Sebelum membaca artikel ini,
silakan membaca terlebih dahulu artikel : http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/06/rasulullah-shallallaahu-alaihi-wa.html.
Setelah selesai, silakan membaca artikel suplemen berikut ini :
حَدَّثَنَا
إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمَّادٍ، قَالَ: نَا عَمِّي، قَالَ: نَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ،
قَالَ: نَا ابْنُ دَاوُدَ، عَنْ فُضَيْلِ بْنِ مَرْزُوقٍ، قَالَ: قَالَ زَيْدُ
بْنُ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ، " أَمَّا أَنَا فَلَوْ كُنْتُ مَكَانَ أَبِي
بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَحَكَمْتُ بِمِثْلِ مَا حَكَمَ بِهِ أَبُو بَكْرٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي فَدَكٍ "
Telah menceritakan kepada kami
Ibraahiim bin Hammaad, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami pamanku, ia
berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Nashr bin ‘Aliy, ia berkata : Telah
mengkhabarkan kepada kami Ibnu Daawud, dari Fudlail bin Marzuuq, ia berkata :
Telah berkata Zaid bin ‘Aliy bin Husain : “Adapun aku, seandainya aku berposisi
seperti Abu Bakr radliyallaahu ‘anhu, niscaya aku
benar-benar akan memutuskan perkara seperti yang diputuskan Abu Bakrradliyallaahu
‘anhu dalam masalah Fadak” [Diriwayatkan oleh Ad-Daaruquthniy dalamFadlaailush-Shahaabah no. 52].
Diriwayatkan juga oleh Al-Baihaqiy
dalam Al-Kubraa 6/302 & dalam Al-I’tiqaad 1/279 & dalam Dalaailun-Nubuwwah 7/281, Hammaad bin Ishaaq dalam Tirkatun-Nabiy 1/86 no. 60; semuanya dari jalan
Ismaa’iil bin Ishaaq (paman Ibraahiim bin Hammaad), dari Nashr, dan selanjutnya
seperti atsar di atas.
Keterangan perawi :
1. Ibraahiim bin Hammaad bin Ishaaq bin Ismaa’iil Al-Qaadliy, adalah
seorang yangtsiqah. Lahir tahun 240 H, wafat tahun 323 H [Mausu’ah
Aqwaal Ad-Daaruquthniyhal. 34 no. 46 dan Taraajim Rijaal Ad-Daaruquthniy hal. 65 no.
116].
2. Ismaa’iil bin Ishaaq Al-Qaadliy, seorang yang tsiqah lagi tsabat. Ia telah ditsiqahkan oleh Ibnu Hibbaan, Abu Haatim, Ad-Daaruquthniy,
Al-Qaadliy ‘Iyaadl, Ibnu Farhuun, dan Al-Khathiib [Mishbaahul-Ariib 1/208 no. 3996].
3. Nashr bin ‘Aliy bin Nashr bin ‘Aliy Al-Jahdlamiy; seorang yang tsiqah lagi tsabt. Dipakai oleh Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, serta Ibnu Maajah.
Thabaqah 10, wafat tahun 250 H [At-Taqriib, hal. 1000 no.
7170].
4. Ibnu Daawud adalah ‘Abdullah bin Daawud bin ‘Aamir Al-Hamdaaniy
Asy-Sya’biy; seorang yang tsiqah lagi ‘aabid. Dipakai Al-Bukhaariy dalam Shahih-nya, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah. Thabaqah 9 dari
kalanganshighaaru atbaa’ut-taabi’iin, lahir tahun 126 H, dan wafat tahun
213 H [idem, hal. 503 no. 3317].
5. Fudlail bin Marzuuq Al-Aghar Ar-Raqqaasyiy. Dipakai Al-Bukhaariy dalam Juz’u Raf’il-Yadain, Muslim dalam Shahih-nya, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy,
dan Ibnu Maajah. Thabaqah 7 dari kalangan kibaaru atbaa’ut-taabi’iin, wafat tahun 160 H. Ia seorang yang
diperselisihkan.
Ibnu ‘Adiy berkata : “Aku harap, tidak mengapa dengannya”. Abu Haatim
berkata : “Shaduuq shaalihul-hadiits, namun banyak ragu. Ditulis
haditsnya, namun tidak boleh berhujjah dengannya”.
Ibnu Hibbaan menyebutkannya dalam Ats-Tsiqaat dan berkata : “Yukhthi’ (sering keliru)”. Peristilah yukhthi’ dalam Ats-Tsiqaat oleh Ibnu Hibbaan adalah hasanul-hadiits, sebagaimana diterangkan oleh Asy-Syaikh
Al-Albaaniy. Namun, Ibnu Hibbaan juga menyebutkannya dalam Al-Majruuhiin dimana ia menyatakan bahwa Fudlail ini
meriwayatkan dari ‘Athiyyah hadits-hadits munkar. Jika riwayatnya berkesesuaian
dengan riwayat perawi tsiqaat, dijadikan hujjah; dan jika ia bersendirian
dalam periwayatan, maka tidak boleh berhujjah dengannya/dijauhi (diringkas).
Ibnu Syaahiin tawaquf. Abu Daawud berkata : “Tsiqah”. Abu
‘Abdullah Al-Haakim berkata : “Merupakan aib bagi Muslim ia meriwayatkan
haditsnya dalam Shahih-nya”. Ahmad bin Abi Khaitsamah An-Nasaa’iy
berkata : “Tsiqah”. Namun di kali lain ia berkata : “Dla’iif”.
Ahmad berkata : “Aku tidak mengetahui tentangnya kecuali kebaikan”. Di tempat
lain ia berkata : “Tsiqah”. Al-Haitsam bin Jamiil berkata : “Ia adalah
salah seorang aimmatul-huda, zuhud, lagi mempunyai keutamaan”.
An-Nasaa’iy berkata : “Dla’iif”. Al-‘Ijliy berkata : “Jaaizul-hadiits, shaduuq, tsiqah,padanya terdapat tasyayyu’”. Al-Bukhaariy berkata : “Muqaaribul-hadiits”.
Ats-Tsauriy berkata : “Tsiqah”. Ibnu ‘Uyainah berkata : “Tsiqah”.
Humaid Ar-Ruaasiy berkata : “Shaduuq”. Ibnu Khiraasy berkata : “Tsiqah”.
Ad-Daarimiy berkata : “Dla’iif”. Ibnu Ma’iin berkata : “Tsiqah” –
dan ini riwayat yang mu’tamad darinya. Al-Fasawiy berkata : “Tsiqah”.
[Tahdziibul-Kamaal 22/ no. 4769, Al-Jaami’ fil-Jarh wat-Ta’diil 2/367 no. 3532, Ad-Durrun-Naqiy hal. 245 no. 891].
Adz-Dzahabiy berkata : “Tsiqah”. Ibnu Hajar berkata : “Shaduuq,
namun sering ragu (yahimu)”. Al-Albaaniy mempunyai beberapa komentar
tentangnya. Di satu tempat ia mendla’ifkannya karena faktor hapalannya, namun
di tempat lain menghasankannya [Mu’jamu Asaamiyyir-Ruwaat, 3/412-415].
Basyar ‘awwaad dan Al-Arna’uth berkata : “Shaduuq” [Tahriirut-Taqriib,
3/163-164 no. 5437] – dan penghukumannya ini tidak dikomentari oleh Dr. Maahir
Al-Fakhl dalam Kasyful-Iihaam. Abu Ishaaq Al-Huwainiy berkata :
“Diperbincangkan dalam hapalannya” [Natsnun-Nabaal, hal. 1095 no. 2696].
Kesimpulannya : Ia seorang yang shaduuq, dan haditsnya hasan.
Riwayatnya secara khusus dari
‘Athiyyah diingkari oleh sebagian huffaadh, namun di sini ia tidak meriwayatkan dari ‘Athiyyah.
6. Zaid bin ‘Aliy bin Al-Husain bin Abi Thaalib, maka ia salah
seorang ulama dari kalangan Ahlul-Bait yang diakui oleh Syi’ah.[1] Lahir tahun 80 H dan wafat tahun
122 H.
Kesimpulan finalnya : Riwayat ini
hasan.
So, mengapa Syi’ah repot-repot
mempermasalahkan tanah Fadak dengan mencela Abu Bakr Ash-Shiddiiq radliyallaahu
‘anhu, sementara Zaid bin ‘Aliy rahimahullahmenyepakatinya ?. Kalau mau, celalah pembela Abu Bakr sebelum
mencela yang dibela……
Semoga ada manfaatnya.
Wallaahu a’lam.
[abul-jauzaa’ – 1432 H - artikel
ini bersambung ke sini].
[1] Lihat keterangannya di :
Comment-comment :
"So, mengapa Syi’ah
repot-repot mempermasalahkan tanah Fadak dengan mencela Abu Bakr Ash-Shiddiiq
radliyallaahu ‘anhu, sementara Zaid bin ‘Aliy rahimahullah menyepakatinya
?"
Hehehe ustadz kayak ga tau syi'ah aja, harusnya ustadz tanyanya begini :
"Mengapa kalian menyelisihi imam yg kalian anggap ma'shum sementara kalian
mengklaim pencinta ahlul bait?"
Syukron ustadz.
lalu juga ada lagi pertanyaan
dari teman saya yang mana saya belum bisa memberikan jawaban. jadi saya mau
menanyakan kepada ustadz yang mana lebih paham masalah agama daripada saya.
pertanyaan dari teman saya itu antara lain adalah sebagai berikut :
1. Rasulullah menganjurkan untuk menyegerakan pemakaman jenazah tetapi kenapa
pemakaman Rasulullah terlambat?
2. Apa yang terjadi antara Sayyidah Fatimah Azzahra dgn para sahabat, kenapa
ketika wafat Sayyidah Fatimah berpesan untuk merahasiakan pemakamannya?
3. Menurut pandangan penganut WAHABI penjelasan dari QS An Nisa ayat 24 itu
tentang apa? kok bisanya kalian menganggap mut'ah itu haram sedangkan dalam
mazhab kalian ada nikah misyar yg mirip dgn nikah mut'ah tetapi tak ada
dalilnya?
4. kenapa bisa ada 4 mazhab besar dalam sunni.. Hanbali, Syafi'i, Maliki &
Hanafi... yang dalam hal fiqh byk sekali perbedaannya..
kenapa tidak kita ikut guru2 diantara 4 mazhab tsb..
sbgmana kita tahu.. Hanbali itu murid syafi'i, syafi'i murid maliki... maliki
& hanafi murid dari Imam Jakfar As Shidiq..
itulah beberapa pertanyaan dari teman saya.semoga ustadz bisa menjelaskan dan
memberikan jawaban dengan akurat. barokallohu fiik.jazakallohu khoiron
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
1 dan 2.... sebenarnya kerangka pertanyaan Syi'ah
itu berpijak akan adanya ketidaksetaraan antara 'Aliy dan Faathimah dengan para
shahabat. Oleh karena itu, dua pertanyaan hanya dimuarakan untuk menyalahkan
para shahabat dengan membenarkan 'Aliy, atau yang semisalnya.
Sebenarnya mudah saja dijawab dengan jawaban klise, untuk no. 1 : "Yang
paling bertanggung jawab atas pemakaman seseorang adalah kerabatnya atau ahli
warisnya. Dan kerabat terdekat beliau - sebagai Ahlul-Bait - adalah 'Aliy bin
Abi Thaalib. Maka seharusnya dialah yang paling bertanggung jawab untuk
menguburkan, baik dengan atau tanpa shahabat yang lain. Ia adalah pahlawan
Khaibar yang gagah berani".
Begitu juga dengan nomor 2 : "Seharusnya pertanyaan itu harus ditujukan
kepada 'Aliy sebagai suaminya mengapa Faathimah berpesan seperti itu, sebab
dialah yang menguburkan di malam hari".
Adapun nomor 3 membutuhkan jawaban yang panjang, dan sepertinya banyak jawaban
diberikan di media internet untuk itu.
Nomor 4 : Memangnya Ja'far Ash-Shaadiq adalah guru empat madzahab ya ? Teman
antum itu salah analisa. Ja'far Ash-Shaadiq itu wafat tahun 148 H. Lha ini Imam
Asy-Syaafi'iy dan Imam Ahmad belum lahir. Kalau memang begitu logikanya, kenapa
tidak mengambil pendapat fiqh guru Ja'far Ash-Shaadiq saja semisal Az-Zuhriy,
Naafi' maula Ibni 'Umar, 'Urwah bin Az-Zubair dan yang lainnya yang merupakan
tokoh-tokoh Ahlus-Sunnah ?.
Perlu diketahui bahwa 4 madzhab itu bukan batasan dan bukan berarti fiqh Islam
sumbernya dari 4 ulama itu tanpa ada sumber dari ulama sebelumnya.
Farid mengatakan...
Nomor 3 bisa merujuk ke artikel Abul Jauza di http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/04/nikah-mis-yaar-dan-nikah-dengan-niat.html
salam ya ustadz
soalan saya kenapa khalifah umar abdul aziz mengembalikan tanah fadak kepada
imam muhammad al baqir semasa pemerintahannya?
bukankah tanah fadak itu sudah dianggap sedekah?
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Coba Anda baca artikel lain
di blog ini yang sudah saya isyaratkan di awal artikel :
Anda dapat lihat bahwa 'Umar
bin Al-Khaththab radliyallaahu 'anhu pun memberikan bagian tanah Bani Nadiir
kepada 'Aliy dan 'Abbaas, dengan syarat keduanya memberlakukannya sebagaimana
perlakukan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, dan masa-masa
pengurusan ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa terhadap tanah shadaqah tersebut. Dan
keduanya telah menerima syarat tersebut.
Pemberian itu sama sekali bukan sebagai pengakuan bahwa harta itu adalah
warisan, dan membatalkan keputusan Abu Bakr radliyallaahu 'anhu. Tapi diberikan
sebagai hak seorang imam untuk memberikan sebagian harta/aset negara untuk
dikelola sebagian kaum muslimin lain dengan pertimbangan kemaslahatan. Baca juga artikel terkait :
roxex mengatakan...
hehehe .... apakah Rasullullah Sawa tidak mewarisi
?? sementara beliau Sawa memerintahkan seseorang untuk berwasiat ?? Nabi Daud
as mewarisi Nabi Sulaiman as, Nabi Ya'qub as mewarisi Nabi Yusuf as ....
Apa haknya abu bakar, mengeluarkan hadist hasil rekaan dia sendiri ?? bahwa
Para Nabi tidak mewarisi yang ditinggalkan adalah untuk sedaqah !!!
abu bakar mengeluarkan hadist palsu dihadapan Sy. Fathimah Az-Zahra as dengan
tanpa malu .... dan kalian nawashib membela abu bakar ?? dapat dilihat kalian
membenci keluarga Rasul Sawa dan membela kaum yang zhalim ....
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Ya, tidak mewarisi. Hadits bahwa Rasulullah
shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak mewariskan tidak hanya diriwayatkan oleh
Abu Bakr radliyallaahu 'anhu. Bahkan 'Aliy pun menyepakatinya.