Menurut
Husain Basalamah dalam Tarikh Imarah Masjidil Haram (h.233),
kekacauan dan perpecahan (pelaksanaan sholat) yang terjadi di antara kaum
muslimin di Masjidil Haram ini terjadi di masa kekhalifahan Turki Utsmani. Dulu
Di Masjidil Haram, Shalat Dengan 5 Imam Dalam Satu Waktu.
Tahukah
Anda bahwa dahulu di Masjidil Haram terdapat lebih dari satu pengimaman di
dalam pelaksanaan sholat berjama’ah?
Abul
Husain Muhammad bin Jubair Al Andalusi atau yang dikenal dengan Ibnu Jubair (w.
614 H/ 1217 M) menyebutkan dalam risalahnya yang berjudul Rihlah Ibni
Jubair (h.78-79) bahwa di masa beliau, Masjidil Haram memiliki lima
pengimaman.
Empat
pengimaman milik 4 madzhab Sunni: Syafi’i, Maliki, Hambali, dan Hanafi. Satu
pengimaman milik madzhab Syiah Zaidiyyah.
Hanya
muaddzin Zaidiyyah yang mengumandangkan adzan agak berbeda. Mereka mengganti
lafal ‘hayya ‘alal falah’ dengan ‘hayya ala khairil amal’,
seperti yang dulu didengar di Kota Shon’a atau di Dzammar, Yaman.
Ketika
shalat berjamaah ditegakkan, maka mereka shalat berjamaah secara bergiliran
berdasarkan perbedaan madzhab. Imam dari Madzhab Syafi’i didahulukan. Setelah
selesai baru diikuti oleh jamaah madzhab lainnya, yakni madzhab Maliki hanafi
dan atau Hambali secara bergantian.
Mereka
yang bermazhab Maliki tidak mau melaksanakan sholat kecuali kepada imam sholat
yang bermazhab Maliki. Demikian juga mereka yang bermadzhab kepada madzhab
lainnya.
Semuanya
melaksanakan sholat berdasarkan kelompok madzhab masing masing. Secara
bergantian, walaupun mereka telah datang di Masjidil haram dari awal waktu
sholat.
Berbeda
dengan shalat lainnya, di waktu Maghrib yang lebih sempit, shalat dilaksanakan
secara berbarengan dengan imam masing-masing, yaitu dalam satu sholat berjamaah
Maghrib ada 4 atau lebih orang imam sholat secara bersamaan.
Hanya
saja mereka tetap berkelompok berdasarkan madzhab masing masing, sehingga
menurut Ibnu Jubair, sangat dikemungkinkan ada makmum shalat di belakang imam A
tetapi mengikuti takbirnya imam B.
Menurut
Husain Basalamah dalam Tarikh Imarah Masjidil Haram (h.233),
kekacauan dan perpecahan (pelaksanaan sholat) yang terjadi di antara kaum
muslimin di Masjidil Haram ini terjadi di masa kekhalifahan Turki Utsmani.
Mereka
berpecah belah dalam madzhab-madzhab. Setiap orang begitu fanatik kepada
madzhabnya hingga mereka tidak mau shalat di belakang imam yang berbeda
madzhab.
Sampai
kemudian ketika Kerajaan Saudi Arabia berkuasa di Hijaz dilakukan
perbaikan-perbaikan. Kondisi kaum muslimin yang berpecah belah dalam shalat ini
disatukan oleh Raja Saudi ketika itu, Abdul Aziz Alu Saud.
Beliau
meniadakan shalat dengan masing-masing madzhab dan menjadikan shalat berjamaah
hanya dengan satu imam sholat pada setiap waktu sholat. Hal ini dimulai
pada tahun 1343 H, sekitar 100 tahun yang lalu.
Sampai
sekarang di bawah pemerintahan Kerajaaan Saudi Arabia, tidak ada lagi
perpecahan dalam permasalahan pengimaman shalat, baik shalat lima waktu maupun
shalat tarawih.
Alhamdulillaah.