HUKUM POSITIF(+), SYIAH SESAT
Sebenarnya secara hukum + Indonesia syiah itu sesat.
Yg dimaksud sumber hukum positif tertulis , adalah UU,
Traktat dan Yurisprudensi ( Dedi Soenardi:1986).
Yurisprudensi Mahkamah Agung ttg syiah adalah
berdasarkan putusan No.1787/K/ Pid/2012 adalah sesat( lihat gambar-Ahsi).
Syahadat yg beda dengan Islam. Saya Sukpandiar
Idris Advokat As-salafy, sudah pernah menulisnya.
Rukun Iman syiah:
1.ma'rifattullah
2.kenabian
3.keimamahan
4.keadilan tuhan
5.hari pembalasan.
Sukpandiar Idris Advokat berkata, "seyogyanya yurisprudensi ini di
ikuti oleh hakim-hakim lainnya agar menjadi yurisprudensi TETAP bila kasusnya
serupa."
Kedua Abu Hada berkata," hendaknya kepala
daerah, bupati/ walikota, Gubernur merujuk kpd yurisprudensi ini." Sbg
dasar hukum sesatnya syiah.
Hendaknya para Ustadz
jangan lupa menyebut DALIL/ Dasar Hukum Yurisprudensi ini bila mengatakan syiah
sesat, selain dalil syar'i.
Bahkan saran buat Bapak Presiden RI
menolak ajaran syiah yg mengatasnamakan Islam dgn Yurisprudensi..
Sukpandiar, siap menjadi kuasa hukum, bila
diminta oleh Bupati, walikota, Gubernur dll.
HANYA ALLAH TEMPAT KITA BERLINDUNG DARI
MAKAR SYIAH DAN ALIRAN SESAT LAINNYA.
Sebarkan agar BANYAK MANFAATNYA.
TTD Bapang Hada.Telpon 0811195824
TTD Bapang Hada.Telpon 0811195824
(Jaga
& Lindungi Anak-Anak Wanita & Anak-Anak Balita Anda Dari Incaran
Kebobrokan Moral Agama Syiah)
Tidak
ada kata ragu untuk menyatakan bahwa Syiah adalah sesat.
Secara
syariat Syiah adalah sesat.
Secara
hukum positif yang berlaku di negara NKRI walhamdulillah juga ada kepastian
landasan hukumnya untuk menyatakan kesesatan Syiah.
Silakan
merujuk langsung pada situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berikut
arsip putusan terkait ajaran Syiah
Imamiyah Itsna Asyariyah (paham
resmi negara Iran) yang sesat dan menyesatkan.
Menyatakan
terdakwa TAJUL
MULUK ALS. H. ALI MURTADHA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH
MELAKUKAN TINDAK PIDANA “MELAKUKAN PERBUATAN YANG PADA POKOKNYA BERSIFAT
PENODAAN TERHADAP AGAMA ISLAM”.
Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan
masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan;
Menetapkan
agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan
agar barang bukti berupa : Surat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kabupaten Sampang Nomor: A-037/MUI/Spg/I/2012, tanggal 17 Januari 2012 perihal
Ajaran atau aliran Syi’ah imamiyah itsna asyariyah ;
Fatwa
MUI Kabupaten Sampang Nomor: A-035/MUI/Spg/I/2012, tanggal 1 Januari 2012
tentang AJARAN
YANG DISEBARKAN TAJUL MULUK DI DESA KARANG GAYAM KECAMATAN OMBEN KABUPATEN
SAMPANG, SESAT DAN MENYESATKAN, MERUPAKAN PENISTAAN DAN PENODAAN TERHADAP AGAMA
ISLAM; Surat
pernyataan sikap PCNU Kabupaten Sampang Nomor: 255/EC/A.2/L-36/I/2012 tanggal 2
Januari 2012 ;
Surat
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang Nomor: TAR.B- 03/0.5.36/DSP.5/01/2012
tanggal 4 Januari 2012 tentang laporan hasil rapat Bakorpakem Kabupaten Sampang
; Surat-Surat Pernyataan yang dibuat oleh Sdr. Tajul Muluk;
1 (satu)
buah buku yang berjudul sudahkah anda shalat karangan Fakhruddin ;
1 (satu)
buah CD berisi rekaman pembicaraan Tajul Muluk als. Ali Murtado dengan P. Rum
berdurasi sekitar 32 (tiga puluh dua) menit;
1 (satu)
buku Paham syi’ah;
1 (satu) buku Risalah Amman; dan
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan
biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Url
bukti: Direktori Putusan -Putusan –http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/201e8bd93f962ea772a98474de2f74da
Gambar
1,2,3. Amar putusan terhadap gembong Syiah Khumainiyah Tajul Muluk.
Dasar Hukum Positif di NKRI atas Kesesatan Agama Syiah
Berikut link download .pdf uraian dan keputusan
MA (28 halaman) terkait ajaran Syiah 12 Imam atau yang lebih dikenal sebagai
ajaran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah yang sesat dan menyesatkan, melakukan
penistaan terhadap agama Islam serta memiliki rukun iman & rukun Syiah yang
berbeda dengan rukun iman & rukun Islam.
Uraian pada halaman 2-4:
…ajaran yang telah disampaikan Terdakwa kepada
santrinya salah satunya menganggap bahwa
kitab suci Al Quran yang berada di tangan kaum
muslimin saat ini dianggap tidak otentik atau tidak orisinal dengan
mengistilahkan “Aqiedah Tahrief Al Quran” yang orisinal sedang dibawa oleh Al
Imam Al Mahdiy Al Muntadhor yang sekarang ini sedang gaib, selain itu ajaran
yang disampaikan Terdakwa yang terdapat penyimpangan adalah sebagai berikut:
Tidak cukup dua kalimat syahadat dengan ditambah
syahadat terhadap Imam-Imam Imammiyah Itsna Asyariyyah Ja’fariyah yang berbunyi
“Asyhadu An-Laa Ilaaha Illallaah, Wa Asyahadu Anna
Muhammadar Rosulullaah, Wa
Asyahadu Anna Aliyyan Waliyyullaah Wa Asyahadu Anna
Aliyyan Hujjatullaah” yang artinya “Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain
Allah dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad Utusan Allah dan aku bersaksi bahwa
Ali adalah Wali Allah dan aku bersaksi bahwa Ali adalah Hujjah Allah”;
Wajibnya mengkafirkan sahabat-sahabat dan para mertua
serta beberapa para istri Nabi Muhammad SAW;
Mewajibkan berbohong atau bertaqiyyah terhadap kaum
muslimin Ahli Sunnah Waljama’ah serta dengan bertaqiyah tersebut akan
meninggikan derajat-derajatnya sampai ulamanya berkata tidak dianggap beragama
apabila tidak berdusta atau bertaqiyyah;
Rukun Islam dan Rukun Imannya berbeda dengan mayoritas
kaum muslimin yaitu bahwa Rukun Imannya ada 5 (lima) yaitu:
Tawhidullah/Ma’rifatullah;
Annubuwwah (Kenabian);
Al-Immammah (Keimamahan);
Al Adli (Keadilan Tuhan);
Al Ma’aad (Hari Pembalasan);
Rukun Islam ada 8 (delapan) yaitu:
As Sholat;
As Shoum (Puasa);
Az Zakat;
Al Khumus;
Al Hajj;
Amar Ma’ruf Nahi Munkar;
Jihad dijalan dengan harta jiwa raga bahkan nyawa;
Al-Wilayah (Bertaat pada para Imam serta berlepas
tangan (baro’) terhadap musuh-musuh Imam yaitu para sahabat Nabi serta pengikut
dan pencinta para sahabat Nabi Muhammad SAW jelasnya kaum ahli Sunnah Wal
Jamaah;
Al Fidha (pembebasan yang berarti membebaskan segala
hal yang dimiliki baik harta jiwa raga dan nyawa untuk ketaatan kepada para
Imam, sehingga ajaran tersebut diperbolehkan untuk bunuh diri demi ketaatan
pada pimpinan atau Imam;
f. Ar-roji’ah (syiah Imammiyah berkeyakinan bahwa
semua manusia yang meninggal dunia akan dihidupkan kembali oleh Imam Mahdhy
sebelum tiba hari kiamat dan Imam Mahdhy akan mengadili atau menuntut balas
kepada para sahabat Nabi dan pengikutnya yakni Ahli Sunnah Wal Jamaah, baru
setelah itu manusia akan meninggal dunia kembali sambil menunggu hari kiamat
tiba); Penyampaian ajaran tersebut dilakukan Terdakwa di sebuah rumah di Dusun
Nangkrenang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang digunakan
untuk belajar mengaji dan sekaligus sebagai tempat Terdakwa menyampaikan
ajaran-ajarannya di hadapan para santri/pengikutnya, selain itu juga
penyampaian ajaran-ajaran Terdakwa dilakukan di Masjid Banyuarrum, Ds Blu’uran,
Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang…..
Gambar 8,9,10. Uraian keputusan MA tentang sesatnya
ajaran Syiah Imamiyah
….
Halaman 26-28, nukilan:
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan kasasi tersebut
Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat
dibenarkan, oleh karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi) sudah tepat dan tidak
salah menerapkan hukum dan telah mengadili sesuai ketentuan yang berlaku,
dengan mempertimbangkan mengenai alat pembuktian yang diperoleh dalam
persidangan yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa yaitu:
Bahwa di Musholla, di Masjid Banyuarrum Kabupaten
Sampang maupun di rumahnya sendiri Terdakwa telah menyampaikan agama-agama yang
berbeda yaitu:
Rukun Iman ada 5 (lima) yaitu: Tawhidullah/
Ma’rifatullah, Annubuwwah (Kenabian), Al- Immammah (Keimamahan), Al Adli
(Keadilan Tuhan), Al Ma’aad (Hari Pembalasan) dan Rukun Islam ada 8 (delapan)
yaitu: As Sholat, As Shoum
(Puasa), Az Zakat, Al Khumus, Al Hajj, Amar Ma’ruf
Nahi Munkar Jihad dan Al-Wilayah;
Al Quran yang ada sekarang tidak asli;
Bahwa Fatwa MUI Kabupaten Sampang No.
A-035/MUI/Spg/I/2012 tanggal 1 Januari 2012 dan Surat Pernyataan PCNU Kabupaten
Sampang No. 255/EC/A.2/L-36/I/2012 tanggal 2 Januari 2012 menyatakan bahwa
ajaran yang disebarkan Terdakwa tersebut di atas adalah sesat dan menyesatkan
serta sebagai tindakan penodaan agama yang dapat menimbulkan keresahan di
masyarakat;
Faktanya bahwa ajaran yang disiarkan Terdakwa tersebut
menimbulkan ketidakharmonisan sesama umat Islam, meresahkan masyarakat dan
menimbulkan pembakaran rumah secara iding;
Bahwa lagi pula alasan tersebut mengenai penilaian
hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan
semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi,
karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan
suatu peraturan hukum, atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya,
atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang,
dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang
No. 8 Tahun 1981);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dan
ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum
dan/ atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwa
tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi/Terdakwa
dipidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi
ini;
Memperhatikan Pasal 156 huruf a KUHP, Undang-Undang
No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang No. 14
Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5
Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta
peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa:
TAJUL MULUK alias H. ALI MURTADHA tersebut;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya
perkara pada tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus
rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan
Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 3 Januari 2013 oleh Prof. Dr. H. M.
Hakim Nyak Pha, S.H., D.E.A. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah
Agung sebagai Ketua Majelis, Sri Murwahyuni, S.H., M.H. dan Dr. Drs. H.Dudu
Duswara Machmudin, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan
diucapkan dalam iding terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis
beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh M. Ikhsan Fathoni, S.H.,
M.H. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa dan
Jaksa/Penuntut Umum.
Hakim-Hakim Anggota:
|
t.t.d./
Sri Murwahyuni, S.H., M.H.Ketua Majelis :
t.t.d./
Prof. Dr. H. M. Hakim Nyak Pha, S.H., D.E.A.t.t.d./
Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti :
t.t.d./
M. Ikhsan Fathoni, S.H., M.H.
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
a.n Panitera
Panitera Muda Pidana
DR. H. ZAINUDDIN S.H, M.Hum
NIP. 19581005 198403 1 001
Gambar 11,12,13. Keputusan Mahkamah Agung RI, ajaran
Syiah sesat dan menyesatkan, penodaan terhadap agama Islam.
Maka surat keputusan resmi Mahkamah Agung di atas
mengenai paham sesat Syiah Itsna Asyariyah (sebagaimana yang menjadi paham
resmi negara Khumainiyah Iran) yang disebarluaskan oleh Tajul Muluk adalah
landasan hukum positif di negara RI atas kesesatan ajaran Syiah, padanya
mengandung penistaan terhadap agama Islam, memiliki rukun Iman dan Rukun Syiah
yang berbeda dengan rukun Imam dan rukun Islam, meresahkan masyarakat.
Keputusan ini adalah landasan hukum yang pasti bagi
segenap aparatur pemerintah RI untuk bersikap tegas dalam melarang segala
bentuk kegiatan agama Syiah.
Semoga pemerintah kita diberi kemudahan oleh Allah
Subhanahu wa Ta’ala untuk menjalankannya dan selalu diberi petunjuk dan
diluruskan langkah-langkahnya di atas keridhaan Allah, amin.
Penutup
Bahaya Besar Kebejatan Moral Syiah Mengancam anak-anak
kecil (bahkan bayi-bayi!) Kaum Muslimin, Dimana Teriakan Perlindungan dari Para
Pegiat HAM??????????!
Dan diantara contoh kebejatan moral yang sangat
mengerikan, legalisasi pencabulan terhadap bayi atas nama Kawin Kontrak
(Mut’ah) di dalam melampiaskan hawa nafsu kebinatangan (dan betapa binatang
masih lebih baik daripada penganut ajaran Syiah!) yang disebarkan oleh
dedengkot Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah Iran, Khomeini Az-Zindiq menyatakan dalam
kitabnya Tahrirul Wasilah Juz 2 halaman 221 dalam masalah no. 12
Gambar 14,15. Kawin Kontrak/Mut’ah, Virus zina,
Kebejatan Moral Syiah yang resmi dihasung oleh Khumainy mengancam anak-anak
wanita kaum Muslimin bahkan bayi-bayi yang masih menyusu. Layak dilindungi atas
nama Hak Asasi Manusia kaum Syiah untuk menjalankan ibadah dan
keyakinannya???!!
Masalah yang ke 11- PENDAPAT YANG PALING MASYHUR DAN KUAT ADALAH
PENDAPAT YANG MENYATAKAN BOLEHNYA MENGGAULI ISTRI PADA DUBURNYA dan hal itu
sangat dimakruhkan, yang lebih selamat dan hati-hati adalah meninggalkannya
terkhusus jika sang istri tidak ridha.
Masalah yang ke 12- Tidak boleh menggauli istri
sebelum genap berumur 9 tahun, baik pernikahan tersebut sifatnya permanen
ataupun sementara (kawin kontrak/mut’ah).
وأما سائر الاستمتاعات كاللمس بشهوة والضم والتفخيذ فلا بأس بها حتى في الرضيعة
“Adapun bernikmat-nikmat seperti meraba dengan
syahwat, memeluk dan menghimpitkan kemaluan di sela-sela paha MAKA HAL TERSEBUT TIDAK MENGAPA WALAUPUN
DILAKUKAN PADA BAYI PEREMPUAN YANG MASIH MENYUSU“
Url bukti:
Wahai para bapak dan para ibu yang semoga Allah Ta’ala
merahmati kalian semuanya,
Sesungguhnya keselamatan agama, keluhuran budi dan
akhlaq anak-anak kita adalah asset yang paling berharga dari para orang tua.
Lalu bagaimana kita bisa tenang dengan agenda pelacuran legal yang terus
dipropagandakan oleh para pewaris Majusi?
Ini adalah fatwa (baca:hasungan) resmi dari Ayatusy
Syaithan Khumainy yang termaktub dalam buku karyanya sendiri dan disebarluaskan
pula di situs-situs resmi pemeluk agama Syiah.
Yang menakjubkan bahwa pegiat HAM sendiri tatkala
membela Syiah mengakui bahwa Asyura adalah hari rayanya kaum Syiah padahal
segenap kaum muslimin mengetahui bahwa hari raya besar umat Islam adalah Iedul
Fitri dan Iedul Adha. Bukankah ini adalah bukti untuk menggali lubang kubur
mereka sendiri (entah mereka sadar atau tidak) bahwa mereka sendirilah yang
menyodorkan bukti tambahan kepada kita semua bahwa Syiah bukanlah Islam. Walhamdulillah.
Demikianlah makar mereka, Syiah sekarang berlindung
atas nama HAM (Hak Asasi Manusia) setelah mereka tidak mampu lagi mengecoh
dengan berlindung dibalik label Islam dengan penampakan terang-terangan dalam
menyebarkan aqidah rusaknya, ajaran amoral, cabul, keji, busuk untuk
merobek-robek kehormatan anak-anak wanita kaum muslimin dengan ajaran zina yang
dikemas sebagai kawin kontrak (mut’ah), bahkan bayi yang masih menyusu
sekalipun takkan lepas dari incaran hawa nafsu kebinatangan mereka, setan-setan
Majusi berwujud manusia yang tak berperikemanusiaan yang dikendalikan dari
Iran. Perhatikanlah bahaya besar telah nyata di depan mata yang mengancam
generasi penerus kita dari ajaran amoral Syiah Iran ini dan bahkan menghasung
dan melegalkan perzinaan (!!) bahkan menghasung para istri untuk berzina tanpa
memberitahu para suami mereka!! Ini adalah ajaran setan yang diteriakkan oleh
seorang setan betina Syiah bernama Renita tanpa rasa malu dan rasa takut:
Gambar 16. Inikah Hak Asasi Manusia yang harus
dilindungi dan perjuangkan untuk melegalkan nafsu kebinatangan dan kebejatan
Syiah atas nama kebebasan menjalankan keyakinan mereka???
Maka dimanakah teriakan kalian wahai para pegiat Hak
Asasi Manusia untuk melindungi anak-anak wanita dan bayi-bayi kaum muslimin
dari wabah pencabulan dan kebejatan moral Syiah yang sedang kalian perjuangkan
atas nama kebebasan dalam menjalankan ibadah dan keyakinannya?????? Ataukah
kalian menunggu berteriak jika hal itu telah terjadi pada anak-anak wanita dan
pengkhianatan istri-istri kalian sendiri setelah dirasuki ajaran keji tak
bermoral mereka?????? Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.
Gambar 17. Rafidhah perempuan ini
mendoakan kebinasaan terhadap umat Islam, umat Muhammad shalallahu ‘alaihi wa
sallam sembari menyuarakan perzinaan terang-terangan bahkan dengan pelacur
sekalipun atas nama mut’ah!
Demikianlah dia membongkar sendiri
kebobrokan agama Syiah, mengikrarkan perbedaan Syiah dengan umat Muhammad
shalallahu ‘alaihi wa sallam yang dia doakan kebinasaan serta menegaskan
kesetaraan Mut’ah agama Syiahnya dengan zinanya pelacur untuk kemudian
memamerkannya kepada umat.
Allahu Akbar!
Maha Benar Allah dengan
firmanNya:
الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا
يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (٣)
“Laki-laki yang
berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang
musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki
yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas
oran-orang yang mukmin (QS. An Nuur:3)
Gambar 18. Ritual
Syiah dan kesyirikan
Maka pelarangan
kegiatan ajaran sesat dan menyesatkan Syiah di Indonesia adalah sah dan resmi
landasan hukumnya, baik secara syar’i
maupun secara hukum positif di NKRI.
Walhasil…
#Menolak Goblok untuk
JIL, JIN dan Said Aqil Siradj yang getol mengagendakan persaudaraan dengan
Syiah agama sesat dan menyesatkan yang melakukan penistaan terhadap Islam.