Banyak orang berprasangka buruk, menuduh, atau
memfitnah sebuah Dewan Fatwa ulama dunia terkait fatwa “blacklist” ke seorang
tokoh tertentu. Bukan cuma ustadz kecil yang kena telunjuk mereka, sampai dewan
ulama global pun disikat. Mungkin, itulah buah dari “berkah ilmu”.
Astaghfirullah…
=======
Coba kami beri gambaran sederhana tentang masalah Irja’ (paham Murji’ah) ini.
Meskipun asalnya, ini tidak sederhana.
=======
Salafus Shalih (Rasulullah Saw & Khulafaur Rasyidin Ra) sepakat tentang
wajibnya menegakkan hukum Syariat dalam kehidupan negara. Hal itu merupakan
konsekuensi IMAN mereka. Dan kita pun mengetahui itu lewat amal mereka.
=======
Bila ada insan SALAF yang enggan melaksanakan Syariat, ada dua kemungkinan: dia
fasik atau munafik. Keduanya bisa berakibat rusaknya iman.
=======
Sedangkan perbuatan seperti: a. Menyingkirkan hukum Allah; b. Menghalangi hukum
Allah; c. Memberantas hukum Allah; d. Membendung hukum Allah; e. Menetapkan
hukum non Islam sebagai ganti hukum Allah. Semua ini termasuk AMAL KEKUFURAN.
Ia berlawanan dengan IMAN dan AMAL Salafus Saleh.
=======
Tapi di zaman masa kini ada tokoh yang membawa konsep aneh. Semua perbuatan
(menyingkirkan Syariat) itu tidak masuk kekufuran, selama pelakunya TIDAK JUHUD
(menolak Syariat), TIDAK TAKDZIB (mengklaim hukum manusia datangnya dari
Allah), dan TIDAK ISTIHLAL (menghalalkan yang haram).
=======
Di zaman Salafus Salih, orang yang memusuhi Syariat hukumnya diperangi; tapi
dalam konsep baru itu, si pelaku bisa diakui tetap sebagai Muslim. Maka konsep
itu pun DICINTAI REZIM SEKULER DI SELURUH DUNIA.
=======
Ini tidak jauh dari pandangan kaum LIBERAL yang membatasi Syariat hanya pada
urusan pribadi. Atau kaum Shufi yang fokus soal ibadah ritual. Atau Snouck
Hurgronje yang melarang Islam bicara politik, ekonomi, kekuasaan. Ujungnya ke
sana. Tapi penampilan khas “ahli ilmu”.
=======
Konsep bid’ah yang tidak ada landasan dari Salafus Shalih itu SANGAT BERBAHAYA.
Ia bisa menyingkirkan Syariat dari muka bumi; dan menghalalkan segala bentuk
hukum non Islam.
=======
KENAPA? Karena perbuatan “menyingkirkan Syariat Islam” dianggap boleh.
Pelakunya tidak divonis kafir, selama TIDAK JUHUD, TIDAK TAKDZIB, TIDAK
ISTIHLAL.
=======
Misal ada penguasa yang menghapus hukum Syariat dan menetapkan hukum lain. Dia
ditanya: 1. Apa Anda menolak hukum Islam? Jawab: “Tidak. Saya mengimani kok.
Tapi saat ini menurut saya lebih tepat pakai hukum lain.” 2. Apa Anda klaim
hukum Anda itu dari Allah? Jawab: “Demi Allah, ini hukum akal saya sendiri.
Bukan dari Allah.” 3. Apa Anda menghalalkan yang haram? Jawab: “Tidak. Kami
larang apa yang dilarang hukum Islam. Hanya saja kami larang berdasar sains,
bukan iman ke Syariat.”
=======
Nah dengan model jawaban seperti itu, maka Syariat Islam bisa disingkirkan dari
muka bumi; dan hukum jahiliyah bisa berlaku di mana-mana.
=======
Oh ya, paham Irja’ dalam hukum itu MASIH SATU PAKET dengan: konsep Ulil Amri
sekuler, selama KTP Muslim. Itu seperti dua sisi mata uang.
=======
DEMIKIANLAH… Maka paham Irja’ (Murji’ah) dalam hal PENETAPAN HUKUM sangat
membahayakan agama dan kehidupan insan.
=======
Maka di sana ada fitnah yang bercokol di hati-hati manusia. Akibat sikap buruk
kepada fatwa Dewan Ulama dunia. Nas’alullah al ‘afiyah. Wallahul Musta’an.