Soal:
Penanya dan jamaah yang bersamanya
tinggal di perbatasan Utara, berdekatan dengan markas-markas kelompok
orang-orang Iraq. Di sana, ada jamaah yang bermadzhab ja’fariyah. Sebagian dari
mereka menolak makan daging hewan
sembelihan orang-orang tersebut, sedangkan sebagian lagi mau memakannya.
Pertanyaan kami boleh (halal) memakan daging tersebut, perlu diketahui bahwa
mereka suka berdoa kepada Ali, Hasan, Husain, dan seluruh pemimpin mereka,
dalam keadaan susah dan senang?
Jawab:
Bila persoalannya benar seperti yang diungkapkan
oleh penanya, bahwa komunitas yang di sekitarnya adalah orang-orang yang
beraliran ja’fariyah yang suka berdoa kepada Ali, Hasan, Husain dan
pemuka-pemuka mereka, maka orang-orang tersebut telah musyrik dan murtad dari
Islam – kita berlindung kepada Allah.
Memakan daging hewan yang disembelih
mereka tidak halal karena itu adalah bangkai, walaupun mereka menyebut nama
Allah dalam penyembelihannya. Semoga Allah memberikan taufik serta melimpahkan
shalawan dan keselamatan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Komisi Tetap untuk Riset dan Ilmiah dan
Fatwa:
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazaq Afifi
Anggota:
(1) Abdullah bin Qu’ud
(2) Abdullah bin Ghadyan
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts
wal ifta’, II : 372)
Soal:
Saya berasal dari suku kecil yang tinggal
di perbatasan utara. Suku kami hidup bercampur dengan suku-suku dari Iraq.
Madzhab mereka adalah Syiah watsaniyah (penyembah berhala). Mereka beribadah
kepada kubah-kubah yang mereka namakan Hasan, Husain, dan Ali. Bila salah
seorang dari mereka beribadah, ia berkata, “Wahai Ali, wahai Husain”.
Sebagian orang dari suku kami telah hidup
berbaur dengan mereka melalui pernikahan dan dalam segala hal. Saya telah
menasehati mereka, namun mereka tidak mengindahkannya. Mereka berada dalam
kehidupan yang mapan dan memiliki kedudukan, sedangkan saya tidak memiliki ilmu
yang cukup untuk menesehati mereka. Akan tetapi, saya membenci hal itu dan
memilih tidak berbaur dengan mereka.
Saya mendengar bahwa daging heewan sembelihan
mereka tidak boleh dimakan, namun orang-orang dari suku saya tersebut malah
memakannya. Mereka tidak menjaga diri. Saya memohon kepada dewan terhormat
untuk memberikan penjelasan yang pasti tentang apa yang telah saya sebutkan
ini.
Jawab:
Jika realitasnya yang anda sebutkan,
mereka berdoa kepada Ali, Husain, Hasan
dan yang lainnya, maka mereka telah melakukan kesyirikan besar, yang
mengeluarkan pelakunya dari agam Islam. Kita tidak boleh menikahkan mereka
dengan anak-anak perempuan kita dan kita pun tidak halal menikahi
perempuan-perempuan mereka. Kita tidak boleh memakan daging hewan sembelihan
mereka. Allah Ta’ala berfirman :
وَلَا
تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن
مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ
يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ
أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ
وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ
يَتَذَكَّرُونَ [٢:٢٢١]
“Dan janganlah kamu menikahi
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang
mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan
janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan
izin-nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia
supaya mereka mengambil pelajaran”. (Al-Baqarah (2) : 221).
Semoga Allah memberikan taufik serta
melimpahkan shalawat dan keselamatan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan
sahabatnya.
Komisi Tetap untuk Riset dan Ilmiah dan
Fatwa:
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazaq Afifi
Anggota:
(1) Abdullah bin Qu’ud
(2) Abdullah bin Ghadyan
(Fatawa
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal ifta’, II : 373)
(Gensyiah.com/Syiahindonesia.com)