May 19, 2015 by Jaser Leonheart
Dalam video berikut, salah satu ulama Syi’ah yang sudah tidak
asing lagi yaitu Ayatusy-Syaithan Kamal Al-Haidariy secara terang-terangan menegaskan berkenaan
kesepakatan (ijma’) ulama Imamiyyah (Syi’ah Rafidhah) akan kekafiran siapa pun
selain Syi’ah.
Kamal Al-Haidariy berkata :
“Tidak ada satu pun dari kalangan ulama Imamiyyah yang tidak
menghukum kafir kepada selain Syi’ah, tanpa pengecualian (2x). Perbedaan antara
keduanya (kalangan ulama Syi’ah) dalam satu perkara yaitu sebagian dari mereka
menghukum kafir terhadapmukhaalifiin (selain Syi’ah) dari sisi zhahir maupun
bathin. Sedangkan sebagiannya lagi menghukum keislaman mukhaalifiindari sisi
zhahir tetapi mereka dari sisi
bathin tetaplah kafir. Namun kesemuanya sepakat akan kekafiran mereka dari sisi
bathin. Tidak ada keraguan dalam hal tersebut. Apa dasarnya? Dasar dari
(manhaj) takfiir ini dikarenakan perkara Imamah yang merupakan ashl/pokok dari ushuuluddiin, atau
pokok dariushuulul-madzhab. Oleh karenanya, qadhiyyah ini yakni manhajtakfiir ini dalam madrasah
Ahlil Bait bukanlah sesuatu yang dapat digugat kecuali dengan mengubahushulnya
(‘aqidah). Sesungguhnya Imamah adalah pokok dari ushuuluddiin, atau pokok dari ushuulul-madzhab, atau
merupakan perkara yang dharuriy (harus/wajib) dari perkara-perkara dharuriy
lainnya dalam agama, yang tentu hal ini melazimkan takfiir (bagi yang
menyelisihinya). Oleh karena itu, engkau akan mendapati perkataan-perkataan
sharih para ulama Imamiyyah ini (tentang takfiir terhadap mukhaalifiin).
Berikut adalah penulis kitab Al-Jawahir (Muhammad Hasan An-Najafiy) pada juz.
22 hal. 62 yang berkata;“Bahkan telah tawatur (nash-nash tentang mukhaalifiin telah
mutawatir) berkenaan laknat terhadap mereka, celaan dan hinaan terhadap mereka,
juga kekafiran mereka. Sesungguhnya mereka adalah majusinya umat ini. Mereka
lebih buruk daripada nashrani dan lebih najis daripada anjing.”
Demikian dari Kamal Al-Haidariy, sangat jelas dari perkataannya
bahwa meskipun terdapat perbedaan di kalangan ulama Syi’ah dalam hal
pentakfiran, itu hanyalah dari sisi zhahir mukhaalifiin saja. Ada yang
mengkafirkan dari sisi zhahir maupun bathin, ada juga yang menghukum bahwa
walaupun secara zhahir paramukhaalif menampakkan Keislaman, namun mereka tetap
kafir dari sisi bathin. Tetapi semua ulama Syi’ah sepakat bahwa mukhaalifiin adalah kafir dari sisi
bathin mereka.