Monday, April 6, 2015

Penjelasan Tentang Murji’ah

Diriwayatkan oleh Al-Khallaal dalam As-Sunnah (no. 959, 960, dan 961) dan Al-Aajurriy dalam Asy-Syarii’ah (no. 340) dari Al-Imama Ahmad bin Hanbal rahimahullah, bahwasannya ia pernah ditanya tentang Murji’ah, maka beliau menjawab :
مَنْ قَالَ إِنَّ الْإِيْمَانَ قَوْلٌ
“Yaitu siapa saja yang mengatakan bahwa iman itu adalah perkataan (saja)”.
Diriwayatkan oleh Al-Laalikaaiy dalam As-Sunnah (no. 1837) dan Al-Aajuriiy dalam Asy-Syarii’ah dari Al-Imaam Wakii’ bin Al-Jarraah  Ar-Ruaasiy, bahwasannya ia berkata :
أَهْلُ السُّنَّةِ يَقُولونَ : الإِيْمَانُ قَولٌ وَعَمَلٌ، وَالْمُرْجِئَةُ يَقُولُونَ : الْإِيْمَانُ قَولٌ ! والْجَهْمِيَّةُ يَقُولُونَ الإِيْمَانُ الْمَعْرِفَةُ
“Ahlus-Sunnah berkata : iman adalah perkataan dan perbuatan. Murji’ah berkata : iman adalah perkataan. Dan Jahmiyyah berkata : iman adalah ma’rifah”.
Al-Imaam Al-Aajurriy rahimahullah (1/312) berkata setelah ia menyebutkan riwayat atsar di atas dan yang lainnya :
احْذَرُوا رَحِمَكُمُ اللَّهُ قَوْلَ مَنْ يَقُولُ إِنَّ إِيمَانَهُ كَإِيمَانِ جِبْرِيلَ وَمِيكَائِيلَ، وَمَنْ يَقُولُ: أَنَا مُؤْمِنٌ عِنْدَ اللَّهِ، وَأَنَا مُؤْمِنٌ مُسْتَكْمِلُ الإِيمَانِ هَذَا كُلُّهُ مَذْهَبُ أَهْلِ الإِرْجَاءِ
“Berhati-hatilah – semoga Allah merahmati kalian – pendapat orang yang mengatakan : ‘sesungguhnya imannya seperti iman Jibriil dan Mikaaiil’; dan orang yang berkata : ‘aku mukmin di sisi Allah, dan aku adalah mukmin yang sempurna imannya’. Semuanya ini adalah madzhab para penganut irjaa’”.
Al-Imaam Al-Barbahaariy rahimahullah berkata dalam kitabnya yang mengagumkan :Syarhus-Sunnah (hal. 132) :
ومن قال : (الإيمان قول وعمل، يزيد وينق)، فقد خرج من الإرجاء كلِّه، أوَّله وآخره.
“Barangsiapa yang mengatakan : ‘iman itu adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah maupun berkurang’ ; sungguh ia telah keluar dari (bid’ah) irjaa’ secara keseluruhan, dari awal hingga akhirnya”.
Dan dalam kitab Al-Mukhtaar fii Ushuulis-Sunnah (hal. 89) oleh Ibnul-Bannaa’, disebutkan bahwasannya Al-Imaam Ahmad rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang berkata : ‘iman dapat bertambah dan berkurang’, maka beliau menjawab :
هذا بريءٌ مِنَ الْإِرْجاءِ
“Orang ini berlepas diri dari irjaa’”.
Adapun perkataan Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam menjelaskan ‘aqidah Murji’ah dan dampak kerusakaannya adalah sangat banyak. Diantaranya adalah perkataan beliau rahimahullah :
السلف إشتد نكيرهم على المرجئة لما أخرجوا العمل من الايمان وقالوا إن الايمان يتماثل الناس فيه ولا ريب أن قولهم بتساوي إيمان الناس من أفحش الخطأ
“Salaf sangatlah keras pengingkaran mereka terhadap Murji’ah ketika mereka (Murji’ah) mengeluarkan amal dari iman. Mereka berkata : ‘sesungguhnya manusia serupa/sama dalam hal iman’. Tidak diragukan lagi perkataan mereka yang menyamakan keimanan manusia termasuk kesalahan yang paling keji/buruk”.[1]
Beliau rahimahullah juga berkata :
وقالت المرجئة على إختلاف فرقهم لا تذهب الكبائر وترك الواجبات الظاهرة شيئا من الإيمان اذ لو ذهب شيء منه لم يبق منه شيء فيكون شيئا واحدا يستوى فيه البر والفاجر
“Murji’ah - dengan segala jenis pecahan kelompok mereka – berkata : ‘mengerjakan dosa besar dan meninggalkan kewajiban-kewajiban dhahir tidaklah menyebabkan hilangnya (turunnya) iman sedikitpun’. Seandainya satu bagian iman hilang, maka tidaklah tersisa iman sedikitpun. Sehingga iman di sisi mereka adalah sesuatu yang satu (tidak bercabang-cabang – Abul-Jauzaa’), disamakan padanya antara kebaikan dan kejahatan”.[2]
Aku (Asy-Syaikh ‘Aliy Al-Halabiy) berkata : Beberapa nukilan dan perkataan para ulama salaf di atas mencukupi bagi para pencari kebenaran. Akan tetapi, untuk memenuhi permintaan sebagian ulama kepadaku – jazaahullahu khairan - , akan aku nukilkan tambahan perkataan Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya yang agung Al-Iimaan, yaitu ketika beliau rahimahullah menjelaskan secara komprehensif kelompok-kelompok Murji’ah dengan ragam i’tiqad bathil mereka yang setiap orang mengenal sunnah berlepas diri darinya. Beliau rahimahullah berkata :
والمرجئة الذين قالوا الإيمان تصديق القلب وقول اللسان والأعمال ليست منه كان منهم طائفة من فقهاء الكوفة وعبادها ولم يكن قولهم مثل قول جهم فعرفوا أن الإنسان لا يكون مؤمنا ان لم يتكلم بالإيمان مع قدرته عليه وعرفوا أن إبليس وفرعون وغيرهما كفار مع تصديق قلوبهم لكنهم إذا لم يدخلوا أعمال القلوب فى الإيمان لزمهم قول جهم وان أدخلوها فى الإيمان لزمهم دخول أعمال الجوارح أيضا فإنها لازمة لها
“Dan Murji’ah yang berkata : ‘Iman adalah pembenaran hati dan perkataan lisan, sedangkan amal bukan termasuk darinya (iman)’, di antara mereka ada sekelompokfuqahaa Kuufah dan ahli ibadahnya. Namun perkataan mereka tidaklah seperti perkataan Jahm. Mereka mengetahui bahwasannya seseorang tidaklah bisa menjadi mukmin jika ia tidak mengucapkan kalimat keimanan (syahadatain) bersamaan dengan kemampuannya untuk mengucapkannya. Dan mereka pun mengetahui bahwasannya Iblis, Fir’aun, dan yang sejenisnya adalah kafir bersamaan dengan pembenaran hati mereka. Apabila mereka tidak memasukkan amal-amal hati mereka dalam iman, mengkonsekuensikan bagi mereka perkataan Jahm. Dan apabila mereka memasukkannya dalam iman, mengkonsekuensikan bagi mereka masuknya amal anggota badan (jawaarih) juga, karena ia (amal anggota badan) merupakan konsekuensi baginya”.
Kemudian beliau rahimahullah berkata :
وقالوا نحن نسلم أن الإيمان يزيد بمعنى أنه كان كلما أنزل الله آية وجب التصديق بها فانضم هذا التصديق إلى التصديق الذى كان قبله لكن بعد كمال ما أنزل الله ما بقى الإيمان يتفاضل عندهم بل إيمان الناس كلهم سواء إيمان السابقين الأولين كأبى بكر وعمر وإيمان أفجر الناس كالحجاج وأبى مسلم الخراسانى وغيرهما
 والمرجئة المتكلمون منهم والفقهاء منهم يقولون أن الأعمال قد تسمى إيمانا مجازا لأن العمل ثمرة الإيمان ومقتضاه ولأنها دليل عليه ويقولون قوله الإيمان بضع وستون أو بضع وسبعون شعبة أفضلها قول لا إله إلا الله وأدناها إماطة الأذى عن الطريق مجاز
 والمرجئة ثلاثة أصناف الذين يقولون الإيمان مجرد ما فى القلب ثم من هؤلاء من يدخل فيه أعمال القلوب وهم أكثر فرق المرجئة كما قد ذكر أبو الحسن الأشعرى أقوالهم فى كتابه وذكر فرقا كثيرة يطول ذكرهم لكن ذكرنا جمل أقوالهم ومنهم من لا يدخلها فى الإيمان كجهم ومن اتبعه كالصالحى وهذا الذى نصره هو وأكثر أصحابه و القول الثانى من يقول هو مجرد قول اللسان وهذا لا يعرف لأحد قبل الكرامية و الثالث تصديق القلب وقول اللسان وهذا هو المشهور عن أهل الفقه والعبادة منهم
وهؤلاء غلطوا من وجوه أحدها ظنهم أن الإيمان الذى فرضه الله على العباد متماثل فى حق العباد وأن الإيمان الذى يجب على شخص يجب مثله على كل شخص وليس الأمر كذلك فإن اتباع الأنبياء المتقدمين أوجب الله عليهم من الإيمان ما لم يوجبه على أمة محمد وأوجب على أمة محمد من الإيمان ما لم يوجبه على غيرهم والإيمان الذى كان يجب قبل نزول جميع القرآن ليس هو مثل الإيمان الذى يجب بعد نزول القرآن والإيمان الذى يجب على من عرف ما أخبر به الرسول مفصلا ليس مثل الإيمان الذى يجب على من عرف ما أخبر به مجملا
Dan mereka (Murji’ah) berkata : ‘Kami menerima bahwa iman bisa bertambah, dengan makna : ketika Allah menurunkan suatu ayat, maka harus ada pembenaran terhadap ayat itu, sehingga pembenaran ini harus digabung dengan pembenaran lain sebelumnya. Akan tetapi setelah ayat-ayat yang diturunkan Allah telah sempurna, maka tidak ada iman yang saling mengungguli di kalangan mereka (manusia). Bahkan iman semua manusia adalah sama. Iman orang-orang terdahulu lagi awal dalam Islam seperti Abu Bakr dan ‘Umar dengan iman orang yang paling jahat seperti Hajjaaj, Abu Muslim Al-Khurasaaniy, dan yang lainnya adalah sama.
Dan ahli kalam dan fuqahaa’ dari kalangan Murji’ah berkata bahwa amal-amal kadang dinamakan sebagai iman secara majaz, karena amal merupakan buah iman dan merupakan bukti atas iman, dan juga karena amal merupakan petunjuk adanya iman. Mereka berkata tentang sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘iman itu ada tujuhpuluh atau enampuluh lebih cabang. Yang paling tinggi adalah perkataan Laa ilaha illallaah, dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan’; maka menurut mereka penyebutan amal dalam hadits ini sebagai majaz.
Murji’ah ada tiga golongan :
1.     Golongan yang berkata bahwa iman hanya sekedar yang ada di dalam hati. Di antara mereka ada yang memasukkan amal-amal hati dalam cakupan iman. Mereka ini termasuk golongan mayoritas dalam kelompok Murji’ah, sebagaimana telah disebutkan Abul-Hasan Al-Asy’ariy dalam kitabnya secara panjang lebar. Akan tetapi kami menyebutkan pendapat mereka tersebut secara garis besar. Di antara mereka ada yang berpendapat tidak memasukkan amal hati dalam iman, seperti Jahm dan orang-orang yang mengikutinya seperti Ash-Shaalihiy. Pendapat inilah yang ia (Jahm) dan para pengikutnya bela.
2.     Golongan yang berkata bahwa iman hanyalah sekedar perkataan lisan saja. Pendapat ini tidak diketahui ada seorang pun yang menyatakannya sebelum kelompok Karramiyyah. .
3.     Golongan yang berkata bahwa iman adalah pembenaran hati dan perkataan dalam lisan. Pendapat ini masyhur beredar di kalangan ahli fiqh dan ahli ibadah mereka.
Mereka semua keliru dari beberapa sisi, yaitu :
Pertama : Sangkaan mereka bahwa iman yang diwajibkan Allah atas hamba-Nya tercermin dalam hak hamba, dan bahwasannya iman yang diwajibkan atas individu harus serupa dengan setiap individu lainnya. (Ini keliru), dan yang benar bukan begitu. Sesungguhnya Allah ta’ala telah mewajibkan pada para pengikut para Nabi yang terdahulu keimanan yang tidak diwajibkan pada umat Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Dan Allah ta’ala telah mewajibkan atas umat Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam keimanan yang tidak diwajibkan atas umat selain mereka. Keimanan yang diwajibkan sebelum turunnya seluruh Al-Qur’an tidaklah seperti keimanan yang diwajibkan setelah turunnya Al-Qur’an. Keimanan yang diwajibkan atas orang yang mengetahui syari’at yang dikhabarkan oleh Rasul secara terperinci tidaklah seperti keimanan orang yang (hanya) mengetahui syarai’at yang dikhabarkan Rasul secara mujmal (global)”.
Kemudian beliau rahimahullah berkata :
الوجه الثانى من غلط المرجئة ظنهم أن ما فى القلب من الإيمان ليس إلا التصديق فقط دون أعمال القلوب كما تقدم عن جهمية المرجئة
 الثالث ظنهم أن الإيمان الذى فى القلب يكون تاما بدون شيء من الأعمال ولهذا يجعلون الأعمال ثمرة الإيمان ومقتضاه بمنزلة السبب مع المسبب ولا يجعلونها لازمة له والتحقيق أن إيمان القلب التام يستلزم العمل الظاهر بحسبه لا محالة ويمتنع أن يقوم بالقلب إيمان تام بدون عمل ظاهر ولهذا صاروا يقدرون مسائل يمتنع وقوعها لعدم تحقق الإرتباط الذي بين البدن والقلب مثل أن يقولوا رجل فى قلبه من الإيمان مثل ما فى قلب أبى بكر وعمر وهو لا يسجد لله سجدة ولا يصوم رمضان ويزنى بأمه وأخته ويشرب الخمر نهار رمضان يقولون هذا مؤمن تام الإيمان فيبقى سائر المؤمنين ينكرون ذلك غاية الإنكار
“Sisi kedua dari kekeliruan Murji’ah : Sangkaan mereka bahwasannya keimanan dalam hati hanyalah berupa pembenaran saja tanpa amalan hati sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dari kalangan Jahmiyyah Murji’ah.
Ketiga : Sangkaan mereka bahwasannya keimanan dalam hati dapat menjadi sempurna tanpa sedikitpun amal yang menyertainya. Oleh karena itu, mereka menjadikan amal sebagai buah keimanan dan hasilnya, seperti kedudukan sebab dan akibat, dan mereka tidak menjadikannya sebagai keharusan (konsekuensi) baginya. Padahal, keimanan hati yang sempurna itu mengharuskan amal dhahir menurut kadarnya, tidak boleh tidak. Tidak mungkin ada keimanan hati yang sempurna tanpa adanya amal dhahir. Karena hal tersebut itu membuat takaran berbagai masalah yang tidak mungkin terjadi dengan sebab ketiadaan hubungan antara badan dan hati. Seperti misal mereka mengatakan : Seseorang yang dalam hatinya terdapat keimanan seperti keimanan yang ada dalam hati Abu Bakr dan ‘Umar, akan tetapi ia tidak pernah sujud (shalat) sekalipun kepada Allah, tidak berpuasa Ramadlaan, berzina dengan ibunya dan saudara perempuannya, dan minum khamr di siang hari bulan Ramadlaan. Lalu mereka berkata : ‘Orang ini mukmin yang sempurna keimanannya’. Tentu saja seluruh kaum mukminiin sangat mengingkari pernyataan ini”.
Dan dalam kitab Al-Majmuu’ Al-Fataawaa (7/637) terdapat kalimat berharga dari Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah yang menjelaskan makna yang benar tentang iman, dan bantahan terhadap orang yang menyelisihi kebenaran dalam permasalahan tersebut. Beliau rahimahullah berkata :
وهو مركب من أصل لا يتم بدونه ومن واجب ينقص بفواته نقصا يستحق صاحبه العقوبة ومن مستحب يفوت بفواته علو الدرجة
فالناس فيه ظالم لنفسه ومقتصد وسابق كالحج وكالبدن والمسجد وغيرهما من الأعيان والأعمال والصفات فمن سواء أجزائه ما اذا ذهب نقص عن الاكمل ومنه ما نقص عن الكمال وهو ترك الواجبات أو فعل المحرمات ومنه ما نقص ركنه وهو ترك الإعتقاد والقول الذي يزعم المرجئة والجهمية أنه مسمى فقط وبهذا تزول شبهات الفرق
وأصله القلب وكماله العمل الظاهر بخلاف الإسلام فإن أصله الظاهر وكماله القلب
“Iman terdiri dari : (1) pokok (ashl) iman yang tidak akan lengkap tanpanya; (2) iman wajib, yang jika ada yang hilang menyebabkan berkurangnya iman dan pelakunya berhak untuk mendapatkan hukuman; (3) iman mustahab, yang jika hilang menyebabkan hilangnya ketinggian derajat.
Maka manusia itu ada yang dhalim terhadap dirinya sendiri, pertengahan, dan lebih dahulu dalam berbuat kebaikan, seperti : haji, badan, masjid, dan yang lainnya dari individu/orang, perbuatan, dan sifat. Dan dari bagian-bagian iman tersebut, ada yang jika hilang menyebabkan berkurangnya iman yang paling sempurna, dan di antaranya ada yang menyebabkan berkurangnya kesempurnaan iman; yaitu meninggalkan kewajiban-kewajiban dan mengerjakan keharaman-keharaman. Dan di antaranya pula ada yang mengurangi rukunnya (keimanan), yaitu meninggalkan keyakinan (i’tiqad) dan perkataan (syahadatain) - yang dikatakan Murji’ah dan Jahmiyyah sebagai cakupan penamaan iman saja. Dengan hal ini, hilanglah syubuhaat kelompok-kelompok (sesat).
Pokok iman adalah hati dan penyempurnanya adalah amal dhaahir. ‘Aqidah yang menyelisihi Islam menyatakan pokoknya adalah amal dhahir dan kesempurnaanya adalah hati”.
Aku (Asy-Syaikh ‘Aliy Al-Halabiy) katakan : Perkataan beliau rahimahullah mencukupi bagi orang yang menetapi kebenaran, membawa kesembuhan bagi jiwa-jiwa yang sakit, dan memadai bagi para pencari petunjuk. Dan barangsiapa yang bertentangan dan melakukan penyelisihan dengan hal tersebut, maka ia telah meninggalkan sikap inshaaf dan menyimpang. Dan hendaknya dikatakan kepadanya setelah itu :
وكم من عائب قولا صحيحا و آفته من الفهم السقيم
Betapa banyak orang yang mencela perkataan yang benar
dan sebabnya adalah pemahaman yang salah/buruk.
[selesai – dari kitab Shaihatun Nadziir min Khatharit-Takfiir, hal. 24-28 - ciper, ciapus, ciomas, bogor - 04012013 - 01:26].
[1]      Majmuu’ Al-Fataawaa (7/555-556).
[2]      Idem (7/223).


HAKIKAT MURJIAH MENURUT AHLUS SUNNAH, HIZBIYYUN DAN HARAKIYYUN

PENGERTIAN IRJA’ DAN MURJI`AH
Al-Irja` menurut bahasa memiliki beberapa arti, yaitu: harapan, takut, mengakhirkan, dan memberikan harapan. 

Al-Irja` dengan makna harapan, seperti pada firman Allah Subhanahu wa ta’ala:

وَتَرْجُونَ مِنَ اللَّهِ مَا لَا يَرْجُونَ

Dan kamu mengharap dari Allah apa yang tidak mereka harapkan. (an-Nisaa`/4:104), maknanya, adalah kalian memiliki harapan kepada Allah yang tidak dimiliki oleh mereka. 

Al-Irja` dengan makna takut, seperti pada firman-Nya: 

مَا لَكُمْ لَا تَرْجُونَ لِلَّهِ وَقَارًا

Mengapa kamu tidak takut akan kebesaran Allah? (Nuh/71:13), maknanya, adalah mengapa kalian tidak takut terhadap adzab Allah. 

Sedangkan al-Irja` dengan makna mengakhirkan, seperti pada firman-Nya: 

قَالُوا أَرْجِهْ وَأَخَاهُ

Beri tangguhlah ia dan saudaranya… [al-A’raaf: 111]. 

Makna arjih di sini, ialah akhirkanlah.[1] 
Adapun al-Irja` menurut istilah, adalah mengakhirkan amal dari nama iman.[2] Sedangkan Murji’ah adalah firqah sesat yang berpendapat dan meyakini, bahwa amal tidak masuk dalam nama iman, dan bahwasanya kemaksiatan tidak membahayakan iman seseorang, sebagaimana ketaatan tidak bermanfaat terhadap kekafiran seseorang.[3] 

AWAL MUNCULNYA MURJI`AH
Awal munculnya kelompok bid’ah Murji`ah, ialah setelah terjadinya fitnah Ibnul-Asy’ats pada tahun 83 H. Yang pertama kali mengatakan tentang Irja` (mengakhirkan amal dari iman), ialah Dzarr bin ‘Abdullah al-Murhabi al-Hamdani (wafat sebelum tahun 100 H). Kemudian, setelah itu muncul pendapat yang mengatakan bahwa iman hanya sebatas perkataan saja. Dan yang pertama kali mengatakannya, ialah Hammad bin Sulaiman (wafat 120 H). Dia adalah syaikhnya Abu Hanifah[4] 

MURJI`AH TERBAGI MENJADI BEBERAPA KELOMPOK
1. Jahmiyyah Murji`ah. 
Mereka adalah yang mengatakan bahwasanya iman sebatas pengertian atau pengetahuan saja. Dan sebagian ulama Salaf telah mengkafirkannya dengan sebab kejahmiyyahan mereka.
2. Al-Karrâmiyyah. 
Mereka adalah yang membatasi iman hanya pada perkataan dengan lisan tanpa keyakinan dalam hati.
3. Murji`ah Fuqaha`. 
Mereka adalah yang mengatakan, iman itu keyakinan dalam hati dan perkataan dengan lisan. Namun mereka mengeluarkan amal dari nama iman.
4. Al-Asya’irah (al-Asy`ariyyah). 
Mereka adalah yang mengatakan bahwa iman hanya sebatas pembenaran saja.
Mereka semua berada di dalam kesesatan, meskipun berbeda-beda tingkat kesesatannya.[5]

TAHDZÎR (PERINGATAN KERAS) ULAMA SALAF TERHADAP MURJI`AH
Irja` termasuk bid’ah yang keji dan mungkar. Mereka (Murji’ah) telah mengeluarkan amal dari iman. Mereka mengatakan bahwa orang yang meninggalkan amal adalah mukmin yang sempurna imannya. Mereka mengatakan tidak berbahaya bersama iman dosa bagi yang melakukannya. Mereka juga mengatakan bahwa iman sebatas perkataan dengan lisan atau sebatas pembenaran dengan hati. Para ulama salaf telah menganggap mereka sesat. 

Imam az-Zuhri rahimahullah berkata,"Tidak ada perbuatan bid’ah yang diada-adakan dalam Islam yang lebih berbahaya terhadap agama daripada bid’ah ini.” Yakni bid’ah Irja’.[6] 

Sa’id bin Jubair rahimahullah berkata, “Murji`ah adalah Yahudinya Ahlul-Qiblat (kaum Muslimin).”[7] 

Abu Ja’far Muhammad bin 'Ali bin al-Husain rahimahullah berkata, “Tiada malam dan siang yang lebih menyerupai Yahudi daripada Murji`ah.”[8] 

IMAN MENURUT AHLUS-SUNNAH
Iman menurut keyakinan Ahlus-Sunnah, ialah perkataan dan perbuatan, bertambah dan berkurang, dan manusia berbeda-beda di dalamnya. Dan Ahlus-Sunnah juga berpendapat bahwa iman bukan satu kesatuan yang tidak bercabang dan tidak dapat dibagi, tetapi mereka berpendapat bahwa iman itu bercabang dan dapat dibagi. 

Oleh karena itu, Ahlus-Sunnah membolehkan istitsna’ dalam iman, yaitu perkataan seorang muslim, “Saya mukmin insya Allah.”

Yang dimaksud iman itu perkataan, ialah perkataan hati dan perkataan lisan.
Yang dimaksud dengan iman itu amal (perbuatan), ialah amal hati dan amal anggota badan.

Yang dimaksud dengan iman itu bertambah dan berkurang, ialah bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan dan kejahatan.

Dan yang dimaksud dengan iman itu dapat dibagi, yaitu apabila hilang sebagian dari iman dengan meninggalkan ketaatan atau melakukan kemaksiatan, maka sebagiannya lagi akan tetap ada dan tidak hilang seluruhnya. 

Maka iman menurut Ahlus-Sunnah bukan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dibagi.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,"Adapun perkataan bahwa iman apabila hilang sebagian maka akan hilang seluruhnya, maka ini adalah terlarang. Dan ini merupakan pokok yang bercabang darinya bid’ah di dalam iman, karena mereka (Murji`ah dan yang sepertinya) mengira bahwa apabila sebagian iman hilang maka akan hilang seluruhnya dan tidak tersisa sedikit pun darinya… Dan nash-nash dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya menunjukkan hilangnya sebagian iman dan menetapnya sebagian lainnya, seperti sabdanya:

يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ مَنْ كَانَ فِيْ قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ إِيْمَانٍ.

Akan keluar dari neraka, orang yang masih ada iman seberat dzarrah di dalam hatinya.[9] 

Oleh karena itu, Ahlus-Sunnah dan Hadits berpendapat bahwa iman itu bertingkat-tingkat.[10] Dan menurut pendapat Ahlus-Sunnah, iman bukan satu kesatuan dan tidak dapat dibagi, maka mereka membolehkan istitsna’ di dalam iman, seperti perkataan seorang muslim, “Saya mukmin insya Allah”. Dan itu karena beberapa hal:

1. Memandang kepada ketakutan ia tidak bisa datang dengan iman yang sempurna yang diinginkan Allah.
2. Memandang kepada penghindaran diri dari penyucian jiwa.

Di dalam masalah istitsna’ (perkataan "saya mukmin insya Allah"), terdapat tiga pendapat. 

Pendapat Pertama. Istitsna’ hukumnya wajib. Barangsiapa yang tidak melakukan istitsna’, maka dia adalah seorang mubtadi’ (ahli bid’ah). 

Pendapat Kedua. Istitsna’ hukumnya makruh karena ia menuntut (mengindikasikan) keraguan dalam iman. 

Pendapat Ketiga. Dan ini perkataan yang paling tengah dan paling adil, bahwa istitsna’ hukumnya boleh dengan pertimbangan dan meninggalkannya juga dengan pertimbangan. 

Apabila maksudnya, adalah "sesungguhnya saya tidak mengetahui apakah saya sudah mengerjakan semua yang telah diwajibkan Allah kepada saya, dan apakah Allah menerima semua amal saya", bukan dengan maksud meragukan apa yang ada dalam hatinya, maka istitsna’ yang dilakukannya adalah baik, dan tujuannya agar ia tidak memuji dirinya serta tidak memastikan bahwa ia telah melakukan semua amalan seperti yang diperintahkan, lalu amalnya pasti diterima, padahal dosanya banyak, dan kemunafikan mengkhawatirkan umumnya manusia.[11] 

Ayat-ayat yang menunjukkan bahwa iman itu perkataan dan perbuatan, antara lain firman Allah Ta’ala: 

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Allah. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. [al-Baqarah/2:277]

Juga firman-Nya:

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ ۖ هُمْ 

Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang shalih, Kami tidak memikulkan kewajiban kepada diri seseorang melainkan sekedar kesanggupannya, mereka itulah penghuni surga; mereka kekal di dalamnya. [al-A’raaf/7:42]

Sedangkan ayat-ayat Al-Qur-an yang menunjukkan bahwa iman bertambah dan berkurang, antara lain adalah firman Allah Ta’ala: 

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا 

Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka (karenanya) dan kepada Tuhanlah mereka bertawakkal. [al-Anfaal/8:2]

Juga firman-Nya: 

وَإِذَا مَا أُنْزِلَتْ سُورَةٌ فَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ أَيُّكُمْ زَادَتْهُ هَٰذِهِ إِيمَانًا ۚ فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا فَزَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَهُمْ يَسْتَبْشِرُونَ

Dan apabila diturunkan suatu surat, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata: “Siapakah di antara kamu yang bertambah imannya dengan (turunnya) surat ini?” Adapun orang-orang yang beriman, maka surat ini menambah imannya, sedang mereka merasa gembira. (at-Taubah/9:124).[12] 

IMAN MENURUT MURJI’AH
Murji`ah berpendapat, bahwa iman merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dibagi, iman juga tidak bertambah dan berkurang, tidak sah istitsna’ dalam iman, dan amal bukan bagian dari iman. 

Mereka juga berpendapat, melakukan dosa besar dan meninggalkan kewajiban tidak menghilangkan iman sedikit pun. Karena apabila hilang darinya sedikit saja, maka tidak akan tersisa sedikit pun dari iman, dan jadilah iman itu satu kesatuan yang sama antara orang baik dan jahat.[13] 

KEDUDUKAN AMAL TERHADAP IMAN MENURUT AHLUS-SUNNAH DAN FIRQAH-FIRQAH SESAT
Kedudukan amal terhadap iman menurut Ahlus-Sunnah, sebagai berikut.

1.Seseorang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya hingga ia meyakini agama Islam dalam hatinya dengan keyakinan yang pasti dan bersih dari keragu-raguan.
2. Seseoeang tidak cukup beriman dengan pembenaran dan keyakinan saja, sehingga ia menyertainya dengan amal hati berupa pengagungan, pemuliaan, tunduk, cinta, dan loyal terhadap Allah dan Rasul-Nya.
3. Seseorang tidak dianggap beriman, sehingga ia datang dengan penetapan dan perkataan dengan lisan. Karena sesungguhnya, jika ia tidak berbicara dengan iman padahal ia mampu mengucapkannya, maka itu menunjukkan tidak ada iman dalam hatinya yang telah Allah wajibkan atasnya.
4. Setelah itu, sepatutnya seseorang yang beriman itu mengamalkan dengan anggota badan.

Pendapat Ahlus-Sunnah dan firqah-firqah yang sesat tentang kedudukan amal terhadap iman, ialah sebagai berikut. 

Murji`ah. Mereka mengeluarkan amal dari iman, dan tidak berbahaya bagi seorang muslim meninggalkan amal. Bahkan menurut mereka, ia sebagai mukmin yang sempurna imannya, karena iman menurut sebagian besar kelompok mereka hanya sebatas pembenaran. 

Khawarij dan Mu’tazilah. Mereka menjadikan amal sebagai syarat sahnya iman. Khawarij mengkafirkan orang yang meninggalkannya, sedangkan menurut Mu’tazilah ia berada pada kedudukan di antara dua kedudukan (manzilatun bainal-manzilataini). 

Ahlus-Sunnah. Mereka menjadikan amal sebagai rukun dari rukun-rukun keimanan. Mereka tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan empat rukun selain syahadat tanpa mengingkari kewajibannya. Dan mereka menyebutnya mukmin yang kurang imannya, dan ia berada di bawah kehendak Allah. 

Perbedaan yang bersifat khusus antara Ahlus Sunnah dan Murji`ah dalam masalah iman, terdapat pada tiga masalah. 

Masalah Pertama. Ahlus-Sunnah berpendapat bahwa amal perbuatan masuk ke dalam nama iman, sedangkan Murji’ah tidak berpendapat demikian. 

Imam Sufyân ats-Tsauri t berkata,“Murji`ah menyelisihi kita dalam tiga hal. (1) Kita mengatakan ‘iman adalah perkataan dan perbuatan,’ sedangkan mereka mengatakan, ‘iman adalah perkataan tanpa amal’. (2) Kita mengatakan, ‘iman bertambah dan berkurang,’ sedangkan mereka mengatakan, ‘iman tidak bertambah dan tidak berkurang’. (3) Kita mengatakan ‘kami beriman dengan menetapkan (iqrar),’ sedangkan mereka mengatakan, ‘kami beriman di sisi Allah’.” [14] 

Masalah mengeluarkan amal dari iman merupakan pegangan pokok pendapat Murji`ah, dimana mereka semua sepakat tentang masalah itu. Oleh karena itu, Imam al-Barbahari t (wafat 329 H) berkata, “Barangsiapa yang berkata bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bertambah dan berkurang, maka sungguh ia telah keluar dari irja` (Murji`ah) dari awal sampai akhir.” Artinya, ia bukan orang Murji`ah.[15] 

Masalah Kedua. Ahlus-Sunnah tidak menetapkan dengan pasti terhadap seseorang dari kaum Muslimin dengan keimanan yang sempurna, dan tidak pula menafikan (meniadakan) pokok iman darinya. 

Sedangkan Murji`ah menjadikan setiap orang yang mewujudkan pokok keimanan sebagai seorang mukmin yang sempurna imannya. Bahkan mereka (Murji`ah) menjadikan orang yang fasiq sebagai seorang mukmin yang sempurna imannya. 

Ini yang dimaksud oleh Imam Sufyân ats-Tsauri rahimahullah pada masalah pertama: “Kami beriman dengan iqrar, sedangkan mereka (Murji`ah) mengatakan “kami beriman di sisi Allah”.[16] 

Masalah Ketiga. Ahlus-Sunnah membolehkan memberi istitsna’ pada keimanan yang sempurna (maksudnya mengucapkan,“Saya beriman, insya Allah”) dan melarang hal itu pada pokok keimanan. Mereka tidak memberi kesaksian atas diri mereka dengan keimanan yang sempurna, namun mereka tidak meragukan pokok keimanannya. 

Adapun Murji’ah, mereka mengharamkan istitsna’ (mengucapkan insya Allah) dalam iman, karena didasari pendapat mereka bahwa iman adalah sesuatu yang satu, yaitu pembenaran hati. Mereka menamakan orang yang memberi istitsna’ sebagai orang yang ragu-ragu (dalam keimanan).[17] 

Ada ulama yang menambahkan dari apa yang disebutkan di atas mengenai perbedaan antara Ahlus-Sunnah dan Murji`ah. Bahwasanya Murji`ah berpendapat, orang yang meninggalkan rukun yang empat selain syahadat tidak kafir. Mereka menyebutnya sebagai mukmin yang sempurna imannya. Sedangkan Ahlus Sunnah tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan rukun yang empat, dan mereka menyebutnya sebagai fasiq dan pelaku dosa besar. 

Adapun dalil-dalil yang menyatakan bahwa orang yang meninggalkan empat rukun lainnya tidak kafir dan tidak kekal di neraka, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhâri dari Abu Sa’id al-Khudri t dalam hadits syafa’at:

فَيَقُوْلُ الْجَبَّارُ: بَقِيَتْ شَفَاعَتِيْ، فَيَقْبِضُ قَبْضَةً مِنَ النَّارِ فَيُخْرِجُ أَقْوَامًا قَدِ امْتُحِشُوْا –إِلَى أَنْ قَالَ:- فَيَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ، فَيَقُوْلُ أَهْلُ الْجَنَّةِ: هَؤُلاَءِ عُتَقَاءُ الرَّحْمَنِ أَدْخَلَهُمُ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ عَمَلٍ عَمِلُوْهُ وَلاَ خَيْرٍ قَدَّمُوْهُ.

Allah Yang Maha Perkasa berfirman,"Syafa’at-Ku masih tersisa," lalu Allah mengambil segenggam dari neraka, maka Dia mengeluarkan beberapa kaum yang sudah terbakar… -sampai perkataan Rasulullah-, “Kemudian mereka masuk ke dalam surga, lalu ahli surga berkata,"Mereka adalah orang yang dibebaskan Allah Yang Maha Pengasih. Allah memasukkan mereka ke dalam surga tanpa amal yang mereka kerjakan dan tanpa kebaikan yang mereka lakukan".

Dalam riwayat Muslim disebutkan:

فَيَقُوْلُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: شَفَعَتِ الْمَلاَئِكَةُ وَشَفَعَ النَّبِيُّوْنَ وَشَفَعَ الْمُؤْمِنُوْنَ. وَلَمْ يَبْقَ إِلاَّ أَرْحَمُ الرَّاحِمِيْنَ، فَيَقْبِضُ قَبْضَةً مِنَ النَّارِ فَيُخْرِجُ مِنْهَا قَوْمًا لَمْ يَعْمَلُوْا خَيْرًا قَطَّ...

Maka Allah Azza wa Jalla berfirman,"Para malaikat telah memberikan syafa’at, para nabi telah memberikan syafa’at, dan orang-orang yang beriman telah memberikan syafa’at. Tidak ada yang tersisa kecuali syafa’at Rabb Yang Maha Penyayang di antara para penyayang," maka Allah mengambil segenggam dari neraka, lalu keluarlah satu kaum yang belum pernah mengerjakan kebaikan sedikit pun… [18] 

Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI/1428/2007M.]
_______
Footnote
[1]. Lihat al-Milal wan Nihal (hal. 139) dan Firaq Mu’ashirah (III/1071-1072))
[2]. Lihat al-Farqu Bainal Firaq (hal. 151) dan Wasathiyyah Ahlis Sunnah (hal. 294))
[3]. Lihat an-Nihâyah fî Gharîbil Hadîts (II/206) oleh Imam Ibnul Atsîr rahimahullah.
[4]. Lihat Dirâsât fil Ahwâ’ (hal. 248)
[5]. Lihat Majmû’ Fatâwa (VII/543-548) dan Mujmal Masâ-il Îmân (hal. 51-52).
[6]. Lihat asy-Syarî’ah (II/676-677, no. 295)
[7]. Syarh Ushûl I’tiqâd Ahlis Sunnah wal Jamâ’ah (V/1061, no. 1809))
[8]. Syarh Ushul I’tiqâd Ahlis Sunnah wal Jamâah (V/1064, no. 1815). Lihat Murji`atul 'Ashr (hal. 27-28).
[9]. HR. At-Tirmidzi (no. 2598), an-Nasâ-i (VIII/112-113), dan Ahmad (III/94), dari Shahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini shahih, lihat Silsilah Ahadits ash-Shahîhah (no. 2450). 
[10]. Al-Îmân (hal. 210) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
[11]. Lihat Majmû’ Fatâwâ (XIII/40-41).
[12]. Lihat Murji`atul `Ashr (hal. 29-35).
[13]. Lihat Majmû’ Fatâwâ (XII/471, XIII/38,55), at-Takfîr wa Dhawâbithuhu (hal. 21), dan Murji`tul 'Ashr (hal.36-37)
[14]. Syarhus Sunnah (I/41) oleh Imam al-Baghâwi t . 
[15]. Syarhus Sunnah, (hal. 123, no. 161) tahqîq Khâlid bin Qâasim ar-Raddâdi.
[16]. Lihat at-Takfiir wa Dhawâbithuhu (hal. 27).
[17] Lihat Majmuu’ Fatâwaâ (VII/429) dan Syarah ‘Aqîdah ath-Thahâwiyyah (hal. 351-353)
[18]. HR. Al-Bukhâri (no. 7439) dan Muslim (no. 183), dari Shahabat Abu Sa’îd al-Khudri z. Lihat Murji`atul 'Ashr (hal. 38-42).