Mulai hari ini, jika ada
diantara Kalian menemukan atau melihat para misionaris syi'ah dan para pengikut
ajaran syi'ah yang menyebarkan ajaran sesat, fitnah, kebencian, kedustaan dan
propaganda dari sekte syi'ah imamiyah itsna asyariyah, yang mana penyebaran itu
melakukan penodaan dan penistaan terhadap Islam.
Silahkan
segera Kalian laporkan para makhluk-makhluk sesat itu ke Pos-Pos Polisi
terdekat dengan Laporan Polisi, delik aduan Pasal 156a KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama.
Sertakan pula dalam Laporan Polisi itu, dengan membawa dan melampirkan
bukti-bukti berupa screenshoot percakapan di medsos (berupa hujatan), rekaman
video propaganda syi'ah, buku-buku dan majalah-majalah serta selebaran sekte
syi'ah yang mengandung Kebencian dan Permusuhan terhadap Islam dan umat Islam.
Tidak perlu khawatir, bimbang, ragu dan takut, mereka pasti akan dipenjara
selama 5 tahun berdasarkan aturan Hukum yang berlaku, karena sudah ada
Keputusan Hukum Final dan Incraht (berkekuatan Hukum Tetap) dari Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 1787 K/Pid/2012 (penolakan terhadap Banding pasal 156a
KUHP yang diajukan terpidana Tajul Muluk alumni YAPI Bangil, Jatim), yang
menyatakan bahwa ajaran syi'ah telah menodai dan menistakan Agama Islam. Dari
isi putusan tersebut, bisa diartikan dan diasumsikan bahwa Mahkamah Agung
mengaminkan ajaran syi'ah merupakan ajaran yang sesat yang menodai dan
menistakan Agama Islam.
INGAT !!!
Hanya ada 5 AGAMA di Indonesia ini yang diakui oleh Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yaitu :
1. ISLAM
2. KATOLIK
3. PROTESTAN
4. HINDU
5. BUDHA
Sementara ajaran syi'ah mengaku-ngaku sebagai ISLAM, padahal fakta dan
kenyataannya ajaran syi'ah bukan ajaran Agama ISLAM. Bahkan ajaran syi'ah
diluar dari pada ajaran Agama ISLAM !!
----------
• Pasal 156a KUHP menyatakan :
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun (5 tahun) barangsiapa
dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan
terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang
bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
-----------
• Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama menyatakan :
“Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 156a Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun (5 tahun)
barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan
perbuatan :
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan
terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang
bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."
-------------
Sebarluaskan !!
Sumber: Facebook Awan Naeem Akhtar
(nisyi/syiahindonesia.com)