Pemprov
Aceh Larang Pengajian Selain Ahlusunah Waljamaah-
Mazhab Syafi'iyah
Mazhab Syafi'iyah
Banda
Aceh - Plt Gubernur
Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran larangan
pengajian atau kajian selain i'tiqad Ahlusunah Waljamaah yang bersumber dari
hukum Mazhab Syafi'iyah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh
instansi pemerintah yang memfasilitasi pengajian di musala kantor.
Surat edaran bernomor 450/21770 itu diteken Plt Gubernur Nova Iriansyah pada Jumat 13 Desember lalu. Surat tersebut ditujukan ke para bupati/wali kota di Aceh, para kepala satuan kerja perangkat Aceh (SKPA), kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian/non kementerian di Aceh.
Surat edaran bernomor 450/21770 itu diteken Plt Gubernur Nova Iriansyah pada Jumat 13 Desember lalu. Surat tersebut ditujukan ke para bupati/wali kota di Aceh, para kepala satuan kerja perangkat Aceh (SKPA), kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian/non kementerian di Aceh.
Pada
surat edaran yang memuat beberapa poin tersebut bertuliskan tentang 'larangan
mengadakan pengajian selain dari I'tiqad Ahlusunah Waljamaah yang bersumber
hukum mazhab Syafi'iyah. Larangan pengajian itu tertuang dalam poin keempat
yang berbunyi:
"Kami melarang untuk diadakan pengajian/kajian selain dari I'tiqad Ahlusunah Waljamaah dan selain dari Mazhab Syafi'iyah dan kepada penyelenggara untuk berkonsultasi dengan MPU Aceh serta kepada para Kepala SKPA dan para Bupati/Walikota untuk selalu mengawasi,mengevaluasi dan mendata kembali nama-nama penceramah/pengisi pengajian/kajian di instansi masing-masing,".
"Kami melarang untuk diadakan pengajian/kajian selain dari I'tiqad Ahlusunah Waljamaah dan selain dari Mazhab Syafi'iyah dan kepada penyelenggara untuk berkonsultasi dengan MPU Aceh serta kepada para Kepala SKPA dan para Bupati/Walikota untuk selalu mengawasi,mengevaluasi dan mendata kembali nama-nama penceramah/pengisi pengajian/kajian di instansi masing-masing,".
Kepala
Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, surat edaran
tersebut ditujukan kepada semua instansi pemerintah yang memfasilitasi
pengajian/kajian di musala komplek instansi pemerintah baik tingkat provinsi
maupun kabupaten/kota. Hal itu supaya tidak mengganggu karyawan/karyawati dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Tujuan mengeluarkan surat edaran tersebut juga untuk menyikapi perkembangan terakhir dari pengajian/kajian yang dilaksanakan di musala instansi pemerintah yang menimbulkan gesekan dan memicu kepada retaknya ukhuwah dan persaudaraan," kata Iswanto saat dikonfirmasi detikcom, Senin (30/12/2019).
Iswanto meneruskan keterangan resmi dari Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Karo Isra) Setda Aceh, Zahrol Fajri saat ditanya detikcom soal alasan dikeluarkannya SE tersebut.
Menurutnya, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti rekomendasi Rakor Ulama dan Umara pada tanggal 4 sampa 5 Desember lalu di Hotel Grand Nanggroe Aceh.
Rakor tersebut menghasilkan beberapa poin yaitu, dalam rangka menuju Aceh Hebat, diperlukan penguatan akidah kaum milenial yang mengacu kepada aqidah Ahlusunah Waljamaah. Generasi milenial Aceh harus bangga dengan syariat Islam sebagai keistimewaan Aceh.
Selain itu, rakor tersebut juga menghasilkan rekomendasi yakni Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota bersama MPU Aceh/MPU Kabupaten/kota harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ajaran sesat yang memisahkan atau membenturkan antara syariat dan hakikat.
"Untuk menjaga ukhuwah dan persaudaraan serta tidak menimbulkan gesekan di antara jamaah yang berbeda pandangan maka dimintakan kepada pengurus musholla instansi pemerintah untuk berkonsultasi dengan MPU Aceh/ MPU Kabupaten/Kota tentang narasumber dan materi kajian," jelas Iswanto. (agse/knv)
"Tujuan mengeluarkan surat edaran tersebut juga untuk menyikapi perkembangan terakhir dari pengajian/kajian yang dilaksanakan di musala instansi pemerintah yang menimbulkan gesekan dan memicu kepada retaknya ukhuwah dan persaudaraan," kata Iswanto saat dikonfirmasi detikcom, Senin (30/12/2019).
Iswanto meneruskan keterangan resmi dari Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Karo Isra) Setda Aceh, Zahrol Fajri saat ditanya detikcom soal alasan dikeluarkannya SE tersebut.
Menurutnya, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti rekomendasi Rakor Ulama dan Umara pada tanggal 4 sampa 5 Desember lalu di Hotel Grand Nanggroe Aceh.
Rakor tersebut menghasilkan beberapa poin yaitu, dalam rangka menuju Aceh Hebat, diperlukan penguatan akidah kaum milenial yang mengacu kepada aqidah Ahlusunah Waljamaah. Generasi milenial Aceh harus bangga dengan syariat Islam sebagai keistimewaan Aceh.
Selain itu, rakor tersebut juga menghasilkan rekomendasi yakni Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota bersama MPU Aceh/MPU Kabupaten/kota harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ajaran sesat yang memisahkan atau membenturkan antara syariat dan hakikat.
"Untuk menjaga ukhuwah dan persaudaraan serta tidak menimbulkan gesekan di antara jamaah yang berbeda pandangan maka dimintakan kepada pengurus musholla instansi pemerintah untuk berkonsultasi dengan MPU Aceh/ MPU Kabupaten/Kota tentang narasumber dan materi kajian," jelas Iswanto. (agse/knv)
Sekjen
MUI Imbau Pemprov Aceh Cabut Larangan Pengajian
Selain Mazhab Syafi'i
Selain Mazhab Syafi'i
Sekjen MUI Anwar
Abbas menyesalkan langkah Pemprov Aceh yang melarang pengajian selain ahlusunah
waljamaah yang bersumber dari mazhab Syafi'i. Anwar mengimbau surat edaran
larangan tersebut dicabut.
"Surat edaran nomor 450/21770 yang dikeluarkan oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada Jumat 13 Desember yang melarang pengajian agama selain mazhab syafi'iyah benar-benar sangat disesalkan karena tidak mencerminkan kearifan dan toleransi yang merupakan ciri dan watak bangsa dan umat Islam Indonesia serta mayoritas rakyat Aceh sendiri," kata Anwar dalam keterangannya, Senin (30/12/2019).
"Surat edaran nomor 450/21770 yang dikeluarkan oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada Jumat 13 Desember yang melarang pengajian agama selain mazhab syafi'iyah benar-benar sangat disesalkan karena tidak mencerminkan kearifan dan toleransi yang merupakan ciri dan watak bangsa dan umat Islam Indonesia serta mayoritas rakyat Aceh sendiri," kata Anwar dalam keterangannya, Senin (30/12/2019).
Anwar
mengatakan surat edaran tersebut perlu dicabut dalam rangka mewujudkan
kehidupan keagamaan di Indonesia yang
damai. Menurut dia, umat muslim harus saling menghargai.
"Untuk itu MUI menghimbau pemerintah Aceh untuk bersikap lebih mengedepankan kebersamaan dan mencabut surat edaran tersebut agar di Aceh dan di seluruh tanah air akan tercipta kehidupan keagamaan yang sejuk aman dan damai karena di antara kita sebagai sesama muslim ada rasa toleransi dan saling pengertian yang tinggi," sambung Anwar.
"Untuk itu MUI menghimbau pemerintah Aceh untuk bersikap lebih mengedepankan kebersamaan dan mencabut surat edaran tersebut agar di Aceh dan di seluruh tanah air akan tercipta kehidupan keagamaan yang sejuk aman dan damai karena di antara kita sebagai sesama muslim ada rasa toleransi dan saling pengertian yang tinggi," sambung Anwar.
Anwar
menilai Pemprov Aceh seharusnya menghargai perbedaan pendapat keagamaan. Hal
itu juga, kata Anwar, yang selalu dilakukan oleh Imam Syafi'i.
"Imam Syafi'i seperti kita ketahui adalah seorang ulama dan imam mazhab yang sangat menghargai perbedaan pendapat. Apalagi perbedaan tersebut dalam hal-hal yang bersifat furu'iyah (cabang) atau dalam masalah-maslah yang memang berpotensi dan memungkinkan bagi terjadinya ikhtilaf atau perbedaan pendapat (majalul ikhtilaf)," ujar Anwar.
"Imam Syafi'i seperti kita ketahui adalah seorang ulama dan imam mazhab yang sangat menghargai perbedaan pendapat. Apalagi perbedaan tersebut dalam hal-hal yang bersifat furu'iyah (cabang) atau dalam masalah-maslah yang memang berpotensi dan memungkinkan bagi terjadinya ikhtilaf atau perbedaan pendapat (majalul ikhtilaf)," ujar Anwar.
Menurut
Anwar, toleransi harus diutamakan dalam masalah perbedaan pendapat. Namun, jika
dalam persoalan pokok agama, umat Islam harus bersikap tegas.
"Dalam masalah yang masuk ke dalam ranah majalul ikhtilaf ini kita hendaknya benar-benar mengedepankan toleransi dan saling menghargai, kecuali kalau masalah-masalah yang kita hadapi itu bersifat ushuliyah (pokok) tentu saja kita dituntut untuk bersikap tegas karena kalau tidak maka tentu eksistensi dari agama Islam itu sendiri akan terancam dan bermasalah," tutur dia.
"Dalam masalah yang masuk ke dalam ranah majalul ikhtilaf ini kita hendaknya benar-benar mengedepankan toleransi dan saling menghargai, kecuali kalau masalah-masalah yang kita hadapi itu bersifat ushuliyah (pokok) tentu saja kita dituntut untuk bersikap tegas karena kalau tidak maka tentu eksistensi dari agama Islam itu sendiri akan terancam dan bermasalah," tutur dia.
Diketahui,
surat edaran larangan pengajian selain mazhab Syafi'i itu bernomor 450/21770
dan diteken Plt Gubernur Nova Iriansyah pada Jumat 13 Desember lalu. Surat
edaran tersebut ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah yang memfasilitasi
pengajian di musala kantor.
Pada surat edaran yang memuat beberapa poin tersebut bertuliskan tentang 'larangan mengadakan pengajian selain dari I'tiqad Ahlusunah Waljamaah yang bersumber hukum mazhab Syafi'iyah'. Larangan pengajian itu tertuang dalam poin keempat yang berbunyi:
Pada surat edaran yang memuat beberapa poin tersebut bertuliskan tentang 'larangan mengadakan pengajian selain dari I'tiqad Ahlusunah Waljamaah yang bersumber hukum mazhab Syafi'iyah'. Larangan pengajian itu tertuang dalam poin keempat yang berbunyi:
"Kami
melarang untuk diadakan pengajian/kajian selain dari I'tiqad Ahlusunah
Waljamaah dan selain dari Mazhab Syafi'iyah dan kepada penyelenggara untuk
berkonsultasi dengan MPU Aceh serta kepada para Kepala SKPA dan para
Bupati/Walikota untuk selalu mengawasi,mengevaluasi dan mendata kembali
nama-nama penceramah/pengisi pengajian/kajian di instansi masing-masing,".
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan kepada semua instansi pemerintah yang memfasilitasi pengajian/kajian di musala komplek instansi pemerintah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal itu supaya tidak mengganggu karyawan/karyawati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Tujuan mengeluarkan surat edaran tersebut juga untuk menyikapi perkembangan terakhir dari pengajian/kajian yang dilaksanakan di musala instansi pemerintah yang menimbulkan gesekan dan memicu kepada retaknya ukhuwah dan persaudaraan," kata Iswanto saat dikonfirmasi detikcom, Senin (30/12).
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan kepada semua instansi pemerintah yang memfasilitasi pengajian/kajian di musala komplek instansi pemerintah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal itu supaya tidak mengganggu karyawan/karyawati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Tujuan mengeluarkan surat edaran tersebut juga untuk menyikapi perkembangan terakhir dari pengajian/kajian yang dilaksanakan di musala instansi pemerintah yang menimbulkan gesekan dan memicu kepada retaknya ukhuwah dan persaudaraan," kata Iswanto saat dikonfirmasi detikcom, Senin (30/12).
"Berbicara Tentang Allah Tanpa Ilmu"
Lebih Besar Dosanya Dari Dosa Syirik...
Fatwa MUI Tentang Salafi
Untuk Penuduh Salafi Mudah Mengkafirkan (Mati
Ketawa Ala Buya Yahya)
Siapakah Golongan Yang Selamat (Al-Firqatun
An-Najiyyah) ? Simak Dan Bandingkan Penjelasan Dua Doktor “UI Madinah” Dan “UIN
Jakarta”
Untuk Pendengki Salafi Dan MPU Aceh, Bisa Jawab
5 (Lima) Pertanyaan Yang Paling Mendasar Dibawah Ini ?
Ancaman Bagi Orang Yang Membenci Kota Madinah
Dan Ahlul Ilmunya..
Jawaban Ilmiyah untuk (Tuduhan) Asyariyyun
Kenapa Takut Dengan Wahabi ? Syaikh Muhammad
Bin Abdulwahab, Dengan Karya Tulisnya Kitab Ushul Tsalastah Adalah Muttabi
(Pengikut Tuntunan Nabi Shallallahualaihiwasallam) Bukan Mubtadi ! Mereka (Kaum
Murtaziqah) Tak Mampu Lagi Melawan Dengan Argumen, Mereka Menempuh Jalan Lain,
Yaitu Berdusta, Menfitnah Dan Memutarbalikkan Fakta.
Untuk MPU Aceh (Fatwa No. 9 Tahun 2014) Dan
Ketua Komisi Dakwah MUI, Kejadian Yang Sama Lima Tahun Lalu Di Aceh, Kenapa
Tidak Meresponse Surat Bantahan Ilmiyyah Salafiyyin. Sikap Yang Sama Terhadap
Pembakaran Masjid Muhammadiyah Di Aceh. Seperti Katak Dalam Tempurung.
Ulama Aceh Dan Ulama Nusantara Masa Lalu,
Beriman Allah Bersemayam Di Atas ‘Arsy.
Apakah Para Ulama Atjeh Yang Mengumandangkan
Perang Sabil Melawan Penjajah Belanda Adalah PARA ULAMA WAHABI??
Fatwa MPU Aceh No. 9 Tahun 2014 Terkait Manhaj
Salaf Tampak Janggal Dan Terkesan Tidak Ilmiyyah, Bertentangan Dengan Dalil
Alquran Dan Sunnah. Berseberangan Dengan Fatwa Yang Pernah Dikeluarkan Oleh MUI
Jakarta Utara Tentang Salafi. Tidak Jujur Menyalin/Memahami Manhaj Salaf Dari
Tokoh-Tokoh Salafi Aceh, Dilakukan Tanpa Proses Peradilan Di Mahkamah Syar’iyah
Dan Terkesan Ada Vested Interested.
Kadis Syariat Islam Aceh: Siapa Salafi Wahabi?
Tunjukkan!
Nasihat untuk Ahlus Sunnah Aceh dan Seluruh
Negeri (Disertai Jawaban Ilmiah Atas Fatwa Sesat dari MPU Aceh)
Perilaku Jahiliyah Dan Barbar Di Masjid
Al-Fitrah Banda Aceh, Karena Jauh Dari Ilmu (Haq). Mereka Para Pemfitnah Manhaj
Salaf.
Mewaspadai Perilaku-Perilaku Jahiliyah (Khotbah
Jum’at Masjid Nabawi, 6 Sya’ban 1437 H, Khatib : Syekh Dr.Abdul Muhsin Bin
Muhammad Al-Qasim)
Kenapa Dakwah Salafi Sering Ditolak? - Ustadz
Harits Abu Naufal (lihat 1,156 Comments)
Pengusiran ust. Firanda kejadian memalukan di
bumi serambi mekkah..13 juni 2019
Menegangkan, Brutalllll,,,,,,!!! Pengusiran
ustadz firanda disebuah mesjid diaceh (lihat 78 Comments)
Aswaja Mendobrak Masjid Al Fitrah, merusak
rumah Allah & membubarkan kajian ttg Quran Firman Allah
Pembubaran Kajian Ust Firanda Andirja
Hafidzahullah Di Aceh Oleh Oknum Tanpa Adab (lihat 185 Comments)
Sinisme Dan Tidak Ilmiyah, Sikap “Doktor UIN
JKT” Arrazy Hasyim Lc. M.Fils Terhadap Dr. (UI Madinah) Firanda Andirja
(Pengajar Di Masjid Nabawi) Terkait Kejadian Di Aceh.
Habib Rizieq Shihab Mau Paksakan Aswajasisasi
Di Indonesia, Yang Lain Bagaimana ? Mana Yang Lebih Ittiba : Salafi (Ahlus
Sunnah) Atau ASWAJA ? Mari Kita Kaji Secara Ilmiyyah Dengan Dalil Yang Shahih
Dan Sharih Tanpa Kebencian Dan Vested Interested. Saudi Arabia Negeri Ahlus
Sunnah, Berkoalisi Dengan Malaysia Memerangi Syiah !
Hubungan Aswaja Indon Dan
Syiah Dalam Menghadapi Wahabi Di Indonesia
Tak Disangka! Alasan terbesar penolakan ust
firanda andirja di banda aceh
Penolakan Firanda, Tu Bulqaini: Ke Depan
Penceramah Harus Miliki Rekomendasi MPU
Dijelaskannya bahwa warga Aceh tak
mempermasalahkan jika ada ustaz yang menganut mazhab selain syafi'i, asalkan
tidak bertentangan dengan aqidah.???????
Apakah Masyarakat Aceh yang brutal
menyerang Masjid Al-Fitrah, Keutapang II, Banda Aceh, benar Ahlus sunnah
wal jamaah ? Apa dan Siapa yang termasuk Ahlus Sunnah wal Jamaah ? Saudi Arabia
sebaiknya melarang mereka memasuki negaranya.
Dianggap Beda Mazhab, Warga Bubarkan Pengajian
Ustaz Firanda di Aceh