Astagfirullah ! Ade Armando Sebut Al
Quran Hadits
Bukan Sumber Hukum
Bukan Sumber Hukum
02 April 2016
Dalam pandangan Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Ade Armando, Al
Qur’an dan Sunnah adalah biang masalah dan pangkal bencana. Al Qur’an dan
Hadits tak bisa dijadikan sumber hukum, karena dinilai terbelakang, tidak
relevan dengan masa kini dan dalam kacamata modern.
Pandangan pemikiran Ade ini disampaikan dalam
Pidato Kebudayaan yang berjudul “Agama Ideal di Masa Depan” di Pisa Kafe
Mahakam, Jl. Mahakam I No.11, Jakarta Selatan, Jum’at (1/4/2016) malam.
Ade memberikan contoh hadits-hadits yang
dianggap memiliki tingkat keshahihan tinggi, “Rasulullah mengutuk
laki-laki yang berpakaian seperti wanita dan berpakaian seperti laki-laki”.
Ia juga menertawai hadits yang mengatakan, “Lima Tuntunan Fitrah: khitan,
mencukur bulu di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku,
memotong kumis”.
Hadits yang dikritiknya lagi adalah, “Menguap
itu dari setan. Maka apabila seseorang di antara kamu menguap, hendaklah
ditahannya sedapat mungkin. Sesungguhnya jika seseorang di antara kamu
mengatakan ‘ha’ lantaran menguap, tertawalah setan.”
Ade juga protes dengan hadits yang berbunyi,
Rasulullah mengutuk pembuat tato dan yang meminta ditato. Kemudian Sabda
Rasulullah yang mengatakan, “Neraka diperlihatkan padaku, di sana aku
mendapatkan kebanyakan penghuninya adalah wanita yang tidak bersyukur dan tidak
berterima kasih kepada suami atas perbuatan baiknya.”
Hadits yang juga ditertawai, “Apabila salah
seorang hendak dari kalian sedang shalat, lalu salah satu hendak melewati batas
yang ia letakkan, hendaklah ia menghadangnya. Apabila orang itu menolak,
hadanglah ia dengan tenaga yang lebih keras.”
Ade juga mempertanyakan sabda Nabi: “Apabila
kamu berkata kepada temanmu di hari Jumat, diamlah. Padahal imam sedang
berkhutbah, maka sesungguhnya engkaupun salah.” Ade pun terusik dengan hadits,
“Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu istri enggan,
sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai
waktu Subuh.”
Lebih lanjut Ade tidak menerima, “Laki-laki
mana saja yang murtad, maka ajaklah dia (kembali pada Islam), jika ia tidak mau
kembali pada Islam, maka bunuhlah ia. Perempuan mana saja yang murtad, serulah
ia kembali pada Islam, jika mereka tidak mau kembali, maka bunuhlah mereka.”
Dari beberapa hadits tersebut, Ade Armando
berkomentar, “Betapa bermasalahnya hadits untuk bisa dipercaya sebagai hukum
yang harus ditegakkan. Kalau dilihat dari kacamata metodelogi ilmu pengetahuan
modern, memang tidak pada tempatnya lagi hadits dijadikan sebagai hukum Islam
saat ini.”
Kata Ade, harus diubat mindset bahwa hadits
adalah hukum, karena hadits pada dasarnya memiliki begitu banyak kelemahan.
Hadits penting untuk dipelajari sebagai rujukan, sebagai panutan, sebagai
panduan, sebagai catatan sejarah. Namun pada saat yang sama, umat Islam harus
sadar bahwa proses pembakuan hadits menyebabkan kita seharusnya tidak
memandangnya sebagai kebenaran yang tidak terbantahkan.
“Menurunkan derajat hadits dari hukum menjadi
panduan atau sekadar ilustrasi sejarah bisa menjadi penting dilakukan karena
banyak sekali bentuk kekerasan atau penindasan HAM, anti demokrasi yang saat
ini bersumber dari hadits,” ucap Ade lagi.
Hadits Dianggap Irasional
Dikatakan Ade, masalah yang ditimbulkan ketika
hadits-hadits semacam itu dipercaya sebagai bagian dari aturan yang harus
dipatuhi oleh umat Islam sampai saat ini. Ajaran itu tidak masuk akal dan tak
bermanfaat. “Masa sih setan makan dengan tangan kiri.”
Ade
memberi contoh, kontroversi LGBT bulan lalu, ketika Tifatul Sembiring
menyebarkan hadits dalam akun twiternya, bahwa Nabi Muhammad memerintahkan
umatnya untuk membunuh kaum gay. “Bila hadits semacam ini digunakan sebagai
hukum, kita bisa bayangkan betapa tidak beradabnya masyarakat yang terbangun dengan
hukum seperti itu.”
Ade
mengaku tidak anti sunnah dan hadits. Namun untuk menjadikan Islam sebagai
rahmat bagi sekalian alam, hadits tidak bisa dijadikan hukum. Begitu juga al
Qur’an adalah hukum yang diterapkan sepanjang masa. Tapi kata Ade, Allah dan
Nabi Muhammad sendiri tidak pernah mengatakan begitu.
“Al
Quran itu jelas bukan kitab hukum. Kalau Tuhan menurunkannya sebagai kitab
hukum, ya bentuknya tidak seperti Al Qur’an yang kita kenal sekarang. Ade
mengajarkan Tuhan seperti ini: Tuhan tinggal menulis, kurang lebih: Inilah
hal-hal terlarang dan hukuman yang harus diberikan kepada pelanggar hukum.
Atau, tulis saja, satu, dilarang membunuh orang. Hukum membunuh orang:
jiwa dibalas jiwa. Kedua, membunuh bisa dilakukan kalau untuk mempertahankan diri,
Ketiga, yang dimaksud mempertahankan diri adalah….”
Ade
berucap, Al Quran tidak ditulis dengan cara seperti itu. “Kalau Tuhan memang
ingin Al Quran menjadi kitab hukum, tidak masuk akal mengapa Dia menuntut umat
manusia mencari-cari sendiri hukum yang dimaksud di antara ribuan ayat yang
ada.”
Al Quran Disebutkan Bukan Kitab Hukum
Ade
Armando mengatakan, Al Quran bukan kitab hukum. Sebuah teks adalah produk
zamannya. Dia mencerminkan kondisi sosial-politik-budaya-ekonomi zamannya.
Begitu umat Islam membaca Al Qur’an sebagai kitab hukum, disitu masalah
dimulai. Menjadikan isi Al Qur’an sebagai hukum yang harus ditegakkan sepanjang
masa, dianggap keliru.
Keliru,
karena kata Ade, ketika itu Tuhan sedang berbicara kepada komunitas barbar di
jazirah Arab yang mayoritas penduduknya buta huruf, tidak menghargai
intelektualitas, sangat patriarkis, memercayai perang fisik sebagai cara untuk
menyelesaikan pertikaian dan memperoleh kekuasaan, memiliki tradisi perbudakan
manusia, mengambil pampasan perang dan seterusnya.
Ade
memahami Al Quran memuat banyak ayat yang bernada penuh kemarahan dan
mengandung semangat peperangan. Sebagai contoh, Ade memuji apa yang dilakukan
Paus Fransiskus dengan mencuci kaki pengungsi muslim di Italia. Tindakan Paus
itu mencerminkan rasa persaudaraan antar umat manusia.
Ade
juga menyinggung keriuhan kontroversi memilih pemimpin kafir di DKI disebabkan
cara memandang Al Qur’an sebagai kitab hukum. Para penolak Ahok berkeras bahwa
QS Al Maidah yang memerintahkan agar orang beriman tidak mengambil orang-orang
Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin.
Ayat Al
Qur’an tentang perang, membuat Ade berpandangan bahwa betapa bahayanya
menganggap Al Quran berisikan perintah Allah yang harus kita patuhi sepanjang
zaman, dimanapun kita berada.
Di
akhir pidatonya, Ade menyimpulkan, umat islam di dunia akan terus tumbuh dengan
percepatannya. Ade bertanya, “Apakah Islam akan membawa manfaat atau mudharat
bagi dunia?”
“Saya
percaya, Islam hanya akan bermanfaat bila Islam berhenti menjadi hukum. Sudah
tidak saatnya lagi menegakkan syariat Islam. Sudah bukan pada tempatnya
mendengar pertanyaan di acara mimbar agama islam, di antaranya pertanyaan
seperti: ‘Apa hukumnya sorang muslim pindah agama?'”
Ade
berseloroh, “Selama kita percaya dengan hukum Islam, ketika itu pula kita
menjadi Islam terbelakang. Dalam pandangan saya, cara terbaik untuk melihat
Islam adalah memandang Islam sebagai ideologi, sebagai ide. Sebagai kesatuan
gagasan dan keyakinan ideal tentang bagaimana manusia berperan sebagai khalifah
di dunia yang akan membawa rahmat bagi sekalian alam.”
Dengan
yakin Ade berkeyakinan, “Al Qur’an dan Sunnan diturunkan hanya untuk di zaman
Nabi. Hukum Islam hanyalah gagasan. karena itu yang harus dipelajari bukanlah
hukumnya, melainkan gagasannya.”[dakwahmedia]
Ade Armando Minta Haji dan Umroh Di Stop
Karena Cuma
Pemborosan Saja
Aktivis Islam Liberal
dan Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, kembali membuat pernyataan
kontroversial. Ade mengusulkan agar negara menyetop penyelenggaraan haji dan
umroh karena kegiatan sakral umat Islam itu dinilai pemborosan.
Dalam
tulisan yang dimuat Laman Madinaonline yang
dikutipRimanews,
Selasa (25/8/2015), Mantan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),
menjelaskan panjang lebar tentang gagasannya, lengkap dengan ilustrasi nominal
ongkos haji serta membludaknya umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah haji
dan umroh.
Kata
dia, praktik haji dan umrah di Indonesia terkesan menghambur-hamurkan dana yang
sebenarnya bisa digunakan untuk kepentingan membangun kesejahteraan masyarakat.
“Kita
gunakan saja sebuah kalkulasi minimalis. Untuk naik haji, uang minimal yang
harus dikeluarkan seorang calon haji adalah sekitar Rp40 juta rupiah. Ini
dengan perhitungan ongkos naik haji pada 2015 adalah Rp36 juta. Jumlah jamaah
haji Indonesia tahun 2015 adalah 168 ribu orang. Dengan demikian, dana total
yang dikeluarkan untuk ibadah haji pada 2015 adalah Rp 6,720 triliun. Itu
dengan tidak memperhitungkan ONH plus,” kata Ade.
Ditambah
umrah, Ade melanjutkan, biaya minimal per orang adalah sekitar Rp25 juta.
Jumlah peserta umrah Indonesia pada 2015 diperkirakan 700 ribu jamaah.
Walhasil, dana total yang dikeluarkan untuk umrah adalah Rp17,5 triliun.
“Jadi,
dengan perhitungan minimalis saja, uang yang terserap untuk kegiatan haji dan
umrah per-tahun adalah sekitar Rp6,7 triliun plus Rp17,5 triliun, yakni sekitar
Rp 24 triliun. Kalau sekarang kita tambahkan lagi angka itu dengan belanja
jamaah selama di tanah suci, plus biaya ONH plus dan perjalanan wisata maka
tidak berlebihan kalau angka itu melonjak menjadi sekitar Rp30 triliun,” papar
dia.
Ade
menjelaskan, jika dana itu digunakan untuk keperluan kesejahteraan masyarakat
Indonesia, banyak hal bisa dilakukan dengan uang Rp30 triliun.
“Kita
pakai contoh sederhana saja. Belanja pemerintah pusat untuk perumahan dan
fasilitas umum pada 2015 adalah Rp25,6 triliun atau untuk kesehatan adalah Rp
24,2 triliun. Itu semua bisa ditutup dengan uang haji,” ujarnya
Jika uang itu
digunakan untuk pembangunan rumah sederhana senilai Rp50 juta, lanjut Ade, uang
itu bisa dipakai membangun 600 ribu rumah.
“Bila biaya renovasi sekolah mencapai Rp200 juta per-sekolah, maka ada 150 ribu
sekolah direnovasi. Bila pembetonan jalan selebar 7 meter adalah Rp 8 miliar
per-kilometer, dengan dana haji satu tahun itu, bisa dibangun jalan beton 3.750
km,” tutupnya.
Baca juga: Nyinyir ke Haji dan Umroh, Ade Armando Lupa 8,9 Juta Turis Indonesia ke Eropa Per Tahun
Baca juga: Nyinyir ke Haji dan Umroh, Ade Armando Lupa 8,9 Juta Turis Indonesia ke Eropa Per Tahun
Ade Armando: Kalau Al Quran itu Kitab Hukum, Harusnya Ditulis
Seperti UUD KUHP
02 Juni
2016
Satu lagi pernyataan kontroversial Dosen Ilmu Komunikasi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Ade Armando yang
menyebutkan bahwa Al Quran bukanlah kitab hukum bagi manusia atau Umat Islam.
Pernyataannya tersebut tertuang dalam sebuah makalah yang terposting di madinaonline.id pada 11 April 2016 lalu. Ade menyatakan dengan gamblang bahwa Al Quran jelas bukan Kitab Hukum.
Argumen yang Ade gunakan dalam hal ini adalah, karena tak ada satupun ayat dalam Al Quran yang menyatakan bahwa Al Quran adalah kitab hukum yang isinya harus dipatuhi di seluruh dunia di sepanjang masa. Ade juga menulis bahwa Nabi Muhammad tidak pernah mengatakan untuk mematuhi hukum Al Quran.
Pernyataannya tersebut tertuang dalam sebuah makalah yang terposting di madinaonline.id pada 11 April 2016 lalu. Ade menyatakan dengan gamblang bahwa Al Quran jelas bukan Kitab Hukum.
Argumen yang Ade gunakan dalam hal ini adalah, karena tak ada satupun ayat dalam Al Quran yang menyatakan bahwa Al Quran adalah kitab hukum yang isinya harus dipatuhi di seluruh dunia di sepanjang masa. Ade juga menulis bahwa Nabi Muhammad tidak pernah mengatakan untuk mematuhi hukum Al Quran.
Tidak ada satupun ayat dalam Al-Quran yang menyatakan bahwa
kitab itu adalah kitab hukum yang isinya harus dipatuhi di seluruh dunia di
sepanjang masa. Nabi Muhammad juga tidak pernah mengatakan begitu. Yang
kemudian mengembangkan apa yang kita kenal sebagai hukum Islam dengan menggunakan
ayat-ayat Al-Quran beserta Sunnah dan Hadits adalah kumpulan ulama yang hidup
beratus tahun yang lalu."
"Al-Quran itu jelas bukan kitab hukum. Kalau Tuhan mau menurunkannya sebagai kitab hukum, saya rasa bentuknya tidak seperti Al-Quran yang kita kenal sekarang. Kalau Al-Quran ini kitab hukum, logisnya Al-Quran ditulis sebagaimana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," tulisnya dalam makalah.
Ade dikenal sebagai tokoh JIL yang gemar mengkritik agama Islam dan bahkan sampai melecehkan prinsip-prinsip Islam. Seperti pernyataannya bahwa beberapa hadits Nabi saw itu menggelikan dan bahkan melecehkan ilmu pengetahuan. (Baca: Ade Armando: Hadits Nabi Muhammad Telah Melecehkan Ilmu Pengetahuan) (Baca juga: Ade Armando: Sunnah Nabi itu Menggelikan, Diksriminatif & Mendorong Tindak Kekerasan) (nisyi/jurnalmuslim.com)
"Al-Quran itu jelas bukan kitab hukum. Kalau Tuhan mau menurunkannya sebagai kitab hukum, saya rasa bentuknya tidak seperti Al-Quran yang kita kenal sekarang. Kalau Al-Quran ini kitab hukum, logisnya Al-Quran ditulis sebagaimana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," tulisnya dalam makalah.
Ade dikenal sebagai tokoh JIL yang gemar mengkritik agama Islam dan bahkan sampai melecehkan prinsip-prinsip Islam. Seperti pernyataannya bahwa beberapa hadits Nabi saw itu menggelikan dan bahkan melecehkan ilmu pengetahuan. (Baca: Ade Armando: Hadits Nabi Muhammad Telah Melecehkan Ilmu Pengetahuan) (Baca juga: Ade Armando: Sunnah Nabi itu Menggelikan, Diksriminatif & Mendorong Tindak Kekerasan) (nisyi/jurnalmuslim.com)
Ade Armando: Al Quran & Sunnah Adalah Biang
Masalah dan Pangkal Bencana ( 05 April 2016 )
Ade Armando: Sudah Tidak Saatnya Lagi Menegakan
Syariat Islam ( 08 April 2016 )
Ade Armando: Tidak Logis Kalau Surga Diperuntukkan
Bagi Satu Umat Beragama Saja ( 07 April 2016 )
Ngawur; Ade Armando:
"Allah tidak Mengharamkan LGBT!
Banyak Mahasiswa & Dosen UI LGBT! ( 18 Februari 2016 )
Petinggi Paramadina:
Allah kan Bukan Orang Arab!
Tokoh
Yayasan Paramadina, Ade Armando, kembali membuat sensasi. Pengajar di
Universitas Indonesia ini ikut mengomentari isu ‘pembacaan tilawah Al Quran
berlanggam Jawa’ yang menjadi polemik.
Ade Armando menyatakan bahwa Allah sangat senang jika ayat-ayat
Al Quran dibaca dengan gaya non Arab. “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah
senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues
…,” tulis Ade di akun Facebook ‘Ade Armando’
Pernyataan kontroversial loyalis Joko Widodo ini
menanggapi pro kontra terkait niatan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin yang
akan menggelar festival baca Al Quran langgam Nusantara.
Sebelumnya, Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa gagasan
pembacaan Al Quran dengan langgam Jawa pada pada peringatan Isra Miraj di
Istana Negara (15/05) berasal dari dirinya. Saat itu, Muhammad Yasser Arafat
melantunkan Surah An-Najm 1-15 dengan cengkok atau langgam Jawa.
Acara yang dihadiri Presiden Joko Widodo, sejumlah pejabat dan duta besar
negara Islam itu menuai kontroversi. Lukman Hakim Saifudin menyatkaan bahwa
tilawah Al Quran ala Indonesia itu, merupakan bentuk pengembangan budaya untuk
mencintai Al Quran lewat seni.
Aktivis JIL: "Filsafat
dan Sains menajamkan pikiran, Agama
datang menumpulkannya"
Inilah pandangan Luthfi Assyaukanie,
salah satu pendiri Jaringan Islam Liberal (JIL), terkait "Agama, Filsafat
dan Sains" yang disampaikan melalui akun twitternya @idetopia.
"Filsafat
dan Sains menajamkan pikiran. Agama datang menumpulkannya."
"Agama
melatih manusia untuk menumpulkan otak, dari kutukan tsunami hingga terompet
sangkakala."
"Yang dibutuhkan memang bukan Reformasi, tapi Liberalisasi.
Udah benar itu JIL dari dulu."
Silahkan Anda sendiri yang menilai dan menimbangnya
ocehan aktivis JIL ini.
Dosen
Universitas Paramadina Ade Armando Nilai Ibadah Haji Tidak Wajib,
Boros dan
Munculkan Kemiskinan
Dosen
Universitas Paramadina yang juga loyalis Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai
ibadah haji bukan kewajiban.
“Saya menganggap mungkin sebaiknya umat Islam saat ini tidak perlu
menganggap naik haji sebagai kewajiban apalagi disertai dengan berumrah yang
berkali-kali. Bila umat Islam mau, Indonesia bisa sejahtera,” ungkap Ade Armando dalam artikel “Meninjau
Kembali Hukum Wajib Haji Saat Ini”.
Kata Ade, pelaksanaan ibadah haji dan umrah di Indonesia tidak
sejalan dengan upaya membangun kesejahteraan masyarakat miskin Indonesia.
“Dalam kasus Indonesia saat ini, praktik haji dan umrah yang
dilakukan terkesan menghabiskan dana yang sangat besar yang sebenarnya bisa
digunakan untuk kepentingan membangun kesejahteraan masyarakat,” ungkap Ade.
Ade mengungkapkan, Badan Pusat Statistik mencatat jumlah
penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan miskin pada September 2014
mencapai 27,73 juta orang atau 10,96 persen dari penduduk Indonesia. Tapi
tolong catat, itu yang hidup di bawah garis kemiskinan, alias harus hidup
dengan pengeluaran Rp 312 ribu per-bulan (atau sekitar Rp 10 ribu per hari).
“Adapun yang miskin jauh lebih besar dari itu. Menurut Bank Dunia,
kalau perhitungannya adalah mereka yang berada dalam kelompok miskin (di bawah
atau sedikit di atas garis kemiskinan), itu bisa mencapai 50 persen penduduk
Indonesia,” ujar Ade.
Lanjut Ade, jadi kalau dana untuk haji dan umrah itu sedemikian
raksasa sementara kaum miskin kita juga sedemikian besar. “Tidakkah logis kalau kita merelokasikan dana
haji itu untuk membantu orang miskin?” pungkas Ade.
Bermaksud Hina Alquran Untuk Sains? Dosen
'Koplak' UI, Ade Armando Malah Kena Skak Mat Bukunya Balita
Dosen Universitas Indonesia (UI) yang dikenal sebagai tokoh
liberal, Ade Armando, mempertanyakan mengapa Surat Yasin menyebut matahari
berjalan di tempat peredarannya, sedangkan menurutnya, matahari itu diam.
“Ini
tulus bertanya: kenapa ya dalam surat Yasin (38) dalam Quran dibilang 'matahari
berjalan di tempat peredarannya'? Bukankah, matahari itu diam?” tulis Ade
Armando di akun Facebook pribadinya, Ahad (3/4/2016) malam.
Ayat yang dimaksud oleh Ade
Armando adalah sebagai berikut:
وَالشَّمْسُ تَجْرِي لِمُسْتَقَرٍّ لَهَا ذَلِكَ تَقْدِيرُ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ
“Dan
matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha
Perkasa lagi Maha Mengetahui” (QS. Yasin: 38)
Beragam jawaban pun membanjiri
akun FB Ade Armando. Mulai dari penjelasan ilmiah, mencantumkan referensi dari
NASA, hingga komentar bernada protes yang menyayangkan setingkat dosen UI
bertanya hal seperti itu.
Dari
ratusan jawaban dan komentar, satu jawaban dari TB Nazmudin bisa disebut
sebagai jawaban terbaik. Ade Armando pun memberikan apresiasinya atas jawaban
ini.
“Baik, Pak,
saya akan coba jawab juga --dengan tulus.
Baru saja
kemarin sore saya ke Gramedia beli buku ensiklopedia junior "Alam
Semesta" untuk anak saya yang berumur 5 dan 4 tahun. Dan tadi malam saya
membacakannya untuk mereka berdua sebelum tidur.
Well,
saya bukan orang berlatar belakang eksakta. Tapi, dari buku untuk anak-anak
tersebut saya menjadi faham bahwa matahari juga berotasi pada sumbunya, 24 hari
di bagian khatulistiwanya dan 31 hari di bagian kutubnya. Ini dapat difahami
karena materi matahari bukan hanya terdiri dari zat padat melainkan gas-gas
panas dan sebagainya. Bahkan rotasi di permukaan dengan di bagian
dalamnya (inferior) matahari pun berbeda-beda. Kemudian, matahari dan anggota
tata suryanya --sebagai bagian dari Galaksi Bima Sakti-- juga beredar
(berevolusi) mengelilingi pusat Galaksi Bima Sakti. Dimana perkiraan
perhitungan para astronom diperlukan waktu 230an juta tahun bagi matahari dan
anggota tata suryanya berevolusi mengelilingi pusat galaksi. Ini baru
pergerakan di dalam satu galaksi. Belum lagi pergerakan antar galaksi,
interstellar dan seterusnya.
Ade Armando berpidato dengan memberi
contoh, kontroversi LGBT bulan lalu, ketika Tifatul Sembiring menyebarkan
hadits dalam akun twiternya, bahwa Nabi Muhammad memerintahkan umatnya untuk
membunuh kaum gay. “Bila hadits semacam ini digunakan sebagai
hukum, kita bisa bayangkan betapa tidak beradabnya masyarakat yang terbangun
dengan hukum seperti itu.”
Ade mengatakan itu dalam
Pidato Kebudayaan yang berjudul “Agama Ideal di Masa Depan” di Pisa Kafe
Mahakam, Jl. Mahakam I No.11, Jakarta Selatan, Jum’at (1/4/2016) malam.
Perkataan Ade Armando itu
mengandung hinaan, Nabi Muhammad saw yang bersabda mengenai hukuman terhadap
gay itu sama dengan Ade anggap bahwa Nabi membentuk masyarakat yang
betapa tidak beradabnya.
Pertanyaan perlu kita
ajukan kepada keadaan kini: Masih dapat disebut negara hukumkah bila manusia
yang sekeji itu tuduhannya terhadap Nabi saw tidak diproses untuk dikenai pasal
156 a KUHP tentang Penodaan Agama?
Bunyi
Pasal 156a KUHP
berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang
siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan
perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau
penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar
supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang
Maha Esa.”
Banyak hal yang
disampaikan Ade Armando yang bernada menghina Islam. Berikut ini berita tentang
penghinaan Ade Armando terhadap Islam yang sangat menyakitkan bagi setiap
Muslim yang bukan dari golongan munafiqin dan kafirin.
***
NBCIndonesia.com – Dalam pandangan
Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Indonesia (FISIP UI) Ade Armando, Al Qur’an dan Sunnah adalah biang masalah dan
pangkal bencana. Al Qur’an dan Hadits tak bisa dijadikan sumber hukum, karena
dinilai terbelakang, tidak relevan dengan masa kini dan dalam kacamata modern.
Pandangan pemikiran Ade
ini disampaikan dalam Pidato Kebudayaan yang berjudul “Agama Ideal di Masa
Depan” di Pisa Kafe Mahakam, Jl. Mahakam I No.11, Jakarta Selatan, Jum’at
(1/4/2016) malam.
Ade memberikan contoh
hadits-hadits yang dianggap memiliki tingkat keshahihan tinggi,
“Rasulullah mengutuk laki-laki yang berpakaian seperti wanita dan wanita
berpakaian seperti laki-laki”. Ia juga menertawai hadits yang mengatakan,
“Lima Tuntunan Fitrah: khitan, mencukur bulu di sekitar kemaluan, mencabut bulu
ketiak, memotong kuku, memotong kumis”.
Hadits yang dikritiknya lagi
adalah, “Menguap itu dari setan. Maka apabila seseorang di antara kamu menguap,
hendaklah ditahannya sedapat mungkin. Sesungguhnya jika seseorang di antara
kamu mengatakan ‘ha’ lantaran menguap, tertawalah setan.”
Ade juga protes dengan
hadits yang berbunyi, Rasulullah mengutuk pembuat tato dan yang meminta ditato.
Kemudian Sabda Rasulullah yang mengatakan, “Neraka diperlihatkan padaku, di
sana aku mendapatkan kebanyakan penghuninya adalah wanita yang tidak bersyukur
dan tidak berterima kasih kepada suami atas perbuatan baiknya.”
Hadits yang juga
ditertawai, “Apabila salah seorang hendak dari kalian sedang shalat, lalu salah
satu hendak melewati batas yang ia letakkan, hendaklah ia menghadangnya.
Apabila orang itu menolak, hadanglah ia dengan tenaga yang lebih keras.”
Ade juga mempertanyakan
sabda Nabi: “Apabila kamu berkata kepada temanmu di hari Jumat, diamlah.
Padahal imam sedang berkhutbah, maka sesungguhnya engkaupun salah.” Ade pun
terusik dengan hadits, “Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya,
lalu istri enggan, sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat
sang istri sampai waktu Subuh.”
Lebih lanjut Ade tidak
menerima, “Laki-laki mana saja yang murtad, maka ajaklah dia (kembali pada
Islam), jika ia tidak mau kembali pada Islam, maka bunuhlah ia. Perempuan mana
saja yang murtad, serulah ia kembali pada Islam, jika mereka tidak mau kembali,
maka bunuhlah mereka.”
Dari beberapa hadits
tersebut, Ade Armando berkomentar, “Betapa bermasalahnya hadits untuk bisa
dipercaya sebagai hukum yang harus ditegakkan. Kalau dilihat dari kacamata
metodelogi ilmu pengetahuan modern, memang tidak pada tempatnya lagi hadits
dijadikan sebagai hukum Islam saat ini.”
Kata Ade, harus diubah
mindset bahwa hadits adalah hukum, karena hadits pada dasarnya memiliki begitu
banyak kelemahan. Hadits penting untuk dipelajari sebagai rujukan, sebagai
panutan, sebagai panduan, sebagai catatan sejarah. Namun pada saat yang sama,
umat Islam harus sadar bahwa proses pembakuan hadits menyebabkan kita
seharusnya tidak memandangnya sebagai kebenaran yang tidak terbantahkan.
“Menurunkan derajat hadits
dari hukum menjadi panduan atau sekadar ilustrasi sejarah bisa menjadi penting
dilakukan karena banyak sekali bentuk kekerasan atau penindasan HAM, anti
demokrasi yang saat ini bersumber dari hadits,” ucap Ade lagi.
Hadits Dianggap Irasional
Dikatakan Ade, masalah
yang ditimbulkan ketika hadits-hadits semacam itu dipercaya sebagai bagian dari
aturan yang harus dipatuhi oleh umat Islam sampai saat ini. Ajaran itu tidak
masuk akal dan tak bermanfaat. “Masa sih setan makan dengan tangan kiri.”
Ade memberi contoh,
kontroversi LGBT bulan lalu, ketika Tifatul Sembiring menyebarkan hadits dalam
akun twiternya, bahwa Nabi Muhammad memerintahkan umatnya untuk membunuh kaum
gay. “Bila
hadits semacam ini digunakan sebagai hukum, kita bisa bayangkan betapa tidak
beradabnya masyarakat yang terbangun dengan hukum seperti itu.”
Ade mengaku tidak anti
sunnah dan hadits. Namun untuk menjadikan Islam sebagai rahmat bagi sekalian
alam, hadits tidak bisa dijadikan hukum. Begitu juga al Qur’an adalah hukum
yang diterapkan sepanjang masa. Tapi kata Ade, Allah dan Nabi Muhammad sendiri
tidak pernah mengatakan begitu.
“Al Quran itu jelas bukan
kitab hukum. Kalau Tuhan menurunkannya sebagai kitab hukum, ya bentuknya tidak
seperti Al Qur’an yang kita kenal sekarang. Ade mengajarkan Tuhan seperti ini:
Tuhan tinggal menulis, kurang lebih: Inilah hal-hal terlarang dan hukuman yang
harus diberikan kepada pelanggar hukum. Atau, tulis saja, satu, dilarang
membunuh orang. Hukum membunuh orang: jiwa dibalas jiwa. Kedua, membunuh bisa
dilakukan kalau untuk mempertahankan diri, Ketiga, yang dimaksud mempertahankan
diri adalah….”
Ade berucap, Al Quran
tidak ditulis dengan cara seperti itu. “Kalau Tuhan memang ingin Al Quran
menjadi kitab hukum, tidak masuk akal mengapa Dia menuntut umat manusia
mencari-cari sendiri hukum yang dimaksud di antara ribuan ayat yang ada.”
Al Quran Disebutkan Bukan Kitab Hukum
Ade Armando mengatakan, Al
Quran bukan kitab hukum. Sebuah teks adalah produk zamannya. Dia mencerminkan
kondisi sosial-politik-budaya-ekonomi zamannya. Begitu umat Islam membaca Al
Qur’an sebagai kitab hukum, disitu masalah dimulai. Menjadikan isi Al Qur’an
sebagai hukum yang harus ditegakkan sepanjang masa, dianggap keliru.
Keliru, karena kata Ade,
ketika itu Tuhan
sedang berbicara kepada komunitas barbar di jazirah Arab yang
mayoritas penduduknya buta huruf, tidak menghargai intelektualitas, sangat
patriarkis, memercayai perang fisik sebagai cara untuk menyelesaikan pertikaian
dan memperoleh kekuasaan, memiliki tradisi perbudakan manusia, mengambil
pampasan perang dan seterusnya.
Ade
memahami Al Quran memuat banyak ayat yang bernada penuh kemarahan dan
mengandung semangat peperangan. Sebagai contoh, Ade memuji apa yang dilakukan
Paus Fransiskus dengan mencuci kaki pengungsi muslim di Italia. Tindakan Paus
itu mencerminkan rasa persaudaraan antar umat manusia.
Ade juga menyinggung
keriuhan kontroversi memilih pemimpin kafir di DKI disebabkan cara memandang Al
Qur’an sebagai kitab hukum. Para penolak Ahok berkeras bahwa QS Al Maidah yang
memerintahkan agar orang beriman tidak mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani
sebagai pemimpin.
Ayat Al Qur’an tentang
perang, membuat Ade berpandangan bahwa betapa bahayanya
menganggap Al Quran berisikan perintah Allah yang harus kita patuhi sepanjang
zaman, dimanapun kita berada.
Di akhir pidatonya, Ade
menyimpulkan, umat islam di dunia akan terus tumbuh dengan percepatannya. Ade
bertanya, “Apakah Islam akan membawa manfaat atau mudharat bagi dunia?”
“Saya percaya, Islam hanya
akan bermanfaat bila Islam berhenti menjadi hukum. Sudah tidak saatnya lagi
menegakkan syariat Islam. Sudah bukan pada tempatnya mendengar pertanyaan di
acara mimbar agama islam, di antaranya pertanyaan seperti: ‘Apa hukumnya sorang
muslim pindah agama?’”
Ade berseloroh, “Selama
kita percaya dengan hukum Islam, ketika itu pula kita menjadi Islam
terbelakang. Dalam pandangan saya, cara terbaik untuk melihat Islam adalah
memandang Islam sebagai ideologi, sebagai ide. Sebagai kesatuan gagasan dan
keyakinan ideal tentang bagaimana manusia berperan sebagai khalifah di dunia
yang akan membawa rahmat bagi sekalian alam.”
Dengan yakin Ade
berkeyakinan, “Al Qur’an dan Sunnan diturunkan hanya untuk di zaman Nabi. Hukum
Islam hanyalah gagasan. karena itu yang harus dipelajari bukanlah hukumnya,
melainkan gagasannya.” (ip)[NBCIndonesia.com] – 22.05.00
(nahimunkar.com)
Ulil:
90 Persen Alquran itu Pendapat Para Pengarang
Dedengkot Jaringan
Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdalla kembali mengeluarkan pendapat yang
memancing perdebatan. Kali ini ia menafsirkan ajaran Alquran dengan sesukanya.
Lewat dialog dengan
salah satu followernya di akun twitter, ketika dinilai sesukanya dalam
menafsirkan ajaran Alquran, dengan enteng ia menjawab bahwa Alquran itu isinya
hasil pendapat para pengarang.
“90% Quran yg ada
dlm sejarah Islam memamakai pendapatnya pengarang. Kalau ngga pake pendapat, ya
ndak bisa.” Jawabnya.
Dialog ini terkait
dengan pendapat ulil ketika membandingkan Islam Nusantara dengan salah satu
ajaran didalam agama kristen, yaitu ajaran Katolik.
“Jadi
perbandingannya: Islam Nusantara paralel dg Katolik. Islam liberal dg Protestan
liberal. Islam “Jonru” dg Protestan fundamentalis,” ujarnya melalui akun
Twitter, @ulil.
Ulil bahkan
menggunakan istilah islam Jonru yang ditujukan kepada Jonru Ginting, pemilik
akun @jonru yang kerap menjadi sasaran kritik Ulil.
Follow us:
@dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook
Komentarku ( Mahrus
ali ):
Bila maksud ulil
abshar ini isi al quran dari pendapat para pengarang, maka sangat membahayakan akidah. Ulil menyatakan bahwa 90 % al quran
itu dari pendapat pengarang bukan dari Allah. Ini kekufuran yang nyata dan
menentang dalil :
وَإِن كُنتُمْ فِي رَيْبٍ مِّمَّا نَزَّلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا فَأْتُوا
بِسُورَةٍ مِّن مِّثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُم مِّن دُونِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ
صَادِقِينَ
Dan jika kamu (tetap)
dalam keraguan tentang Al Quran yang Kami wahyukan kepada hamba Kami
(Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah
penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar. Baqarah 23.
Orang yang menyatakan
spt itu bisa kafir sekalipun rajin salat, ber ahlak baik dan berjuang dengan sungguh.
Tapi bila maksud Ulil
abshar ini tafsir al quran yang beredar di dunia ini, maka masih bisa di
toleransi. Walaupun mentafsiri ayat al Quran dengan retorika, pendapat adalah dilarang.
Khalifah Umar bin Al
Khatthab pernah berkata:
اِتَّقُوا الرَّأْيَ
فِي دِيْنِكُمْ
Berhati – hatilah
terhadap pendapat dlm masalah agama mu
( Madkhol ils sunnan
al kubra karya al baihaqi 190, 192 . Atsar no 217.
Komentarku ( Mahrus
ali ):
Maksudnya dlm
beragama carilah dalil yang sahih, valid
buat pegangan, bukan pendapat manusia , kadang benar dan kadang keliru.
Bila anda menggunakan
pendapat orang bukan dalil, maka pendapat orang itu banyak, kadang bertentangan
, lalu anda akan kesulitan sendiri dlm memilih mana yang benar yang harus di
pegangi dan mana yang salah yang harus dilepaskan.
Sahabat Umar juga
pernah berkata:
إِيَّاكُم
وَأَصْحَابَ الرَّأْيِ؛ فَإِنَّهُمْ أَعْدَاءُ السُّنَنِ. أَعْيَتْهُمُ
اْلأَحَادِيْثُ أَنْ يَحْفَظُوْهَا، فَقَالُوا بِرَأْيِهِمْ، فَضَلُّوا
وَأَضَلُّوا
Berhati – hatilah
kalian terhadap orang – orang yang suka
berpendapat ( dlm masalah agama ) . Sesungguhnya mereka anti sunnah.
Mereka sulit menghapalkan hadis - hadis , lalu berkata
dengan pendapat mereka. Mereka sesat dan menyesatkan.
( Al madkhal ilas
sunan kubra 191. Masruq juga berkata spt
itu dlm kitab Jami` bayanil ilmi 168/2.
Kita berusaha
mentafsiri ayat al Quran dengan ayat lain . Ayat satu kadang
maksudnya di jelaskan dalam ayat lain, kadang juga di jelaskan dalam hadis sahih. Kadang
juga dijelaskan dengan perbuatan Rasulullah shallahu alaihi wasallam.
Kita berusaha
menghindari tafsir ayat al quran dengan
pendapat kita tanpa dalil, kadang bertentangan dengan dalil kadang tidak.
Berbicara tentang tafsir ayat dengan pendapat kita sama dengan mengarahkan maksud ayat sesuai dengan kehendak kita bukan kehendak
Allah . Pegangilah ayat sbb:
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ
وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً
Dan janganlah kamu mengikuti apa
yang kamu tidak mengetahui dalilnya . Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan
hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.
Bila maksud ayat al
quran ini di arahkan kepada pendapat pengarang tafsir dan jumlah pengarang
tafsir sangat banyak, maka akan terjadi berbagai macam pentafsiran yang
bertentangan atau mungkin sama tapi tdk cocok dengan maksud ayat. Bila cocok maka
boleh kita buat pegangan . Bila
tidak, maka kita lemparkan saja.
Dan kemurnian ajaran agama ini akan ternoda
bila ayat al quran di tafsiri menurut
kehendak pengarang tafsir tanpa dalil.
Imam Malik ra
berkata:
مَا مِنَّا إِلاَّ
رَادٌّ وَمَرْدُوْدٌ عَلَيْهِ إِلاَّ صَاحِبُ هَذَا الْقَبْرِ
Pendapat kita ini ada
yang ditolak juga ada yang diterima kecuali penghuni kuburan ini .
Lantas Imam Malik
berisarat kepada kuburan Rasulullah SAW.
Imam Syafii juga
berkata:
إِذَا قُلْتُ
قَوْلاً وَجَاءَ الْحَدِيْثُ عَنْ رَسُوْلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِخِلَافِهِ، فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ
Bila aku berkata
suatu perkataan lalu ada hadis dari Rasulullah SAW yang bertentangan dengannya, maka lemparkan
perkataanku ini ke dinding.
Ade Armando: Hadits Nabi
Muhammad Telah Melecehkan Ilmu Pengetahuan
31 Mei 2016
Satu lagi pernyataan kontroversial Dosen Ilmu Komunikasi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Ade Armando yang
menyebutkan bahwa Hadits Nabi Muhammad saw melecehkan ilmu pengetahuan.
Pernyataannya itu tertuang dalam sebuah makalah yang terposting di madinaonline.id pada 8 April 2016 lalu. Ade memberikan contoh hadits tentang keutamaan madu.
Pernyataannya itu tertuang dalam sebuah makalah yang terposting di madinaonline.id pada 8 April 2016 lalu. Ade memberikan contoh hadits tentang keutamaan madu.
Nabi bersabda: "Ada seseorang datang kepada Nabi dan
berkata: “Saudaraku buang-buang air.” Nabi bersabda: “Minumilah ia madu.”
Kemudian orang itu datang kedua kalinya dan berkata: “Sudah aku beri madu
tetapi bertambah parah.” Nabi bersabda: “Minumilah ia madu.” Kemudian ketiga
kalinya, Nabi tetap bersabda: “Minumilah ia madu.” Kemudian orang itu datang
lagi dan berkata: “Sudah aku beri minum madu tetapi bertambah parah buang-buang
airnya.” Jawab Nabi: “Firman itu benar dan yang dusta adalah perut saudaramu!
Berilah ia madu!” Maka diberinya lagi madu, dan sembuhlah dia."
Menurut Ade hadtis tersebut telah melecehkan ilmu pengetahuan bahkan bisa berimplikasi serius.
"Sebagian lain nampak melecehkan ilmu pengetahuan dan juga bisa berimplikasi serius. Hadits tentang keistimewaan madu itu, kalau dipercaya akan menghilangkan kepercayaan orang tentang ilmu kesehatan dan bisa berimplikasi serius pada mereka yang menderita penyakit akut," tulisnya dalam makalah.
Ade dikenal sebagai tokoh JIL yang gemar membuat pernyataan-pernyataan kontroversial menyoal agama. (nisyi/jurnalmuslim.com)
Menurut Ade hadtis tersebut telah melecehkan ilmu pengetahuan bahkan bisa berimplikasi serius.
"Sebagian lain nampak melecehkan ilmu pengetahuan dan juga bisa berimplikasi serius. Hadits tentang keistimewaan madu itu, kalau dipercaya akan menghilangkan kepercayaan orang tentang ilmu kesehatan dan bisa berimplikasi serius pada mereka yang menderita penyakit akut," tulisnya dalam makalah.
Ade dikenal sebagai tokoh JIL yang gemar membuat pernyataan-pernyataan kontroversial menyoal agama. (nisyi/jurnalmuslim.com)
Ade Armando: Sunnah Nabi itu
Menggelikan, Diksriminatif & Mendorong Tindak Kekerasan
31 Mei 2016
Satu lagi pernyataan
kontroversial Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Indonesia, Ade Armando yang menyebutkan bahwa Sunnah ataupun Hadits
Nabi Muhammad menggelikan, diskriminatif dan bahkan mendorong tindak kekerasan dan
konflik
Pernyataannya itu
tertuang dalam sebuah makalah yang terposting di madinaonline.id pada 8 April
2016 lalu.
"Sunnah
dan Hadits mengandung banyak sekali hal yang menggelikan, diskriminatif dan
bahkan mendorong tindak kekerasan dan konflik. Saya akan memberikan sejumlah
contoh pernyataan dan perilaku Nabi..." tulisnya dalam makalah.
Ade menyebutkan 15 contoh hadits
Nabi Muhammad yang menurutnya menggelikan seperti hadtis tentang anjuran makan
dan minum dengan tangan kanan.
"Saya bisa memaparkan
lebih banyak lagi Sunnah dan Hadits. Tapi saya rasa, rangkaian kutipan di atas
sudah menunjukkan betapa bermasalahnya Sunnah dan Hadits sebagai hukum."
"Sebagian di antaranya, nampak
menggelikan. Misalnya saja, apa salahnya makan dengan tangan kiri dan masak sih
hanya setan yang makan dengan tangan kiri? Atau juga, masak sih malaikat tidak
suka pada anjing dan gambar? Atau juga masak sih mimpi bersetubuh adalah
permainan setan?" tulisnya dalam makalah.
Ade dikenal sebagai tokoh JIL yang gemar
membuat pernyataan-pernyataan kontroversial menyoal agama.
(nisyi/jurnalmuslim.com)
Ade Armando: Al Quran dan Hadits Tidak Perlu Dipatuhi
Sebagai Hukum
31 Mei 2016
Pada 8 April 2016 lalu, Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Ade Armando menulis
sebauh artikel pertanyaan sekaligus pernyataan pribadi bahwa Sunnah dan Hadits
tidak perlu dipatuhi sebagai hukum.
Artikel
yang ia tulis itu merupakan bantahan dari statement kebanyakan media yang
mengatakan bahwa Ade pernah mengatakan Al Quran dan Sunnah adalah biang masalah
an pangkal bencana.
Namun
sayang, klarifikasinya terhadap pemberitaan media yang menurutnya keliru justru
menegaskan bahwa Ade menolak Al Quran dan Hadits sebagai sumber hukum yang tak
perlu dipatuhi.
Makalah
yang berjudul "Mengapa sunnah dan Hadits tidak perlu dipatuhi sebagai
sumber hukum?" itu secara tegas mengatakan bahwa Ade mempunyai persepsi
bahwa Al Quran dan Hadits tidak perlu dijadikan hukum yang harus dipatuhi
sepanjang zaman.
"Yang saya persoalkan dalam pidato itu bukanlah Al Quran, Sunnah, dan hadits. Yang saya katakan adalah kita sebaiknya tidak memandang isi Al Quran, Sunnah dan Hadits sebagai hukum yang harus kita patuhi sepanjang zaman. Begitu kita memperlakukan Al Quran, Sunnah dan Hadits sebagai hukum yang harus kita patuhi secara literal, pada saat itulah bencana dimulai," tulisnya dalam makalah.
Ia juga berargumen bahwa tidaklah masuk akal anggapan bahwa Sunnah dan Hadits merupakan rekaman terpercaya, dan Umat Islam tidak perlu untuk menggunakan perilaku dan ucapan Nabi itu sebagai aturan baku mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
"Banyak umat Islam menganggap bahwa Sunnah dan Hadits adalah rekaman terpercaya mengenai apa yang dilakukan dan diucapkan semasa Nabi hidup dan umat Islam wajib untuk menggunakan perilaku dan ucapan Nabi itu sebagai aturan baku mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan."
"Dengan kata lain, Sunnah dan Hadits adalah hukum yang harus dipatuhi."
"Buat saya, cara pandang semacam ini tidak masuk di akal dan berpotensi untuk membawa bencana bagi umat manusia," tulisnya lagi. (nisyi/jurnalmuslim.com)
"Yang saya persoalkan dalam pidato itu bukanlah Al Quran, Sunnah, dan hadits. Yang saya katakan adalah kita sebaiknya tidak memandang isi Al Quran, Sunnah dan Hadits sebagai hukum yang harus kita patuhi sepanjang zaman. Begitu kita memperlakukan Al Quran, Sunnah dan Hadits sebagai hukum yang harus kita patuhi secara literal, pada saat itulah bencana dimulai," tulisnya dalam makalah.
Ia juga berargumen bahwa tidaklah masuk akal anggapan bahwa Sunnah dan Hadits merupakan rekaman terpercaya, dan Umat Islam tidak perlu untuk menggunakan perilaku dan ucapan Nabi itu sebagai aturan baku mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
"Banyak umat Islam menganggap bahwa Sunnah dan Hadits adalah rekaman terpercaya mengenai apa yang dilakukan dan diucapkan semasa Nabi hidup dan umat Islam wajib untuk menggunakan perilaku dan ucapan Nabi itu sebagai aturan baku mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan."
"Dengan kata lain, Sunnah dan Hadits adalah hukum yang harus dipatuhi."
"Buat saya, cara pandang semacam ini tidak masuk di akal dan berpotensi untuk membawa bencana bagi umat manusia," tulisnya lagi. (nisyi/jurnalmuslim.com)
Kalau penistaan tersebut terjadi di Saudi Arabia,
tampangnya tidak terlihat 'cengengesan' Seperti di Indonesia.
[Penerapan Hukuman Mati Di
Arab Saudi]:
Kejahatan Apa Saja Yang Diancam Hukuman Mati
Kejahatan Apa Saja Yang Diancam Hukuman Mati
di Arab Saudi?
Dimuat oleh: pecinta ilmu
pada tanggal 6/12/2015 11:13:00 am
Di negara-negara yang menerapkan hukum Islam, hukuman
mati menjadi salah satu bagian dari penegakan hukum atas beberapa jenis
kejahatan.
Salah satu negara Islam yang cukup tegas menerapkan
hukuman mati adalah Kerajaan Arab Saudi. Konstitusi negara ini secara tegas
menyatakan bahwa hukum yang berlaku di negara tersebut adalah hukum Islam,
Hukuman mati yang berlaku di Arab Saudi ini kerap
mendapat kecaman dari berbagai pihak yang tidak senang. Berdasarkan data, Sejak
Mei 2013, Arab Saudi telah mengeksekusi 47 pelaku kejahatan berat. Sementara di
2012 dan 2011 Arab Saudi melakukan eksekusi mati terhadap 82 orang.
Dalam penegakan hukuman mati ini, hukum Arab Saudi
tidak pandang bulu, baik terhadap warga asli, pendatang, maupun warga asing.
Bahkan, seperti diberitakan beberapa waktu lalu, seorang keluarga kerajaan pun
pernah dihukum mati. Hal yang sama juga terjadi pada 1975, saat itu anggota
keluarga Kerajaan bernama Faisal bin Musaid Al Saud terbukti membunuh pamannya
Raja Faisal sehingga ia dihukum mati,
Ada 3 jenis pelaksanaan hukuman mati di Saudi Arabia
tergantung kejahatan yang dilakukan terpidana, yaitu: dengan cara dipancung
dengan pedang, atau dirajam dengan batu sampai mati, dan ada kalanya dengan
tembak mati.
Berbeda dengan eksekusi mati di negara lain yang
dilakukan secara tertutup dan rahasia, eksekusi mati di Arab Saudi terkadang juga
dilakukan di depan khalayak umum, misalnya di alun-alun kota atau di pelataran
tempat ibadah. Hal inilah yang makin mengundang kecaman pihak-pihak aktivis hak
asasi manusia yang menilai hal tersebut tidak manusiawi. John R. Bradley
misalnya, dalam tulisannya Saudi Arabia Exposed, ia menyebutkan bahwa proses
eksekusi ini menjadi semacam 'hiburan' bagi masyarakat layaknya pertandingan
sepak bola.
Menurut hukum (hukum Islam) yang berlaku di Arab
Saudi, ada tiga jenis kejahatan (jinayah) yang menyebabkan seseorang dapat
dihukum mati, yaitu:
Pertama, karena hukuman hadd. Ketentuan tentang hadd
sudah tertulis jelas di dalam Al-Qur'an maupun hadits.
Kedua, karena qishash, yaitu hukuman setimpal,
kejahatan pembunuhan disengaja harus dibalas dengan hukuman bunuh (mati)
Ketiga, karena ta'zir, yaitu hukuman yang ditetapkan
berdasarkan kebijakan negara atau peradilan, hukumannnya bervariasi dari yang
terendah hingga hukuman mati.
Alun-alun Al-Shafa di kota Riyadh, biasanya di tempat
inilah eksekusi mati
terbuka sering dilaksanakan seusai sholat Jum'at
Proses peradilan dan pembuktian untuk dijatuhkan vonis
hukuman mati tak jarang memakan waktu cukup lama dan dilakukan dengan sangat
hati-hati agar seseorang tidak dihukum karena kezaliman. Karena itu kita lihat
terkadang seseorang diadili dan dijatuhi vonis setelah melewati proses
peradilan bertahun-tahun.
Lantas kejahatan apa saja yang diacam hukuman mati di
Arab Saudi? Berikut selengkapnya:
1.Perzinaan yang dilakukan oleh mereka yang terikat
perkawinan.
2.Murtad dari agama Islam.
3.Pembunuhan Disengaja (baik berencana maupun tidak).
4.Pemerkosaan
5.Perampokan (yaitu mengambil hak orang lain secara
paksa dengan ancaman senjata).
6.Menyamun.
7.Penghinaan / Pelecehan terhadap Agama Islam.
8.Pembajakan pesawat terbang.
9.Penyelundupan Narkotika.
10.Homoseksual.
11.Menyembah berhala.
12.Perdukunan dan sihir.
13.Terorisme
14.Makar atau provokasi massa untuk melakukan
kerusuhan.
15.Pengkhianatan terhadap negara
Hanya saja, untuk beberapa tindak pidana, seseorang
bisa terbebas dari hukuman mati dengan syarat tertentu, misalnya dalam
kejahatan pembunuhan, yang mana seseorang bisa bebas dari hukuman mati apabila
mendapatkan maaf dari ahli waris korban.
Penting juga diingat, bahwa pihak kerajaan atau
pemerintah tidak berwenang memberi maaf atau pengampunan kepada pelaku
kejahatan atau sekedar untuk meringankan hukumannya (remisi). Maaf hanya bisa
diperoleh dari keluarga korban.
Beberapa contoh eksekusi mutakhir:
-Pada bulan Desember 2011, seorang warga Arab
Mauritania bernama Muhammad Baba dieksekusi mati di Madinah al-Munawwarah
karena terbukti memperkosa 3 orang wanita,
-Pada tanggal 2 Januari 2012, dua orang pria bernama
Musthafa Zain dan Anas Duhaim dieksekusi mati dengan cara dipenggal kepalanya
karena kejahatan menyelundupkan narkotika.
-Pada tanggal 2 Februari 2012, seorang pria bernama
Abdurrahman Al-Qarni dieksekusi mati kota Al-Bajah karena kejahatan pembunuhan.
-Pada tanggal 4 Januari 2012, seorang pria bernama
Shabir Sami dihukum mati dengan cara dipancung di kota Madinah al-Munawwarah
karena kejahatan pemerkosaan terhadap anak perempuan dan membunuhnya.
-Bulan Januari 2013, Rizana Nafeek, seorang pembantu
rumah tangga asal Srilanka dihukum mati di Dawadmi karena membunuh anak
majikannnya. Eksekusi ini mendapat protes keras dari Srilanka hingga Srilanka
menarik duta besarnya dari Arab Saudi.
Seperti diketahui, hukuman mati sejak lama menjadi
kontroversi di kalangan pakar hukum dan sosiologi. Ada yang berpendapat, bahwa
hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang paling mendasar, yaitu
hak untuk hidup.
Sementara ahli hukum lain berpendapat bahwa hukuman
mati sangat efektif untuk menekan angka kejahatan dan menjadi pelajaran bagi
orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa. Ada yang mengatakan, bahwa
contoh rendahnya angka kejahatan di Arab Saudi menjadi bukti efektifnya hukuman
mati.
Secara de facto, di negara paling demokratis
sekalipun, hukuman mati tetap berlaku. Misalnya saja di Amerika Serikat, di
mana hukuman mati di negara adidaya ini dilakukan dengan berbagai prosesi,
seperti dengan penembakan, kursi listrik atau suntik mati.
Nah, bagaimana pendapat anda? Silahkan berbagi di
komentar.
Apa Saja Tindakan yang
Diancam Hukuman Cambuk di Arab Saudi?
Berhati-hatilah bagi anda yang mempunyai kebiasaan
minum-minuman keras, saat anda berkunjung ke Arab Saudi. Lebih baik lupakan
kebiasaan tersebut apabila anda sedang berkunjung ke negara ini. Jangan sampai
nasib kakek yang bernama Karl Andre menimpa anda.
Karl Andre, seorang kakek asal Inggris yang diancam
terkena hukuman cambuk disebabkan minum
anggur yang mengandung alkohol di Arab Saudi, keluarganya mengatakan mereka
merasa sangat gembira karena karl kemungkinan akan dibebaskan.
Berita tentang akan dibebaskannya Karl Andree
diumumkan sendiri oleh Menteri Luar Negeri Inggris yaitu Philip Hammon yang sedang
melakukan kunjungan ke Arab Saudi.
Karl Andree adalah seorang kakek berusia 74 tahun, dia
telah dipenjara selama lebih dari
setahun sejak ia ditahan oleh kepolisian agama
Arab Saudi.
Berita tentang akan dibebaskannya Karl telah disinggung
di twitter sekitar 2700 kali sejak pengumuman rencana pembebasan tersebut.
Minuman yang mengandung alkohol dilarang di Arab Saudi
dan hakim dapat menjatuhkan hukuman di depan umum atau dicambuk bila di
putuskan bersalah dalam persidangan.
Adapun hukuman cambuk akan menyebabkan luka parah pada
kulit selain itu juga dapat menimbulkan kerusakan pada syaraf,menyebabkan infeksi, dan juga memicu trauma kejiwaan
menurut pandangan sejumlah pakar.
Badan HAM Amnesty Internasional mengatakan pencambukan
biasanya dilakukan menggunakan sebatang tongkat yang kemudian dipukulkan ke
bagian punggung terhukum di depan publik. Terpidana biasanya diizinkan
menggunakan satu lapis baju.
Tapi ternyata minuman beralkohol hanyalah merupakan
satu dari sekian banyak perbuatan yang diancam hukuman cambuk.Di Arab Saudi
masih banyak perbuatan lainnya yang diancam dengan hukuman cambuk tersebut.
Berikut sejumlah tindakan lain yang diancam dengan hukuman cambuk.
'Menghina Islam melalui saluran elektronik'
Pada 2014, seorang blogger Saudi yang bernama Raif
Badawi dihukum penjara dan hukuman cambuk sebanyak 1.000 kali karena didakwa
menghina Islam melalui saluran elektronik. Dimana badawi telah menjalani
hukuman 50 kali cambuk pada bulan Januari yang lalu.
Akan tetapi, ternyata video hukuman cambuk terhadap
Badawi tersebut telah memicu kecaman dari dunia internasional. Selanjutnya
dengan alasan kesehatan,hukuman cambuk terhadap badawi yang berikutnya ditunda.
Badawi mendapatkan penghargaan hak asasi manusia Parlemen
Eropa,yaitu Sakharov, pada tanggal 29 oktober lalu.
Berduaan dengan lawan jenis
Apa Saja Tindakan yang Diancam Hukuman Cambuk di Arab
Saudi?
Pada tahun 2006, dua pria dan seorang wanita berusia
75 tahun telah menjalani hukuman cambuk karena melakukan"kejahatan
moral." Mereka bertemu dengan lawan jenis yang bukan saudara dekat.
Didalam persidangan, kedua pria yang didakwa tersebut menjelaskan bahwa mereka
sedang mengirim roti untuk Khamisa Mohammed Sawadi.
Seorang di antaranya juga mengatakan bahwa Khamisa
denganya adalah masih mempunyai ikatan saudara karena ia dulu pernah disusui
oleh wanita tersebut.
Pengadilan menolak pembelaan tersebut dan menjatuhkan
hukuman kepada Khamisa dan juga kepada salah seorang pria dengan hukuman cambuk
sebanyak 40 kali dan juga memberi hukuman penjara selama empat bulan. Sementara
pria lainnya dijatuhi hukuman 60 kali pencambukan dan enam bulan penjara.
Berzinah
Sebagaimana diatur dalam Alquran, memang berzinah
merupakan dosa besar dan ada hukumnya buat pelaku perzinahan ini. Seorang
wanita berusia 19 tahun yang biasa disebut dengan nama "Perempuan
al-Qatif" saat sedang bersama teman prianya padasaat ia diperkosa oleh
tujuh pria secara beramai-ramai.
Wanita dan pria itu dijatuhi hukuman penjara selama
enam bulan dan hukuman cambuk masing-masing sebanyak 200 kali,selain itu pihak
berwenang juga menyatakan wanita itu mengaku melakukan skandal.
Kuasa hukum wanita tersebutpun dicabut izinnya
sementara karena telah mengkritik vonis yang dijatuhkan hakim kepada perempuan
itu.
Wanita yang mengendarai mobil
Pemerintah Arab Saudi mengkhawatirkan apabila wanita
diberi izin mengendarai mobil sendiri, mereka akan lebih sering meninggalkan
rumah. Perempuan hanya diizinkan untuk mengendara mobil diwilayah gurun pasir
dan juga di areal pekarangan yang tertutup dari pandangan umum.Untuk
itu,keluarga di Saudi sebagian besar menggunakan jasa sopir pribadi yang bertugas mengantar kaum wanita untuk
bepergian.
Baru-baru ini, sejumlah wanita dihukum cambuk setelah mereka
melakukan aksi protes menentang diskriminasi aturan menyetir mobil.Wajib
diketahui, bahwa aturan ini berlaku bukan hanya bagi wanita warga negara Arab
Saudi saja, tetapi diberlakukan kepada semua wanita yang ada dinegara ini.baik
itu turis atau yang lainnya.
Homoseksual
Homoseksualitas dianggap ilegal di Arab Saudi dan
diancam dengan berbagai hukuman
diantaranya yaitu hukuman penjara, hukuman denda, hukuman cambuk, hukuman
kebiri dan bahkan hingga hukuman mati.
Pada bulan Juli 2014, pengadilan menjatuhkan hukuman
penjara kepada seorang lelaki berusia 24 tahun selama 3 tahun lamanya, selain
hukuman penjara, pria ini juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 450 kali karena membuat rencana pertemuan dengan
seorang pria di media sosial Twitter.
Bukan hanya itu, sejumlah pria lain juga dijatuhi
hukuman cambuk karena menghadiri acara pernikahan pria gay. Karena pernikahan
antara sesama jenis dinegara ini tidak diperbolehkan, tapi tetap dilaksanakan
Untuk kasus ini, kaya nya wajar ya gan, soalnya kan
memang dalam islam jelas-jelas dilarang hubungan sejenis.kalau tetap ingin
menjalin hubungan sejenis, ya pindah dong ke negara yang memperbolehkan
hubungan sejenis ini.
Mengganggu wanita
Pada tahun 2000, sejumlah remaja laki-laki di Arab
Saudi yang dilaporkan telah mengganggu siswi-siswi disalah satu sekolah
dijatuhi hukuman cambuk di depan umum.
Ancaman ini terjadi setelah adanya pengaduan dari para
siswi dan juga orang tuanya tentang remaja pria yang sering berkeliaran di luar
sekolah tersebut. Jadi jangan coba-coba anda iseng untuk mengganggu wanita jika
anda berkunjung ke negara ini ya.
Membawa makanan & minuman yang mengandung alkohol
Seorang pria warga negara Filipina divonis dengan
hukuman penjara dan hukuman cambuk sebanyak 75 kali karena kedapatan telah
membawa dua batang cokelat yang memiliki kandungan alkohol ke Arab Saudi.
Itulah perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman cambuk di Arab Saudi.
Jadi berhati-hatilah bila anda mengunjungi negara
lain,karena setiap negara mempunyai aturan yang berbeda-beda, cari info
sebanyak-banyaknya jika anda akan bepergian ke negara lain untuk mengetahui
aturan, adat dan budayanya. Hal ini dapat mencegah anda terkena masalah yang
tidak anda inginkan.
Ia mengklaim membeli cokelat itu saat pesawat transit
dan tidak sadar cokelat itu berisi alkohol, yang dilarang di negara itu.
Jadi jika suatu saat anda berkunjung ke Arab Saudi,
berhati-hatilah dengan barang bawaan anda, jangan sampai tanpa anda sadari anda
membawa makanan atau minuman yang mengandung alkohol, karena bisa fatal
akibatnya.
sumber : bbc.com
Penista
lain :
Seruuu..Raja Syirik Dibela Raja Liberal. Daftar
Kesesatan Said Aqil Siradj
Menghina
Islam, Orang Ini Dicambuk 1000 kali, Penjara 10 Tahun dan Denda 3 Milyar