RISALAH AMMAN MENOLAK ORANG YANG MENGKAFIRKAN SAHABAT DAN
ISTERI NABI -Shalallahu alaihi wasalam-!
Intinya1:
RIASALAH Amman berawal sebagai penjelasan rinci yang
dikeluarkan oleh Raja Abdullah II bin al-Husain, di sore hari tanggal 27
Ramadhan 1425 H/ 2 Nopember 2004 di Amman Yordania lebih dari satu tahun
sebelum peledakan Yordan 9-11-2005- tujuannya: untuk mengumumkan kepada public
tentang hakekat Islam atau islam yang sejati menurut pemerintah Yordan-; untuk
membersihkan apa-apa yang menempel pada Islam padahal tidak ada kaitannya
dengan Islam; menerangkan amal-amal apa yang memerankan Islam dan tidak mencerminkan
Islam. tujuannya adalah untuk menjelaskan kepada dunia tentang karakteristik
hakekat islam yang sebenarnya.
Demi memberikan legalitas lebih besar untuk penjelasan
ini maka Raja Abdullah II mengirimkan 3 pertanyaan kepada 24 ulama besar kaum
muslimin yang memiliki kedudukan dari seluruh penjuru dunia Islam, mewakili
seluruh madzhab, madrasah pemikiran dalam Islam:
Definisi
siapa muslim itu?
Apa boleh
takfir (menfonis kafir)?
Siapa yang berhak dalam mengeluarkan fatwa?
Mengacu kepada fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh
ulama-ulama besar itu (diantaranya adalah Syaikhul Azhar, Ayatullah al-Sistani,
dan Syaikh al-Qardhawi) maka Raja Abdullah II di bulan Juli 2005 mengundang
kepada Muktamar Islam Internasional yang diikuti oleh 200 ulama yang menonjol
dari 50 negara, di Amman. Mereka semua mengeluarkan kesepakatan atas 3 masalah
utama yang dikenal dengan mahawir risalah Amman al-Tsalatsah/Three Points of
the Amman Message/ tiga poin dari pesan Amman:
Setiap pengikut salah satu madzhab ahlussunnah yang
empat (hanafi, maliki, syafiI dan Hanbali), dan madzhab Jakfari2,
madzhab zaidi, madzhab ibadhi, madzhab zhahiri, maka dia muslim, tidak boleh
dikafirkan3,
haram darahnya, kehormatannya dan hartanya. Dan juga berdasarkan fatwa yang
mulia syaikh al-Azhar, tidak boleh mengkafirkan para penganut akidah asyâariyyah,
dan orang-orang yang mempraktekkan tasawwuf yang sebenarnya, begitu pula tidak
boleh mengkafirkan para pengikut pemikiran salafi yang benar.
Sebagaimana tidak boleh mengkafirkan kelompok lain dari
kaum muslimin yang beriman kepada Allah, kepada Rasul-Nya -Shalallahu alaihi wasalam-,
beriman kepada rukun iman, menghormati rukun islam, dan tidak mengingkari
sesatu yang secara pasti dimaklumi bagian dari agama islam.
Apa yang menghimpun madzhab-madzhab ini lebih banyak
dari pada perbedaannya. Pengikut madzhab yang delapan tadi sepakat atas
prinsip-prinsip dasar islam. semuanya mengimani Allah sebagai satu
dan esa, dan bahwa al-Qur`an ini adalah kalamullah yang diturunkan, iman kepada
sayyidina Muhammad sebagai nabi dan Rasul untuk seluruh umat
manusia. Semuanya bersepakat atas rukun islam yang lima: dua syahadat, shalat,
zakat, puasa ramadhan, dan haji ke kabah. Dan bersepakat atas rukun iman: iman
kepada Allah, para malaikatnya, kitab-kitabnya, para rasulnya, hari akhir dan
takdirnya yang baik dan yang buruk. Dan perselisihan para pengikut madzhab
adalah khilaf dalam furu` bukan dlam ushul, dan ini adalah rahmat. Dulu
dikatakan: sesunggunya khilaf ulama dalam pendapat itu perkara yang baik4.
Mengakui madzhab-madzhab dalam islam artinya konsisten
dengan metodologi tertentu dalam fatwa, maka tidak boleh bagi siapapun untuk
maju berfatwa tanpa memiliki keahlian tertentu yang telah ditetapkan oleh
masing-masing madzhab. Tidak boleh berfatwa tanpa mengikatkan diri dengan
manhajiyyah madzhab-madzhab tadi, dan tidak boleh bagi siapapun mengklaim
ijtihad dan membuat madzhab baru atau mendahulukan fatwa yang tertolak yang
mengeluarkan kaum muslimin dari kaedah-kaedah syariat dan tsawabitnya
(ajaran-ajarannya yang tetap), dan apa-apa yang telah tetap dalam madzhabnya.
Para pemimpin politik dan keagamaan di dunia islam telah
mengambil 3 poin ini secara aklamasi di puncak Organisasi muktamar Islam yang
diadakan di Makkah bulan Desember tahun 2005 M, dan sepanjang tahun dari sejak
Juli 2005 hingga juli 2006, kemudian 3 poin ini juga diadopsi di 6 muktamar
islam intrnasional yang lain, dan akhirnya adalah muktamar majmaâ fikih islam
dunia (yang berpusat di Jedah) yang diadakan di Amman juli 2006. Maka hasilnya
lebih dari 500 tokoh islam yang menonjol dari seluruh dunia islam menyetujui
risalah amman dan poinnya yang tiga. Untuk mengetahui daftar nama-nama tokoh
tersebut silakan lihat di:
komentar gensyiah:
Risalah amman adalah bukan hujjah bagi syiah. Jika
risalah amman melarang mengkafirkan muslim biasa, bahkan mengkafirkan muslim
ahli bidah, maka apalagi mengkafirkan khulafaurrasyidin (abu Bakar, Umar,
Usman, Ali), mengkafirkan para sahabat nabi (semisal, abu Hurairah, Khalid
ibnul Walid, Muawiyyah dll, apalagi mengkafirkan para istrei Nabi (seperi Aisyah
dan Hafshah dll), mengkafirkan para ulama ahlusunnah. (silakan ikuti bantahan
kami terhadap buku putih syiah yang penuh tipuan)
Risalah Amman bukan hujjah bagi syiah sebatas mengakui
madzhab jakfari sebagimana mengakui madzhan ibadhi dan salafi, dan tidak pernah
mengakui akidah Rafidhah!
Risalah amman bukan hujjah bagi syiah sebab hanya
mengakui khilaf pendapat dan madzhab bukan manhaj dan akidah atau iman.
Risalah Amman tetap mengkafirkan syiah jika
mengingkari sesuatu yang dimaklumi sebagai bagian dari islam, sebagaimana
risalah Amman menghalalkan darah muslim yang melanggar hak islam dengan
melakukan dosa yang yang telah memiliki hudud.
Risalah amman bukan hujjah bagi syiah sebab muslim
yang diakui adalah muslim yang mengimani rukun iman yang enam dan rukun islam
yang lima seperti yang dijarkan oleh ahlussunnah, bukan seperti rukun islam dan
imannya syiah rafidhah!
Risalah amman bukan hujjah bagi syiah sebab yang ikut
tanda tangan banyak yang ingkar syiah dan menvonis sesat syiah seperti syaikh
syekh Abdullah bin Sulaiman al-Mani, Syekh Shalih alu al-Syekh, bahkan syekh
Yusuh al-Qardhawi5 dll.
Risalah amman adalah risalah yang ditulis oleh orang
islam dalam situasi yang islam lemah di dalamnya! Perhatikan komentar syekh Ali
bin Hasan al-Halabi berikut.
Saya katakan
wahai saudara-saudaraku: apa yang ada di dalamnya seperti realitas ini- yang
tidak bisa ditolak- ucapan yang diklaim sebagai ajakan untuk pluralism agama
adalah ucapan yang global, karena sejak asalnya risalah ini bersifat diplomasi,
risalah yang tidak seperti risalah Kasyf al-Subuhat,
tidak seperti matan al-Qawaid al-Arbaah, tidak seperti matan al-Manzhumah
al-Baiquniyya
Ini adalah risalah kerajaan, ditulis oleh raja sebuah Negara untuk
menerangkan islam dalam suatu kondisi yang islam lemah di dalamnya. Apa yang
bisa ditulis oleh orang yang lemah? Tidak lain kecuali dia berbicara dengan
ungkapan-ungkapan yang bisa mendekatkan pemahaman-pemahan dan menjauhkan dari
tuduhan-tuduhan?!
Ini risalah ditulis oleh
seorang yang bangga dengan keislamannya, bangga dengan dengan nasbnya yang
sambung dengan Rasul, dengan segala kesalahan dan kekurangan yang ada padanya.
Maka mensikapi kondisi seperti
ini yang tidak punya kuasa untuk menolak- yang terkadang tidak terpenuhi syarat-syarat
sebagian hukum teori sebelum terjadinya-, hal mana menjadikan seorang fakih dengan
benar- melihat kepada fikih masalah dari celah yang sempit ini, yang disertai
dengan memperhatikan batasan-batasan hukum dari arah ini- dalam bentuk
mengunggulkan masalahat-masalahat atas kerusakan-kerusakan sesuai dengan ushul
syarâ.
Semoga bermanfaat!
1 ammanmessage.com/index.php?option=com_content&task=view&id=17&Itemid=31
2 Padahal madzhab jakfari itu dongeng,
silakan ikuti makalah kami tentang dongeng madzhab fikih jakfari di
gensyiah.com.
3 Kecuali jika melanggar hak islam yang
membuatnya murtad/kafir sebagaimana maklum dalam islam. ini bicara fikih soal
furu, bukan ushul.
4 Ya yang baik itu khilaf pendapat bukan
khilaf akidah dan iman, seperti khilafnya ahlussunnah, khawarij dan syiah,
sebaigaimana yang telah dirasakan oleh sejarah sejak kemunculan mereka hingga
saat ini.
5 http://www.lppimakassar.com/2012/09/fatwa-terbaru-syaikh-yusuf-al-qaradhawi.html