Monday, August 15, 2016

Rujuk Kepada Petunjuk Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Korelasi Antara Bermadzhab Dengan Ta’ashub.

Mengikuti Madzhab Tertentu, Haruskah?

Rujuk kepada Petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

Oleh: Redaksi Majalah Fatawa
Para imam banyak menulis kitab untuk menuangkan pendapatnya tentang berbagai hal. Dalam perkembangannya pendapatpendapat tersebut membentuk berbagai madzhab, diantaranya adalah 4 (empat) madzhab yang terkenal di Indonesia. Sayang, banyak yang kemudian terjerumus pada sikap fanatik madzhab, seakan-akan pendapat imam adalah sebuah aksioma agama yang tidak bisa diutak-atik.

Sementara para imam tidak pernah menyarankan sikap demikian. Justru para imam tersebut memberikan contoh yang sebaliknya, agar umat Islam selalu mengembalikan pendapat pada petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Berikut perkataan (qaul) mereka.

Abu Hanifah rahimahullah

Qaul 1: “Apabila aku mengeluarkan suatu pendapat yang bertentangan dengan al- Qur'an dan as-Sunnah, maka tinggalkanlah pendapatku itu.”1 Perkataan ini diulas oleh as-Syuhnah dalam kitabnya Syarh al-Hidayah; “Apabila suatu hadits shahih bertentangan dengan madzhab, maka hadits itulah yang mesti diamalkan. Demikian inilah pendapat madzhab Abu Hanifah, jadi para pengikut madzhab tidaklah dikatakan keluar dari garis pengikut Hanafi disebabkan mengamalkan hadits tersebut.
Qaul 2: “Apabila hadits itu shahih, itulah madzhabku.”2

Malik bin Anas rahimahullah

Qaul 1: “Aku hanyalah manusia biasa yang pendapatku bisa benar dan bisa salah. Karena itu telitilah pendapat yang aku kemukakan. Semua pendapat yang selaras dengan al-Qur'an dan as-Sunnah ambillah,
jika tidak selaras tinggalkanlah.”3 Qaul 2: Semua perkataan manusia sama, bisa diterima atau ditolak, kecuali perkataan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.”4

Al-Imam asy-Syafi'i rahimahullah

Qaul 1: Suatu sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mungkin sampai pada seseorang atau tidak. Jadi kalau aku pernah berpendapat atau merumuskan suatu prinsip ternyata ada hadits yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan sebaliknya, maka pendapat yang betul adalah yang Nabi katakan dan aku pun berpendapat dengannya.”5
Qaul 2: Setiap hadits yang sah dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam akan menjadi pendapatku walaupun sebelumnya kamu tidak pernah mendengarnya dariku.”6
Qaul 3: Apabila kamu mendapati dalam kitabku sesuatu yang bertentangan dengan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka berpeganglah kepada hadits tersebut dan tinggalkan pendapatku (atau tulisanku).
Qaul 4: Pertama, suatu berita yang berasal dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wajib diterima. Kedua, berita atau hadits tersebut wajib diterima jika telah terbukti sah, walaupun para imam belum ada yang mengamalkan atau mengajarkannya. Hal ini
menunjukkan bahwa pendapat seorang imam harus ditinggalkan jika bertentangan dengan hadits Nabi, diganti dengan petunjuk yang berasal dari hadits Nabi. Disamping itu, hadits yang diyakini sah dari Nabi adalah sebuah kepastian yang tidak perlu
dikonfirmasikan dengan pendapat seseorang.”8

Ahmad bin Hanbal rahimahullah

Qaul 1: Seluruh perkataan bisa diterima atau ditolak, kecuali perkataan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.”99
Qaul 2: Pendapat al-Auza'i, Malik, dan Abu Hanifah, semuanya hanyalah pendapat. Aku pandang sama di sisiku, yang mesti jadi rujukan (mutlak) hanyalah sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.”10

Jangan-jangan Kita yang Lancang

Berkata Syaikh al-Albani rahimahullah tentang perkataan para imam tersebut; Kenyataan tersebut menggambarkan ketinggian ilmu dan ketakwaan para imam tersebut. Melalui perkataan tersebut, mereka menegaskan bahwa dirinya tidaklah menguasai sunnah secara keseluruhan. Kadangkala didapati (pada imam madzhab) beberapa perkara yang menyelisihi sunnah, karena riwayat tentangnya (tentang perkara tersebut) tidak sampai kepadanya. Apabila mengetahui sunnah tersebut, tentu mereka
akan memerintahkan kita agar berpegang teguh dengannya dan menjadikannya sebagai madzhab mereka. Semoga Allah memberi rahmat kepada mereka, semuanya.”11
Tidak sedikit orang yang berpendapat bahwa seseorang harus berpegang dengan qaul salah seorang imam yang empat secara mutlak. Bahkan mencampuradukkan pendapat satu imam dengan imam yang lain tidak boleh. Pendek kata seorang muslim, menurut kelompok ini, harus setia sampai
mati dengan qaul seorang imam. Sikap macam apakah ini? Tak lebih sebagai sikap ta'ashub yang berlebihan. Bahkan kalau ditimbang dengan qaul para imam tersebut diatas merupakan bentuk kelancangan terhadap nasihat imam yang, katanya, mereka hormati dan muliakan tersebut. Sebenarnya bukan hormat dan
memuliakan, justru dalam kenyataannya bersikap sok tahu dan menyalahkan petunjuk para imam. Bukankah para imam berpesan agar tidak mendewakan pendapatnya? Mereka selalu memerintahkan agar mengembalikan segala pendapat kepada petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas?!
1 Riwayat Shalih al-Fulani dalam Iqaz al-Himam, hal. 50.
2 Riwayat Ibn ‘Abd al-Barr dari al-Imam Abu Hanifah. Shifatu Shalatin-Nabi, hal. viii.
3 Riwayat Ibn ‘Abd al-Barr dalam Jami' Bayan al-Ilm, jilid. 2, hal. 32.
4 Jami' Bayan al-Ilm, jilid. 2, hal. 91.
5 Riwayat Ibn ‘Asakir di dalam Tarikh Dimashq,15/1/3. al-Imam Ibn ‘Asakir lahir pada 499 H/1106 M di Dahalyik. Seorang ahli sejarah dan ahli hadits yang terkemuka di kalangan madzhab asy-Syafi‘i pada abad ke 5 H. Nama aslinya Abu al-Qasim ‘Ali bin al-Hassan, wafat pada 571 H/1176 M.
6 Riwayat Ibn Abi Hatim di dalam al-Adab, hal. 93-94.
7 Riwayat al-Khatib al-Baghdadi di dalam al-Ihtijaj bi asy-Syafi‘i, jilid. 8, hal. 2 dan al-Nawawi dalam al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, jilid. 1, hal. 63.Al-Imam an-Nawawi adalah seorang imam
mujtahid yang masyhur bagi madzhab asy-
Syafi‘i. Nama aslinya Abu Zakaria Yahya bin Syaraf lahir di Syiria pada 631 H/1233 M. Diantara karangan Beliau ialah kitab fiqh madzhab asy-Syafi‘i berjudul al-Majmu' Syarh al- Muhadzdzab dan Syarh Shahih Muslim. Wafat pada 676 H/1277 M.
8 Ar-Risalah, al-Imam asy-Syafi'i. 423/3.
9 Abu Dawud dalam Masa'il al-Imam Ahmad, hal.276. Al-Imam Abu Dawud ialah Sulaiman bin al- Asy'ath as-Sijistan, lahir pada 202H/818M, sempat berguru kepada Ahmad bin Hanbal bersama al-Bukhari dan Muslim. Kitabnya yang terkenal ialah Sunan Abu Dawud, terdiri dari 4800 buah hadits. Selain itu Beliau juga mengarang belasan kitab lain sebelum meninggal dunia pada 275 H/889 M di Basrah, Irak. 10 Jami' Bayan al-Ilm, jilid. 2, hal. 149.
11 Shifatu Shalatin-Nabi, hal. viii.
Artikel ini disalin dari Majalah Fatawa, volume 2
nomor 10, Agustus 2006 M/Rajab 1427 H,
halaman 50-53.

Imam Empat Mazhab: Tinggalkan Pendapat Kami bila Bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah!

Di dalam kitab beliau Shifat Shalatin Nabi, Asy-Syaikh Al-Albani pernah menukilkan kisah sekumpulan pemuda Jepang yang ingin masuk Islam. Mendengar keinginan para pemuda ini, berbagai perkumpulan Islam pun menyodorkan mazhab-mazhab yang mereka anut. Sekelompok muslim dari India mengatakan kepadanya, “Bermazhablah dengan mazhab Imam Abu Hanifah, karena dia adalah pelita umat ini.” Sebaliknya sekelompok muslimin dari Jawa-Indonesia mengatakan, “Wajib baginya untuk menjadi seorang Syafi’i.”
Ketika orang-orang Jepang itu mendengar perselisihan ini, mereka pun menjadi bingung dan tidak paham apa yang mereka maksud. Maka lihatlah betapa permasalahan mazhab ini bisa menjadi penghalang seseorang untuk masuk ke dalam Islam.
Berseberangan dengan dua kelompok fanatik dalam kisah di atas, para imam mazhab tidaklah menganjurkan murid-muridnya dan segenap kaum muslimin untuk taqlid buta kepada mereka. Bahkan mereka berpesan agar umat ini kembali kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya yang shahih.
Masih di dalam muqaddimah Kitab Shifat Shalat Nabi, Asy-Syaikh Al-Albani pun menukilkan ucapan-ucapan para Imam Mazhab yang empat yang seolah-olah berkata dengan satu suara, “Jangan fanatik kepada kami, ikutilah sunnah, tinggalkan ucapan kami bila bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam …”
Imam Abu Hanifah (Imam Mazhab Hanafi)
Beliau adalah Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit yang dilahirkan pada tahun 80 Hijriyah. Beliau berkata,
1. “Apabila hadits itu shahih, maka hadits itu adalah madzhabku.” (Ibnu Abidin di dalam Al- Hasyiyah 1/63)
2. “Tidak dihalalkan bagi seseorang untuk berpegang pada perkataan kami, selagi ia tidak mengetahui dari mana kami mengambilnya.” (Ibnu Abdil Barr dalam Al-Intiqa’u fi Fadha ‘ilits Tsalatsatil A’immatil Fuqaha’i, hal. 145) Dalam riwayat yang lain dikatakan, “Adalah haram bagi orang yang tidak mengetahui alasanku untuk memberikan fatwa dengan perkataanku.” Di dalam sebuah riwayat ditambahkan, “Sesungguhnya kami adalah manusia yang mengatakan perkataan pada hari ini dan meralatnya di esok hari.”
3. “Jika aku mengatakan suatu perkataan yang bertentangan dengan kitab Allah ta’ala dan kabar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tinggalkanlah perkataanku.” (Al-Fulani di dalam Al- lqazh, hal. 50)
Imam Malik (Imam Mazhab Maliki)
Beliau adalah Malik bin Anas, dilahirkan di Kota Madinah pada tahun 93 Hijriyah. Beliau berkata,
1. “Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang manusia yang kadang salah dan kadang benar. Maka perhatikanlah pendapatku. Setiap pendapat yang sesuai dengan Kitab dan Sunnah, maka ambillah. Dan setiap yang tidak sesuai dengan Al Kitab dan Sunnah, maka tinggalkanlah.” (Ibnu Abdil Barr di dalam Al-Jami’, 2/32)
2. “Tidak ada seorang pun setelah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, kecuali dari perkataannya itu ada yang diambil dan yang ditinggalkan, kecuali Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.” (Ibnu Abdil Hadi di dalam Irsyadus Salik, 1/227)
3.Ibnu Wahab berkata, “Aku mendengar bahwa Malik ditanya tentang hukum menyela-nyelan jari di dalam berwudhu, lalu dia berkata, ‘Tidak ada hal itu pada manusia’. Maka aku meninggalkannya hingga manusia berkurang, kemudian aku berkata kepadanya, ‘Kami mempunyai sebuah sunnah di dalam hal itu’. Maka Imam Malik berkata, ‘Apakah itu?’ Aku berkata, ‘Al Laits bin Saad dan Ibnu Lahi’ah dan Amr bin Al-Harits dari Yazid bin Amr Al ¬Ma’afiri dari Abi Abdirrahman Al-Habli dari Al Mustaurid bin Syidad Al-Qirasyi telah memberikan hadist kepada kami, ia berkata, ”Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menggosok antara jari-jemari beliau dengan kelingkingnya.” Maka Imam Malik berkata, ‘Sesungguhnya hadist ini adalah hasan, aku mendengarnya baru kali ini.’ Kemudian aku mendengar beliau ditanya lagi tentang hal ini, lalu beliau (Imam Malik) pun memerintahkan untuk menyela-nyela jari-jari.” (Mukaddimah Al-Jarhu wat Ta’dil, karya Ibnu Abi Hatim, hal. 32-33)
Imam Asy-Syafi’i (Imam Mazhab Syafi’i)
Beliau adalah Muhammad bin idris Asy-Syafi’i, dilahirkan di Ghazzah pada tahun 150 H. Beliau rahimahullah berkata,
1. “Tidak ada seorang pun, kecuali akan luput darinya satu Sunnah Rasulullah. Seringkali aku ucapkan satu ucapan dan merumuskan sebuah kaidah namun mungkin bertentangan dengan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itulah pendapatku” (Tarikhu Damsyiq karya Ibnu Asakir,15/1/3)
2. “Kaum muslimin telah sepakat bahwa barang siapa yang telah terang baginya Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak halal baginya untuk meninggalkannya, hanya karena mengikuti perkataan seseorang.”
(Ibnul Qayyim, 2/361, dan Al-Fulani, hal.68)
3. ”Jika kalian mendapatkan di dalam kitabku apa yang bertentangan dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka berkatalah dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tinggalkanlah apa yang aku katakan.” (Al-Harawi di dalam Dzammul Kalam,3/47/1)
4. ”Apabila telah shahih sebuah hadist, maka dia adalah madzhabku. ” (An-Nawawi di dalam AI-Majmu’, Asy-Sya’rani,10/57)
5. “Kamu (Imam Ahmad) lebih tahu daripadaku tentang hadist dan para periwayatnya. Apabila hadist itu shahih, maka ajarkanlah ia kepadaku apapun ia adanya, baik ia dari Kufah, Bashrah maupun dari Syam, sehingga apabila ia shahih, aku akan bermadzhab dengannya.” (Al-Khathib di dalam Al-Ihtijaj bisy-Syafi’I, 8/1)
6. “Setiap masalah yang jika di dalamnya terdapat hadits shahih dari Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam menurut para pakar hadits, namun bertentangan dengan apa yang aku katakan, maka aku rujuk di dalam hidupku dan setelah aku mati.” (Al-Hilyah 9/107, Al-Harawi, 47/1)
7. ”Apabila kamu melihat aku mengatakan suatu perkataan, sedangkan hadist Nabi yang bertentangan dengannya adalah hadits yang shahih, maka ketahuilah, bahwa pendapatku tidaklah berguna.” (Al-Mutaqa, 234/1 karya Abu Hafash Al-Mu’addab)
8. “Setiap apa yang aku katakan, sedangkan dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam terdapat hadist shahih yang bertentangan dengan perkataanku, maka hadits nabi adalah lebih utama. Olah karena itu, janganlah kamu taklid mengikutiku.” (Ibnu Asakir, 15/9/2)
9. “Setiap hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka hal itu adalah pendapatku walaupun kalian belum mendengarnya dariku” (Ibnu Abi Hatim, 93-94)
Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Mazhab Hambali)
Beliau Adalah Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal yang dilahirkan pada tahun 164 Hijriyah di Baghdad, Irak. Beliau berkata,
1. “Janganlah engkau taqlid kepadaku dan jangan pula engkau mengikuti Malik, Syafi’i, Auza’i dan Tsauri, Tapi ambillah dari mana mereka mengambil.” (Al-Fulani, 113 dan Ibnul Qayyim di dalam Al-I’lam, 2/302)
2. “Pendapat Auza’i, pendapat Malik, dan pendapat Abu Hanifah semuanya adalah pendapat, dan ia bagiku adalah sama, sedangkan hujjah itu hanyalah terdapat di dalam atsar-atsar (hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam-wr1)” (Ibnul Abdil Barr di dalam Al-Jami`, 2/149)
3. “Barang siapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sesungguhnya ia telah berada di tepi jurang kehancuran. ” (Ibnul Jauzi, 182).
Demikianlah ucapan para Imam Mazhab. Masihkah Anda taqlid buta kepada mereka, atau taqlid kepada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?
(Sumber: Muqaddimah Shifat Shalatin Nabi, Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah)

Korelasi antara Bermadzhab dengan Ta’ashub

Umat Islam sejak awal lahirnya hingga kini telah melalui berbagai macam bentuk konflik, salah satunya adalah konflik antar madzhab fiqih di beberapa kurun, hingga menyebabkan musuh lebih mudah menguasai wilayah-wilayah umat Islam.
Dalam masalah konflik antar madzhab ini ini Ibnu Taimiyah menyebutkan,”Dan negeri-negeri Timur dari beberapa sebab hingga Allah menjadikan Tatar menguasainya adalah banyaknya perpecahan dan fitnah-fitnah antar madzhab dan lainnya. Hingga engkau menjumpai yang menisbatkan diri kepada madzhab As Syafi’i ta’ashub  dengan madzhabnya terhadap madzhab Abu Hanifah hingga memandangnya keluar dari dien. Dan yang menisbatkan diri kepada Abu Hanifah ta’ashub dengan madzhabnya terhadap madzhab As Syafi’i. dan lainnya hingga menganggapnya keluar dari dien. Dan yang menisbatkan diri kepada Ahmad ta’ashub dengan madzhabnya terhadap madzhab ini dan madzhab itu. Dan di Barat kita telah mendapati yang menisbatkan diri kepada Malik ta’ashub dengan madzhabnya terhadap madzhab ini dan madzhab itu”. (Majmu’ Fatawa, 22/254)
Terkadang dengan membaca lembaran sejarah kelabu seperti di atas timbul pemikiran bahwasannya penyebab perpecahan umat adalah adanya madzhab-madzhab fiqih. Adanya konflik disebabkan para ulama Salaf yang telah membangun madzhab-madzhab fiqih yang sampai sekarang tetap bertahan.
Padahal jika diamati dengan lebih jeli bukanlah madzhab-madzhab fiqih yang menyebabkan perpecahan umat namun sikap ta’ashub negatif terhadap madzhab fiqih itulah yang menyebabkan perpecahan umat. Bukanlah menganut madzhab fiqih yang dicela namun ta’ashub terhadap madzhab yang dianut itulah yang dicela.
Bermadzhab Ta’ashub?
Dan para ulama pun memandang bahwa antara bermadzhab dan ta’ashub madzhab merupakan dua perkara yang berbeda. Dalam hal ini, Ibnu Taimiyah menyampaikan,”Barang siapa yang memandang rajih untuk bertaklid kepada As Syafi’i tidak mengingkari atas yang memandang rajih  baginya taklid kepada Malik. Barang siapa yang memandang rajih baginya taklid kepada Ahmad tidak mengingkari siapa yang rajih baginya taklid kepada As Syafi’i.” (Majmu’ Al Fatawa, 20/292)
Demikian pula yang disampaikan oleh Ibnu Abidin mengutip dari Fakhr Al Islam ketika ditanya mengenai ta’shub,”As Shalabah dalam madzhab wajib sedangkan ta’ashub tidak boleh. Shalabah adalah beramal sesuai dengan madzhabnya dan memandang bahwa itu haq dan benar. Sedangan ta’ashub adalah kedunguan dan memutus hubungan dengan penganut madzhab lainnya dan segala sesuatu yang menunjukan perendahan terhadapnya. Sesungguhnya hal itu dilarang. Sesungguhnya para imam umat Muslim telah mencari kebenaran dan mereka berada di atas kebenaran”. (Al Uqud Ad Duriyah, 2/333)
Dengan demikian, ta’ashub adalah segala perbuatan yang berbentuk pengingkaran, perendahan dan pemutusan hubungan dengan penganut madzhab lainnya.  Sehingga bermadzhab dan ta’ashub merupakan dua perkara yang berbeda. Yang pertama ulama mengakuinya, sedangkan yang kedua ulama mencelanya.
Bermadzhab Tanpa Ta’ashub
Meski ada realita yang menunjukkan ta’ashub madzhab namun kita juga melihat ulama bermadzhab tanpa taashub.  Ketika Abu Ja’far Al Manshur melakukan haji, ia mengundang Imam Malik. Dalam kesempatan itu, Abu Ja’far Al Manshur menyampaikan,”Aku telah bertekad untuk memerintahkan dengan kitabmu ini- yakni Al Muwaththa’-, lalu engkau salin, kemudian aku mengirimnya ke setiap negeri kaum Muslimin satu naskah dan aku memerintahkan mereka untuk menerapkannya serta tidak berpaling kepada selainnya, lalu mereka meninggalkan ilmu baru selainnya. Sesungguhnya aku berpendapat bahwa ilmu yang murni adalah adalah riwayat Madinah dan ilmu mereka”.
Imam Malik pun menjawab,”Wahai Amirul Mukminin, janganlah Anda lakukan hal itu. Sesunggunya telah sampai terlebih dahulu kepada mereka pendapat-pendapat, mereka menyimak hadits-hadits, mereka juga meriwayatkan periwayatan. Dan setiap kaum mengambil dari apa yang datang terlebih dahulu kepada mereka dan mereka mengamalkannya. Serta dengan ilmu itu, mereka hina dengan perselisihan manusia dan selainnya. Dan jika Anda jauhkan mereka dari apa yang mereka yakini, maka hal itu cukup memberatkan. Maka biarkan manusia bersama dengan apa yang mereka pijak dan apa yang dipilih oleh setiap negeri untuk mereka masing-masing”. (Thabaqat Ibnu Sa’d, hal. 440)
Demikian pula yang ada pada Imam As Syafi’i yang amat bertoleransi kepada madzhab lain dimana beliau “merestui” murid beliau yang kelak berpindah ke madzhab Malik. Saat hendak wafat, Imam As Syafi’i sempat menyampaikan kepada Ibnu Abdi Al Hakam,”Adapun engkau wahai Muhammad, akan kembali kepada madzhab ayahmu”. Dan ayah Ibnu Abdi Al Hakam adalah ulama madzhab Maliki. (lihat, Thabaqat As Syafi’iyah Al Kubra, 1/238)
Sedangkan Abdul Hakam bin A’yan Al Mishri meski bermadzhab Maliki, beliau mendorong puteranya untuk mengambil ilmu dari Imam As Syafi’i ketika Imam As Syafi’i pindah ke Mesir. Dan meski kembali lagi ke madzhab Maliki Ibnu Abdi Al Hakam tetap memberi pujian terhadap Imam As Syafi’i dan mengajarkan kitab beliau ketika diminta. (lihat, Manaqib Imam As Syafi’i li Al Baihaqi, 2/341, 342)
Masih amat banyak contoh bahwa para ulama saling menghormati meski berbeda pendapat dan madzhab, meski mereka masing-masing tentu memandang madzhab dan pendapat yang dianut paling mendekati Sunnah, paling mendekati kebenaran namun tetap menjaga hubungan baik dengan madzhab lainnya. Dan sifat mulia itu diteruskan oleh ulama-ulama penganut madzhab setelah mereka. Sebagai contoh “hidup” yang hingga zaman ini bisa kita saksikan adalah adanya hubungan baik antar ulama Al Azhar meski mereka menganut madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i maupun Hanbali. Dengan demikian, bermadzhab tidak berkonsekwensi fanatik dengan madzhabnya.
Jika ta’ashub merupakan berbentuk pengingkaran, perendahan dan pemutusan hubungan dengan penganut madzhab lainnya, sebagaimana dipaparkan oleh para ulama sebelumnya, maka hal ini tidak hanya menjangkiti mereka yang menganut madzhab mu’tabar, mereka yang mengaku tidak menganut madzhab-madzhab fiqih mu’tabar pun bisa terjangkiti penyakit ini. Bahkan bisa jadi pihak yang menuduh pengikut madzhab lain sebagai taashub juga termasuk taashub. Ini semua mengakibatkan lemahnya umat Islam sehingga musuh bisa dengan mudah mengusai mereka. Wallahu Ta’ala A’la Wa A’lam.

Mengikuti Madzhab Tertentu, Haruskah?

Mengikuti madzhab fiqih tertentu, haruskah? Sebelum menjawab pertanyaaan tersebut perlu kita mengetahui sejatinya apa sebenarnya makna madzhab itu. Imam Al Mahalli menyatakan, bahwa madzhab adalah apa-apa yang dipilih oleh Imam As Syafi’i dan para pengikutnya terhadap hukum dalam berbagai masalah, sebagaimana disebutkan Imam Al Mahalli dalam Syarh beliau terhadap Al Minhaj. (lihat, Hasyiyatani Qalyubi wa Umairah, 1/7)
Dengan definisi di atas, jika disebut misalnya, “madzhab As Syafi’i”, maka yang dimaksud tidak hanya mencakup pendapat Imam As Syafi’i, namun juga pendapat para ulama mu’tabar pengikutnya.
Jika madzhab adalah produk berupa pendapat-pendapat hukum, tentu madzhab juga memiliki ushul (pijakan) atau dalil serta metodologi. Dimana dengan keduanya, maka terciptalah produk berupa pendapat-pendapat fiqih. Dan seluruh madzhab sepakat bahwa ushul adalah Al Qur`an, As Sunnah, ijma dan qiyas dan ada perbedaan pendapat mengenai penggunaan perkataan shahabat, amal ahli madinah, istihsan, mashalih mursalah dan istishab. Demikian pula dalam hal metodologi “pengolahan” dalil, masing-masing madzhab memiliki ciri khas satu sama lain. Jika diandaikan bahwa madzhab adalah menu yang siap dikonsumsi yang berupa pandangan fiqih yang sudah matang, maka perlu adanya bahan untuk menu itu yang disebut ushul atau dalil, juga metodologi memasaknya. Seperti itulah gambar singkat mengenai apa itu madzhab fiqih.
Dengan gambaran tersebut, sejatinya mengikuti salah satu madzhab fiqih merupakan bentuk konsistensi terhadap ushul atau dalil juga terhadap metodologi, meski terkadang menghasilkan produk berbeda karena perbedaan tingkatan kemampuan yang menyebabkan terjadinya khilaf pendapat dalam satu madzhab.
Jika demikian, maka pertanyaan apakah seseorang itu harus mengikuti madzhab tertentu, sama dengan pertanyaan apakah seseorang itu harus konsisten mengikuti dalil atau ushul serta metodologi terntentu dalam mengambil kesimpulan dari dalil itu. Jadi haruskah seseorang itu konsisten? Dengan menjawab ini maka kita temukan jawaban pertanyaan “haruskah mengikuti madzhab tertentu dalam fiqih?”
Varian dalam Bermadzhab
Dalam realita, sejak masa salaf (madzhab-madzhab fiqih di masa salaf akan dibahas di kesempatan lain) hingga kini ulama mu’tabar hanya terbagi menjadi dua, yakni ulama mujtahid muthlak pengasas madzhab kemudian ulama  mengikuti madzhab mujtahid.
Mujtahid Muthlaq
Mereka yang memperoleh tingkatan paling tinggi dalam dunia keilmuan, khususnya berkenaan dengan syariat disebut sebagai mujtahid mutlak, atau mufti mustaqil (independen) Artinya, tidak terikat dengan madzhab. Bahkan mujtahid inilah perintis madzhab.  Mereka tidak hanya memiliki produk pemikiran yang berupa fiqih, tapi mereka juga menciptakan metode dalam menggali hukum-hukum syariat dari dalilnya. Orang-orang khusus ini semisal Imam Madzhab 4 serta ulama mujtahid mutlak lainnya, semisal Al Auza’i, At Tsauri, Al Laits juga 4 al Khulafa’ ar Rasyidun.
Mujtahid Madzhab
Selanjutnya tingkatan di bawah mujathid mutlak adalah mujtahid madzhab atau mujtahid mutlak ghairu mustaqil (tidak independen), yakni ulama yang tidak taqlid kepada imamnya, baik dalam pendapat atau dalilnya namun tetap menisbatkan kepada imam karena masih mengikuti metode ijithad imam. ( lihat, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzadzab, 1/72)
Dalam tingkatan ini, mulailah ulama itu bermadzhab pada madzhab mujtahid tertentu, hanya saja dengan cara konsisten kepada ushul dan metodologi yang ditetapkan imam madzhab, namun untuk masalah hasil, kadang bisa berbeda dengan imam. Merekalah yang dilarang taklid terhadap hasil ijtihad imam. Pada ulama derajat inilah diterapkan perkataan imam madzhab “hadits shahih adalah madzhabku” (baca,“Hadits Shahih Madzhabku”, Ditujukan kepada Mujtahid, juga :Hadits Shahih Madzhabku, Bukan untuk yang Belajar dari Terjemahan)
Ulama Syafi’iyah yang sampai pada derajat ini adalah Imam Al Muzani dan Al Buwaithi. Di kalangan muta’akhirin Imam As Suyuthi juga mengaku sampai pada derajat ini (lihat, Nihayah Az Zain, hal. 7 dan Bughyah Al Mustarsyidin, hal. 7)
Dalam madzhab Hanafi, ulama yang sampai dalam tingkatan ini adalah Imam Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan yang merupakan murid Imam Abu Hanifah. (lihat,  Syarh ‘Ala Jami’ As Shaghir Al Laknawi, 1/7)
Dalam madzhab Maliki ulama yang sampai pada derajat ini adalah Imam Ibnu Qasim dan Asyhab. (lihat, Nail Ibtihaj, hal. 441)
Dalam Madzhab Hanbali yang menyatakan sampai pada derajat ini adalah Qadhi Abu Ali Al Hasyimi juga Qadhi Abu Ya’la. (lihat, Sifat Al Fatwa, Ibnu Hamdan, hal. 17)
Ashab Al Wujuh
Di bawah para ulama mujtahid madzhab ada ulama ashab al wujuh, yakni mereka yang taqlid kepada imam dalam masalah syara’, baik dalam dalil maupun ushul Imam. Namun, mereka masih memiliki kemampuan untuk menentukan hukum yang belum disimpulkan imam dengan menyimpulkan dan menkiyaskan (takhrij) dari pendapat Imam, sebagaimana para mujtahid menentukannya dengan dalil. Biasanya mereka mencukupkan diri dengan dalil imam. (lihat Al Majmu’ fi Syarh Al Muhadzdzab, 1/73)
Dari para ulama yang mencapai derajat ini adalah Imam Al Qaffal dan Imam Abu Hamid atau Ahmad bin Bisyr bin Amir, mufti Syafi’iyyah di Bashrah. (lihat, Mukhtashar Al Fawaid Al Makiyyah, hal.53)
Dalam madzhab Hanafi, Abu Bakr Al Jashas digolongkan dalam kelompok ini. (lihat, Syarh Al Laknawi li Al Jami’ As Shaghir, 8/1)
Mujtahid Tarjih
Golongan ini juga disebut sebagai mujtahid fatwa, termasuk para ulama yang tidak sampai pada derajat ashab al wujuh, namun menguasai madzhab imam dan dalilnya serta melakukan tarjih terhadap pendapat-pendapat dalam madzhab. (lihat, Al Majmu’ fi Syarh Al Muhadzdzab, 1/73)
Perlu diketahui, dengan adanya mufti-mufti yang berada di atas tingkatan ini, dalam madzhab sudah banyak terjadi khilaf, baik antara imam dengan mujtahid madzhab juga disebabkan perbedaan kesimpulan para ashab al wujuh terhadap pendapat imam. Disinilah ulama pada tingkatan ini berperan untuk mentarjih. Namun tarjih masih dilakukan dalam ruang lingkup ulama dalam madzhab yang dianut, karena terikat dengan metodologi madzhab yang dipegang
Dalam madzhab As Syafi’i, mereka yang berada dalam tingkatan ini Imam Ar Rafi’i dan Imam An Nawawi (lihat, An Nihayah, hal. 7 dan Al Bughyah, hal. 7)
Mufti Muqallid
Tingkatan mufti dalam madzhab yang paling akhir adalah mereka yang menguasa madzhab baik untuk masalah yang sederhana maupun yang rumit. Namun tidak memiliki kemampuan seperti mufti-mufti di atasnya. Maka fatwa mufti yang demikian bisa dijadikan pijakan penukilannya tentang madzhab dari pendapat imam dan cabang-cabangnya yang berasal dari para mujtahid madzhab. (lihat, Al Majmu’ fi Syarh Al Muhadzdzab, 1/74)
Ibnu Hajar Al Haitami,  Imam Ar Ramli  dalam madzhab As Syafi’i termasuk kelompok mufti muqallid, walau sebagian berpendapat bahwa mereka juga melakukan tarjih dalam beberapa masalah. (lihat, Nihayah Az Zain, hal. 7 dan Bughyah Al Mustarsyidin, hal. 7)
Manusia Awam
Di atas adalah tingkatan kemampuan ulama yang memiliki otoritas dalam keilmuwan berkenaan dengan syariat, adapun untuk manusia awam, apakah harus terikat dengan madzhab tertentu? Pendapat yang shahih menurut An Nawawi dan Az Zarkasyi adalah tidak terikat dengan madzhab karena para sahabat tidak mengingkari kaum awam taklid siapa saja. (Bahr Muhith, 8/374)
Kita telah mengetahui tingkatan kemampuan para ulama mu’tabar seperti di atas dimana seluruhnya, kecuali mujtahid muthlaq mengikuti madzhab ulama mujtahid tertentu, dengan keistimewaan sesaui dengan kemampuannya.
Di Mana Posisi Kita?
Nah, ketika kita menilai bahwa kita harus konsisten terhadap dalil dan metodologi tertentu sebagaimana sikap para ulama mu’tabar, kita kemudian bisa mulai mengukur di mana posisi kita. Apakah kita sedang berada di posisi mujtahid muthlaq semisal Imam Abu Hanifah yang tidak terikat dengan madzhab mujtahid lain dan menyimpulkan nash-nash secara mandiri dengan metodologi sendiri? Atau mujtahid madzhab seperti Imam Al Buwaithi yang berijtihad dengan metode imamnya? Atau melakukan tarjih untuk pendapat dalam satu madzhab setingkat dengan Imam An Nawawi? Atau menguasai pendapat madzhab baik yang pelik maupun yang mudah namun dengan cara taklid seperti Imam Ar Ramli? Ataukah awam, yang memperoleh kemudahan untuk taklid siapa saja? Tentu, awam tidak memiliki otoritas dalam keilmuan, hanya menerima dari para ulama.*

Bermazhab adalah salah satu metode dalam memahami islam

Setelah kita mengetahui bahwa bermazhab dalam Islam bukan sebuah kewajiban dengan beberapa alasan yang telah diuraikan pada tulisan sebelumnya.

Simak kembali di:

Tolok ukur kebenaran adalah keikhlasan dan mencocoki sunnah, bukan keharusan berpegang dengan salah satu mazhab kemudian fanatik padanya.

Sehingga seorang dikatakan Sunni atau tergolong Aswaja ketika ia berpegang dengan kebenaran dan istiqomah diatasnya. Selalu berjalan di atas al-Quran dan as-Sunnah dan tidak dibatasi dengan bermazhab atau tidak.

Sebagaimana ucapan sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu:

الجماعة ما وافق الحق؛ ولو كنت وحدك” (رواه اللالكائي في شرح أصول اعتقاد أهل السنة والجماعة:1/122- رقم160)

“Al-Jama’ah (Aswaja) yaitu mencocoki kebenaran walau engkau seorang diri.” (Riwayat al-Lalikai dalam Syarh ushul i’tiqad ahlussunnah wal jama’ah 1/122 no. 160).

Sangat jelas ucapan beliau radhiallahu ‘anhu di atas bahwa keaswajaan seseorang dinilai dengan sikap komitmen di atas kebenaran.

Namun bukan maknanya seseorang boleh memahami syariat Islam dengan sendirinya tanpa bimbingan ulama. Bukan pula ia mengambil ilmu agama secara otodidak tanpa merujuk kepada pendapat atau mazhab ulama. Atau sengaja berpaling dari penjelasan dan bimbingan mereka. Karena sikap seperti ini akan menyebabkan seseorang salah dalam memahami islam yang akhirnya mengantarkannya kepada kesesatan. wal’iyadzu billah!

Bahkan Islam memerintahkan umatnya untuk merujuk kepada ulama, serta meminta bantuan mereka dalam memahami Islam. Karena para ulama adalah pewaris Nabi lebih berilmu tentang Islam yang diwariskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Oleh karena itu Allah ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk bertanya kepada ulama dalam urusan agama mereka, sebagaimana dalam firman-Nya:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ﴿٤٣﴾

“Bertanyalah kepada ahli dzikir (ulama) jika kalian tidak mengetahui.” (an-Nahl: 43)

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

البركة مع أكابركم

“Keberkahan ada bersama para ulama besar.” (HR. al-Hakim dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma)

Maka bermazhab merupakan salah satu metode dalam memahami Islam. Salah satu sarana agar seorang muslim mudah memahami Islam dengan lurus.

POSISI PARA ULAMA DALAM MEMAHAMI AL-QURAN DAN SUNNAH

Pembaca kaum muslimin rahimakumullah!

Perlu diketahui bahwa kedudukan para ulama ibarat dokter yang mengobati orang sakit. Ia benar-benar paham tentang jenis penyakit dan cara pengobatannya. Melalui resep obat yang diberikan bisa menyembuhkan si pasien dengan izin Allah ta’ala.

Demikian halnya para ulama, mereka sangat paham tentang al-Quran dan as-Sunnah. Melalui bimbingan dan penjelasan mereka umat akan terarah dalam memahami al-Quran dan as-Sunnah serta terobati dari penyakit kebodohan.

Berkata al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu:

والجهل داء قاتل وشفاؤه أمران في التركيب متفقان

نص من كتاب أو سنة. وطبيب ذاك العالم الرباني

“Kebodohan adalah penyakit yang mematikan dan obatnya ada dua dalam susunannya sejalan dan saling melengkapi

(pertama) nash dari al-Quran atau (kedua) as-Sunnah dan dokternya adalah alim rabbani.”

Maka harus difahami dengan benar tentang makna bermazhab. Yaitu usaha mencari kebenaran dengan berpegang pada sebuah mazhab yang lebih mendekati sunnah serta tidak fanatik dengan mazhab tersebut.

Tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk membela mazhab yang ia pegangi secara membabi buta tanpa menoleh kepada dalil. Tidak dibenarkan pula bagi seorang muslim lepas dari bimbingan para ulama, apakah ulama empat mazhab yang masyhur atau selain mereka. Akan tetapi wajib baginya untuk selalu mencari dan mengikuti sunnah Nabi dengan menjadikan mazhab ulama sebagai wasilah (perantara) untuk itu.

Sekian contoh dari ulama ahlusunnah wal jama’ah yang menjadi teladan, yang membuktikan betapa urgensi mengikuti kebenaran serta mencocoki sunnah dalam bermazhab. Meskipun harus menyelisihi mazhab yang ia pegangi demi kebenaran sejati.

Di antara mereka adalah Imam Abu Yusuf al-Hanafi rahimahullahu, seorang yang bermazhab Hanafi tulen dan getol membela mazhab Imam Abu Hanifah rahimahullahu. Akan tetapi beliau menyelisihi mazhab Abu Hanifah dalam sepertiga mazhabnya.

Demikian pula Imam Muzani as-Syafi’i rahimahullahu, beliau menyelisihi mazhab Imam Syafi’i rahimahullahu dalam sekian bab fikih sebagaimana tertuang dalam bukunya Mukhtashar al-Muzani Fi Furu’i Syafi’i.

Serta contoh lainnya yang banyak sekali, tidak cukup untuk disebutkan dalam tulisan ringkas ini.

Ini semua menunjukkan bahwa para ulama adalah orang-orang yang menjunjung tinggi kebenaran. Mereka adalah hamba Allah ta’ala yang senantiasa menapaki jalan al-Quran dan as-Sunnah dalam semua keadaan, bagaimanapun kondisinya.
Semoga kita diberi taufik oleh Allah ta’ala agar bisa meneladani mereka.
Amin!

Apakah Seorang Muslim Harus Mengikuti Madzhab Tertentu ?
Apakah Imam Madzhab Itu Lebih Tahu Seluruh Hadits Daripada Ulama Setelahnya? Akidah Imam Yang Empat Itu Adalah Satu… Yaitu Akidah Yang Benar..!