Saturday, May 30, 2015

Setelah Mengundang Kemarahan Umat Islam, Yayasan Paramadina "Cuci Tangan" Website Madinaonline.Id

Madinaonline Bukan Lagi Bagian dari Yayasan Paramadina

zindiq Paramadina [Madrasah Orientalis Atau Yahudi Gaya Baru] Oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
http://lamurkha.blogspot.com/2014/09/zindiq-paramadina-madrasah-orientalis.html ]

Mulai hari ini, website http://www.madinaonline.id bukan lagi bagian dari Yayasan Paramadina.
Ini dilakukan karena muatan website ini ternyata mengundang kemarahan kelompok-kelompok Islam puritan yang menekan pengurus Yayasan Paramadina.
Rangkaian tulisan yang dipersoalkan adalah artikel-artikel mengenai pernikahan beda agama. Selama beberapa hari, redaksi Madina memang menampilkan isu pernikahan beda agama setelah terjadinya pemukulan dan pemaksaan bersyahadat terhadap mempelai beragama Kristen yang menikahi wanita muslim awal Mei lalu di Jakarta (Mempelai itu Dipaksa Bersyahadat di Hari Pernikahannya).
Setelah kami memberitakan aksi kekerasan dan pemaksaan itu. Kami menurunkan tulisan tentang penjelasan fikih mengenai pernikahan beda agama (Fikih Nikah Beda Agama) dan (Fikih Pernikahan Muslimah dengan Pria Non-Muslim) serta wawancara tentang legalitas pernikahan beda agama di Indonesia (Ahmad Nurcholish: Nikah Beda Agama di Luar KUA Sah).
Redaksi Madina menurunkan rangkaian tulisan itu bukan untuk mendorong pembaca melakukan pernikahan beda agama. Ada setidaknya tiga alasan mengapa rangkaian artikel tersebut disajikan:
Pertama, redaksi Madina berkewajiban memberitakan aksi kekerasan berupa pemukulan dan pemaksaan bersyahadat. Media massa memang hadir untuk menyampaikan pada publik bukan hanya hal yang menyenangkan tapi mengenai berbagai ancaman dan kejahatan di lingkungannya.
Sebagaimana tagline yang kami gunakan, Madina hadir untuk membangun masyarakat yang damai,  terbuka, dan tercerahkan.  Aksi pemukulan karena perbedaan keyakinan apalagi pemaksaan agar orang pindah agama adalah kejahatan kemanusiaan yang harus diberitakan.
Kedua, redaksi Madina perlu menyampaikan pada publik tentang keberagaman cara pandang dalam fikih Islam sendiri mengenai pernikahan beda agama. Dengan kata lain, redaksi ingin menyampaikan bahwa tidak ada tafsiran tunggal tentang pernikahan beda agama. Memang benar ada cukup banyak  ulama di Indonesia saat ini percaya bahwa pernikahan beda agama adalah tindakan haram, namun itu tak menutup kenyataan bahwa ada pula tafsir otoritatif dalam dunia Islam yang menghalalkannya. Sebagai sebuah media yang berupaya mencerahkan umat, Madina wajib menjelaskan duduk perkara ini.
Ketiga, redaksi Madina juga perlu menyampaikan pada publik pandangan tentang apakah di Indonesia, pernikahan beda agama dapat dibenarkan secara hukum. Dalam wawancara dengan aktivis muslim yang berulangkali membantu pernikahan beda agama, Ahmad Nurcholish, terungkap bahwa pernikahan beda agama dapat dilakukan secara sah di Indonesia dan Kantor Catatan Sipil wajib untuk memberi pelayanan administratif terhadap pernikahan bercorak itu.
Rangkaian tulisan itu ternyata mendapat sambutan positif. Pada saat tulisan ini dibuat, wawancara dengan Ahmad Nurcholish sudah dibaca lebih dari 21 ribu pengunjung.
Namun di sisi lain, rangkaian tulisan ini juga membuat marah sebagian kelompok masyarakat yang tidak dapat menerima fakta adanya keberagaman dalam Islam. Alih-alih menghubungi redaksi Madina, mereka justru menekan Yayasan Paramadina untuk menghentikan rangkaian tulisan tersebut.www.kliksatu.com
Beberapa hari yang lalu, Ketua Yayasan Paramadina Didik J Rachbini memerintahkan redaksi untuk mencabut rangkaian tulisan tentang pernikahan beda agama. Didik juga memerintahkan agar redaksi tidak lagi mengangkat tulisan semacam itu di masa depan.
Kami menghargai keputusan tersebut, namun sebagai jurnalis kami tidak akan mungkin menjalankan perintah itu. Redaksi hanya akan mencabut sebuah tulisan dan kalau perlu meminta maaf kalau ada yang salah dengan sebuah tulisan atau bila tulisan tersebut merugikan masyarakat luas. Rangkaian tulisan tentang pernikahan beda agama tersebut justru menyajikan informasi yang benar, sehingga tak ada alasan sedikit pun untuk mencabutnya.
Karena Ketua Yayasan tetap berkeras, jalan keluar yang paling logis adalah websitemadinaonline.id keluar dari Yayasan Paramadina.
Dengan kata lain, mulai saat ini, isi website Madina sama sekali tak memiliki keterkaitan dengan Yayasan Paramadina.
Kami merasa wajib melanjutkan Madina dengan format yang sama karena, kami percaya, kami sedang terus memperjuangkan apa yang dahulu diamanatkan oleh pendiri Paramadina, Nurcholish Madjid (alm.). Nurcholish Madjid sampai akhir hayatnya memperjuangkan Islam yang terbuka, inklusif, menghargai keberagaman, damai, dan membawa rahmat bagi sekalian alam. Karena posisinya itu, ia terus mengalami hujatan, fitnah, dibenci, dan diserang oleh mereka yang berseberangan dengannya. Tapi sampai akhir hayatnya, tak sedikit pun ia mundur dari komitmennya.
Madina akan terus mempertahankan amanat Nurcholish Madjid karena kami percaya Islam hanya akan hidup bila umat Islam tak membiarkan perintah Allah yang luhur dibajak oleh mereka yang berpikiran tertutup, eksklusif, membenci keberagaman, menyukai kekerasan dan membawa bencana bagi dunia.
Itulah jihad kami. Semoga Allah melindungi kita semua.

Artikel terkait :