Rapat Kerja Nasional
(Rakernas) pertama Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah berlalu dan menghasilkan
sejumlah pokok-pokok pikiran dan rekomendasi. Salah satu rekomendasi dalam
aspek agama adalah perlunya mengeluarkan fatwa yang tentang kesesatan Syiah.
Dalam Pokok Pikiran dan
Rekomendasi Eksternal yang ditetapkan tanggal 11 November 2015, Rakernas MUI
tahun 2015 salah satunya memberikan rekomendasi dalam aspek agama. Dalam poin
keempat aspek agama, direkomendasikan perlunya fatwa sesat Syiah.
Rekomendasi itu
berbunyi, “MUI Pusat perlu mengeluarkan fatwa yang memperkuat fatwa MUI
Provinsi Jawa Timur tentang kesesatan ajaran Syiah, yang telah dikuatkan oleh
putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1787K/Pid/2012.”
Seperti diketahui,
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur pada 2012 telah mengeluarkan fatwa
tentang kesesatan ajaran Syiah. Fatwa tersebut tertuang dalam fatwa No.
Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 yang menyatakan bahwa ajaran Syi’ah Imamiyah Itsna
Asyariyah adalah sesat.
Fatwa tersebut sempat
digugat oleh Teguh Sugiharto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun dalam
putusan tanggal 13 November 2013 PN Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut dan
memenangkan pihak MUI Jatim secara mutlak.
Sementara Mahkamah Agung
(MA) juga telah menolak kasasi Tajul Muluk alias Ali Murtadha, misionaris Syiah
yang didakwa telah melakukan penodaan agama Islam. Dengan demikian, putusan
terhadap tokoh Syiah Sampang yang memenuhi unsur pasal 156a KUHP itu telah
berkekuatan hukum tetap.
Reporter : Imam S.
Editor: Fajar Shadiq