Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
rahimahullah menjelaskan tentang Ashlul-Imaan dalam perkataannya :
فأصل الإيمان في القلب وهو قول القلب وعمله، وهو إقرار بالتصديق والحب
والانقياد وما كان في القلب فلابد أن يظهر موجبه ومقتضاه على الجوارح، وإذا لم
يعمل بموجبه ومقتضاه دل على عدمه، أو ضعفه
“Maka ashlul-imaan
dalam hati adalah perkataan dan amalan hati, yakni pengakuan bersamaan dengan
tashdiiq (pembenaran), kecintaan, inqiyaad (kepatuhan). Iman yang ada dalam
hati melazimkan adanya amal dzahir dalam anggota badannya. Ketika ia tidak
beramal dengan kewajiban dan konsekuensinya menunjukkan ketiadaan atau lemahnya
iman dalam hati.”
Diantara syubhat yang
sering mereka bawakan adalah nukilan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
rahimahullah berikut :
والتحقيق أن إيمان
القلب التام يستلزم العمل الظاهر بحسبه لا محالة ويمتنع أن يقوم بالقلب إيمان تام
بدون عمل ظاهر
“Pendapat yang benar bahwa
Al-Iman At-Taam dalam hati melazimkan amal dzahir sesuai kadarnya, ini adalah
sesuatu yang pasti. Tidak mungkin terdapat Al-Imaan At-Taam dalam hati tanpa
sedikitpun amal dzahir (dalam dirinya –pen-).”
Mereka memahami
Al-Imaan At-Taam dalam perkataan Syaikhul Islam sebagai iman yang sempurna atau
kesempurnaan iman. Jika seorang meninggalkan amalan dzahir secara keseluruhan
maka mereka tidak mengkafirkannya, namun
hanya menyatakan ia adalah seorang muslim yang tidak sempurna imannya.
Benarkah demikian
yang dipahami oleh Syaikhul Islam rahimahullah??
Alangkah baiknya jika
kita melihat perkataan Syaikhul Islam yang lain,
1. Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
من آمن قلبه إيمانا
جازما امتنع أن لا يتكلم بالشهادتين مع القدرة فعدم الشهادتين مع القدرة مستلزم
إنتفاء الإيمان القلبي التام
“Barangsiapa yang
beriman dalam hatinya dengan iman yang kokoh, pasti ia akan mengucapkan dua
kalimat syahadat selagi ia mampu. Ketiadaan syahadat (dalam lisannya –pen-)
padahal ia mampu mengucapkannya menunjukkan ketiadaan Al-Imaan At-Taam dalam
hati.” [Majmu’ Al-Fatawa, 7/553]
Al-Imaan At-Taam
disini bermakna Ashlul-Imaan, bukan bermakna kesempurnaan iman. Apakah seorang
yang tidak mau mengucapkan syahadat memilki iman? atau dikatakan seorang muslim
yang tidak sempurna imannya??
2. Syaikhul Islam
rahimahullah berkata :
" فإذا خلا العبد عن العمل بالكلية لم يكن مؤمنا.. فإن
حقيقة الدين هو الطاعة والإنقياد وذلك إنما يتم بالفعل لا بالقول فقط فمن لم يفعل
لله شيئا فما دان لله دينا ومن لا دين له فهو كافر
“Ketika seorang hamba
meninggalkan amal secara keseluruhan, maka tidak dikatakan beriman..Karena
hakikat agama ini adalah ketaatan dan inqiyaad (ketundukan). Hal tersebut akan
sempurna dengan amal, tidak cukup hanya dengan ucapan (syahadat –pen-). Barangsiapa
yang tidak beramal untuk Allah sedikitpun, maka ia tidak memiliki agama di sisi
Allah. Barangsiapa yang tidak memiliki agama maka ia adalah orang yang kafir”
[Syarhul ‘Umdah, Kitabus-Shalah hal. 86]
Apakah makna
perkataan Syaikhul Islam “sempurna” di sini? Jika memang ketiadaan amal jawarih
hanya menyebabkan berkurangnya kesempurnaan iman, kenapa Syaikhul Islam
memvonis seorang yang tidak mau beramal dengan amal jawarih sebagai orang kafir
yang tidak memiliki agama?
3. Syaikhul Islam
rahimahullah berkata :
وقد تقدم أن جنس
الأعمال من لوازم إيمان القلب وأن إيمان القلب التام بدون شيء من الأعمال الظاهرة
ممتنع
“Sungguh telah
berlalu penjelasannya bahwa jinsul a’maal merupakan kelaziman iman dalam hati.
Mustahil terdapat Iman At-Taam dalam hati tanpa adanya amal dzahir” [Majmuu’
Al-Fatawa, 7/616]
Menurut Syaikhul
Islam ketiadaan a'mal jawarih melazimkan ketiadaan iman dalam hati. Anehnya,
mereka menganggap a'mal jawarih dan iman dalam hati tidak memiliki keterkaitan.
4. Syaikhul Islam
rahimahullah berkata :
كذلك الإسلام في
أعمال الجوارح لا قوام له إلا بالإيمان والإيمان من أعمال القلوب لا نفع له إلا
بالإسلام وهو صالح الأعمال
“Begitu pula Islam
terdapat dalam a’mal jawarih (anggota badan), tidak mungkin Islam seseorang
akan benar tanpa adanya iman, sedangkan iman termasuk amalan hati. Tidak
bermanfaat iman dalam hati kecuali dibarengi dengan Islam yaitu amal shalih”
[Majmuu’ Al-Fatawa, 7/334]
5. Syaikhul Islam
rahimahullah berkata :
فمن عرف ارتباط
الظاهر بالباطن زالت عنه الشبهة في هذا الباب وعلم أن من قال من الفقهاء أنه إذا
أقر بالوجوب وامتنع عن الفعل لا يقتل أو يقتل مع إسلامه فإنه دخلت عليه الشبهة
التي دخلت على المرجئة والجهمية
“Barangsiapa yang
mengetahui keterkaitan antara dzahir (amal jawarih) dan batin (ashlul-iman),
maka akan terjawablah syubhat dalam bab ini. Ia akan mengetahui kenapa ada dari
sebagian fuqaha’ yang menyatakan “ketika seorang mengakui kewajibannya, namun
tidak mau beramal maka ia tidak dibunuh atau dibunuh dalam keadaan masih muslim
(bukan karena kekafirannya –pen-)”. Sungguh mereka terpengaruh oleh syubhat
yang masuk pada kelompok Murji’ah dan Jahmiyyah”. [Majmuu’ Al-Fatawa, 7/616]
6. Syaikhul Islam
rahimahullah berkata :
قال محمد بن نصر أن
الأمة أجمعت على أن العبد لو آمن بجميع ما ذكره النبي من عقود القلب في حديث جبريل
من وصف الإيمان ولم يعمل بما ذكره من وصف الإسلام أنه لا يسمى مؤمن
“Muhammad bin Nashr
berkata, umat telah bersepakat (ijma’) bahwa seandainya seorang hamba beriman
dengan seluruh apa yang disebutkan nabi berupa amalan hati dalam hadits Jibril
tentang iman. Namun ia tidak beramal dengan apa yang disebutkan nabi tentang
Islam (berupa syahadat, shalat, puasa dan haji –pen-) maka ia tidak dikatakan
beriman” [Majmu’ Al-Fatawa, 7/336]
7. Syaikhul Islam
rahimahullah berkata :
وبذلك يظهر خطأ جهم
ومن اتبعه في زعمهم أن مجرد إيمان دون إلإيمان الظاهر ينفع في الأخرة فإن هاذا
ممتنع
“Dari penjelasan
tersebut, nampaklah kekeliruan Jahm (bin Shafwan Al-Mu’tazili –pen-) dan
orang-orang yang mengikutinya. Mereka menyangka bahwa mencukupkan iman (dalam
hati –pen-) tanpa iman yang dzahir (amal jawarih –pen-) akan bermanfaat di
akhirat. Ini adalah suatu hal yang mustahil”. [Majmu’ Al-Fatawa, 7/553]
8. Syaikhul Islam
rahimahullah dalam Kitab Al-Iman menukilkan perkataan Imam Asy-Syafi’i
rahimahullah berikut :
وكان الإجماع من
الصحابة و التابعين من بعدهم ومن أدركناهم يقولون الإيمان قول وعمل ونية لا يجزئ
واحد من الثلاثة إلا بالأخر
“Para sahabat, tabi’in
setelah mereka dan para ulama yang aku ketahui, mereka telah bersepakat (ijma’)
bahwa iman adalah perkataan, amal dan niat. Tidak sah hanya mencukupkan salah
satu dari yang lain (ketiganya harus terkumpul –pen-).” [Al-Iman hal.197]
Namun sangat disayangkan
mereka hanya menukil perkataan Imam Asy-Syafi’i yang ini,
الإيمان هو التصديق
والإقرار والعمل، فالمخلُّ بالأول وحده منافق، وبالثاني وحده كافر، وبالثالث وحده
فاسق ينجو من الخلود النار ويدخل في الجنة
“Iman itu adalah
tashdiiq, iqraar, dan amal. Ketiadaan hal pertama saja, maka ia munafik.
Ketiadaan hal kedua saja, maka ia kafir. Dan ketiadaan hal ketiga saja, maka ia
fasik yang selamat dari kekekalan neraka dan (kemudian) masuk ke dalam surga”
[‘Umdatul-Qaari’, 1/175].
Sungguh berbeda
dengan apa yang dinukilkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam
Kitab Al-Iman.
9. Syaikhul Islam
rahimahullah dalam Majmuu’ Al-Fatawa menukilkan perkataan Imam Sahl bin
Abdullah At-Tusturi rahimahullah berikut :
أنه سئل عن الإيمان
ما هو ؟ فقال : "هو قول ونية وعمل وسنة ؛ لأن الإيمان إذا كان قولاً بلا عمل
فهو كفر ، وإذا كان قولاً وعملاً بلا نية فهو نفاق ، وإذا كان قولاً وعملاً ونية
بلا سنة فهو بدعة"
“Sahl ditanya tentang
iman? lalu beliau menjawab : “Iman adalah ucapan, niat, amal dan sunah. Karena
jika iman hanya ucapan (syahadat –pen-) tanpa amal maka ia kafir, jika hanya
ucapan dan amal tanpa niat maka itu adalah nifaq, jika hanya ucapan, amal dan
niat tanpa sunah maka itu adalah bid’ah” [Majmuu’ Al-Fatawa, 7/171]
10. Syaikhul Islam
rahimahullah dalam Majmuu’ Al-Fatawa menukilkan perkataan Imam Abu Thalib
Al-Makki rahimahullah berikut :
ومن كان عقده
الإيمان بالغيب ولا يعمل بأحكام الإيمان وشرائع الإسلام فهو كافر كفراً لا يثبت
معه توحيد ; ومن كان مؤمنا بالغيب مما أخبرت به الرسل عن الله عاملاً بما أمر الله
فهو مؤمن مسلم ... فلا إيمان إلا بعمل ولا عمل إلا بعقد
“Barangsiapa yang
beriman kepada yang ghaib tanpa beramal dengan ahkamul iman dan tanpa mau
mengamalkan syariat-syariat Islam maka ia kafir dengan kekafiran sebenar-benarnya.
Tidak terdapat tauhid dalam hatinya. Barangsiapa yang beriman kepada yang ghaib
seperti yang rasul kabarkan dari Allah dan beramal dengan apa yang Allah
perintahkan maka ia mu’min muslim…tidak sah iman tanpa amal, tidak pula sah
amal tanpa ‘aqd”. [Majmuu’ Al-Fatawa, 7/333]
11. Syaikhul Islam
rahimahullah berkata :
وقد تبين أن الدين
لابد فيه من قول وعمل ، وأنه يمتنع أن يكون الرجل مؤمناً بالله ورسوله بقلبه أو
بقلبه ولسانه ولم يؤد واجباً ظاهراً ، ولا صلاة ولا زكاة ولا صياماً ولا غير ذلك
من الواجبات
“Telah jelas bahwa
agama ini (iman) wajib terdapat padanya perkataan dan amal, tidak dikatakan
seorang beriman kepada Allah dan rasul-Nya dengan hati dan lisannya tanpa ia
menunaikan kewajiban yang dhahir, tidak shalat, tidak zakat, tidak puasa, dan tidak
pula yang lain berupa amal yang wajib”. [Majmuu’ Al-Fatawa 7/621]
12. Syaikhul Islam
rahimahullah berkata :
ومن الممتنع أن يكون
الرجل مؤمناً إيماناً ثابتاً في قلبه ؛ بأن الله فرض عليه الصلاة والزكاة والصيام
والحج ويعيش دهره لا يسجد لله سجدة ولا يصوم من رمضان ولا يؤدي لله زكاة ولا يحج
إلى بيته ، فهذا ممتنع ، ولا يصدر هذا إلا مع نفاق في القلب وزندقته لا مع إيمان
صحيح ، ولهذا إنما يصف سبحانه بالامتناع عن السجود الكفار"
“Mustahil seorang
memiliki iman yang tsabit dalam hatinya jika Allah mewajibkan padanya shalat,
zakat, puasa, haji lalu selama hidupnya ia belum pernah sujud kepada Allah
sekali pun, tidak puasa, tidak menunaikan zakat, tidak pula haji ke baitullah.
Ini mustahil, perbuatan ini hanyalah ada pada seorang yang terdapat nifaq dan
zindiq dalam hatinya. Sifat ini tidak mungkin ada bersamaan dengan iman yang
benar. Oleh karena itu, Allah subhanah hanyalah mensifati orang-orang yang
tidak mau sujud dengan sebutan kafir”. [Majmuu’ Al-Fatawa, 7/611]
Dan masih banyak
perkataan Syaikhul Islam yang lain. Tidak dapat saya sebutkan satu-persatu di
sini. Inilah sebagian bukti yang tertuang dalam nasehat Syaikh Shalih
Al-Fauzan, Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi, Syaikh Sa’ad Alu Humayyid
rahimahumullah kepada Syaikh Ali Hasan Al-Halabi. Mereka hanya mengambil perkataan
ulama di sebagian tempat lalu meninggalkan perkataan ulama di tempat yang lain,
terutama perkataan Syaikhul Islam rahimahullah. Sengaja atau tidak ya??
Allahua’lam
Faidah dari Fatwa
Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi hafidzahullah:
السؤال الثاني : ما ردكم
على من يقول : مثل هؤلاء في هذا العصر – أهل جنس العمل – الذين أدخلوه في الإيمان
ليهلكوا أهل السنة ويضللوهم نسأل هؤلاء الذين يرجفون على أهل السنة بجنس العمل
ونقول لهم من سلفكم في هذا ؟ من سبقكم إلى هذه الفتنة والإرجاف بها ؟ من أدخلها
وجعلها ركنًا في تعريف الإيمان ؟ قال شيخنا أحسن الله إليكم – عذرًا شيخنا على هذا
الكلام – قال : يا كذابين من سبقكم في هذا التضليل وفي هذه الفتن ؟ فما قولكم يا
شيخنا ؟
الشيخ : ما هي الفتن
؟
السائل : إدخال جنس
العمل في مسمى الإيمان .
الشيخ : إدخال جنس
العمل في مسمى الإيمان , هو ما دلت عليه النصوص , فإنه لابد للإيمان من أمرين :
الأمر الأول : تصديق
بالقلب , و إقرار بالقلب .
الأمر الثاني : عمل
يتحقق بالجوارح
.
وكما أن الإيمان
الذي في القلب يتحقق بالعمل , وكذلك العمل الذي بالجوارح مصدق ما في القلب , ودلت
على ذلك النصوص ، قال تعالى : {فَلَا صَدَّقَ وَلَا صَلَّى } فلا صدق ولا صلى ,
(فلا صدق ) ينفي الإيمان الذي في القلب ( ولا صلى) هذا ينفي العمل : {وَلَكِن
كَذَّبَ وَتَوَلَّى} .
وإذا ادعى الإنسان
الإيمان في قلبه ولم يتحقق هذا العمل صار كإيمان إبليس وفرعون , إبليس مصدق وفرعون
مصدق , لكن ليس هناك عمل يتحقق به هذا التصديق.
وكذلك أيضًا العمل
الذي بالجوارح لا بد له من إيمان يصح وإلا صار كإسلام المنافقين الذين يعملون ولكن
ليس عندهم إيمان , لابد من الأمرين . النصوص دلت على هذا دلالة واضحة : {الَّذِينَ
آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ } ، والله سبحانه وتعالى كثيرًا ما يقرن
الإيمان بالعمل . وفي قوله تعالى : {فَلَا صَدَّقَ وَلَا صَلَّى }. فلا صدق ولا
صلى ؛ نفي لما في القلب ونفي للعمل ، {وَلَكِن كَذَّبَ وَتَوَلَّى} دل على أن
الإيمان مجموع الأمرين ؛ تصديق بالقلب يتحقق بالعمل ,وعمل بالجوارح يصحح ما في
القلب والله أعلم .
السائل : شيخنا أحسن
الله إليكم إنكار لفظ جنس العمل؟
الشيخ : هذا هو ،
كما سبق ؛ العمل لا بد منه حتى يتحقق الإيمان والتصديق الذي في القلب . معناه صار
كإيمان إبليس و فرعون إذا كان ما هناك عمل صار كإيمان إبليس وفرعون , مصدق إبليس
وفرعون . ولكن ليس هناك عمل يتحقق به الإيمان
نقض مقالات إرجائية
معاصرة للشيخ العلامة عبد العزيز الراجحي
28/8/1433H
Pertanyaan kedua,
Penanya :
"Apa bantahan
engkau terhadap mereka yang memasukkan jinsul a’maal ke dalam iman dengan
tujuan menyesatkan dan memberikan bencana kepada sesama Ahlus-Sunnah. Mereka
bersikap keras terhadap sesama Ahlus-Sunnah karena masalah ini (jinsul a’maal).
Lalu kami katakan
kepada mereka “siapakah salaf kalian dalam permasalahan ini? Siapakah yang
mendahului kalian dengan fitnah dan sikap kasar ini? Siapakah yang memasukkan
dan menjadikannya sebagai rukun dalam iman?....Wahai para pendusta, siapakah
yang mendahului kalian dalam fitnah dan penyesatan ini?”
Apa pendapatnu wahai
syaikh?"
Syaikh Ar-Rajihi:
“Fitnah apa itu?”
Penanya : “Memasukkan
jinsul a’maal ke dalam iman.”
Syaikh Ar-Rajihi:
“Memasukkan jinsul a’maal ke dalam iman ditunjukkan dalam nash-nash (dalil).
Dalam iman harus terdapat dua hal, [pertama] tashdiq (pembenaran) dan iqraar
(pengakuan) dalam hati. [kedua] mewujudkan (iman) dengan amal jawarih.
Sebagaimana iman
dalam hati akan terwujud dengan amal, begitu pula amal jawarih merupakan
tashdiiq (pembenaran) dari iman dalam hati. Hal ini ditunjukkan dalam
nash-nash, Allah ta’ala berfirman :
{فَلَا صَدَّقَ وَلَا صَلَّى }
[فَلَا صَدَّقَ] meniadakan keimanan dalam hati,
sedangkan [وَلَا صَلَّى] meniadakan
amal.
{وَلَكِن كَذَّبَ وَتَوَلَّى }
“namun mereka
mendustakan dan berpaling”.
Ketika seorang
memberikan pengakuan memiliki iman dalam hati, namun tidak mewujudkannya dalam
amal maka imannya seperti iman Iblis dan Fir’aun. Iblis memiliki tashdiiq
(membenarkan iman dalam hati), Fir’aun pun memiliki tashdiiq. Namun mereka
tidak memiliki amal sebagai perwujudan tashdiiq mereka.
Begitu pula amal
jawarih, harus terdapat iman (dalam hati –pen-) yang membenarkannya. Jika
tidak, maka keislaman mereka seperti islamnya kaum munafiq ketika mereka
beramal namun tidak terdapat iman. Harus terdapat dua hal dalam iman…
Tashdiiq dalam hati
harus diwujudkan dalam amal, lalu a’mal jawarih membenarkan iman yang ada dalam
hati. Wallahu a’lam.
Penanya : “Wahai
syaikh ahsanallahu ilaikum, bagaimana dengan pengingkaran terhadap lafadz
jinsul a’mal?”
Syaikh Ar-Rajihi :
“Permasalahan ini telah aku jelaskan sebelumnya bahwa amal merupakan suatu
keharusan, hingga terwujud adanya iman dan tashdiiq dalam hati. Maknanya, iman
mereka seperti iman Iblis dan Fir’aun.. jika tidak terdapat amal, maka iman
mereka seperti iman Iblis dan Fir’aun.. Iblis memiliki tashdiiq, Fir’aun
memiliki tashdiiq pula, namun keduanya tidak memiliki amal yang mewujudkan
imannya” [Naqdh Maqalaat Irja’iyyah Mu’asharah, 28/8/1433 H]
Adakah yang
menyatakan Iblis dan Fir’aun beriman namun imannya tidak sempurna ?? Allahul
musta’an…
Permasalahan yang
dibahas para ulama, bukan “apakah seorang yang bersyahadat dan memiliki
ashlul-iman namun meninggalkan amal dikatakan muslim?” tentu jawabnya ia adalah
seorang muslim. Tidak ada yang diperselisihkan.
Namun yang masih
dipertanyakan adalah “apakah seorang yang meninggalkan seluruh amal jawarih
tanpa udzur memiliki ashlul-iman dalam hati?”…
Nas’alullaha ‘ilman
nafi’an wa ‘amalan shalihan
Ditulis oleh
Abul-Harits di Madinah, 25 Shafar 1434 H
44
comments:
Comments sampai Dec 7, 2013, 2:12:00 AM1 -20:
AnonymousJan 23, 2013, 9:35:00 PM
Syaikhul-Islaam Muhammad bin ‘Abdil-Wahhaab
rahimahullah yang berkata :
أركان الإسلام الخمسة : أولها الشهادتان، ثم الأركان الأربعة؛ إذا أقر بها
وتركها تهاونا؛ فنحن وإن قاتلناه على فعلها، فلا نكفر بتركها.
والعلماء اختلفوا في
كفر التارك لها كسلا من غير جحود، ولا نكفر إلا ما أجمع عليه العلماء كلهم؛ وهو
الشهادتان.
“Rukun islam yang lima; yang pertama adalah
dua kalimat syahadat, kemudian rukun yang empat. Barangsiapa yang
mengikrarkannya namun meninggalkannya karena meremehkannya, meskipun kami
memeranginya, namun kami kami tidak mengkafirkan orang yang meninggalkannya.
Para ulama berbeda pendapat tentang kekufuran orang yang meninggalkan shalat
karena malas tanpa pengingkaran. Kami tidak mengkafirkan kecuali apa yang telah
disepakati seluruh ulama, yaitu dua kalimat syahadat” [Ad-Durarus-Saniyyah,
1/102].
Akankah dikatakan
syaikh Muhammad bin Abdulwahab menyebarkan pemikiran irja' sebagaimana syaikh
Ali Hasan? Ataukah khusus berlaku untuk syaikh Ali Hasan dan masyaikh Urdun?
Syaikh ‘Abdul-Lathiif
bin ‘Abdirrahmaan bin Hasan bin Muhammad bin ‘Abdil-Wahab memberikan kesimpulan
:
والخلاصة؛ أن الخلاف
في أعمال الجوارح : هل يكفر ؟ أو : لا يكفر : واقع بين أهل السنة.....
“Dan kesimpulannya, bahwasannya dalam
permasalahan amal-amal anggota badan (a’maalul-jawaarih) : apakah mengkafirkan
atau tidak mengkafirkan (bagi orang yang meninggalkannya); merupakan perbedaan
pendapat yang terjadi di kalangan Ahlus-Sunnah” [Ad-Durarus-Saniyyah, 1/479].
Lagi-lagi, apakah
ucapan di atas tidak berlaku jika yang menyelisih pendapat ulama Su'udiyah
adalah syaikh Ali Hasan?
Ada pembahasan ilmiah
lain yang insya Allah bermanfaat di:
Abul-HaritsJan 24,
2013, 2:26:00 PM
Perkataan antum:
“Syaikhul-Islaam Muhammad bin ‘Abdil-Wahhaab
rahimahullah yang berkata :
أركان الإسلام
الخمسة : أولها الشهادتان، ثم الأركان الأربعة؛ إذا أقر بها وتركها تهاونا؛ فنحن
وإن قاتلناه على فعلها، فلا نكفر بتركها.
والعلماء اختلفوا في
كفر التارك لها كسلا من غير جحود، ولا نكفر إلا ما أجمع عليه العلماء كلهم؛ وهو
الشهادتان.
“Rukun islam yang lima; yang pertama adalah
dua kalimat syahadat, kemudian rukun yang empat. Barangsiapa yang
mengikrarkannya namun meninggalkannya karena meremehkannya, meskipun kami
memeranginya, namun kami kami tidak mengkafirkan orang yang meninggalkannya.
Para ulama berbeda pendapat tentang kekufuran orang yang meninggalkan shalat
karena malas tanpa pengingkaran. Kami tidak mengkafirkan kecuali apa yang telah
disepakati seluruh ulama, yaitu dua kalimat syahadat” [Ad-Durarus-Saniyyah,
1/102].
Akankah dikatakan
syaikh Muhammad bin Abdulwahab menyebarkan pemikiran irja' sebagaimana syaikh
Ali Hasan? Ataukah khusus berlaku untuk syaikh Ali Hasan dan masyaikh Urdun?”
–selesai nukilan perkataan antum-
Tahukah antum
permasalahan apa yang sedang kita bahas di sini? Permasalahannya adalah,
1. Hukum seorang yang
meninggalkan a’mal jawarih secara keseluruhan tanpa udzur?
2. Benarkah perbedaan
pendapat dalam point 1 adalah khilaf ijtihadiyyah? artinya membutuhkan
kelapangan dada bagi pihak yang berselisih.
Kita tidak sedang
membahas khilaf ulama tentang “meninggalkan sebagian a’mal jawarih”, misal
“hukum seorang yang meninggalkan shalat karena malas” atau “hukum seorang yang
tidak membayar zakat” atau “hukum seorang yang tidak berpuasa Ramadhan, tidak
pula berhaji padahal dia mampu” atau yang semisal. Khilaf dalam permasalahan
ini ma’ruf di kalangan ulama Ahlus-Sunnah. Permasalahan ini dibahas dalam
kitab-kitab Fiqih bab Shalat, Puasa, Zakat, dan Haji.
Adapun pembahasan
saya adalah “apakah iman sah hanya dengan keyakinan hati dan ucapan lisan tanpa
amal?”. Ini merupakan permasalahan aqidah. Perbedaan pendapat yang terjadi
merupakan khilaf antara perkataan Ahlus-Sunnah dan Murji’ah, meskipun sebagian
Ulama Ahlus-Sunnah tergelincir dengan mendukung dan menyebarkan perkataan
Murji’ah lewat kitab-kitabnya. Permasalahan ini dibahas dalam kitab-kitab
aqidah, misal Kitab Al-Iman karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Kitab
Asy-Syari’ah karya Al-Ajurri, Al-Ibanah Al-Kubra karya Ibnu Bathah
rahimahumullah, dll.
Saya berharap antum
dapat memahami hal ini, sebelum saya membahas lebih dalam. Waffaqanallahu
waiyyakum.
Perkataan Syaikh
Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah yang antum bawakan, apakah sedang
membahas hukum seorang yang meninggalkan seluruh a’mal jawarih atau hanya
membahas “meninggalkan sebagian a’mal jawarih dalam rukun Islam (seperti
meninggalkan shalat, puasa. zakat dan haji)?
Syaikh Muhammad bin
Abdil Wahhab rahimahullah berkata:
"لا خلاف بين الأمة أن التوحيد : لا بد أن يكون بالقلب
الذي هو العلم , واللسان الذي هو القول , والعمل الذي هو تنفيذ الأوامر والنواهي ؛
فإن أخلَّ بشيء من هذا لم يكن الرجل مسلماً
“Tidak ada khilaf dalam umat ini bahwa tauhid
harus terdapat dalam hati yaitu ilmu, lisan yang merupakan ucapan dan amal
sebagai wujud pengamalan perintah dan larangan (Allah –pen-). Jika dalam diri
seorang tidak terdapat salah satu dari ketiganya, maka ia bukanlah seorang
muslim.” [Al-Jawahirul Mudhiyyah, 1/36]
Abul-HaritsJan 24,
2013, 2:27:00 PM
Bukankah para ulama
kibar seperti Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah
Ar-Rajihi, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan, Syaikh Rabi’ telah memberikan
persaksian bahwa Syaikh Ali tidak jujur dalam menukil. Beliau berdalil dengan
ucapan para ulama yang sama sekali tidak mendukung keyakinan beliau, mengambil
ucapan para ulama sepotong-sepotong tanpa mau melihat ucapan ulama di tempat
yang lain dalam kitab-kitabnya.
Silahkan jika antum
lebih tsiqah kepada Syaikh Ali, adapun saya lebih tsiqah pada para ulama yang
lebih senior dari beliau. Apakah para ulama yang saya sebutkan namanya di atas
tidak memahami perkataan ulama yang dinukilkan Syaikh Ali, namun antum dan
Al-Ustadz memahaminya?
Mungkin
tulisan-tulisan beliau dan murid-muridnya bisa menipu saya, antum dan
orang-orang awam. Namun tidak bagi para ulama kibar semisal Syaikh Abdullah
Al-Jibrin, Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdul-Aziz Alus-Syaikh, Syaikh Rabi’
Al-Madkhali, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan, Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi,
rahimahumullah dll. Karena para ulama tersebut memahami hakikat perkataan ulama
yang Syaikh Ali bawakan, berbeda dengan kita yang masih awam.
Tahukah antum bahwa
saya telah bertanya tentang permasalahan iman ini (ashlul-iman) kepada Syaikh
Ali Nashir Al-Faqihi hafidzahullah ketika beliau sedang membahas kitab
Syarhus-Sunnah di Masjid Nabawi. Sebelum menjawab pertanyaan saya, justru
syaikh bertanya pada saya “Dimanakah engkau mempelajari permasalahan ini?”,
lalu syaikh bertanya lagi “Kepada siapakah engkau mempelajari permasalahan
ini?”. Saya melihat dari wajah syaikh suatu kekhawatiran, khawatir jika
murid-muridna tidak memahami permasalahan ini dengan benar. Kemudian syaikh
menyebutkan hadits Jibril dan menjelaskannya. Jazaahullahu khairan
Ditanyakan pula
permasalahan iman ini kepada Syaikh Shalih Al-Luhaidan hafidzahullah ketika
beliau mengadakan muhadharah di Masjid Al-Haram. Sebelum syaikh membaca
pertanyaan ini dalam kertas, beliau terlihat ramah dan tersenyum sambil
menjawab pertanyaan para penanya dengan singkat. Namun ketika membaca
pertanyaan ini, wajah syaikh berubah seketika, terlihat aura kemarahan dalam
wajah syaikh. Beliau menjawab pertanyaan tersebut dalam waktu yang
berlipat-lipat lebih lama dari pertanyaan-pertanyaan sebelumnya.
Alhamdulillah Allah
mudahkan penulis untuk bertanya pada para ulama tentang permasalahan ini, sudahkan
antum dan Al-Ustadz bertanya pada ulama?
Syaikh Al-Albani
rahimahullah berkata:
إن الإيمان بدون عمل
لا يفيد ؛ فالله –عز وجل- حينما يذكر الإيمان يذكره مقرونًا بالعمل الصالح ؛ لأننا
لا نتصور إيمانًا بدون عمل صالح، إلا أن نتخيله خيالا
“Iman tidak akan bermanfaat tanpa amal. Ketika
Allah ‘azza wajalla menyebutkan iman, Ia menyebutkan amal shalih setelahnya.
Tidak tergambarkan bagi kita, adanya iman tanpa amal shalih, kecuali jika kita
sedang berkhayal”[Radd ‘ala Al-Ghulat Al-Jafah fil Iman wal Imam]
Syaikh Al-Albani
rahimahullah juga berkata:
لكن إنسان يقول: لا
إله إلا الله، محمد رسول الله؛ ويعيش دهره – مما شاء الله - ولا يعمل صالحًا !! ؛
فعدم عمله الصالح هو دليل أنه يقولها بلسانه، ولم يدخل الإيمان إلى قلبه
“Namun, ketika seorang mengatakan Lailahaillah
Muhammad Rasulullah lalu ia seumur hidupnya –sesuai yang Allah kehendaki- tidak
melakukan aml shalih !! Ketiadaan amal shalih merupakan dalil bahwa ia hanya
mengucapkan syahadat dalam lisannya, sedangkan iman belum masuk dalam
hatinya”[Syarh Al-Adab Al-Mufrad kaset keenam side A]
Kenapa antum tidak
mengambil perkataan Syaikh Al-Albani rahimahullah?
Adapun point kedua
“Apakah permasalahan ini merupakan khilaf ijtihadiyyah yang membutuhkan
kelapangan dada bagi pihak yang berselisih?”. Insya Allah akan dibahas pada
artikel selanjutnya, wabillahit-taufiq
Abul-HaritsJan 24,
2013, 6:42:00 PM
Kemudian perkataan
antum:
“Syaikh ‘Abdul-Lathiif bin ‘Abdirrahmaan bin
Hasan bin Muhammad bin ‘Abdil-Wahab memberikan kesimpulan :
والخلاصة؛ أن الخلاف
في أعمال الجوارح : هل يكفر ؟ أو : لا يكفر : واقع بين أهل السنة.....
“Dan kesimpulannya, bahwasannya dalam
permasalahan amal-amal anggota badan (a’maalul-jawaarih) : apakah mengkafirkan
atau tidak mengkafirkan (bagi orang yang meninggalkannya); merupakan perbedaan
pendapat yang terjadi di kalangan Ahlus-Sunnah” [Ad-Durarus-Saniyyah, 1/479].
Lagi-lagi, apakah
ucapan di atas tidak berlaku jika yang menyelisih pendapat ulama Su'udiyah
adalah syaikh Ali Hasan?”-selesai nukilan perkataan antum-
Tahukah antum,
perkataan Syaikh Abdul-Lathif rahimahullah yang antum bawakan terpotong. Saya
tidak tahu, entah siapa yang memotongnya, antum, Al-Ustadz ataukah Syaikh Ali
??
Nukilan lengkapnya
adalah berikut:
فأهل السنَة :
مجمعون على أنَه لا بدَ من عمل القلب الذي هو : محبَته , ورضاه , و انقياده , و
المرجئة تقول يكفي التصديق , فقط , ويكون به مؤمنا , و الخلاف في أعمال الجوارح هل
يكفر أو لا يكفر واقع بين أهل السنَة و المعروف عند السلف : تكفير من ترك أحد
المباني الإسلامية , كالصلاة , والزكاة , و الصيام , و الحجَ و القول الثاني :
أنَه لا يكفر إلاَ من جحدها , و الثالث : الفرق بين الصلاة و غيرها و هذه الأقوال
معروفة
“Maka Ahlus-Sunnah bersepakat harus terdapat
amalan hati (dalam iman –pen-) semisal kecintaan, ridha dan inqiyad
(kepatuhan). Adapun Murji’ah menyatakan cukup seorang tashdiq (membenarkan iman
dalam hati –pen-) maka ia telah teranggap beriman. Perbedaan pendapat dalam
a’mal jawarih apakah mengkafirkan atau tidak, terjadi dalam lingkup
Ahlus-Sunnah. Yang ma’ruf di kalangan salaf adalah mengkafirkan seorang yang
meninggalkan salah satu dari rukun Islam (yang empat –pen) seperti shalat,
zakat, puasa dan haji. Adapun pendapat kedua menyatakan tidak kafir kecuali
jika disertai juhud (pengingkaran). Pendapat ketiga membedakan antara shalat
dan rukun-rukun Islam yang lain, pendapat ini juga ma’ruf.[Ad-Durar
Ats-Tsaniyyah, 1/479-480]
Syaikh Abdul-Lathif
rahimahullah menyebutkan kesepakatan Ahlus-Sunnah tentang amalan hati yang
harus ada dalam iman seorang muslim, yaitu kecintaan, ridha dan inqiyad
(kepatuhan). Ketika seorang hanya bersyahadat, namun tidak mau beramal shalih,
1. Mana bukti
kecintaannya pada Allah?? Bukankah dalam hatinya terdapat ashlul-iman menurut
mereka.
2. Apakah ia telah
ridha pada agama Islam, kenapa ia tidak mau mengamalkan syariat-syariat Islam
sedikitpun?
3. Apakah ia memiliki
inqiyad (kepatuhan) dalam hatinya, ketika Allah mewajibkan padanya shalat,
zakat, puasa namun ia enggan melaksanakan perintah Allah?Bukankah dalam hatinya
terdapat ashlul-iman menurut mereka??
4. Apakah ashlul-iman
terwujud dalam hati, hanya sekedar ia membenarkan agama Islam dalam hatinya?
Bukankah Abu Thalib membenarkan agama yang dibawa Rasulullah? Bukankah Fir’aun
meyakini kebenaran agama yang dibawa Musa?
Apakah Syaikh
Abdul-Lathif rahimahullah dalam perkataannya sedang membahas “hukum seorang
yang meninggalkan SELURUH a’mal jawarih” atau sedang membahas “hukum
meninggalkan SEBAGIAN a’mal jawarih dalam rukun Islam yang empat (shalat,
puasa. zakat dan haji)”?
أسأله بالله العلي
العظيم
Di akhir tulisan ini,
aku memohon dengan nama Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Agung, agar Al-Ustadz
berlapang dada dalam permasalahan ini lalu ruju’ kepada kebenaran. Kemudian
berkenan menghentikan penyebaran fitnah ini. Sesungguhnya ruju’ kepada
kebenaran adalah kemuliaan. Saya yakin seorang thalibul ‘ilmi sekelas Al-Ustadz
telah memahami permasalahan ini. Demi Allah, sesungguhnya fitnah ini telah
membuat kebingungan dan merusak aqidah kaum muslimin. Siapkah antum menanggung
dosa-dosa mereka seluruhnya?.
Waffaqaniyallahu
waiyyakum.
AnonymousNov 19,
2013, 1:14:00 PM
Assalamu'alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
ustadz, saya mau
bertanya. ada seorang muslim yang murtad kemudian bersyahadat kembali. namun
sesaat sebelum bersyahadat dia masih merasa berat hati untuk meninggalkan
pekerjaan sebagai pegawai bank. sehingga dia ragu2 dengan keimanannya. sering
timbul pertanyaan dalam hatinya apakah syahadatnya sah atau tidak. karena dia
tahu bahwa syarat syahadat ada 7 (ilmu, ikhlas, menerima, jujur, tunduk, yakin,
cinta).
dia merasa belum
"sepenuhnya' patuh/tunduk. bahkan dia sering merasa "apakah diriku
masih menyembah hawa nafsu".
pertanyaan:
1. APAKAH SYAHADAT
ORANG TSB SAH SEHINGGA DIA DAPAT DIKATAKAN SEBAGAI MUSLIM. dia sudah melakukan
ucapan hati yaitu membenarkan. apakah berarti dengan tidak mau keluar dari
pekerjaan tersebut, orang itu disebut tidak melakukan "amalan hati"
seperti kecintaan, ridha dan kepatuhan. meskipun dalam hatinya dia mengakui
bahwa pekerjaan di bank itu haram.
2. perasaan berat
hati tsb muncul sesaat sebelum bersyahadat. sehingga beberapa menit setelah
bersyahadat dia ragu2 apakah syahadatnya sah atau tidak. APAKAH PERASAAN RAGU2
INI MENGHILANGKAN IMAN?
nb: orang tsb
melakukan amal lain seperti shalat, puasa, zakat.
Abul-HaritsNov 21,
2013, 3:07:00 AM
Wa'alaikumussalam
warahmatullah wabarakatuh.
Syahadatnya telah sah
insya Allah. Ia telah kembali menjadi seorang muslim -semoga Allah menambahkan
hidayah padanya-. Tatkala ia masih merasa berat meninggalkan pekerjaannya yang
haram, hal itu tidak otomatis menjadikannya kafir.
Ada beberapa alasan,
1. Ia telah meyakini
kebenaran agama Islam dan mengucapkan kalimat syahadat.
2. Ia telah
mewujudkan konsekuensi dari keislamannya dengan mengerjakan shalat, puasa,
zakat dan amalan shalih yang lain. Hal ini menunjukkan bahwa ia benar-benar
jujur dalam syahadatnya. Amalan yang shalih yang nampak dalam dirinya merupakan
indikasi bahwa dalam hatinya terdapat amalan hati.
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إذا صلحت صلح الجسد
كله ، وإذا فسدت فسد الجسد كله
"Ketika hati itu
baik, maka baiklah seluruh badannya. Ketika hati itu rusak, maka rusaklah
seluruh badannya"
Bukankah terdapat
tanda kebaikan dalam anggota badannya tatkala ia melakukan shalat, puasa, zakat
dan amal shalih yang lain? Tidak diragukan lagi bahwa dalam hatinya terdapat
pokok keimanan dan amalan hati sebagamana ditegaskan rasulullah dalam hadits di
atas.
Syaikh Abdul Aziz
Ar-Rayyis hafizhahullah berkata:
فإذا كان في القلب
أصل الخوف والرجاء والمحبة فعاش زمناً ولا مانع من العمل ، فلا بد أن يظهر أثر هذا
الصلاح على الجوارح بمقدار ما في القلب
"Jika dalam diri
seseorang terdapat pokok khauf, raja’ dan kecintaan bersamaan dengan ketiadaan
penghalang yang menghalanginya dalam beramal, pasti ia akan menampakkan imannya
dalam a’mal jawarih sebatas iman yang terdapat dalam hatinya"
3. Ia merasa sedih
dengan dosa yang diperbuatnya. Ini merupakan tanda seorang mu'min
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ سَرَّتْهُ
حَسَنَتُهُ ، وَسَاءَتْهُ سَيِّئَتُهُ فَهُوَ مُؤْمِنٌ
"Barangsiapa
yang kebaikannya membuatnya bahagi dan keburukan-keburukan (dosa)nya membuatnya
bersedih, maka ia adalah seorang mu'min" [HR. Ibnu Abi Syaibah dan
dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' no. 6294]
Tentu keadaan orang
tersebut berbeda dengan seorang yang hanya bersyahadat di lisanya, namun tidak
shalat, tidak puasa, tidak zakat dan tidak mau beramal shalih sedikitpun.
Manakah bukti keimanannya?
Apakah antum mau
menyamakan dua keadaan yang berbeda?
NB: Dosa dan maksiat
tidaklah mengeluarkan seorang dari Islam. Ini merupakan aqidah ahlus-sunnah
dalam permasalahan iman.
Adapun "perasaan
berat hati untuk meninggalkan pekerjaan sebagai pegawai bank" merupakan
tambahan dari pokok keimanan (ashlul-iman) yang jika ditinggalkan hanya mengurangi
kesempurnaan iman yang wajib. Karena ashlul-iman (pokok iman) yaitu amalan hati
telah terwujud tatkala ia melakukan amal shalih seperti shalat, puasa, zakat,
dll
Allahua'lam
AnonymousNov 21,
2013, 9:26:00 AM
Assalamu'alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh..
ustadz, melanjutkan
pertanyaan kemarin tentang syahadat. yang membuat orang tersebut masih ragu2
dengan keimanannya adalah dalam memahami/menafsirkan tulisan di bawah ini:
1.) Al Quran surat Al
hujurat ayat 14 "Orang-orang Arab Badui itu berkata: "Kami telah
beriman". Katakanlah: "Kamu belum beriman, tapi katakanlah ´kami
telah tunduk´, karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu; dan jika kamu taat
kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tidak akan mengurangi sedikitpun pahala amalanmu;
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
2.)Syaikhul-Islaam
rahimahullah berkata : “Dan ashlul-imaan yang berupa iqraar (penetapan)
terhadap segala sesuatu yang dibawa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
dari Allah dengan pembenaran dan KETUNDUKAN terhadapnya, maka inilah
ashlul-iimaan yang barangsiapa tidak mempunyainya, maka ia bukan mukmin[4]”
[Majmu’ Al-Fataawaa, 7/638]. (terutama pada point ketundukan)
yang membuat orang
tsb ragu dengan keimanannya adalah bahwa dia merasa tidak sepenuhnya tunduk
pada saat SEBELUM BERSYAHADAT. mungkin akan berbeda keadaannya jika pada waktu
bersyahadat dia sepenuhnya tunduk namun kemudian hari SETELAH BERSYAHADAT
melanggar (dengan melakukan maksiat).contoh: jika dia melakukan kemaksiatan
misal mencuri SETELAH BERSYAHADAT maka dia tidak dihukumi kafir.
semoga ustadz dapat
menjelaskan..
Abul-HaritsNov 22,
2013, 11:29:00 AM
Al-Mahabbah
(kecintaan) dan Al-Inqiyad (kepatuhan atau ketundukan) dalam iman seseorang pun
bertingkat-tingkat. Berbeda jauh antara mahabbah dan inqiyad dalam iman Abu
Bakr dengan apa yang ada dalam iman kita.
Abu Bakr Ash-Shiddiq
tatkala masuk Islam lalu terdengar panggilan hijrah, ia segera memenuhi
panggilan Allah dan Rasul-Nya. Ia juga telah menginfakkan seluruh hartanya
ketika perang Tabuk. Rasulullah bertanya kepadanya: "apakah yang engkau
sisakan untuk keluargamu (jika seluruh hartamu diinfakkan)?". Abu Bakar
menjawab: "Allah dan rasul-Nya"
Ada juga sebagian
sahabat yang masih merasa berat untuk berhijrah ketika terdengar seruan hijrah,
padahal mereka telah bersyahadat. Sebagian mereka merasa berat untuk
meninggalkan harta dan keluarga mereka di Makah. Bahkan sebagian sahabat
menyembunyikan keislamannya di Makkah. Apakah para sahabat yang masuk Islam,
namun tidak ikut berhijrah dikatakan belum beriman? atau Islamnya masih
diragukan?
Jawabnya, tentu
tidak. Mereka adalah para sahabat nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Namun
inqiyad (ketundukan dan kepatuhan) para sahabat yang berhijrah lebih sempurna
dibandingkan sahabat yang tidak berjirah.
Sekali lagi, tidak
disyaratkan al-inqiyad at-taam (ketundukkan yang sempurna) untuk masuk ke dalam
Islam. Namun hal itu termasuk kesempurnaan iman yang wajib atau kesempurnaan
iman yang sunah. Tergantung amalan apa yang masih ditinggalkannya.
Jika amalan wajib
yang ia tinggalkan atau perbuatan haram yang ia lakukan, maka hal tersebut
mengurangi kesempurnaan iman ysng wajib. Jika yang ditinggslkan adalah perkara
sunah, misal tidak taat pada perintah Allah tatkala Dia memerintahkan hamba-Nya
untuk shalat witir, dhuha, puasa Arafah, dll. Maka itu hanya mengurangi
kesempurnaan iman yang mustahab.
Bukankah tatkala ia mengerjakan
shalat, puasa, zakat dan amal shalih yang lain berarti ia telah inqiyad (patuh
dan taat) terhadap sebagian perintah Allah? Oleh karena itu, kita menyatakan
bahwa ia telah memiliki ashlul-iman dalam hatinya.
Allahu'lam
AnonymousNov 26, 2013,
2:08:00 PM
Assalamu'alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh...
Ustadz, masih
mengenai kalimat syahadat.(maaf kalau sering merepotkan)
minta tolong saya
dijelaskan mengenai makna/tafsir beberapa hal dibawah ini:
1.)“Maka demi
Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu
hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa
keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka
menerima dengan sepenuhnya” [QS. An-Nisaa’ : 65]. Apakah sudah sah syahadat
orang yang bersyahadat namun masih berat hati meninggalkan pekerjaan riba
(pegawai bank)?
2.) dalam kitab
tauhid Muhammad bin Abdul Wahab disebutkan bahwa syarat syahadat ada 7 (ilmu,
yakin, ikhlas, menerima, TUNDUK, jujur, cinta). dikatakan bahwa Syahadat tidak
bermanfaat apabila ketujuh syarat tersebut tidak terkumpul semua. Apakah
berarti orang yang bersyahadat namun belum meninggalkan pekerjaan riba (pegawai
bank) maka ketujuh syarat tersebut belum terkumpul?
3.) Apakah ada hadits
atau kisah yang menceritakan bahwa pada zaman rasulullah ada seseorang yang
bersyahadat namun masih belum bisa meninggalkan perbuatan dosanya (bukan dosa
kesyirikan). dan orang tersebut tetap dikatakan sebagai seorang muslim/mukmin?
Semoga Allah membalas
kebaikan ustadz
Abul-HaritsNov 27,
2013, 1:44:00 AM
Saya akan
mendahulukan pertanyaan antum yang ketiga, karena point ini adalah inti
permasalahan yang berulang-kali antum tanyakan.
“3.) Apakah ada hadits atau kisah yang
menceritakan bahwa pada zaman rasulullah ada seseorang yang bersyahadat namun
masih belum bisa meninggalkan perbuatan dosanya (bukan dosa kesyirikan). dan
orang tersebut tetap dikatakan sebagai seorang muslim/mukmin?”
Jawabnya, ada. Hadits
tersebut terdapat dalam Shahih Al-Bukhari. Dari Imran bin Hushain radhiyallahu
‘anhu berkata:
أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَلَغَهُ وَفَاةُ النَّجَاشِيِّ
قَالَ إِنَّ أَخَاكُمْ النَّجَاشِيَّ قَدْ مَاتَ فَصَلُّوا عَلَيْهِ فَقَامَ
فَصَلَّى عَلَيْهِ وَالنَّاسُ خَلْفَهُ
Tatkala Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar berita wafatnya An-Najasyi, beliau
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إن أخاكم النجاشي قد
مات فصلوا عليه
“Sesungguhnya saudara kalian An-Najasyi telah
wafat, shalatlah kalian untuknya”.
Maka beliau pun
melakukan shalat (gha’ib –pen) dan manusia berada di belakangnya. [Diriwayatkan
oleh Al-Bukhari no. 19.044, At-Tirmidzi no. 1.039 dan Ibnu Majah no.1.255] Lafadz
yang saya bawakan adalah riwayat Al-Bukhari rahimahullah.
Sebelum membahas
kisah masuk Islamnya An-Najasyi, ada beberapa point yang perlu kita ketahui,
1. Berhijrah dari
negeri kafir ke negeri Islam hukumnya wajib. Barangsiapa yang tidak mau
berhijrah maka ia berdosa dan tidak patuh terhadap perintah Allah.
Allah ta’ala
berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ
تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ
قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ
اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ
وَسَاءَتْ مَصِيرًا
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan oleh
malaikat dalam keadaan zhalim terhadap diri mereka sendiri, malaikat bertanya
pada mereka : ‘Bagaimana keadaan kalian? Mereka menjawab : ‘Kami adalah
orang-orang yang tertindas di negeri. Para malaikat berkata: ‘Bukankah bumi
Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah (kemana saja) di bumi ini?. Maka
mereka itu tempat tinggalnya adalah neraka Jahannam. Dan Jahannam itu adalah
seburuk-buruk tempat kembali. [An-Nisaa’: 97]
Abul-HaritsNov 27,
2013, 1:45:00 AM
2. Seorang pemimpin
wajib menerapkan hukum-hukum syariat Islam pada rakyatnya, karena ia memiliki
kekuasaan.
Allah ta’ala
berfirman:
وَمَنْ لَمْ
يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa
yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim” [Al-Ma’idah:
45]
وَمَنْ لَمْ
يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa
yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang fasik” [Al-Ma’idah:
47]
Raja An-Najasyi masuk
Islam pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, namun ketika itu
beliau tidak berhijrah ke Madinah, tidak pula menerapkan syariat Islam di
negerinya. Tentu ini merupakan dua pelanggaran syariat. Hal ini berlangsung
terus-menerus hingga Raja An-Najasyi wafat di negeri Habasyah dalam keadaan
belum berhijrah ke Madinah. Apakah Rasulullah menganggapnya sebagai seorang
muslim dan mengakui syahadatnya?
Jawabnya, iya. Karena
jenazah An-Najasyi dishalatkan oleh Rasul dan para sahabat. Jika ia kafir,
tentu tidak boleh dishalatkan jenazahnya.
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah rahimahullah berkata:
قد مات ملك الحبشة
النجاشي الذي أسلم وأخبر الناس بموته يوم مات وخرج بأصحابه إلى ظاهر المدينة فصلى
عليه بهم صلاة الجنازة
“Sungguh Raja An-Najasyi yang telah masuk
Islam itu wafat. Lalu manusia memberikan kabar tentang kematiannya pada hari
itu. Maka nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya keluar menuju
pusat kota Madinah lalu melakukan shalat jenazah untuknya” [Al-Jawab
Ash-Shahih, 5/69]
Seorang yang belum
bisa meninggalkan suatu dosa sebelum keislamannya, tidaklah mengahalanginya
untuk memeluk agama Islam.
Jika seorang yang
masuk Islam disyaratkan harus memiliki kesempurnaan inqiyad (ketundukan), dalam
artian harus mampu melaksanakan seluruh perintah Allah dan harus mampu
meninggalkan seluruh larangan Allah. Siapakah muslim yang mampu mewujudkan hal
tersebut?
Seorang muslim
pastilah terjatuh dalam suatu dosa. Tentu hal itu akan mengurangi kesempurnaan
imannya, namun tidak menjadikannya kafir atau menjadikan keislamannya tidak
diterima.
Abul-HaritsNov 27,
2013, 2:19:00 AM
Berikutnya: "2.)
dalam kitab tauhid Muhammad bin Abdul Wahab disebutkan bahwa syarat syahadat
ada 7 (ilmu, yakin, ikhlas, menerima, TUNDUK, jujur, cinta). dikatakan bahwa
Syahadat tidak bermanfaat apabila ketujuh syarat tersebut tidak terkumpul
semua. Apakah berarti orang yang bersyahadat namun belum meninggalkan pekerjaan
riba (pegawai bank) maka ketujuh syarat tersebut belum terkumpul?"
Jawaban point kedua
ini hampir sama dengan jawaban-jawaban saya sebelumnya, silahkan antum baca
ulang secara perlahan-lahan, lalu pahami dengan baik.
Sebenarnya point yang
antum permasalahkan dalam syarat Lailaha illallah adalah point
"ketundukan" bukan?
Saya telah
berulang-kali menyatakan, bukankah ia telah melaksanakan shalat, puasa, zakat
dan amalan shalih yang lain. Apakah ini bukan merupakan "ketundukan"
terhadap perintah Allah sebagai konsekuensi dari kalimat Lailaha illah?
Berikutnya:
"1.)“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) TIDAK BERIMAN hingga
mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian
mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu
berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” [QS. An-Nisaa’ : 65]"
lalu bagaimana antum
memahami redaksi hadits berikut,
1. Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَا يُؤْمِنُ
أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
"Tidaklah
beriman salah seorang kalian hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia
mencintainya dirinya sendiri" [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin
Malik radhiyallahu 'anhu]
Jika ada seorang
muslim yang kecintaannya terhadap dirinya sendiri lebih besar dibandingkan
kecintannya terhadap saudaranya, apakah ia dikatakan kafir/tidak beriman?
2. Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَا يُؤْمِنُ
أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ
أَجْمَعِينَ
"Tidaklah
beriman salah seorang kaian hingga aku lebih dicintainya dari ayahnya, anaknya
dan seluruh manusia" [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah
radhiyallahu 'anhu]
Jika ada seorang
muslim yang lebih mencintai ayahnya atau anaknya dibandingkan kecintaannya pada
nabi, apakah ia kafir/tidak beriman?
AnonymousDec 2, 2013,
8:53:00 AM
Assalamu'alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh..
ustadz, masih
mengenai orang yang bersyahadat namun masih berat hati meninggalkan riba.
ada beberapa ayat
seperti di bawah ini:
1.) “Wahai
orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia merupakan musuh
yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah: 208)
2.) “Sesungguhnya
orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud
memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan
mengatakan, ‘Kami beriman kepada sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian
(yang lain),’ serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah)
di antara yang demikian (iman dan kafir). Merekalah orang-orang kafir yang
sebenarnya. Kami telah menyiapkan siksaan yang menghinakan untuk orang-orang
yang kafir itu.” (QS An-Nisa’: 150-151)
3.)“Dan mereka
mengingkarinya karena kezhaliman dan kesombongannya, padahal hati mereka
meyakini (kebenaran)nya. Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang
yang berbuat kerusakan.” (QS An-Naml: 14)
Pertanyaan
1.) apakah orang yang
masuk islam tidak secara kaffah tetap sah keislamannya?
2.) apakah perbedaan
antara tidak melaksanakan dengan mengingkari...karena dalam surat an nisa ayat
150-151 disebut kafir karena mengingkari...dan di ayat an naml 14 meskipun meyakini
tetapi mereka tetap disebut mengingkari karena kezhaliman dan kesombongannya..
AnonymousDec 6, 2013,
4:35:00 PM
hehehe..ustadz lg
sibuk ya, pertanyaan yg tanggal 2 Desember 2013 kom belum dijawab
ustadz...hehehe
terutama mengenai
tafsir al baqarah ayat 208..karena dalam ayat tersebut didahului "wahai
orang yang beriman"..berarti seruan tsb untuk orang yang beriman. dan
apakah berarti ada orang yang beriman namun belum kaffah. dan meskipun belum
kaffah tetap diakui keimanannya (yang menghindarkannya dari kekekalan di
neraka).
Abul-HaritsDec 7,
2013, 2:12:00 AM
Sebelumnya saya ingin
mengingatkan bahwa aqidah ini merupakan pemikiran Khawarij yang sesat, karena
mengkafirkan pelaku dosa besar. Beberapa point yang kembali antum tanyakan,
1. Apakah orang yang
masuk islam tidak secara kaffah tetap sah keislamannya?
Jawabnya, sah insya
Allah. Dalilnya adalah kisah Islamnya Raja Najasyi di Habasyah. Beliau masuk
Islam di masa nabi, namun belum mampu menerapkan syariat Islam secara kaffah.
Beliau tidak berhijrah ke Madinah, tidak pula menerapkan syariat Islam di
negerinya hingga wafat. Apakah nabi tidak mengakui keislamannya?
Adapun firman Alllah
berikut,
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke
dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah
setan. Sesungguhnya ia merupakan musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah: 208)
Lalu penafsiran antum
“karena dalam ayat tersebut didahului "wahai orang yang
beriman"..berarti seruan tsb untuk orang yang beriman. dan apakah berarti
ada orang yang beriman namun belum kaffah. dan meskipun belum kaffah tetap
diakui keimanannya (yang menghindarkannya dari KEKEKALAN DI NERAKA.”
Komentar saya,
[Pertama] Kita sepakat bahwa seorang kafir
diharuskan untuk masuk Islam secara kaffah berdasarkan perintah Allah dalam
ayat di atas. Seorang muslim dikatakan telah ber-Islam secara kaffah jika telah
melaksanakan semua perintah Allah baik yang hukumnya wajib maupun yang sunah,
kemudian meninggalkan seluruh larangan Allah baik yang haram maupun makruh.
Amalan-amalan yang
wajib sendiri bertingkat-tingkat dalam Islam. Ada yang jika ditinggalkan
menyebabkan pelakunya murtad dan keluar dari Islam, misalkan kewajiban
mentauhidkan Allah dalam beribadah. Jika ada seorang yang meninggalkan
kewajiban ini dengan melakukan peribadahan pada selain Allah maka ia murtad
(kafir).
Adapula amalan wajib
yang jika ditinggalkan tidak menyebabkan pelakunya murtad, namun hanya menyebabkan
fasik, misalnya seorang yang tidak berpuasa Ramadhan, tidak menunaikan zakat,
tidak menunaikan haji padahal ia mampu. Amalan-amalan tersebut jika
ditinggalkan tidak mengkafirkan pelakunya, namun hanya menjadikannya fasik dan
terancam dengan azab di akhirat.
Bersambung, silahkan klik :
Sahkah Iman Tanpa Amal? [
comments ]