Syiah kini sudah tidak taqiyah lagi,
melainkan berani muncul. Syiah di indonesia ini indikasinya gerakan-gerakan
politik dan gerakan strategis berupa gerakan nirmiliter, kini telah nyata.
Syiah di indonesia akan berupaya mendirikan sistem pemerintahan sebagaimana
system pemerintahan di iran. Syiah ingin menguasai kekuasaan pemerintah baik
legislatif maupun eksekutif dan elit pemerintahan. Ancaman ini lebih berbahaya
dari gerakan militer. Mereka lakukan melalui aktor keamanan, pertahanan, elit
pemerintahan baik legislatif maupun eksekutif, maka mereka akan mampu mengambil
kekuasaan secara politik dan ini akan sangat bahaya ketika tokoh-tokoh mereka
sudah berada pada posisi-posisi strategis, atau mereka telah bersinergi dengan
pemerintah yang telah mengikuti idiologinya. Ancaman ini harus diwaspadai oleh pemerintah, bahwa ancaman
syiah ini berupa ancaman nirmiliter. Ancaman ini sama seperti bahayanya dengan
ancaman pki dan komunis.
Komisi
Hukum MUI: Di Manapun Itu, Gerakan Syiahisasi Mengancam Kedaulatan Negara.
Maraknya gerakan
Syiahisasi di berbagai negara berupa gerakan militer maupun nirmiliter
terkhusus di negara-negara yang mayoritas Sunni termasuk di Indonesia,
anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, DR Abdul Choir Ramadhan mengatakan,
kepentingan idiologi Syiah Imamah Iran ini adalah ekstansi. Ekstansi itu
bersifat peran nasional lintas batas atas negara dan mengandung nilai-nilai
transedental.
“Maksudnya, Iran
mengembangkan paham Imamah yang masuk ke dalam suatu negara.
Dalam hal ini, termasuk di Saudi melalui pendekatan keagamaan yakni untuk
mengelabui umat. Jelas ini merupakan tindakan terorisme terselubung yang
mengancam kedaulatan suatu negara. Hal yang sama dilakukan Syiah ini juga
terjadi di Indonesia,” ujar Abdul Choir kepada Kiblat.net, Kamis (07/01).
Terorisme itu kan
bermacam-macam, ada yang secara langsung melakukan perlawanan dan ada yang
tidak langsung dengan ancaman nirmiliter, semuanya intinya sama mengancam
kedaulatan negara.
“Perlu diketahui,
gerakan Syiahisasi wajib diwaspadai, kejadian di Saudi menjadi pelajaran bagi
seluruh negara khususnya negara yang mayoritas Ahlus Sunnah wal Jamaah karena
mereka telah berani memberikan ancaman-ancaman terhadap suatu kedaulatan
negara,” tegasnya.
Abdul Choir menjelaskan,
Syiah kini sudah tidak Taqiyah lagi, melainkan berani muncul.
Perlu diketahui bahwa Syiah di Indonesia ini indikasinya gerakan-gerakan
politik dan gerakan strategis berupa gerakan nirmiliter mereka kini telah
nyata. Syiah di Indonesia akan berupaya mendirikan sistem pemerintahan
sebagaimana sistem pemerintahan di Iran, jelas ini harus diperhatikan. Menjadi
perhatian bagi pemerintah bahwa Syiah ini ingin menguasai kekuasaan pemerintah
baik legislatif maupun eksekutif dan elit pemerintahan.
“Namun, kini Syiah di
Indonesia belum mungkin menggunakan perlawanan militer melainkan menggunakan
gerakan ancaman nirmiliter. Akan tetapi justru ancaman ini lebih berbahaya dari
gerakan militer,” katanya.
Lanjutnya, sehingga
apabila hal ini mereka lakukan dengan kuat baik melalui aktor keamanan,
pertahanan, elit pemerintahan baik legislatif maupun eksekutif, maka mereka
akan mampu mengambil kekuasaan secara politik dan ini akan sangat bahaya ketika
tokoh-tokoh mereka sudah berada pada posisi-posisi strategis, atau mereka telah
bersinergi dengan pemerintah yang telah mengikuti idiologinya.
“Nah, ancaman ini harus
diwaspadai oleh pemerintah, bahwa ancaman Syiah ini berupa ancaman nirmiliter.
Ancaman ini sama seperti bahayanya dengan ancaman PKI dan Komunis, maka perlu
diwaspadai,” pungkasnya.
Reporter:
Hafidz Salman
Editor: M. Rudy
http://www.kiblat.net/2016/01/08/komisi-hukum-mui-di-manapun-itu-gerakan-syiahisasi-mengancam-kedaulatan-negara/
http://www.kiblat.net/2016/01/08/komisi-hukum-mui-di-manapun-itu-gerakan-syiahisasi-mengancam-kedaulatan-negara/
Komisi Hukum MUI Pusat:
Syukur Alhamdulillah Kalau BNPT Anggap Syiah Teroris
Anggota Komisi Hukum dan
Perundang-undangan MUI Pusat, Dr. Abdul Chair Ramadhan menilai tindakan Syiah
menarik umat Islam ke dalam paham sesat mereka akan mengganggu kerukunan umat
beragama. Oleh karena itu, Pemerintah harus menindak tegas dan
mengkriminalisasikan Syiahisasi.
“Pemerintah harus mengkriminalisasikan Syiahisasi,” kata
Abdul Chair di Jakarta, Sabtu (28/02).
“Syiahisasi itu forum eksternum. Forum
Eksternum (Syiah) mengganggu stabilitas kerukunan umat beragama,”
imbuhnya.
Forum eksternum adalah praktek-praktek keagamaan,
perayaan keagamaan dan pengajaran keagamaan, yang pada pelaksanaannya dapat
dibatasi oleh negara.
Tindakan forum eksternum Syiah salah satunya telah dilakukan
oleh Tajul Muluk, yang telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung. Tokoh Syiah
di Sampang itu, lanjut Chair, telah tebukti secara nyata dan meyakinkan
melanggar pasal 156 huruf a KUHP jo Pasal 4 UU No.1/PNPS 1965.
Pasal 156a KUHP jo Pasal 4 UU No. 1/PNPS Tahun 1965 sendiri
berisi tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Bersama
beberapa nama seperti Hassan Alaydrus, Ahmad Hidayat, dan Umar Shahab, Tajul
Muluk pernah mengajukan uji materi pasal tersebut, namun ditolak oleh MK.
“Kesimpulannya syiahisasi forum eksternum, yang mensyiahkan
kaum muslimin kepada Syiah. Jadi harus dikriminalisasikan,” ungkapnya.
Tajul Muluk adalah sorang dai Syiah yang merupakan binaan
Jalaluddin Rahmat, pimpinan Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI). Dalam
menjalankan roda keorganisasiannya IJABI terkait erat dengan Islamic Cultural
Center (ICC) yang berada di bawah Kedutaan Besar Iran di Indonesia.
“Kita banyak bukti. Dalam waktu dekat seyogyanya pemerintah
harus mengambil tindakan,” imbuhnya.
Ketika dikonfirmasi apakah Syiah dapat dikategorikan sebagai
teroris, Dr. Abdul Chair mengungkapkan, “Syukur Alhamdulillah kalau BNPT
itu menganggap Syiah itu teroris, memang kenyataannya teroris,” pungkasnya.
Reporter : Imam S.
Editor: Fajar Shadiq
Ulama Syiah Iran Hasut Umat Islam
Seluruh Dunia Untuk Rebut Mekkah dan Madinah
( Ulama Syiah di Iran, Ayatullah Mohammad Yazdi
pada Jumat (25/9/2015) mengajak kepada negara-negara Islam didunia untuk
merebut Mekkah dan Madinah)
Persaksian Tokoh Sunni Iran Bahwa Khomenei Tidak
Pernah Haji (belum pernah pergi menginjakkan kaki ke Makkah,
Belum pernah
melihat apapun dan tidak mengimani hal ini
)