Inilah teks selengkapnya Surat Edaran Departemen Agama
Tentang: HAL IKHWAL MENGENAI GOLONGAN SYI’AH
Surat Edaran
Departemen Agama
No: D/BA.01/4865/1983
Tanggal: 5 Desember 1983
Tentang: HAL IKHWAL MENGENAI GOLONGAN SYI’AH
No: D/BA.01/4865/1983
Tanggal: 5 Desember 1983
Tentang: HAL IKHWAL MENGENAI GOLONGAN SYI’AH
1. PENDAHULUAN
Timbulnya golongan-golongan di kalangan Islam dimulai
sejak wafatnya Nabi Muhammad, khususnya disebabkan perbedaan pendirian tentang
siapa yang berhak menggantikan beliau sebagai pemimpin masyarakat atau
Khalifah. Golongan-golongan tersebut ialah:
1). Golongan mayoritas atau jumhur yaitu yang mengakui
Khalifah Abu Bakar, Umar dan Usman serta Ali;
2). Golongan Syi’ah, yaitu yang hanya mengakui Khalifah
Ali saja. Mereka tidak mengakui Khalifah Abu Bakar, Umar dan Usman, bahkan
menyatakan bahwa ketiga beliau itu telah menyerobot jabatan Khalifah secara
tidak sah. Mereka beranggapan bahwa yang berhak menjadi Khalifah sesudah Nabi
adalah Ali.
3). Golongan Khawarij. Pada akhir masa pemerintahan
Khalifah Ali timbullah golongan Khawarij. Mereka ini semula adalah
pengikut-pengikut Ali tetapi kemudian memberontak karena tidak setuju dengan
cara-cara yang dilakukan oleh Ali dalam usaha menyelesaikan pertikaian dengan
Mu’awiyah.
Perbedaan antara tiga golongan, yaitu Jumhur, Syi’ah dan
Khawarij juga mempunyai kaitan erat dengan soal aqidah dan hukum. Dalam uraian
selanjutnya hanya akan dibahas mengenai golongan Syi’ah.
2. SEKTE-SEKTE DALAM SYI’AH
Syi’ah terpecah dalam berpuluh-puluh Sekte. Adapun
sebab-sebab perpecahan itu ialah: (1) karena perbedaan dalam prinsip dan ajaran,
disini terdapat Sekte yang moderat dan sekte yang extrim (al-Ghulaat), dan (2)
karena perbedaan dalam hal penggantian Imam sesudah al-Husein, Imam ketiga,
sesudah ali Zainal Abidin, Imam keempat dan sesudah Ja’far Sadiq, Imam yang
keenam. Dari sekte-sekte itu yang terkenal adalah Zaidiyah, Ismailiyah dan Isna Asyariyah. Dua yang terakhir
ini termasuk Syi’ah Imamiyah.
Perpecahan sesudah Husein disebabkan karena segolongan
pengikut beranggapan bahwa yang lebih berhak menggantikan Husein adalah putra
Ali yang bukan anak Fatimah, yaitu yang bernama Muhammad ibn Hanafiah. Sekte
ini dikenal dengan nama Kaisaniyah. Sedang golongan lain berpendapat bahwa yang
berhak menggantikan Husein adalah Ali Zainal Abidin (wafat tahun 94 H).
Sekte Zaidiyah terbentuk karena segolongan pengikut
berpendapat bahwa yang harus menggantikan Ali Zainal Abidin Imam keempat adalah
Zaid, sementara Sekte Imamiyah terbentuk oleh golongan yang mengakui Abu Ja’far
Muhammad al-Baqir sebagai ganti dari Ali Zainal Abidin.
Sesudah wafatnya Ja’far Sadiq Imam keenam pada tahun 148
H, Imamiah terbagi menjadi dua (2) sekte, yaitu Ismailiyah atau Imamiah Sab’iah
dan Imamiah Isna Asyariyah. Sekte yang pertama mengakui Imamahnya Ismail bin
Ja’far sebagai Imam yang ketujuh, sedangkan sekte kedua mengakui Musa al-Kadzim
sebagai pengganti Ja’far Sadiq. Imam mereka ada 12 semuanya, dan yang terakhir
bernama Muhammad yang pada suatu saat hilang (260 H) dan kemudian dikenal
dengan sebutan Muhammad al-Mahdi al-Muntadzar.
Adapun sekte Syi’ah yang extrim, antara lain as-Sabaiah
yang menganggap Ali sebagai Tuhan. Pemimpinnya Abdullah bin Saba dihukum dan
dibuang ke Madain. Ada pula anggapan bahwa ketika malaikat menyampaikan wahyu
harus disampaikan kepada Ali, tetapi disampaikan kepada Muhammad. Sekte-sekte
extrim dipandang telah keluar dari Islam.
Dari sekte-sekte tersebut di atas yang terkenal dan
mempunyai banyak pengikut ialah: (1) Syi’ah Zaidiyah, (2) Syi’ah Ismailiyah dan
(3) Syi’ah Imamiyah.
3. SYI’AH ZAIDIYAH
Sekte ini timbul pada tahun 94 H ketika Ali Zainal Abidin
Imam keempat wafat. Sekelompok pengikutnya menetapkan pengganti Ali Zainal
Abidin adalah Abu Ja’far Mohammad Al Bakir. Kelompok ini disebut Imamiah
seperti akan dijelaskan nanti. Adapun kelompok lain berpendapat bahwa pengganti
Ali Zainal adalah Zaid, sebagai Imam kelima. Jadi nama Zaidiah diambil dari
nama Imamnya yaitu Zaid, seorang Ulama terkemuka dan guru dari Imam Abu
Hanifah: Syi’ah Zaidiah adalah golongan yang paling moderat dibandingkan dengan
sekte-sekte lain, dan yang paling dekat dengan aliran Ahlu Sunnah Wal Jama’ah.
Pengikut Zaidiah banyak terdapat di Yaman, dan pernah
berkuasa di sana hingga tahun lima puluhan pada abad ini. Diantara
pendapat-pendapatnya yang perlu dikemukakan disini adalah sebagai berikut:
a. Mereka berpendapat bahwa Imam itu harus dari keturunan
Ali-Fathimah, namun tidak menolak dari golongan lain apabila memang memenuhi
syarat-syarat yang diperlukan. Oleh karena itu mereka mengakui Abu Bakar dan
Umar menjadi khalifah, walaupun menurut urutan prioritas seharusnya Ali yang
harus menjadi Khalifah.
b. Imam tidak ma’shum. Sebagai manusia dapat saja ia
berbuat salah dan dosa, seperti manusia lain.
c. Tidak ada Imam dalam kegelapan yang diliputi oleh
berbagai misteri.
d. Mereka tidak mengajarkan “taqiyah” yaitu sikap
pura-pura setuju tetapi batinnya memusuhinya.
e. Mereka mengharamkan nikah mut’ah.
Konon
penulis Kitab Nailul Authar Moh. As Syaukani adalah termasuk pengikut Syi’ah
Zaidiah.
4. SYI’AH ISMAILIYAH
Sekte ini
termasuk Syi’ah Imamiah, karena mengakui bahwa pengganti Ali Zainal Abidin Imam
keempat adalah Abu Ja’far Mohammad Al Bakir. Syi’ah Ismailiyah mengakui bahwa
pengganti Ja’far sodiq, Imam keenam, adalah Ismail sebagai Imam ketujuh. Ismail
sendiri telah ditunjuk oleh Ja’far Sodiq, namun Ismail wafat mendahului
ayahnya. Akan tetapi satu kelompok pengikut tetap menganggap Ismail adalah Imam
ketujuh. Sekte ini juga dinamai Syi’ah Imamiah Sab’iah, karena Imamnya
berjumlah tujuh. Sekte ini terbagi lagi dalam berbagai kelompok kecil-kecil,
diantaranya ada yang beranggapan bahwa Imam itu memiliki sifat-sifat Ketuhanan.
Pendapat ini dipandang telah keluar dari Islam, karena memang tidak sejalan
dengan ajaran-ajaran Islam yang benar. Pengikut Ismailiah terdapat di India dan
Pakistan.
5. SYI’AH IMAMIAH
Sebutan
lengkapnya adalah syi’ah Imamiah Isna Asyariah, tetapi biasa disingkat menjadi
Syi’ah Imamiah. Sekte ini mengakui pengganti Ja’far Sodiq adalah Musa Al-Kadzam
sebagai Imam ketujuh, yaitu anak dari Ja’far dan saudara dan saudara dari
Ismail almarhum. Imam mereka semuanya ada 12 dan Imam yang kedua belas dan yang
terakhir adalah Muhammad. Pada suatu saat pada tahun 260H Muhammad ini
hilang misterius. Menurut kepercayaan mereka ia akan kembali lagi ke alam dunia
ini untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Muhammad tersebut
mendapat sebutan sebagai Muhammad al-Mahdi al-Muntadzar.
Yang berkuasa di Iran sekarang ini adalah golongan Syi’ah
Imamiah. Diantara ajaran-ajaran Syi’ah Imamiah adalah sebagai berikut:
a. Mereka menganggap Abu Bakar dan Umar telah merampas
jabatan Khalifah dari pemiliknya, yaitu Ali. Oleh karena itu mereka memaki dan
mengutuk kedua beliau tersebut. Seakan-akan laknat (mengutuk) disini merupakan
sebagian dari ajaran agama.
b. Mereka memberikan kedudukan kepada Ali setingkat lebih
tinggi dari manusia biasa. Ia merupakan perantara antara manusia dengan Tuhan.
c. Malahan ada yang berpendapat bahwa Ali dan Imam-imam
yang lain memiliki sifat-sifat Ketuhanan.
d. Mereka percaya bahwa Imam itu ma’shum terjaga dari
segala kesalahan besar atau kecil. Apa yang diperbuat adalah benar, sedang apa
yang ditinggalkan adalah berarti salah.
e. Mereka tidak mengakui adanya Ijma’ kesepakatan ulama
Islam sebagai salah satu dasar hukum Islam, berbeda halnya dengan aliran Ahlus
Sunnah wal Jama’ah. Mereka baru mau menerima Ijma’ apabila Ijma’
ini direstui oleh Imam. Oleh karena itu dikalangan mereka juga tidak ada
ijtihad atau penggunaan ratio/intelek dalam pengetrapan hukum Islam. Semuanya
harus bersumber dari Imam. Imam adalah penjaga dan pelaksana Hukum.
f. Mereka
menghalalkan nikah Mut’ah, yaitu nikah untuk sementara waktu, misalnya satu
hari, satu minggu atau satu bulan. Nikah mut’ah ini mempunyai ciri-ciri yang
berbeda dengan nikah yang biasa kita kenal, antara lain sebagai berikut:
(1) Dalam
akad nikah ini harus disebutkan waktu yang dikehendaki oleh kedua belah pihak,
apakah untuk satu hari atau dua hari misalnya.
(2) Dalam
akad nikah ini tidak diperlukan saksi, juga tidak perlu diumumkan kepada
khalayak ramai.
(3) Antara suani-istri tidak ada saling mewarisi.
(4) Untuk memutuskan nikah ini tidak perlu pakai talak.
Apabila waktu yang ditentukan sudah habis, otomatis nikah mut’ah tersebut
menjadi putus.
(5) Iddah istri yang menjadi janda ialah 2X haid atau 45
hari bagi yang sudah tidak haid lagi. Adapun iddah karena kematian adalah sama
dengan nikah biasa.
g. Mereka mempunyai keyakinan bahwa imam-imam yang sudah
meninggal itu akan kembali ke alam dunia pada akhir zaman untuk memberantas
segala perbuatan kejahatan dan menghukum lawan-lawan golongan Syi’ah. Baru
sesudah Imam Mahdi datang, alam dunia ini akan kiamat.
Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan
ajaran Islam yang sesungguhnya. Dalam ajaran Syi’ah Imamiah pikiran tak dapat
berkembang, ijtihad tidak boleh. Semuanya harus menunggu dan tergantung pada
imam. Antara manusia biasa dan Imam ada gap atau jarak yang menganga lebar, yang
merupakan tempat subur untuk segala macam khurafat dan tahayul yang menyimpang
dari ajaran Islam.
6. SEKTE SYI’AH YANG EXTRIM
Ajaran-ajaran dari sekte yang extrim ini dipandang telah
keluar dan menyimpang dari akidah-akidah Islam, antara lain, yang menganggap
Ali sebagai Tuhan. Ada pula yang mengatakan bahwa sesungguhnya yang harus
diangkat jadi Nabi itu adalah ali, tetapi karena kekeliruan malaikat Jibril,
maka wahyu itu diserahkan kepada Muhammad. Golongan lain ada yang berpendapat
bahwa Ja’far Sadiq itu adalah Tuhan. Sekte ini oleh Jumhur Ulama dipandang
telah keluar dari ajaran Islam. Mereka ini biasa disebut “al Ghulaat” artinya
kelompok yang telah melampaui batas dari ajaran Islam yang benar.
7. UMAT ISLAM INDONESIA
Adapun Umat Islam Indonesia adalah termasuk golongan
ahlus Sunnah wal jama’ah yang mempunyai pandangan yang berbeda dengan golongan
Syi’ah, antara lain sebagai berikut:
- Memandang sahnya ke Khalifahan Abu Bakar, Umar, Usman
dan Ali. Mereka inilah yang disebut Khulafa ur-Rasyidin.
- Khalifah (yang dalam golongan Syi’ah dinamai Imam)
adalah manusia biasa yang dapat salah dan lupa. Jadi tidak ma’shum sebagaimana
pandangan Syi’ah.
- Mengharamkan nikah mut’ah.
- Mengakui adanya Ijma’, Qiyas dan Ijtihad dalam
bentuk-bentuk lain.
- Dan lain-lain pandangan yang berbeda dengan golongan
Syi’ah.
8. BAGAN PERBANDINGAN
Untuk memperoleh gambaran yang jelas, di bawah ini
diberikan daftar perbedaan antar faham Syi’ah dan faham Ahlus Sunnah wal
Jama’ah.
HAL
|
AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH
|
SYI’AH
|
PENJELASAN
|
Kedudukan Ali
|
Sebagai Khalifah ke IV dan termasuk salah satu dari
Khulafa Rasyidin.
|
1. Sebagai Imam yang maksum, yaitu terjaga dari
salah dan dosa.2. Memiliki sifat-sifat Ketuhanan, dan mempunyai kedudukan di
atas manusia.
|
Tidak terdapat dalam ajaran Islam.
|
Kedudukan Abu Bakar, Umar dan Usman
|
Sebagai Khalifah ke I, II dan III dan termasuk
Khulafa Rasyidin
|
1. Kekhalifahannya tidak sah, karena menyerobot dari
pemiliknya yang sah yaitu Ali.2. Mengingkari dan mengutuk kedua beliau itu.
|
Pengingkaran dan pengutukan disini menurut golongan
Syi’ah termasuk soal prinsip yang harus dilakukan. Ahlus Sunnah berpendapat
orang tak boleh mengutuk saudara seagamanya.
|
Kedudukan Kekhalifahan (Khilafah)
|
1. Pemimpin umat yang harus memenuhi syarat-syarat
kepemimpinannya.2. Siapapun dapat menduduki jabatan ini asal memenuhi syarat
dan dengan cara yang sah.
3. termasuk masalah keduniaan dan kemashlahatan.
|
1. Khalifah atau lebih tepat Imam harus keturunan Ali
dan bersifat maksum.2. Mempunyai sifat-sifat Ketuhanan.
3. Kedudukannya lebih tinggi dari manusia biasa,
sebagai perantara antara Tuhan dan manusia.
4. Termasuk masalah keagamaan dan menyangkut
keimanan (Rukun Iman).
5. Sebagai penjaga dan pelaksana syari’at.
6. Apapun yang dikatakan atau diperbuat dianggap
benar, dan yang dilarang dianggap salah.
|
|
Ijma’
|
Sebagai sumber hukum ketiga.
|
1. Tidak ada Ijma. Ijma dalam pengertian biasa
berarti memasukkan unsur pemikiran manusia dalam agama, dan itu tidak
boleh.2. Ijma hanya dapat diterima apabila direstui oleh Imam, karena Imam
adalah penjaga dan pelaksana Syari’at.
|
|
Hadits
|
1. Sebagai sumber hukum kedua2. Dapat diterima bila
diriwayatkan oleh orang yang terjamin integritasnya, apapun golongannya.
|
Penerimaan hadits dilakukan secara diskriminatif.
Hanya hadits yang diriwayatkan oleh Ulama Syi’ah saja yang diterima.
|
Golongan Syi’ah bersikap diskriminatif. Golongan
Ahlus Sunnah bersikap terbuka.
|
Ijtihad
|
1. Mengakui adanya Ijtihas sebagai dianjurkan oleh
Qur’an dan Hadits.2. Ijtihad adalah sarana pengembangan hukum dalam
bidang-bidang keduniaan.
|
Ijtihad tidak diperkenankan karena segala sesuatu
harus bersumber dan tergantung Imam.
|
Kekuasaan Imam menurut Syi’ah bersifat religius
otoriter.
|
Nikah Mut’ah
|
1. Tidak boleh.2. Dipandang sebagai menyerupai
perzinahan.
3. Dipandang merendahkan derajat wanita.
4. Mentelantarkan anak/keturunan.
|
Dihalalkan dan dilaksanakan serta merupakan
identitas dari golongan Syi’ah Imamiah.
|
Ahlus Sunnah memandang nikah Mut’ah mengandung
segi-segi negatif pada masyarakat.Golongan Syi’ah berorientasi kepada
kepentingan dan kesenangan pribadi.
|
Bahan Bacaan
1. Ashlus
Syi’ah wa Ushuluha Kasyiful Githa.
2. Dhuhal Islam Dr. Ahmad Amin
3. Al Islam ‘ala Dhau-it Tasyayyu’ Syeikh Husein al Khurasani
4. Al Kafi al-Kulini
5. Encyclopaedia of Islam Cetakan & Luzac 1927
6. Fathul Qadir al-Syaukani
2. Dhuhal Islam Dr. Ahmad Amin
3. Al Islam ‘ala Dhau-it Tasyayyu’ Syeikh Husein al Khurasani
4. Al Kafi al-Kulini
5. Encyclopaedia of Islam Cetakan & Luzac 1927
6. Fathul Qadir al-Syaukani
(Lampiran dari buku Apa Itu Syi’ah? Oleh Prof. Dr. H.M. Rasyidi, Diterbitkan oleh Penerbit Media
Da’wah, Jl. Kramat
Raya 45, Jakarta Pusat, Cetakan Pertama 1404 / 1984). (nahimunkar.com)