Dari kiri; Pakar Syiah di Jais, Dr Kamaludin Nurdin
Marjuni, Ketua Aliansi Nasional Anti Syi'ah (ANNAS) Pusat - Indonesia, KH
Athian Ali Dai, Ahli Pengkaji Syi'ah dari Selatan Thailand, Dr Ahmad Ehsan dan
ahli Peneliti Syi'ah dari Malaysia, Abdullah Din alam "Seminar Antarabangsa
Gerakan Syi'ah dan Kesannya Terhadap Dunia Islam (SGS16) di Dewan Canselor UKM,
Bangi
Setiap
individu harus membatasi diri sendiri dari terpengaruh dengan penyebaran ajaran
Syiah. Demikian disampaikan Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri, Datuk
Asyraf Wajdi Dusuki.
Menurutnya, meskipun fatwa larangan
Syiah sudah dikeluarkan, penyebarannya masih sulit diblokir karena adaya
keterbukaan di internet.
“Pemantauan serta penegakan kementerian
terkait terhadap bahan bacaan berunsur Syiah juga tidak pernah berkurang.
Kementerian Dalam Negeri (KDN) selalu mengontrol masuknya buku-buku yang dapat
mendistorsi meskipun mendapat kritik dengan alasan melanggar kebijakan hak
asasi,” ujar Asyraf Wajdi Dusuki pada konferensi pers setelah membuka ‘Seminar Internasional Gerakan Syiah dan
Dampaknya Terhadap Dunia Islam 2016” (SGS16) di Malaysia Kamis (26/04/2016).
Menurut Asyraf, Malaysia sangat tegas
sikapnya pada aliran Syiah yang dinilainya sesat. Namun hal itu, tidak hanya
tugas pemerintah. Perlu dukungan rakyat.
“Kita harus berpegang kepada
konstitusi. Agenda menangani penyebaran ajaran sesat ini sudah lama kita
laksanakan.
“Agenda menangani ajaran Syiah juga
tidak dapat ditempatkan ke bahu pemerintah semata-mata,” katanya pada seminar
yang diselenggarakan ACCIN, IKRAM dan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM)
ini.
Karena itu ia menganjurkan organisasi
keulamaan dan Ormas Islam, seperti: IKRAM, Departemen Studi Al-Quran dan
Al-Sunnah, Fakultas Studi Islam, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) dan
gabungan Organisasi-Organisasi Islam Non Pemerintah (ACCIN) turut terlibat.
Meski demikian, Asyraf
mengatakan, pemerintah tidak akan menghalangi masuknya pelajar yang ditemukan
mengamalkan ajaran Syiah selagi tidak ada unsur penyebaran ajaran yang dilarang
di Malaysia itu.
Menurutnya, paham Syiah dilarang karena
ajarannya menyimpang dari ajaran Islam serta dapat menimbulkan bahaya dan
perpecahan umat Islam.
Dikutip Astroawani, ada 22 elemen yang
diidentifikasi terkandung paham Syiah di Malaysia. Di antaranya, ajaran
yang percaya munculnya Muhammad bin Hassan Al-Aksari sebagai Imam Mahdi
bersama kelompok orang yang telah mati untuk memberi keadilan; mempercayai
hanya Sayidina Ali saja yang menghimpun Al-Quran dengan sempurna dan menyamakan
taraf Sayidina Ali dengan Allah.
Fatwa Khusus
Sementara itu, seminar juga mengusulkan
agar komite fatwa Malaysia mengeluarkan fatwa mengharamkan pernikahan antara
pengikut Ahlus Sunnah Wal Jamaah (ASWJ) dan Syiah.
Usulan ini disampaikan Wakil Presiden
Asosiasi Ulama Kedah, Abdullah Din yang mengatakan tidak adanya fatwa yang
jelas terkait hal itu akhirnya menimbulkan berbagai masalah dalam
kalangan rakyat yang berpegang pada ASWJ ketika menikah dengan pengikut Syiah,
baik sengaja atau tanpa disadari.
Dia yang juga ahli peneliti Syiah,
mengatakan antara masalah yang timbul adalah menyangkut tuntutan hukum seperti fasakh atau tuntutan cerai dan permohonanhadhanah (hak pemeliharaan anak).
“Ketika ini, hanya satu negara
mengeluarkan fatwa tentang pernikahan di antara ASWJ dan Syiah yaitu Perlis,
namun hukumnya hanya makruh,
sama seperti hukum (hisap) rokok daun,” ujarnya dikutip laman Berita Harian Malaysia.
Ia menganjurkan, misalnya dalam isu hadhanah, pengadilan tidak akan
menyerahkan anak sewenang-wenang kepada ibu atau tua yang berpegang pada ajaran
Syiah.*