Imamah adalah salah
satu perkara pokok yang membedakan antara kaum muslimin (Ahlus-Sunnah) dengan
Syii’ah Raafidlah. Syi’ah telah memasukkan masalah imamah (yaitu imamah para
imam Syi’ah yang dua belas[1]) sebagai salah satu rukun iman mereka. Dikarenakan masuk
rukun iman, konsekuensinya adalah : Barangsiapa yang tidak mengakui dan
mengimani (?) imamah ‘Aliy dan keturunannya pasca wafatnya
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, maka kafir. Padahal,
Ahlus-Sunnah hanya mengakui ‘Aliy bin Abi Thaalib dan Al-Hasan bin ‘Aliy
sebagai khalifah keempat dan kelima setelah Abu Bakr, ‘Umar, dan
‘Utsmaan radliyallaahu ‘anhum. Memang itulah faktanya. Sejarah dan riwayat
telah membuktikan nihilnya tongkat estafet dan warisan imamah dari
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada ‘Aliy radliyallaahu
‘anhu dan keturunannya[2]. Maka dari itu, Syi’ah mengkafirkan Ahlus-Sunnah[3], menghalalkan darahnya[4].
Di sini kita tidak
akan membicarakan tentang pengkafiran mereka (terhadap Ahlus-Sunnah) dan
kekafiran mereka, karena itu sudah sangat jelas[5] – kecuali bagi orang yang bodohnya sampai taraf
‘terlalu’. Namun di sini kita akan membahas pengakuan ‘Aliy bin Abi Thaalib
akan ‘imamah’ ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhumaa. Dimanakah
itu ? Perhatikan riwayat berikut :
Diantaranya, ‘Aliy
pernah berkata kepada ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa terkait wanita
gila yang berzina :
يَا أَمِيرَ
الْمُؤْمِنِينَ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الْقَلَمَ قَدْ رُفِعَ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَبْرَأَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى
يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَعْقِلَ، قَالَ: بَلَى، قَالَ: فَمَا بَالُ هَذِهِ تُرْجَمُ، قَالَ: لَا شَيْءَ قَالَ: فَأَرْسِلْهَا قَالَ: فَأَرْسَلَهَا قَالَ: فَجَعَلَ يُكَبِّرُ "
“Wahai Amiirul-Mukminiin, tidakkah engkau
mengetahui bahwasannya pena diangkat dari tiga jenis orang : ‘Orang gila hingga
ia sembuh, orang yang tidur hingga ia bangun, dan anak-anak hingga ia berakal
?”. ‘Umar berkata : “Iya”. ‘Aliy berkata : “Lantas kenapa wanita ini
hendak dirajam ?”. Lalu ‘Umar pun melepaskannya, dan kemudian bertakbir [Diriwayatkan
oleh Abu Daawud no. 4399, Sa’iid bin Manshuur no. 2078, Abu Ya’laa no. 587,
Al-Haakim 4/389, dan yang lainnya; shahih – dishahihkan oleh Asy-Syaikh
Al-Albaaniy dalam Shahiih Sunan Abi Daawud 3/55].
Beberapa faedah terkait :
1. Dekatnya
hubungan antara ‘Aliy bin Abi Thaalib dan ‘Umar bin Al-Khaththaabradliyallaahu
‘anhumaa, diantaranya karena ‘Aliy merupakan penasihat dan sekaligus mertua
‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa.[6]
2. ‘Aliy
mengakui ‘Umar adalah pemimpin kaum mukminiin (amiirul-mukminiin). Dikarenakan
‘Aliy – sebagaimana juga shahabat lainnya – termasuk orang yang beriman, maka
‘Umar adalah pemimpin (imam) bagi ‘Aliy waktu itu.
3. Imaamah bukan
termasuk rukun iman sebagaimana keyakinan Syi’ah.
4. ‘Umar bin
Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhu bukan termasuk orang kafir
sebagaimana anggapan orang-orang Syi’ah Raafidlah.
5. ‘Aliy bin
Abi Thaalib seorang pemberani dan tidak takut menyampaikan kebenaran sehingga
berani mengoreksi kekeliruan ‘Umar bin Al-Khaththaabradliyallaahu ‘anhumaa.
Oleh karena itu, tidak mungkin ‘Aliy sedang ber-taqiyyah(baca : acting)
membantu ‘Umar dalam pemerintahan dan menyebutnya ‘amiirul-mukminiin’ - seandainya
kedudukan ‘Umar sebagai khalifah illegitimate menurut syari’at.
Jika Syii’ah Raafidlah mengklaim beragama
dengan agama ‘Aliy bin Abi Thaalib, justru kita, kaum muslimin (Ahlus-Sunnah),
realitasnya yang beragama dengan agama ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu
‘anhu. Urusan klaim, orang Syi’ah memang nomor 1 seperti iklan kecap.
Wallaahul-musta’aan.
[abul-jauzaa’ – perumahan ciomas permai,
ciapus, ciomas, bogor - 20081434/30062013 – 00:35].
اتّفقت الإماميّة على
أنّ من أنكر إمامة أحد من الأئمّة وجحد ما أوجبه الله تعالى له من فرض الطّاعة فهو
كافر ضالّ مُستحقّ للخلود في النّار
“Madzhab Imaamiyyah telah bersepakat
bahwasannya siapa saja yang mengingkari imaamah salah seorang di antara para
imam, dan mengingkari apa yang telah Allah ta’ala wajibkan padanya
tentang kewajiban taat, maka ia kafir lagi sesat berhak atas kekekalan
neraka” [Awaailul-Maqaalaat, hal 44 – sumber : http://www.al-shia.org/html/ara/books/lib-aqaed/avael-maqalat/a01.htm].
Al-Mufiid adalah ulama Syi’ah terkenal
yang menjadi pantuan (bagi orang yang seagama dengannya, yaitu Syi’ah) hingga
sekarang.
[4] Sebagaimana
yang terjadi sekarang di Suriah yang dilakukan salah satu sekte Syi’ah :
Nushairiyyah.