KIBLAT.NET, Kuala Lumpur
-Malaysia telah menerapkan fatwa larangan penyebaran ajaran seluruh aliran
Syiah sejak 1996. Fatwa ini efektif untuk membendung pergerakan Syiah di
Malaysia.
Seperti dijelaskan oleh
salah seorang pejabat di Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), pada Selasa
10 Maret 2015, di Kuala Lumpur, implementasi fatwa sesat syiah terwujud
dalam tiga hal, yaitu:
1. Melarang publikasi dalam
bentuk apa pun yang bertujuan menyebarkan ajaran Syiah.
Dalam hal ini,
Kementrian Dalam Negeri berwenang merampas buku-buku Syiah dan publikasi
lainnya.
Demikian pula otoritas
Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan (JAWI) berwenang melakukan penindakan
ini. Bukan hanya mengedarkan, siapa pun yang menyimpan buku-buku yang dilarang
bisa dikenai hukuman.
2. Edukasi kepada masyarakat
tentang kesesatan Syiah. JAKIM bertanggung jawab atas ceramah, selebaran, dan
penjelasan-penjelasan tentang Syiah. Famlet dan brosur diterbitkan dan ditempel
di masjid-masjid agar masyarakat waspada dan mengetahui bahaya Syiah.
3. Razia Penyebar Syiah.
Hal
ini dilakukan oleh otoritas JAWI di semua kekuasaan di negeri-negeri, terutama
Selangor dan Pahang yang sering melakukan penangkapan. Hal itu dilakukan
terhadap oknum yang diketahui menyebarkan ajaran Syiah. Mereka yang tertangkap didakwa
di Mahkamah Syariah karena melanggar fatwa. Wewenang Mahkamah Syariat, seperti
dijelaskan oleh sumber tersebut, adalah tiga lima enam. Tiga tahun penjara,
5000 ringgit, dan 6 cambukan.
Dengan tindakan tersebut,
Syiah di Malaysia sekarang tidak berani terang-terangan menyebarkan ajarannya.
Kendati demikian, mereka masih muncul di depan publik. Mereka
memperjuangkan alirannya melalui dua cara:
1. Mengangkat isu
pelanggaran HAM terkait hak-hak kelompok minoritas seperti tertuang dalam HAM
PBB. Dalam hal ini, Syiah sama dengan Ahmadiyah, Qadiyaniyah, LGBT, Bahaiyyah
dalam menuntut hak minoritas.
Syiah juga mencari celah
melalui pendekatan sejarah, penulisan novel, sastra, dan klaim Islam dibawa ke
Malaysia oleh Syiah. Ini semua dibawa ke PBB. Namun Malaysia memiliki hak
jawab, bahwa kerajaan memiliki undang-undang yang berlaku.
2. Bergerak atas nama
sekolah-sekolah agama yang dikenal dengan Hauzah. Syiah mengirimkan kadernya
untuk sekolah ke Iran, dan pulang ke Malaysia menyebarkan Syiah dengan membuka
hauzah-hauzah Syiah, terutama di Gombak, Selangor, dan Pahang.
Namun, dengan fatwa larangan
Syiah di Malaysia, pergerakan Syiah sangat terbatas. Sumber JAKIM menyebutkan
bahwa fatwa itu sangat efektif mencegak penyebaran Syiah. Selain itu juga ada
Suruhanjaya Syarikat Malaysia (SSM), badan hukum setempat yang mengatur
perizinan syarikat dan perusahaan, yang berwenang membatalkan syarikat atau
lembaga apa pun yang melanggar fatwa.
Dimintai komentar tentang
pemberantasan Syiah di Indonesia, ia menjawab, “Indonesia kurang tegas.
Mestinya negara menindak, bukan NGO (LSM/Ormas). NGO berwenang mendesak saja.
Sedangkan negara harus mengeluarkan undang-undang. Bila negara tidak tegas,
akhirnya NGO yang ambil tindakan sendiri,” pungkasnya.
Tidak Ada Syiah
Moderat, Semua Aliran Syiah di Malaysia Dilarang
KIBLAT.NET, Malaysia –
Pemerintah Malaysia telah menerapkan larangan terhadap seluruh ajaran
Syiah sejak diterbitkannya fatwa pada 5 Mei 1996.
Sebelumnya, di Malaysia
aliran Syiah Zaidiyah dan Ja’fariyah boleh dikembangkan oleh penganutnya. Hal
ini berdasarkan kepada Keputusan Muzakarah Jawatankuasa Fatwa pada 24 dan 25
September 1984 [Kertas Bil. 2/8/84, Perkara 4.2. (2)] mengenai aliran Syiah
yang menyebutkan, “Setelah berbincang dan menimbang kertas kerja ini
Jawatankuasa telah mengambil keputusan bahawa hanya Mazhab Syiah dari golongan
Al-Zaidiyah dan Jaafariah sahaja yang diterima untuk diamalkan di Malaysia.”
Namun, Jawatankuasa Fatwa
Majelis Kebangsaan untuk Agama Islam Malaysia setelah bersidang pada 5 May
1996 memutuskan bahwa fatwa tersebut telah dihapuskan dan tidak berlaku lagi.
Selanjutnya, ditetapkan bahwa
umat Islam di Malaysia hanya mengikuti ajaran Islam yang berasaskan pegangan
Ahlusunnah Wal Jamaah.
Penerbitan, penyiaran dan
penyebaran buku, risalah, film, video dan lain-lain berhubung dengan ajaran
Islam yang bertentangan dengan pegangan Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah
diharamkan.
“Syiah Zaidiyah dan
Ja’fariyah tidak dimasukkan ke dalam fatwa tahun 1984 karena dianggap masih
baik, dan dekat dengan ahlusunah. Mereka tidak berbahaya,” kata salah seorang
pejabat di Jawatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) yang meminta untuk tidak
disebutkan namanya.
“Karena masa itu kita tidak
menyangka Syiah ini bahaya. Zaidiyah ini masih kita anggap paling baik, paling
dekat dengan ahlusunah, seperti di Yaman. Demikian pula Ja’fariyah, kita tidak
menyangka mereka mengembangkan ajarannya (yang berbahaya),” ungkapnya kepada
wartawan JITU, Selasa 10 Maret 2015.
Malaysia menilai ajaran Syiah
tidak hanya sesat, tetapi juga berbahaya, sehingga fatwa larangan untuk
penyebaran seluruh aliran Syiah kemudian dikeluarkan. Selain itu, “untuk
mencegah Syiah memakai double standard, kita mengeluarkan fatwa itu,”
tambahnya.
Bahaya yang dimaksud, seperti
dijelaskan, adalah karena Syiah di Malaysia ini dibawa oleh revolusi Iran.
Doktrin-doktrin dari Iran itulah yang berbahaya. Mereka telah memiliki negara
dan menyebarkan ajarannya melalui kedutaan-kedutaannya di semua negara. “Itulah
yang kita lihat sebagai bahaya,” ungkapnya.