Friday, March 13, 2015

Ini Implementasi Fatwa Sesat Syiah di Malaysia, Di Indonesia Kapan?


KIBLAT.NET, Kuala Lumpur -Malaysia telah menerapkan fatwa larangan penyebaran ajaran seluruh aliran Syiah sejak 1996. Fatwa ini efektif untuk membendung pergerakan Syiah di Malaysia.
Seperti dijelaskan oleh salah seorang pejabat di Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), pada Selasa 10 Maret 2015, di Kuala Lumpur, implementasi fatwa sesat syiah terwujud dalam tiga hal, yaitu:
1. Melarang publikasi dalam bentuk apa pun yang bertujuan menyebarkan ajaran Syiah
Dalam hal ini, Kementrian Dalam Negeri berwenang merampas buku-buku Syiah dan publikasi lainnya.
Demikian pula otoritas Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan (JAWI) berwenang melakukan penindakan ini. Bukan hanya mengedarkan, siapa pun yang menyimpan buku-buku yang dilarang bisa dikenai hukuman.
2. Edukasi kepada masyarakat tentang kesesatan Syiah. JAKIM bertanggung jawab atas ceramah, selebaran, dan penjelasan-penjelasan tentang Syiah. Famlet dan brosur diterbitkan dan ditempel di masjid-masjid agar masyarakat waspada dan mengetahui bahaya Syiah.
3. Razia Penyebar Syiah
Hal ini dilakukan oleh otoritas JAWI di semua kekuasaan di negeri-negeri, terutama Selangor dan Pahang yang sering melakukan penangkapan. Hal itu dilakukan terhadap oknum yang diketahui menyebarkan ajaran Syiah. Mereka yang tertangkap didakwa di Mahkamah Syariah karena melanggar fatwa. Wewenang Mahkamah Syariat, seperti dijelaskan oleh sumber tersebut, adalah tiga lima enam. Tiga tahun penjara, 5000 ringgit, dan 6 cambukan.
Dengan tindakan tersebut, Syiah di Malaysia sekarang tidak berani terang-terangan menyebarkan ajarannya. Kendati demikian, mereka masih muncul di depan publik. Mereka memperjuangkan alirannya melalui dua cara:
1. Mengangkat isu pelanggaran HAM terkait hak-hak kelompok minoritas seperti tertuang dalam HAM PBB. Dalam hal ini, Syiah sama dengan Ahmadiyah, Qadiyaniyah, LGBT, Bahaiyyah dalam menuntut hak minoritas.
Syiah juga mencari celah melalui pendekatan sejarah, penulisan novel, sastra, dan klaim Islam dibawa ke Malaysia oleh Syiah. Ini semua dibawa ke PBB. Namun Malaysia memiliki hak jawab, bahwa kerajaan memiliki undang-undang yang berlaku.
2. Bergerak atas nama sekolah-sekolah agama yang dikenal dengan Hauzah. Syiah mengirimkan kadernya untuk sekolah ke Iran, dan pulang ke Malaysia menyebarkan Syiah dengan membuka hauzah-hauzah Syiah, terutama di Gombak, Selangor, dan Pahang.
Namun, dengan fatwa larangan Syiah di Malaysia, pergerakan Syiah sangat terbatas. Sumber JAKIM menyebutkan bahwa fatwa itu sangat efektif mencegak penyebaran Syiah. Selain itu juga ada Suruhanjaya Syarikat Malaysia (SSM), badan hukum setempat yang mengatur perizinan syarikat dan perusahaan, yang berwenang membatalkan syarikat atau lembaga apa pun yang melanggar fatwa.
Dimintai komentar tentang pemberantasan Syiah di Indonesia, ia menjawab, “Indonesia kurang tegas. Mestinya negara menindak, bukan NGO (LSM/Ormas). NGO berwenang mendesak saja. Sedangkan negara harus mengeluarkan undang-undang. Bila negara tidak tegas, akhirnya NGO yang ambil tindakan sendiri,” pungkasnya.

Tidak Ada Syiah Moderat, Semua Aliran Syiah di Malaysia Dilarang

KIBLAT.NET, Malaysia – Pemerintah Malaysia telah menerapkan larangan terhadap seluruh ajaran Syiah sejak diterbitkannya fatwa pada 5 Mei 1996.
Sebelumnya, di Malaysia aliran Syiah Zaidiyah dan Ja’fariyah boleh dikembangkan oleh penganutnya. Hal ini berdasarkan kepada Keputusan Muzakarah Jawatankuasa Fatwa pada 24 dan 25 September 1984 [Kertas Bil. 2/8/84, Perkara 4.2. (2)] mengenai aliran Syiah yang menyebutkan, “Setelah berbincang dan menimbang kertas kerja ini Jawatankuasa telah mengambil keputusan bahawa hanya Mazhab Syiah dari golongan Al-Zaidiyah dan Jaafariah sahaja yang diterima untuk diamalkan di Malaysia.”
Namun, Jawatankuasa Fatwa Majelis Kebangsaan untuk Agama Islam Malaysia setelah bersidang pada 5 May 1996 memutuskan bahwa fatwa tersebut telah dihapuskan dan tidak berlaku lagi.
Selanjutnya, ditetapkan bahwa umat Islam di Malaysia hanya mengikuti ajaran Islam yang berasaskan pegangan Ahlusunnah Wal Jamaah.
Penerbitan, penyiaran dan penyebaran buku, risalah, film, video dan lain-lain berhubung dengan ajaran Islam yang bertentangan dengan pegangan Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah diharamkan.
“Syiah Zaidiyah dan Ja’fariyah tidak dimasukkan ke dalam fatwa tahun 1984 karena dianggap masih baik, dan dekat dengan ahlusunah. Mereka tidak berbahaya,” kata salah seorang pejabat di Jawatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) yang meminta untuk tidak disebutkan namanya.
Karena masa itu kita tidak menyangka Syiah ini bahaya. Zaidiyah ini masih kita anggap paling baik, paling dekat dengan ahlusunah, seperti di Yaman. Demikian pula Ja’fariyah, kita tidak menyangka mereka mengembangkan ajarannya (yang berbahaya),” ungkapnya kepada wartawan JITU, Selasa 10 Maret 2015.
Malaysia menilai ajaran Syiah tidak hanya sesat, tetapi juga berbahaya, sehingga fatwa larangan untuk penyebaran seluruh aliran Syiah kemudian dikeluarkan. Selain itu, “untuk mencegah Syiah memakai double standard, kita mengeluarkan fatwa itu,” tambahnya.
Bahaya yang dimaksud, seperti dijelaskan, adalah karena Syiah di Malaysia ini dibawa oleh revolusi Iran. Doktrin-doktrin dari Iran itulah yang berbahaya. Mereka telah memiliki negara dan menyebarkan ajarannya melalui kedutaan-kedutaannya di semua negara. “Itulah yang kita lihat sebagai bahaya,” ungkapnya.