Tuesday, April 28, 2015

Bantahan Ayat Tathir Syiah (Bag. 1)

                                                                                                                           
                                              
Keluarga Nabi dan Rumahtangga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

Allah berfirman;

“Dan (ingatlah), ketika kamu berangkat pada pagi hari dari (rumah) keluargamu akan menempatkan para mukmin pada beberapa tempat untuk berperang…”[1] Siapakah yang dimaksud dengan “Ahli” yang dari (rumah) mereka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berangkat berperang pada pagi hari? Bukankah mereka adalah orang-orang yang tinggal bersama beliau dalam satu rumah? Tidak lain mereka adalah para istri beliau yang merupakan Ahlulbaitnya, sebagaimana difirmankan Allah;

“Sebagaimana Rabbmu menyuruhmu pergi dari rumahmu dengan kebenaran, padahal sesungguhnya sebagian dari orang-orang yang beriman itu tidak menyukainya.”[2]

 Rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ada sendiri, disitu tempat beliau bernaung, tidur begitu juga makan dan minum serta beraktifitas seperti seorang laki-laki beraktifitas di dalam rumahnya. Dalam rumah tersebut terdapat para istri beliau, dan tidak lain mereka merupakan Ahlubaitnya, anak laki-laki beliau semuanya telah meninggal, sedangkan anak-anak perempuan beliau sebagian meninggal dan sebagian lainnya menikah kemudian keluar dari rumah beliau.

Rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebanyak jumlah istri beliau, setiap istri memilki satu rumah, sebagaiana dinyatakan Allah dengan bentuk jamak (Buyuut jamak Bait). Kata buyut (rumah) yang berjumlah sebanyak jumlah istri beliau, terkadang disandarkan kepada beliau dan terkadang disandarkan kepada istri-istri beliau yang maknanya sama. Bagaimana mungkin seseorang memiliki rumah, tetapi disisi lain ia tidak termasuk Ahlulbait (keluarga) dari rumah tersebut? Rumah-rumah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam penghuninya adalah istri-istri beliau, secara otomatis mereka adalah keluarga beliau, sehingga jelas bahwa mereka adalah Ahlulbait beliau, sebagaimana firman Allah;

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya)…”[3]

 Kemudian Allah menyebutkan dalam ayat yang sama, adab yang wajib atas orang-orang mukmin ketika bermuamalah dengan Ahlulbait (para istri beliau);

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir…”[4]

Allah juga berfirman yang khithabnya ditujukan kepada para isteri beliau menggunakan kata buyut yang disandarkan kepada mereka;

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.

Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha lembut lagi Maha mengetahui.”[5]

Perhatikanlah, bagaimana Allah menyebutkan; (Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu), kemudian mengatakan; “Ahlulbait” setelah itu mengatakan; “Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu”, ini menunjukkan bahwa “Ahlulbait” yang disebutkan dalam ayat diatas, khithabnya sama dengan yang setelahnya di ayat yang sama, bahwa rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah rumah isterinya juga, karena jumlah rumahnya tidak hanya satu, maka penyebutannya disandarkan kepada beliau dengan bentuk jamak, sehingga dikatakan; “buyuutun nabi (rumah-rumah nabi)” sama halnya dengan rumah isterinya, tanpa ada perbedaan.

Ahlulbait disini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para isteri beliau, maka dengan alasan apakah kita mengeluarkan para isteri beliau yang suci, sebagai ummahatul mukminin dari Ahlulbait (keluarga) beliau shallallahu ‘alaihi wasallam?...

Syubhat-syubhat Sehubungan Dengan Ayat Tathir

1.      Khithabnya menggunakan dhamir mudzakar[6]

Mereka (Syiah) mengatakan: Sekiranya yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah para isteri beliau, niscaya Allah akan mengatakan “ankunna” dan “wayuthahhirukunna” dengan bentuk mu’annats[7] bukan dengan kata “ankum” dengan bentuk mudzakkar.

Saya jawab: Subhanallah! Orang awam saja tahu dengan fitrah mereka, bahwa khithab dalam bahasa mereka jika disebutkan dengan bentuk mudzakar, maka mencakup laki-laki dan perempuan, namun jika khitabnya dengan bentuk mu’anats maka yang dimaksud adalah untuk perempuan saja. Karena itu, seseorang akan mengatakan kepada anak-akanya: “kuluu (makanlah kalian) atau iqra’uu (bacalah oleh kalian)” jika mereka laki-laki dan perempuan, tidak mengatakan; “Iqra’na (bacalah oleh kalian)” kecuali jika mereka semua perempuan. Bahkan terkadang disebutkan dengan bentuk mudzakar meskipun khithabnya untuk perempuan semua, tanpa ada seorang laki-laki pun, misalnya; “Iqra’uu (bacalah oleh kalian), quumuu (berdirilah kalian) dan ukhrujuu (keluarlah kalian).”

 Dengan dasar inilah Al Qur’an diturunkan, seperti firman Allah;

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya…”[8] khithabnya ditujukan untuk semua orang mukmin, baik laki-laki maupun perempuan. Ini sebagaimana firman Allah;

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh…”[9]

Berdasarkan ini pula, Allah berfirman;

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah…”[10]

 Penyebutan khithab dengan mudzakar ini berlanjut hingga firmanNya;

“Maka Rabb mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu…”[11] Khithab dalam ayat ini selalu disebutkan dengan bentuk mudzakar, kemudian Allah menjelaskan maksudnya setelah kata minkum (diantara kalian);

“Baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain…”[12] jadi, maksudnya adalah laki-laki dan perempuan, kemudian khithabnya kembali disebutkan dengan bentuk mudzakar;

“Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku…”[13]

 Dan selagi rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terdapat beliau dan isteri-isteri beliau, maka lafazhnya menggunakan bentuk mudzakar untuk menyebut semuanya, tidak mungkin menggunakan bentuk mu’annats, sebab jika menggunakan bentuk muannats, maka akan mengeluarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari ketentuan ayat diatas.

 Yang lebih mengherankan, mereka (Syiah) mengeluarkan para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari ketentuan ayat diatas, dengan dalih karena status mereka perempuan, diwaktu yang bersamaan mereka memasukkan Fathimah –radhiallahu ‘anha- dalam ketentuan ayat diatas meskipun ia seorang perempuan.

[1] QS Ali Imran; 121

[2] QS Al Anfal; 5

[3] QS Al Ahzab; 53

[4] QS Al Ahzab; 53

[5] QS Al Ahzab; 33-34

[6] Yaitu dhamir (kata ganti) yang diperuntukkan untuk laki-laki –penj.

[7] Dhamir (kata ganti) yang diperuntukkan untuk perempuan

[8] QS Ali Imran; 102

[9] QS Al Baqarah; 277

[10] QS Ali Imran; 190-191

[11] QS Ali Imran; 195

[12] QS Ali Imran; 195

[13] QS Ali Imran; 195

Sumber:  Ayatu at-tathir wa ‘alaqotuha bi ‘ishmatil aimmah karya Dr. ‘Abdul Hadi al-Husaini