Penimbunan barang yang berhasil
di bongkar kepolisian.(istimewa)
حَدَّثَنَا الصَّلْتُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ
حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –
« لاَ تَلَقَّوُا الرُّكْبَانَ وَلاَ يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ » . قَالَ فَقُلْتُ
لاِبْنِ عَبَّاسٍ مَا قَوْلُهُ لاَ يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ لاَ يَكُونُ
لَهُ سِمْسَارًا
.
“Telah
menceritakan kepada kami Sholtu bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami
Abdul Wahid telah menceritakan kepada kami Ma’mar dari Abdullah bin Thowus dari
ayahnya dari Ibnu abbas ra, ia berkata: telah bersabda Rasulullah SAW: “ Janganlah
kamu mencegat kafilah-kafilah dan janganlah orang-orang kota menjual buat orang
desa.” saya bertanya kepada Ibnu abbas, ” Apa arti sabdanya.? “Janganlah kamu
mencegat kafilah-kafilah dan jangan orang-orang kota menjualkan buat orang
desa,” Ia menjawab: “Artinya janganlah ia menjadi perantara baginya.” (Mutafaq
alaih, lafazh ini dari Al-Bukhori hadits No. 2158) .