Menanggapi apa yang tengah terjadi di negeri Syam dengan adanya
serbuan seluruh negeri-negeri Kafir terhadapnya, para ulama yang terdiri dari
40 Ahlul Ilmi dan Thalibul Ilmi di negeri Syam menyatakan bahwa peperangan di
Syam telah menjadi peperangan penentuan melawan negeri-negeri kafir.
Mereka yang tergabung dalam “Assosiasi para Ulama di Negeri Syam”
merilis sebuah pernyataan akan wajibnya Jihad bagi kaum Muslimin di negeri
Syam. Berikut terjemah seruan yang dikeluarkan dalam bentuk fatwa tersebut,
yang dipublikasikan Muqawamah Media pada Jum’at (1/1/2016).
Bissmillaahirrahmaanirrahiim
Asosiasi Para Ulama di Negeri Syam
Segala puji hanya bagi Allah yang telah dan terus memuliakan Islam dengan
pertolongan-Nya, dan menghinakan kesyirikan dengan kekuatan-Nya, Yang telah
memutuskan hari demi hari untuk membagi-bagikan rizki dan keberuntungan dengan
keadilan-Nya dan menjadikan akhir yang baik bagi orang-orang yang bertakwa
dengan karunia-Nya.
Dan shalawat serta salam semoga tetap terlimpah kepada yang telah
meninggikan menara api Islam dengan pedangnya.
Allah Ta’ala berfirman:
“(Tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan
pembelaan) agama, maka kamu wajib menolongnya.” (TQS. Al-Anfal: 72)
Dan Dia Azza wa Jalla berfirman:
“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan sebagian
mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.” (TQS. At-Taubah: 71)
Abu Dawud telah meriwayatkan dengan sanad yang bagus (Isnad Hasan)
demikian juga yang selain di dengan redaksi yang berbeda, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum Muslimin adalah seimbang dalam hal darah mereka. Orang-orang
Muslim yang paling rendah derajatnya dari mereka memiliki hak untuk memeberikan
perlindungan atas nama mereka, dan orang Muslim yang bertempat tinggal jauh
dari mereka dapat memberikan perlindungan atas nama mereka. Mereka seperti satu
sisi telapak tangan yang memiliki kelebihan jika dibandingkan dengan golongan
manusia lainnya.”
Amma ba’du:
Telah menjadi hal yang tidak tersembunyi lagi bagi Umat kita yang
tercinta, tentang apa yang tengah terjadi di negeri Syam dengan adanya serbuan
seluruh negeri-negeri Kafir terhadapnya. Dan hal ini telah menjadi pertanda
yang menunjukkan serbuan koalisi Salibis-Zionis-Shafawi untuk memusnahkan
revolusi penduduk Syam dan Jihad mereka yang diberkahi, hingga peperangan di
Syam telah menjadi peperangan penentuan melawan negeri-negeri kafir, yang telah
menyebabkan seluruh Syiah Rafidhah untuk berkumpul di negeri tersebut demi
mewujudkan rencana mereka (Syiah) untuk membentuk kawasan bulan sabit Syiah
(dalam peta dunia) dan untuk memusnahkan Ahlussunnah di bumi Ribath dan Islam
di Syam.
Dan untuk ini, kami dari “Asosiasi para Ulama di Negeri Syam”
menerbitkan sebuah pernyataan yang telah ditandangani oleh 40 orang Ahlul Ilmi
dan Thalibul Ilmi di negeri Syam dan kami mengeluarkannya dalam bentuk fatwa
untuk:
“Wajibnya seluruh umat ini untuk berjihad, bagi setiap individu
yang telah mencapai usia dewasa dan memiliki kemampuan dari kalangan
putra-putra umat Islam, berkenaan dengan kondisi negeri Syam yang sangat
membutuhkan tenaga laki-laki. Khususnya sejak kami membaca pernyataan Jaisyul
Fath dalam Seruan Umum (sebuah seruan bagi seluruh umat secara umum untuk
berjihad) yang pengumuman ini ditujukan bagi setiap Muslim- baik itu dari
kalangan masyarakat yang berpengalaman, memiliki keahlian atau yang selain
mereka- untuk berdiri dalam satu barisan melawan serangan musuh yang
berlangsung terus menerus dan untuk menghentikan gerak laju musuh dan
menghentikan jatuhnya wilayah demi wilayah kaum Muslimin di negeri Syam.
Dan telah dinyatakan oleh setiap orang yang memiliki pengetahuan
-dari setiap madzhab- bahwa Jihad telah menjadi Fardu Ain (kewajiban individu
yang harus dipenuhi meskipun sudah ada sekelompok orang yang telah
melaksanakannya) dalam situasi seperti ini. Dan diantara mereka yang telah
menyebutkan tentang kewajiban dari kalangan para ulama madzhab Hanafi adalah
Imam Ibnu Abidin, sedangkan dari kalangan ulama madzhab Maliki adalah Imam
Al-Qurthubi dan Imam Ibn Abdil Barr, dan dari ulama madzhab Syafii adalah Imam
Al-Baghawi dan Imam An-Nawawi. Kemudian dari ulama madzhab Hambali adalah Imam
Ibnu Qudamah dan Imam Ibnu Taimiyah, hal ini menyebabkan adanya perkataan para
ahli ilmu yang menyatakan telah terjadi Ijma’ (kesepakatan ulama) dalam persoalan
ini.
Para Imam Madzhab telah menyatakan bahwa
ketika disuatu tempat membutuhkan bantuan untuk berperang mengusir penjajah,
maka kewajiban ini akan meluas kepada yang lain yang berada di luar wilayah
yang berperang itu hingga Kifayah (kecukupan jumlah dan kekuatan) terpenuhi.
Imam An-Nawawi-rahimahullah menyatakan, “Para
shahabat kami telah menyatakan bahwa hari ini Jihad adalah Fardu Kifayah
(Sebuah kewajiban kelompok, yang jika sekumpulan orang telah mencukupi untuk
melaksanakan kewajiban tersebut, maka kewajiban ini gugur bagi yang lain).
Kecuali dalam keadaan ketika orang-orang Kafir memasuki secara zhalim, ke
wilayah kaum Muslimin, maka jihad berubah menjadi kewajiban pribadi
masing-masing kaum Muslimin di wilayah tersebut. Dan jika jumlah Mujahidin di
wilayah tersebtu tidak cukup, maka menjadi kewajiban bagi mereka yang ada di
dekat wilayah tersebut untuk berjihad hingga tercapai kadar cukup untuk
mengusir musuh.” (Syarh Shahih Muslim).
Dan Imam Al-Qurthubi berkata: “Ketika jihad
telah menjadi kewajiban pribadi karena musuh telah mengambil wilayah diantara
wilayah-wilayah (milik kaum Muslimin), maka menjadi sebuah kewajiban bagi
setiap Muslim untuk berjuang merebut kemenangan dan pergi berperang baik dalam
keadaan ringan maupun berat…dan jika masyarakat di wilayah tersebut tidak mampu
menghadapi musuh, maka kewajiban tersebut menimpa kepada mereka yang tinggal
disekitar dan didekat wilayah tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat di
wilayah tersebut yang harus dipenuhi. Sampai mereka mengetahui bahwa mereka
memiliki kekuatan yang cukup untuk menghadapi musuh dan mempertahankan diri
dari serangan musuh.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata, “Dan ketika musuh
memasuki wilayah-wilayah Islam, maka tidak diragukan lagi bahwa mengusir musuh
adalah sebuah kewajiban bagi mereka yang paling dekat dengan musuh, kemudian
yang tinggal didekatnya, karena wilayah-wilayah kaum Muslimin itu seakan-akan
adalah satu wilayah.”
Dan ketika kami menyerukan kepada kaum
Muslimin secara menyeluruh untuk bergerak maju bersama untuk menolong
saudara-saudara mereka dari kalangan Mujahidin. Dan ketika kami menyerukan
kepada kaum Muslimin secara menyeluruh untuk bergerak maju bersama untuk
menolong saudara-saudara mereka dari kalangan Mujahidin, maka kami ingin menekankan
dan meminta perhatian kaum Muslimin bahwa dalam situasi seperti ini, maka tidak
dibutuhkan lagi adanya persyaratan apapun, tidak pula memerlukan ijin siapapun
baik itu dari kepada orang tua maupun dari orang yang menghutangi atau berbagai
bentuk persyaratan yang lain.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
mengatakan, “Tentang pertempuran untuk membela diri-demi membela agama atau
tempat-tempat suci, maka ini hukumnya wajib sebagaimana kesepakatan Ulama’. Dan
bagi musuh yang menyerang dan menjajah, yang telah menyerang kepentingan agama
dan dunia kita, maka dalam hal ini tidak ada yang lebih wajib setelah iman,
kecuali berjihad untuk mengusir musuh yang menyerang ini. Sehingga dalam
keadaan ini jihad tidak memerlukan persyaratan apapun.”
Kami menyerukan kepada para Ulama kaum
Muslimin untuk memenuhi apa yang telah diwajibkan oleh Allah atas diri mereka
untuk mengeluarkan pernyataan wajibnya hal ini, sebagai bentuk nasihat bagi
umat Islam dan keputusan para ulama kaum Muslimin dan sikap tegas mereka
diperlukan untuk menghadapi serbuan pasukan Syiah Rafidhah ini.
Allah Ta’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, Apakah sebabnya
bila dikatakan kepadamu: ‘Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah’,
kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan
kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup
di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) diakhirat hanyalah sedikit”. (TQS.
At-Taubah: 38)
Wallahu a’lam bish Shawaab.
17/3/1437 H
28/12/2015 M.
Penandatangan:
Syaikh Abdul-Razzaq al-Mahdi – Hakim Syar’i di
Jaish Al-Fath
Doktor Abu Abdullah al-Shami – Amir Harakat
Fajr al-Sham
Syaikh Ali al-Irjani – Penuntut Ilmu
Independen
Doktor Abdullah al-Muhaysini – Hakim Syar’i di
Jaish al-Fath
Doktor Sa’d Abdul Karim al-Uthman – Penuntut
Ilmu Independen
Syaikh Sirajuddin Zurayqat – Penuntut Ilmu
Syaikh Mushlih al-Ulyani – Perwakilan dari
Markaz Du’at al-Jihad
Syaikh Abu Ishaq al-Qadi – Hakim Syar’i di
Ahrar al-Sham
Syaikh Yusuf Abu Hafs – Kepala Pengadilan
Syariat di Pinggiran Aleppo (Dara Izza)
Syaikh Ahmad Muwwas Abu Mukhlis – Hakim Syar’i
di Ahrar al-Sham di kawasan Pesisir
Syaikh Abu Azzam al-Qadi – Anggota Majlis
al-Qada’ Jabhat al-Nusra
Syaikh Abu Umar al-Madani – Penanggung Jawab
Maktab Syar’i, Ansar al-Sham
Syaikh Abu Abdullah al-Masri – Kepala Dar
al-Qada’, di kawasan pesisir.
Syaikh Haydarah al-Qasim – Hakim Syar’i Jaish
al-Fath
Syaikh Abu Shaykha – Penuntut Ilmu di Jund
al-Aqsa
Syaikh Umar Huzaifa – Anggota Majlis al-Syar’i
Faylaq al-Sham
Syaikh Yunus Khattab – Amir Katiba Abdullah
bin Abbas, Ahrar al-Sham
Syaikh Muhammad Haj Ali – Penanggung jawab
Maktab al-Ilmi di Markaz Du’at al-Jihad
Syaikh Badr al-Utaybi – anggota Markaz Du’at
al-Jihad
Syaikh Abul Mu’tasim – Kepala Maktab al-Qada’i
di al-Hai’ah al-Islamiyah
Syaikh Abu Hajar al-Aseeri – Petugas Dakwah di
kawasan pesisir.
Syaikh Abu Ishaq al-Hamawi – Syar’i di Liwa
al-Iman
Doktor Shamil Usood (atau Aswad) – Penuntut
Ilmu Independen
Syaikh Abu Suhayb al-Hamsi – Liwa Sham al
Ahrar
Syaikh Abu Majid Dar al-Qada’ – Kepala Dar
al-Qada’ in Sarmada
Syaikh Ahmad Raheem – Penuntut Ilmu di Jabhat
al-Nusra
Syaikh Al-Mu’tashim Billah al-Madani –
Penanggung jawab Syariat bagi Jabhat al-Nusra di Aleppo
Syaikh Abu Hafs al-Khalidi – Penuntut ilmu di
Jabhat al-Nusra
Syaikh Abul Ala al-Dimashqi – Penanggung jawab
syariat di Liwa al-Iman
Syaikh Abdul-Wahhab al-Saq’ud – Penuntut ilmu
di Jabhat al-Nusra
Syaikh Abu Ubaida al-Tamimi – Anggota Institur
Zidni Ilma
Syaikh Abu Ya’qub al-Syami – Hakim Syar’i
Majelis Pengadilan Islam wilayah Pesisir
Syaikh Anas Khattab – Penulis Islami
Syaikh Abul Muthanna – Anggota Institut
al-Fath al-Da’wiyya
Syaikh Abul Muthanna al-Shami – Penuntut Ilmu
di Ahrar al-Sham
Syaikh Abul Asim al-Qasimi – Penuntut Ilmu
Syaikh Faisal bin Ghazi – Sekretaris Assosiasi
Para Ulama di Negeri Sham
Syaikh Sakhr al-Najdi – Penuntut Ilmu
Independen
Sumber: Arrahmah