DIREKTUR Eksekutif SNH
Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid menilai Surat Edaran yang dikeluarkan
oleh Walikota Bogor sudah tepat dan benar sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sylviani mengingatkan kepada
para pejabat agar tidak lupa ingatan dan keluar dari konteks hukum di mana
Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa ajaran syiah menyimpang dari agama Islam
sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No.1787 K/Pid/2012 dengan
terpidana Tajul Muluk yang merupakan salah seorang petinggi Syiah.
“Kasus Tajul Muluk jelas
terbukti ajaran Syiah menyimpang dari Islam dan merupakan penodaan terhadap
Agama Islam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 156 huruf a KUHP. Kasusnya
tersebut sudah inkracht van gewijsde, artinya sudah berkekuatan hukum
tetap,” ujar Sylvi kepadaIslampos, Kamis (29/10).
Sylvi mensinyalir adanya
desakan dari kelompok internasional yang mendorong oknum Wantipres dan Komnas
HAM serta organisasi-organisasi yang mengecam terbitnya Surat Edaran Walikota
Bogor.
“Mengapa sigap sekali respon
atas Surat Edaran Walikota Bogor tentang pelarangan asyura oleh kalangan istana
dan Komnas HAM, jelas masyarakat sudah tahu itu, Syiah inikan skupnya bukan
lokal, akan tetapi internasional. Syiah ini gerakan internasional,” sambung
Sylvi.
Sylvi mengingatkan bahwa
Indonesia adalah Negara hukum, maka segala tindakan harus sesuai dengan hukum.
“Kita harus hormati Putusan
Mahkamah Agung sebagai panglima tertinggi. Ketika Mahkamah Agung telah
menetapkan dalam putusannya Syiah ini merupakan penyimpangan dan penodaan
terhadap agama Islam sebagai agama yang diakui di Indonesia, maka pemerintah
harus patuh atas putusan itu,” tutup Sylvi. [rn/Islampos]