Disampaikan oleh Asy-Syaikh al-’Allamah
Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah
[Faedah dari tanya jawab tentang hukum
gambar dan seminar-seminar di televis ]
[ Pertanyaan ]
[•] Apakah hukum gambar dan
seminar-seminar di televisi?
[ Syaikh menjawab ]
Seperti itulah. Di sana sudah terdapat banyak
kaset-kaset seputar masalah ini.
[✘] Maka tidak boleh menggunakan gambar
[✘] bagaimanapun juga banyaknya cara untuk
menggambar,
→ sama saja apakah menggambar
• dengan tangan,
• dengan peralatan fotografi,
• atau dengan video,
╰→ semua itu tidak boleh
■ kecuali dalam kondisi darurat, seperti:
• gambar untuk kartu identitas,
• passport,
• dan lain-lain.
■ Adapun berluas-luasan (bermudah-mudahan) dalam
menggambar yang kami lihat pada zaman sekarang ini, seperti sebagai contoh ada
seseorang yang ingin menyampaikan muhadhoroh (ceramah), lalu dia muncul di
televisi, maka di mana sisi daruratnya??
[•] Sebaliknya, orang yang menampilkan
dirinya di televisi
[✘] maka dia memaparkan dirinya pada fitnah ingin
tampil, “nah ini lho saya...!”
╰→ Padahal, jika tujuannya adalah ta'lim
(mengajar), maka tujuan itu bisa dicapai dengan hanya memperdengarkan suara
sang penceramah kepada audien, dan ini sudah mencukupi untuk merealisasikan
kemaslahatan-kemaslahatan yang syar'i.
[ سؤال ]
[•] ما حكم
الصور والندوات في التلفزيون؟
[الشيخ ]
◎ { كذلك هناك
أشرطة كثيرة حول هذا
[✘] فلا يجوز
استعمال الصور
[✘] مهما تعددت
الأساليب سواء كانت
• باليد
• أو
بالألة الفوتوغرافية
• أو
بالفيديو
╯← فان ذلك لا
يجوز
■ إلا في
حالة الضرورة
• كصور
الهويات مثلاً
• والجوازات
• ونحو
ذلك؛
■ أما
التوسع الذي نراه في العصر الحاضر انه إنسان مثلا ً يريد أن يلقي محاضرة فيطلع في
التلفاز وين الضرورة؟
[•] بالعكس
المعرض نفسه للتلفاز
[✘] يعرض نفسه
للفتنة شوفوني؛ ها أنا؛
╯← بينما إذا كان
المقصود هو التعليم فيحصل بمجرد أن يسمع الناس كلام المتكلم وهذا كاف في تحقيق
المصالح الشرعية. } انتهى
[Artikel] Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Membolehkan Rekaman (Gambar) Video?
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah termasuk ulama yang berpendapat haramnya gambar video (rekaman). Namun di internet banyak sekali beredar rekaman ceramah beliau di berbagai situs.
╰→ Keadaan ini bisa jadi akan memunculkan kebingungan bagi sebagian orang, mengapa hal ini bisa terjadi?
[•] Penyebabnya menurut kami –wallahu a’lam- adalah karena beliau berpendapat haramnya video yang berbentuk rekaman, namun di sisi lain beliau membolehkan video (tv) yang berbentuk siaran langsung. Dan rekaman-rekaman ceramah beliau yang banyak beredar di internet mungkin diambil dari siaran-siaran langsung ceramah beliau, kemudian diunggah ke internet tanpa seijin beliau. Wallahu a’lam.
Pada edisi pertama kami telah menampilkan sebagian fatwa beliau tentang video, berikut kami tampilkan kembali fatwa asy-Syaikh Shalih Fauzan secara lebih lengkap agar pembaca dapat memperoleh pemahaman yang lengkap.
Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan ditanya:
[•] Apa hukum video? Bagaimana kami harus menjawab bila ada orang yang menyatakan bahwa Anda membolehkan video, karena anda muncul disiaran dakwah di TV Majd Channel ?
[ Jawab ]
SUBHAANALLAH, SAYA MEMBOLEHKANNYA??!
■ Terkait kemunculan saya di TV,
[✘] maka saya dalam keadaan tidak menginginkannya.
[✘] Mereka datang ke masjid kemudian merekam ta’lim dan juga para hadirin.
[✘] Mereka tidak ijin terlebih dahulu atau berkonsultasi.
[•] Saya benar-benar tidak mengijinkannya,
╰→ begitupun saya sama sekali tidak suka dengan hal ini, siapa saja pelakunya.
■ Mereka juga telah merekam ta’lim asy-Syaikh bin Baz Rahimahullah
╰→ dalam keadaan beliau tidak suka dengan hal tersebut.
› Bahkan beliau memperingatkan umat darinya.
› Mereka datang pada suatu acara, bergabung bersama-sama, merekam, lalu muncullah siarannya di TV.
[•] Apakah ini berarti asy-Syaikh bin Baz membolehkan gambar (tashwir)?
[✘] Sama sekali tidak.
╰→ Beliau berdiri pada posisi bahwa semua gambar, dalam berbagai jenisnya, adalah haram.
***
[Pada kesempatan lain beliau Hafizhahullah ditanya ]
[•] Apakah benar berita yang menyatakan bahwa Anda telah merubah pendapat Anda tentang larangan membuat gambar, terkait dengan persetujuan Anda untuk menampilkan rekaman ta’lim Anda di Majd Tv dan lainnya?
[ Jawab ]
INI ADALAH PENUKILAN YANG TIDAK BENAR.
[✘] Hukum gambar adalah haram.
› Tidak boleh bagi saya atau selain saya berkata kepada anda bahwa gambar itu boleh dikarenakan dalil tentang pelarangan gambar sangat jelas, begitu pula hukuman bagi pelakunya.
[✘] Dan perbuatan ini termasuk dari dosa besar. Saya termasuk yang berpendapat haramnya gambar kecuali dalam keadaan kita sangat butuh (darurat).
╰→ Saya ulangi lagi, gambar adalah sesuatu yang dilarang kecuali dalam keadaan kita sangat butuh, seperti dalam pembuatan kartu identitas, SIM, atau paspor. Dalam situasi demikian maka gambar dibolehkan.
[✘] Dalam keadaan lain, seperti untuk kenang-kenangan, sebagai hiasan atau dekorasi, maka yang ini tidak boleh.
╰→ Ini adalah perbuatan yang lebih jelek, yaitu ketika seseorang menggantung gambar. Perbuatan ini larangannya lebih keras lagi.
■ Ini adalah kalimat (pendapat) yang telah saya nyatakan dan yang terus saya pegangi. Bila ada yang menyandarkan kepada saya selain ini, maka itu adalah tidak benar.
[•] Adapun terkait Majd TV,
╰→ maka saya tidak pernah datang kepada mereka atau ke studio mereka.
› Merekalah yang datang ke masjid
› dan kemudian merekam.
╰→ Seperti halnya mereka juga melakukan pengambilan gambar saat pelaksanaan shalat di Masjidil Haram (Makkah) dan Masjid Nabawi (Madinah).
› Mereka datang ke masjid,
› kemudian melakukan pengambilan gambar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
***
[ Tanya ]
[•] Apakah orang yang merekam ta’lim atau pelajaran teranggap sebagai orang yang disebut dalam hadits tentang larangan membuat gambar ?
[ Jawab ]
YA TERMASUK.
› Dia termasuk di dalamnya.
[✘] Tidak ada kebutuhan kita pada gambar.
› Pelajaran (ilmu) itu cukup direkam (suaranya, -red.),
› didengarkan,
› dan ditulis.
╰→ Tujuan telah tercapai tanpa perlu ada gambar (video).
***
[ Tanya ]
[•] Apakah boleh seorang ulama atau penuntut ilmu tampil di TV jika keadaan membutuhkannya?
[ Jawab ]
(Siaran) televisi yang live/langsung adalah memindahkan (menyalurkan) gambar, dan ini berbeda dengan merekam yang merupakan bentuk menyimpan gambar (seperti kamera foto). Siaran live hanya sekedar menyalurkan, misalnya adalah siaran langsung shalat di Masjidil Haram, di Masjid Nabawi, siaran langsung pelaksanaan ibadah haji saat wuquf di Arafah atau tempat ibadah haji lainnya. Ini adalah siaran langsung (live). Mereka menyebutnya siaran langsung.
***
[ Tanya ]
[•] Ada orang yang menjadikan kemunculan Anda di TV sebagai dalil bahwa Anda membolehkan gambar?
[ Jawab ]
Saya telah menulis tentang masalah ini.
╰→ Saya nyatakan bahwa itu (siaran langsung) bukan gambar, tapi sekedar menyebarkan saja.
■ Asy-Syaikh Fauzan juga ditanya tentang bagaimana bila ada orang yang menjadikan siaran langsung tersebut sebagai rekaman, maka beliau menjawab bahwa itu menjadi tanggung jawab si pelaku [*]
[Diketik ulang untuk Darussalaf.or.id dari Majalah Fiqih Islami FAWAID No. 04/I/1435/2014 Hal. 52-54]
__Catatan__
Rujukan:
[VIDEO] Bantahan Syaikh Shalih al-Fauzan
Dengan Beredarnya Foto / Gambar Beliau
Disampaikan oleh Asy-Syaikh Shalih bin
Fauzan bin 'Abdillah al-Fauzan hafizhahullah
{Dengan Transkrip Terjemahan dalam Bahasa
Indonesia}
URL Video:
https://youtu.be/_fKCtYAj7Gc
(Durasi: 1:40)
Download Video @ Mp3:
________
[ Penanya ]
Beberapa kali muncul gambar Anda di
beberapa surat kabar, dan saya telah menghubungi surat kabar ini dan saya
nasehati dan saya beritahu mereka bahwa Anda tidak ridha terhadap perkara ini
karena berpendapat bahwa gambar haram dengan segala jenisnya kecuali yang
sifatnya darurat. Lalu mereka menjawab bahwa seandainya beliau (syaikh Fauzan)
tidak ridha, pasti akan menghubungi atau menulis dan bahwasanya pendapat
Asy-Syaikh tidak demikian. Bagaimana pendapat Anda -semoga Allah menjaga Anda-?
[
Asy-Syaikh ]
Tidak, saya tidak mengetahui semua
perkara,
▪ini merupakan tanggung jawab mereka
sendiri,
▪dosanya yang menanggung mereka.
Gambar tersebut diambil dari saya tanpa
saya sadari, diambil ketika saya berjalan di sebuah tempat. Mereka juga telah
mengambil gambar orang yang lebih mulia dari saya yaitu Asy-Syaikh Ibnu Baz dan
mereka menampakkan gambar beliau padahal beliau mencela dan mengharamkan dan
menulis kepada surat kabar: “Kalian jangan menampilkan gambar saya!” Namun
mereka tetap saja memasang gambar beliau, sehingga dosanya mereka yang
menanggung.
***
[ Penanya ]
Apakah menyiarkan ulang acara-acara
keagamaan yang disiarkan langsung dengan suara dan gambar melalui media
televisi setelah menyimpannya diperbolehkan atau termasuk perbuatan mengambil
gambar yang diharamkan?
[ Asy-Syaikh ]
Ini menjadi tanggung jawab yang
menyiarkannya dan menyimpannya, tanggung jawab mereka, na’am.
Sumber:
[VIDEO] Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan
hafizhahullah Menghentikan Pelajaran di Masjidil Haram Karena Ada Yang
Mengambil Gambar Beliau
Disampaikan oleh Asy-Syaikh Shalih Fauzan
al-Fauzan hafizhahullah
{Dengan Transkrip Terjemahan dalam Bahasa
Indonesia}
Versi SD (Hemat Quota):
(Durasi: 1:16)
Beliau memerintahkan untuk menghancurkan
alat-alat untuk mengambil gambar seraya mengatakan,
"Ya ikhwanana, lihatlah, mengambil
gambar (makhluk bernyawa -pent) HARAM hukumnya, ada pengambilan gambar dari
lantai dua. Ini haram dan mungkar, sehingga TIDAK BOLEH.
▪Wajib untuk melarang mereka dan mengambil
alat yang digunakannya sekarang, karena telah tetap ijma' (tentang haramnya
gambar makhluk bernyawa -pent).
▪Tidak boleh menyetujui kemungkaran di
Haramillah (tempat Allah yang suci) yaitu di al-Masjid al-Haram.
▪Tidak boleh menyetujui kemungkaran di
semua tempat, lalu bagaimana jika kemungkaran itu terjadi di Haramillah?!
ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﺮِﺩْ ﻓِﻴﻪِ ﺑِﺈِﻟْﺤَﺎﺩٍ ﺑِﻈُﻠْﻢٍ
ﻧُﺬِﻗْﻪُ ﻣِﻦْ ﻋَﺬَﺍﺏٍ ﺃَﻟِﻴﻢٍ.
"Dan siapa saja yang menginginkan
untuk berbuat yang menyimpang dari kebenaran dengan kezhaliman apapun di
dalamnya (di tanah suci), maka Kami pasti merasakan kepadanya adzab yang
pedih." [QS. al-Hajj: 25]
Kalian harus memberi tahu aparat yang
berwenang tentang perbuatan mungkar ini agar mencegah mereka orang-orang suka
berbuat dosa itu, yang mana mereka tidaklah datang untuk beribadah, tetapi
mereka datang hanya untuk mengganggu dan melakukan berbagai kemungkaran.
Falaa haula wa laa quwwata illa billah..
Sumber: bit.ly/tukpencarialhaq