Sunday, April 5, 2015

Siapa Bilang Perdebatan Sunni-Syiah Sudah Usang

                                           
"Telah menjadi kesadaran bersama bahwa membiarkan persoalan tanpa ada jawaban dan membiarkan umat dalam kebingungan tidak dapat dibenarkan, baik secara I’tiqadi maupun secara syar’i. oleh karena itu, para alim ulama dituntut untuk segera memberikan jawaban dan berupaya menghilangkan penantian umat akan kepastian ajaran Islam berkenaan dengan persoalan yang mereka hadapi. Demikian juga, segala hal yang dapat menghambat proses pemberian jawaban (fatwa) sudah seharusnya segera dapat diatasi. Hal tersebut sejalan dengan firman Allah SWT: “Sesungguhnya orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka dilaknat Allah dan dilaknat pula oleh semua makhluk yang dapat melaknat.” (QS. Al-Baqarah: 159). (Lihat: Kitab Himpunan Fatwa MUI Hal. 3)
Oleh karena itu, MUI sebagai lembaga yang telah dipercaya oleh pemerintah dan masyarakat dalam memecahkan masalah keagamaan (Islam), bersikap responsive, proaktif dan antisipatif. Terutama apabila berkaitan dengan penyimpangan pemahaman dalam agama, maka MUI akan menghadapinya secara serius dan terus menerus.
Dalam fatwa MUI, yang ditanda-tangani oleh Prof. Dr. Hamka dan Drs. H. Kafrawi ditetapkan: “Setiap usaha pendangkalan agama dan penyalahgunaan dalil-dalil adalah merusak kemurnian dan kemantapan hidup beragama. Oleh karena itu, MUI bertekad menanganinya secara serius dan terus menerus.” (HF MUI, hal 42)
Atas landasan pernyataan dan fatwa MUI di atas, kami ingin menyoroti pendapat Bapak Prof. Dr. M. Quraish Shihab, “Perdebatan Sunni-Syiah Sudah Usang” yang termuat di Harian Fajar, Sabtu 16-11-2013, halaman 4. Di antara alasan beliau ialah: Banyak persoalan besar yang lebih urgen untuk dibahas; perbedaan ini hanya dibuat-buat; kita boleh berbeda mazhab, tidak dalam akidah Islam. Ibarat jalanan, tujuan kita sama. Namun untuk menuju kesana ada banyak mobil yang harus melalui jalanan itu.
Sorotan ini kami dahului pernyataan maaf dan dengan menyadari keterbatasan kami dibandingkan keluasan dan kedalam ilmu beliau.
Sepintas lalu pernyataan beliau di atas benar dan tidak perlu diragukan lagi. Namun ternyata pernyataan beliau tersebut bertentangan dengan butir-butir fatwa MUI dan kenyataan di lapangan.
Penjelasan ulama terhadap masalah Syiah sampai sekarang masih aktual dan diperlukan, terbukti karena masyarakat sekarang bingung bagaimana sebenarnya pandangan ulama terutama MUI terhadap Syiah. Oleh karena itu, MUI Pusat merespon kegelisahan masyarakat tersebut dengan menerbitkan buku baru: “Panduan MUI Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syiah di Indonesia.”
Ketua MUI, Prof. Dr. Yunahar Ilyas menulis dalam sambutannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan MUI, “Buku Panduan ini hadir sebagai jawaban dari permintaan lapisan umat Islam di Indonesia yang memohon kejelasan sikap MUI tentang Faham Syiah yang belakangan ini mencuat lagi ke permukaan dalam skala nasional.” (Panduan MUI, hal 10).
Persoalan Syiah adalah persoalan besar yang perlu dibahas. Masalah Imam yang maksum, wilayah (kepemimpinan Ali pasca Nabi), menolak kepemimpinan Abu Bakar, Umar dan Utsman radhiyallahu anhum,nikah mut’ah dan sebagainya bukan masalah kecil dan remeh. Bahkan merupakan masalah besar dan serius yang perlu kejelasan dan ketegasan hukumnya dalam pandangan agama. Dalam fatwa MUI disebutkan, “Mengingat perbedaan-perbedaaan pokok antara Syiah dan Ahlus Sunnah wal Jamaah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang Imamah (pemerintahan), MUI menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jamaah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya paham yang didasarkan atas ajaran Syiah.” (HF MUI, hal: 47)
Masalah Sunni dan Syiah sama sekali bukan dibuat-buat. Di Makassar saja, nikah mut’ah sudah dipraktekkan oleh remaja dan mahasiswa beberapa Perguruan Tinggi, shalat tiga waktu, tidak shalat jumat dan menganggap Al-Quran tidak lengkap.
Dan perbedaan Sunni dan Syiah sama sekali bukan perbedaan antarmazhab seperti mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali, tapi perbedaan dalam masalah aqidah. Sehingga mengumpamakan Sunni dan Syiah itu ibarat mobil yang berbeda tapi melewati jalan yang sama, tidak tepat menurut MUI.
Mobil para pengikut 4 mazhab, NU, Muhammadiyah, Jamaah Tabligh, Wahdah Islamiyah, DDI, Darul Istiqamah, Hidayatullah dll, itulah ibarat mobil yang berbeda-beda di jalan yang sama yaitu jalan Ahlus Sunnah wal Jamaah yang identik dengan shirathal mustaqim. Syiah, Ahmadiyah, Pluralisme, Sekularisme dan Liberalisme adalah masing-masing mobil tersendiri, yang memilih jalan dan jalur yang lain, yang menyimpang dari jalan pertama tadi. Jalan yang menyimpang itu adalah jalan al-Maghdhubi ‘Alaihim (orang-orang yang dimurkai) dan adh-dhaallin (orang-orang yang sesat). (lihat surat al-Fatihah)
Karena menyimpang dari jalan Ahlus Sunnah wal Jamaah, maka MUI dengan tegas telah memfatwakan penyimpangan dan kesesatan aliran-aliran tersebut, sesuai fatwa MUI; “Perbedaan yang dapat ditoleransi adalah perbedaan yang berada di dalam majal al-ikhtilaf (wilayah perbedaan). Sedangkan perbedaan yang berada di luar majal al-ikhtilaf tidak dikategorikan sebagai perbedaan, melainkan sebagai penyimpangan. Majal al-ikhtilaf adalah suatu wilayah pemikiran yang masih berada dalam koridor ma ana alaihi wa ashhaby, yaitu faham keagamaan Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam pengertian yang luas.” (HF MUI, hal 841)
Dan yang menambah jelas status Syiah dalam pandangan MUI ialah adanya fatwa MUI tentang Sepuluh Kriteria Aliran Sesat “Kesepuluh kriteria aliran sesat di atas telah dianut dan diamalkan oleh Syi’ah Imamiyah, Itsna Asyariyah, Mazhab Ahlul Bait (versi mereka), menurut hasil Musyawarah BASSRA (Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura) pada tanggal 3 Januari 2012 di Gedung Islamic Centre Pamkesana Madura.” (Panduan MUI, hal. 118)
Sikap yang menganggap kecil dan remeh masalah Sunni dan Syiah dan mengajak taqrib (pendekatan Sunni-Syiah), sehingga kaum Muslimin lengah dan membiarkan Syiah berkembang semakin besar dan meluas di masyarakat Sunni, inilah yang disesali oleh seorang ulama dari Sudan, Syeikh Amin Al-Hajj, Ketua Rabithah Ulama al-Muslimin, beliau berkata, “Upaya pendekatan antara Sunni dan Syiah adalah pengkhianatan yang keji, dosa yang besar serta kelalaian yang fatal.”
Untuk menghindari pertentangan yang semakin memanas antara Sunni dan Syiah alangkah bijaksananya kita merujuk kepada apa yang ditulis oleh Bapak Prof. Quraish Shihab dalam bukunya “Sunni-Syiah Bergandengan Tangan, Mungkinkah?” bahwa dalam Rekomendasi ketujuh dari Muktamar ulama dan Tokoh Islam di Doha, Qatar, 20-22 Januari 2007, disebutkan: Para pemimpin dan tokoh rujukan agama dari kalangan Sunni dan Syiah agar memelihara batas-batas dan norma-norma interaksi dengan pihak lain, dan tidak mengizinkan adanya penyebaran tasyayyu’ (faham Syiah) di negeri-negeri Sunni, dan tidak juga (mengizinkan) penyebaran ajaran Sunni di negeri-negeri Syiah, demi menghindari kekacauan dan perpecahan antara putra putri umat Islam yang satu (umat Islam). (hal 267-268). Semoga dapat direnungkan.

Oleh: H. M. Said Abd. Shamad, Lc. (Anggota Majelis Tarjih PW. Muhammadiyah Sulsel dan Ketua LPPI Perw. Indonesia Timur)
Artikel ini dimuat juga di Harian FAJAR Makassar, Jumat 22 November 2013