fatwa-kecil
Beliau berkata: “Diketahui bahwa dahulu di sebuah pantai negeri Syiria terdapat sebuah gunung besar yang dihuni oleh ribuan kaum Syi’ah yang masih senang membunuh dan merampas harta orang. Dahulu pun mereka telah menewaskan banyak orang dan merampok harta mereka. Pada tahun terjadinya perang Ghazan kaum Muslimin menyerbu mereka, sehingga dapat merampas kuda, senjata serta memperoleh tawanan. Mereka ini dijual kepada golongan kafir dan Nashrani di Cyprus. Kaum Muslimin menangkap tentara Syi’ah yang lewat di depan mereka. Kaum Syi’ah ini jauh lebih berbahaya bagi kaum muslimin daripada musuh-musuh yang lain. Sebagian tokoh mereka memanggul bendera Nashrani. Bila dia ditanya, manakah yang lebih baik, kaum Muslimin atau kaum Nashrani? Jawabnya: “Kaum Nashrani!” Dan kalau dia ditanya: “Pada hari kiamat kelak kamu dikumpulkan bersama siapa?” Jawabnya: “Bersama kaum Nashrani.” Kaum Syi’ah inilah yang telah menyerahkan kepada kaum Nashrani sebagian dari negeri-negeri umat Islam.

Walaupun demikian, tatkala sebagian komandan pasukan Islam minta nasehat (kepadaku) tentang peperangan dengan kaum Syi’ah, kemudian aku tulis jawaban singkat berkenaan dengan perang yang mereka lakukan… lalu kami pergi ke perkemahan mereka. Kemudian datanglah kepadaku beberapa orang diantara mereka dan terjadilah tukar pikiran serta perdebatan panjang antara aku dengan mereka. Kemudian tatkala kaum Muslimin berhasil menaklukkan negeri mereka (Syi’ah) dan menangkap sebagian dari mereka, maka saya melarang tentara Islam untuk membunuh mereka, menawan mereka, tetapi kami pindahkan mereka ke berbagai daerah wilayah Islam, agar tidak dapat bersatu kembali.”
Demikianlah fatwa dari seorang tokoh Ahli Sunnah pada zamannya. Jelaslah, bahwa Ahli Sunnah mengikuti kebenaran dari Tuhan mereka yang telah dibawa oleh Rasul-Nya. Mereka tidak begitu saja mengkafirkan orang-orang yang berbeda pendapat dengan mereka di dalam mencari kebenaran. Bahkan mereka ini adalah orang yang lebih mengetahui kebenaran dan lebih mengasihi manusia. Hal ini berbeda sekali dengan pengikut hawa nafsu yang suka mengada-ada pendapat dan mengkafirkan siapa saja yang berbeda pendapat dengan mereka dalam mencari kebenaran.
Ibnu Katsir
Ibnu Katsir telah mengetengahkan hadits-hadits yang sah di dalam as Sunnah dan berisikan sanggahan terhadap anggapan adanya ayat Al Qur’an dan Washiyat kepada Ali yang diklaim oleh golongan Syi’ah. Kemudian beliau memberi komentar sebagai berikut: “Sekiranya masalah (washiyat) sebagaimana yang mereka perkirakan itu ada, niscayalah tidak seorang shahabat Nabi pun yang akan mengingkari. Sebab mereka ini adalah manusia yang paling taat kepada Allah dan Rasul-Nya, baik selama beliau masih hidup maupun sesudah beliau wafat. Karena itu sama sekali tidak benar, kalau mereka berani mengambil ketetapan mendahulukan orang yang tidak didahulukan oleh Rasulullah dan mengakhirkan orang yang didahulukan oleh Rasulullah dengan ketetapannya. Barangsiapa menganggap para shahabat yang diridhai oleh Allah dengan tanggapan semacam ini, berarti menganggap semua shahabat berlaku durhaka, dan bersepakat menentang Rasulullah serta melawan putusan dan ketetapan beliau. Siapa saja yang berani berpendapat semacam ini, berarti dia telah melepaskan tali simpul Islam, kafir terhadap ijma’ seluruh umat Islam. Dan menumpahkan darah orang semacam ini lebih halal daripada membuang khamr.
Dengan sah terbukti dari pendirian golongan Syi’ah, sebagaimana tersebut di atas, bahwa mereka mempunyai anggapan, sesungguhnya Rasulullah –Shalallahu alaihi wa salam- telah memberikan suatu dekrit untuk Ali, tetapi para shahabat menolak dekrit tersebut, dan karena itu mereka murtad. Inilah pendapat yang dilontarkan oleh Syi’ah dewasa ini dan para leluhur mereka dahulu.
Abu Hamid Muhammad al Muwaddasi
Sesudah beliau membicarakan berbagai macam kelompok Syi’ah dan aqidahnya, lalu beliau berkata: “Buat orang Islam yang punya pemikiran jernih, maka tidaklah ia ragu bahwa sebagian besar dari permasalahan aqidah kaum Syi’ah yang mempunyai berbagai macam aliran sebagaimana telah kami kemukakan pada bab sebelumnya, jelas adalah kekafiran yang nyata, dan pengingkaran yang timbul karena kebodohan yang busuk, sehingga membuat orang yang mengerti urusan mereka berani mengkafirkan mereka dan menghukumi mereka keluar dari agama Islam.”
Abul Mahaasin Yusuf al Waasithi
Beliau menyebutkan sejumlah sebab kekafiran mereka antara lain berkata:
“Mereka menjadi kafir, karena mengkafirkan para shahabat Nabi yang telah terbukti kejujurannya dan dinyatakan oleh Allah kebersihannya di dalam al-Qur’an dengan firman-Nya:
لِّتَكُونُواْ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ
“Agar kami menjadi saksi atas (perbuatan manusia). (Al-Baqarah: 143).
Dan Kesaksian Allah tentang diri mereka, bahwa mereka bukanlah orang-orang kafir, sebagaimana firman-Nya:
فَإِنْ يَكْفُرْ بِهَا هَؤُلاءِ فَقَدْ وَكَّلْنَا بِهَا قَوْمًا لَيْسُوا بِهَا بِكَافِرِينَ
“Jika orang-orang (Quraisy) itu mengingkarinya, Maka Sesungguhnya Kami akan menyerahkannya kepada kaum yang sekali-kali tidak akan mengingkarinya”. (Al-An’am:89).
Mereka menjadi kafir, karena menganggap tidak perlu naik haji ke Makkah, bila sudah ziarah ke kuburan Husein. Sebab mereka menganggap ziarah ke kuburan ini membuat seseorang terampuni segala dosanya. Mereka namakan ziarah tersebut sebagai Haji Akbar. Begitu juga mereka menjadi kafir, karena tidak mau berjihad dan memerangi orang-orang kafir, yang menurut anggapan mereka memerangi orang kafir hanya dibolehkan bersama dengan imam yang ma’shum, padahal imam ini sedang ghaib.
Mereka menjadi kafir, karena mencela sunnah Nabi yang mutawatir bertalian dengan shalat berjamaah, shalat Dhuha, shalat Witir, shalat Rawatib sebelum atau sesudah shalat wajib dan sunnah-sunnah muakkadah lainnya.
Ali Bin Shultaan bin Muhammad Al-Qaari
Beliau berkata: “Adapun orang yang mencela salah seorang shahabat Nabi, maka dia adalah orang fasik dan ahlul Bid’ah, demikian menurut ijma’. Terkecuali apabila orang tersebut punya keyakinan, bahwa dibolehkan melakukan celaan semacam itu, sebagaimana pendirian sebagian golongan Syi’ah dan para pengikut mereka, atau menganggap perbuatan tersebut mendapatkan pahala, sebagaimana biasa mereka katakan. Atau karena beranggapan para shahabat dan ahli Sunnah itu kafir. Maka orang yang beranggapan semacam ini menurut ijma’ adalah kafir”.
Selanjutnya, beliau mengetengahkan sejumlah dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berisikan pujian kepada shahabat dan pernyataan keridhaan Allah kepada mereka. Beliau dengan dalil-dalil tersebut, lalu mengambil kesimpulan, bahwa golongan Syi’ah kafir, karena sikapnya (mengkafirkan) para shahabat Nabi.
Kemudian beliau menyebutkan, bahwa salah satu sebab kafirnya golongan Syi’ah adalah karena mereka punya anggapan Al-Qur’an kurang dan telah diubah. Beliau pun mengetengahkan sebagian dari pernyataan-pernyataann mereka berkaitan dengan masalah ini.
* Buku Fatwa dan Pendirian Ulama Sunni Terhadap Aqidah Syi’ah