Kian menjamurnya sejumlah kelompok
berseberangan yang mengaku mengaku paham Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja)
mendorong Nahdlatul Ulama merumuskan dan menegaskan ulang sejumlah
kriteria khas Aswaja yang dipegang NU pada Muktamar Ke-33 NU 1-5 Agustus 2015
lalu.
Menurut KH Afifuddin Muhajir, Ketua Komisi
Bahtsul Masail Diniyah Maudliuiyah yang membahas persoalan ini, rumusan
tersebut penting diangkat agar masyarakat mengerti kriteria Ahlussunnah wal
Jamaah an-Nahdliyah yang mengedepankan ketersambungan ajaran kepada Rasulullah
dan sikap moderat.
Dengan mendasarkan diri pada berbagai dalil
dari al-Qur’an, Hadits, dan pendapat ulama, sidang komisi Komisi Bahtsul
Masail Diniyah Maudliuiyah yang dihadiri para kiai dari PCNU dan PWNU se-Indonesia
serta PCINU ini akhirnya menetapkan 14 butir kriteria istimewa. Hasil sidang
komisi disahkan pada sidang pleno Muktamar Ke-33 NU, Rabu (5/8).
Berikut kutipan selengkapnya:
Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah firqah yang
memiliki khashaish (kekhususan) yang membedakan dengan berbagai firqah yang
lain di dalam Islam. Khashaish itu merupakan berbagai keistimewaan yang
dimiliki oleh berbagai firqah yang lain. Khashaish sebagai keistemewaan itu,
antara lain:
Ahlus Sunnah Wal-Jama’ah merupakan satu-satunya
firqah (golongan) di antara berbagai firqah di dalam Islam yang disebut oleh
Nabi SAW sebagai firqah ahli surga. Mereka adalah para shahabat Nabi SAW. yang
dikenal dengan sebutan As-Salafush Shalih yang senantiasa berpegang teguh pada
sunnah Nabi. SAW. dan dilanjutkan oleh tabi’in dan tabi’it tabi’in, dua
generasi yang memiliki keutamaan sebagaimana dinyatakan oleh Nabi SAW. Kemudian
diikuti oleh para pengikutnya sampai sekarang.
Menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai dua
sumber pokok syari’at Islam, dan menerima dua sumber yang lahir dari keduanya,
yakni ijma’ dan qiyas.
Memahami syari’at Islam dari sumber Al-Qur’an
dan As-Sunnah melalui:
Sanad (sandaran) para shahabat Nabi SAW. yang
merupakan pelaku dan saksi ahli dalam periwayatan hadits serta manhaj
seleksinya, dan berbagai pemikiran yang diimplementasikan dalam pelaksanaan
tugas tasyri’ (penetapan hukum syar’i) setelah beliau wafat. Mereka terutama
empat shahabat yang disebut oleh Nabi SAW. sebagai Al-Khulafa’ al-Rasyidun
telah menyaksikan langsung dan memahami dengan cermat pelaksanaan tasyri’ yang
dipraktikkan oleh Nabi SAW. ( benar, red.lamukha )
Sanad dua generasi setelah shahabat, yakni
tabi’in dan tabi’it tabi’in yang telah meneladani dalam melanjutkan tugas
tasyri’. Mereka telah mengembangkan perumusan secara kongkrit mengenai
prinsip-prinsip yang bersifat umum, kaidah-kaidah ushuliyyah dan lainnya.
Mereka adalah para Imam mujtahid, Imam hadits dan lainnya.
Memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah secara
menyeluruh berdasarkan kaidah-kaidah yang teruji ketepatannya, dan tidak
terjadi mu’aradlah (pertentangan) antara satu nash dan nash yang
lain. Dalam hal, diakui dan diterima:
empat Imam mujtahid termasyhur sekaligus Imam
madzhab fiqh dari kalangan tabi’in dan tabi’it tabi’in yang telah merumuskan
kaidah-kaidah ushuliyyah dan menerapkannya dalam melaksanakan tasyri’ yang
kemudian menjadi pedoman bagi generasi berikutnya sampai sekarang. Empat
mujtahid besar itu; a. Imam Abu Hanifah An-Nu’man ibn Tsabit (80-150 H.), b.
Imam Malik ibn Anas (93-173 H.), c. Imam Muhammad ibn Idris Asy-Syafi’i
(150-204 H.), dan Imam Ahmad ibn Hanbal (164-241 H.) para Imam madzhab
aqidah, seperti Abul Hasan Al-Asy’ari (260-324), dan Abu Mansur Al-Maturidi (W.333
H.).
Keberadaan tashawwuf sebagai ilmu yang
mengajarkan teori taqarrub (pendekatan) kepada Allah SWT. melalui aurad dan
dzikir yang diwadahi dalam thariqah sebagai madzhab, selama sesuai dengan
syari’at Islam. Dalam hal ini menerima para Imam tashawwuf, seperti Imam Abul
Qasim Al-Junaid al-Baghdadi (W.297H.) dan Abu Hamid al-Ghazali (450-505 H.).
( ? )
Melaksanakan syari’at Islam secara kaffah
(komprehensif), dan tidak mengabaikan sebagian yang lain.
Memahami dan mengamalkan syari’at Islam secara
tawassuth (moderat), dan tidak ifrath dan tafrith. ( ? )
Menghormati perbedaan pendapat dalam masalah
ijtihadiyah, dan tidak mengklaim bahwa hanya pendapatnya yang benar, sedangkan
pendapat lain dianggap salah. ( benar, red.lamurkha )
Bersatu dan tolong menolong dalam berpegang
teguh pada syari’at Islam meskipun dengan cara masing-masing.
Melaksanakan amar makruf dan nahi munkar dengan
hikmah (bijak/arif), dan tanpa tindak kekerasan dan paksaan.
Mengakui keadilan dan keutamaan para shahabat,
serta menghormatinya, dan menolak keras menghina, mencerca dan sebagainya
terhadap mereka, apalagi menuduh kafir.
Tidak menganggap siapa pun setelah Nabi SAW.
adalah ma’shum (terjaga) dari kesalahan dan dosa.
Tidak menuduh kafir terhadap sesama mukmin, dan
menghindari berbagai hal yang dapat menimbulkan permusuhan. ( betul,
red.lamurkha )
Menjaga ukhuwwah terhadap sesama mukmin, saling
tolong menolong, menyayangi, menghormati, dan tidak saling memusuhi.
Menghormati, menghargai, tolong menolong, dan
tidak memusuhi pemeluk agama lain. (NUO/s@if)
Artikel terkait untuk pendalaman :
Hanya
Satu Jalan Menuju Allah Azza Wa Jalla
Siapakah
Ahl As-Sunnah
Makna
Ahlus Sunnah Wal Jama’ah
Siapakah
Ahlussunnah Wal Jama’ah?
Prof.
Dr. Kamaluddin Nurdin Marjuni : Siapakah Ahlu Sunnah Wal Jama'ah?
Silsilah
Ulama Ahlus Sunnah
As-Sunnah
dan Akal
Ciri-ciri
Aqidah dan Karakteristik Pengikut Ahlussunnah Wal Jama’ah
Sebagian
Pokok-Pokok 'Aqidah Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah - Komparasi Antara Klaim dan
Realitas
Aqidah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Ahlussunnah Wal Jama’ah [Bukti Otentik Dari Surat Beliau Kepada Penduduk
Al-Qashim]
Imam
Syafi’i : Sang Pembela Sunnah dan Hadits Nabi dan Biografi Singkat Imam Ahmad
bin Hanbal
Abul-Hasan
Al-Asy’ariy Bertaubat ke ‘Aqidah Asy’ariyyah atau Salafiyyah ?
Hakikat
Yang Terlupakan Dari Imam Asy-Syafi'i Dan Kesamaan Aqidah Imam Empat
Sebagian
‘Aqidah Para Imam Ahli Hadits
Al-Imam
Abul-Hasan Al-Asy’ariy, Asyaa’irah (Asy’ariyyah), dan Bahasan Pemalsuan Kitab
Al-Ibaanah ‘an Ushuulid-Diyaanah
Bermadzhab
Syafi’i, Berakidah Asy’ari
Ajaran
Madzhab Syafi’i Yang Ditinggalkan Sebagian Pengikutnya : Mengingkari Aqidah
Syi’ah
Imam
An-Nawawi, Sang Penulis Kitab Hadits Arbain
Bentuk-Bentuk
Perendahan Sunnah Nabi shallallahu 'alihi wa sallam - Golongan Al Qur’aniun ( Inkar
Sunnah )
Makna Ahlussunnah Wal Jama’ah
Mengenal Manhaj Salaf
MULIA DENGAN MANHAJ SALAF: MELURUSKAN PEMAHAMAN HABIB
RIZIEQ SHIHAB