Monday, April 6, 2015

Syubhat Syiah Membatalkan Agama Syiah

Oleh:  Syekh Mamduh Farhan al-Buhairi


Soal: Mengapa Anda menilai mendahulukan Abu Bakar untuk memimpin shalat menjadi dalil atas keutamaannya? Padahal kalian juga menerima keimaman orang fasik, ini berdasarkan kesepakatan ulama ahlus sunnah wal jama’ah. Mereka berdalil dengan hadits, “Shalat di belakan tiap orang baik dan buruk.” Ini menguatkan batilnya keutamaan Abu Bakar. Jadi, mempersilakannya untuk memimpin shalat bukan berarti ia lebih baik daripada Ali bin Abi Thalib.


Jawab: Syubhat ini seperti syubhat lainnya, yang pada dasarnya justru membatilkan agama syiah sendiri tanpa mereka sadari. Saya tidak asal bicara, sebaliknya saya punya dalil dan bukti. Saya mengharap dari semua, baik kalangan sunni maupun syiah, silakan Anda cermati jawaban berikut agar menjadi yakin atas kebenaran ucapan saya bahwa syubhat ini membatalkan agama syi’ah.

Pertama, keutamaan Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhu tidak hanya karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendahulukannya untuk menjadi imam shalat kaum muslimin ketika beliau sakit, akan tetapi karena padanya menyatu banyak keutamaan lain, seperti menemani Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam goa (saat hijrah), dan karena ia merupakan orang yang paling dicintai oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dari kaum pria, kemudian datang lagi indikasi menjadi imam shalat, dan lainnya dari banyak hal.

Kedua,  hadits :

الصَّلاَةُ خَلْفَ كُلِّ بِرٍّ وَفَاجِرٍ



“Shalat di belakang setiap imam yang baik dan yang buruk”dinilai lemah oleh ahlussunnah. Riwayat ini dan lainnya dalam bab ini semuanya lemah, sangat lemah. Termasuk hadits

صَلُّوا خَلْفَ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ

“Shalatlah di belakang semua orang yang mengucapkan la ilaaha illallah.” 

Dan riwayat

وَصَلوُّا عَلىَ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ

“Shalatlah atas orang yang mengucapkan la ilaaha illallah.”


Akan tetapi ini tidak berarti bahwa shalat di belakang orang fajir tidak sah, karena itu tidak ada dalil atas sahnya shalat di belakangnya. Adapun orang yang berdalil atas tidak sahnya shalat di belakang imam fajir adalah hadits

اجْعَلُوا أَئِمَّتَكُمْ خِيَارَكُمْ

“Jadikan imam-imam kalian itu orang yang terbaik dari kalian.”Hadits ini sanadnya lemah sekali, seperti yang diteliti oleh ulama hadits.


Ketiga, sesungguhnya keutamaan Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhu atas seluruh sahabat termasuk di dalamnya Ali bin Abi Thalib terbukti dengan mengedepankannya untuk memimpin mereka shalat, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruhnya bukan menyuruh Ali. Sebagaimana hadits “Shalat di belakang tiap orang baik dan fajir” jika benar (shahih) hal itu tidak meliputi Abu Bakar. Jika tidak, maka akan menjadi bukti atas penyimpangan agama kalian, kesesatan dan kefasikan kalian yang nyata. Sebab yang memilih Abu Bakar dan memintanya maju untuk memimpin shalat kaum muslimin adalah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, adakah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan memilih orang fasik untuk memimpin shalat kaum muslimin? Kepada Allah kita berlindung dari ucapan yang bernilai melecehkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ini. Maka bangunlah wahai orang-orang syi’ah, sadarlah dan tinggalkan kesesatan faham dan akidah kalian!

Keempat, saya akan mengalah dan menganggap hadits shalat di belakang tiap orang yang baik dan yang fajir itu hadis shahih. Saya akan mengajukan pertanyaan yang mengganggu syiah. Saya harap mereka bersabar atas pertanyaan saya. Manakah yang lebih utama shalat di belakang seorang muslim yang fajir, atau di belakang patung dan taghut? Tidak diragukan lagi bahwa tiap orang yang berakal akan memilih shalat di belakang muslim yang fajir, tidak akan mau shalat di belakang taghut. Jika demikian, maka bagaimana mungkin dengan Ali Radhiallahu ‘Anhu yang mau shalat di belakang Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhu dan Umar Radhiallahu ‘Anhu, padahal menurut akidah Syiah keduanya ini adalah thaghut. Bahkan, Ali Radhiallahu ‘Anhu tidak hanya shalat di belakang thaghut semata, akan tetapi ia juga berhukum kepada thaghut dan berjuang bersama keduanya, menjalankan perintah keduanya! Tidakkah kalian lihat wahai pengikut Syi’ah, bagaimana syubhat ini dan yang lainnya terhadap ahlussunnah, ternyata membatalkan agama kalian bukan?

Sebenarnya syiah dengan syubhat ini dan lainnya tidaklah menyelisihi ahlussunnah, akan tetepi mereka justru menyelisihi imam mereka yang ma’shum; Ali Radhiallahu ‘Anhu yang menegaskan dalam kitab-kitab kalian tentang bolehnya (sahnya) kepemimpinan shalat orang yang fajir. Ia mengatakan,

وَإِنَّهُ لاَ بُدَّ لِلنَّاسِ مِنْ أَمِيْرٍ بِرٍّ أَوْ فَاجِرٍ يَعْمَلُ فِيْ إِمَرَتِهِ الْمُؤْمِنُ. وَيَسْتَمْتِعُ فِيْهَا الْكَافِرُ. وَيَبْلُغُ اللهُ فِيْهَا الْأَجَلَ. وَيُجْمَعُ بِهِ الْفَئْ،ُ وَيُقَاتَلُ بِهِ الْعَدُوُّ. وَتَأْمَنُ بِهِ السُّبُلُ. وَيُؤْخَذُ بِهِ لِلضَّعِيْفِ مِنَ الْقَوِيِّ حَتىَّ يَسْتَرِيْحَ بِهِ بَرٌّ وَيُسْتَرَاحُ مِنْ فَاجِرٍ
“Wajib ada amir (pemimpin) bagi manusia, apakah dari orang baik atau orang buruk, yang mana, bekerja dalam kepemimpinannya orang-orang mukmin, dan orang kafir bisa merasa nikmat di dalamnya (merasa senang dan nyaman), dan Allah akan sampaikan pada ajal di dalamnya, dengannya harta rampasan dikumpulkan, dan musuh diperangi, dengannya jalan-jalan menjadi aman, dan hak orang lemah diambil dari orang kuat, hingga orang baik bisa beristirahat dan dari orang fajir diistirahatkan.” (Nahjul Balaghah, hal. 92)



Riwayat ini berasal dari kitab Syiah, dan menjadi aib yang memalukan bagi mereka. Dengan merenungkannya kita akan mendapati bahwa Ali Radhiallahu ‘Anhu -dan beliau adalah seorang imam yang ma’shum dalam akidah syi’ah – meminta kepada manusia untuk mentaati imam dan hakim, sekalipun orang fajir. Di sini saya ajukan pertanyaan, “Selagi memungkinkan seorang imam yang memimpin manusia itu merupakan orang fajir, bagaimana mungkin ia bisa menjadi ma’shum? Di sini gugurlah agama syi’ah, sebab dengan begitu kema’shuman para imam mereka gugur, dan apabila kema’shuman mereka gugur maka gugur pula agama syi’ah dan menjadi jelas dengan mudah bahwa ia merupakan agama yang batil.

Sekalipun menurut kami hadits tentang shalat di belakang tiap orang baik dan fajir itu tidak sah, tetapi ketika merenungkan hadits ini kita mendapati bahwa masalahnya berhubungan dengan shalat. Sementara imam kalian yang pertama (yakni Ali Radhiallahu ‘Anhu) menjadikan sah dan menerima kepemimpinan seorang yang fajir, maka manakah yang lebih berat dan lebih layak untuk diingkari?

Termasuk perkara yang menambah memalukan bagi agama syi’ah dan kebatilannya adalah bahwa shalat di belakang imam fajir sekiranya hadits tersebut shahih, hal itu tidak berarti pengangkatan (artinya sengaja mengangkat pemimpin yang fajir). Sementara Ali, al-Hasan dan al-Husain Radhiallahu ‘Anhu, mereka mengangkat thaghut, sebagaimana al-Hasan Radhiallahu ‘Anhu mengundurkan diri dari jabatan pemimpin kaum muslimin untuk diserahkan kepada seorang kafir dan fasik menurut kalian?! Bagaimana kalian menutup mata dari semua ini dan tidak membuat kalian merasa terganggu, sementara shalat di belakang orang fajir membuat kalian gusar?!

Percayalah kepadaku wahai Syi’ah, sesungguhnya masalah kalian bukan bersama ahlussunnah, akan tetapi bersama para imam kalian yang ma’shum, yang harusnya kalian menyangkal dan membantah mereka sebelum membantah kami.

Saya berharap ulama dan para tokoh Syi’ah, daripada kalian mengirimkan syubhat-syubhat bersama para pengikut kalian, silakan kalian yang maju untuk berdialog bersama kami, sebagaimana syarat yang sudah kami umumkan. (FAIZ)* 

Sumber: http://qiblati.com/jawaban-syubhat-syiah-9.html