Tuesday, March 10, 2015

Risalah Amman, Risalah Orang Yang Lemah!

RISALAH AMMAN MENOLAK ORANG YANG MENGKAFIRKAN SAHABAT DAN ISTERI NABI -Shalallahu alaihi wasalam-!
Intinya1:
RIASALAH Amman berawal sebagai penjelasan rinci yang dikeluarkan oleh Raja Abdullah II bin al-Husain, di sore hari tanggal 27 Ramadhan 1425 H/ 2 Nopember 2004 di Amman Yordania lebih dari satu tahun sebelum peledakan Yordan 9-11-2005- tujuannya: untuk mengumumkan kepada public tentang hakekat Islam atau islam yang sejati menurut pemerintah Yordan-; untuk membersihkan apa-apa yang menempel pada Islam padahal tidak ada kaitannya dengan Islam; menerangkan amal-amal apa yang memerankan Islam dan tidak mencerminkan Islam. tujuannya adalah untuk menjelaskan kepada dunia tentang karakteristik hakekat islam yang sebenarnya.
Demi memberikan legalitas lebih besar untuk penjelasan ini maka Raja Abdullah II mengirimkan 3 pertanyaan kepada 24 ulama besar kaum muslimin yang memiliki kedudukan dari seluruh penjuru dunia Islam, mewakili seluruh madzhab, madrasah pemikiran dalam Islam:
Definisi siapa muslim itu?
Apa boleh takfir (menfonis kafir)?
Siapa yang berhak dalam mengeluarkan fatwa?
Mengacu kepada fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh ulama-ulama besar itu (diantaranya adalah Syaikhul Azhar, Ayatullah al-Sistani, dan Syaikh al-Qardhawi) maka Raja Abdullah II di bulan Juli 2005 mengundang kepada Muktamar Islam Internasional yang diikuti oleh 200 ulama yang menonjol dari 50 negara, di Amman. Mereka semua mengeluarkan kesepakatan atas 3 masalah utama yang dikenal dengan mahawir risalah Amman al-Tsalatsah/Three Points of the Amman Message/ tiga poin dari pesan Amman:
Setiap pengikut salah satu madzhab ahlussunnah yang empat (hanafi, maliki, syafiI dan Hanbali), dan madzhab Jakfari2, madzhab zaidi, madzhab ibadhi, madzhab zhahiri, maka dia muslim, tidak boleh dikafirkan3, haram darahnya, kehormatannya dan hartanya. Dan juga berdasarkan fatwa yang mulia syaikh al-Azhar, tidak boleh mengkafirkan para penganut akidah asyâariyyah, dan orang-orang yang mempraktekkan tasawwuf yang sebenarnya, begitu pula tidak boleh mengkafirkan para pengikut pemikiran salafi yang benar.
Sebagaimana tidak boleh mengkafirkan kelompok lain dari kaum muslimin yang beriman kepada Allah, kepada Rasul-Nya -Shalallahu alaihi wasalam-, beriman kepada rukun iman, menghormati rukun islam, dan tidak mengingkari sesatu yang secara pasti dimaklumi bagian dari agama islam.
Apa yang menghimpun madzhab-madzhab ini lebih banyak dari pada perbedaannya. Pengikut madzhab yang delapan tadi sepakat atas prinsip-prinsip dasar islam. semuanya mengimani Allah  sebagai satu dan esa, dan bahwa al-Qur`an ini adalah kalamullah yang diturunkan, iman kepada sayyidina Muhammad  sebagai nabi dan Rasul untuk seluruh umat manusia. Semuanya bersepakat atas rukun islam yang lima: dua syahadat, shalat, zakat, puasa ramadhan, dan haji ke kabah. Dan bersepakat atas rukun iman: iman kepada Allah, para malaikatnya, kitab-kitabnya, para rasulnya, hari akhir dan takdirnya yang baik dan yang buruk. Dan perselisihan para pengikut madzhab adalah khilaf dalam furu` bukan dlam ushul, dan ini adalah rahmat. Dulu dikatakan: sesunggunya khilaf ulama dalam pendapat itu perkara yang baik4.
Mengakui madzhab-madzhab dalam islam artinya konsisten dengan metodologi tertentu dalam fatwa, maka tidak boleh bagi siapapun untuk maju berfatwa tanpa memiliki keahlian tertentu yang telah ditetapkan oleh masing-masing madzhab. Tidak boleh berfatwa tanpa mengikatkan diri dengan manhajiyyah madzhab-madzhab tadi, dan tidak boleh bagi siapapun mengklaim ijtihad dan membuat madzhab baru atau mendahulukan fatwa yang tertolak yang mengeluarkan kaum muslimin dari kaedah-kaedah syariat dan tsawabitnya (ajaran-ajarannya yang tetap), dan apa-apa yang telah tetap dalam madzhabnya.
Para pemimpin politik dan keagamaan di dunia islam telah mengambil 3 poin ini secara aklamasi di puncak Organisasi muktamar Islam yang diadakan di Makkah bulan Desember tahun 2005 M, dan sepanjang tahun dari sejak Juli 2005 hingga juli 2006, kemudian 3 poin ini juga diadopsi di 6 muktamar islam intrnasional yang lain, dan akhirnya adalah muktamar majmaâ fikih islam dunia (yang berpusat di Jedah) yang diadakan di Amman juli 2006. Maka hasilnya lebih dari 500 tokoh islam yang menonjol dari seluruh dunia islam menyetujui risalah amman dan poinnya yang tiga. Untuk mengetahui daftar nama-nama tokoh tersebut silakan lihat di:
komentar gensyiah:
Risalah amman adalah bukan hujjah bagi syiah. Jika risalah amman melarang mengkafirkan muslim biasa, bahkan mengkafirkan muslim ahli bidah, maka apalagi mengkafirkan khulafaurrasyidin (abu Bakar, Umar, Usman, Ali), mengkafirkan para sahabat nabi (semisal, abu Hurairah, Khalid ibnul Walid, Muawiyyah dll, apalagi mengkafirkan para istrei Nabi (seperi Aisyah dan Hafshah dll), mengkafirkan para ulama ahlusunnah. (silakan ikuti bantahan kami terhadap buku putih syiah yang penuh tipuan)
Risalah Amman bukan hujjah bagi syiah sebatas mengakui madzhab jakfari sebagimana mengakui madzhan ibadhi dan salafi, dan tidak pernah mengakui akidah Rafidhah!
Risalah amman bukan hujjah bagi syiah sebab hanya mengakui khilaf pendapat dan madzhab bukan manhaj dan akidah atau iman.
Risalah Amman tetap mengkafirkan syiah jika mengingkari sesuatu yang dimaklumi sebagai bagian dari islam, sebagaimana risalah Amman menghalalkan darah muslim yang melanggar hak islam dengan melakukan dosa yang yang telah memiliki hudud.
Risalah amman bukan hujjah bagi syiah sebab muslim yang diakui adalah muslim yang mengimani rukun iman yang enam dan rukun islam yang lima seperti yang dijarkan oleh ahlussunnah, bukan seperti rukun islam dan imannya syiah rafidhah!
Risalah amman bukan hujjah bagi syiah sebab yang ikut tanda tangan banyak yang ingkar syiah dan menvonis sesat syiah seperti syaikh syekh Abdullah bin Sulaiman al-Mani, Syekh Shalih alu al-Syekh, bahkan syekh Yusuh al-Qardhawi5 dll.
Risalah amman adalah risalah yang ditulis oleh orang islam dalam situasi yang islam lemah di dalamnya! Perhatikan komentar syekh Ali bin Hasan al-Halabi berikut.

Saya katakan wahai saudara-saudaraku: apa yang ada di dalamnya seperti realitas ini- yang tidak bisa ditolak- ucapan yang diklaim sebagai ajakan untuk pluralism agama adalah ucapan yang global, karena sejak asalnya risalah ini bersifat diplomasi, risalah yang tidak seperti risalah Kasyf al-Subuhat, tidak seperti matan al-Qawaid al-Arbaah, tidak seperti matan al-Manzhumah al-Baiquniyya
Ini adalah risalah kerajaan, ditulis oleh raja sebuah Negara untuk menerangkan islam dalam suatu kondisi yang islam lemah di dalamnya. Apa yang bisa ditulis oleh orang yang lemah? Tidak lain kecuali dia berbicara dengan ungkapan-ungkapan yang bisa mendekatkan pemahaman-pemahan dan menjauhkan dari tuduhan-tuduhan?!
Ini risalah ditulis oleh seorang yang bangga dengan keislamannya, bangga dengan dengan nasbnya yang sambung dengan Rasul, dengan segala kesalahan dan kekurangan yang ada padanya.

Maka mensikapi kondisi seperti ini yang tidak punya kuasa untuk menolak- yang terkadang tidak terpenuhi syarat-syarat sebagian hukum teori sebelum terjadinya-, hal mana menjadikan seorang fakih dengan benar- melihat kepada fikih masalah dari celah yang sempit ini, yang disertai dengan memperhatikan batasan-batasan hukum dari arah ini- dalam bentuk mengunggulkan masalahat-masalahat atas kerusakan-kerusakan sesuai dengan ushul syarâ.

Semoga bermanfaat!

1 ammanmessage.com/index.php?option=com_content&task=view&id=17&Itemid=31
2 Padahal madzhab jakfari itu dongeng, silakan ikuti makalah kami tentang dongeng madzhab fikih jakfari di gensyiah.com.
3 Kecuali jika melanggar hak islam yang membuatnya murtad/kafir sebagaimana maklum dalam islam. ini bicara fikih soal furu, bukan ushul.
4 Ya yang baik itu khilaf pendapat bukan khilaf akidah dan iman, seperti khilafnya ahlussunnah, khawarij dan syiah, sebaigaimana yang telah dirasakan oleh sejarah sejak kemunculan mereka hingga saat ini.
5 http://www.lppimakassar.com/2012/09/fatwa-terbaru-syaikh-yusuf-al-qaradhawi.html
8 November 2012