Sunday, November 22, 2015

Wahai Orang-Orang yang Mengaku Islam namun Membela Syiah Penoda Agama

masjid anni'ma

Posted on Nov 21st, 2015
Wahai orang-orang yang mengaku Islam namun membela syiah penoda agama, apakah kalian tidak takut ayat Allah?
Ke-NU-anmu, KeMuhammadiyahanmu, KeBanseranmu, keHabibanmu, ke-HMI-anmu, keNingratanmu, kePejabatanmu, keSarjanaanmu atau apapun kalian, marilah kita sayang-sayang kepada Islam yang kita peluk. Jangan malah mendukung syiah penoda agama yang telah terbukti sah oleh Mahkamah Agung bahwa pentolan syiah Tajul Muluk  telah menodai agama, menganggap Al-Qur’an tidak murni lagi hingga dia divonis hukuman 4 tahun penjara. (Syiah menodai agama itu maknanya juga syiah-syiah lainnya di Indonesia karena mereka membela Tajul Muluk, berarti syiahnya ya sama) . Maka kalau masih menyayangi jiwa kalian, takutlah kepada Allah, dengan adanya ayat Allah ini:

{وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أَوْ كَذَّبَ بِالْحَقِّ لَمَّا جَاءَهُ أَلَيْسَ فِي جَهَنَّمَ مَثْوًى لِلْكَافِرِينَ } [العنكبوت: 68]
Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang mengada-adakan kedustaan terhadap Allah atau mendustakan yang hak tatkala yang hak itu datang kepadanya? Bukankah dalam neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang kafir [Al ‘Ankabut68]
Syiah Menodai Agama
Tajul Muluk Pentolan Syiah Sampang Terbukti Menodai Agama
Tajul Muluk didakwa telah melakukan penistaan agama sehingga memicu kerusuhan Sampang, Madura pada 2011 lalu. Tajul Muluk sudah divonis 2 tahun penjara oleh PN Sampang pada Juli 2012 lalu. Dia terbukti melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.
Putusan ini diperberat menjadi 4 tahun seiring dengan keluarnya putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya pada 21 September 2012.
Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan PN Sampang dengan Nomor 69/Pid.B/2012/PN.SPG dari tuntutan 2 tahun menjadi 4 tahun  penjara. Putusan PT Surabaya yang tertuang dalam surat bernomor 481/Pid/2012/PT.Sby itu memutuskan terdakwa Tajul Muluk alias Ali Murtadha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan yang bersifat penodaan agama. Tajul yang semula divonis 2 tahun oleh PN Sampang bertambah menjadi 4 tahun penjara karena putusan PT. Dalam keputusan itu pengadilan tinggi berpendapat terdakwa telah memenuhi unsur pasal 156a KUHP seperti yang menjadi dakwaan JPU, yaitu melakukan tindak pidana penodaan agama.
Kemudian Tajul Muluk mengajukan kasasi, namun upaya hukum Tajul Muluk alias Ali Murtadha di Mahkamah Agung (MA) akhirnya usai. Itu menyusul lembaga hukum tertinggi negara itu menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon pada akhir tahun lalu. Keputusan itu tertuang dalam petikan putusan MA dengan Nomor 1787 K/ Pid/2012 yang dikirim oleh MA ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang tertanggal 9 Januari 2013. Hal itu diungkapkan oleh HumasPN Sampang Shihabuddin saat dikonfi rmasi Jawa Pos Radar Madura terkait kasasi Tajul Muluk ke MA, kemarin (16/1 2013).
Dia mengatakan, ditolaknya permohonan kasasi Tajul Muluk, itu berarti keputusan yang berlaku saat ini adalah putusan pengadilan tinggi yang sudah dijatuhkan pada 12 Juli lalu, yaitu kurungan penjara selama 4 tahun.”Pada dasarnya Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan tinggi,” ucapnya kemarin.
Sumber:  (radar) maduraterkini.info, Submitted by admin on January 17, 2013 – 12:10
***
Apabila masih ada yang berkilah bahwa itu hanya Tajul Muluk saja, sedang syiah yang lainnya di Indonesia ini tidak begitu, maka coba lihat bagaimana Jalaluddin Rakhmat dengan konco-konconya dari Ijabi bahkan didukung pula oleh penghalal homoseks Musdah Mulia membela syiah sampang dengan “menyerang” MUI dalam dialog di tv kompas Senin malam (16/9 2013). Hingga ada surat terbuka untuk presiden mengenai kasus itu.
Berarti syiah lainnya pun sama. Terbukti tidak ada syiah yang menghujat Tajul Muluk.
Jangan cenderung kepada yang zalim
Syiah yang terbukti menodai agama, menganggap Al-Qur’an tidak murni lagi itu tergolong zalim tingkat tinggi yang telah dikecam oleh Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an Surat Al ‘Ankabut: 68 tersebut di atas.
Di samping itu, Allah Ta’ala juga wanti-wanti, jangan sampai kalian cenderung kepada orang zalim.
{وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ} [هود: 113]
Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan [Hud113]
Janganlah kalian korbankan agama kalian dalam hal ini dengan membela syiah penoda agama, kalau masih ingin selamat di akherat. Itu saja.
ilustrasi spanduk tolak syiah/ Indonesia Darurat Syi’ah
(nahimunkar.com)