Sunday, November 8, 2015

Fatwa Resmi MUI Tentang Salafi Dan Kapan MUI Menolak Paham Syiah?


Fatwa MUI Jakarta Utara “Salafi Bukan Kelompok Sesat”
(Nasehat atas ketergesa- gesaan MPU Aceh[1])
Pandangan MUI Jakarta Utara
Tentang Salaf / Salafi
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Kotamadya Jakarta Utara
Jl. Yos Sudarso No. 27-29 Telp. (021) 4357422, 4301124 Ext. 5375,
Fax. 4357422 Jakarta
——————————————————————————————
Pandangan Majelis Ulama Indonesia
Kota Administrasi Jakarta Utara
Tentang
SALAF/SALAFI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Administrasi Jakarta Utara,

MENIMBANG :

a. bahwa pada akhir-akhir ini berkembang kajian-kajian salaf di beberapa daerah yang banyak masyarakat belum memahami makna salaf itu;

b. bahwa terjadi kesalah pahaman dalam memahami salaf; 

c. bahwa muncul vonis sesat kepada keberadaan kajian-kajian salaf; 

d. bahwa oleh karena itu, MUI Kota Administrasi Jakarta Utara perlu memberikan penjelasan tentang salaf/salafi, agar masyarakat tidak mudah terprovokasi.

MENGINGAT :

Firman Allah subhanahu wa ta’ala :

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”. (QS. Al-Hujuraat : 6)

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”. (QS. Al- Ahzaab [33] : 36)

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian, yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS. An-Nisaa [4] : 59)

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)”. (QS. Al-An’am [6] : 116)

“Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan (Al Quran) mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu”. (QS. Al-Mu’minuun [23] : 71)

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang- orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya, mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar”. (QS. At-Taubah [9] : 100)

Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « كُلُّ أُمَّتِى يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ ، إِلاَّ مَنْ أَبَى » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ « مَنْ أَطَاعَنِى دَخَلَ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ عَصَانِى فَقَدْ أَبَى »

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seluruh ummatku masuk surga kecuali yang enggan.” Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah siapakah yang enggan?. Beliau menjawab: “Siapa yang ta’at kepadaku masuk surga dan yang ma’shiyat kepadaku maka ia enggan (masuk surga).” (H.R. Al-Bukhari)

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( تركت فيكم شيئين لن تضلوا بعدهم ( ما تمسكتم بهما ) كتاب الله وسنتي ولن يتفرقا حتى يردا على الحوض ) . أخرجه مالك مرسلا والحاكم مسندا وصححه

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku tinggalkan pada kalian dua hal kalian tidak akan tersesat selama kalian berpegang dengan keduanya, (yaitu) Kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnahku. Keduanya tidak akan berpisah sehingga masuk ke telaga (Al-Kautsar). (H.R. Malik secara mursal dan Al-Hakim dengan sanad yang bersambung dan ia mensahihkannya)

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مِينَاءَ حَدَّثَنَا أَوْ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ جَاءَتْ مَلاَئِكَةٌ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ نَائِمٌ فَقَالَ بَعْضُهُمْ إِنَّهُ نَائِمٌ . وَقَالَ بَعْضُهُمْ إِنَّ الْعَيْنَ نَائِمَةٌ وَالْقَلْبَ يَقْظَانُ . فَقَالُوا إِنَّ لِصَاحِبِكُمْ هَذَا مَثَلاً فَاضْرِبُوا لَهُ مَثَلاً . فَقَالَ بَعْضُهُمْ إِنَّهُ نَائِمٌ . وَقَالَ بَعْضُهُمْ إِنَّ الْعَيْنَ نَائِمَةٌ وَالْقَلْبَ يَقْظَانُ . فَقَالُوا مَثَلُهُ كَمَثَلِ رَجُلٍ بَنَى دَارًا ، وَجَعَلَ فِيهَا مَأْدُبَةً وَبَعَثَ دَاعِيًا ، فَمَنْ أَجَابَ الدَّاعِىَ دَخَلَ الدَّارَ وَأَكَلَ مِنَ الْمَأْدُبَةِ ، وَمَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّاعِىَ لَمْ يَدْخُلِ الدَّارَ وَلَمْ يَأْكُلْ مِنَ الْمَأْدُبَةِ . فَقَالُوا أَوِّلُوهَا لَهُ يَفْقَهْهَا فَقَالَ بَعْضُهُمْ إِنَّهُ نَائِمٌ . وَقَالَ بَعْضُهُمْ إِنَّ الْعَيْنَ نَائِمَةٌ وَالْقَلْبَ يَقْظَانُ . فَقَالُوا فَالدَّارُ الْجَنَّةُ ، وَالدَّاعِى مُحَمَّدٌ – صلى الله عليه وسلم – فَمَنْ أَطَاعَ مُحَمَّدًا – صلى الله عليه وسلم – فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ، وَمَنْ عَصَى مُحَمَّدًا – صلى الله عليه وسلم – فَقَدْ عَصَى اللَّهَ ، وَمُحَمَّدٌ – صلى الله عليه وسلم – فَرْقٌ بَيْنَ النَّاسِ

Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, berkata: (suatu ketika) datang para malaikat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala beliau tidur. Sebagian mereka berkata ia sedang tidur, sebagian lain menjawab, matanya tertidur tetapi hatinya terjaga. Mereka berkata: sesungguhnya teman kalian ini (Nabi Muhammad-penj) memiliki perumpamaan, maka jadikanlah untuknya perumpamaan. Sebagian mereka berkata ia sedang tidur, sebagian lain menjawab, matanya tertidur tetapi hatinya terjaga. Mereka berkata, perumpamaannya seperti orang yang membangun rumah, menyediakan hidangan dan mengundang orang untuk datang. Siapa orang yang menjawab undangan, maka ia akan masuk rumah dan menyantap hidangan. Yang tidak menjawab undangan maka tidak masuk ke dalam rumah dan tidak menyantap hidangan. Mereka berkata, jelaskan ma’na perumpamaan itu kepadanya agar ia memahaminya. Sebagian mereka berkata ia sedang tidur, sebagian lain menjawab, matanya tertidur tetapi hatinya terjaga. Mereka berkata rumah adalah (perumpamaan) surga, orang yang mengundang adalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka siapa orang yang ta’at kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia ta’at kepada Allah. Siapa orang yang menentang Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia telah menentang Allah. Muhammad adalah pembela diantara manusia (antara yang ta’at dan yang menentang (H.R. Al-Bukhari)

MEMPERHATIKAN :

Keterangan dan penjelasan dari beberapa da’i salafi yang telah dikonfirmasi oleh pihak MUI Kota Administrasi Jakarta Utara.

Dengan bertawakkal kepada Allah subhanahu wa ta’ala,

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : PANDANGAN MUI KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA TENTANG SALAFI

Pertama : Penjelasan tentang apa itu SALAF/SALAFI

1.Salaf/salafi tidak termasuk ke dalam 10 kriteria sesat yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), sehingga Salaf/salafi bukanlah merupakan sekte atau aliran sesat sebagaimana yang berkembang belakangan ini.
2.Salaf/salafi adalah nama yang diambilkan dari kata salaf yang secara bahasa berarti orang-orang terdahulu, dalam istilah adalah orang-orang terdahulu yang mendahului kaum muslimin dalam Iman, Islam dst. mereka adalah para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka.
3.Penamaan salafi ini bukanlah penamaan yang baru saja muncul, namun telah sejak dahulu ada.
4.Dakwah salaf adalah ajakan untuk memurnikan agama Islam dengan kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan menggunakan pemahaman para sahabat radhiyallahu ‘anhum.

Kedua : Nasehat dan Tausiyah kepada masyarakat

1.Hendaknya masyarakat tidak mudah melontarkan kata sesat kepada suatu dakwah tanpa diklarifikasi terlebih dahulu.
2.Hendaknya masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan-pernyataan yang tidak bertanggung jawab.
3.Kepada para da’i, ustadz, tokoh agama serta tokoh masyarakat hendaknya dapat menenangkan serta memberikan penjelasan yang obyektif tentang masalah ini kepada masyarakat.
4.Hendaknya masyarakat tidak bertindak anarkis dan main hakim sendiri, sebagaimana terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 12 Rabi’ul Akhir 1430 H (08 April 2009).
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
Ketua Umum,
ttd
QOIMUDDIEN THAMSY
Sekretaris Umum,
ttd
Drs. ARIF MUZAKKIR MANNAN, HI
FN:
Untuk lebih jelasnya, Silahkan download fatwa MUI Jakarta Utara pada alamat berikut: (Fatwa MUI Jakarta Utara “Salafi Bukan Kelompok Sesat”)

JUMAT, MEI 22, 2015  LPPI MAKASSAR  
Ustadz Irfan Helmi (komisi fatwa MUI Pusat)

Sehubungan banyaknya pertanyaan terkait berita bahwa "Hari ini MUI Resmi Tolak Syiah Masuk ke Indonesia", -wa billahit taufiq- ana sampaikan hal2 sbb: 

1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah lama menolak paham Syiah. Hal ini ditegaskan misalnya dlm fatwa MUI Th 1997 ttg Nikah Mut'ah yg berbunyi :
"Bahwa mayoritas umat Islam Indonesia adalah penganut paham Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama'ah) yang tidak mengakui dan menolak paham Syiah secara umum." [Baca: Himpunan Fatwa MUI sejak 1975: 376]

2. Penolakan MUI thd paham/aqidah Syiah juga ditegaskan oleh Ketua Umum MUI periode 1985-1998. Ketika ditanya kenapa menolak atau tidak menyetujui Syiah? Beliau menjawab : "Kami (ingin) menyelamatkan aqidah kami, menyelamatkan umat kami." [Lihat: Mengapa Kita Menolak Syiah hal xxxiii, tgl 21 Sep 1997]
3. Bahkan penolakan scr halus juga dismpkan oleh Prof. Dr. Buya Hamka (Ketua Umum MUI periode 1975-1980) tatkala menerima kedatangan 4 pemuda Iran yg ingin datang ke Indonesia guna mengajarkan revolusi Islam Syiah di Indonesia. Beliau berkata, "Boleh (anda) datang sbg tamu tetapi ingat, kami adalah bangsa yg merdeka dan tidak menganut Syi'ah". [Baca: buku panduan MUI ttg Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi'ah di Indonesia hlm 139]
Kesimpulan : MUI sdh sejak lama secara resmi menolak paham Syiah, bukan sejak tahun ini (2015) sbgmn diberitakan di media. 
Demikian kami sampaikan. Silakan di-share. Semoga bermanfaat. 
Bogor, 22 Mei 2015/4 Sya'ban 1436 H