Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
memasukkan sejumlah perusahaan Zionis Israel dan internasional yang beroperasi
di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Dataran Tinggi Golan dalam daftar hitam.
Mereka dianggap telah melanggar hukum internasional dan resolusi PBB.
Sebanyak 130 perusahaan Israel dan 60
perusahaan internasional menerima surat peringatan dari Komisioner PBB untuk
Hak Asasi Manusia, Zeid bin Ra’ad al-Hussein, tentang inklusi mereka yang akan
masuk dalam daftar hitam.
Daftar hitam PBB dijadwalkan akan
diterbitkan pada akhir Desember 2017, termasuk di dalamnya perusahaan Israel
Aerospace Industries, raksasa telekomunikasi, firma teknologi internasional,
bank, dan bahkan kafe.
Sementara perusahaan Amerika yang
menerima masuk dalam daftar tersebut adalah Coca-Cola, TripAdvisor, Airbnb, dan
Caterpillar.
Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk PBB
Nikki Haley mengecam daftar hitam sebagai yang terbaru dalam serangkaian
tindakan memalukan yang panjang yang diambil oleh Dewan Hak Asasi Manusia
Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC). Pada bulan Juni Haley memperingatkan AS
bisa menarik diri dari 47 anggota badan tersebut.
“Ini dapat menyebabkan perusahaan
investasi besar atau dana pensiun membawa saham dari berbagai perusahaan Israel
untuk melakukan divestasi di dalamnya karena mereka kemudian beroperasi di
permukiman,” ujar seorang pejabat senior Israel seperti dikutip dari Russia
Today, Kamis (26/10).
Pejabat tersebut menambahkan bahwa hal
tersebut dapat menyebabkan efek bola salju yang akan sangat merugikan ekonomi
Israel pada akhirnya.
Sementara pihak perusahaan menuding
penyusunan daftar tersebut bermotif politik dan inklusi yang dapat menyebabkan
kerugian finansial serta merusak merek perusahaan. Mereka dilaporkan tengah
menimbang untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Komisaris dan UNHRC.
Pada bulan September, Komisaris PBB telah
memperingatkan lebih dari 150 perusahaan bahwa aktivitas mereka di wilayah
Palestina yang diduduki dapat membuat mereka masuk ke dalam daftar hitam.
Pasalnya operasional mereka bertentang dengan hukum internasional dan
bertentangan dengan resolusi PBB.
Komisi Hak Asasi Manusia PBB melakukan
pemungutan suara untuk resolusi yang akan merumuskan basis data perusahaan
Israel dan internasional secara langsung atau tidak langsung melakukan bisnis
di Tepi Barat, Yerusalem Timur atau Dataran Tinggi Golan. Resolusi yang
didorong oleh otoritas Palestina dan negara-negara Arab ini diterima meski
mendapat tekanan dan kritik dari AS.
Perlu diketahui bahwa membeli
produk-porduk yang ikut menyumbang dan bagi penjajah Zionis Israel, sama saja
dengan membantu membelikan pendudukan Yahudi untuk membunuh warga Palestina.
(MT/Ram)