Monday, April 6, 2015

Dialog Salafi dengan Murji'ah

Duh, Si Murji’ah Belum Selesai Dialog Udah Kabur Duluan
Salafi: Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh
Murji’ah: Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh
Salafi: Bagaimana kabarmu, baik-baik sajakah?
Murji’ah: Alhamdulillah baik.
Salafi: Kalau berkenan, saya ingin bertanya suatu hal?
Murji’ah: Silahkan! Apa yang ingin engkau tanyakan?
Salafi: Apa hukum menjalin ikatan koalisi internasional untuk memerangi kaum muslimin?
Murji’ah: Hukumnya wajib. Terlebih dalam memerangi Khawarij, maka pahalanya besar.
Salafi: Walaupun bersama dengan orang-orang musyrik?
Murji’ah: Iya. Tidak masalah minta bantuan kepada orang-orang musyrik untuk memerangi Khawarij.
Salafi: Coba tunjukkan dalil-dalil tentang ucapanmu?
Murji’ah: Fatwa Syaikh Bin Baz tentang Hukum Meminta Bantuan kepada Orang-orang Musyrik, serta pendapat-pendapat ulama yang lain.
Salafi: Tahukah engkau, siapa pemimpin utama dari ikatan koalisi internasional tersebut? Siapa yang mengaturnya?
Murji’ah: Iya aku tahu. Amerikalah pemimpinnya dan yang mengatur adalah jenderal Amerika, John Allen.
Salafi: Good… Kalau begitu jelas sudah, perang tersebut berada di bawah panji orang-orang kafir. Hakekatnya, perang ini adalah milik mereka. Jenderal mereka, John Allen juga menjadi panglima utama dalam perang mereka di Afghanistan dan Irak. Status mereka jelas, sebagai kafir harbi (orang kafir yang diperangi). Tangan-tangan mereka berlumuran darah kaum muslimin. Ikatan koalisi ini jelas bukan bentuk meminta bantuan kepada orang kafir (isti’anah), tapi dalam rangka membantu agenda mereka (i’anah). Bedanya jelas, antara isti’anah dan i’anah. Hakekat isti’anah adalah berperang di bawah panji kaum muslimin dengan meminta bantuan kepada kaum musyrikin. Perlu disadari, menjalin ikatan koalisi itu bukan sebuah bentuk isti’anah, tapi i’anah. Keduanya berbeda. Hukum Islam telah jelas, bahwa i’anah atau membantu orang kafir untuk memerangi kaum muslimin itu tidak boleh, pelakunya berarti telah keluar dari agama Islam. Sebenarnya dalam masalah isti’anah pun, jumhur ulama dan ahli fikih tidak membolehkan meminta bantuan kepada orang musyrik untuk memerangi bughat (pembangkang) dan Khawarij ataupun kelompok muslimin manapun. Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm jilid 4 mengatakan, “Tidak diperbolehkan bagi ahlul ‘adl (kaum muslimin yang lurus) di sisiku untuk meminta bantuan kepada kaum musyrikin – kafir dzimmi atau harbi—untuk memerangi bughat walaupun hukum kaum muslimin di dalamnya jelas. Aku juga tidak menjadikan mereka yang menyelisihi agama Allah ‘azza wa jalla sebagai perantara untuk memerangi pemeluk agama Allah.” Di sini ada penekanan “para pemeluk agama Allah”, di mana ahlu bughat dan Khawarij termasuk bagian dari mereka.
Mungkin dari sini dulu engkau bisa memahami. Selanjutnya aku ingin bertanya lagi kepadamu tentang beberapa hal.
Murji’ah: Silahkan!
Salafi: Apa hukum membantu kaum musyrikin dan berperang di bawah panji mereka (orang-orang kafir) dalam memerangi kelompok kaum muslimin manapun, sekalipun kelompok ahlu bid’ah? Bukankah membantu kaum musyrikin menjadikannya keluar dari agama? Kemudian apa pendapatmu tentang fatwa Syaikh Bin Baz yang berbunyi “Para ulama Islam telah berijmak bahwa barang siapa yang membantu orang kafir memerangi kaum muslimin dan menolong mereka dengan bantuan apapun, maka hukumnya kafir seperti mereka” (lihat Fatawa Bin Baz 1/274)? Hendaknya masalah ini engkau bawa dengan memandang keumuman kaum muslimin, jangan dikhususkan dengan kelompok tertentu dari kaum muslimin. Jadi, anggaplah sebagai keseluruhan kaum muslimin dengan berbagai ragam kelompoknya. Maka disebutkan, tidak diperbolehkan menolong kaum musyrikin atas kaum muslimin. Perkataan ini (pendapat Syaikh Bin Baz) juga sama dengan perkataan Ibnu Taimiyah. Ketentuan hukum ini, terlihat jelas dalam ikatan koalisi internasional ini.
Murji’ah: Hukumnya termasuk dosa besar jika dalam rangka mencapai maslahat duniawi. Jika sampai pada taraf mencintai mereka, maka ia keluar dari agama Islam. Wallahu a’lam.
Salafi: Ketahuilah, Hamad bin Atiq berkata dalam Ad-Difa’ ‘an Ahlis Sunnah hal. 32 menyebutkan bahwa, telah dijelaskan sebelumnya tentang membantu kaum musyrikin dan menunjukkan aurat kaum muslimin kepada mereka, baik secara lisan ataupun ridha terhadap tindakan mereka, maka semua ini adalah tindak kekafiran jika dilakukan bukan lantaran terpaksa. Pelakunya telah keluar dari agama Islam walaupun ia benci terhadap orang-orang kafir dan mencintai kaum muslimin. Hal serupa juga dikatakan oleh Abdul Aziz Ar-Rajihi yaitu, barangsiapa yang membantu orang-orang kafir atas kaum muslimin, maka ia telah kafir walaupun takut berpengaruh pada maslahat duniawinya. Perlu engkau ketahui, para ulama Nejd mengkafirkan Ibnu Rasyid karena loyal dengan Attaturk. Selain itu ketika mereka mengkafirkan Duweish dan Ajman, tidak disyaratkan adanya kecintaan terhadap agama orang musyrik. Begitu juga ulama Malikiyah yang mengkafirkan raja-raja yang meminta bantuan kepada orang-orang musyrik untuk memerangi kaum muslimin. Ibnu Taimiyah tidak mengatakan hal ini (syarat kecintaan terhadap orang musyrik) manakala mengkafirkan orang yang lari dari pasukan Tatar.  Kemudian tidak mungkin engkau katakan bahwa mereka yang membantu kaum musyrikin itu dalam kondisi terpaksa, justru mereka itu bangga dengan koalisinya dan menyombongkan diri. Maka inilah bentuk kekufuran yang besar dan ia keluar dari agama Allah. Coba lihatlah ikatan koalisi ini yang telah membunuh anak-anak kecil, kaum wanita, dan mereka yang tidak bersalah. Mereka ini dijatuhi dengan birmil-birmil dan senjata biologis, ataupun dengan segala hal yang dapat melukai mereka. Ini sungguh perkara yang kontradiktif. Bukankah entitas Zionis memiliki hubungan dengan Saudi, sehingga mereka enggan membantu rakyat Suriah? Juga ketika tentara Zionis membunuh rakyat Gaza, tak satupun pesawat milik Saudi diterbangkan ke sana? Di manakah umat Islam ketika terjadi peristiwa Burma, Turkistan Timur dan Afrika Tengah? Pertanyaannjilmet ini musti engkau jawab jika engkau mampu menjawabnya. Coba engkau lihat lagi sebuah ikatan koalisi ini. Kemudian, bagaimana pendapatmu dengan bantuan tuanmu, Alu Saud, terhadap pasukan Lebanon beberapa milyar. Padahal mereka termasuk tentara Salib yang dosanya tampak jelas dengan berbuat buruk kepada kaum muslimin di Suriah, bukankah dalam hal ini mereka memberi bantuan kepada orang-orang musyrik?
Murji’ah: Bukankah revolusioner Libya juga meminta bantuan kepada NATO?
Salafi: Yup, betul. Aku tidak menyangkal perkara ini. Tapi perlu diketahui, perkaranya beda. Meminta bantuan kepada NATO itu seperti meminta bantuan kepada kaum musyrikin dalam memerangi Saddam Husein selama invasi Kuwait. Fatwa Syaikh Bin Baz telah jelas terkait masalah ini, yaitu bolehnya meminta bantuan dalam kondisi ini, walaupun Al-Albani menyelisinya. Perlu diketahui bahwa Syaikh Bin Baz, Al-Albani dan Syaikh Muqbil dan ulama lainnya bersepakat atas kekafiran Qaddafi. Maka masalah yang engkau sangkal tadi sebenarnya berkaitan tentang “meminta bantuan kepada orang-orang musyrik untuk memerangi rezim kafir, bukan memerangi kelompok kaum muslimin”. Gambaran ini saya paparkan agar engkau tahu dan bisa membedakan antara meminta bantuan (isti’anah) dan memberikan bantuan (i’anah) adalah dua hal yang berbeda.
Murji’ah: Emmm… Sebenatar ya, saya masih ada urusan nih, lagi sibuk. Mungkin kita tidak bisa melanjutkan obrolan kita.
Salafi: Eh, mau ke mana? Mau kabur ya? Jawab dulu semua pertanyaanku tadi? Kalau udah terjawab semua, kamu baru boleh pergi. Jangan-jangan kamu tidak bisa jawab ya?
Murji’ah: Duh, saya lagi sibuk nih. Udah ya… Fii amanillah
Salafi: Ya udah. Sebelum pergi, aku lengkapi dulu obrolan kita. Engkau tidak mengajukan satu dalil pun tentang “kebolehan ikatan koalisi” ini atau bahwa hal ini tidak terhitung dalam rangka menolong kaum musyrikin. Aku meminta kepada Allah agar pengorbanan atas ikatan koalisi kafir ini terus ada padamu hingga Hari Kiamat. Kenapa? Karena engkau melegalkan perkara ini dan berhukum dengannya tanpa satu dalil syar’ipun.
Tanpa disadari, si Murji’ah itu ternyata sudah tidak ada di hadapannya. Ia sudah kabur duluan.
Sumber: https://justpaste.it/ha6b

SELASA, JANUARI 06, 2015
Dewan Ulama Senior Saudi: As-Sisi Murtad Total
Portal al-gornal (28/12/2014) mempublikasikan sebuah dokumen sangat penting yang dibocorkan dari Kantor Pusat Dewan Fatwa Saudi Arabia nomor 251450 yang menfatwakan bahwa As-Sisi sudah keluar dari Islam alias murtad total “murtad kubro”. Dokumen tersebut tertanggal 20 Ramadhan 1435 H, tepat saat zionis Israel menyerang Gaza dan blokade total yang dilakukan As-Sisi terhadap kaum muslimin Gaza pada saat penyerangan itu dalam rangka membantu Israel.
Dokumen menyebutkan:

“Merujuk fatwa syaikh Bin Baz rahimahullah (1/274) yang menyatakan bahwa orang yang membantu kaum kafir untuk menyerang kaum muslimin adalah murtad dari agamanya, dan sudah melakukan tindakan terlarang dan sebuah kemungkaran.
Syaikh Bin Baz mengatakan: ‘Semua ulama Islam sepakat bahwa siapa saja yang membantu orang-orang kafir untuk -menyerang- kaum muslimin maka orang tersebut menjadi bagian dari orang-orang kafir, sebagaimana firman Allah: ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya (orang kepercayaan, orang yang diberikan pertolongan, rasa sayang dan dukungan) bagimu; sebahagian mereka adalah auliya bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim. (QS. Al Maidah: 51).’

Setelah merujuk fatwa dan pendapat para ulama-ulama terdahulu dan modern, dan setelah membicarakan lebih lanjut dan meneliti tindakan dan sikap Abdul Fattah Said Husein Khalil As-Sisi kelahiran 19 November 1954 yang sudah melakukan blokade terhadap dua juta penduduk Gaza dalam rangka membantu Yahudi dengan cara menahan makanan dan obat-obatan untuk masuk Gaza dan juga menghalangi para orang-otang tua, wanita dan anak-anak keluar Gaza, dan kami sudah mendapatkan bukti-bukti yang tidak diragukan lagi bahwa Abdul Fattah Said Husein Khalil As-Sisi telah murtad dari Islam dengan level ‘Murtad Kubro’ yang membuatnya sudah keluar dari Islam secara totalitas sehingga semua hukum terkait orang yang murtad dapat diterapkan kepadanya.”(FIMADANI)
http://muslimina.blogspot.com/2015/01/dewan-ulama-senior-saudi-as-sisi-murtad.html