Baca artikel sebelumnya :
Negara Teroris Syi’ah Iran : Anak Sunni Umur 17 Tahun
(Setelah Ditahan 4 Tahun ) Dihukum Mati Meski Tak Bersalah. Disiksa Kehilangan
Limpanya. Ibunya Mau Menggantikan Hukuman Matinya. Kekejamannya Melebihi Zionis
Yahudi ! Syuhada, Insya Allah
Rezim Syiah Iran Lakukan Pembersihan Etnis Terhadap
Suku Aswaja ( Al-Ahwaz )
Serangan Gas Klorin Terencana Diluncurkan Rezim Iran (
Biadab wa Jahanam ) Terhadap Warga Sipil ( Ahlus Sunnah ) Al-Ahwaz
Teheran – Mahkamah Agung
Teheran memberikan putusan hukuman mati kepada 27 ulama dan warga Sunni di
Iran. Hukuman tersebut dijatuhkan karena mereka dituding melakukan provokasi
untuk memberontak kepada pemerintah, berafiliasi dengan kelompok salafi,
melakukan pengrusakan, serta tindakan melanggar hukum lainnya.
Dihimpun dari Almesryoon
pada Rabu (23/12), para tahanan sebenarnya telah membantah tuduhan itu semua.
Mereka menjalaskan hukuman mati yang dijatuhkan lantaran aktivitas pendidikan
agama dan Al-Qur’an yang mereka selenggarakan. Aktivitas itulah yang hakim
gambarkan sebagai bentuk provokasi pemberontakan kepada pemerintah Rezim Iran. ( ???? )
Kendati demikian,
pengadilan Iran tetap bersikukuh memberikan hukuman mati terhadap 27 tahanan
Sunni tersebut. Yaitu Barzan Nashrullah Zadeh, Kawah Waisi,Bahroz Syanzhary,
Tholib Makky, Syahrom Ahmady, Kawah Syarify, Arsy Syarify, Warryan Qodri Fardi,
Kiwan Mokmeni, Alem Barmasyte, Borya Mohammadi, Idris An Nai’mi, Ahmad Nashiry,
Farzad Hanriju, Sayyid Sahhu Ibrahimi, Mohammad Rahimy, Behman Rahimy, Mukhtar
Rahimy, Mohammed Ghoriby, Farshid Nashiry, Mohammad Kiwan Karimy, Amjad
Sholihy, Amida Beyund, Ali Mujahid, Hakamat Syarify, Umar Abdullah, dan Amida
Mahmody.
Menurut salah satu
organisasi HAM di Iran, sepuluh warga Sunni yang ditahan di penjara Rajai Shahr
sudah dipidahkan ke tempat eksekusi. Organisasi HAM menilai bahwa dokumen dan
informasi yang diperoleh telah menegaskan para narapidana tersebut tidak
melakukan kegiatan apapun yang mengarah kepada pemberontakan kepada pemerintah ( Pengadilan Iblis )
Penting untuk diketahui,
hukum yang berlaku di Iran adalah hukum yang tidak paten dan rusak. Sebab,
negara yang dihuni oleh mayoritas Syiah dan dipimpin oleh Ali Khamenei tersebut
memiliki hukum yang tidak ada dasarnya. Jika seseorang tidak mematuhi
pemerintah Ali Khamenei, orang tersebut akan dijerat hukuman pidana “menentang
perintah Allah”. Lalu, jika seseorang menentang imam-imam Syiah, maka akan
dijerat hukuman pidana “menentang Rasulullah”. Hukum itu berlaku bagi semua
penduduk Iran termasuk kaum Sunni.
Para narapidana meminta
negara-negara Islam, badan HAM serta lembaga-lembaga Muslim di penjuru dunia
untuk campur tangan dalam masalah ini dan membantu mereka dari hukuman
tersebut.
Seorang penulis dan
pakar politik Yasser Az-Ziaktiroh menghimbau di akun Twitternya kepada para
aktivis Muslim. “Menyatukan barisan dengan mereka adalah kewajiban yang besar
(karena) yang dieksekusi adalah para aktivis Sunni di Iran,” tulisnya.
“Himbauan kepada
manusia-manusia mulia di seluruh penjuru Arab. Di Iran sana, para dai-dai Sunni
akan dihukum mati. Tolonglah mereka!” lanjut Yasser dalam tulisannya.
Sumber: Almesryoon,
Al-Bayan
Penulis: Syafi’i Iskandar